Ditemukan 7416 data
43 — 23
. ;22 Pen Ahi : 1 Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya "Perbuatan MelawanHukum", cetakan ke 7, Sumur Bandung, 1990, halaman 7 8,memberikan pengertian "perbuatan melawan hukum dalam arti luastidak hanya sebagai perbuatan yang secara langsung melanggarperaturan hukum (yang tertulis), tetapi meliputi perbuatanperbuatanyang berupa peraturanperaturan dilapangan kesusilaan, keagamaan,sopan santun.
120 — 28
Bertentangan dengan kesusilaan/ kaidah sopan santun,Bahwa kesusilaan berasal dari kata susila yang mengandung makna sopan,tertib, beradat, halus. Oleh karenanya perbuatan atau tingkah laku yangbertentangan dengan moral yang hidup dan terpelihara dalam kehidupanmasyarakat, adat istiadat yang hidup dan terpelihara di tengahtengahmasyarakat sebagai norma hukum adalah perbuatan melawan hukum;d.
341 — 127
Bahwa terdakwa berlaku sopan santun dipersidangan sehingga sidang berjalan denganbaik;2.
162 — 76
dalamharga limit Rp.145.000.000, (Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah).Penentuan harga limit tersebut menurut Para Penggugat terlalu rendah atautidak realistis sehingga bertentangan dengan asas kepatutan dalammasyarakat dan sopan santun yang secara tidak langsung juga melanggarhukum.4.
45 — 13
Izin yang Penggugat sampaikan kepada Tergugatmerupakan bentuk sopan santun yang harus diajarkan kepada anak,bahwa jika akan pergi keluar rumah haruslah disampaikan kepada orangtua, hal ini merupakan kebiasaan dalam kehidupan Penggugat sedarikecil yang diajarkan orang tua Penggugat. Penggugat menjelaskanalasan anak harus izin jika akan meninggalkan rumah meskipun pergidengan Tergugat.
114 — 87
perbuatan yang bertentangan dengankepatutan, kelaziman di dalam pergaulan masyarakat dipandang sebagaiperbuatan melawan hukum.Bahwa menurut Wirjono Podjodikoro, dalam bukunya PerbuatanMelawan Hukum, cetakan ke 7, Sumur Bandung, 1990, halaman 7 8,memberikan pengertian "perbuatan melawan hukum dalam arti luas tidakhanya sebagai perbuatan yang secara langsung melanggar peraturan hukum(yang tertulis), tetapi meliputi perbuatanperbuatan yang berupa peraturanperaturan dilapangan kesusilaan, keagamaan, sopan santun
NJOO, STEVEN TIRTOWIDJOJO
Tergugat:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Intervensi:
DAVID SIEMENS KURNIAWAN
717 — 704
Rasuna Said Kav. 67,Jakarta Selatan 12940, Cahyo Rahadian Muchtar, DirekturJenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia ;1.10.Cahyo Rahadian Muchtar, Direktur JenderalAdministrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia;Santun M. Siregar, Direktur Perdata, DirektoratJenderal Administrasi Hukum Umum, KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia ;A.
184 — 118
Bahwa dalil dalil jawaban Para Tergugat pada poin 3 mengenai haltersebut kami selaku Para Penggugat tidak meyakini jikalau Tergugat adalah anak kandung dari Almarhum Pewaris karena sikapnya tidakmencerminkan sikap Ahli waris yang sopan dan santun serta mencintaikeluarga dan tidak seraka dengan harta yang ada, olehnya itu statusmereka mengenai sah tidaknya sebagai anak almarhum, anak Almarhumbuah pernikahannya patutdi buktikan dengan surat pernikahan yang sah ;4.
Aria Rumiarsih
Terdakwa:
Wiwin Sri Intan Kustiani
2045 — 2792
Adalahcukup bahwa perbuatan itu dilakukan di tempat yangterbuka untuk umum (HR 25 Maret 1930).Kesengajaan tidak perlu juga ditujukan agar perbuatannyadiketahui oleh umum (HR 16 Februari 1928).Yang diartikan dengan Kesusilaan adalah kesopanan,sopan santun, keadaban.Hal 73 dari 87 hal Putusan No 172K/PM.IIO9/AD/X1I/2020Melanggar kesusilaan dalam delik ini adalahperbuatan/tindakan yang melanggar kesopanan, sopansantun, keadaban dibidang kesusilaan yang harusberhubungan dengan kelamin dan atau bagian
35 — 12
merokok dan minum ; e Bahwa dasar saksi melakukan pemeriksaan terhadap saksi BALA adalah SuratPerintah Penyidikan dan KUHAP ; e Bahwa saksi memberikan kesempatan kepada saksi BALA untuk membacaketerangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi, dan saat itu saksi BALAmembaca keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, selanjutnyasaksi BALA membubuhkan tanda tangannya dalam Berita Acara Pemeriksaane Bahwa saat saksi memeriksa MATHIAS BALA LANGOBELEN sebagai saksi,saksi menggunakan bahasa yang santun
Dra. INDRAYATI. H.S, SH., MH
Terdakwa:
SUSANTO alias SANTO bin ELON DAHLAN.
169 — 97
Sopan santun dalam bertutur kata, mudahbergaul. Namun pribadi seperti itu berubah beberapa bulan sebelumTerdakwa melangsungkan pernikahan siri dengan seorang perempuan.Saksi tidak kenal dengan perempuan tersebut, tidak pernah melihatnyasekalipun, setelah penangkapan baru saksi lihat. Istrinya menggunakanpakaian syari dan mengenakan cadar. Pada saat melangsungkanselamatan pernikahan juga saksi tidak melihat istrinya tersebut.
NJOO, STEVEN TIRTOWIDJOJO
Tergugat:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Sebagai Tergugat)
Intervensi:
David Siemens Kurniawan
541 — 668
Santun M. Siregar, Direktur Perdata, DirektoratJenderal Administrasi Hukum Umum, KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia ;3. A. Ahsin Thohari, Kepala Sub Direktorat HukumPerdata Umum, Direktorat Jenderal AdministrasiHukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia ;4. Purwanto, Kepala Seksi Advokasi Keperdataan,Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ;5.
72 — 25
Dengan santun Tergugat bicara baik kepada Bapak Penggugat bahkansalaman dan cium tangan. Saat itulah respon emosional Bapak Penggugat diucapkanKamu jangan sembarangan ngomong, saat itu Xxxxxxxx dan Xxxxxxxx sedangsakit dan kamu sudah tahu ituTergugat tidak meneruskan percakapan dan Bapak Penggugat memanggil sopiruntuk pulang.
277 — 179 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan kegoncangan ini tidak hanya terdapat dalam peraturanperaturan hukum dalam suatu masyarakat yang dilanggar (langsung),melainkan juga, apabila peraturanperaturan kesusilaan, keagamaan,dan sopan santun dalam masyarakat dlianggar (langsung)."
55 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hukumpidana dapat mempergunakan pengertian perbuatan melawan hukummateriil yang terdapat dari hukum perdata dengan mengambil pengertianyang berasal dari hukum perdata "perbuatan hukum materiil" dalam hukumpidana diartikan sebagal perbua an yang tidak saja bertentangan denganperaturan perundangundangan tertulis, tetapi meliputi perbuatan yangdipandang tercela oleh masyarakat atau setiap perbuatan yangbertentangan dengan normanorma sopan santun atau bertentangandengan kepatutan dalam masyarakat, penggunaaan
73 — 48
Para PENGGUGAT sama sekali tidak memiliki sopan santun,tata krama, dengan tidak meminta ijin atau setidaktidakyamemberitahukan terlebih dahulu kepada keluargaTERGUGAT terkait rencana Para PENGGUGAT untukmembangun kembali rumah peninggalan Panea Sidabalokyang sebelumnya habis terbakar.12.4.Dalam kepercayaan sebagian besar masyarakat Batak,mendirikan kembali rumah tinggal di lokasi yang persis samadengan lokasi rumah yang telah terbakar sebelumnya,biasanya sangat dihindarkan.
102 — 36
nasabah memiliki barang yang dijadikan agunan kredit KRISTAtersebut. nilai agunan yang diserahkan oleh nasabah minimal 20% daritotal uang pinjaman yang diperoleh calon nasabah tersebut. mengenaijenisjenis barang yang dijadikan agunan KRISTA akan dijelaskan padabab IV.A.6) Jarak tempat tinggal nasabah dari lokasi kantor cabang penyelenggaraKRISTA maksimum 15 Km.7) Calon nasabah memiliki jiwa wirausaha serta motivasi yang kuat untukmenekuni dunia usahanya dilinat saat wawancara.8) Sikap dan perilakunya santun
REMAN, S.H. M.H.
Terdakwa:
Budiono
41 — 13
Terdakwa dalam persidangan bersikap sopan santun tidakberbelit belit dalam memberikan keterangan, menjawab denganjujur sehingga memperlancar jalannya persidangan.c. Bahwa Terdakwa berjanji tidak akanmengulangiperbuatannya dan menyesali Semua perbuatannya.d.
76 — 16
Putusan No.104/PdtG/2012/Ms.Bna1212apalagi harus menghina orang tua Pemohon, karena bagi Termohon orang tuaPemohon adalah juga orang tua Termohon, karena Termohon tahu sopan santun danpunya akhlak serta masih berpegang pada ajaran agama.
296 — 207
Pengertian pencabulan atau cabul dalam Kamus BesarBahasa Indonesia, diartikan sebagai berikut: pencabulan adalah kata dasar daricabul, yaitu kotor dan keji sifatnya tidak sesuai dengan sopan santun (tidaksenonoh), tidak susila, bercabul: berzinah, melakukan tindak pidana asusila,mencabul: menzinahi, memperkosa, mencemari kehormatan perempuan, filmcabul: film porno.