Ditemukan 3197 data
Terbanding/Tergugat : PT Bank Rabo Bank Internasional Indonesia Cabang Cirebon
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Cirebon
Terbanding/Turut Tergugat II : PT Balai Lelang Casa
69 — 39
Bahwa mengenai ganti kerugian immateriil, guna memberikanpedoman dalam pemenuhan gugatan immateriil Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt.1994menerbitkan pedoman yang isinya:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan.PUTUSAN NO. 469/PDT/2018/PT.BDG Hal 35 dari 52 halaman48.49.50.51.Dengan demikian, dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat telahmelakukan
WASPADA TARIGAN,
33 — 7
Semanan Kampung Duri No. 89 Rt. 003-Rw. 001;
- Sebidang tanah kosong/darat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 57 seluas 1370 M2 (seribu tiga ratus tujuh puluh meter persegi) atas nama Waspada Tarigan yang terletak di Propinsi Jawa Barat Kec.
162 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 224 Tahun 1961 pada Bab IllPasal 8 Ayat (1), disebutkan tanahtanahBekas Tanah Partikelir ini dibagikanoleh Panitya Landreform Daerah Tingkat Il,dimana tanah tersebut berada, dengankepemilikannya diprioritaskan bagi penggarap/Petani yang bersangkutan;Bahwa, dengan adanya asalusul tanah inijelaslah, banwa tanahtanah pada Girik C.Nomor 264 Persi 1370, 371, 372 dan 373adalah memang sah hak milik Kusan binKesod (ayah Bentong / Penggugat):Bahwa Pemerintah selanjutnya menganjurkanagar Pemilik Tanah
Terbanding/Penggugat XIX : Arahman
Terbanding/Penggugat II : Muhtar
Terbanding/Penggugat XVII : Nurhasan
Terbanding/Penggugat XV : Salbiyah
Terbanding/Penggugat XXX : Matsani
Terbanding/Penggugat XIII : Suryadi
Terbanding/Penggugat XXVIII : Hamdani.h.musa
Terbanding/Penggugat XI : Djunaidih
Terbanding/Penggugat XXVI : Usup Idup atau Yusuf Idup
Terbanding/Penggugat IX : Bariyah
Terbanding/Penggugat XXIV : H.Arifin
Terbanding/Penggugat VII : Mat Idjih
Terbanding/Penggugat XXII : Muhayar
Terbanding/Penggugat V : Muhadi
Terbanding/Penggugat XX : Nurhayati
Terbanding/Penggugat III : Hj Mursinah
Terbanding/Penggugat XVIII : Rumyani
Terbanding/Penggugat I : Yaman
Terbanding/Penggugat XVI : Ating Sujai
Terbanding/Penggugat XXXI : Saman
Terbanding/Penggugat XIV : Sakim
Terbanding/Penggugat XXIX : Saimah
Terbanding/Pengguga
51 — 55
ia tidak wajib untuk mengganti kerugian itu.Dalam praktik, guna memberikan suatu. pedoman dalampemenuhan gugatan Immateril, maka Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbikan pedoman yang menyatakan :"Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan.Sebagaimana telah diuraikan, dasar klaim Para Penggugat atastanah objek Gugatan adalah Letter
68 — 6
dengan demikian petitumkedua ini dapat dikabulkan dengan amar yang berbunyi sebagaimana dalamamar putusan;Menimbang, bahwa mengenai petitum ketiga yang menyatakanTERGUGAT wajib mengganti kerugian materiil maupun immateriil kepadaPENGGUGAT sebesar:Kerugian Materiil Rp. 141.750.000,Kerugian Immateriil Rp 567.000.000,Menimbang, bahwa terhadap kerugian materiil Penggugat tidakdapat merinci besar kerugian yang ditimbulkan dan terhadap kerugianimateriil gugatan Penggugat adalah gugatan diluar dari Pasal 1370
81 — 23
Fotokopi SPD2D nomor 994/1370/LS/2010 tanggal 18 Agustus 2010 yang ditandatangani, JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 21.995.000,- ; 57. Fotokopi SPD2D nomor 994/2611/LS/2010 tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani, JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 13.173.000,- ; 58. Fotokopi SPD2D nomor 994/1641/NIHIL/2010 tanggal 3 September 2010 yang ditandatangani, JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 14.585.000,- ; 59.
;Fotokopi SPD2D nomor 994/1370/LS/2010 tanggal 18 Agustus 2010 yang ditandatangani ,JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 21.995.000, ;Fotokopi SPD2D nomor 994/2611/LS/2010 tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani ,JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 13.173.000, ;Fotokopi SPD2D nomor 994/1641/NIHIL/2010 tanggal 3 September 2010 yang ditandatangani, JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 14.585.000, ;Fotokopi SPD2D nomor 994/1437/NIHIL/2010 tanggal 26 agustus 2010 yang ditandatangani ,JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp
GU/2010 tanggal 26 Agustus 2010 yang ditandatangani, JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 3.000.000, ;Fotokopi SPD2D nomor 994/3076/GU/2010 tanggal 14 Desember 2010 yang ditandatangani,JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 8.500.000, ;Fotokopi SPD2D nomor 994/1678/GU/2010 tanggal 06 September 2010 yang ditandatangani,JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 10.672.800, ;Fotokopi SPD2D nomor 994/3761/GU/2010 tanggal 31 Desember 2010 yang ditandatangani,JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 7.000.000, ;Fotokopi SPD2D nomor 994/1370
Terbanding/Tergugat I : DIREKTUR RSUD TUGUREJO PROVINSI JAWA TENGAH
Terbanding/Tergugat II : PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) dalam Proyek pengadaan Paket Pekerjaan Perluasan dan Rehap IBS,ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, Hemodialisa, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selaras dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2015
Terbanding/Tergugat III : DIREKTUR PT. ARSI GRANADA MUD
100 — 59
Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370,pasal 1371 dan pasal 1372 KUHPerdata disebutkan bahwa yanghanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, yaitu : kKematian,luka berat dan penghinaan, jadi halhal yang disampaikanPenggugat adalah tidak benar dan tidak berdasar sehingga harusditolak.f.
Bahwa Selain itu gugatan Penggugat yang berhubungan denganganti rugi immateriil tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hukumyang berlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurutKUHPerdata adalah kerugian yang nyatanyata diderita (vide pasal1246 KUH Perdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukanyang bersifat immateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370,pasal 1371 dan pasal 1372 KUHPerdata disebutkan bahwa yanghanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja,
27 — 4
2015, atasnama pelapor Samsul Arifin25)1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor :SKTLK/B/ 1392/VII/2015/SPKT, tanggal 02 Juli 2015, atasnama pelapor Marsuki;26)1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor :SKTLK/B/ 229/IV/ 2015/SPKT, tanggal 8 Mei 2015, atasnama pelapor Maitun;27)1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor :SKTLK/B/ 1378/VII/2015/SPKT, tanggal 02 Juli 2015, atasnama pelapor Purnawarman;28) 1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor :SKTLK/B/ 1370
BONIJAH
Tergugat:
1.Ir. MUJIASIH
2.RUMIYEM
3.PEMERINTAH DESA GILANG HARJO KECAMATAN PANDAK KABUPATEN BANTUL
4.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
69 — 28
berbeda kepemilikannya dan bahwamengenai ganti rugi tersebut, berdasarkan Pasal : 1248 KUH Perdata yangmenentukan bahwa Kerugian yang dapat dituntut dari Tergugat HARUSKERUGIAN YANG MERUPAKAN AKIBAT LANGSUNG DARIKESALAHAN TERGUGAT ( Tergugat 1 dan 2 ) dan juga oleh karenaTIDAK MERASA MERUGIKAN penggugat, serta prosedur kepemilikanobjek sengketa ( khususnya objek sengketa 1 ) adalah dengan itikatbaik/Jual beli yang sah menurut hukum, dan lagi pula berkaitan dengankerugian Immateriilberdasarkan pasal: 1370
93 — 55
berlaku, yang dimaksud kerugian immaterial adalah kerugian atasmanfaat yang kemungkinan akan diterima oleh pemohon di kemudian hari atau kerugiandari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Pemohon di kemudian hari;Menimbang, bahwa pada praktiknya, pemenuhan tuntutan kerugian Immaterildiserahkan kepada Hakim dengan prinsip ex aquo et bono; Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman tentangkerugian immaterial yang isinya Berdasarkan Pasal 1370
70 — 7
PICU, NICU,Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, Dan PenataanTaman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.Bahwa Selain itu gugatan Penggugat yang berhubungan dengan gantirugi immateriil tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hukum yangberlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurut KUHPerdataadalah kerugian yang nyatanyata diderita (vide pasal 1246 KUHPerdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yang bersifatimmateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370
, NICU,Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, Dan PenataanTaman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.Bahwa Selain itu gugatan Penggugat yang berhubungan dengan gantirugi immaiteriil tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hukum yangberlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurut KUHPerdataadalah kerugian yang nyatanyata diderita (vide pasal 1246 KUHPerdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yang bersifatimmateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370
125 — 39
yang menuntut agar menghukum Tergugat ,ll dan Ill secara tanggungrenteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.200.000.000,00(dua ratus juta rupiah).Menimbang, bahwa Yurisprudensi MARI No. 495.K/Sip/1975 menyatakanTuntutan ganti rugi, baru dapat dikabulkan, apabila si penuntut dapatmembuktikan di persidangan tentang perincian adanya kerugian dan berapabesarnya kerugian tersebut;Menimbang, bahwa berdasar pada Pasal 1370
275 — 264
Bahwa Tergugat menolak ganti rugi imateril seperti yang didalilkanPenggugat atas obyek perkara, Mahkamah Agung telah memberikankaidah hukumnya melakui Yurisfrudensi dalam Putusan PeninjauanKembali Nomor 650 PK/PDT/1994 yang pada intinya menyatakanBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata, ganti kerugianimmteril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan;d.
243 — 120
antara Tergugat selakuPenyedia Jasa Konstruksi (kontraktor) dengan Penggugat selaku Sub PenyediaJasa Konstruksi (sub kontraktor) tersebut adalah tidak sah, batal, tidakberkekuatan hukum dan tidak berlaku lagi juga dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada Yurisprudensi MARINo.495.K/Sip/1975 menyatakan Tuntutan ganti rugi, baru dapat dikabulkan,apabila si penuntut dapat membuktikan di persidangan tentang perincianadanya kerugian dan berapa besarnya kerugian tersebut, dan berdasar padapasal 1370
129 — 14
tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat , Il, Ill dan IV(Para Penggugat) kerugian materiil sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyarlima ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.200.000.000,00(dua ratus juta rupiah).Menimbang, bahwa Yurisprudensi MARI No. 495.K/Sip/1975menyatakan Tuntutan ganti rugi, baru dapat dikabulkan, apabila si penuntutdapat membuktikan di persidangan tentang perincian adanya kerugian danberapa besarnya kerugian tersebut;Menimbang, bahwa berdasar pada Pasal 1370
129 — 74
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1365 Kitab UndangUndang HukumPerdata menentukan bahwa tiap perobuatan melanggar hukum yang membawakerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkankerugian itu, mengganti kerugian tersebut;Menimbang, bahwa kerugian dapat berupa kerugian materil meliputi segalakerugian yang nyatanyata di derita dan hilangnya keuntungan yang diharapkan,sedangkan kerugian immateril seperti dalam ketentuan pasal 1370 , 1371, 1372KUH Perdata dalam perkara pembunuhan,
Terbanding/Tergugat : PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Cirebon Kartini
Terbanding/Turut Tergugat I : Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKJN Cq Kantor Wilayah DKJN Jawa Barat Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Cirebon
Terbanding/Turut Tergugat II : Badan Pertanahan Nasional BPN Cq Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi Jawa Barat Cq Kantor Pertanahan Kota Cirebon
Terbanding/Turut Tergugat III : Badan Pertanahan Nasional BPN Cq Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi Jawa Barat Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon
Terbanding/Turut Tergugat IV : Badan Pertanahan Nasional BPN Cq Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi Jawa Barat Cq kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka
94 — 49
Dalil ini diperkuat olehputusan MA dalam Perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994Halaman 31 dari 53 halaman putusan Nomor 435/PDT/2021/PT BDGmenerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata ganti kerugian immateriil hanya dapat diberikankepada halhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat danpenghinaan.m.
79 — 31
Hal ini berdasarkan kaidahhukum di dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 650/PK/Pdt/1994,yang memberikan pedoman bahwasanya : Berdasarkan Pasal 1370, 1371 dan 1372 KUHPerdata, ganti kerugianimmateriil HANYA dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, sepertikematian, luka berat, dan penghinaan. Halaman 19 dari 48 halaman Putusan Nomor 24/Pdt.G/2020/PN Pkb uang jasa honorarium pengacara bukanlah kerugian yang dapat dituntutkepada pihak lawan dalam suatu gugatan.
40 — 2
Tusam No. 1369 1370 Rt 006 Rw 014 Plamongan Indah Kel.Plamongansari, Kec.
120 — 23
Sedangkan terhadapkerugian Immateriil, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 650/PK/Pdt/1994menyebutkan berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata, ganti kerugianimmaterii hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkarakematian, luka berat dan penghinaan dengan konsekuensi hukum, kematian, lukaberat dan penghinaan harus dibuktikan.