Ditemukan 9376 data
57 — 35
Penggugat juga paham dan sadar adanya UndangUndang Republik IndonesiaNomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, serta dugaanmelanggar UndangUndang tersebut yang menyangkut Pasal 27 Ayat (3) Setiap Orangdengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dikaitkan denganUUD NKRI 1945, Pasal 28 F.
238 — 190
biaya mengajukan gugatan tersebut adalah biaya resmiberperkara di Pengadilan yang memiliki dasar hukum tersendiri, sedangkanbiaya jasa advokat sampai saat ini menurut hukum Indonesia belum dapatdikualifikasi sebagai kerugian dalam berperkara di Pengadilan ;38 Bahwa atas permohonan ganti rugi immateril oleh Penggugat, sesuai Pasal1370, Pasal 1371, dan Pasal 1372 KUHPerdata, telah ditentukan bahwa gantirugi immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja yaitukematian, luka berat dan penghinaan
141 — 100
Apabila hal tersebut dilakukan, maka itu samasaja merupakan suatu penghinaan terhadap instansi Pengadilan Negeri KualaKapuas sebagai instansi pelaksana Eksekusi atas Putusan Pengadilan NegeriKuala Kapuas Kelas II Nomor: 26/Pdt.G/2017/PN.Klk.
114 — 14
rangkaQishas (membalas kezaliman)(Syarah Shahih Muslim Libni Baz, Hadist No 2735)Maka Jauhilah harta berharga mereka, waspadalah terhadap doaorang yang terdolimi karena tidak ada Hijab (Penghalang) antaradoanya dan Alllah (Artinya: Mudah terkabul) (HR Bukhari NO 1496dan Muslim No 19)dan jika tetap dibagi maka tergugat menarik sewa tempat untukbagian bangunan dari penggugat sebesar 40 juta pertahun, Dikalikansejak rumah itu didirikan tahun 2002.Tergugat tidak akan pernah lupadengan katakata kasar dan penghinaan
153 — 110
kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnyamenimbulkankerugian untuk mengganti kerugian tersebut (Vide Pasal 1365 KUHPerdata);Menimbang, bahwa kerugian dapat berupa kerugian materi dan kerugianimmateril,dan yang termasuk kerugian materilmeliputi segala kerugian yang nyatanyata diderita dan hilangnya keuntunganyang diharapkan sedangkan kerugian immaterilseperti dalam ketentuan Pasal 1370, Pasal 1371, Pasal 1372 KUHPerdata dalam perkarapembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan luka dan penghinaan
226 — 177
Bahwa Selanjutnya konsepsi ganti kerugian Pasal 1365 KUHPerdatatersebut implisit mengacu ketentuan Pasal 1371 ayat 2 KUHP Perdatayang menentukan juga penggantian kerugian ini dinilai menurutkedudukan dan kemampuan kedua belah pihak pihak dan menurutkeadaan dan ketentuan Pasal 1372 ayat 2 KUHPerdata yangmenentukan bahwa dalam menilai satu dan lain hakim harusmemperhatikan berat ringannya penghinaan, begitu pula pangkatkedudukan dan kemampuan kedua belah pihak ;6.
634 — 6448
Artinya, sekalipunada kerugian, jika pelakunya berbuat karena menjalankan perintahundangundangq, Ia tidak wajib untuk mengganti kerugian itu.Dalam best practice, guna memberikan suatu pedoman dalampemenuhan gugatan immateril, maka Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang menyatakan :Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentuSaja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan
272 — 366
berwenang mengadili perkaraterdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggillebin dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukanpengadilan yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, makaPengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
PT. PUDAN KREASI
Tergugat:
1.KEPALA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA (BLPPBMN)
2.KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH XXV PROVINSI PAPUA DAN PAPUA BARAT PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
3.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT (BPTD) WILAYAH XXV PROPINSI PAPUA dan PAPUA BARAT
4.KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT (BPTD) WILAYAH XXV PROPINSI PAPUA dan PAPUA BARAT
303 — 102
Ganti rugi karena tindakan penghinaan (Pasal 1372 KUHPerdata)5.
199 — 37
Selain itu, Penggugat Rekonpensi juga tidak menggunakan Pasaltentang Penghinaan di dalam Gugatannya, sehingga menimbulkanketidakjelasan mengenai gugatan yang diajukan Bahwa berdasarkan pendapat M. Yahya Harahap S.H., pada halaman 452Buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,Pembuktian dan Putusan Pengadilan, yang diterbitkan oleh Sinar Grafikapada tahun 2004, dijelaskan bahwa posita dan petitum gugatan harussaling mendukung dan tidak boleh saling bertentangan.
168 — 135
jumlah kerugian imateriil itu sendiri tidak ada batas cakupannya dan karena penentuanuntuk itu telah diserahkan kepada kebijaksanaan hakim yang mengadili maka berdasarkan83kewenangan ini Majelis telah merujuk penilaian kerugian imateriil Penggugat ini pada Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 yang memberikan pedoman bahwaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapatdiberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan
127 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kerugian immaterilBahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat selama ini telah melakukan berbagaiaksi, baik itu aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh, bersurat ke berbagai pihakmaupun melalui kampanye media massa dengan menyebarkan informasifitnah/penghinaan yang sangat merugikan Penggugat Rekonvensi. ParaTergugat Rekonvensi di berbagai aksinya menyampaikan bahwa tanahdengan luas 8.000 Ha di Desa Mertasari yang saat ini ditanami pohon kelapasawit bukan milik Penggugat Rekonvensi.
157 — 20
Majelis memandang adil dan patut ganti kerugian yang sesuaidan sepadan untuk dikabulkan sebesar Rp 6.787.500.000, (enam milyar tujuh ratusdelapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap kerugian immateriil yang dimintakan oleh ParaPenggugat sebesar Rp 100.000.000.000, (seratus milyar rupiah), makaberdasarkan Pasal 1370 Jo Pasal 1371 Jo Pasal 1372 KUH Perdata, gugatan gantirugi immateriil hanya dapat dikabulkan dalam halhal tertentu saja seperti kematian,luka berat dan penghinaan
RANI ANDINI YASA
Termohon:
POLDA MALUKU UTARA
155 — 90
Tetapikehadiran suatu barang bukti tidak mutlak dalam suatu perkara pidana,karena ada beberapa tindak pidana yang dalam proses pembuktiannyatidak memerlukan barang bukti, seperti tindak pidana penghinaan secaralisan (Pasal 310 ayat 1 KUHP) (Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti,hal.19).Dengan demikian, dalam konsteks UU ITE, dapat disita barang bukti berupahandphone atau alat/mesin elektronik yang digunakan oleh tersangka untukmelakukan dugaan tindaka pidana hanya berdasarkan peraturan perundangundangan
351 — 161
(lima puluh juta rupiah) dikalikan 8 (delapan )hektar dari Obyek Sengketa ; Kerugian immateriil (moril) yang diderita Penggugat seluruhnyaadalah sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah), karenaHalaman 11 dari 82 Putusan Nomor.16/Pdt.G/2016/PN Ksn.ye24.Penggugat telah cukup bersabar selama + 16 (enam belas tahun)/sejak tahun 2000 menunggu penyelesaian ganti rugi lahan milikPenggugat tersebut, selain itu Penggugat juga merasa mendapatkanpelecehan/ penghinaan, merasa dipermainkan sedemikian
Terbanding/Penggugat : Dr Ir Ricky Sitorus MSi
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor Pertanahan Kota Madya Depok
Turut Terbanding/Tergugat II : Dian Kartika Prmesti
Turut Terbanding/Tergugat III : RR SoejiatiSoepomo
Turut Terbanding/Tergugat IV : Agung Kukuh Santoso
113 — 96
yang mana hingga saat iniperkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dikarenakan salah satupihak mengajukan upaya hukum kasasi;Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikan suatupedoman dalam pemenuhan gugatan Immateriil, melalui YurisprudensiPutusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor: 650/PK/Pdt/1994, yangisinya, Berdasarkan Pasal 1370, Pasal 1371, Pasal 1372 KUHPerdataganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan
Terbanding/Tergugat I : PT. SARANA KENCANA AGUNG,
Terbanding/Tergugat II : PT. DABI AIR NUSANTARA,
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. BAHANA INTI SEJAHTERA,
Terbanding/Turut Tergugat II : KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
334 — 600
Namun tidak adapengaturan lebih lanjut mengenai ganti kerugian tersebut.Kemudian dalam Pasal 1372 Ayat (2) KUHPerdata yang menyatakan:Dalam menilai satu sama lain, Hakim harus memperhatikan kasaratau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dankemampuan kedua belah pihak, dan pada keadaan.Pasal 1365 KUHPerdata menamakan kerugian akibat perbuatanmelawan hukum sebagai scade (rugi) saja, sedangkan kerugianakibat wanprestasi oleh Pasal 1246 KUHPerdata di namakanKosten, scaden en interessen
1.JHON SERLI DT. MARAJO
2.MAIKY MANEZA
3.MAILON MANEZA
4.MAIRID MANEZA
Tergugat:
1.HAPPY NALDI, SE
2.Ny. Zaimah Z
3.Erlida M
4.Dra. Armanusjah
5.Dian Fitrina
6.Dewi Rina
7.Kerapatan Adat Nagari KAN Lubuk Alung
93 — 20
Prm dan Putusan dalam perkara Perdata No.06/Pdt.G/2011/PN.Prm yang ditingkat kasasi yakni dikenal dengan Reg.No. 1427 K/Pdt/2013 telah mengabulkan gugatan dari Tergugat I, makaTergugat s/d Tergugat VI menolak dengan tegas semua dalil positasurat gugatan Para Penggugat; Dan dengan telah mempunyai kekuatan hukum pastinya keduaPutusan tersebut diatas, maka terbukti bahwa Tergugat s/d Tergugat VItidaklah pernah mencoreng nama baik Para penggugat I, tapi justru Parapenggugatlah yang telah melakukan penghinaan
Terbanding/Pembanding/Penggugat IV : SUMARNO
Terbanding/Pembanding/Penggugat II : SUMINTO
Terbanding/Pembanding/Penggugat V : EDI RAHMAT
Terbanding/Pembanding/Penggugat III : SLAMET C
Terbanding/Pembanding/Penggugat I : GALIMAN
65 — 32
Hal ini Sesuaidengan Putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara Peninjauan KembaliNo.650/PK/Pdt/1994 yang menerbikan pedoman yang isinya BerdasarkanPasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateriel hanya dapatdiberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka beratdan penghinaan.
198 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
Halini menjadi salah satu faktor terjadinya berbagai tindak pidanaberupa penipuan, penghinaan, penyebaran informasi palsu(hoax), dan kejahatan terorisme;g.