Ditemukan 1114 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Smg
Tanggal 8 April 2019 — Penggugat:
PT. INTER SPORTS MARKETING
Tergugat:
PT TRI SEKAR LESTARI, d.a. DERMAGA KELUARGA HOTEL
1080701
  • hukum sehingga tidak pantas dituntut gantirugi oleh Penggugat.Adapun tayangan Piala Dunia 2014 yang dapat diakses di HotelTERGUGAT adalah siaran piala dunia yang disiarkan oleh televisi nasionaltidak berbayar yaitu ANTV dan TVONE.
    PIALA DUNIA 2014 YANG DITAYANGKAN OLEH STASIUNTELEVIS NASIONAL TIDAK BERBAYAR.
    Hal ini telah berlangsung lama bahkansebelum adanya event Piala Dunia Brazil 2014. Oleh kerena itu apabilasiaran Piala Dunia disiarkan melalui TVONE dan ANTV maka sudahbarang tentu tamu hotel atau pengunjung hotel dapat mengakses siaranPiala Dunia Dunia 2014 tersebut.
    Jadi TERGUGAT tidak pernah dengansengaja menayangkan siaran Piala Dunia Brazil 2014 dengan maksuduntuk memperoleh keuntungan atau menjadikan tayangan Piala DuniaBrazil 2014 sebagai bahan promosi menarik minat tamu untuk menginap diHotel TERGUGAT.Jika Penggugat benar sebagai pemegang hak atas siaran Piala DuniaBrazil 2014, dan jika Penggugat memiliki itikad baik, maka Penggugatmembuat sistem dimana siaran piala dunia tersebut hanya dapat diaksesmelalui televisi berbayar atau berlangganan.
    dunia, namun saksi menjawab tidakmenayangkan piala dunia; Bahwa di Hotel tidak ada acara nonton bareng piala dunia 2014 diHotel Dermaga Keluarga; Bahwa Saksi pernah mendapatkan shift malam jam 23.00 WIB sampaijam 07.00 WIB pagi.
Register : 16-09-2014 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 17-09-2014
Putusan PN SENGKANG Nomor 134/Pid.B/2014/PN.SKG
Tanggal 21 Agustus 2014 — 1. MELLENG Bin BASANANG
285
  • SEMMANG dengan membawa sebilah parang untukmenonton sepak bola piala dunia, akan tetapi terdakwa tidak langsung kerumah lel.SEMMANG melainkan menuju ke kandang atau tempat sapinya lel. BAHARUDDINditambatkan, setelah itu terdakwa membuka tali ikatan sapi tersebut dari tempat pengikatnyakemudian terdakwa membawa sapi tersebut ke pertigaan Lagaroro tepatnya di DusunCinongtabe kecamatan Majauleng kabupaten Wajo, setelah itu maka terdakwa memotong sapitersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya (lel.
    SEMMANG untuk menonton pertandingan sepakbola piala dunia, sewaktuterdakwa datang dirumah lel. SEMMANG sekitar pukul 01.00 wita, maka terdakwamenemukan lel. SURIANTO Als. ANTO, bersama dengan lel. ANDI UMAR sedangmenonton televisi, dan tidak lama kemudian datang lel. PATONGENG, setelah itu lel.BAHARUDDIN juga ikut bangun guna menonton pertandingan sepak bola piala dunia ;Pada ke esokan paginya lel.
    Dunia ;Bahwa pada saat menonton yang ada pada malam itu, adalah saksi, SEMMANG,ANDI UMAR,ANTO, BAKRI dan MELLENGBahwa piala dunia mulai main pada jam 03.00 subuh dan berakhir pada jam 06.00,Pagi ;Bahwa Posisi terdakwa sedang baringbaring di depan TV,sedangkan saksi beradadi belakang terdakwa sedang duduk ;.Hal. 11 dari 22 hal.
    Wajo terdakwaada di rumah SEMMANG sedang nonton pertandingan Sepak bola piala duniaTerdakwa bersama Bakri.
    duniadirumah SEMMANG menerangkan sebagai berikut : e Bahwa pada saat sapi tersebut hilang saksi bersama dengan terdakwa melihatpertandingan final piala dunia ;Hal. 17 dari 22 hal.
Register : 26-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 5_Pdt_Sus_HKI_2018_PN_Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. CITIHUB INDONESIA
541261
  • (Asli ada pada Tergugat) T.5 Copy Legal Opinion Kedudukan Hukum (Legal Standing) PT Nonbar DalamSomasi dan Laporan Dugaan Tindak Pidana Hak Cipta Penayangan SiaranLangsung Piala Dunia Brazil 2014 Terhadap beberapa Hotel di Bali.Tim Penyusun :Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, S.H., M.Hum, LLM.Dr. Wayan Wiryawan, S.H.,M.Hum,Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, S.H., M.Hum,Dr. Putu Tuni Saka Bawa Landra,S.H., M.Hum,Dr. Desak Putu Dewi Kasih, S.H.
    Ditemukanada hotel yang tidak memiliki lisensi, menayangkan piala dunia di kamar,laporannya berupa foto dan video.
    SAKSI ARMANDA PRASETYA PUTRA, Bahwa saksi kenal dengan Penggugat PT Inter Sports Marketing (PT ISM) namunsebatas tahu saja dari PT NONBAR;Putusan No. 5/Pdt.SusHKI/2018/PN.Smg hal25dari43Bahwa PT NONBAR ditunjuk oleh PT ISM untuk melakukan penjualan lisensi,melakukan monitoring, dan melakukan pengawasan berkenaan dengan tayanganSiaran Pertandingan Sepakbola Piala Dunia Brasil 2014;Bahwa benar saksi adalah sebagai Tim Monitoring berkaitan dengan PenayanganSiaran Piala Dunia Brasil 2014 yang ditugaskan
    Bahwa saksi kenal dengan Penggugat PT Inter Sports Marketing (PT ISM) namunsebatas tahu saja dari PT NONBAR; Bahwa PT NONBAR ditunjuk oleh (PT ISM) untuk melakukan penjualan lisensi,melakukan monitoring, dan melakukan pengawasan berkenaan dengan tayanganSiaran Pertandingan Sepakbola Piala Dunia Brasil 2014; Bahwa saksi adalah sebagai Tim Monitoring berkaitan dengan Penayangan SiaranPiala Dunia Brasil 2014 yang ditugaskan oleh PT Nonbar Perwakilan D.I.
    Yudo Rahan Dwiputra,Bahwa saksi bekerja di Citihub Hotel Yogyakarta sejak Juli 2012.Bahwa saksi tidak ada memasarkan nonton piala dunia sebagai fasilitas kamar.Bahwa sebagai hotel manager tidak berinisiatif memasarkan piala dunia.Bahwa pada saat tim monitoring datang untuk showing di kamar 117 tidak adatamu di dalam kamar tersebut.Bahwa TV dalam keadaan mati ketika showing.Bahwa pada saat piala dunia kamar di hotel tidak penuh.Bahwa saksi sebagai hotel manager.Bahwa saksi bertugas mengkoordinasi
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Smg
Tanggal 8 April 2019 — Penggugat:
PT. INTER SPORTS MARKETING
Tergugat:
PT. SETIA ABADI SENTOSA d.a. GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL
16770
  • SmgBahwa TERGUGAT adalah badan hukum yang didalamnya terdapat organ perseroandan di dalamnya terdapat staff, karyawan dan management GRAND TJOKROYOGYAKARTA HOTEL) selama adanya even Siaran Piala Dunia Brazil 2014 tidakpernah mengadakan acara nonton bareng ataupun menayangkan konten SiaranLangsung Piala Dunia Brazil 2014 di dalam kamar maupun di area sky lougesebagaimana dituduhkan oleh PENGGUGAT, jadi jika benar menurut PENGGUGATada yang menayangkan konten siaran piala dunia Brazil 2014 didalam salah
    sudah tutup pada jam 00.00, dan semuakaryawan yang berada di Sky Lounge sudah bebas tugas pada jam 00.00 ;Bahwa TERGUGAT (GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL) selama adanya evenSiaran Piala Dunia Brazil 2014 tidak pernah mengadakan ataupun menayangkankonten Siaran Langsung Piala Dunia Brazil sebagaimana dituduhkan olehPENGGUGAT dalam gugatannya dan juga TERGUGAT (GRAND TJOKROYOGYAKARTA HOTEL) selama adanya even Siaran Piala Dunia Brazil 2014 tidakHalaman 20 dari 58 Putusan Nomor 4/PDT.SUSHKI /2019/PN.
    SmgGRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL tidak pernah mengadakan acarapenayangan konten siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014 di baik di dalamkamar hotel maupun di sky lounge GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL danTERGUGAT sebagai Badan Hukum yang didalamnya terdapat organ perseroantidak pernah memberikan instruksi kepada staff, karyawan, managemet hotelmaupun kepada perusahaan operator hotel untuk mengadakan acara nontonbareng maupun menayangkan siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014 ; Bahwa siaran Piala Dunia
    yangmenjjawab hotel kami tyidak menayanghkan piala dunia silahkan cari hotelyang lain t saksi tetap masuk dan mencari cenel TV di kamar danternyata betul setelan di buka TVnya tidak ada sambungan dengansiaran Tayangan Plaia DuniaBahwa setelan saksi menemukan tayangan Piala Dunia tersebut,saksi langsung mendokumentasikan guna sebagai bukti;Halaman 37 dari 58 Putusan Nomor 4/PDT.SUSHKI /2019/PN.
    Bahwa jika berada di kamar hotel tetap disebutdengan ruang komersil ;Menimbang, bahwa dengan buktibukti sebagaimana tersebut diatas, diperolehfakta bahwa Tergugat telah melakukan penayangan' konten siaran langsung piala duniaBrasil 2014 di salah satu kamar hotel dan Sky Lounge di Grand Tjoro Yogyakarta Hoteltanpa mempunyai jjin (lisensi) untuk menayangkan Siaran Piala Dunia 2014 dariPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatanTergugat melakukan penayangan Siaran Piala
Register : 16-07-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN BATAM Nomor 610/Pid.B/2018/PN Btm
Tanggal 25 September 2018 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
HASBI AMIN Als HASBI Bin RADEN MAKMUN
5720
  • poin Saksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yunbertambah menjadi 60.000 (enam puluh ribu) Setelah memenangkanpermainan di Mesin Piala (Bubble) tersebut, Saksi Yun Wahyudi Loa YanWah Als Yun mengcancel mesin buble tersebut, yang mana pada saatitu kredit Saksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun di Mesin Piala(Bubble) sebesar 60.000 (enam puluh ribu) kredit, lalu Saksi YunWahyudi Loa Yan Wah Als Yun meminta pengawas yang ada didekatSaksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun yaitu Saksi TEJO untukmengcancel kredit
    poin Saksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun diMesin Piala (Bubble) tersebut yang bernilai 60.000 (enam puluh ribu)kredit poi Lalu setelah Saksi TEJO mengcancel kredit poin Saksi YunWahyudi Loa Yan Wah Als Yun di Mesin Piala (Bubble), pengawaslangsung memoto/memotret kredit poin Saksi Yun Wahyudi Loa Yan WahAls Yun yang berjumlah 60.000 (enam puluh ribu) tersebut danlangsung pergi kearah kasir Sekira jam 23.45 Wib setelah tidak berapalama Saksi TEJO pergi, Saksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yundidatangi
    menjadi 60.000 (enam puluh ribu) Setelah memenangkanpermainan di Mesin Piala (Bubble) tersebut, Saksi Yun Wahyudi Loa YanWah Als Yun mengcancel mesin buble tersebut, yang mana pada saatitu kredit Saksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun di Mesin Piala(Bubble) sebesar 60.000 (enam puluh ribu) kredit, lalu Saksi YunWahyudi Loa Yan Wah Als Yun meminta pengawas yang ada didekatSaksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun yaitu Saksi TEJO untukmengcancel kredit poin Saksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun diMesin
Register : 28-08-2012 — Putus : 02-10-2012 — Upload : 30-10-2012
Putusan PN PONOROGO Nomor 317/Pid.B/2012/PN.PO
Tanggal 2 Oktober 2012 — ANTON SULISTYONO als GOTUN bin SUYADI
305
  • Menyatakan barang bukti berupa :Barang bukti berupa 1 (satu) Hand Phone merk SAMSUNG dengannomor simkard 085335276662 warna hitam, 1 (satu) buah bolpointwarna hitam, 1 (satu) buah buku catatan judi bola, 1 (satu) bendelkupon/nota, 1 (satu) lembar jadwal pertandingan bola piala eropadirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai sebesar Rp.300.000,(tiga ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara;4.
    Kauman, Kab.Ponorogo atau ditempat lain yang setidaktidaknya masih termasukdalam daerah hukum pengadilan negeri Ponorogo , dengan sengajamenawarkan atau memberikan keempatan untuk permainan judi danmenjadikannya sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut sertadalam perusahaan untuk itu. yang dilakukan dengan caracarasebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatasterdakwa selaku pengecer mengirimkan bursa pertandingansepak bola piala eropa Euro 2012 kepada penombok
    untunguntungan saja dan tidak dapat dipastikan pemenangnya namunpada saat terdakwgqa sedang melakukan perbuatannya tersebutdiketahui dan ditangkap oleh saksi Guling Sunaka dan DaniSaputra anggota Reskrim Polres Ponorogo dan diketemukanbarang bukti berupa 1 (Satu) Hand Phone merk SAMSUNG dengannomor simkard 085335276662 warna hitam, 1 (satu) buahbolpoint warna hitam, 1 (satu) buah buku catatan judi bola, 1halaman 5 dari 15 halaman(satu) bendel kupon/nota, 1 (satu) lembar jadwal pertandinganbola piala
    Ponorogokarena telah melakukan pertaruhan uang dengan bentukmengikut pada pertandingan permainan bola;Bahwa penangkapan dilakukan setelah sebelumnya adainformasi dari masyarakat dimana terdakwa dirumahnyatersebut yang juga sebagai tempat menjual mie ayam telahmembuka pasangan pasar taruhan yang m,engikut padasetiap pertandingan bola baik nasional maupuninternasional;Bahwa saat penangkapan memang sedang berlangsungmusim piala eropa;Bahwa saat dilakukan penangkapan berhasil ditemukan dandisita barang
    buykti berupa 1 (satu) Hand Phone merkSAMSUNG dengan nomor simkard 085335276662 warnahitam, 1 (satu) buah bolpoint warna hitam, 1 (satu) buahbuku catatan judi bola, 1 (satu) bendel kupon/nota, 1 (satu)lembar jadwal pertandingan bola piala eropa dan uang tunaisebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) yang menurutterdakwa barang bukti tersebut berkaitan dengan taruhanbola yang dilakukan oleh terdakwa;Bahwa menurut pengakuan terdakwa uang pemasanganpara penombok oleh terdakwa di kirim ke Bandar
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 4_Pdt_Sus_HKI_2019_PN_SMG
Tanggal 8 April 2019 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. SETIA ABADI SENTOSA d.a. GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL
509198
  • sudah bebas tugas pada jam 00.00 ;Bahwa TERGUGAT (GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL) selama adanyaeven Siaran Piala Dunia Brazil 2014 tidak pernah mengadakan ataupunmenayangkan konten Siaran Langsung Piala Dunia Brazil sebagaimana dituduhkanoleh PENGGUGAT dalam gugatannya dan juga TERGUGAT (GRAND TJOKROYOGYAKARTA HOTEL) selama adanya even Siaran Piala Dunia Brazil 2014 tidakpernah secara khnusus mengadakan acara Nonton Bareng yang bertempat di KamarHotel ataupun di area Sky Loung sebagaimana yang dituduhkan
    siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014,TERGUGAT tidak pernah mendapatkan keuntungan ataupun nilai komersial dariadanya siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014, hal mana bisa TERGUGATjelaskan sebagai berikut : Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, TERGUGAT beserta seluruh staff,karyawan dan management berserta perusahan operator yang menjalankanGRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL tidak pernah mengadakan acarapenayangan konten siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014 di baik di dalamkamar hotel maupun
    dunia untuk soislaisasi adaBahwa Yang melakukan sosilaisasi adalah PT Nonbar atas kuasa dari PT ISMBahwa PT Nonbar mendapat kuasa dari PT ISM dalam kaitannya piala dunia2014 untuk melakukan sosialisasi.
    Bahwadalam rangka kegiatan keolahragaan berskala internasional yakni2014 FIFAWORLD CUP BRAZIL (Piala Dunia Brazil 2014), PENGGUGAT adalahPENERIMA LISENSI (LICENSEE) dari FEDERATION INTERNATIONAL DEFOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) yang merupakan sebuah organisasi sepakbolaInternasional yang berkedudukan di FIFAStrasse 20 PO.Box. 8044, Zurich, Swissuntuk Tayangan Piala Dunia di Seluruh Wilayah Republik Indonesia;2.
    Bahwa jika berada di kamar hotel tetap disebutdengan ruang komersil ;Menimbang, bahwa dengan buktibukti sebagaimana tersebut diatas, diperolehfakta bahwa Tergugat telah melakukan penayangan koniten siaran langsung piala duniaBrasil 2014 di salah satu kamar hotel dan Sky Lounge di Grand Tjoro Yogyakarta Hoteltanpa mempunyai ijin (lisensi) untuk menayangkan Siaran Piala Dunia 2014 dariPenggugat;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatanTergugat melakukan penayangan Siaran Piala
Register : 09-07-2018 — Putus : 10-10-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN BATAM Nomor 571/Pid.B/2018/PN Btm
Tanggal 10 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
SAHRUL
2614
  • Sentral Sukses :
  • Surat Izin Gangguan
  • Tanda Daftar Usaha Pariwisata
  • Surat keterangan Domisili
  • 1 (satu) unit mesin permainan jenis piala
  • 1 (satu) bundel daftar absen Karyawan SS Zone.
    catatan setoran dari kasir
  • 1 (satu) blok buku catatan rokok dan handphone dari penukar
  • 1 (satu) budel catatan cancel dari pengawas
  • 1 (satu) buku catatan rekapan cancel
  • 1 (satu) unit kalkulator
  • 1 (satu) bundel laporan catatan hadiah
  • 1 (satu) buku catatan pengambilan koin oleh wasit
  • 1 (satu) buku catatan penggantian koin pemain
  • 1 (satu) lembar laporan penjualan kasir poin
  • 1 (satu) buah kunci mesin permainan jenis piala
  • 1 (satu) buah tas pinggang yang berisi
  • 1 (satu) buku catatan cancel
  • 4 (empat) dus rokok
  • 1 (satu) dus handphone
  • 2 (dua) slop rokok merk H-Mind yang berada didalam tas plastik warna merah
  • 4 (empat) slop rokok merk H-Mind
  • 4 (empat) slop rokok merk Grow Mild
  • 1 (satu) buah tas sandang warna coklat yang berisi buku catatan modal untuk penukaran
  • 2 (dua) dus rokok
  • 1 (satu) buah kunci mesin jenis piala
    Sentral Sukses : Surat Izin Gangguan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Surat keterangan Domisili 1 (Satu) unit mesin permainan jenis piala 1 (Satu) bundel daftar absen Karyawan SS Zone. 1 (Satu) buku catatan setoran dari kasir 1 (Satu) blok buku catatan rokok dan handphone dari penukar 1 (Satu) budel catatan cancel dari pengawas 1 (Satu) buku catatan rekapan cancel 1 (Satu) unit kalkulator 1 (Satu) bundel laporan catatan hadiah 1 (Satu) buku catatan pengambilan koin oleh wasit 1 (Satu) buku catatan penggantian
    koin pemain 1 (Satu) lembar laporan penjualan kasir poin 1 (Satu) buah kunci mesin permainan jenis piala 1 (Satu) buah tas pinggang yang berisi 1 (Satu) buku catatan cancel 4 (empat) dus rokok 1 (Satu) dus handphone 2 (dua) slop rokok merk HMind yang berada didalam tas plastikwarna merah 4 (empat) slop rokok merk HMind 4 (empat) slop rokok merk Grow Mild 1 (Satu) buah tas sandang warna coklat yang berisi bukucatatan modal untuk penukaran 2 (dua) dus rokok 1 (Satu) buah kunci mesin jenis piala Uang
    Batam KotaKota Batam saksi Sahrul membeli koin melalui wasit saksi NurainaSuhada alias Ana (dalam perkara terpisah) lalu melalui saksi Nurainaterdakwa mengisi kredit poin di mesin piala kemudian terdakwamenyerahkan uang pembelian kredit point kepada kasir yakni saksiRismawati alias Risma (dalam perkara terpisah) kemudian terdakwacancel kredit poin dan saksi Nuraina Suhada memberitahukan kepadasaksi Ali Akbar alias Akbar (dalam perkara terpisah) bahwa terdakwacancel poin setelah itu pengawas yakni
Register : 16-07-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN BATAM Nomor 611/Pid.B/2018/PN Btm
Tanggal 25 September 2018 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
JONI
4820
  • itu Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun langsung bermain denganterlebin dahulu memasukkan 1 (Satu) koin warna merah dan muncul dimeja Mesin Piala (Babble) tersebut kredit poin Yun Wahyudi Loa YanWah Als Yun sejumlah 5.000 (lima ribu).
    Setelah memenangkan permainan di Mesin Piala (Bubble) tersebut, YunWahyudi Loa Yan Wah Als Yun mengcancel mesin buble tersebut, yangmana pada saat itu kredit Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun di MesinPiala (Bubble) sebesar 60.000 (enam puluh ribu) kredit, lalu Yun WahyudiLoa Yan Wah Als Yun meminta pengawas yang ada didekat Yun WahyudiLoa Yan Wah Als Yun yaitu TEJO untuk mengcancel kredit poin YunWahyudi Loa Yan Wah Als Yun di Mesin Piala (Bubble) tersebut yangbernilai 60.000 (enam puluh ribu) kredit
    Piala (Bubble) tersebut yangbernilai 60.000 (enam puluh ribu) kredit poi Lalu setelah Saksi TEJOmengcancel kredit poin Saksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun diMesin Piala (Bubble), pengawas langsung memoto/memotret kredit poinSaksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun yang berjumlah 60.000 (enampuluh ribu) tersebut dan langsung pergi kearah kasir Sekira jam 23.45Wib setelah tidak berapa lama Saksi TEJO pergi, Saksi Yun Wahyudi LoaYan Wah Als Yun didatangi oleh JONI yang bertugas sebagai penukar diHalaman
Register : 10-03-2015 — Putus : 11-06-2015 — Upload : 31-01-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 2_Pdt_Sus_HKI_2015_PN Niaga Smg
Tanggal 11 Juni 2015 — INTER SPORT MARKETING ; PT METRO HOTEL SEMARANG
557300
  • Bahwa disamping Perbuatan TERGUGAT yang mengadakan kegiatan nontonbareng Final Piala Dunia Brazil 2014, TERGUGAT secara tanpa hak telahpula mendistribusikan atau menyalurkan Siaran Piala Dunia Brazil 2014 diKamarKamar Hotel milik TERGUGAT;13.
    Hal ini telah berlangsung lama bahkansebelum adanya event Piala Dunia 2014. Oleh karena itu apabila siaran pialadunia disiarkan melalui TV ONE atau ANTV maka sudah barang tentu tamu hoteldapat mengakses siaran piala dunia tersebut. Jadi tidak benar TERGUGATmendistribusikan siaran piala dunia, karena yang menyiarkan adalah TV ONEdan ANTV bukan TERGUGAT.
    piala dunia tersebut.
    New Metro Hotel , diberitanda P30 ;Foto copy bermeterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya Foto II atasadanya siaran tanyangan final Piala dunia 2014 pada saat acara nonton barengfinal piala dunia Brazil 2014 German Vs Argentina yang diadakan di NewMetro Hotel , diberitanda P31 ;Foto copy bermeterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya Foto III atasadanya siaran tanyangan final Piala dunia 2014 pada saat acara nonton barengfinal piala dunia Brazil 2014 German Vs Argentina yang diadakan
    ada penayanganfinal piala dunia kemudian saksi dan Andrey pesan 2 tiket untuk nontonbareng final piala dunia di kafe hotel Metro.Bahwa saksi memilih hotel Metro karena dekat dengan rumah.Bahwa saksi melihat penayangan sepak bola piala dunianya di dalamkamar hotel.Bahwa menonton pertandingan sepak bola piala dunianya seperti saksibiasanya melihat di TV , ada spanduknya tulisannya tanggal 14 Juli2014 ada final pertandingan sepak bola piala dunia;Bahwa tiket nonton bareng pertandingan sepak bola piala
Register : 13-03-2014 — Putus : 10-04-2014 — Upload : 25-05-2015
Putusan PN PEMALANG Nomor 38/Pid.B/2014/PN Pml
Tanggal 10 April 2014 — I. SOHIPUR ROKHMAT BIN DARJO, II. ANDI ZAMAN SURYAKANTA BIN JOHAN III. SUPADI BIN MUHARSO
263
  • Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengancara sebagai berikut:e Bahwa pertama tama terdakwa Sohipur Rokhmat memprogram game (permainan)sepak bola piala dunia pada Play station yang berhubungan dengan monitor TVdengan menggunakan stik.e Bahwa yang di program adalah permainan sepak bola piala dunia yang dikuti oleh32 (tiga puluh dua) negara yang dibagi menjadi babak 16 besar, babak 8 besar,perempat final, semi final dan babak final.e Setelah itu play station permainan sepak bola bermain secara otomatis
    dunia yang pertama kesebelasan yang dijagokan oleh paraterdakwa masingmasing mengalami kekalahan maka dimulai permainan sepakbola piala dinia yang kedua, didalam permainan piala dunia yang kedua terdakwaSohipur Rokhmat memilih kesebelasan Inggris, terdakwa Andi Zaman Suryakantamenjagokan kesebelasan Togo dan terdakwa Supadi menjagokan kesebelasanArgentina.
    Pemalang telah menangkappara terdakwa karena para terdakwa main play station dengan taruhan uang;Bahwa cara mereka bermain adalah pertama tama terdakwa Sohipur Rokhmatmemprogram game (permainan) sepak bola piala dunia pada Play station yangberhubungan dengan monitor TV dengan menggunakan stik.Bahwa yang di program adalah permainan sepak bola piala dunia yang dikutioleh 32 (tiga puluh dua) negara yang dibagi menjadi babak 16 besar, babak 8besar, perempat final, semi final dan babak final, setelah
Register : 16-09-2011 — Putus : 20-09-2010 — Upload : 16-09-2011
Putusan PN SURAKARTA Nomor 177/PID.B/2010/PN.SKA
Tanggal 20 September 2010 — DENNY MARSONO ALIAS DENNY
273
  • Banjarsari Kota Surakarta dan setelahdilakukan interogasi dan ada pengakuan dari saksiDENNY MARSONO selaku pengepul dari permainan judipertandingan sepak bola piala dunia 2010 kemudianmelakukan penangkapan terhadap terdakwa AGUS aliasKOH TING yang tertangkap di Kp Tegalmulyo Kel.Nusukan Banjarsari Kota Surakarta.Bahwa awal mula kejadian saksi memperoleh informasidari masyarakat yang menyatakan bahwa saksi DENNYMARSONO adalah pengepul permainan judi pertandinganbola piala dunia yang biasanya membuka
    Kadipiro, Kec.Banjarsari, Kota Surakartatelah ditangkap petugas Kepolisian Poltabes Surakartakarena kedapatan menjadi tambang / pengepul padapermainan Judi Bola dengan memanfaatkan pertandingansepak bola piala Dunia14Bahwa saksi dalam melakukan kegiatannya bermain judibola piala dunia bertindak sebagai pengepul / tambangsedangkan terdakwa sebagai bandarnya ;Bahwa saksi mengakui bermain judi bola piala duniasebagai pengepul tambang dengan maksud inginmendapatkan keuntungan guna menambah penghasilan
    dalammemenuhi kebutuhan hidupnya ;Bahwa saksi mengadakan permainan judi bola piala duniadengan cara saksi sebagai pengepul / tambang mencatatdan menerima uang dari para pemasang dan menerimasetoran setoran dari para tambang yang selanjutnyadisetor ke Terdakwa sebagai bandar dalam perjudianpertandingan sepakbola piala dunia yang ditayangkan ditelevisi ;Bahwa barang bukti yang dikuasai oleh saksi berupa: 9(sembilan) lembar rekapan perjudian sepak bola antaraBelanda vs Uruguay jumlah uang senilai Rp
Putus : 29-09-2016 — Upload : 17-11-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 10/HKI.HAK CIPTA/2016/PN.Niaga.Sby.
Tanggal 29 September 2016 — PT. INTER SPORT MARKETING lawan PT. BALI GIRI KENCANA
620211
  • Bahwa didalam rangka PIALA DUNIA DI BRAZIL tahun 2014, Penggugatadalah = satusatunya PENERIMA LISENSI dari FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) yang merupakansebuah organisasi sepak bola Internasional yang berkedudukan di FIFA Strasse20 PO.Box. 8044 Zurich, Swiss ( FIFA) untuk tayangan Piala Dunia di seluruhWilayah Republik Indonesia ;4 Bahwa untuk itu telah dbuat dan ditandatangani LICENCE AGREEMENTtertanggal 05 Mei 2011 antara PT.
    ;c HakHak Radio ;Audio Feed atas dasar live, deleyed atau repeat ;Highlights atas dasar deleyed atau repeat ;d= Internet ;Audio Feed atas dasar live, deleyed atau repeat ;Highlights atas dasar deleyed atau repeat ;Halaman 3 dari 55 Putusan Nomor : 10/HKI.HAK CIPTA/2016/PN.Niaga.Sby.Periklanan dan Promosi ; 2992225 0 002255 s nnn nnneBranding FIFA dan Perlindungan Merek Dagang ;Properti Intelektual ;Sub Lisensi ;Hakhak Eksibisi Publik ( Hakhak Areal Komersial ) ;710Bahwa Hak Media untuk tayangan Piala
    NONBAR sebagaimana Surat Penunjukan tertanggal 12 November2013, dan telah diperbaharui dengan Surat Penunjukan No. 010/ISM/Srt.P/V/2014tertanggal 10 Mei 2014 sebagai koordinator tunggal aktivitas nonton bareng danmempunyai hak eklusif di wilayah Republik Indonesia , yang mana karenaeklusifitas ini, tidak ada pihak lain termasuk para Broadcaster yang memiliki hakuntuk ( namun tidak terbatas pada) sosialisasi, pemasaran dan pengawasan izinpenggunaan siaran Piala Dunia Brazil 2014 secara komersial di
    ( namun tidakterbatas pada ) tempattempat komersial ( Hotel, Mall, Gedung Pertemuan,Restorant, Kafe dan atau tempattempat berkumpulnya masyarakat lainnya ) yangdimana penyelenggaraan dan atau pemilik tempatnya akan dan atau mendapatkankeuntungan secara komersial dengan adanya siaran Piala Dunia Brazil 2014 ;Bahwa bila mana terdapat kegiatan nonton bareng siaran Piala Dunia Brazil 2014ditempattempat komersial dan atau untuk kepentingan komersial merupakankegiatan komersial yang menggunakan siaran
    Piala Dunia Brazil 2014 adalahbagian dari Hak Penggugat untuk mempromosikan, dan melindungi Hak Siar SiaranPiala Dunia Brazil 2014 di Wilayah Hukum Republik Indonesia sebagaimanaketentuan Piala Dunia FIFA Brazil 2014 ;Bahwa terhadap hak Sub Lisensi yang diberikan oleh Pihak FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) kepadaPenggugat , apabila Lisensi tersebut akan di subkan oleh penggugat kepada Pihaklain harus sepengetahuam Pemberi Lesensi yaitu FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL
Register : 24-09-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN NEGARA Nomor 103/Pid.B/2018/PN Nga
Tanggal 16 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
GEDION ARDANA RESWARI, SH
Terdakwa:
1.AHMAD RAFIQ BR
2.HENDRA ADY SATRIA
9637

Dikembalikan pada saksi TUTI NOVIYANTI

  • 1 (satu) ekor burung Lovebird dan 9 (sembilan) buah trophy/ piala lomba burung.

Dikembalikan pada saksi ABDUL ROHMAN

  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam No. Pol : DK 2096 ZW dan 1 (satu) buah kunci kontak.
  • 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam No.
    Asih, dan TERDAKWA sendiri masuk ke teras rumah untuk mengambil 9 (Sembilan) trophy/piala burung hasil lomba yang diletakkan dibagian atas sebelahHalaman 7 dari 38 Putusan Nomor 103/Pid.B/2018/PN Ngabarat teras dengan beralaskan papan kayu yang terpasang disana,kemudian sembilan trophy/ piala tersebut TERDAKWA I rangkuldan TERDAKWA membawa menuju tempat TERDAKWA IImenunggu dan meletakkan empat trophy/ piala pada bagian bagasijok sepeda motor dan lima trophy/ piala lagi TERDAKWA pangkudan rangkul
    Saksi mengetahui bahwa AHMAD RAFIQ dan HENDRA ADYSATRIA merupakan orang yang telah mengambil burung Lovebirdserta sangkar dan trophy/ piala milik saksi karena saat di PolsekKawasan Laut Gilimanuk, petugas kepolisian sempat menyuruh saksiuntuk mengecek atau mengenali burung, sangkar dan trophy/ pialamilik saksi yang hilang, dan saat itu saksi melihat ada burungLovebird saksi yang pada bagian kaki kirinya menggunakan ring/gelang serta sangkar dan juga trophy/ piala sebanyak 9 (Sembilan)buah, dan menurut
    petugas kepolisian, bahwa burung serta sangkardan trophy/ piala tersebut ditemukan di rumah AHMAD RAFIQ yangberalamat di Sumbersari.
    Akibat kehilangan burung Lovebird beserta sangkar dan 9(sembilan) trophy/ piala tersebut, saksi mengalami kerugian sebesarRp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). 1 (satu) ekor burung Lovebird warna hijau standar di dalamsangkar besi berbentuk bulat berwarna coklat dan 9 (Sembilan) buahtrophy/ piala burung berbentuk burung dimana 6 (enam) piala brisitulisan BARONG COMMUNITY, satu piala berisi tulisan LATBERRAWIT BC, satu piala berisi tulisan CUCAK HIJAU dan satu piala lagiberisi tulisan EXCUTOR BC yang
    Jembrana atau ditempatterdakwa mengambil Lovebird beserta sangkarnya, terdakwakembali mengambil 9 (Sembilan) buah trophy/ piala hasil lombaburung milik saksi ABDUL ROHMAN6. Hari Senin tanggal 30 Juli 2018 sekira pukul 03.00 wita,bertempat di Lingk. JI. Gurami 5, Kel. Gilimanuk, Kec.
Upload : 06-03-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1241 K/PID/2011
Jaksa pada Kejari; Minarno als Mieng Sein
2017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIENG SIEN sering melakukan perjudian bola, maka saksiSUPRIYADI dan saksi KRISNA SILA anggota Polresta Blitar segeramenangkap Terdakwa dan dari Terdakwa berhasil disita berupa 1 (satu) buahHP merk CROSS Type CB 99 warna hitam yang di dalamnya berisi SMStentang bursa judi bola piala dunia, 2 (dua) lembar kertas yang berisikantitipan judi bola dan 2 (dua) lembar kertas yang berisikan bursa judi bola,Hal. 1 dari6 hal. Put.
    No. 1241 K/Pid/2011bahwa perjudian bola yang dilakukan oleh Terdakwa adalah bersifat untunguntungan yaitu pertamatama Terdakwa memberikan informasi terhadapkesebelasan yang akan bertanding di Piala Dunia, maksudnya adalahmemberikan nilai angka terhadap kesebelasan yang dianggap lemah,selanjutnya memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menebakkesebelasan mana yang dijagokan dengan memasang atau menjanjikansejumlah uang taruhan kepada Terdakwa melalui sarana Hand Phonedengan cara SMS, selanjutnya
    atauditebak oleh penombok menang maka Terdakwa akan membayar sejumlahuang taruhan yang diperjanjikan, tetapi apabila kesebelasan yang dijagokanatau ditebak oleh penombok kalah maka penombok akan membayar kepadaTerdakwa sejumlah uang yang diperjanjikan dalam perjudian tersebut danagar tidak lupa terhadap perjudian bola tersebut maka dari hasil pemasangantaruhan dari penombok lewat pesan SMS tersebut maka oleh Terdakwadicatat dalam kertas dan omset yang diterima oleh Terdakwa dari setiappertandingan Piala
    No. 1241 K/Pid/2011e 2 (dua) lembar kertas yang berisikan bursa judi bola;Dirampas untuk Dimusnahkan ;e 1 (satu) buah handphone Cross type CB 99 warna hitam yangdidalamnya berisi SMS tentang bursa judi bola piala dunia;Dirampas untuk Negara.5.
    Bahwa setiap pertandingan piala dunia Terdakwa memperoleh omsetsebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 300.000, (tiga ratusribu rupiah) dan berdasarkan pengakuan Terdakwa melakukan sudah 6(enam) kali putaran. Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berwenang untuk usahaperjudian ini.
Register : 02-12-2015 — Putus : 21-04-2016 — Upload : 13-06-2017
Putusan PN MANOKWARI Nomor - 23/Pid.Sus-TPK/2015/PNMnk
Tanggal 21 April 2016 — Pidana - SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd.
6822
  • Presiden Tingkat Nasionaltarget hasil yang hendak dicapai yaitu terciptanya peningkatan prestasi olahragatingkat pelajar dan mahasiswa yaitu tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP),Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi (PT).e Bahwa selanjutnya Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat menerimasurat dari Panitia Liga Pendidikan Indonesia Piala Presiden di Jakarta denganNomor : 674/Ext/675/IX/2013 perihal Babak 33 Besar Tingkat NAsional SMPSederajat Liga Pendidikan Indonesia Piala
    Uang Saku.Bahwa berdasarkan dengan surat tersebut maka yang berhak mewakili kontingendari Provinsi Papua Barat dalam LPI/Piala Presiden tahun 2013 di Balikpapanadalah Pemenang LPI/Piala Presiden tingkat Provinsi untuk tingkat pendidikanSekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat; dimana yang menjadi pemenangLPVPiala Presiden tingkat Provinsi pada tahun 2013 tersebut adalah dari SMPNegeri 1 Ayamaru Kabupaten Maybrat.Bahwa berdasarkan surat dari LPI Piala Presiden tersebut selanjutnya KepalaDinas Pemuda
    Lemauko Efraim Sefaniwio Darius NauwBahwa setelah dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut selanjutnya saksi Ir.SILAS A.N.KAPISA, M.Si memerintahkan saksi YEHOSUA AJAMI, SE untukmencairkan dana LPI Piala Presiden Tingkat Nasional sejumlah Rp. 900.000.000,(sembilan ratus juta rupiah); lalu saksi YEHOSUA AJAMI, menyiapkan suratsuratuntuk pencairan dana LPI Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun 2013 berupa :halaman 7 dari 90Putusan Nomor 23/Pid.SusTPK/2015/PNMnko Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja
    Bahwa benar berdasarkan dengan surat tersebut maka yang berhak mewakilikontingen dari Provinsi Papua Barat dalam LPV/Piala Presiden tahun 2013 diBalikpapan adalah Pemenang LPI/Piala Presiden tingkat Provinsi untuk tingkatpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat; dimana yang menjadipemenang LPI/Piala Presiden tingkat Provinsi pada tahun 2013 tersebut adalahdari SMP Negeri 1 Ayamaru Kabupaten Maybrat;4.
Upload : 18-06-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 1_Pdt_Sus_HKI_2019_PN_Smg
635277
  • Kemudian dalam posita gugatan nomor 3 disebutkanbahwa yang menjadi objek perjanjian lisensi tersebut adalah tayangan(siaran) Piala Dunia 2014 untuk seluruh wilayah RI.Berdasarkan posita tersebut diketahui bahwa objek perjanjian lisensiadalah siaran Piala Dunia Brazil 2014. Siaran piala dunia ini tidaktermasuk dalam kategori ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1angka 3 UndangUndang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
    yang dapat diakses di HotelTERGUGAT adalah siaran piala dunia yang disiarkan oleh televisi nasionaltidak berbayar yaitu ANTV dan TVONE.
    Hal ini telah berlangsung lamabahkan sebelum adanya event Piala Dunia Brazil 2014. Oleh kerena ituapabila siaran Piala Dunia disiarkan melalui TVONE dan ANTV makasudah barang tentu tamu hotel atau pengunjung hotel dapat mengaksessiaran Piala Dunia Dunia 2014 tersebut.
    Jadi TERGUGAT tidak pernahdengan sengaja menayangkan siaran Piala Dunia Brazil 2014 denganmaksud untuk memperoleh keuntungan atau menjadikan tayangan PialaDunia Brazil 2014 sebagai bahan promosi menarik minat tamu untukmenginap di Hotel TERGUGAT.Jika Penggugat benar sebagai pemegang hak atas siaran Piala DuniaBrazil 2014, dan jika Penggugat memiliki itikad baik, maka Penggugatmembuat sistem dimana siaran piala dunia tersebut hanya dapat diaksesmelalui televisi berbayar atau berlangganan.
    TERGUGAT telah menayangkankonten siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014 di lobby.
Putus : 21-07-2014 — Upload : 11-09-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 242/PID.B/2014/PN SBG
Tanggal 21 Juli 2014 — ROMI SAKTI SIBARANI;
174
  • Negeri Sibolga, dengan sengajamenawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum bermain judi ataudengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakahuntuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari adanya informasi darimasyarakat bahwa ada seorang lakilaki yang sedang melakukan perjudian jenis taruhanpertandingan bola piala
    judi bola yang akan bertanding laluTerdakwa memberitahukan pasangan judi bola tersebut kepada pelanggan melalui smsatau telepon maupun pelanggan langsung datang kerumah Terdakwa yang mana jadwalpertandingan bola saat itu adalah antara negara Brazil Vs Chile dan Columbia VsUruguay, pembeli atau pemasang dalam judi bola tersebut dikatakan menang apabilanegara pilihannya menang dalam pertandingan bola baik skor dan hitung poin pasaranjudi bola yang dikeluarkan oleh bandar, setiap pemasang judi bola piala
    melakukan perjudian jenis bola tersebut baru 14 (empat belas)hari semenjak dimulainya piala dunia, dimana terdakwa tidak mendapat persenan daribandar namun terdakwa ada mendapatkan omset dari pemain apabila ada yang menangdalam setiap kali pertandingan minimal Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah) danmaksimal Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan pada saat dilakukan penangkapandari terdakwa disita barang bukti berupa (satu) unit handphone merk Evercross typeCSF warna merah dan uang tunai sebesar
    Kemudian saksi langsung menuju rumah Terdakwa;Bahwa dari penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) unithandphone merk Evercross type C5F warna merah dan uang tunai sebesarRp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa senior saksi yang membuka sms di handphone Terdakwa tersebutyang ada isi sms taruhan sepakbola piala dunia antara sejumlah Rp.150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa uang tersebut ditemukan disaku celana Terdakwa dan diakuiTerdakwa uang tersebut adalah uang pemasang
    ;Bahwa Terdakwa mendapat sms dari orangorang yang ingin memasang,kemudian Terdakwa mengirim nomor pasangan pemasang ke bandarnya yangbernama Akuang;Bahwa dari kegiatan Terdakwa mengirim sms ke Akuang tersebut, peranTerdakwa sebagai penerima taruhan dan mendapat persenan;Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, Akuang yang datang kerumahTerdakwa;Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan judi jenis bola tersebut dilakukanTerdakwa saat piala duniaBahwa kurang lebih ada 5 (lima) sms yang ada di HP Terdakwamengenai
Register : 16-07-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN BATAM Nomor 609/Pid.B/2018/PN Btm
Tanggal 25 September 2018 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
YUN WAHYUDI LOA YAN WAH Als YUN
418
  • Setelah itu Terdakwa langsung bermaindengan terlebih dahulu memasukkan 1 (satu) koin warna merah danmuncul di meja Mesin Piala (Babble) tersebut kredit poin Terdakwasejumlah 5.000 (lima ribu).
    Setelah memenangkan permainan di Mesin Piala (Bubble) tersebut,Terdakwa mengcancel mesin buble tersebut, yang mana pada saat itukredit Terdakwa di Mesin Piala (Bubble) sebesar 60.000 (enam puluhribu) kredit, lalu Terdakwa meminta pengawas yang ada didekatTerdakwa yaitu TEJO untuk mengcancel kredit poin Terdakwa di MesinPiala (Bubble) tersebut yang bernilai 60.000 (enam puluh ribu) kreditpoin.Halaman 3 dari 85 Putusan Nomor 609/Pid.B/2018/PN Btm Lalu setelah TEJO mengcancel kredit poin Terdakwa di
    Setelah memenangkan permainan di Mesin Piala (Bubble) tersebut,Terdakwa mengcancel mesin buble tersebut, yang mana pada saat itukredit Terdakwa di Mesin Piala (Bubble) sebesar 60.000 (enam puluhribu) kredit, lalu Terdakwa meminta pengawas yang ada didekatTerdakwa yaitu TEJO untuk mengcancel kredit poin Terdakwa di MesinPiala (Bubble) tersebut yang bernilai 60.000 (enam puluh ribu) kreditpoin.Lalu setelan TEJO mengcancel kredit poin Terdakwa di Mesin Piala(Bubble), pengawas langsung memoto/memotret
    Yun bertambahmenjadi 60.000 (enam puluh ribu) Setelah memenangkan permainan diMesin Piala (Bubble) tersebut, Terdakwa Yun Wahyudi Loa Yan Wah AlsYun mengcancel mesin buble tersebut, yang mana pada saat itu kreditTerdakwa Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun di Mesin Piala (Bubble)sebesar 60.000 (enam puluh ribu) kredit, lalu Terdakwa Yun Wahyudi LoaYan Wah Als Yun meminta pengawas yang ada didekat Terdakwa YunWahyudi Loa Yan Wah Als Yun yaitu Saksi TEJO untuk mengcancelkredit poin Terdakwa Yun Wahyudi
Register : 09-05-2022 — Putus : 03-11-2022 — Upload : 03-02-2023
Putusan PN KUPANG Nomor 107/Pdt.G/2022/PN Kpg
Tanggal 3 Nopember 2022 — PIALA JAYA
Tergugat:
1.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk c.q Commercial Banking Center Floor Kupang
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Kupang
252213
  • PIALA JAYA), hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. ;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.
    Piala Jaya);
  • Menyatakan Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas nama Penggugat (PT.
    Piala Jaya) yang diajukan oleh Tergugat I melalui perantaraan Tergugat II Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang, adalah tidak sah karena didasarkan atas Perbuatan Yang Melawan Hukum oleh Tergugat I selaku Pemohon Lelang Eksekusi;
  • Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menangguhkan segala bentuk Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas nama Penggugat (PT.
    Piala Jaya), hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Tergugat I untuk tidak mengajukan proses Permohonan Lelang Eksekusi terhadap seluruh Hak Tanggungan atas nama Penggugat (PT. Piala Jaya), hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
    PIALA JAYA
    Tergugat:
    1.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk c.q Commercial Banking Center Floor Kupang
    2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Kupang