Ditemukan 15956 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-04-2010 — Upload : 20-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 07 K/TUN/2010
Tanggal 21 April 2010 — PT. RADIO SUARA HARAPAN SEMESTA vs. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
9432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sumber pembiayaan Penggugat diperoleh dari siaran iklan dan/ atauusaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran;a.5. Penggugat bersiaran dengan selalu mematuhi peraturan tentang isisiaran, dan siap menerima sanksi administratif atau pidana jika terbuktimelanggar peraturan tentang isi siaran;(vide Bukti P.6)b. Kelengkapan Khusus:b.1. Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan IzinHal. 4 dari 22 hal. Put.
    Penggugat telah membuat Surat Pernyataan Kesanggupan MematuhiPedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) danperaturan isi siaran lain;b.3. Pengugat telah melengkapi formulir isian yang ditetapkan oleh KPI;b.4.
    Penggugat telah melampirkan Studi Kelayakan yang mencakup nama,visi, misi, dan aspekaspek kelayakan: Aspek Badan Usaha, yang mencakup kepemilikan perusahaan,permodalan perusahaan, Penjelasan ada tidaknya media cetakdan elektronik yang sudah dimiliki; Aspek Program yang meliputi sigmentasi target pendengar ataupenonton dan Proyeksi Pertumbuhan 5 tahun ke depan, format Siaran,komposisi siaran, jadwal program siaran/pola acara siaran, materi siaran,dan daya saing; Aspek Teknis yang meliputi usulan saluran
    Bahwa pengaturan mengenai Standar Program Siaran baru dilakukanperubahan pada 18 September 2007 dengan diberlakukannya Peraturan KPINo. 3/2007 tentang Perubahan Standar Program Siaran. Dalam peraturanperubahan inilah baru ditetapbkan prosentase penggunaan bahasa asingmaximum 30% dari total siaran acara;20.
    Bahwa atas adanya perubahan standar program siaran tersebut diatas Penggugat melakukan penyesuaian dengan mengubah komposisi/prosentase penggunaan bahasa yang digunakan dalam siaran sesuai yangHal. 6 dari 22 hal. Put. Nditetapkan dalam Peraturan KPI No. 3/ 2007 tentang Perubahan StandarProgram Siaran.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 19-10-2016
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 6/Pid.B/2016/PN.TGT.
Tanggal 19 Mei 2016 — -ANDI GUSFAR Als. ACO Bin ANDI SUMMA
6516
  • Penajam Multimediamenyiarkan siaran TV Kabel;Bahwa TV Kabel PT.
    Izin prinsip tersebut berlakuselama 1 (satu) tahun dan disebut sebagai masa uji coba siaran.Sebelum Masa Uji Coba Siaran berakhir, pemohon mengajukanpermohonan evaluasi uji coba siaran (EUC) kepada Menkominfokemudian tim Evaluasi Uji Coba Siaran akan melakukan evaluasiuntuk memutuskan lulus tidaknya lembaga penyiaran tersebut.
    Izin prinsip tersebut berlaku selama 1 (satu)tahun dan disebut sebagai masa uji coba siaran. Sebelum Masa UjiCoba Siaran (EUCS) kepada Menkominfo kemudian tim EvaluasiUji Coba Siaran akan melakukan evaluasi untuk memutuskan lulustidaknya lembaga penyiaran tersebut.
    Izin prinsip tersebut berlaku selama 1 (satu)tahun dan disebut sebagai masa uji coba siaran. Sebelum Masa UjiCoba Siaran (EUCS) berakhir pemohon mengajukan permohonanHalaman 21 dari 38 lembar Putusan Nomor : 6/Pid.B/2016/PN.TGTevaluasi uji coba siaran kepada Menkominfo kemudian tim EvaluasiUji Coba Siaran akan melakukan evaluasi untuk memutuskan lulustidaknya lembaga penyiaran tersebut.
Register : 14-05-2010 — Putus : 05-10-2010 — Upload : 06-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 61/G/2010/PTUN-JKT
Tanggal 5 Oktober 2010 — PT. Radio Suara Harapan Semesta;1. Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia,2. PT. Radio Suara Marga Semesta
2307
  • Putusan Nomor ;61/G/2010/PTUN JKT14Frekuensi 106.5 MHz, Radio Penggugat (radioErabaru) menerima surat permintaan = agarmerealisasi siaran dari KP (komis iPenyiaran Daerah Kepri tertanggal 20 Juni2006 perihal Konfirmasi KepastianPenyelenggaraan Siaran (running) diantaranyatertulis "agar saudara melaksanakantanggungjawab saudara terhadap publik untuksegera merealisasikan: PengudaraanSiaran...
    Putusan Nomor ;61/G/2010/PTUN JKT(3)(4)30ayat (1) termasuk digunakan untuk pelaksanaanpembangunan sinfrastruktur, pengurusan prosespenetapan frekuensi, pelaksanaan uji coba siarandan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran ;Setelah melalui masa Uji coba siaran danmenyatakan siap untuk dievaluasi, Pemohonmengajukan permohonan kepada Menteri untukdilakukan evaluasi penyelenggaraan yi cobaSiaran ; Untuk melaksanakan evaluasi penyelenggaraan ujicoba siaran, dibentuk tim uji coba siaran yangterdiri atas
    unsur Pemerintah terkait dan KPIyang ditetapkan oleh Mente ri ;Selama masa uji coba siaran Lembaga PenyiaranSwasta tidak boleh :a.menyelenggarakan siaran iklan, kecualisiaran iklan layanan masyarakat ;b.memungut biaya yang berkenaan denganpenyelenggaraan penyiaran ;30Kriteria tentang penetapan lulus masa uji cobasiaran meliputi ,oea. persyaratan administrasi ;b. program siaran; dan ;C. teknik penyiaran :Masa uji coba siaran berakhir setelah LembagaPenyiaran Swastaasdinyatakan lulus oleh tim uji
    paling lama 6 (enam) bulandan untuk lembaga penyiaran televisi wajibmelalui masa uji coba siaran paling lama 1Hal. 33 dari 120 Hal.
    Putusan Nomor ;61/G/2010/PTUN JKT34(satu) tahun ; (4) Izin penyelenggaraan penyiaran dilarangdipindahtangankan kepada pihak lain ;(5) Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut karena ;a. tidak lulus masa uji coba siaran yang telahditetapkan ; b. melanggar penggunaan spektrum frekuensi radiodan/atau wilayah jangkauan siaran yangCIESTa PREM 5
Register : 03-07-2012 — Putus : 21-11-2013 — Upload : 29-03-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 388/Pdt.G/2012PN.Jkt.Sel
Tanggal 21 Nopember 2013 —
20898
  • tq.Pelanggan 9960823Bahwa Tergugat I pada hari yang sama juga kemudian menanggapinya denganjawaban dan alasan sebagai berikut :Pelanggan 301009960823, mohon maaf untuk Siaran Piala Dunia 2010 tidakdisiarkan dalam siaran Indovision karena tidak memiliki Hak Siar. Tayanganbisa disaksikan pada RCTI dan Global TV dengan antenna UHF.
    perbuatan (tidak berbuat)yaitu menghentikan sepihak dan/atau mengganti sepihak siaran langsung sepakbola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya cq music maupuntidak berbuat atau berdiam diri terhadap penghentian dan/atau penggantian siaranlangsung sepak bola Piala Dunia tersebut dengan siaran lainnya, padahalTergugat II II juga memiliki kewajiban hukum untuk menyiarkanpertandingan sepak bola itu secara langsung kepada Penggugat melalui TergugatI;Bahwa sejak tahun 1919, unsure melawan
    hukum ;Menyatakan bahwa penghentian sepihak siaran langsung pertandingan sepakbola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 oleh Tergugat II pada stasiun televisichannel 80 Indovision cq RCTI adalah tidak sah dan melawan hukum ;Menyatakan bahwa penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepakbola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya cq music olehTergugat II pada stasiun televisi channel 80 Indovision adalah tidak sah danmelawan hukum ;Menyatakan bahwa penghentian sepihak siaran langsung
    II dan GLOBAL TV/TERGUGAT II,bukan mengisi dan memilih konten mata siaran tersebut.
    Adapun siaran RCTI dan GLOBAL TVpada layanan siaran TERGUGAT I yang tidak menayangkan FIFAWORLD CUP 2010 pada tanggal 11 Juni 2010 sampai dengan 11 Juli2010 adalah karena:i TERGUGAT I tidak berhak menayangkan acaraFIFA WORLD CUP 2010 karena TERGUGAT Itidak memiliki HAK SIAR atas acara tersebut.
Register : 15-04-2016 — Putus : 13-05-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 23/PID.SUS/2016/PT YYK
Tanggal 13 Mei 2016 — YADI HARYADI Als. RIYADI Bin MARGO UTOMO (alm)
6033
  • Sudibyo No.2 Komplek Kelurahan Wates Kulon Progo tim Direktorat JendralSumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Balai Monitor SpektrumFrekuensi Radio kelas Il Daerah Istimewa Yogyakarta telah melaksanakanpemeriksaan terhadap Stasiun Radio Suara Pasar milik terdakwa ;Bahwa Stasiun Radio Suara Pasar yang dipimpin oleh terdakwa telahmenyelenggarakan siaran di Wilayah Kabupaten Kulon Progo menggunakanfrekuensi 106.5 MHz yang ditentukan oleh terdakwa sendiri dengan memakaialat telekomunikasi atau
    perangkat siaran berupa perangkat pemancar radiorakitan yang tidak ada merknya dan tidak ada nomor serinya ;Bahwa Radio Suara Pasar telah menyelanggarakan siaran atau mengudaradengan menggunakan perangkat telekomunikasi atau perangkat siaran berupaperangkat pemancar radio rakitan yang tidak ada merknya dan tidak ada nomorserinya sejak tahun 2012 dengan progam siaran iklan layanan masyarakat,menyampaikan berita, siaran musik yang diminta oleh pendengar;Bahwa fungsi perangkat pemancar radio milik
    terdakwa yang tidak ada merknyadan tidak ada nomor serinya untuk memperluas suara agar bisa didengar ataudiketahui oleh para pendengar;Bahwa akibat dari penggunaan perangkat siaran berupa perangkat pemancarradio rakitan yang tidak ada merknya dan tidak ada nomor serinya sehinggamengganggu siaran radio yang bersertifikasi;Bahwa perangkat radio milik terdakwa juga tidak memenuhi persyaratan tehnisperangkat telekomunikasi sebagaimana yang diatur dalam PeraturanPemerintah.Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana
    Sudibyo No.2 Komplek Kelurahan Kulon Progo tim Direktorat JendralSumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Balai Monitor SpektrumFrekuensi Radio kelas ll Daerah Istimewa Yogyakarta telah melaksankanpemeriksaan terhadap Stasiun Radio Suara Pasar milik terdakwa;Bahwa Stasiun Radio Suara Pasar yang dipimpin oleh terdakwa telahmenyelenggarakan siaran di Wilayah Kabupaten Kulon Progo menggunakanfrekuensi 106.5 MHz yang ditentukan oleh terdakwa sendiri dengan tanpa jijindari Pemerintah;Bahwa Radio
    Suara Pasar telah menyelanggarakan siaran atau mengudaradengan menggunakan perangkat telekomunikasi atau perangkat siaran berupaperangkat pemancar radio rakitan yang tidak ada merknya dan tidak ada nomorserinya sejak tahun 2012 dengan progam siaran iklan layanan masyarakat,menyampaikan berita, siaran musik yang diminta oleh pendengar;Bahwa fungsi perangkat pemancar radio rakitan milik terdakwa yang tidak adamerknya dan tidak ada nomor serinya adalah untuk memperluas suara agarbisa didengar atau diketahui
Upload : 18-06-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 1_Pdt_Sus_HKI_2019_PN_Smg
623277
  • Bahwa bilamana terdapat penayangan siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL ditempattempat komersial dan atau untuk kepentingan komersialHalaman 4 dari 63 Putusan Nomor 1 /Pat.SusHKI /2019/PN Smg.baik yang ditonton secara beramairamai seperti nonton bareng maupunhanya sendiri dan atau untuk kepentingan komersial merupakan kegiatankomersial yang menggunakan tayangan siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL adalah bagian dari hak PENGGUGAT untuk mempromosikan,dan melindungi Hak PENGGUGAT atas Siaran 2014 FIFA WORLD
    Kemudian dalam posita gugatan nomor 3 disebutkanbahwa yang menjadi objek perjanjian lisensi tersebut adalah tayangan(siaran) Piala Dunia 2014 untuk seluruh wilayah RI.Berdasarkan posita tersebut diketahui bahwa objek perjanjian lisensiadalah siaran Piala Dunia Brazil 2014. Siaran piala dunia ini tidaktermasuk dalam kategori ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1angka 3 UndangUndang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
    Jadi TERGUGAT tidak pernahdengan sengaja menayangkan siaran Piala Dunia Brazil 2014 denganmaksud untuk memperoleh keuntungan atau menjadikan tayangan PialaDunia Brazil 2014 sebagai bahan promosi menarik minat tamu untukmenginap di Hotel TERGUGAT.Jika Penggugat benar sebagai pemegang hak atas siaran Piala DuniaBrazil 2014, dan jika Penggugat memiliki itikad baik, maka Penggugatmembuat sistem dimana siaran piala dunia tersebut hanya dapat diaksesmelalui televisi berbayar atau berlangganan.
    TERGUGAT telah menayangkankonten siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014 di lobby.
    Karena siaran merupakan hak terkait,maka hak menuntut ada pada Lembaga penyiaran.
Register : 22-06-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 655/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Tanggal 19 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
ERIK RUSNANDAR, SH
Terdakwa:
HADY ERAWAN als HADY
18851
    1. Menyatakan Terdakwa Hady Erawan Als Hady terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi berupa Penyiaran ulang, Komunikasi dan Fiksasi / perekaman siaran;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun;
    3. Menyatakan barang bukti berupa :

    Barang bukti yang disita di PT.

  • 1 (satu) set dokumen Perjanjian Pemanfaatan Audio Visual Paket Siaran Langsung di Wilayah Indonesia dan Timor Timur tahun 2018.
  • 3 (tiga) lembar fc Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n Abdian Wijaya, Charly S.Maruli Samosir dan Anugrah Tri Hapsoro Aji.
  • 2 (dua) lembar fc kartu berlangganan TV Kabel PT. HARAPAN MULTIMEDIA VISION a.n Pelanggan Dimus.
  • 2 (dua)lembar brosur pertandingan Sepak Bola Liga Premier Inggris milik (PT.HMV) PT.
  • 1 (satu) set dokumen Perjanjian Pemanfaatan Audio Visual Paket Siaran Langsung di Wilayah Indonesia dan Timor Timur tahun 2018.
  • 3 (tiga) lembar fc Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n Abdian Wijaya, Charly S.Maruli Samosir dan Ishak H.Pardosi.
  • 2 (dua) lembar fc kartu berlangganan TV Kabel PT. Dumai Mandiri Jaya a.n Pelanggan Kamsiah.
  • 2 (dua)lembar brosur Premier League milik DMJ Group PT. Dumai Mandiri Jaya (milik Terlapor).
  • 3 (tiga) lembar gambar/foto lokasi pengguna siaran TV kabel Premier League dariPT. Dumai Mandiri Jaya yang ada pada rumah dan indekos.
  • 1 (satu) lembar gambar/foto lokasi kantor PT. Dumai Mandiri Jaya beralamat Jl. Sukajadi No.102 Kab. Kota Dumai Prov.Riau (milik Terlapor).
  • 1 (satu) set Profil Perusahaan PT. Dumai Mandiri Jaya (milik Terlapor).
    Menyatakan terdakwa HADY ERAWAN als HADY terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hakekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (2) hurufa(:Penyiaran ulang siaran), huruf b (:Komunikasi siaran), huruf c(:Fiksasi siaran), dan/atau huruf d (:Penggandaan fiksasi siaran)untuk penggunaan secara komersial dalam hal perbarenganbeberapa perbuatan harus dipandang sebagai perbuatan yangberdirisendiri sehingga merupakan beberapakejahatan
    Butik Raya PekanbaruRiau atau setidaktidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan NegeriPekanbaru berwenang untuk mengadili, dengan sengaja dan tanpa hakmelakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal25 ayat (2) huruf a (:Penyiaran ulang siaran), huruf b (:Komunikasi Siaran),huruf c (:Fiksasi siaran), dan/atau huruf d (:Penggandaan fiksasi siaran)untuk penggunaan secara komersial, yang dalam hal perbarengan beberapaperbuatan harus dipandang sebagai perbuatan yang berdirisendiri sehinggamerupakan
    DumaiTimur Kota Dumai, Riau muncul Channel C21 (frequency 471,25 Mhz)tayangan siaran Astro Supersport 3 yang menayangkan pertandinganLiga Inggris siaran tunda karena bukan hari siaran langsung di hariSabtu dan Minggu dan di Channel S40 (Frequency 455,25 Mhz) yangmenayangkan siaran Astro Supersport pada tayangan TV yaitu:tanggal 24 Agustus 2019 sekitar jam 21.42.
    Monitoring dan memastikan sumber siaran langsung,berlangsung normal dan stabil di OTT; Mengelola dan memelihara saluran distribusilinier ke afiliasisupersoccer; Mengelola dan memelihara sumber siaran dari protocol IP :Zixi, Multicast, Unicast,Rtmp,HLS, MSS;.
    SAKSI MUHAMAD IKHSAN; dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi ada berlangganan TV Kabel dari PT DMJ atas namalbu Kamsiah dengan bayaran sebesar Rp 65.000,/bulan berupa paketbeberapa siaran sejak tahun 2015; Bahwa saksi ada menyaksikan siaran olah raga, termasuk siaran ligainggris yang pernah disiarkan pada malam hari antara Arsenal vsTottenham yang saksi lihat diambil dari ASTRO dansepengatahuan saksi tidak ada lambang DMJ pada saat siaranliga inggris ini; Bahwa pernah
Register : 15-03-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 28-06-2019
Putusan PN TENGGARONG Nomor 184/Pid.B/2016/PN Trg
Tanggal 16 Agustus 2016 — KOMSON bin ADNAN (Alm).
13021
  • Hz/60 Hz 35 w, Modulator Merk Matrix warna abu-abu VM-550 D, Boster Merk Matrix warna abu-abu mini trunk amplifier E (S) series, Kabel RG 11 warna Hitam dan Kabel RG 6 warna hitam dengan channel-channel yang ditayangkan berupa Global TV, RCTI, SCTV, Indosiar, ANTV, TPI, Aswaja, Zing, Makau, Bola Ind, RTP, Net TV, BJTP, Bein 3, Trans TV, Trans 7, Mekah TV, Matrik TV TVRI, Metro TV, TV One dan Fox Movies, kemudian channel-channel tersebut sampai kepada pelanggannya dilakukan dengan cara menangkap siaran
    2015/Ditreskrimsus tanggal 29 September 2015, melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap TV Kabel AMELIA milik terdakwa, ketika ditanyakan masalah perizinan penyelenggaraan penyiaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Kominfo RI yang dimiliki oleh TV Kabel Amelia terdakwa tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Dit Reskrimsus Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyalurkan atau mengalirkan siaran
    puluh ribu rupiah) sedangkan untuk pemasangan baru sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;- Bahwa setelah terdakwa ditangkap dan diproses saksi masih menarik uang iuran dari pelanggan dan pelanggan masih bisa menonton 2. saksi ABDUL HADI Bin LARANI :- Bahwa saksi adalah pelanggan TV Kabel Amelia yang beralamat di jalan Handil Baru Rt.008 Kel.Handil Baru Darat Kecamatan Semboja Kabupaten Kutai Kertangera ;- Bahwa saksi berlangganan TV Kabel Amelia sejak 3 (tiga) tahun yang lalu ;- Bahwa siaran
    TV sampai kerumah saksi dengan menggunakan kabel baru dan chanel yang didapat kurang lebih 22 (dua puluh dua) chanel ;- Bahwa saksi membayar iuran bulanan tiap bulannya sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan pada awal pemasangan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;- Bahwa yang menagih iuran bulanan setiap bulannya adalah sdr.SITI AMINAH ;- Bahwa sampai sekarang saksi masih menonton siaran di Televisi saksi dan sampai sekarang saksi masih berlangganan dengan TV Kabel Amelia
    ditangkapmelalui parabola yang dihubungkan dengan receiver, kemudian kemudiandisambungkan ke para pelanggan dengan menggunakan kabel;Bahwa siaran yang ditangkap dan disiarkan kepada pelanggan yakni televisi nasionalseperti RCTI, INDOSIAR, TV ONE, METRO TV, SCTV, TVRI, GLOBAL TV, TRANS 7,TRANS TV, TVRI, RODJA TV dan lainlain, kalau siaran luar negeri FOX Sport, BEINTV, HBO, SAUDI SUNNAH, SAUDI QURAN, SPACTOON, LOTUS, yang saksi tidakingat lagi;Bahwa kami melakukan pengecekan pula kepada pelanggan
    terdakwa dan ternyatabenar siaran televisi yang diterima pelanggan berasal dari terdakwa;Bahwa tidak ada tulisan atau logo TV AMELIA yang terpajang dilayar televisi parapelanggan, melainkan tulisan atau logo RCTI, TV ONE, HBO dan lainlain;Bahwa TV AMELIA tidak memliki siaran sendiri, melainkan siaran yang ditangkapmelalui parabola;Bahwa setahu saksi hingga saat ini TV Kabel AMELIA masih beroperasi;Bahwa saksi dan Tim bertanya lagi kepada terdakwa tentang perizinan yang dimiliki TVkabel tersebut
    (dua puluh ribu rupiah);Bahwa terdakwa melakukan penyiaran terhadap pelanggan yaitu dengan caramenangkap siaran dengan menggunakan parabola kemudian dialirkan melalui kabelMAGN we cons canescens eens /Nomor 184/Pid.B/2016/PN.TRG.
    SURYA KABEL TV memiliki IPP, selain itu ada juga kerjasama siaran dimana PT. SURYA KABEL TV ada membeli hak siar beberapa programacara televisi dari Orange TV di Jakarta selaku pemegang Hak Siar, dimana TV KabelAMELIA juga ikut membayar melalui saksi untuk mendapatkan hak siar tersebut,sehingga TV Kabel AMELIA dapat menangkap siaran dari Orange TV tersebut;Bahwa kerja sama tersebut dituangkan dalam bentuk :a. Surat kuasa antar PT.SURYA KABEL TV Sdr.
    Fotocopy Akta Perjanjian Nomor : 15.741/WM/X/2015 tanggal 10 Oktober 2015 tentangPendistribusian Siaran Televisi Melalui Jaringan Kabel, yang dibuat dihadapan NotarisBambang Sudarsono, SH. antara FAHMI ANWAR selaku Direktur PT.
Putus : 06-04-2016 — Upload : 15-04-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 08/HAKI.Hak Cipta/2015/PN.Niaga.Sby
Tanggal 6 April 2016 — PT MNC SKY VISION TBK. melawan 1. JOKO SUSANTO 2. PT PLUS MEDIA
564311
  • siaran indovision milik Penggugat , karena telah temyata bahwasiaran siaran yang dilakukan oleh Tergugat I maupun Tergugat II telah didasari oleh kontrakkeijasama dengan PT.Krista Rafi Nusantara sebagaimana tersebut diatas yang dilakukansecara prosedural, dimana PT.Krista Rafi Nusantara yang ditunjuk oleh PT.MNC SKYVISION dengan peijanjian Kerjasama Penayangan Content siaran No. 213/LG.PKS/MNCSV.KRN/XI/10 yang yang disalah satu clousulanya ( Pasal angka 4 disebutkan bahwapibak PT.Krista Rafi Nusantara
    siaran indovision milikpenggugat,karena telah ternyata bahwa siaran siaran yang dilakukan olehtergugat I dan tergugat II telah didasari oleh kontrak kerjasama dengan PTKrisna Rafi Nusantara yang dilakukan secara Prosedural, dimana PT KrisnaRafi Nusantara yang ditunjuk oleh PT MNC SKY Vision dengan perjanjianKerja sama penayangan Content siaran No .213/LG.PKS/MNCSV.KRN/e Bahwa dengan adanya putusan perkara pidana yang menyatakan tergugat Itelahterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
    setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku ;Menimbang bahwa dalam peraturan pemerintah No 52 tahun 2005 tentangpenyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan dalam pasal 12 huruf a telahdinyatakan bahwa dalam menyelenggarakan siaranya,lembaga penyiaran berlangganan harusmempunyai izin atas setiap program siaran dalam setiap saluran.
    free Toair sedangkan mulai bulan agustus 2011 stasiun televisi kabel berlangganantergugat IJ mulai memancarkan siaran kemasyarakat melalui media kabelkonten siaran premium ;e@ Bahwa pada saat pertama kali tergugat II mulai memancarkan siaran kemasyarakat melalui media kabel konten siaran premium yang disiarkan adalahantara lain : MNC MUSIC,KBS WORD, NICKLODION,NATIONALGEOGRAFIC TRACE MUSIC, KIDCO,MNC ENTERTIMENT,SUN TVMNC NEWS,MNC SPORT, MGM,UNIVERSAL,MNC LIFE STYLE,MNCTV,GLOBAL TV 52 222 0n nnn
    siaran Indovision milik penggugat selakupemegang Hak siar sebagaimana ditentukan dalam peraturan pemerintah No 52 tahun 2005tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan, dimana dalam pasal 12huruf a telah dinyatakan bahwa dalam menyelenggarakan siaranya,lembaga penyiaranberlangganan harus mempunyai izin atas setiap program siaran dalam setiap saluran.
Register : 14-02-2011 — Putus : 04-04-2011 — Upload : 05-12-2012
Putusan PN NGAWI Nomor 73/Pid.B/2011/PN.Ngw.
Tanggal 4 April 2011 — LAMIDI BIN KATEMUN
436
  • angka yang keluar dan siaran tersebutmengacu pada siaran dari Negara Singapura dan Malaysia dansifatnya untunguntungan dengan perolehan setiap pembeliandengan nominal Rp.1000, akan mendapat Rp.60.000, dan untuk3(tiga) angka dari belakang akan mendapat Rp.350.000, sedanguntuk 4(empat) angka akan mendapatkan hadiah sebesarRp.2.500.000, dengan openjualasn tersebut terdakwamendapatkan keuntungan 15 % dan angka judi togel yang keluardisampaikan bandar melaluipengepulnya ;Bahwa terdakwa berjualan togel
    angka yang keluar dan siaran tersebutmengacu pada siaran dari Negara Singapura dan Malaysia dansifatnya untunguntungan dengan perolehan setiap pembeliandengan nominal Rp.1000, akan mendapat Rp.60.000, dan untuk3(tiga) angka dari belakang akan mendapat Rp.350.000, sedanguntuk 4(empat) angka akan mendapatkan hadiah sebesarRp.2.500.000, dengan penjualan tersebut terdakwa mendapatkankeuntungasn 15 % dan angka judi togel yang keluar disampaikanbandar melalui pengepulnya ;Bahwa terdakwa berjualan togel
    angka yang keluar dan siaran tersebutmengacu pada siaran dari Negara Singapura dan Malaysia dansifatnya untunguntungan dengan perolehan setiap pembeliandengan nominal Rp.1000, akan mendapat Rp.60.000, dan untuk3(tiga) angka dari belakang akan mendapat Rp.350.000, sedanguntuk 4(empat) angka akan mendapatkan hadiah sebesarRp.2.500.000, dengan penjualan tersebut terdakwa mendapatkankeuntungan 15 % dan angka judi togel yang keluar disampaikanbandar melalui pengepulnya ;Bahwa terdakwa berjualan togel
    angka yang keluar dan siaran tersebutmengacu pada siaran dari Negara Singapura dan MalaysiaBahwa benar permainan judi Togel berasal dari Singapura yang sifatnya untunguntungan yang siarannya pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, untuksetiap pembelian Rp.1.000, apabila nomor yang dipasang oleh pemasang keluartepat 2 (Dua) angka akan mendapat hadiah Rp.60.000, sedangkan kalau tepat 3(Tiga) angka akan mendapat hadiah Rp.300.000, dan 4 (Empat) angka akanmendapat hadiah Rp.2.000.000, ; Bahwa
    pengumuman/siaran angkayang keluar dan siaran tersebut mengacu pada siaran dari NegaraSingapura dan Malaysia, terdakwa berjualan judi jenis togel mendapat komisi 15 %dari total penjualan kupon judi Togel yang diterima setiap harinya, Permainan judi Togelberasal dari Singapura yang siarannya pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu,untuk setiap pembelian Rp.1.000, apabila nomor yang dipasang oleh pemasang keluar1213tepat 2 (Dua) angka akan mendapat hadiah Rp.60.000, sedangkan kalau tepat 3
Register : 01-03-2012 — Putus : 13-08-2012 — Upload : 07-11-2012
Putusan PN KOTABARU Nomor 44/Pid.Sus/2012/PN.Ktb
Tanggal 13 Agustus 2012 — MUHAMMAD FACHRUDIN, SE. Als. FACHRUL Bin (Alm) M. AMIN ENGGEK
6840
  • Vision telah melakukan penyiaran TV kabel dengan 26channel, yaitu :antara lain MNC TV, Indosiar, JYV, ANTV, HBO, Star Movie,Global TV, TV One, Trans7, Trans TV, Celestial Movies, Star Sport, RCTI,Metro TV, National Geografic, SCTV, JTV, Alif TV, Space Toon, TV Arabdan LBS ;Bahwa mekanisme siaran yang dilakukan oleh CV Kotabaru Vision kepadapelanggan yaitu dengan cara siaran diambil melalui siaran parabola (TELKOMVISION dan MATRIX/PANASAT), kemudian siaran tersebut dialirkan kesebuahreceiver (1 siaran
    Kotabaru telah melakukan penyiaran TV kabel dengan 26channel, yaitu antara lain MNC TV, Indosiar, JYV,ANTV,HBO, Star Movie,Global TV, TV One, Trans7, Trans TV, Celestial Movies, Star Sport, RCTI,Metro TV, National Geografic, SCTV, JTV, Alif TV, Space Toon, TV Arabdan LBS yang disiarkan 24 jam non stop ;Bahwa mekanisme siaran yang dilakukan oleh CV Kotabaru Vision kepadapelanggan yaitu dengan cara siaran diambil melalui siaran parabola (TELKOMVISION dan MATRIX/PANASAT), kemudian siaran tersebut dialirkan
    Kotabaru telah melakukan penyiaran TV kabel dengan 26channel, yaitu antara lain MNC TV, Indosiar, JYV,ANTV,HBO, Star Movie,Global TV, TV One, Trans7, Trans TV, Celestial Movies, Star Sport, RCTI,Metro TV, National Geografic, SCTV, JTV, Alif TV, Space Toon, TV Arabdan LBS yang disiarkan 24 jam nonstop ;Bahwa mekanisme siaran yang dilakukan oleh CV Kotabaru Vision kepadapelanggan yaitu dengan cara siaran diambil melalui siaran parabola (TELKOMVISION dan MATRIX/PANASAT), kemudian siaran tersebut dialirkan
    Unsur Menyelenggarakan kegiatan penyiaran;Menimbang, bahwa yang dimaksud penyiaran menurut Pasal 1 angka 2 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui saranapemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau antariksa denganmenggunakan spektrum frekunsei radio melalui udara, kabel dan/atau media lainnyauntuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkatpenerima siaran ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta sebagaimana tersebut
    Mekanisme siaran yang dilakukan oleh TV Kabel terdakwayaitu kepada pelanggan dengan cara siaran diambil melalui siaran parabola (TELKOMVISION dan MATRIX/PANASAT), siaran tersebut dialirkan kesebuah receiver (1 siaransatu receiver), kemudian dialirkan ke modulator, boster / kabel dan kabel kabel tersebutdialirkan ke pelanggan TV Kabel CVKotabaru Vision sekitar wilayah Kotabaru dan kabel kabel pelanggan tersebutdialirkan melewati tiangtiang milik telkom dan PLN.
Register : 10-03-2014 — Putus : 02-04-2014 — Upload : 23-04-2014
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 83/Pid.B/2014/PN.Kb. Mn
Tanggal 2 April 2014 — SUPRIHANDONO alias GLONDOR Bin SUJONO.
244
  • Adapun caranya terdakwa judi togel sebagai berikut apabila Penombok SMS2 angka dengan uang taruhan Rp. 1.000 apabila nomor tombokannya cocok siaran dariSingapura/Malaysia akan ,mendapat 60 kali lipat uang tombokan, 3 angka dengan uangtaruhan Rp. 1.000 apabila nomor tombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysiaakan mendapatkan 350 kali, 4 angka dengan taruhan Rp. 1.000 apabila nomortombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysia akan mendapatkan 2500 kali daribesarnya tombokan, dan apabila angka
    dari Singapura/Malaysia akanmendapat 60 kali lipat uang tombokan, 3 angka dengan uang taruhan Rp. 1.000apabila nomor tombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysia akanmendapatkan 350 kali, 4 angka dengan taruhan Rp. 1.000 apabila nomortombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysia akan mendapatkan 2500 kalidari besarnya tombokan, dan apabila angka yang ditebak oleh penombok tidakcocok dengan siaran dari Singapura/Malaysia uang akan menjadi milikterdakwa.Keterangan saksi II HARTYONOBahwa saksi
    dari Singapura/Malaysia akanmendapat 60 kali lipat uang tombokan, 3 angka dengan uang taruhan Rp. 1.000apabila nomor tombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysia akanmendapatkan 350 kali, 4 angka dengan taruhan Rp. 1.000 apabila nomortombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysia akan mendapatkan 2500 kalidari besarnya tombokan, dan apabila angka yang ditebak oleh penombok tidakcocok dengan siaran dari Singapura/Malaysia uang akan menjadi milik terdakwaMenimbang bahwa di persidangan telah
    dari Singapura/Malaysia akanmendapat 60 kali lipat uang tombokan, 3 angka dengan uang taruhan Rp. 1.000apabila nomor tombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysia akanmendapatkan 350 kali, 4 angka dengan taruhan Rp. 1.000 apabila nomortombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysia akan mendapatkan 2500 kalidari besarnya tombokan, dan apabila angka yang ditebak oleh penombok tidakcocok dengan siaran dari Singapura/Malaysia uang akan menjadi milik terdakwaMenimbang bahwa berdasarkan keterangan
    dari Singapura/Malaysiaakan ,mendapat 60 kali lipat uang tombokan, 3 angka dengan uang taruhan Rp.1.000 apabila nomor tombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysia akanmendapatkan 350 kali, 4 angka dengan taruhan Rp. 1.000 apabila nomorHal 9 dari 15 Putusan No. 83/Pid.B/2014/PN.Kb.Mntombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysia akan mendapatkan 2500 kalidari besarnya tombokan, dan apabila angka yang ditebak oleh penombok tidakcocok dengan siaran dari Singapura/Malaysia uang akan menjadi milik
Register : 13-07-2020 — Putus : 27-08-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PN PEMALANG Nomor 111/Pid.Sus/2020/PN Pml
Tanggal 27 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
INDRA PURNAMAWATI, SH
Terdakwa:
LUKMAN NUR HAKIM Bin ANURI
13134
    • Surat-Surat (jadwal program acara radio RKP 107.70 MHz, bagi-bagi buat pendengar setia RKP diseputaran Kota Pemalang, kata-kata penutupan, banner dan blangko request pendengar setia radio siaran RKP FM Pemalang).

    Terlampir dalam berkas perkara.

    1. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

    penutupan, banner dan blanko request pendengarsetia radio siaran RKP FM Pemalang ).
    Bahwa isi siaran radio ANISA FM Nuansa FM antara lain : lagulagu,reques lagulagu,iklan dan layanan masyarakat.
    penutupan, banner dan blanko request pendengarsetia radio Siaran RKP FM Pemalang ).
    Bahwa saksi tidak pernah mendengarkan siaran radio milik Terdakwa,karena sehariharinya Saksi sibuk bekerja sebagai buruh harian lepas.Bahwa saksi tidak tahu siapa yang bertanggung jawab seluruhOperasional dari radio tersebut. Bahwa Saksi tidak tahu dari mana Terdakwa memperoleh perangkatradionya tersebut. Bahwa setahu saksi radio milik Terdakwa menyiarkan apa Saja, Saksditidak tahu karena Saksi tidak pernah mendengarkan siaran radiotersebut.
    Bahwa Isi siaran radio Anisa FM milik Terdakwa antara lain lagulagu,request lagulagu, iklan dan layanan masyarakat (pengumuman orangmeninggal dan kehilangan).
Register : 04-03-2014 — Putus : 11-12-2014 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 P/HUM/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI") VS MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI;
133101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penyiaran televisi secara digital dengan LPS penyelenggarapenyiaran multipleksing in casu Pasal 3 Peraturan Menteri Nomor 32) tersebutdapat menyelenggarakan siaran lebih dari (satu) siaran dengan lebih dari (satu)saluran dalam 1 (satu) wilayah siaran, adapun saluran yang dimaksud adalah salurandigital dan multipleksing.
    dengan (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupanwilayah siaran" maka pengaturan LPS Televisi hanya dapatmenyelenggarakan siaran dengan saluran siaran pada 1 cakupanwilayah siaran adalah ketentuan yang mengatur mengenaipenyelenggaraan penyiaran analog yang berdampingan denganpenyiaran digital simultaneous broadeasting/ simuleast, denganpenjelasan sebagai berikut:(1) Mencermati perumusan kalimatnya, menggunakan frasa "1siaran dengan saluran siaran pada cakupan wilayah siaran".Terdapat penggunaan
    Putusan Nomor 16 P/HUM/2014.(3) Sedangkan penggunaan kata "pada" menjelaskan konteksnyayaitu yang dilakukan di cakupan wilayah siaran tertentu.(4) Dengan demikian penyelenggaraan penyiaran pada cakupanwilayah siaran tertentu hanya dapat dilaksanakan sebanyak 1siaran untuk setiap saluran siaran.(5) Sesuai dengan perkembangan teknologi dan prmsippenyelenggaraan penyiaran digital, dalam 1 (satu) cakupanwilayah siaran terdapat lebih dari (satu) saluran siaran, yangterdiri atas:a Saluran siaran analog
    ; danb Saluran siaran digital;maka dalam hal suatu.
    Lembaga Penyiaranmelaksanakan penyiaran simulcast melalui saluran penyiarananalog berdampingan dengan saluran penyiaran digital, padamasingmasing saluran siaran tersebut hanya diperbolehkanmenyiarkan 1 (satu) siaran. Artinya diperbolehkan bagiLembaga Penyiaran untuk menyiarkan 1 (satu) siaran padasaluran siaran analog dan (satu) siaran pada saluran siarandigital (simulcast).
Putus : 07-03-2013 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 689/Pid.B/2012/PN.Sda.
Tanggal 7 Maret 2013 — ABET TRIANTO Als ALBERT
192120
  • Sidoarjo,kemudian radio siaran Amana FM Kab. Bangkalan yang mengudara difrekuenzi 95.60 Mhz telah terjadi gangguan dari radio siaran lain yaitu darisiaran radio Glory FM yang Frekuensi pengganggunya sama persis yaitu95.60 Mhz.
    Radio GloryFM tersebut adalah orang yang bemama WiLLY SILVANUS CHANDRA danteknisi yang melakukan uji coba siaran radio adalah terdakwa ABET TRIANTOAis. ALBERT.
    Sidoarjo,kemudian radio siaran Amana FM Kab. Bangkalan yang mengudara difrekuenzi 95.60 Mhz telah teijadi gangguan dari radio siaran lain yaitu darisiaran radio Glory FM yang Frekuensi pengganggunya sama persis yaitu95.60 Mhz.
    Sidoarjo,kemudian radio siaran Amana FM Kab. Bangkalan yang mengudara difrekuenzi 95.60 Mhz telah teijadi gangguan dari radio siaran lain yaitu darisiaran radio Glory FM yang Frekuensi pengganggunya sama persis yaltu95.60 Mhz.
    ;e Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, telah menimbulkan gangguanetektromagnetik terhadap penyelenggaraan siaran PT Radio Amanah FM95.60 MHz yang telah memiliki ijin resmi dari Pemenntah dan penggunaanspektrum Frekuensi radio PT Radio Glory FM tersebut tidak sesuaiperuntukannya, karena telah menggangu siaran PT Radio Amanah FM 95.60MHz.; ayat (2) Undang undang RI.
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 4_Pdt_Sus_HKI_2019_PN_SMG
Tanggal 8 April 2019 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. SETIA ABADI SENTOSA d.a. GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL
489198
  • sudah bebas tugas pada jam 00.00 ;Bahwa TERGUGAT (GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL) selama adanyaeven Siaran Piala Dunia Brazil 2014 tidak pernah mengadakan ataupunmenayangkan konten Siaran Langsung Piala Dunia Brazil sebagaimana dituduhkanoleh PENGGUGAT dalam gugatannya dan juga TERGUGAT (GRAND TJOKROYOGYAKARTA HOTEL) selama adanya even Siaran Piala Dunia Brazil 2014 tidakpernah secara khnusus mengadakan acara Nonton Bareng yang bertempat di KamarHotel ataupun di area Sky Loung sebagaimana yang dituduhkan
    siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014,TERGUGAT tidak pernah mendapatkan keuntungan ataupun nilai komersial dariadanya siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014, hal mana bisa TERGUGATjelaskan sebagai berikut : Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, TERGUGAT beserta seluruh staff,karyawan dan management berserta perusahan operator yang menjalankanGRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL tidak pernah mengadakan acarapenayangan konten siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014 di baik di dalamkamar hotel maupun
    Smgmelakukan penjualan lisensi, melakukan monitoring, danmelakukanpengawasan berkenaan dengan tayangan Siaran PertandinganSepakbola PialaDuniaBrasil201 4;Bahwa Saksiadalah karyawan PTNonbar yang tugasnya sebagai TimMonitoring berkaitan dengan Penayangan Siaran Piala Dunia Brasil2014yang ditugaskan olehPTNonbar Perwakilan D.I.YogyakartaBahwa sebagai saski TimMonitoring bertugasuntukmencaribuktibukti danmendokumantasikannya di lapanganapabilaterjadi suatupelanggaranpenayangan siaran pertandingan pialadunia
    Medianet tidak bisa menyiarkan siaran sepak bola, dan oleh Saksi dijawab,memang tidak bisa karena Jogja Medianet tidak memiliki lisensi untuk dapatmenyiarkan siaran tersebut;Apabila ada pelanggan yang bisa menonton siaran sepak bola, maka dapatdipastikan pelanggan tersebut telah menggunakan antena lain yang bisamenayangkan siaran tersebut;Saksi menerangkan bahwa pada tahun 2014 Grand Tjokro Hotel berlangganandengan Jogja Medianet yang dilakukan dalam bentuk perjanjian dan di dalamperjanjian tersebut
    Bahwa jika berada di kamar hotel tetap disebutdengan ruang komersil ;Menimbang, bahwa dengan buktibukti sebagaimana tersebut diatas, diperolehfakta bahwa Tergugat telah melakukan penayangan koniten siaran langsung piala duniaBrasil 2014 di salah satu kamar hotel dan Sky Lounge di Grand Tjoro Yogyakarta Hoteltanpa mempunyai ijin (lisensi) untuk menayangkan Siaran Piala Dunia 2014 dariPenggugat;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatanTergugat melakukan penayangan Siaran Piala
Register : 20-06-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 18-07-2017
Putusan PN SAMPIT Nomor 536/Pid.Sus/2016/PN SPT
Tanggal 14 Juni 2017 — KARTOMO, S.H. Als TOMO bin SUWAJI (Alm)
18416
  • (satu) buah router merk HP-LINK warna putih;o 1 (satu) buah printer merk canon Pixma MP 287 warna hitam;o 2 (dua) buah power setter merk Falcom warna abu-abu gelap;o 3 (tiga) buah splitter merk Falcom FS 306 warna abu-abu gelap;o 1 (satu) buah Booster Ampli merk Falcom FTTA D800C warna abu-abu gelap;o 3 (tiga) buah headphone berbagai merk warna hitam;o 1 (satu) buah Node merk Falcom FOR 900M warna keemasan;o Kabel FO (Fiber Optik) merk Falcom warna hitam yang digunakan untuk menyalurkan siaran
    sepanjang 500 (lima ratus) meter;Dikembalikan kepada Terdakwa; Fotocopy Surat Pengiriman Perkembangan Penyelidikan Legalitas TV Kabel, Nomor:B/1333/V/2016, yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resort Kotim, Kasat Reserse Kriminal, tertanggal 9 Mei 2016; Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 242/DJPPI.4/KP.01.06/02/2016, dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, tertanggal 25 Mei 2016; Fotocopy Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) PT.
    Menyelenggarakan siaran iklan, kecuali iklan layanan masyarakat;b.
    Cahaya Pesona Sampit tersebut untuk jinPrinsipnya telah dicabut namun kegiatan siaran yang PT.
    Uji coba siaran;i. Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS);j.
    Menyelenggarakan siaran iklan, kecuali iklan layananmasyarakat;b.
    Pembangunan Infrastruktur;Uji coba siaran;i. Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS);j. Menteri Kominfo menerbitkan IPP tetap apabila lulus Evaluasi UjiCoba Siaran;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka unsur II tentang Sebelum menyelenggarakan kegiatannya telah terbukti;Ad.3.
Putus : 10-02-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1553 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 10 Februari 2015 — EDI HERMANTO, S.Kom
12770 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TRANS VISION menyalurkan siaran tersebut dengan caraparabola dan decoder yang sebelumnya telah dipasang oleh PT. TRANS VISIONkemudian diteruskan ke kamarkamar dengan menggunakan alat berupa receiver,booster, modulator, spliter, kabel.
    ke masyarakat, sehinggapendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan oleh karena ituciptaan yang didaftarkan maupun yang tidak didaftarkan tetap diberikanperlindungan hukum;Dalam fakta persidangan diperoleh kesimpulan bahwa pemeganghak siar siaran sepakbola liga inggris adalah ESPN SPORT SINGAPURA,karena ESPN yang menyiarkan pertama kali siaran tersebut, selanjutnyaESPN bekerjasama dengan PT.
    Transvision dalam menyelenggarakan siaran ligainggris tersebut dengan cara membeli peralatan Astro Malaysia di PasarGlodok Jakarta dan memasangnya di Hotel agar siaran liga inggristersebut dapat diterima dikamarkamar hotel tersebut, padahal menurut AhliSYAHARUDDIN Astro Malaysia tidak memiliki ijin siar di Indonesiatermasuk wilayah Batam.
    Transvision juga melanggar hak eksklusif siaran ligaHal. 16 dari 20 hal. Put.
Register : 23-08-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 26-02-2018
Putusan PN BONTANG Nomor 104/Pid.Sus/2017/PN Bon
Tanggal 16 Nopember 2017 — SUPRIYANA BIN ANDI
24578
  • Semesta Bontang Mediatamaadalah menerima pembayaran iuran dari 11 orang pemegang saham masing masing sebesar Rp. 700.000, , sehingga setiap bulannya terdakwa menerimauang iuran sebesar kurang lebih Rp. 7.700.000, (tujun juta tujuh ratus riburupiah).Halaman 4 dari 63 Putusan Perkara Pidana Nomor 104/Pid.Sus/2017/PN BonBahwa mekanisme penyiaran TV Kabel yang dikelola oleh terdakwa darmenangkap siaran hingga disiarkan ke pelanggan dengan cara Server utamamengambil siaran dari Parabola untuk dimasukkan
    Semesta Bontang Mediatama tersebardi wiayah Bontang;Bahwa jumlah chanel atau siaran TV Kabel berlangganan PT.
    SemestaBontang Mediatama untuk menangkap siaran kemudian menyiarkan kembalike pelanggan adalah pada server ulama mengambil siaran dari parabolamasuk ke receiver lalu masuk ke Modulator kemudian ke Combiner setelah itumasuk ke Boster lalu ke Optical Transmiter lalu masuk ke Kabel Optic diterimaoleh Node yang berada dimasingmasing tempat usaha TV kabelberlangganan kemudian ke melalu' kabel ke pelanggan;Bahwa peralatan yang digunakan adalah Parabola, Receiver, Modulator,Combiner, Boster, Kabel Optic
    Semesta Bontang Mediatama selaku pemilik TVkabel berlangganan yaitu menyediakan dan memberi siaran televisi melaluijaringan kabel kepada pelanggannya kemudian haknya yaitu menerima iuransetiao bulannya dari pelanggan TV kabel;Bahwa dalam mengelola dan menjalankan usaha jasa siaran TV kabelberangganan PT. Semesta Bontang Mediatama tidak memilki lnPenyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang dikeluarkan oleh Kementerian KomintoRI dan sedang dalam pengurusan ijin.Bahwa terdakwa selaku Direktur PT.
    Sebelum masa uj cobaberakhirpemohon mengajukan permohonan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS)kepada Merkominfo kemudian tim Evaluasi Uji Coba Siaran akanmelakukan evaluasi untuk memutuskan lulus tidaknya lembagapenyiaran tersebut.
Putus : 03-09-2018 — Upload : 05-04-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 8/Pdt.Sus/HAKI/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 3 September 2018 — - PT INTER SPORTS MARKETING LAWAN - PT SELARAS INDAH PERKASA d/a MaxOne Hotel Bukit Jimbaran
331122
  • Bahwa berdasarkan LICENCE AGREEMENT tersebut (vide Bukti P7 dan P7A)PENGGUGAT, sebagai Pemegang / Penerima Lisensi Utama (Master RightsHolder) untuk seluruh Wilayah Republik Indonesia dari FIFA, telah diberikanLisensi atas HakHak Media yang meliputi antara lain yaitu:a) Hakhak Televisi, termasuk didalamnya:(i) Basic Feed, Multi Feeds, Additional Feeds dan Liputan Unilateral secarakeseluruhan atas dasar siaran langsung, tunda dan ulangan,(ii) Audio Feed secara keseluruhan atas dasar siaran langsung
    , tunda danulangan,(iii) Highlights / Intisari atas dasar siaran tunda dan ulangan,b) HakHak Mobile, termasuk didalamnya:(i) Basic Feed, Multi Feeds, Additional Feeds dan Liputan Unilateral secarakeseluruhan atas dasar siaran langsung, tunda dan ulangan,(ii) Audio Feed secara keseluruhan atas dasar siaran langsung, tunda danulangan,(iii) Highlights / Intisariatas dasar siaran tunda dan ulangan,Halaman 3 dari 60 Putusan Nomor 8/Pdt.SusHki/Hak Cipta/PN Niaga Sbyc) HakHak Radio, termasuk didalamnya:
    (i) Audio Feed atas dasar siaran langsung, tunda dan ulangan,(ii) Highlights / Intisariatas dasar siaran tunda dan ulangan,d) Internet:(i) AudioVisual Feed atas dasar siaran langsung, tunda dan ulangan,(ii) Highlights / Intisariatas dasar siaran tunda dan ulangan,e) Periklanan dan Promosi;f) Perlindungan Branding FIFA dan Merek Dagang;g) Kekayaan Intelektual;h) SubLisensi;i) HakHak Eksibisi Publik (HakHak Areal Komersial);.
    Bahwa dengan demikian jelaslan bahwa PENGGUGAT, sebagai PemegangLisensi Utama HakHak Media atas Siaran 2014 FIFA World Cup Brazil (PialaHalaman 5 dari 60 Putusan Nomor 8/Pdt.SusHki/Hak Cipta/PN Niaga SbyDunia FIFA Brazil 2014), secara legalitas formal sudah memenuhi ketentuanperundangundangan yang berlaku;Dan bahwa bilamana di tempattempat komersial dan/atau untuk kepentingankomersial terdapatpenayangan ataupun bermaksud untuk menayangkan atauopun menqgunakan tayangan konten siaran Piala Dunia FIFA
    Hak Terkait ;Berdasarkan analisis hukum tersebut, gugatan Penggugat terhadap Tergugatatas ditemukannya oleh Penggugattayangan siaran Piala Dunia sepak bola BrazilHalaman 26 dari 60 Putusan Nomor 8/Pdt.SusHki/Hak Cipta/PN Niaga Sby2014 di Hotel Tergugat yang diduga merupakan perbuatan secara tanpa ijinpemegang hak cipta/nak siar menayangkan siaran Piala Dunia sepak Bola Brazil2014 merupakan tuntutan yang bersifat "obcsuur Libel atau "tuntutan kabur".Karena tuntutannya berkenaan dengan "Hak Cipta",