Ditemukan 43385 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2012 — Putus : 10-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.53026/PP/M.XIIIA/13/2014
Tanggal 10 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
204166
  • Atas hal tersebutdapat disimpulkan bahwa pembayaran imbalan oleh Pemohon Banding kepada ANZ Australia tidakdidasarkan atas jumlah jam kerja (Working Hours) yang dihabiskan dalam penyediaan layanan, melainkanberdasarkan suatu kebijakan grup, namun kebijakan grup tersebut juga tidak jelas cara penghitungannya;bahwa Perjanjian Layanan antara Pemohon Banding dengan ANZ Australia tersebut ditandatangani padatanggal 30 September 2010, dimana dalam perjanjian tersebut tercantum tanggal permulaan(commencement
    Pemohon Banding akan melakukan pembayaran kepada ANZ Australia setiap bulannya, di manapenghitungan biaya harus sesuai dengan pendekatan yang ditentukan dan metodologi penghitunganyang tercantum dalam Kebijakan Group Tentang Transfer Pricing Pajak (Group Tax Transfer PricingPolicy) terkait dengan penyediaan layanan.
    Berdasarkan Kebijakan Group Tentang Transfer PricingPajak (Group Tax Transfer Pricing Policy), metode biaya plus (cost plus) secara umum digunakan untukmenetapkan biaya layanan yang wajar. Terkait dengan SOW, maka pendekatan penghitungan biayayang berkenaan dengan setiap layanan yang akan disediakan berdasarkan SOW tersebut akanditentukan dalam masingmasing SOW (Pasal 6.1 dan Pasal 6.2);d.
    Jasa yang tidak terkait dengan IT seperti: human resources, law, marketing and communication,risk and compliance, dan jasa lainnyaSumber Daya Manusia:Memberikan jasa mengenai kebijakan mengenai tenaga kerja, kontrak kerja, masalah hukum tenaga kerjadan merek pekerja kelompok ANZ.
    Initermasuk pitching produk dan model yang dapat digunakan yang sesuai dan distandarisasi dengan kebijakan;Dukungan Online banking:Dukungan dapat dikategorikan sebagai transaksional dan non transaksional. Pelanggan dapat mengaksessitus perbankan online ANZ dan melakukan kegiatan perbankan seperti transfer dana, pembayaran tagihansecara online, pembelian dan penjualan surat berharga dan nontransaksional dll kegiatan meliputimanajemen account, laporan bank dan lainlain.
Register : 08-09-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 08-10-2020
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 32/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Tsm
Tanggal 29 September 2020 — Penggugat:
PT PLN (Persero) ULP Tasikmalaya Kota
Tergugat:
H. Mohamad Firmansyah, SH., MH
503283
  • Bahwa sejak bulan Maret 2020, telah terjadi bencana nasionalpandemic covid 19 sebagaimana Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana nonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19), tanggal 13April 2020(Bukti P13), sehingga untuk mencegah penyebarannyapemerintah mengeluarkan kebijakan PSBB yang ditetapkan melalui :i.
    (Bukti P21) Surat GM No. 0414/SDM.09.01/020000/2020 tanggal 23Maret 2020, perihal ANTISIPAS PENANGANAN VIRUSCORONA (COVID19); (Bukti P22) Surat dari SEVP BPP No. 3253/AGA.00.01/011300/2020Tanggal 24 Maret 2020 perihal Kebijakan Layanan untukAntisipasi Virus Corona (COVID19);(Bukti P23) Surat dari GM UID Jabar No. 0464/AGA.00.01/020000/2020Tanggal 30 Maret 2020 perihal Kebijakan Layanan UntukAntisipasi Virus Corona (Covid 19);(Bukti P24) Surat dari SRM Niaga No. 0436/AGA.00.01/020000/2020tanggal 26
    Majelis HakimBPSK Tasikmalaya tidak peduli dengan peristiwa force majeureyang dialami oleh PEMOHON/TERADU/PELAKU USAHA, padahalpandemi covid 19 dan kebijakan Pembatasan Sosial BerskalaBesartersebut telah ditetapkan oleh pemerintan baik nasionalmaupun daerah.3. PEMOHON/TERADU/PELAKU USAHA DALAM MELAKUKAN JUALBEL TENAGA LISTRIK, TELAH SESUAI DENGAN TAKARAN YANGSEBENARNYA YANG DINIKMATI OLEHTERMOHON/PENGADU/KONSUMEN :a.
    Bahwa terdapat fakta angkastand kWh meter terakhir yangdibacaoleh petugas baca meter pada tanggal 24 Februari 2020(Bukti P33)sebelum kebijakan tidak dilakukannya baca meteradalah 44665, dan pada saat dilakukan baca meter kembali padatanggal 26 Mei 2020 (Bukti P33) angka stand kWh meter adalah48160, sehingga pemakaian tenaga listrik pada bulan Februari2020 sampai dengan bulan Mei 2020 adalah sebesar 48160 44665 = 3.495 kWh.d.
    Layanan untukantasipasi Virus Corona (Covid19) tanggal 24 Maret2020 ;: Fotocopy sesuai asli Kebijakan Layanan untukantasipasi Virus Corona (Covid19) Nomor 064/AGA/00.01./020000/2020 tanggal 30 Maret 2020 ;: Fotocopy sesuai asli Pembacaan meteran bulan Maret2020 (periode Billing April 2020) Nomor 0436/AGA/00.01./020000/2020 tanggal 26 Maret 2020 ;: Fotocopy sesuai asli Penyampaian informasi kekonsumen Nomor 11165/AGA/04.01.
Register : 01-02-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Tanggal 3 Mei 2021 — Penggugat:
RENNY OKTAVIA SIAGIAN
Tergugat:
YAYASAN SARI MUTIARA
10814
  • Dimana Pada Umumnya Pasien akan lebihdiutamakan dirujuk di Rumah Sakit Tipe C,Bilamana Rumah Sakit Tipe CTidak mampu memberikan Pelayanan maka baru akan dikirim ke RumahSakit Tipe B. dalam hal ini karena Rumah Sakit Sari Mutiara Medanmerupakan Rumah Sakit Tipe B,Otomatis Kebijakan tersebut menjadisangat berdampak.Hal tersbut Mengakibatkan Jumlah PemasukanSemakin menurun dan Aspek Pendapatan Perusahaanpun terdampakdengan Kebijakan tersebut.Dampak terbesarnya adalah Pemberian GajiPekerja menjadi Terlambat
    Terkait Kebijakan Perusahaan Menyikapi Masalah Ketenagakerjaan MulaiNovember 2017 sampai dengan Maret 2019.Akibat Kesulitan Keuangan seperti yang Tergugat Uraiakan dalam Pointdiatas,Tergugat melihat Perlu langkahlangkah Konkret dalamMenyehatkan Perusahaan.Khususnya terkait ManajemenKetenagakerjaan.Karena itulan dalam Kurun waktu November tahun 2017sampai Awal tahun 2019 Yayasan Sari Mutiara melakukan PenyeimbanganJumlah Tenaga Kerja di RSU Sari Mutiara Medan.Penyeimbangan JumlahTenaga Kerja harus
    Dimana Pada Umumnya Pasien akan lebihdiutamakan dirujuk di Rumah Sakit Tipe C,Bilamana Rumah Sakit Tipe CTidak mampu memberikan Pelayanan maka baru akan dikirim ke RumahSakit Tipe B. dalam hal ini karena Rumah Sakit Sari Mutiara Medanmerupakan Rumah Sakit Tipe B,Otomatis Kebijakan tersebut menjadisangat berdampak. Hal tersbut Mengakibatkan Jumlah PemasukanSemakin menurun dan Aspek Pendapatan Perusahaanpun terdampakdengan Kebijakan tersebut.
    Selain itu terhadap permasalahan yang terjadi secara operasional,Tergugat juga mengeluarkan kebijakan dengan melakukan penutupanOperasional terhitung tanggal 1 Maret 2019 yang berdampak terhadapPemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang bekerja pada Tergugat sertaopsi kebijakan lainnya dengan melakukan mutasi terhadap Pekerja yang bekerjapada Tergugat ke RSU Sari Mutiara Lubuk Pakam dan Universitas Sari MutiaraMedan sebagai bagian dari unit usaha yang juga dikelola oleh Tergugat (lc.Yayasan Sari
Register : 12-01-2018 — Putus : 03-09-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 September 2018 — Penggugat:
Syamsul Bahri, MS
Tergugat:
Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Anis Baswedan
13751
  • Surat Nomor 001/RLSM/XI/2018 tanggal 02 Januari 2018, yang padaintinya Tergugat dapat meninjau ulang kebijakan/keputusan Tergugatuntuk dibatalkan terkait kebijakan menutup salah satu jalan di PasarTanah Abang;2. Bahwa dari inti ke 3 (tiga) surat tersebut baik ucapan Pribumi, PelayananRumah Sakit maupun Penutupan Jalan di Pasar Tanah Abang, tidak adasatupun yang melibatkan dan menyebabkan kerugian langsung kepadaPenggugat;3.
    Surat Nomor 001/RLSM/X1/2018 tanggal 02 Januari 2018, yang padaintinya Tergugat dapat meninjau ulang kebijakan/keputusan Tergugatuntuk dibatalkan terkait kebijakan menutup salah satu jalan di PasarTanah Abang;.
    Faktanya tidak adasama sekali kebijakan maupun perlakuan diskriminasi dari GubernurProvinsi DKI Jakarta berdasarkan polarisasi pribumi maupun nonpribumi hingga saat ini;b.
    Surat Nomor 001/RLSM/XI/2018 tanggal 02 Januari2018, yang padaintinya Tergugat dapat meninjauulang kebijakan/keputusanTergugatuntuk dibatalkanterkaitkebijakanmenutup salah satu jalan di PasarTanah Aban1.
    Bahwa Penggugat mempermasalahkan kebijakan Tergugat untukmenutup salah satu jalan di Pasar Tanah Abang dimana dalam positadan petitum gugatannya menyampaikan Tergugat telah melanggarUndangUndang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Jalan, yang untuklebih jelasnya dikutip sebagai berikut:Posita Alinea 2 halaman 3Bahwa Tergugat dalam rangka menjalankan tugas pemerintah telahmelakukan kebijakan untuk menutup salah satu jalan di Pasar TanahAbang dan menjadikan jalan trotoar untuk masyarakat berdagang(berjualan
Register : 06-08-2018 — Putus : 04-10-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54 P/HUM/2018
Tanggal 4 Oktober 2018 — ROBERTUS LILIK SUTRISNA, ST., DK VS BUPATI BANTUL;
12952 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa Para Pemohon selaku Carik Desa yang berstatus PegawaiNegeri Sipil, dengan diberlakukannya Peraturan Bupati Bantul Nomor54 Tahun 2018 tentang Kebijakan Penataan, MekanismePembebasan Sementara, dan Mutasi Carik Desa Yang Berasal dariPegawai Negeri Sipil, dirugikan sebagai berikut:a. Kerugian Materiil:1) Bahwa akibat diberlakukannya Peraturan Bupati a quo telahmengakibatkan Para Pemohon kehilangan jabatannya sebagaiCarik Desa.
    Bahwa Carik Desa yang berasal dari pegawai negeri sipilsebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 54Tahun 2018 tentang Kebijakan Penataan, Mekanisme PembebasanHalaman 11 dari 49 halaman.
    Dengan demikian pembentukan PeraturanBupati a quo tidak mempunyai landasan yuridis yang tepat;17.Bahwa muatan materi Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2018tentang Kebijakan Penataan, Mekanisme Pembebasan Sementaradan Mutasi Carik Desa Yang Berasal dari Pegawai Negeri Sipil, padaBAB Il yang berbunyi: BAB II Kebijakan Terhadap Carik Desa YangBerasal Dari Pegawai Negeri Sipil, merupakan pengaturan baru yangtidak diatur dalam peraturan yang menjadi dasar pembentukannya,sehingga pengaturan yang ditetapbkan
    Hak konstitutional Para Pemohon tersebut setidaktidaknya telahdirugikan secara potensial dengan diberlakukannya Peraturan BupatiBantul Nomor 54 Tahun 2018 tentang Kebijakan Penataan,Mekanisme Pembebasan Sementara dan Mutasi Carik Desa YangBerasal dari Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian berdasarkanPasal 31A ayat (2) UndangUndang Mahkamah Agung makaPemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untukmengajukan permohonan hak uji materiil ini;.
    Menyatakan bahwa Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2018tentang Kebijakan Penataan, Mekanisme Pembebasan Sementaradan Mutasi Carik Desa yang Berasal dari Pegawai Negeri Sipiltidak bertentangan dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;3.
Putus : 12-02-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42 P/HUM/2014
Tanggal 12 Februari 2015 — YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA, VS GUBERNUR ACEH
15076 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asas Profesionalitas; (7) .AsasAkuntabilitas;Bahwa kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Termohon jelasjelas melanggar Asas Kepastian Hukum dan Asasketerbukaan.
    dan strategi penataan ruangwilayah nasional meliputi kebijakan dan strategi pengembanganstruktur ruang dan pola ruang;Bahwa Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008menyebutkan kebijakan dan strategi pengembangan pola ruangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:a. kebijakan dan strategi pengembangan kawasan lindung;b. kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budi daya;danc. kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategisnasional:Bahwa Kebijakan dan strategi pengembangan KEL
    Hak untuk menyampaikan saran dan pendapat' secarabertanggungjawab terhadap kebijakan penyelenggaraan Negara;d.
    Putusan Nomor 42 P/HUM/2014Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008menetapkan bahwa kebijakan dan strategi penataan ruangwilayah nasional meliputi kebijakan dan strategi pengembanganstruktur ruang dan pola ruang;Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008menyebutkan kebijakan dan strategi pengembangan pola ruangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:a. kebijakan dan strategi pengembangan kawasan lindung;b. kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budi daya;danc. kebijakan dan
    Masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;b.
Putus : 17-12-2007 — Upload : 07-04-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1477K/PID/2007
Tanggal 17 Desember 2007 — JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SORONG ; vs. ALEXANDER L. WINDESSY ; SEPTINUS LOBAT, SH
3938 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untuk pemungutan hasil hutan kayuyang berasal dari hasil langsung penebangan dan maksimal 20 ton untukpemungutan hutan bukan kayu.Bahwa daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah.Penyelenggaraan kebijakan daerah merupakan tindak lanjut darikebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka pemerataan pembangunandan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang diarahkan untukpeningkatan pelayanan dan pemberdayaan daerah dalam rangkakesejahteraan masyarakat.Bahwa konsekuensi yuridis dari kebijakan pusat
    dengan memberikan ijin pemungutanhasil hutan kayu masyarakat hukum adat atau IPKMA sebagaimanadalam surat Gubernur Provinsi Papua nomor: 5222/3386/SET tanggal22 Agustus 2002.Bahwa kebijakan Gubernur Papua yang memberikan IPKMA tersebutdengan mengacu pada ketentuan keputusan Menteri Kehutanan danPerkebunan Nomor: 317/KPTSII/1999 tanggal 7 Mei 1999 yangmengatur hak pemungutan hasil hutan masyarakat hukum adat padaareal hutan produksi.Menimbang bahwa dengan terbentuknya Provinsi Irian Jaya Baratberdasarkan
    Gubernur Papuakarena suatu kebijakan tidak dapat mengalahkan suatu undangundang ataubertentangan dengan undangundang sehingga menurut pendapat JaksaPenuntut Umum, kebijakan Gubernur tersebut adalah tidak sah apalagikebijakan tersebut tidak didasarkan pada undangundang Otonomi Khususyang belum sempurna karena belum ditindak lanjuti dengan Perdasus danPerdasi yang pembentukannya oleh Pemerintah Daerah dan MRP;Hal. 23 dari 23 hal.Put.No. 1477 K/Pid/2007Bahwa masyarakat setempat menurut/prakarsa sendiri
    Kebijakan ini akanmembuka peluang terjadinya penebangan hutan. Di samping itu, jangkawaktu ijin yang hanya satu tahun tidak akan mengikat pemegang ijin untukHal. 24 dari 24 hal.Put.No. 1477 K/Pid/2007melaksanakan kewajibannya yang antara lain melakukan Rehabilitasi Hutan(Penanaman).
    Bahwa dapat dibenarkan bahwa masyarakat adat sepanjang kegiatannyamasih ada dan keberadaannya diakui, dapat melakukan pemungutan hasilhutan, tetapi hanya untuk pemenuhan kebutuhan seharihari masyarakatadat yang bersangkutan, tidak dalam bentuk pemberian ijin pengelolaanhutan seperti yang diberikan kepada Terdakwa;Bahwa oleh karena itu kebijakan Gubernur Provinsi Papua yang menerbitkanijin IPKMA tersebut bertentangan dengan UndangUndang No. 41 Tahun1999; karena membuka peluang terjadinya penebangan
Kata Kunci : homo seksual, lesbian
MILITER/1/SEMA 10 2020
3369570
  • Pelanggaran terhadap Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 juncto Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang isinya mengatur larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan ... [Selengkapnya]
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Register : 16-09-2014 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 08-10-2015
Putusan PN PEKANBARU Nomor 891/Pid.B/2014/PN.Pbr
Tanggal 12 Februari 2015 — - Ir. Martua Saragih Bin P.J.I Saragih
28475
  • Bahwa atas kebijakan saksi Lukman Hakim sebagai Lurah Labuh BaruBarat tersebut, terdakwa selaku warga RT.005 RW.09 tidak menyetujuinya laluterdakwa mengajak beberapa orang warga yaitu saksi Anas dan saksi Sahutuntuk rapat dirumahnya mengenai kebijakan pengelolaan sampah, selain ituterdakwa juga menemui saksi Lukman Hakim namun saksi Lukman Hakimselaku Lurah tidak bersedia menemui terdakwa, atas hal tersebut terdakwamembuat SMS dengan menggunakan HP miliknya yaitu nomor 081371064462kepada saksi Firdaus
    Payung SekakiPekanbaru;Bahwa sekitar bulan Maret 2013 Saksi membuat kebijakan yangmeneruskan kebijakan Walikota Pekanbaru mengenai Perda Nomor 10tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, dimana Saksimembuat surat Nomor 400/030/LBB/03/2013 tentang pengelolalanSampah di lingkungan RT 002 dan 005 RW 009;Bahwa surat tersebut ditujukan kepada Ketua RW 009 untuk diteruskankepada warganya yang berisi := Pengelolaan sampah di wilayah Kelurahan Labuh Baru BaratKecamatan Payung Sekaki dilakukan oleh
    Bahwa persoalan tersebut bermula dari kebijakan Lukman Hakim yangmenjabat sebagai Lurah di Kelurahan Labuh Baru Barat dalammenertibkan sampah untuk program KS3 (Kebersihan, Keindahan,Ketertiban) di wilayah RW 009 tepatnya di RT.002 dan RT.005 yangmana kebijakan tersebut tertulis dalam surat Lurah Labuh Baru BaratNomor : 400/030/LBB/03/2013 tentang Pengelolaan Sampah yangdiedarkan kepada warga, dan saksi ada menerima dan membacanya,dan isi surat tersebut adalah :1.
    Sihombing tidakdibenarkan lagi untuk mengangkut sampah dari setiap rumah wargaPerumahan Arengka Lestari RW 009;e Bahwa benar kebijakan pengelolaan sampah yang dibuat oleh SaksiLukman Hakim tersebut adalah meneruskan kebijakan WalikotaHalaman 43 dari59 halaman Putusan Nomor 891/Pid.B/20 14/PN.
    Sihombing tidakdibenarkan lagi untuk mengangkut sampah dari setiap rumah wargaPerumahan Arengka Lestari RW 009;Bahwa benar kebijakan pengelolaan sampah yang dibuat oleh SaksiLukman Hakim tersebut adalah meneruskan kebijakan WalikotaPekanbaru sesuai Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang RetribusiPelayanan Persampahan;Bahwa benar atas kebijakan Saksi Lukman Hakim tersebut Terdakwa,Saksi Saut Sihaloho dan Saksi Anas Syamiraza minta untuk diadakanrapat, lalu Saksi Anas Syamiraza membuat undangan rapat, namunSaksi
Register : 17-07-2018 — Putus : 23-08-2018 — Upload : 03-09-2018
Putusan PN TAHUNA Nomor 86/Pid.B/2018/PN Thn
Tanggal 23 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
SUNOTO, SH
Terdakwa:
SYAHRIL ISHAK alias ABA
617
  • KADEKE aliasUNGKE, selanjutnya jika semen ingin dikeluarkan dari gudang makamekanismenya pelaksana terdakwa SYAHRIL ISHAK Alias ABA selakupelaksana pekerjaan nota permintaan pemakaian semen untuk dipakaidi pekerjaan kemudian semen tersebut dikeluarkan dari gudang sesuaipermintaan dan didrop ke pekerjapekerja yang sudah ditentukan; Bahwa mengenai penyaluran semen dan logistik Semuanyadipercayakan sepenuhnya kepada terdakwa selaku pelaksanapekerjaan dan hasilnya dilaporkan ke saksi, dan jika ada kebijakan
    Manganitu Selatan tanpa seijin direktur PT.Halaman 6 dari 24 Halaman Putusan Nomor 86/Pid.B/2018/PNThn2.Gading Murni Perkasa dan saksi selaku kepala kantor yangmembawahi perusahaan tersebut sehingga hal tersebut saksi jugadiusut oleh pihak kepolisian agar perbuatan Terdakwa Syahril Ishakalias Aba dapat diproses secara hukum karena salahmenyalahgunakan kewenangan dan mengambil kebijakan denganmemberikan semen milik proyek PT.
    Kepada penduduk desa yang babgian teras rumahnya terkenagusuran kerena pembuatan jalan sebanyak 5 (lima) sak semen; Bahwa benar mengenai penyaluran semen dan logistik semuanyadipercayakan sepenuhnya kepada terdakwa selaku pelaksanapekerjaan dan hasilnya dilaporkan kepada pimpinan perusahaan , danjika ada kebijakan dilapangan harus setahu dan seijin pimpinanperusahaan; Bahwa benar terhadap 20 (dua puluh) sak semen milik proyek yangdibagika kepada masyarakat di Kampung Ngalipaeng tidak diketahulatau
    Gading Murni Perkasa dan semua kebijakan dilapangan haruslah setahu pimpinan perusahaan;Menimbang, bahwa pembagian semen sebanyak 20 (dua puluh) sakdilakukan terdakwa tanpa diketahui atau tanpa seizin LUKAS KUNDRADPAPIHETONG alias KO ETONG sebagai direktur PT. Anugerah Dinasty SaktiHalaman 19 dari 24 Halaman Putusan Nomor 86/Pid.B/2018/PNThnTahuna maupun DJONI HERMANUS LALENOH selaku Direktur PT.
    Gading MurniPerkasa selain itu semua kebijakan di lapangan haruslah setahu pimpinanperusahaan sehingga demikian apabila terdakwa tidak mempunyai hubunganpekerjaan dengan PT. Anugerah Dinasty Sakti dan PT.
Putus : 16-08-2011 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 776 K/PID.SUS/2011
Tanggal 16 Agustus 2011 — YUSMANADI TAMIN, S.E. Bin ALIMUDIN, DKK VS JAKSA PENUNTUT UMUM
5033 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 776 K/Pid.Sus/201 1membahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan UmumAnggaran (KUA) bersama Panitia Anggaran Pemerintah Daerah untukdituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRDKabupaten Tulang Bawang, lalu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)berikut Kebijakan Umum Anggaran (KUA) TA. 2007 secara resmi telahdisampaikan pada Rapat Paripurna hari Kamis tanggal 27 Juli 2006 bersamaandengan pembicaraan tahap 1 Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah
    Umum Anggaran) TA. 2007 dimanadalam surat tersebut isinya mohon perkenan Panitia Anggaran Legislatif dapatmembahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan UmumAnggaran (KUA) bersama Panitia Anggaran Pemerintah Daerah untukdituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRDKabupaten Tulang Bawang, lalu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)berikut Kebijakan Umum Anggaran (KUA) TA. 2007 secara resmi telahdisampaikan pada Rapat Paripurna hari Kamis tanggal 27 Juli 2006
    No. 776 K/Pid.Sus/201 1Bawang dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Tulang Bawang atas RKPD danKUA yang disampaikan oleh Bupati Tulang Bawang sehingga mengakibatkanterjadinya keterlambatan dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2007Kabupaten Tulang Bawang ;Bahwa karena Panitia Anggaran Legislatii DPRD Kabupaten TulangBawang tidak melakukan pembahasan dan kesepakatan atas Rencana KerjaPemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) TahunAnggaran 2007 sedangkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) merupakanacuan
    No. 776 K/Pid.Sus/201 1Pemerintah Daerah) dan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) TA. 2007 dimanadalam surat tersebut isinya mohon perkenan Panitia Anggaran Legislatif dapatmembahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan UmumAnggaran (KUA) bersama Panitia Anggaran Pemerintah Daerah untukdituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRDKabupaten Tulang Bawang, lalu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)berikut Kebijakan Umum Anggaran (KUA) TA. 2007 secara resmi telahdisampaikan
Kata Kunci : pembeleaan diri prajurit dari kekerasan atasan
MILITER/3/SEMA 10 2020
21971349
  • Seorang prajurit TNI bawahan yang melakukan tindakan nyata terhadap serangan atau tindakan nyata seorang atasan dengan cara seperti melakukan tangkisan, menghindari pukulan atau kekerasan lainnya namun mengakibatkan atasan tersebut menjadi sakit ... [Selengkapnya]
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Kata Kunci : hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat; keabsahan akta jual beli sebagai bukti pembayaran
PERDATA UMUM/2/SEMA 10 2020
71112295
  • 2. Kewenangan Menilai Kekuatan Sertifikat dan Bukti Pelunasan Jual Beli Tanaha. Hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas ... [Selengkapnya]
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Kata Kunci : tindak pidana perpajakan; pidana kurungan pengganti; terpidana tidak membayar dena
PIDANA/1/SEMA 10 2020
2644911
  • Dalam perkara tindak pidana perpajakan, Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana penjara juga menjatuhkan pidana denda yang jumlahnya minimal dua kali dan maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari jumlah pajak yang tidak ... [Selengkapnya]
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Kata Kunci : sah dan patutnya panggilan luar negeri
AGAMA/4/SEMA 10 2020
1166167
  • Sah dan patutnya pemberitahuan putusan dan pemanggilan sidang ikrar talak ke luar negeri (rogatori) cukup dibuktikan dengan tanda telah diterimanya surat tersebut oleh perwakilan Indonesia di negara tujuan yang diketahui melalui tanda terima dokumen ... [Selengkapnya]
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Kata Kunci : barang bukti amunisi aktif
MILITER/4/SEMA 10 2020
90079
  • Penentuan status barang bukti amunisi aktif yang bukan milik kesatuan, amunisi aktif bukan standar TNI, dimusnahkan atau dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Peralatan TNI setempat atas permohonan ... [Selengkapnya]
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Putus : 21-08-2014 — Upload : 23-12-2014
Putusan PT PALU Nomor 49/PID/2014/PT.PALU
Tanggal 21 Agustus 2014 — Nani Als. Mama Aulia VS JAKSA
6115
  • ., dalam bukunya berjudul MasalahPenegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidanadalam Penanggulangan Kejahatan menulis bahwasekiranya kebijakan penanggulangan kejahatandilakukan dengan menggunakan saranapenal (hukum pidana), yang operasionalisasinyamelalui beberapa tahap: tahap formulasi (kebijakanlegislative), tahap aplikasi (kebijakan yudikatif) dantahap eksekusi (kebijakan eksekutif), Knususnya padakebijakan yudikatif/aplikatif harus memperhatikan danmengarah pada tercapainya tujuan dan kebijakansosial
    itu, berupa kebijakan/upayaupaya untukkesejahteraan sosial (social welfare policy) dankebijakan/upayaupaya untuk perlindungan masyarakat(social defense policy), termasuk perlindungan darisetiap perbuatan yang menyerang betertibanUDR LR j= essen ner eect shennan nena.
Register : 10-05-2012 — Putus : 16-07-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan PN PURWOREJO Nomor 21/Pid.Sus/2012/PN.Pwr
Tanggal 16 Juli 2012 — ROBERT HEKSA JUNIAWAN Bin EDI NURCAHYO
3413
  • Terhadap aspek ini,terlepas lamanya ammar/diktum tuntutan pidana JAKSA PENUNTUT UMUMtersebut memang apabila dikaji dan dianalisis maka di satu sisi kebijakan formulatifpembentuk KUHAP tidak ada memberikan pedoman pemidanaan kepada Hakimsebagai Kebijakan Aplikatif dalam hal apa pemilihan dapat dilakukan terhadapPIDANA MATI, PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ataukah PIDANAPENJARA SEMENTARA kemudian pemilihan penjatuhkan pidana dalam KUHAPtersebut apabila dianalisis secara lebih cermat ternyata bersifat singkat
    , sederhanadan global sehingga rentan menimbulkan DISPARITAS PEMIDANAAN(SENTENCING OF DISPARITY) sedangkan di sisi lainnya JAKSA PENUNTUTUMUM hanya dengan tolok ukur formal legalistik mengikuti kebijakan formulatifpembentuk KUHAP guna menentukan format keadilan dalam ammar/diktumtuntutannya kepada terdakwa.
    Pada dasarnya apabila ditarik sebuah benang merahanasir ini di satu sisi tidaklah dapat disalahkan apabila JAKSA PENUNTUT UMUMbersikap legalistik formalistis demikian sedangkan di sisi lainnya dari ASPEKKEADILAN pada KEBIJAKAN APLIKATIF akan menimbulkan permasalahankrusial karena KEBIJAKAN FORMULATIF tidak ada membuat PEDOMAN15PEMIDANAAN dalam hal apa, dalam keadaan bagaimana dan dalam hal konstruksibagaimana Hakim sebagai kebijakan aplikatif dapat memilih menjatuhkan hukumankepada terdakwa antara
    Dalam hal ini kebijakan formulatif (pembuatan undangundang)dan kebijakan aplikatif (penegakan hukum) di Indonesia mengacu kepada ketentuan hukumpositif (ius constitutum). Konsekuensi logis demikian membuat muara pada penegakanhukum bersifat formal legalistik, sehingga terdapat jurang relatif tajam dalam mencarikeadilan. Tegasnya, keadilan yang dikejar dan diformulasikan oleh kebijakan formulatif18adalah keadilan undangundang.
    Maka dari itu aspek kebijakan aplikatif sistem determinatesentence dalam praktik peradilan menyikapi dengan 2 (dua) pendapat yang berbeda,pertama Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana dibawah batas minimum ancaman pidanayang ditentukan oleh UndangUndang dengan argumentasi berdasarkan asas legalitas, tidakmemberikan kepastian hukum dan tidak dibenarkan menyimpang ketentuan yang terdapatdan UndangUndang.
Putus : 19-05-2014 — Upload : 28-12-2014
Putusan PN TANGERANG Nomor 200/Pdt.G/2014/PN.TNG
Tanggal 19 Mei 2014 —
14550
  • Bagaimana sikap politik dan hukum pemerintah terhadap kebijakan danimplementasi kebijakan dalam penyelesaian kewajiban pemegang saham yangmeliputi kasuskasus KLBI, BLBI, rekapitalisasi perbankan dan seluruhrangkaian program penyehatan perbankan, termasuk program penjaminan dandana talangan?
    Jawaban :Sikap politik Pemerintah didasarkan pada beberapa fakta:Rangkaian kebijakan untuk mengatasi krisis, termasuk kebijakan BLBI,program penjaminan, penyehatan dan rekapitalisasi perbankan, program PKPS, dan programdivestasi, telah melalui proses politik saat itu dan mendapat landasan hukum yang sah, antara lainUU No.25/2000 tentang Propenas, TAP MPR Nomor X tahun 2001, Tap MPR No.VI/2002 danInpres No.8/2002.
    Oleh karena itu, untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah saat inimenghormati keputusan dan kebijakan sebelumnya yang sah (Lihat Lampiran 1). BPK telah menyelesaikan audit terhadap kinerja BPPN, termasuk tingkatpengembalian (recovery) aset pada tahun 2006.
    Untuk menjamin kepastian hukum,pemerintah saat ini melanjutkan pelaksanaan kebijakan tersebut.Bukti dan uraian tersebut diatas telah membuktikan seluruh dalildalil PEMOHONKASASI/dahulu PEMBANDING/TERGUGAT 46 mengenai pelaksanaan PKPS dantidak adanya pelanggaran MSAA.
    Rangkaiankebijakan untuk mengatasi krisis ekonomi, termasuk kebijakan BLBI,program penjaminan, penyehatan dan rekapitalisasi perbankan, programPKPS dan program divestasi telah ditetapkan dengan dasar hukum yangkuat, yaitu UndangUndang Nomor 25 tahun 2000 tentang Propenas, TAPMPR Nomor X tahun 2001, TAP MPR No.VI tahun 2002 dan InpresNomor 8 tahun 2002. Karena itu, kebijakan dasar dalam penyelesaianKLBI dan BLBI adalah sebagai berikut ;1.
Register : 26-07-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 23-08-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 9/PID.SUS/TIPIKOR/2019/PT BNA
Tanggal 22 Agustus 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
9342
  • Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pembahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas dan Plafon
    telah di legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pembahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 14.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Pebahasan Dua Pihak Badan Anggaran
    DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pebahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Penandatangan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Selasa tanggal 27 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di
    legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Penandatangan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Selasa tanggal 27 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
  • Foto copy Keputusan Bupati Bireuen Nomor : 460.1 Tahun 2012, tanggal 10 Desember 2012, tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran
    Anggaran PemerintahDaerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum AnggaranPendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas dan PlafonAnggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;Fotocopy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pembahasan Dua Pihak BadanAnggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah DaerahKabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatandan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas
    33 Putusan Nomor 9/PID.SUS/TIPIKOR/2019/PTBNADaerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum AnggaranPendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan PlafonAnggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;97.
    Fotocopy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pebahasan Dua Pihak Badan98.99.100.101.102.103.Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah DaerahKabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatandan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon AnggaranSementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;Fotocopy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Penandatangan NotaKesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
    di legalisir;Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Pembahasan sepihakBadan Anggaran DPRK Bireuen terhadap Kebijakan Umum AnggaranPendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas danPlafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013,hari Sabtu tanggal24 November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Pembahasan DuaPihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim AnggaranPemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan UmumAnggaran
    Bireuen terhadap Kebijakan Umum AnggaranPendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan PlafonAnggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pebahasan Dua Pihak BadanAnggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah DaerahKabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran PendapatanHalaman 65 Putusan Nomor 9/PID.SUS/TIPIKOR/2019/PTBNA100.101.102.103.104.105.106