Ditemukan 7230 data
176 — 44
Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama Proses Pemutusan Hubungan kerja sejumlah :Upah Proses ( 6x Rp. 2.689.362,- ) = Rp. 16.136.172,- (enam belas juta empat seratus tiga puluh enam ribu seratus tujuh puluh dua rupiah)5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
251 — 23
Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Penggugat sejumlah Rp 18.300.000,00 (delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;10. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp516.000,00 (limaratus enam belas ribu rupiah)
47 — 9
Menghukum Tergugat Untuk membayar Upah Proses kepada Para Penggugat, secara tunai dan sekaligus sebesar : a. Penggugat I sebesar Rp.4.425.000; ( empat juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah );b. Penggugat II sebesar Rp. 3.900.000; ( tiga juta sembilan ratus ribu rupiah ); 5.. Menolak gugatan para penggugat untuk selebihnya;6. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Proses, sesuaiketentuan Pasal 155 ayat (2), Uang Cuti Tahun Yang Belum Diambil sesuai ketentuanPasal 79 huruf C UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan danUpah Proses sesuai Keputusan Mahkamah ( MK ) Nomor : 37/PUUIX/2011 tertanggal 17September 2011 tentang Upah Proses;Bahwa pada tanggal 11 Januari 2013 Para Penggugat membuat Surat Pengaduan kepadaDinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak yang diterima Mediator HubunganIndustrial pada tanggal 14 Januari 2013, maka guna penyelesaian
Upah Proses 6 Bulan x Rp. 1.475.000 Rp. 8.850.000:Rp. 48.571.750;Jumlah ( Empat Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh PuluhSatu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah )PENGGUGAT IIJumlah hak yang harus di terima Penggugat II terdiri dari :a. Uang Pesangon 2x 9x Rp. 1.300.000 Rp.26.550.000;b. Penghargaan Masa Kerja 1 x 4 x Rp. 1.300.000 Rp. 5.200.000;c. Perumkes 15% x Rp. 31.750.000 Rp. 4.762.000;d. Penggantian Hak Cuti 12/25 x Rp. 1.300.000 Rp. 624.000;e.
Upah Proses 6 Bulan x Rp. 1.300.000 Rp. 7.800.000:Rp. 44.936.500Jumlah ( Empat Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tiga PuluhEnam Ribu Lima Ratus Rupiah )Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini atau jikaMajelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan benar menurut hukum( Exaequo et bono );Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Penggugathadir kuasanya bernama Butje Hukunala di persidangan berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 10
Proses yang diterima oleh Para penggugat adalahsebesar 3 ( tiga ) bulan upah, yaitu :I, Penggugat I : 3 Bulan x Rp 1.475.000, = Rp. 4.425.000;( empat juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah )Il.
Menghukum Tergugat Untuk membayar Upah Proses kepada Para Penggugat, secaratunai dan sekaligus sebesar :a. Penggugat I sebesar Rp.4.425.000; ( empat juta empat ratus dua puluh lima riburupiah );b. Penggugat II sebesar Rp. 3.900.000; ( tiga juta sembilan ratus ribu rupiah );5.. Menolak gugatan para penggugat untuk selebihnya;6.
88 — 22
Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah penggugat sebesar RP. 11.450.000 ( sebelas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) ------------------------------- Menghukum tergugat membayar hak-hak penggugat atas PHK yang dilakukan sebesar Rp. 19.423.833 ( Sembilan belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah ) ---------------------------------------------------------------------------------- Menghukum tergugat membayar upah
proses sebesar Rp. 7.511.150 ( tujuh juta lima ratus sebelas ribu rupiah seratus lima puluh rupiah ) ------------------------------------------ Membebankan biaya perkara kepada Negara--------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya
TEGUH KURNIANTO
Tergugat:
PT. BATARA TABARAKA, Golden Boutiqe Hotel
69 — 27
>DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 11Oktober 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa: UangPesangon, Uang Penghargaan masa Kerja, dan Upah
proses secara tunai yang keseluruhannya berjumlah Rp 81.250.628,00( delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah )
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sejumlah Rp460.000,00(Empat ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
ANDIANA FRIDA LUBIS
Tergugat:
YAYASAN PELITA KASIH
44 — 21
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah
proses PHK, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.36.115.546,- (tiga puluh enam juta seratus lima belas ribu lima ratus empat puluh enam rupaih);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.606.000,-(enam ratus enam ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
WILLIAM WINATA
Tergugat:
PT. ASURANSI JIWA KRESNA
344 — 107
Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebesar Rp.62.164.000,00 (enam puluh dua juta seratus enam puluh empat ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama 6 bulan sebesar Rp.19.080.000,00 (sembilan belas juta delapan puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara ditetapkan sejumlah Rp 311.000.00,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah);
HANDOYO MARGONO
Tergugat:
PT. AUTO DAYA KEISINDO
112 — 44
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang diberikan Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 29 November 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja dan upah Proses
85 — 18
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses terhitung sejak perkara a-quo berkekuatan hukum tetap;5. Menyatakan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat berupa Mobil LUXIO berwarna Silver dengan Nomor : Pol: L 1658 ZV milik Tergugat, apabila Tergugat tidak penuhi putusan aquo;6. Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar NIHIL;
74 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat sebesar Rp17,850,000.00 (tujuh belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);6. Menolak gugatan Pengguat untuk selain dan selebihnya; Membebankan biaya perkara kepada Negara;
MOH. WAHYUDIN
Tergugat:
PT. JHS PRECAST CONCRETE INDONESIA
58 — 21
Upah Proses sebesar = Rp. 13.942.800,-
Jumlah keseluruhan sebesar = Rp. 41.756.190,-
(Empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu seratus sembilan puluh Rupiah);
5. Menolak gugatan Penguggat untuk selain dan selebihnya;
6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar = Rp...
angka (4) agarTergugat membayar kekurangan upah Penggugat sejak bulan Januari 2014 s/dDesember 2015 (24 bulan) sebesar Rp. 9.106..800,, karena petitum ini terkaitdengan ketentuan UMP DKI yang berlaku, sehingga beralasan hukum untukdikabulkan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dapat mengabulkan sebagian PetitumPenggugat angka (5) agar Tergugat membayar upah yang belum dibayar Tergugatdari bulan Februari 2016, yang menurut Majelis Hakim tuntutan ini adalah terkaitpetitum angka (7) perihal tuntutan atas upah
proses, sehingga mengingat Penggugatnyatanyata juga tidak melakukan pekerjaan, maka adalah adil dan patut bagi MajelisHakim menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sebesar 6 (enam) bulanupah sebesar 6 X Rp. 2.323.800, = Rp. 13.942.800,:Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak dapat mengabulkan petitum Penggugatangka (6) agar Tergugat membayar JHT sebesar Rp. 20.000.000,, karena kurangcukupnya bukti yang disampaikan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga tidak dapat mengabulkan petitumPenggugat angka
Uang Kekurangan upah sebesar =Rp 9.106..800,,c, Upah Proses sebesar = Rp. 13.942.800,5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6.
530 — 0
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja total sebesar Rp 59.800.000,- (lima puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan perincian sbb : Uang kompensasi sebesar Rp 13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah); Upah belum dibayar sebesar Rp 34.000.000,- ( tiga puluh empat juta rupiah); Upah proses sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);4.
121 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 26 Juli 2023, sekedar mengenai amar ke-5 dalam pokok perkara tentang upah proses, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Nomor 001/BYO-HR/V/2022, tertanggal 25 Mei 2022 tentang pemutusan hubungan kerja batal demi hukum;3. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;4.
87 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para Tergugat dengan rincian sebagai berikut:- Penggugat 1 sebesar Rp5.215.000,-- Penggugat 2 sebesar Rp4.172.000,- Total: Rp9.387.000,-8) Agar Para Tergugat untuk membayarkan Hak Cuti Haid sesuai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 ayat (1) hak cuti haid Penggugat diberi 2 (dua) hari dari upah UMK Padang Lawas Utara dikali masa kerja Penggugat 2 di perusahaan Para Tergugat yaitu sebesar Rp46.200.702,-;9) Agar Para Tergugat untuk membayar upah
proses kepada Para Penggugat selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Sesuai dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) dan juga Yurisprudensi PHI Tahun 2018 yang memutuskan Upah Proses maksimal 6 bulan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: - Penggugat 1 upah proses 6 x Rp2.767.784 = Rp16.606.704,-- Penggugat 2 upah proses 6 x Rp2.767.784 = Rp16.606.704,-- Penggugat 3 upah proses 6 x Rp2.767.784 = Rp16.606.704
76 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan upah proses Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah upah pokok sebesar Rp5.829.757,00 (lima juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) sebelum dipotong pajak yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut terhitung sejak bulan April 2023, yakni 6 x Rp5.829.757,00 = Rp34.978.542,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus empat puluh dua rupiah
Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Tergugat Rekonvensi selain upah proses yang dibayar selama 6 (enam) bulan berturut-turut;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
27 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan upah proses Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah upah pokok sebesar Rp7.868.944,00 (tujuh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah) sebelum dipotong pajak yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut terhitung sejak bulan April 2023, yakni 6 x Rp7.868.944,00 = Rp47.213.664,00 (empat puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) sebelum
Menyatakan, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Tergugat Rekonvensi selain upah proses yang dibayar selama 6 (enam) bulan berturut-turut;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan biaya perkara kepada Negara
PT. Transportasi Jakarta
Tergugat:
1.MOHAMMAD FIQI AKBAR
2.JIMMY ALVIN
3.MUSLIHAN AULIA HARIS
35 — 14
Menghukum Penggugat untuk membayar upah proses Para Tergugat sebesar:
- Upah Proses Tergugat-I. = Rp.10.452.700,00
- Upah Proses Tergugat-II.
=Rp. 9.752.700,00
- Upah Proses Tergugat-III= Rp.12.000.000,00
DALAM REKONPENSI
DALAM PROVISI
Menolak Provisi Para Penggugat Rekonvensi;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk
Sdr. Johanson Rony
Tergugat:
PT. KARYA TECHNIK MULTIFINANCE
29 — 0
diterima
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat sejak tanggal 7 Maret 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak hak pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak serta upah selama diskorsing (upah
proses) yang keseluruhannya berjumalah Rp. 136.360.000,00( Seratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah ) dengan perincian sebagi berikut ;
- Hak Hak Pemutusan Hubungan Kerja Rp. 94.360.000,00
- Upah selama skorsing (upah Proses) Rp. 42.000.000,00 +
Jumlah
MOH. WAHYUDIN
Tergugat:
PT. JHS PRECAST CONCRETE INDONESIA
65 — 13
Upah Proses sebesar = Rp. 13.942.800,-
Jumlah keseluruhan sebesar = Rp. 41.756.190,-
(Empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu seratus sembilan puluh Rupiah);
5. Menolak gugatan Penguggat untuk selain dan selebihnya;
6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar = Rp...
angka (4) agarTergugat membayar kekurangan upah Penggugat sejak bulan Januari 2014 s/dDesember 2015 (24 bulan) sebesar Rp. 9.106..800,, karena petitum ini terkaitdengan ketentuan UMP DKI yang berlaku, sehingga beralasan hukum untukdikabulkan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dapat mengabulkan sebagian PetitumPenggugat angka (5) agar Tergugat membayar upah yang belum dibayar Tergugatdari bulan Februari 2016, yang menurut Majelis Hakim tuntutan ini adalah terkaitpetitum angka (7) perihal tuntutan atas upah
proses, sehingga mengingat Penggugatnyatanyata juga tidak melakukan pekerjaan, maka adalah adil dan patut bagi MajelisHakim menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sebesar 6 (enam) bulanupah sebesar 6 X Rp. 2.323.800, = Rp. 13.942.800,:Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak dapat mengabulkan petitum Penggugatangka (6) agar Tergugat membayar JHT sebesar Rp. 20.000.000,, karena kurangcukupnya bukti yang disampaikan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga tidak dapat mengabulkan petitumPenggugat angka
Uang Kekurangan upah sebesar =Rp 9.106..800,,c, Upah Proses sebesar = Rp. 13.942.800,5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6.
ADE FITRIA NINGRUM
Tergugat:
PT. DUTA SENAWIJAYA MANDIRI
75 — 28
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan PUTUS hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 13 Desember 2017;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kompensasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah
proses PHK, yang seluruhnya sebesar Rp.
Uang Pesangon: 2 X 3 X Rp.3.800.000, = Rp.22.800.000, Uang Penghargaan masa kerja 1 X 2 X Rp. 3.800.000, =Rp. 7.600.000, Uang penggantian hak 15% X Rp. 30.400.000, = Rp. 4.560.000,Jumlah = Rp.34.960.000, Upah proses selama bulan Desember 2017 danJanuari, Februari 2018 3 x Rp.3.800.000, = Rp.11.400.000,Total = Rp.46.360.000,Bahwa atas anjuran tersebut Penggugat menerima sepenuhnya danberharap penuh Tergugat juga menerimanya.
proses PHK dari BulanDesember 2017 sampai dengan Februari 2018 harus dinyatakandikabulkan;Menimbang, bahwa meskipun hubungan kerja antara Penggugatdengan Tergugat dinyatakan belum pernah terputus, namun demikiansebagai akibat dari perselisihan a quo dimana dalam Gugatanya PenggugatHalaman 14 dari 18 Putusan Nomor 156/Pdt.
rupiah)per bulan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UndangUndangNomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan;Sehingga kompensasi yang harus dibayarkan kepada Penggugat adalahsebagai berikut yang terdiri dari: No Hak hak Penggugat Jumlah1 Uang Pesangon : 2 x 3 x Rp. 3.800.000, 22.800.0002 jUang Penghargaan Masa Kerja: 1 x 2 x Rp. 3.800.000, 7.600.0003 Uang Penggantian Hak atas pengobatan & perumahan: 4.560.00015% x (Uang Pesangon + Uang Pengharagaan MasaKerja)= 15% x Rp. 30.400.000,) 4 Upah
proses Desember 2017 sampai dengan Februari 11.400.0002018 : 3x Rp. 3.800.000,Total 46.360.000.
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kompensasi ataspemutusan hubungan kerja (PHK) berupa uang pesangon, uangpenghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah proses PHK, yangseluruhnya sebesar Rp.46.360.000; (Empat Puluh Enam Juta Tiga RatusEnam Puluh Ribu Rupiah);5.