Ditemukan 1115 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-09-2016 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 08/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby
Tanggal 5 September 2016 — PT. INTER SPORT MARKETING lawan PT. PARTHA STANA
401145
  • komersial yang menggunakan siaran Piala Dunia Brazil2014 adalah bagian dari Hak Penggugat untuk mempromosikan, dan melindungiHak Siar Siaran Piala Dunia Brazil 2014 di Wilayah Hukum Republik Indonesiasebagaimana ketentuan Piala Dunia FIFA Brazil 2014; Bahwa terhadap hak Sub Lisensi yang diberikan oleh Pihak FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) kepada Penggugat ,apabila Lisensi tersebut akan di subkan oleh penggugat kepada Pihak lainharus sepengetahuan Pemberi Lesensi yaitu FEDERATION
    tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di Kamar HotelTergugat tanpa ijin dari Penggugat, bermeterai cukup, diberi tanda bukti P 33;Asli Foto ll atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di KamarHotel Tergugat tanpa ijin dari Penggugat, bermeterai cukup, diberi tanda bukti P 34; Asli Foto Ill atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di KamarHotel Tergugat tanpa ijin dari Penggugat, bermeterai cukup, diberi tanda bukti P35; Fotocopy ijin berupa Sertifikat Nonton Tayangan FIFA WORLD
    NONBARadalah melakukan sosialisasi, pemasaran dan pengawasan izin penggunaansiaran Piala Dunia Brazil 2014 secara komersial di tempattempat komersialseperti misalnya Hotel, mall, Gedung Pertemuan, Restorant, Kafe dan atautempattempat berkumpulnya masyarakat lainnya yang dimanapenyelenggaraan dan atau pemilik tempatnya akan dan atau mendapatkankeuntungan secara komersial dengan adanya siaran Piala Dunia Brazil 2014;Bahwa benar hakhak yang di peroleh atas tayangan Piala Dunia Brazil 2014 adalah diperoleh
    MadeKurniawan untuk membeli antena untuk mengatasi complain/keluhan tamusaksi Nunik dan Saksi Septi agar bisa melihat tayangan siaran Piala Dunia2014 ; Bahwa perintah untuk membeli antena adalah sekitar pukul 21.00 WITA ; Bahwa di villa Tergugat tidak ada nonton bareng Piala Dunia 2014; .
    Nonbar terkait Pelanggaran hak atas siaran penayangan piala dunia 2014;Bahwa di PT. Bali Kirana Property tidak menayangkan dan tidak ada nontonbareng siaran sepak bola Piala Dunia 2014 ; Bahwa di PT. Bali Kirana Property (Villa Kayu Manis Ubud) pernah adakejadian yang sama seperti pada PT.
Register : 03-09-2014 — Putus : 25-09-2014 — Upload : 06-10-2014
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 525/Pid.B/2014/PN Gpr
Tanggal 25 September 2014 — WIRAWAN Bin HARJONO
223
  • Wahyudianto melakukan penangkapan Terdakwapada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di DusunNgijo, Desa Sumberagung, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri;Bahwa sebelumnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di DusunNgijo, Desa Sumberagung, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri ada perjudianbola;Bahwa perjudian tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan Sundari danAwim sebagai pengepul sedangkan Terdakwa sebagai penomboknya;Bahwa sebelumnya Awim mengirim bursa taruhan Piala
    Sasmito melakukan penangkapanTerdakwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 sekira pukul 19.30 Wibbertempat di Dusun Ngijo, Desa Sumberagung, Kecamatan Wates, KabupatenKediri;Bahwa sebelumnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di DusunNgijo, Desa Sumberagung, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri ada perjudianbola;Bahwa perjudian tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan Sundari danAwim sebagai pengepul sedangkan Terdakwa sebagai penomboknya;Bahwa sebelumnya Awim mengirim bursa taruhan Piala
    Dunia kepadaSundari mengirimkan kepada para penombok salah satunya Terdakwa danapabila Terdakwa menombok salah satu peserta Piala Dunia kemudianmengirimkan pesanan tombokannya kepada Sundari dan mengirimkan lagiSMS kepada Awim;e Bahwa Sundari sebagai penerima titipan uang tombokan judi bolamendapatkan komisi 5 % dari uang yang dia setorkan kepada Awim yangditerima dari para penombok salah satunya terdakwa;e Bahwa Terdakwa sering menombok Negara yang bertanding di Piala Duniadengan datang kerumahnya
    Dunia kepada Sundarimengirimkan kepada para penombok salah satunya Terdakwa dan apabilaTerdakwa menombok salah satu peserta Piala Dunia kemudian mengirimkanpesanan tombokannya kepada Sundari dan mengirimkan lagi SMS kepadaAwim;Bahwa Terdakwa sering menombok Negara yang bertanding di Piala Duniadengan datang kerumahnya Sundari atau melalui SMS dengan menggunakansistem poor;Bahwa apabila Terdakwa menang sesuai dengan poornya maka dipotong 5 %dari uang tombokan ditambah dengan hasil tombokan dan sebaliknya
    Dunia kepada Sundarimengirimkan kepada para penombok salah satunya Terdakwa dan apabila TerdakwaHalaman 11 dari 16 halaman Putusan Nomor 525/Pid.B/2014/PN.Gpr12menombok salah satu peserta Piala Dunia kemudian mengirimkan pesanantombokannya kepada Sundari dan mengirimkan lagi SMS kepada Awim;Bahwa Sundari sebagai penerima titipan uang tombokan judi bola mendapatkankomisi 5 % dari uang yang dia setorkan kepada Awim;Bahwa Terdakwa sering menombok Negara yang bertanding di Piala Duniadengan datang kerumahnya
Putus : 14-02-2017 — Upload : 12-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 76 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 14 Februari 2017 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT PARTHA STANA
311113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hakhak Eksibisi Publik (Hakhak Areal Komersial);Bahwa Hak Media untuk tayangan Piala Dunia Brazil 2014 di wilayahRepublik Indonesia di dalam realisasinya Penggugat telah memberikanSub Lisensi untuk Tayangan Free to Air TV Broadcaster yaitu Antara LainANTV dan TV One, sedangkan untuk tayangan berbayar atau Pay TVBroadcaster yaitu antara lain K.
    Nomor 76 K/Pdt.SusHKI/201 710.11.12.13.tidak terbatas pada) sosialisasi, pemasaran dan pengawasan izinpenggunaan siaran Piala Dunia Brazil 2014 secara komersial di (namuntidak terbatas pada) tempattempat komersial (Hotel, Mall, GedungPertemuan, Restorant, Kafe dan atau tempattempat berkumpulnyamasyarakat lainnya) yang dimana penyelenggaraan dan atau pemiliktempatnya akan dan atau mendapatkan keuntungan secara komersialdengan adanya siaran Piala Dunia Brazil 2014;Bahwa bila mana terdapat kegiatan
    nonton bareng siaran Piala DuniaBrazil 2014 ditempattempat komersial dan atau untuk kepentingankomersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakan siaran PialaDunia Brazil 2014 adalah bagian dari Hak Penggugat untukmempromosikan, dan melindungi Hak Siar Siaran Piala Dunia Brazil 2014di Wilayah Hukum Republik Indonesia sebagaimana ketentuan Piala DuniaFIFA Brazil 2014;Bahwa terhadap hak Sub Lisensi yang diberikan oleh Pihak FederationInternational De Football Association (FIFA) kepada Penggugat
    Nomor 76 K/Pdt.SusHKI/201714.15.16.17.18.19.Bahwa ternyata di tempat Tergugat yaitu di Kayu Manis Nusa Dua PrivateVillas Resort & SPA beralamat di kawasan BTDC Nusa Nusa DuaBadungBali, didapati oleh Penggugat pada tanggal 09 Juli 2014 pada pukul 04.40WITA telah menayangkan siaran Langsung Piala Dunia di Kamar Hotel,yang mana saat itu sedang bertanding antara Negara Brazil denganNegara Jerman;Bahwa tayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil atau Piala Dunia FIFABrazil 2014 tersebut ditayangkan oleh
    Nomor 76 K/Pdt.SusHKI/2017Bahwa, Tergugat yang mendalilkan telah mendapatkan Lisensi(sebagai penerima lisensi) dari FIFA terkait penayangan Piala Dunia diBrazil 2014 sebagaimana dalil angka 3, 4, 5, 6 clan angka 19 namunkenyataannya perjanjian lisensi tersebut tidak tercatat dalamKementrian Hukum dan HAM (bukti surat dari Kemenkumhamterlampir).
Register : 30-09-2015 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 26-10-2016
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 226/Pid.Sus/2015/PN.TBK.
Tanggal 26 Januari 2016 —
3423
  • Pada saat dilakukanpenggeledahan ditemukan 2 (dua) paket besar Narkotika Jenis Sabuyang dibungkus dengan plastik putin bening, yang berada di dalam 1(satu) buah Tas Ransel gambar bintangbintang merk life dan di dalam1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Eiger, 9 (sembilan) butir pilekstasi warna hijau merk gelas piala, 1 (satu) butir pil ekstasi warna1.hijau merk gelas piala yang telah hancur dibungkus dengan plastikputin bening, 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Heroin dibungkusdengan plastik
    Dan pada saatdilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Tas Ransel gambarbintangbintang merk life di dalam 1 (Satu) buah tas ransel warna hitammerk Eiger dimana dalam tas tersebut terdapat 2 (dua) paket besarNarkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik putin bening, 9(sembilan) butir pil ekstasi warna hijau merk gelas piala, 1 (satu) butirpil ekstasi warna hijau merk gelas piala yang telah hancur dibungkusdengan plastik putih bening yang Terdakwa simpan di dalam lemarikamar nomor 406 Hotel
    Faizal tersebutmenyerahkan 2 (dua) paket besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus21dengan plastik putih bening, 9 (Sembilan) butir Narkotika jenis Pil Ekstasiwarna hijau merk Gelas piala dibungkus dengan plastik putih bening, 1(satu) butir Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau merk gelas piala yangtelah hancur dibungkus dengan plastik putih bening kepada Terdakwa,yang kemudian Terdakwa pulang kerumah dan membungkusnya dengankertas kado lalu Terdakwa bungkus lagi dengan menggunakan celanapanjang
    Faizaldi Dekat Pam Minyak Pekan NenasPontian Malaysia, orang suruhan sdr.Faizal tersebut menyerahkan 2 (dua) paket besar Narkotika jenis sabuyang dibungkus dengan plastik putin bening, 9 (Sembilan) butir Narkotika26jenis Pil Ekstasi warna hijau merk Gelas piala dibungkus dengan plastikputin bening, 1 (Satu) butir Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau merkgelas piala yang telah hancur dibungkus dengan plastik putih beningkepada Terdakwa, yang kemudian Terdakwa pulang kerumah danmembungkusnya dengan
    Faizaltersebut menyerahkan 2 (dua) paket besar Narkotika jenis sabu yangdibungkus dengan plastik putin bening, 9 (sembilan) butir Narkotika jenis PilEkstasi warna hijau merk Gelas piala dibungkus dengan plastik putin bening,1 (satu) butir Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau merk gelas piala yangtelah hancur dibungkus dengan plastik putin bening kepada Terdakwa, yangkemudian Terdakwa pulang kerumah dan membungkusnya dengan kertaskado lalu Terdakwa bungkus lagi dengan menggunakan celana panjang
Register : 16-09-2014 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 17-09-2014
Putusan PN SENGKANG Nomor 134/Pid.B/2014/PN.SKG
Tanggal 21 Agustus 2014 — 1. MELLENG Bin BASANANG
255
  • SEMMANG dengan membawa sebilah parang untukmenonton sepak bola piala dunia, akan tetapi terdakwa tidak langsung kerumah lel.SEMMANG melainkan menuju ke kandang atau tempat sapinya lel. BAHARUDDINditambatkan, setelah itu terdakwa membuka tali ikatan sapi tersebut dari tempat pengikatnyakemudian terdakwa membawa sapi tersebut ke pertigaan Lagaroro tepatnya di DusunCinongtabe kecamatan Majauleng kabupaten Wajo, setelah itu maka terdakwa memotong sapitersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya (lel.
    SEMMANG untuk menonton pertandingan sepakbola piala dunia, sewaktuterdakwa datang dirumah lel. SEMMANG sekitar pukul 01.00 wita, maka terdakwamenemukan lel. SURIANTO Als. ANTO, bersama dengan lel. ANDI UMAR sedangmenonton televisi, dan tidak lama kemudian datang lel. PATONGENG, setelah itu lel.BAHARUDDIN juga ikut bangun guna menonton pertandingan sepak bola piala dunia ;Pada ke esokan paginya lel.
    Dunia ;Bahwa pada saat menonton yang ada pada malam itu, adalah saksi, SEMMANG,ANDI UMAR,ANTO, BAKRI dan MELLENGBahwa piala dunia mulai main pada jam 03.00 subuh dan berakhir pada jam 06.00,Pagi ;Bahwa Posisi terdakwa sedang baringbaring di depan TV,sedangkan saksi beradadi belakang terdakwa sedang duduk ;.Hal. 11 dari 22 hal.
    Wajo terdakwaada di rumah SEMMANG sedang nonton pertandingan Sepak bola piala duniaTerdakwa bersama Bakri.
    duniadirumah SEMMANG menerangkan sebagai berikut : e Bahwa pada saat sapi tersebut hilang saksi bersama dengan terdakwa melihatpertandingan final piala dunia ;Hal. 17 dari 22 hal.
Register : 22-02-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 11-04-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 208/PID/2019/PT MDN
Tanggal 10 April 2019 — ADI BIN YAIDI
6333
  • Tebing Tinggi KotaKodya Tebing Tinggi dengan cara bermain ketangkasan tembak gambar ikan.Selanjutnya setelah saksisaksi berhasil melakukan penyelidikan dimana hasilpenyelidikan didapat informasi bahwa benar ada kegiatan perjudian jenisketangkasan tembak ikan dan piala.
    Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5Oktober 2018 saksi ADNAN KHALIK dan saksi ARIANDI, SH kembali melakukanpenyelidikan dengan melakukan penyamaran ikut bermain tembak gambar ikandan piala dilokasi ketangkasan tembak gambar ikan dan piala itu lalu sekira pukul21.00 Wib saksisaksi melakukan penggerebekan dilokasi ketangkasan tembakgambar ikan dan piala itu serta melakukan penangkapan terhadapDEWANTORO SIMANJUNTK Als TORO Bin WILSON SIMANJUNTAK, ADI AlsYHADI, ROYAL SATY SIMANJUNTAK Als ROYAL Bin WILSON
    Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5Oktober 2018 saksi ADNAN KHALIK dan saksi ARIANDI, SH kembali melakukanpenyelidikan dengan melakukan penyamaran ikut bermain tembak gambar ikandan piala dilokasi ketangkasan tembak gambar ikan dan piala itu lalu sekira pukul21.00 Wib saksisaksi melakukan penggerebekan dilokasi ketangkasan tembakgambar ikan dan piala itu) serta melakukan penangkapan terhadapDEWANTORO SIMANJUNTK Als TORO Bin WILSON SIMANJUNTAK, ADI AlsYHADI, ROYAL SATY SIMANJUNTAK Als ROYAL Bin
    tersebut, dengan diberikan upahsebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) setiap bulannya, namun padafaktanya Terdakwa belum menerimakan upah yang dijanjikan yang dikernakanTerdakwa baru 3 (tiga) hari mengelola GJ Zone pada permainan judi jenis gameketangkasan tebak gambar ikan dan piala tersebut, Terdakwa menyesali atasperbuatannya, Terdakwa mau mengelola GJ Zone pada permainan judi jenisgame ketangkasan tebak gambar ikan dan piala tersebut yang dikarenakan paktorekonomi, Terdakwa memiliki kKeluarga
Register : 16-09-2011 — Putus : 20-09-2010 — Upload : 16-09-2011
Putusan PN SURAKARTA Nomor 176/PID.B/2010/PN.SKA
Tanggal 20 September 2010 — DENNY MARSONO ALIAS DENNY
213
  • (satu) alat tulis berupa ballpoin warnahitarn merk SNOWMANV5. 1 (satu) unit Hop merek Nokia type 2700klasik warna hitam dengan nomor 085 878 697 820.Bahwa berdasar pengakuan dari saksi AGUSINDRATMO alias KOHTING sarana dan alat yang digunakan dalam melakukan taruhanperjudian pertandingan bola piala dunia berupa1 (satu) unit SPMYamaha Mio No. Pol.AD2550UU, warna Merah Marun, tahun 2009beserta STNK a.n.
    Bahwa berdasar pengakuan dari saksi AGUSINDRATMO alias KOHTING sarana dan alat yang digunakan dalam melakukan taruhanperjudian pertandingan bola piala dunia berupa1 (satu) unit SPMYamaha Mio No. Pol.AD2550UU, warna Merah Marun, tahun 2009beserta STNK a.n.
    Kadipiro, Kec.Banjarsari, Kota Surakarta telah ditangkappetugas Kepolisian Poltabes Surakarta karena kedapatan menjaditambang / pengepul pada permainan Judi Bola dengan memanfaatkanpertandingan sepak bola piala Dunia .12Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatannya bermain judi bola pialadunia bertindak sebagai pengepul / tambang, sedangkan badarnyaadalah saksi Agus Indratmo alias Koh Ping ;Bahwa terdakwa mengakui bermain judi bola piala dunia sebagaipengepul / tambang dengan maksud ingin mendapatkan
    keuntunganguna menambah penghasilan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya ;Bahwa Terdakwa mengadakan permainan judi bola piala dunia dengancara terdakwa sebagai pengepul tambang mencatat dan menerima uangdari para pemasang dan menerima setoransetoran dari para tambangyang selanjutnya disetor ke Bandar ( saksi Agus Indratmo alias Koh Ting)pada pertandingan sepakbola piala dunia yang ditayangkan di televisi ;Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa: 9 (sembi lan)lembar rekapan perjudian sepak
    Kadipiro, Kec.Banjarsari, Kota Surakarta telah ditangkap petugasKepolisian Poltabes Surakarta telah ditangkap petugas kepolisian PoltabesSurakarta karena kedapatan menjadi tambang / pengepul pada permainan JudiBola dengan memanfaatkan pertandingan sepak bola piala Dunia denganmemakai taruhan uang yang dilakukan Terdakwa dengan cara :Pada awal bulan Juni 2010 sekitar jam 24.00 Wib bertempat di Warungwedangan Kel.Nusukan Kec.
Putus : 29-08-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 06/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga Sby
Tanggal 29 Agustus 2016 — PT. INTER SPORT MARKETING lawan PT. BALI DIRI TATA WISATA
34796
  • komersial yang menggunakan siaran Piala Dunia Brazil2014 adalah bagian dari Hak Penggugat untuk mempromosikan, danmelindungi Hak Siar Siaran Piala Dunia Brazil 2014 di Wilayah Hukum RepublikIndonesia sebagaimana ketentuan Piala Dunia FIFA Brazil 2014;Bahwa terhadap hak Sub Lisensi yang diberikan oleh Pihak FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) kepada Penggugat, apabila Lisensi tersebut akan di subkan oleh penggugat kepada Pihak lainharus sepengetahuam Pemberi Lesensi yaitu FEDERATION
    (diberitanda P30) ;31.CD siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di Kamar Hotel Tergugat tanpa jindari Penggugat (diberi tanda P31) ;Putusan Nomor 06/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga Sby.4032.Foto 1 atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di RestoranHotel Tergugat tanpa ijin dari Penggugat (diberi tanda P32) ;33.Foto Il atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di Restoran HotelTergugat tanpa ijin dari Penggugat (diberi tanda P33) ;34.Foto Ill atas adanya siaran tayangan Piala Dunia
    Inter Sports Marketing) ; Bahwa saksi mengetahui bahwa tayangan Piala Dunia Brazil 2014 haknyaberada di PT.ISM dan khusus tayangan piala dunia Brazi 2014 di arealkomersal dan atau di komersialkan di tunjuk PT. NONBAR sebagai koordinatortunggal; Bahwa saksi menerangkan PT.
    Bahwa jika ada tamu yang ingin siaran Piala Dunia 2014 maka akan disuru kekafe/sport cafe di Kuta yang terdekat, karena dari Indivision sendiri yang diajakkerjasama tidak menyiarkan Piala Dunia 2014. Bahwa Saksi menerangkan Hotel bekerja sama dengan Indovision sejak 2011,ada Chanel UHF tetapi di Bar/Resto ada televisi dan layar proyektor memangsudah ada sebagai fasilitas hotel/Bar pada umumnya. Bahwa saksi menerangkan di kamar Hotel tidak bisa menonton Piala Dunia2014.
    pertandingan piala duniatanpa mendapat ijin dari Penggugat.
Putus : 30-07-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 11/PID.SUS/2012/PN.KPG
Tanggal 30 Juli 2012 — JERSY WELTRY MESSAKH, S.E.
4819
  • Feh sebesarRp3.750.000,00;Daftar Pembayaran Uang Saku Pemain Sasando, Penari, Penabuh TamburDan Perkusi Kegiatan Festival Musik Sasando Piala Presiden Tahun 2009tanggal 23 Januari 2010, Bendahara I atas nama Zet E. Feh sebesarRp19.500.000,00;Daftar Pembayaran Uang Saku Pemain Sasando, Penari, Penabuh TamburDan Perkusi Kegiatan Festival Musik Sasando Piala Presiden Tahun 2009tanggal 23 Januari 2010, Bendahara I atas nama Zet E.
    Panny untuk pembayaranBiaya Snack Pembukaan dan Penutupan Festival Sasando Piala Presidensebanyak 680 dos @Rp8.250,00 dan fotocopy Kwitansi Bukti Pembayaranoleh Th. O.
    Nalle S.Pd dalam rangkamonitoring persiapan peserta lomba sasando Piala Presiden tahun 2009dan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) tanggal 15 Desember 2009 atasnama A.
    Nomor dalamrangka Persiapan peserta lomba sasando Piala Presiden tahun 2009 selama15 (lima belas) hari dan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) tanggal 15Desember 2009 atas nama Yoh M.
    Pannyuntuk pembayaran biaya snack pembukaan dan penutupan festivalsasando Piala Presiden sebanyak 680 dos @Rp8.250 di dukung dengansatu (1) lembar fotocopy kwitansi bukti pembayaran oleh Th. O.
Putus : 22-09-2016 — Upload : 19-10-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 04/HKI.HAK CIPTA/2016/PN.NIAGA.SBY
Tanggal 22 September 2016 — PT. INTER SPORT MARKETING lawan PT. ROYAL BALI LEISURE
32085
  • tidak terbatas pada) tempattempatkomersial (Hotel, Mall, Gedung Pertemuan, Restorant, Kafe dan atau tempattempat berkumpulnya masyarakat lainnya) yang dimana penyelenggaraan danatau pemilik tempatnya akan dan atau mendapatkan keuntungan secarakomersial dengan adanya siaran Piala Dunia Brazil 2014; Bahwa bila mana terdapat kegiatan nonton bareng siaran Piala Dunia Brazil2014 ditempattempat komersial dan atau untuk kepentingan komersialmerupakan kegiatan komersial yang menggunakan siaran Piala Dunia
    Bahwa sepak bola Piala Dunia Brasil 2014 berlangsung mulai dari tanggal12 Juni 2014 sampai dengan tanggal 13 Juli 2014 (waktu Brasil)atautanggal 13 Juni 2014 sampai dengan tanggal 14 Juli 2014 (waktuIndonesia).Bahwa sepak bola Piala Dunia Brasil 2014, sudahberakhirpada tanggal 14 Juli 2014, lantas mengapa dan bagaimana Penggugatmendapati siaran langsung pertandingan sepakbola Piala Dunia Brasil 2014pada tanggal 21 Juli 2014.
    Bahwa meskipun perhelatan sepak bola Piala Dunia Brasil 2014 telahselesai, namun Penggugat melalui PT.
    NONBAR kepadaTergugat agar mengindahkan somasi PT.NONBAR dengan adanya kasus yangsama dengan adanya Putusan Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bukti P.30;Copy CD siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di Restoran Hotel Tergugat tanpa lin dari Penggugat, bukti P.31;Foto 1 atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di Restoran HotelTergugat tanpa ijin dari Penggugat, bukti P.32; Foto ll atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di Restoran HotelTergugat
    Bahwa sampai di tempat restorant saksi melihatbahwa di TV yang ada diruangan restorant tersebut terdapat tayangan piala Dunia antara negaraTTALIA.dengan negara COSTA RICA; Bahwa benar saat ada tayangan piala dunia di TV Restorant tersebut saksimemvideokan dan memfotonya sebagai barang bukti; .
Register : 02-12-2015 — Putus : 21-04-2016 — Upload : 13-06-2017
Putusan PN MANOKWARI Nomor - 22/Pid.Sus-TPK/2015/PNMnk
Tanggal 21 April 2016 — Pidana - Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si.
7929
  • Uang Saku.Bahwa berdasarkan dengan surat tersebut maka yang berhak mewakili kontingendari Provinsi Papua Barat dalam LPI/Piala Presiden tahun 2013 di Balikpapanadalah Pemenang LPI/Piala Presiden tingkat Provinsi untuk tingkat pendidikanSekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat; dimana yang menjadi pemenangLPVPiala Presiden tingkat Provinsi pada tahun 2013 tersebut adalah dari SMPNegeri 1 Ayamaru Kabupaten Maybrat.Bahwa berdasarkan surat dari LPI Piala Presiden tersebut selanjutnya KepalaDinas Pemuda
    Sehingga dana LPI/Piala Presiden tingkatNasional yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sejumlah :Rp. 900.000.000,00 Rp. 279.837.805 = Rp. 620.162.195, (enam ratus dua puluh juta seratus enampuluh dua ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah);Bahwa karena sisa dana LPV/Piala Presiden Tingkat Nasional yang berada dalampengelolahan terdakwa Ir. SILAS A.N.
    LPI Piala Presiden tersebut selanjutnya KepalaDinas Pemuda dan OlahRaga Provinsi Papua Barat pada tahun 2013 yaituterdakwa Ir.
    Bahwa benar berdasarkan dengan surat tersebut maka yang berhak mewakilikontingen dari Provinsi Papua Barat dalam LPV/Piala Presiden tahun 2013 diBalikpapan adalah Pemenang LPI/Piala Presiden tingkat Provinsi untuk tingkatpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat; dimana yang menjadipemenang LPIV/Piala Presiden tingkat Provinsi pada tahun 2013 tersebut adalahdari SMP Negeri 1 Ayamaru Kabupaten Maybrat;4.
    terdakwa menerangkan bahwa sisa dana LPI/Piala Presiden TingkatNasional yang berada dalam pengelolahan terdakwa Ir.
Putus : 22-09-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 05/HKI.HAK CIPTA/2016/PN. Niaga Sby
Tanggal 22 September 2016 — PT. INTER SPORT MARKETING lawan PT. PURI SANTRIAN
460147
  • Piala Dunia Brazil2014 adalah bagian dari Hak Penggugat untuk mempromosikan, dan melindungiHak Siar Siaran Piala Dunia Brazil 2014 di Wilayah Hukum Republik Indonesiasebagaimana ketentuan Piala Dunia FIFA Brazil 2014;Hal 4 dari 57 Pts No.05/HKI.HAK CIPTA/2016/PN.Niaga.Sby10.11.12.13.14.15.Bahwa terhadap hak Sub Lisensi yang diberikan oleh Pihak FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) kepada Penggugat ,apabila Lisensi tersebut akan di subkan oleh penggugat kepada Pihak lain harussepengetahuan
    Niaga.Sby3031.32.33.34.35.36.37.38.39.40.41..Foto Ill atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di Restauran HotelTergugat tanpa ijin dari Penggugat, bukti P30 ;Foto Ill atas adanya jadwal siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil diRestaurant Hotel Four Season Tergugat tanpa ijin dari Penggugat, bukti P31 ;Foto.IV atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di Restauran HotelTergugat tanpa ijin dari Penggugat, bukti P32 ;Fotocopy ijin berupa Sertifikat Nonton Tayangan FIFA WORLD
    DSB ;Bahwa saksi bekerja di PT DSB sebagai tenaga Sweping tanyangan Piala Duniapada tahun 2014;Bahwa yang merekrut saksi sebagai tenaga sweping siaran Piala Dunia tahun2014 adalah Pak Anton Gunawan ;Bahwa petugas Sweping siaran Piala Dunia tahun 2014 bukan saksi sajamelaikan banyak tenaga sweping ;Bahwa sebelum saksi melakukan sweping terlebin dahulu mendapatkan brepingdari pak Anton Gunawan ;Bahwa saksi awalnya masuk ke hotel Four Season Resort pada tanggal 26 Juni2014 jam 23.30, cari kamar ;Bahwa
    setelah itu oleh Reseptiones memberikan keterangan kamar penuh lalusaksi menanyakan apakah ada penayangan siaran piala dunia ?
    Foto Il atas adanya siaran tayangan Piala Dunia2014 Brazil di Restauran Hotel Tergugat tanpa ijin dari Penggugat, bukti P31 adalahFoto Ill atas adanya jadwal siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di Restaurant HotelFour Season Tergugat tanpa ijin dari Penggugat, bukti P32 adalah Foto.IV atas adanyasiaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di Restauran Hotel Tergugat tanpa ijin dariPenggugat;Menimbang, bahwa dari buktibukti tersebut membuktikan aktivitas penyiaran/tayangan Piala Dunia 2014 Brazil
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Smg
Tanggal 8 April 2019 — Penggugat:
PT. INTER SPORTS MARKETING
Tergugat:
PT. SETIA ABADI SENTOSA d.a. GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL
15770
  • SmgBahwa TERGUGAT adalah badan hukum yang didalamnya terdapat organ perseroandan di dalamnya terdapat staff, karyawan dan management GRAND TJOKROYOGYAKARTA HOTEL) selama adanya even Siaran Piala Dunia Brazil 2014 tidakpernah mengadakan acara nonton bareng ataupun menayangkan konten SiaranLangsung Piala Dunia Brazil 2014 di dalam kamar maupun di area sky lougesebagaimana dituduhkan oleh PENGGUGAT, jadi jika benar menurut PENGGUGATada yang menayangkan konten siaran piala dunia Brazil 2014 didalam salah
    sudah tutup pada jam 00.00, dan semuakaryawan yang berada di Sky Lounge sudah bebas tugas pada jam 00.00 ;Bahwa TERGUGAT (GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL) selama adanya evenSiaran Piala Dunia Brazil 2014 tidak pernah mengadakan ataupun menayangkankonten Siaran Langsung Piala Dunia Brazil sebagaimana dituduhkan olehPENGGUGAT dalam gugatannya dan juga TERGUGAT (GRAND TJOKROYOGYAKARTA HOTEL) selama adanya even Siaran Piala Dunia Brazil 2014 tidakHalaman 20 dari 58 Putusan Nomor 4/PDT.SUSHKI /2019/PN.
    SmgGRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL tidak pernah mengadakan acarapenayangan konten siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014 di baik di dalamkamar hotel maupun di sky lounge GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL danTERGUGAT sebagai Badan Hukum yang didalamnya terdapat organ perseroantidak pernah memberikan instruksi kepada staff, karyawan, managemet hotelmaupun kepada perusahaan operator hotel untuk mengadakan acara nontonbareng maupun menayangkan siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014 ; Bahwa siaran Piala Dunia
    yangmenjjawab hotel kami tyidak menayanghkan piala dunia silahkan cari hotelyang lain t saksi tetap masuk dan mencari cenel TV di kamar danternyata betul setelan di buka TVnya tidak ada sambungan dengansiaran Tayangan Plaia DuniaBahwa setelan saksi menemukan tayangan Piala Dunia tersebut,saksi langsung mendokumentasikan guna sebagai bukti;Halaman 37 dari 58 Putusan Nomor 4/PDT.SUSHKI /2019/PN.
    Bahwa jika berada di kamar hotel tetap disebutdengan ruang komersil ;Menimbang, bahwa dengan buktibukti sebagaimana tersebut diatas, diperolehfakta bahwa Tergugat telah melakukan penayangan' konten siaran langsung piala duniaBrasil 2014 di salah satu kamar hotel dan Sky Lounge di Grand Tjoro Yogyakarta Hoteltanpa mempunyai jjin (lisensi) untuk menayangkan Siaran Piala Dunia 2014 dariPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatanTergugat melakukan penayangan Siaran Piala
Register : 03-07-2012 — Putus : 21-11-2013 — Upload : 29-03-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 388/Pdt.G/2012PN.Jkt.Sel
Tanggal 21 Nopember 2013 —
20899
  • bola Piala Dunia yang merupakan kewajiban hukumnya kepadaPenggugat dan/atau nasabah lainnya, maka Tergugat I harus mengeluarkanbiaya besar mencapai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah untuk membeliHak Siar pertandingan Piala Dunia dari PT EC Entertainment selakuPemegang Tunggal Hak Siar tersebut ;b Bahwa apabila Tergugat I harus menyiarkan secara langsung pertandingansepak bola Piala Dunia melalui RCTI i.c Tergugat II dan Global TV i.cTergugat II yang merupakan kewajiban hukumnya kepada Penggugat
    siaran langsung pertandingan sepakbola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 oleh Tergugat II pada stasiun televisichannel 80 Indovision cq RCTI adalah tidak sah dan melawan hukum ;Menyatakan bahwa penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepakbola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya cq music olehTergugat II pada stasiun televisi channel 80 Indovision adalah tidak sah danmelawan hukum ;Menyatakan bahwa penghentian sepihak siaran langsung pertandingan sepakbola Piala Dunia Fifa
    ECE pada tanggal 13 Januari 2010 ataujauh hari sebelum siaran Piala Dunia FIFA 2010dilangsungkan (tanggal 11 Juni 2010 s.d. 11 Juli 2010).Dalam pengumuman oleh pihak PT.
    Hak Siar Piala Dunia FIFA 2010 hanya diberikan kepadaLembaga Penyiaran berbasis transmisi free to air (tidak berbayar) in casu kepadaTERGUGAT II dan TERGUGAT III.Adapun Hak Siar Piala Dunia FIFA 2010 tersebut merupakan suatu hak ataskekayaan intelektual yang masuk ke dalam ranah hak cipta sehingga dilindungioleh UndangUndang Hak Cipta.Di dalam Perjanjian Penyiaran, diatur mengenai ketentuan hak kekayaan intelektual atastransmisi dan kanal terkait dengan siaran Piala Dunia FIFA 2010 yang dimilikioleh
    lisensi Hak Siar Piala Dunia FIFA 2010 yang dipegangTERGUGAT II dan TERGUGAT III berdasarkan Perjanjian Penyiaran telahmelaksanakan kewajibannya dengan baik hal ini terbukti dari ditayangkannyaseluruh pertandingan sepakbola Piala Dunia FIFA 2010 sampai dengan selesainyaacara upacara penutupan tanpa pernah diputuskan secara sepihak oleh pihak PT.ECE dan atau FIFA sebagai pemilik hak siar Piala Dunia FIFA 2010.Bahwa ditayangkannya seluruh pertandingan sepakbola Piala Dunia FIFA 2010 olehTERGUGAT II
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Smg
Tanggal 8 April 2019 — Penggugat:
PT. INTER SPORTS MARKETING
Tergugat:
PT TRI SEKAR LESTARI, d.a. DERMAGA KELUARGA HOTEL
1063701
  • hukum sehingga tidak pantas dituntut gantirugi oleh Penggugat.Adapun tayangan Piala Dunia 2014 yang dapat diakses di HotelTERGUGAT adalah siaran piala dunia yang disiarkan oleh televisi nasionaltidak berbayar yaitu ANTV dan TVONE.
    PIALA DUNIA 2014 YANG DITAYANGKAN OLEH STASIUNTELEVIS NASIONAL TIDAK BERBAYAR.
    Hal ini telah berlangsung lama bahkansebelum adanya event Piala Dunia Brazil 2014. Oleh kerena itu apabilasiaran Piala Dunia disiarkan melalui TVONE dan ANTV maka sudahbarang tentu tamu hotel atau pengunjung hotel dapat mengakses siaranPiala Dunia Dunia 2014 tersebut.
    Jadi TERGUGAT tidak pernah dengansengaja menayangkan siaran Piala Dunia Brazil 2014 dengan maksuduntuk memperoleh keuntungan atau menjadikan tayangan Piala DuniaBrazil 2014 sebagai bahan promosi menarik minat tamu untuk menginap diHotel TERGUGAT.Jika Penggugat benar sebagai pemegang hak atas siaran Piala DuniaBrazil 2014, dan jika Penggugat memiliki itikad baik, maka Penggugatmembuat sistem dimana siaran piala dunia tersebut hanya dapat diaksesmelalui televisi berbayar atau berlangganan.
    dunia, namun saksi menjawab tidakmenayangkan piala dunia; Bahwa di Hotel tidak ada acara nonton bareng piala dunia 2014 diHotel Dermaga Keluarga; Bahwa Saksi pernah mendapatkan shift malam jam 23.00 WIB sampaijam 07.00 WIB pagi.
Putus : 11-05-2015 — Upload : 22-05-2015
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 168/Pid.B/2015/PN. Psp.-
Tanggal 11 Mei 2015 — DONNI LUMBAN TOBING
246
  • Setelah menerima nomor dan uang tersebut maka terdakwamenulis nomornomor dan jumlah uang tersebut serta mengirimkannya pada tukang rekap yaituRanto Napitupulu (DPO) untuk diserahkan pada Bandar judi togel yaitu Piala Br. Simangunsong(DPO). Selanjutnya terdakwa menentukan pemenang togel setelah terdakwa mengetahui nomortebakan dari sms Piala Br. Simangunsong (DPO).
    Setelah menerimanomor dan uang tersebut maka terdakwa menulis nomornomor dan jumlah uangtersebut serta mengirimkannya pada tukang rekap yaitu Ranto Napitupulu (DPO)untuk diserahkan pada Bandar judi togel yaitu Piala Br. Simangunsong (DPO).Selanjutnya terdakwa menentukan pemenang togel setelah terdakwa mengetahuinomor tebakan dari sms Piala Br. Simangunsong (DPO).
    Setelah menerimanomor dan uang tersebut maka terdakwa menulis nomornomor dan jumlah uangtersebut serta mengirimkannya pada tukang rekap yaitu Ranto Napitupulu (DPO)untuk diserahkan pada Bandar judi togel yaitu Piala Br. Simangunsong (DPO).Selanjutnya terdakwa menentukanpemenang togel setelah terdakwa mengetahui nomor tebakan dari sms Piala Br.Simangunsong (DPO).
    Apabila nomor dimaksud sesuai dengan nomor yang dipasangpemain judi togel sebelumnya maka pemasang tersebut yang akan jadi pemenangnya,dan akan mendapat uang yang akan diberikan dari terdakwa yang sebelumnya telahdiberikan Piala Br.
Register : 28-08-2012 — Putus : 02-10-2012 — Upload : 30-10-2012
Putusan PN PONOROGO Nomor 317/Pid.B/2012/PN.PO
Tanggal 2 Oktober 2012 — ANTON SULISTYONO als GOTUN bin SUYADI
285
  • Menyatakan barang bukti berupa :Barang bukti berupa 1 (satu) Hand Phone merk SAMSUNG dengannomor simkard 085335276662 warna hitam, 1 (satu) buah bolpointwarna hitam, 1 (satu) buah buku catatan judi bola, 1 (satu) bendelkupon/nota, 1 (satu) lembar jadwal pertandingan bola piala eropadirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai sebesar Rp.300.000,(tiga ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara;4.
    Kauman, Kab.Ponorogo atau ditempat lain yang setidaktidaknya masih termasukdalam daerah hukum pengadilan negeri Ponorogo , dengan sengajamenawarkan atau memberikan keempatan untuk permainan judi danmenjadikannya sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut sertadalam perusahaan untuk itu. yang dilakukan dengan caracarasebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatasterdakwa selaku pengecer mengirimkan bursa pertandingansepak bola piala eropa Euro 2012 kepada penombok
    untunguntungan saja dan tidak dapat dipastikan pemenangnya namunpada saat terdakwgqa sedang melakukan perbuatannya tersebutdiketahui dan ditangkap oleh saksi Guling Sunaka dan DaniSaputra anggota Reskrim Polres Ponorogo dan diketemukanbarang bukti berupa 1 (Satu) Hand Phone merk SAMSUNG dengannomor simkard 085335276662 warna hitam, 1 (satu) buahbolpoint warna hitam, 1 (satu) buah buku catatan judi bola, 1halaman 5 dari 15 halaman(satu) bendel kupon/nota, 1 (satu) lembar jadwal pertandinganbola piala
    Ponorogokarena telah melakukan pertaruhan uang dengan bentukmengikut pada pertandingan permainan bola;Bahwa penangkapan dilakukan setelah sebelumnya adainformasi dari masyarakat dimana terdakwa dirumahnyatersebut yang juga sebagai tempat menjual mie ayam telahmembuka pasangan pasar taruhan yang m,engikut padasetiap pertandingan bola baik nasional maupuninternasional;Bahwa saat penangkapan memang sedang berlangsungmusim piala eropa;Bahwa saat dilakukan penangkapan berhasil ditemukan dandisita barang
    buykti berupa 1 (satu) Hand Phone merkSAMSUNG dengan nomor simkard 085335276662 warnahitam, 1 (satu) buah bolpoint warna hitam, 1 (satu) buahbuku catatan judi bola, 1 (satu) bendel kupon/nota, 1 (satu)lembar jadwal pertandingan bola piala eropa dan uang tunaisebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) yang menurutterdakwa barang bukti tersebut berkaitan dengan taruhanbola yang dilakukan oleh terdakwa;Bahwa menurut pengakuan terdakwa uang pemasanganpara penombok oleh terdakwa di kirim ke Bandar
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 4_Pdt_Sus_HKI_2019_PN_SMG
Tanggal 8 April 2019 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. SETIA ABADI SENTOSA d.a. GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL
491198
  • sudah bebas tugas pada jam 00.00 ;Bahwa TERGUGAT (GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL) selama adanyaeven Siaran Piala Dunia Brazil 2014 tidak pernah mengadakan ataupunmenayangkan konten Siaran Langsung Piala Dunia Brazil sebagaimana dituduhkanoleh PENGGUGAT dalam gugatannya dan juga TERGUGAT (GRAND TJOKROYOGYAKARTA HOTEL) selama adanya even Siaran Piala Dunia Brazil 2014 tidakpernah secara khnusus mengadakan acara Nonton Bareng yang bertempat di KamarHotel ataupun di area Sky Loung sebagaimana yang dituduhkan
    siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014,TERGUGAT tidak pernah mendapatkan keuntungan ataupun nilai komersial dariadanya siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014, hal mana bisa TERGUGATjelaskan sebagai berikut : Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, TERGUGAT beserta seluruh staff,karyawan dan management berserta perusahan operator yang menjalankanGRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL tidak pernah mengadakan acarapenayangan konten siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014 di baik di dalamkamar hotel maupun
    dunia untuk soislaisasi adaBahwa Yang melakukan sosilaisasi adalah PT Nonbar atas kuasa dari PT ISMBahwa PT Nonbar mendapat kuasa dari PT ISM dalam kaitannya piala dunia2014 untuk melakukan sosialisasi.
    Bahwadalam rangka kegiatan keolahragaan berskala internasional yakni2014 FIFAWORLD CUP BRAZIL (Piala Dunia Brazil 2014), PENGGUGAT adalahPENERIMA LISENSI (LICENSEE) dari FEDERATION INTERNATIONAL DEFOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) yang merupakan sebuah organisasi sepakbolaInternasional yang berkedudukan di FIFAStrasse 20 PO.Box. 8044, Zurich, Swissuntuk Tayangan Piala Dunia di Seluruh Wilayah Republik Indonesia;2.
    Bahwa jika berada di kamar hotel tetap disebutdengan ruang komersil ;Menimbang, bahwa dengan buktibukti sebagaimana tersebut diatas, diperolehfakta bahwa Tergugat telah melakukan penayangan koniten siaran langsung piala duniaBrasil 2014 di salah satu kamar hotel dan Sky Lounge di Grand Tjoro Yogyakarta Hoteltanpa mempunyai ijin (lisensi) untuk menayangkan Siaran Piala Dunia 2014 dariPenggugat;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatanTergugat melakukan penayangan Siaran Piala
Putus : 21-07-2014 — Upload : 11-09-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 242/PID.B/2014/PN SBG
Tanggal 21 Juli 2014 — ROMI SAKTI SIBARANI;
144
  • Negeri Sibolga, dengan sengajamenawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum bermain judi ataudengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakahuntuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari adanya informasi darimasyarakat bahwa ada seorang lakilaki yang sedang melakukan perjudian jenis taruhanpertandingan bola piala
    judi bola yang akan bertanding laluTerdakwa memberitahukan pasangan judi bola tersebut kepada pelanggan melalui smsatau telepon maupun pelanggan langsung datang kerumah Terdakwa yang mana jadwalpertandingan bola saat itu adalah antara negara Brazil Vs Chile dan Columbia VsUruguay, pembeli atau pemasang dalam judi bola tersebut dikatakan menang apabilanegara pilihannya menang dalam pertandingan bola baik skor dan hitung poin pasaranjudi bola yang dikeluarkan oleh bandar, setiap pemasang judi bola piala
    melakukan perjudian jenis bola tersebut baru 14 (empat belas)hari semenjak dimulainya piala dunia, dimana terdakwa tidak mendapat persenan daribandar namun terdakwa ada mendapatkan omset dari pemain apabila ada yang menangdalam setiap kali pertandingan minimal Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah) danmaksimal Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan pada saat dilakukan penangkapandari terdakwa disita barang bukti berupa (satu) unit handphone merk Evercross typeCSF warna merah dan uang tunai sebesar
    Kemudian saksi langsung menuju rumah Terdakwa;Bahwa dari penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) unithandphone merk Evercross type C5F warna merah dan uang tunai sebesarRp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa senior saksi yang membuka sms di handphone Terdakwa tersebutyang ada isi sms taruhan sepakbola piala dunia antara sejumlah Rp.150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa uang tersebut ditemukan disaku celana Terdakwa dan diakuiTerdakwa uang tersebut adalah uang pemasang
    ;Bahwa Terdakwa mendapat sms dari orangorang yang ingin memasang,kemudian Terdakwa mengirim nomor pasangan pemasang ke bandarnya yangbernama Akuang;Bahwa dari kegiatan Terdakwa mengirim sms ke Akuang tersebut, peranTerdakwa sebagai penerima taruhan dan mendapat persenan;Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, Akuang yang datang kerumahTerdakwa;Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan judi jenis bola tersebut dilakukanTerdakwa saat piala duniaBahwa kurang lebih ada 5 (lima) sms yang ada di HP Terdakwamengenai
Register : 13-03-2014 — Putus : 10-04-2014 — Upload : 25-05-2015
Putusan PN PEMALANG Nomor 38/Pid.B/2014/PN Pml
Tanggal 10 April 2014 — I. SOHIPUR ROKHMAT BIN DARJO, II. ANDI ZAMAN SURYAKANTA BIN JOHAN III. SUPADI BIN MUHARSO
233
  • Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengancara sebagai berikut:e Bahwa pertama tama terdakwa Sohipur Rokhmat memprogram game (permainan)sepak bola piala dunia pada Play station yang berhubungan dengan monitor TVdengan menggunakan stik.e Bahwa yang di program adalah permainan sepak bola piala dunia yang dikuti oleh32 (tiga puluh dua) negara yang dibagi menjadi babak 16 besar, babak 8 besar,perempat final, semi final dan babak final.e Setelah itu play station permainan sepak bola bermain secara otomatis
    dunia yang pertama kesebelasan yang dijagokan oleh paraterdakwa masingmasing mengalami kekalahan maka dimulai permainan sepakbola piala dinia yang kedua, didalam permainan piala dunia yang kedua terdakwaSohipur Rokhmat memilih kesebelasan Inggris, terdakwa Andi Zaman Suryakantamenjagokan kesebelasan Togo dan terdakwa Supadi menjagokan kesebelasanArgentina.
    Pemalang telah menangkappara terdakwa karena para terdakwa main play station dengan taruhan uang;Bahwa cara mereka bermain adalah pertama tama terdakwa Sohipur Rokhmatmemprogram game (permainan) sepak bola piala dunia pada Play station yangberhubungan dengan monitor TV dengan menggunakan stik.Bahwa yang di program adalah permainan sepak bola piala dunia yang dikutioleh 32 (tiga puluh dua) negara yang dibagi menjadi babak 16 besar, babak 8besar, perempat final, semi final dan babak final, setelah