Ditemukan 164 data
MUKHAMAD TRI SETYOBUDI, SH., MH.
Terdakwa:
DODY WIJAYA Als AHONG Bin ALM. TONI WIJAYA
26 — 8
Toni Wijaya tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menjual Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dody Wijaya als Ahong Bin Alm.
1.SRI DELYANTI, S.H.
2.EVVI FITRIA, S.H
3.Dede Stephan Kaparang, S.H.
4.Dhania Nuramita,SH., MH
Terdakwa:
Lumban Willem Sihombing als Wili
63 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Lumban Willem Sihombing Alias Wili tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah
Pince Puspasari,SH
Terdakwa:
RUHULLAH ALMALIK Alias CIMIN Bin ERIANTONI
64 — 59
- Menyatakan Terdakwa Ruhullah Almalik Als Cimin Bin Eriantoni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun, dan denda sejumlah Rp5.720.000.000,- (lima milyar tujuh ratus dua puluh juta
Terbanding/Terdakwa : RUHULLAH ALMALIK Alias CIMIN Bin ERIANTONI
92 — 0
Sus/ 2023/PN Pbr, tanggal 7 Agustus 2023, sekedar mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan serta penulisan jumlah berat kotor dan berat pembungkus barang bukti shabu, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Ruhullah Almalik Als Cimin Bin Eriantoni tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi
5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp.5.720.000.000,- (lima milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani