Ditemukan 122 data
1.ADE CHANDRA PRAKARSA, SH
2.RIAN DESTAMI, SH
Terdakwa:
RAHMAT MARDIAN ALS IAN BIN H. HIDAYAT HALIM
55 — 6
HIDAYAT HALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAHMAT MARDIAN ALIAS IAN BIN H.
Sulistyohadi, SH
Terdakwa:
Eko Suhaimi als Marko
16 — 23
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Eko Suhaimi Alias Marko tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa
hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani