Ditemukan 15940 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2016 — Putus : 01-06-2016 — Upload : 23-07-2021
Putusan PT SAMARINDA Nomor 43/PID.SUS/2016/PT SMR
Tanggal 1 Juni 2016 — Pembanding/Terdakwa : RACHMANSYAH KADRI Bin H.MUHAMMAD KADRI
Terbanding/Jaksa Penuntut : Fadjar .SH
7829
  • BUKADRI VISION menyiarkan siaransiaran, selain menyiarkansiaran free (bebas) dan siaran yang diperjanjikan dengan PT. CIPTA SKYNINDOjuga menyiarkan chanel lain milik PT. MNC SKY VISION sebagai penerimalisensi dan pemilik hak subsitusi/pemilik hak ekslusif, yakni siaran :1. Pada tanggal 27 September 2013 PT. BUKADRI VISION menyiarkan :a. Celestial Movies,b. AXN,c. HBO,d. HBOHITS,2. Pada tanggal 31 Oktober 2013 PT. BUKADRI VISION menyiarkan :a. Celestial Movies,b. AXN,c.
    September 2013.7. 1 (Satu) keping cakram optik berisi rekaman siaran TV kabel bukadritanggal 31 Oktober 2013.8. 12 (dua belas) buah foto siaran TV kabel bukadri.Nomor urut 6 s/d 8 Tetap terlampir dalam berkas perkara.9. 1 (satu) Unit Dekoder/Reciver Merk Astro.10. Kartu Astro dengan Kode 1 01.105.402.488.02.Nomor urut 9 s/d 10 dirampas untuk dimusnahkan.4.
    Kabel Coaxial 75 ohm sepanjang +10 meter.Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) keping cakram optik yang berisi hasil rekaman siaran TV kabelBUKADRI pada tanggal September 2013. 1 (Satu) keping cakram optik yang berisi hasil rekaman siaran TV kabelBUKADRI pada tanggal 31 Oktober 2013. 12 (dua belas) foto siaran tv kabel Bukadri.Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 1 (Satu) unit Dekoder/Reciver Merk Astro. Kartu Astro dengan kode 1 01.105402.488.02.Dirampas untuk dimusnahkan ;.
    Kabel Coaxial 75 Ohm sepanjan + 10 meter.Nomor urut 1 s/d 5 dikembalikan kepada Terdakwa6. .1 (satu) keping cakram optik berisi rekaman siaran TV kabel bukadritanggal ... September 2013.7. 1 (satu) keping cakram optik berisi rekaman siaran TV kabel bukadritanggal 31 Oktober 2013.8. 12 (dua belas) buah foto siaran TV kabel bukadri.Nomor urut 6 s/d 8 Tetap terlampir dalam berkas perkara.9. 1 (satu) Unit Dekoder/Reciver Merk Astro.10.
    September 2013.7. 1 (satu) keping cakram optik berisi rekaman siaran TV kabel bukadritanggal 31 Oktober 2013.8. 12 (dua belas) buah foto siaran TV kabel bukadri.Nomor urut 6 s/d 8 Tetap terlampir dalam berkas perkara.9. 1 (Satu) Unit Dekoder/Reciver Merk Astro.10. Kartu Astro dengan Kode 1 01.105.402.488.02.Halaman 13 dari 14 halaman Putusan No. 43/Pid/2016/PT.SMRNomor urut 9 s/d 10 dirampas untuk dimusnahkan.
Register : 27-04-2018 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 21/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 19 September 2018 — Penggugat:
PT. CIPTA SKYNINDO
Tergugat:
PT. CAHAYA ELEKTRONUSA RAYA
462258
  • Bahwa PENGGUGAT bekerjasama dengan pihak yang memiliki industripenyiaran dari berbagai Negara untuk memperoleh jjin dan hakmenyiarkan/menayangkan secara ekslusif tayangan berbagai siaran berikutkontenkontennya (isiisinya), dan saat ini PENGGUGAT telah memperolehjin dan hak menyiarkan/menayangkan tersebut, serta secara khususPENGGUGAT telah ditunjuk oleh pemilik industri penyiaran sebagaipemegang hak sublisensi dari Siaran Formosa TV (Bukti P2, P3).4.
    , serta selama TERGUGATmelakukan penyiaranpenyiaran siaran Skynindo berupa konten (isi) dariFormosa TV tidak memberikan keuntungan (royalty) kepada PENGGUGAT.Hal. 8 Putusan Perk.
    Formosa;Bahwa dari 50 program acara langganan tersebut tidak ada siaran channelFormosa;Hal. 20 Putusan Perk.
    No.21/Pdt.Sus/HAK CIPTA/2018/PN NIAGA Jkt Pst Bahwa karena TERGUGAT tidak pernah menayangkan siaran konten(ist) dari Formosa TV maka tidak perlu ada kerjasama denganPENGGUGAT yang mengakungaku sebagai pemegang hak siarFORMOSA TV.
    Bahwa PENGGUGAT menyatakan dalam gugatannya pada halaman 3angka 10 yang menyatakan bahwa senyatanya TERGUGAT sebagaibadan hukum dalam menjalankan kegiatan penyiaran Siaran Skynindomilik PENGGUGAT tidak memiliki ijin dari PENGGUGAT selaku pemilikdan pemegang jjin lisensi penyiaran tersebut, serta selama TERGUGATmelakukan penyiaranpenyiaran siaran Skynindo berupa konten (isi) dariFormosa TV tidak memberikan keuntungan (royalty) kepadaPENGGUGAT.
Register : 17-07-2013 — Putus : 18-10-2013 — Upload : 22-02-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 580/Pid.B/2013/PN.Sgt
Tanggal 18 Oktober 2013 — ANWAR M. NUR alias EGHY alias EGI bin M. NUR
3512
  • Bangka ;Bahwa setahu saksi lokasi penayangan TV kabel adinda vision hanyaberada di wilayah jalan Nelayan dan jalan Nelayan Il kelurahanSungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka ;Bahwa saksi bekerja dengan terdakwa di TV kabel adinda vision sejakbulan Juli 2012 ;Bahwa saksi bekerja di TV kabel adinda vision sebagai tehnisi yangmemperbaiki jaringan siaran TV kabel Adinda ;Bahwa siaran yang ditayangkan TV kabel adinda vision adalah : Metro TV,TV One, RCTI, Indosiar, MNC TV & Trans TV, SCTV
    Sgtmelalui kabel yang ditarik dengan memanfaatkan tiang listrik milik PLNtanpa sepengetahuan dan seijin pihak PLN.e Bahwa bahan penyiaran yang dilakukan Terdakwa diambil langsung darisatelit sebanyak 23 siaran melalui 3 antena parabola sedangkan siaranpremium dari satelit telkom vision terdiri dari 2 siaran;e Bahwa channel yang disiarkan kepada pelanggan adalah meliputi 23 (duapuluh tiga) channel yaitu TVRI Nasional, RCTI, Indosiar, SCTV, MNC TV,AN TV, Trans 7, Trans TV, TV One, Metro TV, Global
    Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, KabupatenBangka, melalui kabel yang ditarik dengan memanfaatkan tiang listrik milik PLNtanpa sepengetahuan dan seijin pihak PLN;Menimbang, bahwa bahan penyiaran diambil langsung dari satelitsebanyak 23 siaran melalui 3 antena parabola sedangkan siaran premium darisatelit telkom vision terdiri dari 2 siaran;Menimbang, bahwa terdakwa telah menyiarkan 25 chanel siaran kepadapelanggannya yang terdiri dari siaran TVRI Nasional, RCTI, Indosiar, SCTV,MNC TV, AN TV, Trans
    7, Trans TV, TV One, Metro TV, Global TV, Space Toon,Sinema X, Star Movies, ESPN, Star Sport, Celestial Movie, Lotus (China TV),Nat Geo Wild, LBS Drama, Fashion TV, Disney Junior dan TV Jakarta, dansiaran siaran tersebut diambil lewat satelit dengan bantuan peralatan 3 buahantena parabola dan 2 antena satelit telkom vision ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atasternyata Terdakwa hanya menyiarkan siaran siaran yang diambil lewat satelitdengan bantuan 3 buah antena parabola
    Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, KabupatenBangka, melalui kabel yang ditarik dengan memanfaatkan tiang listrik milik PLNtanpa sepengetahuan dan seijin pihak PLN;Menimbang, bahwa bahan penyiaran diambil langsung dari satelitsebanyak 23 siaran melalui 3 antena parabola sedangkan siaran premium darisatelit telkom vision terdiri dari 2 siaran;Menimbang, bahwa channel yang disiarkan kepada pelanggan adalahmeliputi 23 (dua puluh tiga) channel yaitu TVRI Nasional, RCTI, Indosiar, SCTV,MNC TV, AN TV, Trans
Register : 03-04-2014 — Putus : 21-07-2014 — Upload : 12-11-2020
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 270/PID.B/2014/PN.SGT
Tanggal 21 Juli 2014 — Jaksa Penuntut:
DODY A.J. SINAGA, SH.,MH.
Terdakwa:
HARYANTO YOHANNES Als HARRY
6315
  • )pelanggan, dimana dalam melaksanakan operasionalnya terdakwa di bantuoleh 4(empat) orang pegawai yang bekerja sebagai ADMIN ( CS), Financeatau kolektor dan teknisi, sedangkan dalam melakukan kegiatan penyiarantersebut terdakwa menggunakan frekuensi di modulator di gelombang UHFuntuk mendapatkan siaran Free To Air dan konten siaran denganPangkalpinang Vision selaku pemegang izin siaran Indovision dan TelkomVision.Bahwa terdakwa selaku Direktur Utama (pemilik) CV.
    HUM Vision hanyafoto copy KTP;Bahwa biaya pemasangan sebesar Rp.150.000,(Seratus lima puluh riburupiah) serta biaya bulan sebesar Rp.45.000,(empat puluh lima riburupiah);Halaman 7 Putusan Nomor 270/Pid.B/2014/PN.SgIBahwa siaran yang didapat sebanyak kurang lebih 40(empat puluh)siaran yang terdiri dari 2 jenis yaitu jenis lokal dan internasional antaralain Indosiar, MNC, Metro TV, SCTV, RCTI, GLOBAL TV, TV ONE,TRANS TV, TRANS 7, AN TV, TVRI, BALI TV, JACK TV, DAI TV, SUN TV,MNC MUSIC, MNC NEWS, MNC
    Pangkal Pinang Vision ke pihak Provaider pemilik siaran meliputiIndovision, Skenindo, Telkomvision dan Orange TV;Bahwa CV. Hum Vision diperbolehkan untuk melakukan penyiarankarena menurut KPID Prov Babel CV. Hum Vision telah melakukanperjanjian kerjasama dengan PT. Pangkal Pinang Vision;Bahwa CV.
    ratus )pelanggan, dimana dalam melaksanakan operasionalnya terdakwa di bantuoleh 4(empat) orang pegawai yang bekerja sebagai ADMIN ( CS), Financeatau kolektor dan teknisi, Sedangkan dalam melakukan kegiatan penyiarantersebut terdakwa menggunakan frekuensi di modulator di gelombang UHFuntuk mendapatkan siaran Free To Air dan konten siaran denganPangkalpinang Vision selaku pemegang izin siaran Indovision dan TelkomVision.Bahwa terdakwa selaku Direktur Utama (pemilik) CV.
    Free To Air dan konten siaran dengan Pangkalpinang Visionselaku pemegang izin siaran Indovision dan Telkom Vision.Menimbang, bahwa terdakwa selaku Direktur Utama (pemilik) CV.
Putus : 03-09-2018 — Upload : 05-04-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 8/Pdt.Sus/HAKI/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 3 September 2018 — - PT INTER SPORTS MARKETING LAWAN - PT SELARAS INDAH PERKASA d/a MaxOne Hotel Bukit Jimbaran
335122
  • Bahwa berdasarkan LICENCE AGREEMENT tersebut (vide Bukti P7 dan P7A)PENGGUGAT, sebagai Pemegang / Penerima Lisensi Utama (Master RightsHolder) untuk seluruh Wilayah Republik Indonesia dari FIFA, telah diberikanLisensi atas HakHak Media yang meliputi antara lain yaitu:a) Hakhak Televisi, termasuk didalamnya:(i) Basic Feed, Multi Feeds, Additional Feeds dan Liputan Unilateral secarakeseluruhan atas dasar siaran langsung, tunda dan ulangan,(ii) Audio Feed secara keseluruhan atas dasar siaran langsung
    , tunda danulangan,(iii) Highlights / Intisari atas dasar siaran tunda dan ulangan,b) HakHak Mobile, termasuk didalamnya:(i) Basic Feed, Multi Feeds, Additional Feeds dan Liputan Unilateral secarakeseluruhan atas dasar siaran langsung, tunda dan ulangan,(ii) Audio Feed secara keseluruhan atas dasar siaran langsung, tunda danulangan,(iii) Highlights / Intisariatas dasar siaran tunda dan ulangan,Halaman 3 dari 60 Putusan Nomor 8/Pdt.SusHki/Hak Cipta/PN Niaga Sbyc) HakHak Radio, termasuk didalamnya:
    (i) Audio Feed atas dasar siaran langsung, tunda dan ulangan,(ii) Highlights / Intisariatas dasar siaran tunda dan ulangan,d) Internet:(i) AudioVisual Feed atas dasar siaran langsung, tunda dan ulangan,(ii) Highlights / Intisariatas dasar siaran tunda dan ulangan,e) Periklanan dan Promosi;f) Perlindungan Branding FIFA dan Merek Dagang;g) Kekayaan Intelektual;h) SubLisensi;i) HakHak Eksibisi Publik (HakHak Areal Komersial);.
    Bahwa dengan demikian jelaslan bahwa PENGGUGAT, sebagai PemegangLisensi Utama HakHak Media atas Siaran 2014 FIFA World Cup Brazil (PialaHalaman 5 dari 60 Putusan Nomor 8/Pdt.SusHki/Hak Cipta/PN Niaga SbyDunia FIFA Brazil 2014), secara legalitas formal sudah memenuhi ketentuanperundangundangan yang berlaku;Dan bahwa bilamana di tempattempat komersial dan/atau untuk kepentingankomersial terdapatpenayangan ataupun bermaksud untuk menayangkan atauopun menqgunakan tayangan konten siaran Piala Dunia FIFA
    Hak Terkait ;Berdasarkan analisis hukum tersebut, gugatan Penggugat terhadap Tergugatatas ditemukannya oleh Penggugattayangan siaran Piala Dunia sepak bola BrazilHalaman 26 dari 60 Putusan Nomor 8/Pdt.SusHki/Hak Cipta/PN Niaga Sby2014 di Hotel Tergugat yang diduga merupakan perbuatan secara tanpa ijinpemegang hak cipta/nak siar menayangkan siaran Piala Dunia sepak Bola Brazil2014 merupakan tuntutan yang bersifat "obcsuur Libel atau "tuntutan kabur".Karena tuntutannya berkenaan dengan "Hak Cipta",
Putus : 06-09-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN BATAM Nomor 180/Pid.B/2011/PN.BTM
Tanggal 6 September 2011 — GATOT SUPRIYANTO bin MACHALI
140115
  • dalamuji siaran baru dikeluarkan ISR (Ijin Stasiun Radio);Bahwa alasan FRB menolah ljin Stasiun Radio (ISR) RadioEra Baru FM (Radio Suara Harapan Semesta) karenaprogram siaran tidak konsisten dengan proposal awalterutama pada bahasa yang digunakan dlalam programsiaran;I.
    Apabila lulus baru dilakukan uji coba siaran kemudiandilakukan evaluasi uji coba siaran oleh Menkominfo danKPI;.
    salah satu media untukmenyebarluaskan isi siaran sesuai Undang UndangNomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;e Bahwa Radio siaran akan mendapatkan Ijin PrinsipTetap apabila radio tersebut setelah mendapatkanISR;e Bahwa Radio yang telah diberikan frekuensi' tidakboleh menyiarkan dengan memakai frekuensi lain;e Bahwa yang dimaksud Telekomunikasi menurut UndangUndang Nomor 36 Tahun 1999 adalah setiap pemancar,pengiriman dan atau penerimaan dari setiapinformasi dalam bentuk tanda tanda, isyarat,tulisan
    , gambar, Suara dan bunyi melalui systemkawat, optik, radio atau system elektromangnetiklainnya;e Bahwa apabila ada frekuensi yang sama digunakanoleh dua siaran radio yang berbeda maka akanterjadi suatu gangguan elektromagnetik dangangguan fisik terhadap penyelenggaraantelekomunikasi yang disampaikan oleh siaran tidakdapat diterima dengan baik oleh masyarakatcontohnya seperti ada ruang rapat yang duaduanyadengan pembicaraan yang keras' sehingga keduaduannya akan merasa terganggu;e Bahwa yang membedakan
    sehingga dalamproposal juga ditulis di frekwensi 106,5 KHz;Bahwa siaran radio dapat on air harus memiliki IPPdimana Terdakwa mengadakan siaran Radio Era Baru dengandasar ijin siar dari Dinas Perhubungan Pekanbaru tahun2005 dengan masa berlaku 1 tahun;Bahwa ketika pihak Balai Monitoring (Balmon) datang keRadio Era Baru Terdakwa sedang berada di Jakarta danBalmon menyita alat yang namanya exciter sehingga RadioEra Baru tidak mengudara (on air) selama seminggu;Bahwa = sekarang sudah mengudara kembali
Putus : 19-05-2016 — Upload : 25-10-2016
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 7/PID.B/2016/PN TGT
Tanggal 19 Mei 2016 — -Ir. SYUKUR ABDULLAH Bin REDY HASAN
5113
  • BENUO TAKA TELEMEDIA adalah dalam bentuk siarantelevisi berupa programprogram atau chanelchanel yang bisa dilihatgambarnya dan diengar suaranya lazimnya siaran televise,danpelanggan dapat menikmati layanan siaran tersebut secara serentakbagi yang berlangganan serta terus menerus baik pagi siang danmalam setiap harinya selama masih berlangganan; Bahwa untuk legalitas yang dimiliki TV Kabel PT.
    Menetapkan standar program siaran;b. Menyusun peraturan dan menetapkan pedomanperilakupenyiaran;c. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilakupenyiaran serta standar program siaran;d. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan danpedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;e. Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah,lembaga penyiaran, dan masyarakat;3. KPI mempunyai tugas dan kewajiban :a.
    Izin prinsip tersebut berlakuselama 1 (satu) tahun dan disebut sebagai masa uji coba siaran.Sebelum Masa Uji Coba Siaran berakhir, pemohon mengajukanpermohonan evaluasi uji coba siaran (EUC) kepada Menkominfokemudian tim Evaluasi Uji Coba Siaran akan melakukan evaluasiuntuk memutuskan lulus tidaknya lembaga penyiaran tersebut.
    Izin prinsip tersebut berlaku selama 1 (satu)tahun dan disebut sebagai masa uji coba siaran. Sebelum Masa UjiCoba Siaran (EUCS) kepada Menkominfo kemudian tim EvaluasiUji Coba Siaran akan melakukan evaluasi untuk memutuskan lulustidaknya lembaga penyiaran tersebut.
    Izin prinsip tersebut berlaku selama 1 (satu)tahun dan disebut sebagai masa uji coba siaran. Sebelum Masa UjiCoba Siaran (EUCS) berakhir pemohon mengajukan permohonanevaluasi uji coba siaran kepada Menkominfo kemudian tim EvaluasiUji Coba Siaran akan melakukan evaluasi untuk memutuskan lulustidaknya lembaga penyiaran tersebut.
Register : 08-12-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN Suka Makmue Nomor 100/Pid.Sus/2020/PN Skm
Tanggal 24 Februari 2021 — Penuntut Umum:
ABDUL HADI, S.H
Terdakwa:
TEUKU CANDRA KIRANA Bin.Alm. TEUKU CUT ALI
311291
  • tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar print out akun Facebook atas nama Teuku Raja Indra (akun milik terlapor) dengan link https://www.facebook.com/teukucandra.candra;
    • Video siaran
      teukucandra.candra/videos/1268402493510814/;
    • Rekaman video siaran langsung (live) akun facebook Teuku Raja Indra berdurasi 10.43 menit yang di-copy ke dalam disc;
    • 1 (satu) lembar print out postingan status Facebook atas nama Teuku Raja Indra (akun milik terlapor) dengan Link http://m.facebook.com/story.php?
      langsung yang dikirimkan Saksi Taufiq,Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres NaganRaya pada tanggal 8 September 2020 akan tetapi Saksi tidak mengetahuikapan Terdakwa ditangkap;Bahwa dalam siaran langsung tersebut banyak akunakun Facebook yangmenyaksikan dan kebanyakan Saksi tidak kenal dan berdasarkaninformasi dari Saksi Taufiq video siaran langsung tersebut sudahmendapatkan 53 tanggapan, 111 komentar, 27 kali dibagikan dan 2.520tayangan;Bahwa selain dari video siaran langsung
      Jamin Idham, SE;Bahwa Saksi mengetahui siaran langsung tersebut pada hari Sabtutanggal 5 September 2020 sekitar pukul 19.30 WIB dan pada saat Saksimembuka media sosial Facebook dimana Saksi merupakan admin grupHalaman 15 dari 41 Putusan Nomor 100/Pid.Sus/2020/PN SkmFacebook Nagan Raya Milik Bersama Saksi melihat ada yangmembagikan video siaran langsung yang isinya menghina ataumencemarkan nama baik Saksi H. M.
      JaminIdham, SE; Bahwa Saksi mengetahui video siaran langsung tersebut pada hari Jumattanggal 4 September 2020 sekitar pukul 17.10 WIB pada saat Saksiberada di rumah di Parom Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Rayaketika Saksi membuka media sosial Facebook milik Saksi dengan namaakun Taufiq Firmansyah dan melihat di akun Facebook atas nama TeukuRaja Indra terdapat video siaran langsung yang berisi katakatapenghinaan atau pencemaran nama baik Saksi H. M.
      video siaran langsung di akun Facebook milikTerdakwa ke grup Nagan Raya Milik Bersama; Bahwa Terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga dengan Saksi H.
      Jamin Idham, SEpada saat melakukan siaran langsung di media sosial Facebook;Menimbang bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi H. M.
Register : 21-06-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 47/Pid.B/2021/PN Srp
Tanggal 28 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.I NYOMAN GEDE OKA MAHENDRA, SH
2.I Made Dhama, S.H.
Terdakwa:
I Dewa Gede Agung Nanda Kesawa Als. Degus
340368
  • Host adalah penggunayang melakukan siaran langsung / live broadcast, sedangkan penontonadalah pengguna yang menonton para host yang sedang siaran langsung /live broadcast. Host dan penonton dapat berinteraksi melalui aplikasi SugarLive. Bentuk interaksi melalui fitur chat, atau host mengundang penontonHalaman 31 dari 50 Putusan Nomor XX/Pid.B/2021/PN Srpuntuk siaran langsung bersama menggunakan perangkat masingmasingyang disaksikan oleh seluruh penonton yang ada.
    Host bisa mendapatkan hadiah yang cukup besar dari penonton jikabanyak penonton menyukai siaran langsung dari host.
    Hal tersebut adalah wajar dalam aplikasi livestreaming, untuk mencegah host membagikan siaran ulang melalui platformatau media lain;Bahwa sebelum melakukan siaran langsung melalui aplikasi Sugar Live,pengguna harus sudah memiliki akun Sugar Live, login pada aplikasi SugarLive dan melengkapi profil pengguna / bioata.
    ,ACE, CCPA, CCLO, bahwa video tersebut asli dan tidak ada editan;Bahwa yang memiliki inisiatif untuk melakukan siaran langsung pada aplikas!
    Setelah aplikasi Sugar Livetersebut dibuka, Saksi Saksi IV menekan tombol LIVE (tombol tengah diaplikasi) untuk dapat memulai siaran langsung dan kemudian Saksi Saksi IVpindah ke ikon "berbayar, yang mana yang dapat menonton siaran langsungyang ditayangkan oleh Saksi Saksi IV , adalah siapa saja yang sudah memilikikoin/gift di aplikasi Sugar Live, terlebih Saksi Saksi IV sebagai pemilik akunyang melakukan siaran langsung tidak memiliki Kuasa untuk memilih siapa calonpenontonnya.
Register : 23-08-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 26-02-2018
Putusan PN BONTANG Nomor 104/Pid.Sus/2017/PN Bon
Tanggal 16 Nopember 2017 — SUPRIYANA BIN ANDI
25281
  • Semesta Bontang Mediatamaadalah menerima pembayaran iuran dari 11 orang pemegang saham masing masing sebesar Rp. 700.000, , sehingga setiap bulannya terdakwa menerimauang iuran sebesar kurang lebih Rp. 7.700.000, (tujun juta tujuh ratus riburupiah).Halaman 4 dari 63 Putusan Perkara Pidana Nomor 104/Pid.Sus/2017/PN BonBahwa mekanisme penyiaran TV Kabel yang dikelola oleh terdakwa darmenangkap siaran hingga disiarkan ke pelanggan dengan cara Server utamamengambil siaran dari Parabola untuk dimasukkan
    Semesta Bontang Mediatama tersebardi wiayah Bontang;Bahwa jumlah chanel atau siaran TV Kabel berlangganan PT.
    SemestaBontang Mediatama untuk menangkap siaran kemudian menyiarkan kembalike pelanggan adalah pada server ulama mengambil siaran dari parabolamasuk ke receiver lalu masuk ke Modulator kemudian ke Combiner setelah itumasuk ke Boster lalu ke Optical Transmiter lalu masuk ke Kabel Optic diterimaoleh Node yang berada dimasingmasing tempat usaha TV kabelberlangganan kemudian ke melalu' kabel ke pelanggan;Bahwa peralatan yang digunakan adalah Parabola, Receiver, Modulator,Combiner, Boster, Kabel Optic
    Semesta Bontang Mediatama selaku pemilik TVkabel berlangganan yaitu menyediakan dan memberi siaran televisi melaluijaringan kabel kepada pelanggannya kemudian haknya yaitu menerima iuransetiao bulannya dari pelanggan TV kabel;Bahwa dalam mengelola dan menjalankan usaha jasa siaran TV kabelberangganan PT. Semesta Bontang Mediatama tidak memilki lnPenyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang dikeluarkan oleh Kementerian KomintoRI dan sedang dalam pengurusan ijin.Bahwa terdakwa selaku Direktur PT.
    Sebelum masa uj cobaberakhirpemohon mengajukan permohonan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS)kepada Merkominfo kemudian tim Evaluasi Uji Coba Siaran akanmelakukan evaluasi untuk memutuskan lulus tidaknya lembagapenyiaran tersebut.
Register : 23-07-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PT JAYAPURA Nomor 79/PID/2021/PT JAP
Tanggal 21 September 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : HASANUDDIN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ISMAIL NAHUMARURY, SH
6015
  • Dan usah TVkabel tersebut memperoleh siaran dari parobala yang disambungkan ke receiverkemudian disalurkan kepelanggan melalui kabel dengan sistem analog, dansehubungan dengan perkembangan jaman dan banyaknya provider yang memilikihak siar maka pengelola Lokal Operator TV Kabel harus melakukan kontrak hakSiar dari siaran yang dimiliki berupa siaran Premium sesuai kesepakatan denganprovider.Bahwa Lokal Operator milik terdakwa tersebut mengambil siaran ataudibawahi oleh Lokal Operator CHANEL VISION
    Mitra Papua Vision dansistim kerja atau hubungan pendistribusian siaran yaitu dari server induk dirumahsaksi BAHTIAR menerima siaran dari satelit, Kemudian masuk kedalam serverinduk tersebut dan selanjutnya dari server induk tersebut meneruskan siaran keLokal Operator Karya Muda Vision milik terdakwa setelahn sampai di LokalOperator Karya Muda Vision milik terdakwa tersebut kemudian meneruskanprogram siaran ke masingmasing pelanggan.Hal. 2 dari 12 hal.
    Putusan Nomor 79/PID.SUS/2021/PT JAPBahwa terdakwa menerima biaya Operasional dan pemeliharaan daripelanggan yaitu sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.Bahwa selanjutnya diketahui saksi BAHTIAR (terdakwa dalam berkasperkara terpisah) telah meneruskan siaran liga 1 dan 2 Indonesia yang disiarkandari bulan Maret Tahun 2018 sampai dengan bulan Desember Tahun 2018 ke lokalOperator milik terdakwa yang selanjutnya oleh terdakwa siaran Liga 1 dan 2Indonesia tersebut diteruskan kepada
    Garuda Media Nusantara yang memiliki hak siar NonEksklusif yaitu sebagai pemegang lisensi resmi dari PT Liga Indonesia Baru,siaran Liga 1 dan 2 Indonesia yang disiarkan dari bulan Maret Tahun 2018 sampaidengan bulan Desember Tahun 2018.Bahwa untuk penggunaan server induk di rumah saksi BAHTIAR(terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan local operator Karya MudaVision milik terdakwa tidak ada kesepakatan tersendiri dan kesepakatan tertulistetap hanya kesepakatan Lisan untuk sentralisasi siaran
    Putusan Nomor 79/PID.SUS/2021/PT JAPPerusahaan: MITRA PAPUA VISION.PT, atas nama Penanggung Jawab:HASANUDDIN;k. 1 (Satu) Lembar Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT MITRA PAPUAVISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika DirjenPenyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor: 000333, tanggal 4 Januari2017 (Asli);. 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lembaga Penyiaran BerlanggananJasa Penyiaran elevisis PT MITRA PAPUA VISION.Digunakan dalam perkara an. BACHTIAR, S,E.4.
Register : 28-05-2013 — Putus : 06-11-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 153/ Pid.B/2013/PN.Pkp
Tanggal 6 Nopember 2013 — SAIDI HASANNUSI Alias SAIDI Bin HASANNUSI
4910
  • PANGKALPINANGMANDIRI telah melakukan siaran;Bahwa sebelum ada kerjasama antara CV. PANGKALPINANG MANDIRIdengan PT. PESONA VISUAL MANDIRI , KPID BABEL belum terbentuk;Bahwa kompensasi dari kerjasama antara CV. PANGKALPINANG MANDIRIdengan PT. PESONA VISUAL MANDIRI adalah dengan cara Pembayaran izinkelayakan siaran TV KABEL dibagi dua / bagi rata antara CV.PANGKALPINANG MANDIRI dengan PT.
    Pangkalpinang Mandiri kepadapelanggan setahu terdakwa ada 22 siaran. Baik channel siaran dalam negeri danchannel siaran luar negeri;Bahwa jumlah seluruh Pelanggan dari CV. Pangkalpinang Mandiri Ada kuranglebih sekitar 456 pelanggan;Bahwa omzet yang diperoleh tiap bulan dari pelanggan yang menggunakan TVkabel milik terdakwa Sekitar Rp.12.000.000,(dua belas juta rupiah) tiapbulannya;Bahwa yang paling bertanggung jawab dalam hal Perizinan PenyelenggaraanPenyiaran TV kabel berlangganan pada CV.
    PESONA VISUAL MANDIRI dalam perjanjian kerjasamaoperasional dalam bidang kelayakan siaran TV KABEL di pangkalpinang;Bahwa benar sebelum ada kerjasama antara CV. PANGKALPINANGMANDIRI dengan PT. PESONA VISUAL MANDIRI , = CV.PANGKALPINANG MANDIRI telah melakukan siaran;Bahwa benar kompensasi dari kerjasama antara CV. PANGKALPINANGMANDIRI dengan PT. PESONA VISUAL MANDIRI adalah dengan caraPembayaran izin kelayakan siaran TV KABEL dibagi dua / bagi rata antara CV.PANGKALPINANG MANDIRI dengan PT.
    KOMINFO;Bahwa benar channel yang disiarkan oleh TV KABEL milik Terdakwa ini adakurang lebih 40 Channel TV;Bahwa benar menurut Undangundang izin dulu baru siaran;Bahwa benar Terdakwa ada memiliki karyawan yang bekerja kepadanya;Bahwa benar menurut saksi SENJA NIRWANA Bin SOPHIAN RAS, saksiITA ROSITA, SP Binti H.
    Pangkalpinang Mandiri ada kurang lebih sekitar 456 pelanggan sehingga omzetyang diperoleh tiap bulan dari pelanggan yang menggunakan TV kabel milik terdakwasekitar Rp.12.000.000,(dua belas juta rupiah) tiap bulannya;Menimbang, bahwa Terdakwa belum ada Hak Siaran sendiri, tetapi terdakwamerelai siaran dari channel channel TV yang lain dan Terdakwa memiliki peralatanuntuk merelai channel channel TV yang lain untuk di salurkan ke pelanggannya yangberjumlah 400 sambungan dengan channel yang disiarkan
Putus : 26-05-2016 — Upload : 25-10-2016
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 8/PID.B/2016/PN TGT
Tanggal 26 Mei 2016 — -MOHAMMAD ARIF SETIA WARDANA Bin SUMIRAN
5227
  • Surat Izin Gangguan/HO dari PemdaKabupaten Penajam Paser Utara;Bahwa siaran chanel yang disiarkan oleh TV Kabel CV.
    Menetapkan standar program siaran;b. Menyusun peraturan dan menetapkan pedomanperilakupenyiaran;c. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilakupenyiaran serta standar program siaran;d. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan danpedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;e. Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah,lembaga penyiaran, dan masyarakat;3. KPI mempunyai tugas dan kewajiban :a.
    Izin prinsip tersebut berlakuselama 1 (satu) tahun dan disebut sebagai masa uji coba siaran.Sebelum Masa Uji Coba Siaran berakhir, pemohon mengajukanpermohonan evaluasi uji coba siaran (EUC) kepada Menkominfokemudian tim Evaluasi Uji Coba Siaran akan melakukan evaluasiuntuk memutuskan lulus tidaknya lembaga penyiaran tersebut.
    Izin prinsip tersebut berlaku selama 1 (satu)tahun dan disebut sebagai masa uji coba siaran. Sebelum Masa UjiCoba Siaran (EUCS) kepada Menkominfo kemudian tim EvaluasiUji Coba Siaran akan melakukan evaluasi untuk memutuskan lulustidaknya lembaga penyiaran tersebut.
    Izin prinsip tersebut berlaku selama 1 (satu)tahun dan disebut sebagai masa uji coba siaran. Sebelum Masa UjiCoba Siaran (EUCS) berakhir pemohon mengajukan permohonanevaluasi uji coba siaran kepada Menkominfo kemudian tim EvaluasiUji Coba Siaran akan melakukan evaluasi untuk memutuskan lulustidaknya lembaga penyiaran tersebut.
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Smg
Tanggal 8 April 2019 — Penggugat:
PT. INTER SPORTS MARKETING
Tergugat:
PT TRI SEKAR LESTARI, d.a. DERMAGA KELUARGA HOTEL
1072701
  • Bahwa bilamana terdapat penayangan siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL ditempattempat komersial dan atau untuk kepentingan komersialHalaman 4 dari 61 Putusan Nomor 1 /Pdt.SusHKI/2019/PN Smg.baik yang ditonton secara beramairamai seperti nonton bareng maupunhanya sendiri dan atau untuk kepentingan komersial merupakan kegiatankomersial yang menggunakan tayangan siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL adalah bagian dari hak PENGGUGAT untuk mempromosikan,dan melindungi Hak PENGGUGAT atas Siaran 2014 FIFA WORLD
    Kemudian dalam posita gugatan nomor 3 disebutkanbahwa yang menjadi objek perjanjian lisensi tersebut adalah tayangan(siaran) Piala Dunia 2014 untuk seluruh wilayah RI.Berdasarkan posita tersebut diketahui bahwa objek perjanjianlisensiadalah siaran Piala Dunia Brazil 2014. Siaran piala dunia ini tidaktermasuk dalam kategori ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1angka 3 UndangUndang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
    Jadi TERGUGAT tidak pernah dengansengaja menayangkan siaran Piala Dunia Brazil 2014 dengan maksuduntuk memperoleh keuntungan atau menjadikan tayangan Piala DuniaBrazil 2014 sebagai bahan promosi menarik minat tamu untuk menginap diHotel TERGUGAT.Jika Penggugat benar sebagai pemegang hak atas siaran Piala DuniaBrazil 2014, dan jika Penggugat memiliki itikad baik, maka Penggugatmembuat sistem dimana siaran piala dunia tersebut hanya dapat diaksesmelalui televisi berbayar atau berlangganan.
    Sehingga Penggugat dapatmenentukan dan mengatur siapasiapa saja yang dapat menikmati ataumenyaksikan siaran Piala Dunia tersebut.
    Karena siaran merupakan hak terkait,maka hak menuntut ada pada Lembaga penyiaran.
Register : 17-04-2020 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 19-05-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 167/PID.SUS/2020/PT DKI
Tanggal 19 Mei 2020 — Pembanding/Terdakwa I : JEMY PENTON
Pembanding/Terdakwa : RAHADI PURNAMA ARSYAD, SE.
Terbanding/Penuntut Umum : ISFARDY, SH.
491727
  • NADIRA INTERMEDIA NUSANTARAdanatau PT NINMEDIA INDONESIA menayangkan siaran atau channelHal. 2 Put.No. 167/Pid.Sus/2020/PT.DKI.RCTI, GLOBAL TV, MNC TV, dan I NEWS, lalu pada bulan September2018 saksi Suroso dan saksi Deny Suryadharma juga melihat tayangantersebut di rumah saksi Junindo yang beralamat Gg, Haji Liun No. 31 Rt.02/01 Parigi Pondok Aren Tangerang Selatan yang dilakukan oleh PT.NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA danatau) PT NINMEDIAINDONESIA dengan menayangkan siaran atau channel RCTI, GLOBALTV
    NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA somasi ke 1(satu) terkait Pelanggaran Hak Cipta berupa penggunaan tanpa izin dantanpa hak atas siaran milik MNC GROUP yaitu Nomor 117/MSKYLIT/XI/17 Tanggal 29 November 2017, somasi ke 2 (dua) terkaitPelanggaran Hak Cipta berupa penggunaan tanpa izin dan tanpa hakatas siaran milik MNC GROUP Nomor 125/MSKYLIT/XII/17 Tanggal 11Desember 2017, dan somasi ke 3 (tiga) terkait Pelanggaran Hak Ciptaberupa penggunaan tanpa izin dan tanpa hak atas siaran milik MNCGROUP Nomor 282/
    MNC SKY VISION,Tbk juga melakukan somasi kepadaPT NINMEDIA INDONESIA somasi ke 1 (Satu) terkait Pelanggaran HakCipta berupa penggunaan tanpa izin dan tanpa hak atas siaran milikMNC GROUP pada PT.NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA, Nomor110/MSKYLIT/X1/17 Tanggal 22 November 2017, dan somasi ke 2 (dua)terkait Pelanggaran Hak Cipta berupa penggunaan tanpa izin dan tanpahak atas siaran milik MNC GROUP pada PT.NADIRA INTERMEDIANUSANTARA, Nomor 116/MSKYLIT/XI/17 Tanggal 29 November 2017.Bahwa terdakwa 1 JIMMY
    NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA sudah memiliki IzinHal. 3 Put.No. 167/Pid.Sus/2020/PT.DKI.Penyelenggara Penyiaran (IPP) yang mempunyai kelengkapan Satelit,sertifikasi perangkat, konten yang disiarkan, dekoder, kabel dan antenaparabola akan tetapi tidak memiliki ijin siaran dari PT Global InformasiBermutu (GTV), PT MMC Televisi Network ( NEWS), PT MMC TelevisiIndonesia (MNC TV), dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI). PT.NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA danatau PT.
    Untuk dapat menyiarakan ulang siaran FTA (Free To Aijr), bagiLembaga PenyiaranBerlangganan berdasarkan UU Penyiaran wajibmendapatkan ijin dari LembagaPenyiaran FTA tersebut.Terdakwa 2 RAHADI PURNAMA ARSYAD, SE selaku Direktur Utama PT.NINMEDIA INDONESIA yang bergerak dalam bidang operasional. PT.NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA dan PT.
Putus : 16-03-2016 — Upload : 16-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 K/Pdt.Sus-HKI/2016
Tanggal 16 Maret 2016 — 1. PT BHAVANA ANDALAN KLATING, DK VS PT INTER SPORT MARKETING
339196 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 80 kK/Pdt.SusHKI/2016menayangkan siaran Langsung Piala Dunia di Kamar Hotel, yang mana saatitu sedang bertanding antara Negara Belanda dengan Negara Meksiko;15.Bahwa tayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil atau Piala Dunia FifaBrazil 2014 tersebut ditayangkan oleh Tergugat tanpa ijin dari Penggugatyang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil,dan perbuatan yang melakukan nonton siaran 2014 FIFA World Cup Brazil ditempat komersial tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan
    tidak memenuhi kriteria nonton barengsebagaimana gugatannya, disamping itu karena siaran standar TV di VilaAlila Soori yang menggunakan saluran free air yang ditrasmisikan melaluiantena Parabola yang tidak berbayar, dan tidak menyediakan secarakhusus venue (panggung dengan screen/layar lebar) untuk menayangkansiaran dimaksud, sehingga siaran yang muncul sekalipun siaran PialaDunia Brazil 2014, itupun hanya tercantum logo TV One dengan tidakterdapat logo (VIVA+) hal mana berarti siaran tersebut memang
    Kasasi II/Tergugat II adalah siaran freeair, konform dengan keterangan saksi staf teknisi Alila Villa Soori, TimbulHalaman 25 dari 81 hal Put.
    sehingga tidak memenuhi kriteria nonton barengsebagaimana gugatannya, disamping itu karena siaran standar TV di VilaAlila Soori yang menggunakan saluran free air yang ditrasmisikan melaluiantena Parabola yang tidak berbayar, dan tidak menyediakan secarakhusus venue (panggung dengan screen/layar lebar) untuk menayangkansiaran dimaksud, sehingga siaran yang muncul sekalipun siaran PialaDunia Brazil 2014, itupun hanya tercantum logo TV One dengan tidakterdapat logo (VIVA +) hal mana berarti siaran
    4 (empat) tersebut patut dikabulkan...dan seterusnya;Bahwa sebagaimana uraian angka 2, 3 dan 4 diatas menurut PemohonKasasi /Tergugat sengketa a quo adalah sengketa hak terkait bukan hakcipta;Dan dalam uraian angka 2 diatas menurut Pemohon Kasasi /Tergugat bukan menayangkan siaran piala dunia tapi karena diminta oleh saksiTermohon Kasasi/Penggugat untuk dicarikan siaran piala dunia 2014 makaditemukanlah siaran yang free air karena tidak berlogo VIVA +, yang tidakdipertontonkan kepada tamu, hanya
Putus : 17-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PN AMUNTAI Nomor 48/Pid.Sus/2017/PN Amt.
Tanggal 17 Mei 2017 — - ANDIK SETIAWAN Alias ANDI Bin SUPARDI
11318
  • Bahwa penyiaran tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara siaran diambilmelalui siaran parabola (Matrix dan Venus) dan siaran tersebut dialirkan kesebuah receiver yang kemudian dialirkan ke modulator, selanjutnya dialirkan kecombiner, booster, dan setelah itu dialirkan ke kabel pelanggan Amyndo TVKabel di wilayah Kabupaten Balangan yang menghasilkan 19 siaran televisi yaituRCTI, SCTV, MNC, INDOSIAR, GLOBAL, METRO, TV ONE, SONY SK,CHANEL KHUSUS VCD, TRANS TV, TRANS 7, ANTV, RTV, KDRAMA, STARMOVIES PREMIUM
    Barangbukti tersebut diakui adalah milik Terdakwa; Bahwa siaran diambil melalui siaran parabola (matrix dan venus) dan siarantersebut dialirkan ke sebuah receiver yang kemudian dialirkan ke modulator,selanjutnya dialirkan ke combiner, booster dan setelah itu dialirkan ke kabelpelanggan Amyndo TV Kabel, yang menyiarkan 19 siaran televisi yaitu RCTI,SCTV, MNC, INDOSIAR, GLOBAL, METRO, TV ONE, SONY SIX, CHANELKHUSUS VCD, TRANS TV, TRANS 7, ANTV, RTV, KDRAMA, STARMOVIES PREMIUM, FOX MOVIES ACTION, ASWAJA
    Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambaratau yang berbentuk grafis, karakter baik yang bersifat interaktif atau tidakyang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran;b.
    Penyiaran adalah kegiatan pemancar luasan siaran melalui saranapemancaran dan atau sarana transmisi di darat, laut atau antartikadengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, danatau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaanoleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran;c.
    Barang bukti tersebut diakui adalah milik Terdakwa;Menimbang, bahwa siaran diambil melalui siaran parabola (matrix danvenus) dan siaran tersebut dialirkan ke sebuah receiver yang kemudian dialirkanke modulator, selanjutnya dialirkan ke combiner, booster dan setelah itu dialirkanke kabel pelanggan Amyndo TV Kabel, yang menyiarkan 19 siaran televisi yaituRCTI, SCTV, MNC, INDOSIAR, GLOBAL, METRO, TV ONE, SONY SIX, CHANELKHUSUS VCD, TRANS TV, TRANS 7, ANTV, RTV, KDRAMA, STAR MOVIESPREMIUM, FOX MOVIES
Register : 10-03-2015 — Putus : 11-06-2015 — Upload : 31-01-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 2_Pdt_Sus_HKI_2015_PN Niaga Smg
Tanggal 11 Juni 2015 — INTER SPORT MARKETING ; PT METRO HOTEL SEMARANG
555300
  • siaran, termasuk siaran piala dunia, adalah hak terkait, bukan hak cipta.Oleh karena siaran adalah hak terkait, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 49ayat (3) UndangUndang No. 19 Tahun 2002, maka yang memiliki hak untukmelarang pihak lain menyiarkan siaran a quo adalah Lembaga Penyiaran,sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 49 ayat (3) UndangUndang No. 19 Tahun2002 yang berbuyi sebagai berikut : Lembaga penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin ataumelarang pihak lain yang tanpa persetujuannya
    Inter Sport Marketing) sama sekali tidakberdasar hukum sehingga harus ditolak seluruhnya.Bahwa siaran piala dunia 2014 yang dapat diakses oleh tamu hotel TERGUGATadalah, Siaran piala dunia yang disiarkkan Oleh, televisi nasional tidak berbayar21yaitu ANTV dan TV ONE.
    Oleh karena itu apabila siaran pialadunia disiarkan melalui TV ONE atau ANTV maka sudah barang tentu tamu hoteldapat mengakses siaran piala dunia tersebut. Jadi tidak benar TERGUGATmendistribusikan siaran piala dunia, karena yang menyiarkan adalah TV ONEdan ANTV bukan TERGUGAT.
    , karena sebagaimana telah dijelaskan di atas Penggugat bukanlahlembaga penyiaran yang berhak melarang pihak lain menyiarkan siaran pialadunia.
    Bahwa dengan demikian secara tehnis Telkom Vision tidak bisamemunculkan siaran/penayangan piala dunia FIFA 2014 . karena dengansendirinya akan terblokir, akan tetapi dalam perkara aqua ternyata NewMetro Hotel , dapat mengakses siaran AN TV , hal tersebutmengindikasikan adanya rekayasa tehnik, atau memanfaatkan siaran di areakomersial untuk memperoleh keuntungan.Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut diatasdapat di simpulkan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melakukan
Register : 07-11-2016 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-12-2016
Putusan PN PURWODADI Nomor - 44/Pid.Sus/2016/PN Pwd
Tanggal 14 Desember 2016 — . Pidana - Nama lengkap : FITRA CAHYONO bin SUTEJO ; Tempat lahir : Grobogan ; Umur/tgl lahir : 32 tahun / 16 Juli 1984 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal: Jl. Hayam Wuruk No. 50 Rt. 03 Rw. 02, Kelurahan Kalongan,Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta ;
9420
  • Saksi minta Terdakwamembuat surat pernyataan untuk tidak melakukan siaran lagi ;Bahwa setelah membuat surat pernyataan apakah Terdakwa masihmelanggar melakukan siaran lagi pada frekuensi 107,7 MHz padahalbelum punya ijin ;Bahwa data base di Kantor saksi pemancar radio Mentari FM belumterdaftar ;Bahwa pada frekuensi 107,7 MHz belum ada yang menggunakan;Bahwa karena sudah ada catatan pada saksi kalau pancaran padafrekuensi 107,7 adalah radio pemancar Mentari FM ;Bahwa pemancar Radio Mentari FM bergerak
    mulai Jam: 08.00 WIB ;Bahwapemancar radio Mentari FM tidak dikomersiilkan ;Bahwa Tim saksi sudah beberapa kali mengingatkan Terdakwa agarTerdakwa mempunyai ijin dulu baru bisa mengudara ;Bahwa saksi tidak tahu dampaknya bila radio pemancar belum punya ijinmelakukan siaran;Bahwa Terdakwa atas keterangan saksi tersebut membenarkannya ;Hal. 5 dari 17halaman Putusan Perkara Nomor 44/Pid.Sus/2016/PN.Pwd.SAKSI Il.
    MARTHA WAHYU KUSUMA binti SRIKENDAR;Bahwa tugas saksi di Pemancar radio komunitas Mentari FM sebagaipenyiar dan membantu menyusun jadwal siaran ;Bahwa siaran dimulai hari Senin sampai Jumat jam: 08.00 10.00 WIBsetelah itu off ;Bahwa tanggung jawab Terdakwa di Pemancar radio komunitas MentariFM sebagai penyiar ;Bahwa Materi yang saksi siarkan Dakwah ;Bahwa saksi jadi penyiar di Pemancar radio komunitas Mentari FM sejakbulan Pebruari 2016 sampai dengan bulan April 2016 ;Hal. 6 dari 17halaman Putusan
    saja atau siaran umum ;Bahwa pada awal masuk Terdakwa tidak tahu kalau harus ada ijin,tahunya baru sekarang setelah ada pemeriksaan ;Bahwa pemancar radio Mentari FM mengudara Jam: 05.00 WIB sampaidengan jam: 19.00 WIB lalu off ;Bahwa pemancar radio Mentari FM mengudara hari Senin sampaidengan hari Minggu ;Bahwa ketika Terdakwa datang peralatan siaran sudah ada, jadi siapuntuk siaran ;Hal. 10 dari 17halaman Putusan Perkara Nomor 44/Pid.Sus/2016/PN.Pwd.
    saja atau siaran umum ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli bernama YUDIPURNOMO , SH., MH.
Putus : 30-04-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 24/Pdt.Sus/Cipta/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 30 April 2020 — PT. INTER SPORTS MARKETING lawan 1. PT JAVA REALTY, dkk
20590
  • langsung, tunda, danulangan;(ii) Audio Feed secara keseluruhan atas dasar siaran langsung,tunda, dan ulangan ;(iii) Highlights/Cuplikan atas dasar siaran tunda dan ulangan ;Halaman 4 Putusan Nomor 24/Pdt.SusHKI/Cipta/2018/PN Niaga Sbyb) HakHak Mobile, termasuk di dalamnya:(i) Basic Feed, Multi Feeds, Additional Feeds, dan Liputan Unilateralsecara keseluruhan atas dasar siaran langsung, tunda, danulangan;(ii) Audio Feed secara keseluruhan atas dasar siaran langsung,tunda, dan ulangan ;(iii) Highlights
    /Cuplikan atas dasar siaran tunda dan ulangan ;c) HakHak Radio, termasuk di dalamnya :(i) Audio Feed atas dasar siaran langsung, tunda, dan ulangan ;(ii) Highlights/Cuplikan atas dasar siaran tunda dan ulangan ;d) Internet :(i) Audio Visual Feed atas dasar siaran langsung, tunda, danulangan;(ii) Highlights/Cuplikan atas dasar siaran tunda dan ulangan ;e) Periklanan dan Promosi ;f) Perlindungan Branding FIFA dan Merek Daganrg ;g) Kekayaan Intelektual ;h) SubLisensi; dani) HakHak Eksibisi Publik (HakHak
    (Bukti P10, P11, P12, dan Bukti P13) ;Bahwa terhadap Hak Eksibisi Publik atau hak penayangan siaran Piala DuniaFIFA 2014 Brazil di Areal Komersial atau untuk kepentingan komersial,PENGGUGAT telah menunjuk serta memberi kuasa kepada PT.
    Bahwarekaman dan/atau foto penayangan Piala Dunia FIFA Brazil2014 yang dijadikan bukti oleh Penggugat diambil oleh salah satutamu yang menginap di kamar Max One Hotel dan SEDANGDITAYANGKAN OLEH SALURAN TVONE dan sepanjangpengetahun TERGUGAT siaran udara yang dilaksanakan olehTVONE termasuk siaran yang bebas diakses oleh siapapunkarena BUKAN TERMASUK SALURAN BERBAYAR sehinggatindakan penayangan saluran TVONE di hotel Tergugat tidakMERUGIKAN/BERTENTANGAN dengan hak pihak manapun;4.3.
    MENAYANGKAN TAYANGANPERTANDINGAN PIALA DUNIA FIFA BRAZIL 2014 SECARAKOMERSIL DAN/ATAU MENARIK KEUNTUNGAN DARI PIHAKMANAPUN, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa TERGUGAT melakukan PELANGGARAN HAK CIPTA terhadap Penggugat;Bahwa selain hal tersebut diatas, siaran Piala Dunia 2014 Brazilmerupakan siaran yang dapat diakses oleh tamu hotel TERGUGAT karena siaran tersebut disiarkan secara gratis oleh televisinasional tidak berbayar yaitu ANTV dan TV ONE, sehinggaPenggugat seharusnya menyadari bahwa Siaran