Ditemukan 43345 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2012 — Putus : 03-04-2013 — Upload : 30-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 P/HUM/2012
Tanggal 3 April 2013 — ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI") vs MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI;
487275 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terlebihlebin dengan adanya kebijakan Analog Switch Off ("ASO") yangditetapbkan dalam Peraturan Menteri Nomor 22 yaitu suatukebijakan untuk mematikan sistem analog dan menggantinyadengan sistem penyiaran digital diseluruh Indonesia.
    Hal ini akandijelaskan pada bagian berikutnya;Dengan demikian, semangat dan/atau kebijakan dalamPeraturan Menteri Nomor 22 telah bertentangan dengansemangat dan/atau kebijakan penyiaran nasional sebagaimanayang diamanatkan dalam UndangUndang Penyiaran junctoPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 atau setidaktidaknya ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Nomor22 dan Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Nomor 22 telahbertentangan dengan Ketentuan Pasal 33 ayat (1) Juncto Pasal33 ayat (4) Juncto
    dilakukansampai dengan akhir tahun 2017";Sebenarnya kebijakan ini sama sekali tidak dikenal dan/atau tidak diaturdan/atau. direncanakan dalam UndangUndang Penyiaran JunctoPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005.
    dalam menentukan baikFrekuensi Radio untuk keperluan penyiaran dan/atau proses seleksi dan/atau pengaturan infrastruktur penyiaran waiib melibatkan KPI sebagaisalah satu pihak yang turut dalam mengambil kebijakan tersebut danbukan hanya Pemerintah;Oleh karenanya, pengaturan dl dalam Peraturan Menteri Nomor 22 telahbertentangan dengan kebijakan penyiaran nasional sebagaimana yangdiamanatkan dalam UndangUndang Penyiaran Juncto PeraturanPemerintah Nomor 50 Tahun 2005.
    Pengaturan mengenai kebijakan dalam pelaksaan ASO, dimanapenyelenggaraan layanan siaran analog dihentikan/dimatikan dandiganti dengan layanan siaran digital;d.
Register : 03-06-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 10-06-2021
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 56/PDT/2021/PT TJK
Tanggal 10 Juni 2021 — Pembanding/Penggugat I : KASTARI
Pembanding/Penggugat II : MUHAMMAD NASIR
Terbanding/Tergugat I : Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia tbk (Persero)Cq. Kantor Wilayah Bank Rakyat Indonesia tbk (Persero) Cq. Kantor Cabang Kotabumi Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Terbanding/Tergugat II : - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Metro
Terbanding/Tergugat III : - Sdr. Suharto
6141
  • Selainitu, kebijakan juga ditelurkan untuk meredam volatilitas pasarkeuangan.Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, telahmemberi ruang gerak bagi sektor rill. Seperti programrestrukturisasi perbankan, perusahaan pembiayaan dan LKM,relaksasi penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau Halaman 3 dari 10 hal. Put.
    Adapun kebijakan ini agarnasabah tidak dikejar perbankan."
    Dari OJK kami telah mengeluarkan berbagai kebijakan diantaranya bagaimana para nasabah tidak dikejarkejar oleh banktidak dikategorikan macet dan perbankan tidak perlu membuatpencadangan yang cukup besar, sehingga kita keluarkan POJKrestrukturisasi yang disebut POJK 11," ujar Wimboh dalam diskusivirtual, Jakarta, Minggu (27/9).Dia mengatakan OJK juga diberikan mandat yang lebih besardalam melakukan eksekusieksekusi kebijakan di antaranya adajaring pengaman sosial yang luar biasa besarnya dari pemerintahdalam
    Menyatakan Tergugat danIl tidak mengindahkan kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)dan semua itu Tergugat tidak pernah mentaati / mematuhi tentang isihal tersebut diatas.4. Menghukum para Tergugat(tergugat I, Il dan Ill) membayar tanggung rentang kerugian paraPenggugat sebesar :a. Kerugian Moril sebesarRp. 10.000.000.000b. Kerugian Matril sebesarRp. 2.000.000.000Jumlah Total Rp. 12.000.000.000Terbilang : Dua belas milyar rupiah Halaman 5 dari 10 hal. Put. Nomor 56/PDT/2021/PT TJK5.
    Nomor 56/PDT/2021/PT TJKKredit dan Restrukturisasi Kredit dan Penjadwalan Kembali Pembayaran Hutangdalam waktu jauh sebelum adanya kebijakan Pemerintah/Otoritas JasaKeuangan untuk keringanan serta penundaan pembayaran hutang nasabahsebagai akibat wabah Covid 19 sebagaimana yang didalilkan ParaPembanding.Sehubungan dengan itu.
Register : 14-01-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 29-04-2019
Putusan PN PADANG Nomor 12/Pdt.G/2019/PN Pdg
Tanggal 23 April 2019 — MT
4.AMRIZAL, ST
5.DONNY EKA PUTRA, ST
6.TOMMY PRIMA PUTRA, ST
7.NOVI ERIANTO, ST
8.APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH APIP
9.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
448
  • MT
    4.AMRIZAL, ST
    5.DONNY EKA PUTRA, ST
    6.TOMMY PRIMA PUTRA, ST
    7.NOVI ERIANTO, ST
    8.APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH APIP
    9.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
    Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah)( Oknum yang menayangkan di Webset LKPP ) beralamat Gedung LKPP Komplek Rasuna Epecentrum Jalan Epecentrum Lot 11B Jakarta 12940.Indonesia dalam hal ini digugat secara pribadi Selanjutnya disebut sebagaiTergugat IX.Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta Suratsurat yang bersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para pihakmasing
Putus : 08-10-2014 — Upload : 29-04-2015
Putusan PT SEMARANG Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2014/PT.Smg
Tanggal 8 Oktober 2014 — NARTO, SE. bin SUWARDI
7633
  • mempercayakan dananyakepada bank;Surat Keputusan Direksi Bank Jateng Nomor : 0203/HT.01.01/2006 tanggal 12 September 2006 tentang Pedomanpemberian kredit :Bab II Proses pemberian kredit, Angka 2.7.7, menyatakan : AnalisKredit melaksanakan kegiatan mengadakan wawancara mengenaidatadata nasabah debitur berkaitan dengan permohonankreditnya dan mengadakan peninjauan lapangan On The Spot keRumah / Lokasi Usaha dan Lokasi Jaminan;Surat Keputusan Direksi Bank Jateng Nomor : 0169/HT.01.01/2008 tentang Pedoman kebijakan
    perkreditan:Bab Il Prinsip kehatihatian dalam perkreditan, Angka 3.1,menyatakan : Pejabatpejabat dan atau petugas pengelola kreditwajib menerapkan/melaksanakan kemahiran profesinya ai bidangperkreditan secara jujur, objektif, cermat dan penuh kehatihatianserta bertanggungjawab serta menerapkan prinsipprinsip GoodCorporate Governance;Bab IV Kebijakan persetujuan kredit, Angka 5.1.3, menyatakan :Dalam menilai permohonan kredit, pejabat atau pelaksana harusmemperhatikan prinsip memastikan kebenaran
    data dan informasiyang disampaikan permohonan kreait,Bab IV Kebijakan persetujuan kredit, Angka 5.2.4 Surat KeputusanDireksi Bank Jateng Nomor : 0169/HT.01.01/2008 tentangPedoman kebijakan perkreditan, menyatakan : Analisa kreditbukan merupakan suatu formalitas yang dilakukan sematamatauntuk memenuhi prosedur perkreditan; danBab IV Kebijakan persetujuan kredit, Angka 5.2.5, menyatakan :Analisa kredit sekurangkurangnya mencakup penilaian atas 3(tiga) pilar, yakni prospek usaha, kinerja debitur, dan
Putus : 08-05-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124 K/TUN/2014
Tanggal 8 Mei 2014 — BUPATI BANDUNG BARAT vs MUHAMMAD HIDAYAT S
3824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangmerupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari dokumen laporan bulanan;4 Seluruh dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah terkaitpembayaran honorhonor kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PegawaiNon PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Termohon pada tahun 2011;5 Dokumen Resmi berupa rekapitulasi lengkap Pegawai Non PNS di lingkunganSekretariat Daerah Termohon sampai tahun 2012 (data terakhir sampai saatdipenuhinya permintaan informasi publik);6 Dokumen peraturan yang menetapkan kebijakan
    kekuranganpertimbangan serta ketidakadilan Majelis Komisioner dalam memutuskan sengketainformasi a quo sebagaimana dalam uraian berikut:a Bahwa permohonan dengan jumlah yang sangat besar serta dengan tujuan yangtidak jelas akan mencederai tujuan dari UndangUndang Keterbukaan InformasiPublik itu sendiri, tujuan dari undangundang tersebut bisa kita lihat pada:Bagian Kedua Pasal 3:UndangUndang ini bertujuan untuk:a menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakanpublik, program kebijakan
    publik, dan proses pengambilan keputusan publik, sertaalasan pengambilan suatu keputusan publik;b mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;c meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik danpengelolaan badan publik yang baik;d mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektifdan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;e mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orangbanyak;f mengembangkan
Kata Kunci : eksepsi gugatan kurang pihak
PERDATA UMUM/1.b/SEMA 10 2020
66012350
  • b. Jika diajukan eksepsi mengenai gugatan kurang pihak, karena penggugat tidak menarik penjual sebagai pihak atas tanah objek jual beli yang belum bersertifikat atas nama penjual dan atau jual beli dilakukan di bawah tangan, maka eksepsi tersebut ... [Selengkapnya]
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Kata Kunci : izin cerai TNI POLRI
AGAMA/1.c/SEMA 10 2020
80623206
  • Permohonan/gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 ... [Selengkapnya]
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Register : 12-09-2017 — Putus : 09-11-2017 — Upload : 09-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53 P/HUM/2017
Tanggal 9 Nopember 2017 — Marsekal TNI (Purn) AGUS SUPRIATNA VS PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA;
173112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Namun demikian suatukebijakan dimana menurut teori perundangundangan bahwa objek uji materiiladalah suatu beleidsregel/peraturan kebijakan;Philipus M. Hadjon menggolongkan peraturan kebijakan bukan sebagaiperaturan perundangundangan. Selain itu Hadjon juga menambahkanbeberapa aspek penting yang terkait dengan peraturan kebijakan. Pertama,peraturan kebijakan tidak mengikat hukum secara langsung namun mempunyairelevansi hukum.
    Tidak mengikatnya peraturan kebijakan merupakan implikasidari kedudukannya yang bukan merupakan Peraturan Perundangundangan.Kedua, peraturan kebijakan mengandung suatu syarat pengetahuan yang tidaktertulis. Artinya, manakala terdapat kKeadaan khusus yang mendesak makaBadan Tata Usaha Negara harus menyimpang dari peraturan kebijakan gunakemaslahatan warga. Ketiga, peraturan kebijakan tidak dapat diuji di MahkamahAgung karena termasuk dunia fakta.
    Hal ini berbeda dengan peraturanperundangundangan;Berdasarkan uraian di atas dapat dikatakan bahwa secara yuridisperaturan kebijakan itu bukanlah merupakan Peraturan PerundangUndangan.Demikian pula arus besar pemikiran hukum juga tidak mengkategorikanperaturan kebijakan sebagai suatu Peraturan PerundangUndangan. Dengandemikian, peraturan kebijakan tidak dapat menjadi objek hak uji materiil diMahkamah Agung.
    Oleh karena itu, gunamemberikan perlindungan hukum bagi rakyat pencari keadilan kebutuhanpengujian terhadap peraturan kebijakan menjadi penting;Abdul Latief mengemukakan kebutuhan untuk melakukan uji materiilperaturan kebijakan didasarkan pada 2 (dua) alasan. Pertama, masyarakatmenghendaki jaminan perlindungan hukum dari tindakan badan atau pejabatpemerintah.
    Sebaliknya bagi badan atau pejabat pemerintah, uji materiiltersebut menjadi batasan atau dasar untuk bertindak secara bebas dalammembentuk peraturan kebijakan.
Kata Kunci : qanun aceh, perkara jinayat
AGAMA/3/SEMA 10 2020
1216230
  • Hakim Mahkamah Syariyah dalam memutus perkara jinayat berpedoman pada Qanun Aceh, sedangkan yang belum diatur dalam Qanun Aceh, baru bisa diberlakukan setelah diatur dalam Qanun Aceh.
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Register : 14-08-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 03-01-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 18/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 19 Desember 2019 — .; ---------------------------------------------- N I P : 19840923 201001 1 011 ; ---------------------------------------------- Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan : Kepala Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; ------------------------ 3. Nama M.
30294
  • .; ---------------------------------------------- N I P : 19840923 201001 1 011 ; ---------------------------------------------- Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan : Kepala Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; ------------------------3. Nama M.
    .; ----------------------------------------------------- N I P : 19790523 221001 2 014 ; ---------------------------------------------- Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan : Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; ------------------------4. Nama TATY H.
    .; ------------------------------------------ N I P : 19811107 200701 2 012 ; ---------------------------------------------- Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan : Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; -----------------------5. Nama M.
    .; ------------------------------------------------- N I P : 19901115 201903 1 016 ; ---------------------------------------------- Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; -----------------------6.
    .; -------------------------------------------- N I P 19950525 201903 1 012 ; ---------------------------------------------- Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; ------------------------Semuanya beralamat di Kantor Pemerintah Kota Ambon, Jalan Sultan Hairun Nomor 1, Ambon, Provinsi Maluku; -----------------------------------------------------------Selanjutnya
    .; NIP : 19840923 201001 1 011 ; Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; Jabatan : Kepala Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, AdvokasiHukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; 3. Nama M. LUHULIMA, S.H.,; NIP > 19790523 221001 2 014 ; Halaman 1 dari 61 Halaman PUTUSAN Nomor 18/G/2019/PTUN ABNPekerjaanPegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; Jabatan Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, AdvokasiHukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; Nama TATY H.
    .; NIP 19811107 200701 2 012; Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; Jabatan Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, AdvokasiHukumdan HAM Sekretariat Kota Ambon ; Nama M.
    .; NIP 19901115 201903 1 016 ; Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; Jabatan Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, AdvokasiHukumdan HAM Sekretariat Kota Ambon ; Nama CANDRO AITONAM, S.H.; NIP 19950525 201903 1 012 ; Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; Jabatan Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, AdvokasiHukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; Semuanya beralamat di Kantor Pemerintah Kota Ambon, Jalan Sultan HairunNomor 1, Ambon, Provinsi
    ABN40.41.pertimbangan hukum maupun amar putusan yang menyatakan harusmemberhentikan Penggugat dari pekerjaan Penggugat sebagaiseorang Aparatur Sipil Negara, dengan demikian Surat KeputusanWalikota Ambon Nomor 302 Tahun 2019 yang menjadi ObjekSengketa dalam perkara ini nyatanyata telah bertentangan denganAsasasas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu : Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yangmengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutan,keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
Putus : 24-09-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 PK/Pid.Sus/2018
Tanggal 24 September 2018 — Drs. Ahmad Fauzi, MBA
10072 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Notaris di Pekanbaru tentang Berita Acara Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Barito RiauJaya;Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen KecilBuku IndeksC0202 Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 01 Halaman 1 InstruksiIN/O055/MAR tanggal 22062005;Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen KecilBuku IndeksC0202 Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 02 Halaman 1 InstruksiIN/O055/MAR tanggal 22062005;Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor CPC/61 tanggal 03 Mar1998;Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit
    Sunoko aliasGeleng (penjaga kebun);Memo dari Divisi Kebijakan & Manajemen Resiko NomorMAR/6/1632 tanggal 15 Sep 2005 Hal Penyampaian KeputusanKRK/CPC109/2005;Kuitansi Nomor 03615/Notaris/PPAT/VIII2008 tanggal 05 Agustus2008 sebesar telah terima dari PT. Barito Riau Jaya/PT.
    Barito Riau Jaya ke Pihak lain;1 (satu) set copy Surat lembar Keputusan Rapat Tim PertimbanganSanksi Administratif tertanggal 15 Juli 2011;1 (satu) set copy Surat Keputusan Komite Kebijakan Kredit NomorCPC/61 tertanggal 03 Maret 1998;1 (satu) set copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit SegmenKecilBuku tertanggal 22 Juni 2005, tentang Penilaian Agunan;1 (satu) set copy Surat Pernyataan Keputusan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT.Halaman 11 dari 20 hal. Put.
    Nomor 69 PK/Pid.Sus/2018Bank Negara Indonesia Tbk Nomor : 71 tertanggal 30 Desember2010;95) 1 (satu) lembar copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit SegmenKecilBuku tertanggal 22 Juni 2005, tentang Batas Waktu ProsesKeputusan Kredit;96) 1 (satu) set copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit SegmenKecilBuku tertanggal 22 Juni 2005, tentang Segmentasi Pasar;97) 1 (satu) set copy Surat Keputusan Direksi PT.
    Drs.AHMAD FAUZI, MBA.;100) 1 (satu) set copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor KRK/CPC104/2004 tertanggal 21 Desember 2004;101) 1 (satu) set copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor KRK/CPC109/2005 tertanggal 16 Agustus 2005;102) 1 (satu) set copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor KRK/CPC117/2006 tertanggal 29 Desember 2006;103) 1 (satu) set copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SKDireksi Nomor DIR/485/R tanggal 18 Oktober 2006, Atas nama Drs.AHMAD FAUZI, MBA.;104) 1 (satu
Register : 10-10-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1939 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GROBEST INDOMAKMUR;
6942 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Termohon Peninjauan Kembalimenyampaikan Surat Kebijakan Perusahaan Nomor01/HRD/GB/I/90 tanggal 1 Januari 1990 tentang Pemberianmakanan pada saat Bekerja di Kawasan perusahaanTermohon Peninjauan Kembali dalam rangka Efisiensi waktudan Makanan yang pernah disajikan Catering, yangmenyebabkan ratusan karyawan mengalami Keracunan,sehingga Pihak Management mengambil kebijakan sebagaiberikut: Makanan akan disajikan oleh Termohon PeninjauanKembali Kantin adalah Tempat Penyajian Makan yang telahdisediakan
    Dengandemikian, Surat Kebijakan Perusahaan Nomor01/HRD/GB/I/90 tanggal 1 Januari 1990 belum dapatmembuktikan bahwa bahan makanan/minumantersebutdiberikan atau disediakan kepada seluruh karyawanTermohon Peninjauan Kembali.Berdasarkan faktafakta hukum, alasan dan pertimbanganPemohon Peninjauan Kembali serta ketentuan perpajakantersebut diatas, Putusan Majelis yang membatalkan koreksiBiaya Perlengkapan Pabrik sebesar Rp140.381.464,00Halaman 25 dari 45 halaman.
    Dengandemikian, Surat Kebijakan Perusahaan Nomor01/HRD/GB/I/90 tanggal 1 Januari 1990 belum dapatmembuktikan bahwa bahan makanan/minumantersebutdiberikan atau disediakan kepada seluruh karyawanTermohon Peninjauan Kembali.i.
    Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali, biayatersebut merupakan kebijakan perusahaan untuk memberimakan di tambak untuk seluruh karyawan TermohonPeninjauan Kembali yang berlokasi di tambak, dan untukmendukung pernyataannya tersebut Termohon PeninjauanKembali menyampaikan Surat Kebijakan Perusahaan Nomor01/HRD/GB/I/90 tanggal 1 Januari 1990 tentang Pemberianmakanan pada saat Bekerja di Kawasan perusahaanTermohon Peninjauan Kembali dalam rangka Efisiensi waktudan Makanan yang pernah disajikan Catering
    Dengandemikian, Surat Kebijakan Perusahaan Nomor01/HRD/GB/I/90 tanggal 1 Januari 1990 belum dapatmembuktikan bahwa bahan makanan/minumantersebutdiberikan atau disediakan kepada seluruh karyawanTermohon Peninjauan Kembali.k.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tahun 2007
453210
  • Tentang : Penanaman Modal
  • RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmurberdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakanpembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutandengan berlandaskan demokrasi ekonomi untuk mencapaitujuan bernegara;b. bahwa sesuai dengan amanat yang tercantum dalamKetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RepublikIndonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomidalam rangka Demokrasi Ekonomi, kebijakan
    dasar penanamanmodal untuk:a. mendorong terciptanya iklim usaha nasional yangkondusif bagi penanaman modal untuk penguatandaya saing perekonomian nasional; danb. mempercepat peningkatan penanaman modal.Dalam menetapkan kebijakan dasar sebagaimanadimaksud pada ayat (1), Pemerintah: 7a, memberi perlakuan yang sama bagi penanam modaldalam negeri dan penanam modal asing dengan tetapmemperhatikan kepentingan nasional;b. menjamin...
    PRESIDENREPUBLIK INDONESIA6b. menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dankeamanan berusaha bagi penanam modal sejakproses pengurusan perizinan sampai denganberakhirnya kegiatan penanaman modal sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan;dan :c. membuka kesempatan bagi perkembangan danmemberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil,menengah, dan koperasi.(3) Kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) diwujudkan dalam bentuk Rencana UmumPenanaman Modal.
    PRESIDENREPUBLIK INDONESIA 20 Pasal 28(1) Dalam rangka koordinasi pelaksanaan kebijakan danpelayanan penanaman modal, Badan KoordinasiPenanaman Modal mempunyai tugas dan fungsi sebagaiberikut :(2)a.b.yymelaksanakan tugas dan koordinasi. pelaksanaankebijakan di bidang penanaman modal;mengkaji dan mengusulkan kebijakan pelayananpenanaman modal;. menetapkan norma, standar, dan prosedurpelaksanaan kegiatan dan pelayanan PERENAHIADmodal;mengembangkan peluang dan potensi penanamanmodal di daerah dengan
    Kebijakan pengembangan ekonomi di wilayah terterituditempatkan sebagai bagian untuk menarik potensi pasar internasional dansebagai daya dorong guna meningkatkan daya tarik pertumbuhan suatukawasan atau wilayah ekonomi khusus yang bersifat strategis bagipengembangan perekonomian nasional.
Register : 24-10-2018 — Putus : 08-11-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 P/KHS/2018
Tanggal 8 Nopember 2018 — KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAY DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG VS WAKIL WALIKOTA BANDAR LAMPUNG ( M. YUSUF KOHAR);
11870 Berkekuatan Hukum Tetap
  • otoritas untuk membuat kebijakan PemerintahDaerah, sedangkan sebagai Plt.
    Putusan Nomor 2 P.KHS/2018melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah DaerahKabupaten/Kota yang penting dan strategis serta berdampak luaspada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga,bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Berdasarkan ketentuan Pasal 159 ayat (3) tersebut di atas, maka hakangket DPRD digunakan untuk menyelidiki kebijakan PemerintahDaerah yang penting dan strategis yang mengandung unsurunsursebagai berikut:1.
    Walikota saat Walikotadefenitif cuti saat mengikuti Pilgub Lampung Tahun 2018, Termohonjuga tidak pernah merubah atau membuat kebijakan yang penting danstrategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerahdan negara serta diduga bertentangan dengan ketentuan peraturanperundangundangan, Termohon hanya menjalankan kebijaksanaanatau programprogram, yang telah dibahas dalam APBD bersamaDPRD tahun 2018. Adapun kebijakan yang sempat diributkan olehDPRD pada saat Termohon menjabat Plt.
    Kepala Dinas yang kosong.Tentu hal ini tidak efektif dalam jalannya roda pemerintahan, olehkarenanya maka Termohon mengambil kebijakan untuk menunujukPelaksana Tugas (PIt.), pada beberapa jabatan yang kosong tersebut;Bahwa, dalam melakukan tugastugasnya baik dalam kapasitas WakilWalikota dan/atau pelaksana tugas Walikota Kota Bandar Lampung,Termohon tidak pernah membuat suatu kebijakan pemerintah daerahyang penting serta strategis yang berdampak luas.
    Putusan Nomor 2 P.KHS/2018melakukan pelanggaran yang disangkakan kepadanya, tetapi hanyamendasarkan adanya Dugaan Kebijakan yang Melanggar UndangUndangNomor 23 Tahun 2014, maka M.
Register : 13-09-2018 — Putus : 02-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan PN SRAGEN Nomor 158/Pid.B/2018/PN Sgn
Tanggal 2 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
DANANJAYA WIDHIHARSONO, SH.MH
Terdakwa:
1.Drs. MUSTOFA Bin MUBAIDI, Alm
2.HERU BUDI SUSANTO bin MULUD SUBANDI
7913
  • danmeyakinkan kami bahwa jalur kebijakan tersebut akan berhasil danmenerima uang dari ibu saksi.
    HERI KUSTOPO memberitahukankepada saksi bahwa ada sistem kebijakan dan saya di minta uangsebesar Rp.90.000.000, (Sembilan puluh juta rupiah) di gunakan untukmengurus sistem kebijakan dengan SK yang akan keluar samadengan peserta yang sudah di terima sebelumnya namun setelah ditunggu sampai dengan sekarang anak saksi belum juga menerima SKPNS yang di janjikan kemudian saya meminta kepada sdr. MUSTOFA,sdr. HERU BUDI SUSANTO, sdr. HERI KUSTOPO dan sdr.
    Kemudian keduanya menjelaskan bahwa saksi dan IbuSUYATMI diminta menyiapkan uang Rp. 90.000.000,(Sembilan puluhjuta rupiah) untuk melanjutkan upaya proses jalur kebijakan.
    Sragen dan Uangtersebut digunakan untuk mengurus masuk CPNS dari jalur kebijakan.
    Dan uangtersebut setahu terdakwa sebagai uang muka penerimaankhusus jalur kebijakan setelah anaknya pak SUMADI dan BUYATMI tidak lolos ujian CPNS. Yang waktu itu ada informasidari HERI KUSTOPO dan SUYADI bahwa ada penerimaanjalur kebijakan..
Register : 13-09-2018 — Putus : 02-10-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan PN SRAGEN Nomor 159/Pid.B/2018/PN Sgn
Tanggal 2 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
SUWARTI, SH
Terdakwa:
1.HERI KUSTOPO BIN SUYOTO, ALM
2.SUYADI, S.E BIN MULYANTO, ALM
1177
  • HP saksiHERU BUDI SUSANTO dan terdakwa HERI KUSTOPO BIN SUYOTO(ALM) kepada saksi SUYATMI dan saksi SUMADI, untuk memastikanakhirnya saksi SUMADI dan saksi SUYATMI menelpun saksi HERU BUDISUSANTO dan terdakwa HERI KUSTOPO BIN SUYOTO (ALM) mengenaiPenerimaan CPNS jalur Kebijakan dan mereka berdua menjawab yangsama dengan jawaban saksi MUSTOFA dan saksi HERU BUDI SUSANTOmengatakan agar saksi SUYATMI dan saksi SUMADI menyiapkan sejumlahuang untuk menempuh jalur kebijakan.
    danmeyakinkan kami bahwa jalur kebijakan tersebut akan berhasil danmenerima uang dari ibu saksi.
    HERI KUSTOPO memberitahukankepada saksi bahwa ada sistem kebijakan dan saksi di minta uangsebesar Rp.90.000.000, (Sembilan puluh juta rupiah) di gunakan untukmengurus sistem kebijakan dengan SK yang akan keluar samadengan peserta yang sudah di terima sebelumnya namun setelah ditunggu sampai dengan sekarang anak saksi belum juga menerima SKPNS yang di janjikan kemudian saya meminta kepada sdr. MUSTOFA,sdr. HERU BUDI SUSANTO, sdr. HERI KUSTOPO dan sdr.
    Setelah mendengar jawaban tersebut sayamenghubungi saudara SUYATMI ternyata anaknya juga tidak diterimadan ia juga dimnta menyiapkan uang Rp. 25.000.000,(Dua puluh limajuta rupiah) untuk menempuh jalur kebijakan.
Putus : 12-05-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 121/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 12 Mei 2014 — PT. TERANG DUNIA INTERNUSA ; Lawan ; EDY ARYADI, Cs.
12499
  • Total = Rp. 4.921.659,00(Empat juta sembilan ratus dua puluh satu ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah)e Tergugat V (ANO KARNO):Pesangon = 9 x Rp. 2.300.100,00 = Rp. 20.970.900,00Penghargaan Masa Kerja = 7 x Rp. 2.330.100,00 = Rp. 16.310.700,00Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat V adalah :Penggantian Hak = Rp. 20.970.900,00 + Rp. 16.310.700,00 x 15 % = Rp. 5.592.240,00Uang Kebijakan = 10% = Rp. 3.728.160,00Uang Cuti = 12 x Rp. 110.957,00 =R 1.331.484Jumlah Total = Rp. 10.651.884,00(
    Sepuluh juta enam ratus lima puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah)f Tergugat VI (TUGIMAN):Pesangon = 9 x Rp. 2.300.100,00 = Rp. 20.700.900,00Penghargaan Masa Kerja = 7 x Rp. 2.300.100,00 = Rp. 16.100.700,00Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat VI adalah :Penggantian Hak = Rp. 20.700.900,00 + Rp. 16.100.700,00 x 15 % = Rp. 5.520.240,00Uang Kebijakan = 10% = Rp. 3.680.160,00Uang Cuti = 12 x Rp. 109.528,00 = Rp. 1.314.336.00Jumlah Total = Rp. 10.514.736,00(Sepuluh juta lima
    + Rp. 6.405.300,00 x 15 %Uang Kebijakan = 10 %Rp. 3.522.915,00Rp. 2.348.610,00Uang Cuti = 18 x Rp. 101.671,00 = Rp. 1.830.078.00Jumlah Total = Rp. 7.701.603,00(Tujuh juta tujuh ratus satu ribu enam ratus tiga rupiah)q.
    = 9 x Rp. 2.250.100,00 = Rp. 20.250.900,00Penghargaan Masa Kerja = 6 x Rp. 2.250.100,00 = Rp. 13.500.600,00Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat III adalah :Penggantian Hak = Rp. 20.250.900,00 + Rp. 13.500.600,00 x 15 % = Rp. 5.062.725,00Uang Kebijakan = 10% = Rp. 3.375.150,00Uang Cuti = 12 x Rp. 107.148,00 = Rp. 1.285.776.00Jumlah Total = Rp. 9.723.651,00(Sembilan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu enam ratus lima puluh satu rupiah)d.
    Kebijakan = 10% = Rp. 3.360.150,00Uang Cuti = 12 x Rp. 106.671,00 = Rp. 1.280.052.00Jumlah Total = Rp. 9.680.427,00(Sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah)n Tergugat XIV (JUNI USIPA) :Pesangon = 5 x Rp. 2.120.100,00 = Rp. 10.600.500,00Penghargaan Masa Kerja = 2 x Rp. 2.120.100,00 = Rp. 4.240.200,00Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat XIV adalah :Penggantian Hak = Rp. 10.600.500,00 + Rp. 4.240.200,00 x 15% = Rp. 2.226.105,00Uang Kebijakan = 10% = Rp.
Register : 26-07-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 23-08-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 9/PID.SUS/TIPIKOR/2019/PT BNA
Tanggal 22 Agustus 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
9450
  • Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pembahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas dan Plafon
    telah di legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pembahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 14.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Pebahasan Dua Pihak Badan Anggaran
    DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pebahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Penandatangan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Selasa tanggal 27 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di
    legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Penandatangan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Selasa tanggal 27 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
  • Foto copy Keputusan Bupati Bireuen Nomor : 460.1 Tahun 2012, tanggal 10 Desember 2012, tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran
    Anggaran PemerintahDaerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum AnggaranPendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas dan PlafonAnggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;Fotocopy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pembahasan Dua Pihak BadanAnggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah DaerahKabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatandan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas
    33 Putusan Nomor 9/PID.SUS/TIPIKOR/2019/PTBNADaerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum AnggaranPendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan PlafonAnggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;97.
    Fotocopy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pebahasan Dua Pihak Badan98.99.100.101.102.103.Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah DaerahKabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatandan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon AnggaranSementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;Fotocopy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Penandatangan NotaKesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
    di legalisir;Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Pembahasan sepihakBadan Anggaran DPRK Bireuen terhadap Kebijakan Umum AnggaranPendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas danPlafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013,hari Sabtu tanggal24 November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Pembahasan DuaPihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim AnggaranPemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan UmumAnggaran
    Bireuen terhadap Kebijakan Umum AnggaranPendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan PlafonAnggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pebahasan Dua Pihak BadanAnggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah DaerahKabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran PendapatanHalaman 65 Putusan Nomor 9/PID.SUS/TIPIKOR/2019/PTBNA100.101.102.103.104.105.106
Putus : 14-12-2017 — Upload : 16-01-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 426/Pdt/2017/PT SMG
Tanggal 14 Desember 2017 — dr. H. Daliman, SpOG (K) dkk melawan Dr. H. Syamsuhadi Irsyad, S.H., M.H. dkk
5826
  • EXCEPTIO ERROR IN PERSONA : DISKUALIFIKASI INPERSON (GEMIS AANHOEDANIGHEID)Bahwa dalam gugatannya, ada dua hal yang berkaitandengan hubungan hukum antara Para Pengugat danTergugat s/d Tergugat XI yaitu Para Penggugat sebagaiHal 11 Putusan Nomor 426/PDT/2017/PT SMG.pengurus yayasan dan kebijakan Badan WHukum(Rechtspersoon) Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto(Yarsi Purwokerto) yang tertuang dalam keputusankeputusan rapat yayasan.Bahwa pertama, Para Penggugat memastikan bahwakedudukannya bukan sebagai
    Yarsi Purwokerto,maka Para Penggugat TIDAK MEMILIKI kapasitas /egalpersona standi in judicio sebagai pihak dalam Pengadilanuntuk menggugatdirinya sendiri.Bahwa Para Penggugat sebagai pengurus Yarsi Purwokertotidak memiliki /egal persona standi in judicio untukmenggugat terhadap dirinya sendiri (Yarsi Purwokerto)mengenai arah kebijakan badan hukum yayasan yangmengikat Para Penggugat sendiri sebagai pengurus badanhukum, berdasarkan halhal sebagai berikut:1) Berdasarkan teori orgaan (Otto van Gierke
    umumYarsi Purwokerto berdasarkan Anggaran Dasar YarsiPurwokerto yaitu kebijakan umum di bidang pendidikankesehatan serta untuk mengembangkan ~ danmeningkatkan sumber daya Rumah Sakit IslamPurwokerto di mana kebijakan Pembina Yarsi Purwokertoberkehendak menjadikan Rumah Sakit Islam Purwokertosebagai Rumah sakit Pendidikan.
    Dengan demikianmenurut aturanaturan hukum positif di atas, ParaPenggugat sama sekali tidak memiliki Kewenangan dantidak diperbolehkan mempermasalahkan apalagi sampaimenggugat ke pengadilan tentang kebijakan umumPembina Yarsi Purwokerto tersebut.
    Dengandemikian arah kebijakan Yarsi harus sesuai danselaras dengan arah kebijakan dari Tergugat XIl,sehingga arah kebijakan Yarsi Purwokerto berpuncakpada arah kebijakan Tergugat XII.2) Universitas Muhammadiyah Purwokerto (TergugatXIV) berpuncak pada Tergugat XIII yang diwakili olehTergugat XII di Banyumas karena Tergugat XIVmerupakan amal usaha dari Tergugat Xl.Bahwa dengan demikian Pengurus DaerahMuhammadiyah (PDM) Banyumas (Tergugat XII) memilikidan bertanggung jawab atas Amal Usaha Muhammadiyah
Putus : 18-05-2010 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 792 K/PID.SUS/2009
Tanggal 18 Mei 2010 —
2024 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cipta Madani Cilegon untuk pengadaan bahanseminar kajian evaluasi kebijakan pemerintah Rp. 15.000.000,4. Hotel Patra Jasa Anyer Beach untuk pengadaanakomodasi dan konsumsi kegiatan seminar kajianevaluasi kebijakan pemerintah Propinsi Banten Rp. 114.000.000.5. PT. Pesona Muda Prima Tour & Travel untuk studibanding ke Propinsi Sumut, Sumbar dan Riau dalamrangka kajian raperda usul inisiatif Rp. 275.230.000.6. PT.
    Cipta Madani Cilegon untuk pengadaan bahanseminar kajian evaluasi kebijakan pemerintah Rp. 15.000.000.4. Hotel Patra Jasa Anyer Beach untuk pengadaanakomodasi dan konsumsi kegiatan seminar kajianevaluasi kebijakan pemerintah Propinsi Banten Rp. 114.000.000.5. PT. Pesona Muda Prima Tour & Travel untuk studibanding ke Propinsi Sumut, Sumbar dan Riau dalamrangka kajian raperda usul inisiatif Rp. 275.230.000.6. PT.
    BantenSSP PPH Pasal 22 atas bahan seminarkajian 4 Raperda usul inisiatif DewanSSP PPn atas bahan seminar kajian 4Raperda usul inisiatif DewanSSP PPH Pasal 22 atas pengadaan bahanseminar evaluasi kebijakan pemerintahSSP PPn atas pengadaan bahan seminarevaluasi kebijakan pemerintahSSP PPn atas akomodasi dan konsumsikegiatan seminar kajian evaluasi kebijakanpemerintahan Prop. BantenSSP PPn atas akomodasi dan konsumsikegiatan seminar kajian 4 Raperda SOTKpemerintahan Prop.
    Banten dengan FisipUnpad Bandung ;40) 1 (satu) buku kebijakan Pemerintah Propinis Banten kerjasamaDRPD Prop. Banten dengan Fisip Unpad Bandung;41) Kajian Empat Raperda SOTK usul inisiatif DPRD Prop. Bantenkerjasama DPRD Prop. Banten dengan Fisip Unpad Bandung ;42) DASK Perubahan TA.2004 DPRD Prop. Banten ;43) DASKTA.2004 DPRD Prop. Banten ;44) Laporan Hasil Evaluasi Triwulan IV APBD Prop. BantenTA.2004 sampai dengan bulan Nopember 2004 ;45) RASK TA.2004 DPRD Prop.
    BantenSSP PPH Pasal 22 atas bahan seminarkajian 4 Raperda usul inisiatif DewanSSP PPn atas bahan seminar kajian 4Raperda usul inisiatif DewanSSP PPH Pasal 22 atas pengadaan bahanseminar evaluasi kebijakan pemerintahSSP PPn atas pengadaan bahan seminarevaluasi kebijakan pemerintahSSP PPn atas akomodasi dan konsumsikegiatan seminar kajian evaluasi kebijakanpemerintahan Prop.