Ditemukan 164 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-12-2021 — Putus : 05-01-2022 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 432/Pid.Sus/2021/PN Dpk
Tanggal 5 Januari 2022 — Penuntut Umum:
MUKHAMAD TRI SETYOBUDI, SH., MH.
Terdakwa:
DODY WIJAYA Als AHONG Bin ALM. TONI WIJAYA
268
  • Toni Wijaya tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menjual Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dody Wijaya als Ahong Bin Alm.
Register : 01-11-2022 — Putus : 19-12-2022 — Upload : 19-12-2022
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 226/Pid.Sus/2022/PN Tbt
Tanggal 19 Desember 2022 — Penuntut Umum:
1.SRI DELYANTI, S.H.
2.EVVI FITRIA, S.H
3.Dede Stephan Kaparang, S.H.
4.Dhania Nuramita,SH., MH
Terdakwa:
Lumban Willem Sihombing als Wili
6310
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Lumban Willem Sihombing Alias Wili tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah
Register : 31-03-2023 — Putus : 07-08-2023 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN PEKANBARU Nomor 353/Pid.Sus/2023/PN Pbr
Tanggal 7 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
Pince Puspasari,SH
Terdakwa:
RUHULLAH ALMALIK Alias CIMIN Bin ERIANTONI
6459
    1. Menyatakan Terdakwa Ruhullah Almalik Als Cimin Bin Eriantoni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun, dan denda sejumlah Rp5.720.000.000,- (lima milyar tujuh ratus dua puluh juta
Register : 08-09-2023 — Putus : 04-10-2023 — Upload : 04-10-2023
Putusan PT PEKANBARU Nomor 447/PID.SUS/2023/PT PBR
Tanggal 4 Oktober 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : Pince Puspasari,SH
Terbanding/Terdakwa : RUHULLAH ALMALIK Alias CIMIN Bin ERIANTONI
920
  • Sus/ 2023/PN Pbr, tanggal 7 Agustus 2023, sekedar mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan serta penulisan jumlah berat kotor dan berat pembungkus barang bukti shabu, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

    1. Menyatakan terdakwa Ruhullah Almalik Als Cimin Bin Eriantoni tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi

    5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp.5.720.000.000,- (lima milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;

    3. Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani