Ditemukan 3324 data
Terbanding/Terdakwa : LIE FAN KHONG Alias AKHONG
458 — 71
Jasa (wisata, keindahan dan keunikan, perburuan).Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undangundang Nomor 18 Tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Suratketerangan sahnya hasil hutan adalah dokumendokumen yangmerupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatandalam penatausahaan hasil hutan;Bahwa yang surat keterangan sahnya hasil hutan antara lain berupadokumen RKU, LHC, RKT, Buku Ukur, LHP, Dokumen angkutan(SKSHHKKB, SKSHHKKO, Nota Angkutan, SAL), DPKB,LMKB/LMHHKO
370 — 83
Jasa (wisata, keindahan dan keunikan, perburuan).Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undangundang Nomor 18 Tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Suratketerangan sahnya hasil hutan adalah dokumendokumen yangmerupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatandalam penatausahaan hasil hutan;Bahwa yang surat keterangan sahnya hasil hutan antara lain berupadokumen RKU, LHC, RKT, Buku Ukur, LHP, Dokumen angkutan(SKSHHKKB, SKSHHKKO, Nota Angkutan, SAL), DPKB,LMKB/LMHHkKO
YAYASAN WAHANA SINERGI NUSANTARA
Tergugat:
1.Koperasi Air Kehidupan,
2.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau
3.Bupati Siak
4.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
208 — 370
sawit tanpa ada izin dari MenteriKehutanan (Sekarang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), sehinggadengan demikian perbuatan TERGUGAT tersebut adalah merupakanPerbuatan Melawan Hukum, yaitu melanggar ketentuan dalam Pasal 50ayat (3) huruf a dan b UndangUndang Nomor 41 tahun 1999 tentangKehutanan, yang berbunyi Setiap orang dilarang mengerjakan dan ataumenggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah Jo.Melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 18tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunantanpa izin Menteri di dalam Kawasan Hutan Bahwa TERGUGAT telah mengolah/mengerjakan dan atau merubahfungsi dan peuntukan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawittanpa melalui prosedur pelepasan kawasan hutan dari Menteri KehutananRepublik Indonesia (Sekarang Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananRepublik Indonesia), hal ini sebagaimana diatur dalam Surat KeputusanBersama Menteri Kehutanan