Ditemukan 154 data
70 — 21
Menyatakan terdakwa FRANSIUS HAMBUR Alias FRANS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5.
- FRANSIUS HAMBUR alias FRANS
PUTUSANNomor : 92/ Pid.B/ 2016/ PN.Rtg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkaraperkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara atas nama terdakwa:Nama lengkap : FRANSIUS HAMBUR Alias FRANS;Tempat lahir : Pau;Umur /tanggal lahir : 34 tahun / 17 Februari 1982;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Lawi, Desa Compang Lawi, Kecamatan SambiRampas
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng tentang penunjukan Majelis Hakimyang mengadili perkara ini;Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang hari sidang;Surat dakwaan Penuntut Umum beserta seluruh suratsurat yang berkaitan denganberkas perkara terdakwa;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang padapokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan ia terdakwa FRANSIUS HAMBUR
Halaman 3 dari 22DUA ILO selaku anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai langsung menujulokasi Pasar Bea Muring di Kampung Deno Desa Deno Kecamatan PocoranakaKabupaten Manggarai Timur untuk melakukan penyelidikan dan mendapati danmengamankan pelaku yaitu terdakwa FRANSIUS HAMBUR alias FRANS yangsedang menggelar lapak judi bola guling;Bahwa terdakwa FRANSIUS HAMBUR alias FRANS melakukan perjudian bolaguling dengan cara pertamatama buka meja Bola Guling yang sudah di beri angka1, 2, 3, 4, 5, 6
alias FRANS yangsedang menggelar lapak judi bola guling;Bahwa terdakwa FRANSIUS HAMBUR alias FRANS melakukan perjudian bolaguling dengan cara pertamatama buka meja Bola Guling yang sudah di beri angka1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12 dan tiap angka angka ada warnanya selanjutnyabentang ferlak/karpet yang sudah diberi angka 01 sampai angka 12 dan tiap angkaada warnaya, selanjutnya terdakwa menyetel meja supaya rata atau tidak miringdilihat dari mengetes bola dengan cara digulingkan selanjutnya
Menyatakan terdakwa FRANSIUS HAMBUR Alias FRANS terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dakwaanKesatu Penuntut Umum;. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa tersebut diatas denganpidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;.
66 — 26
Menyatakan Terdakwa HERIBERTUS HAMBUR alias HERI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan;3.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi warna merah putih beserta kunci kontak;Dikembalikan kepada JHON TATA DIAS; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi warna hitam tanpa kunci kontak;Dikembalikan kepada HERIBERTUS HAMBUR alias HERI; Setengah botol aqua yang berisi cairan yang diduga minuman beralkohol diduga sejenis sopi;Dirampas untuk dimusnahkan;6.
HERIBERTUS HAMBUR alias HERI
PUTUSANNomor 49/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Rtg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :1.2.Nama lengkap : HERIBERTUS HAMBUR alias HERI;Tempat lahir : Waso;. Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 25 Maret 1996 ;. Jenis kelamin : Lakilaki ;. Kebangsaan : Indonesia ;.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERIBERTUS HAMBUR AliasHERI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan seluruhnyadari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan;3.
Membebankan kepada terdakwa HERIBERTUS HAMBUR Alias HERI untukmembayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.
Menyatakan Terdakwa HERIBERTUS HAMBUR alias HERI tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangHalaman 18 dari 20 Putusan Nomor 49/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Rig.mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalamdakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (Delapan) Bulan;3.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi warnamerah putih beserta kunci kontak;Dikembalikan kepada JHON TATA DIAS; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi warnahitam tanpa kunci kontak;Dikembalikan kepada HERIBERTUS HAMBUR alias HERI; Setengah botol aqua yang berisi cairan yang diduga minuman beralkoholdiduga sejenis sopi;Dirampas untuk dimusnahkan;6.
19 — 8
., tanggal 12 Mei 2014 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidananya dan menghapus perintah penahanannya kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : ---------- - Menyatakan terdakwa DEDI OKTAVIANUS HAMBUR Alias DEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA PADA HARI PEMUNGUTAN SUARA MEMBERIKAN
DEDI OKTAVIANUS HAMBUR Alias DEDI
P U T US A NNOMOR : 66/PID/2014/PTK.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkanputusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : DEDI OKTAVIANUS HAMBUR Alias DEDI ;Tempat lahir UP QING fesm easement eneUmur/Tanggal lahir :39 Tahun/ 01 Oktober 1974 ;Jenis Kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Leda, RT.019/RW.002, Kelurahan Golodukal
Kitab UndangUndang Hukum AcaraPidana (KUHAP) dan ketentuan peraturan lainnya yangbersangkutan dengan Perkara, INI jae neeaeeee nee eeen enMENGADILIMenerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; Mengubah putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor67/PID.SUS/2014/PN.RUT., tanggal 12 Mei 2014 yangdimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi tindakpidananya dan menghapus perintah penahanannya kepadaTerdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa DEDI OKTAVIANUS HAMBUR
25 — 15
MENGADILI1) Menyatakan terdakwa HILDA DWIYANTI HAMBUR alias HILDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut; 2) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HILDA DWIYANTI HAMBUR alias HILDA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3) Menyatakan lamanya terdakwa di tahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4) Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Surya Bima Perkasa atas nama HILDA DWIYANTI HAMBUR (asli); 8 (delapan) lembar slip gaji ( bulan Januari 2011 s/d Juli 2011) karyawan PT. Surya Bima Perkasa atas nama HILDA DWIYANTI HAMBUR (asli); 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dari saudara HILDA DWIYANTI HAMBUR kepada PT.
HILDA DWIYANTI HAMBUR alias HILDA
SuryaBima Perkasa atas nama HILDA DWITY ANTI HAMBUR (asli); 8 (delapan) lembar slip gaji ( bulan Januari 2011 s/d Juli 2011) karyawan PT. SuryaBima Perkasa atas nama HILDA DWITY ANTI HAMBUR (asli); 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp. 8.500.000, (delapan juta limaratus ribu rupiah) dari saudara HILDA DWIYANTI HAMBUR kepada PT.
Surya Bima Perkasamengalami kerugian sebesar Rp. 201.809.700, (dua ratus satu juta delapan ratus sembilanribu rupiah tujuh ratus rupiah)n Perbuatan terdakwa HILDA DWIYANTI HAMBUR alias HILDA sebagaimana telahdiatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;Subsidiair:wonn Bahwa terdakwa HILDA DWIYANTI HAMBUR alias HILDA selaku karyawatibagian Admin Kas Kecil dan Kas Besar Penjualan pada PT.
SuryaBima Perkasa atas nama HILDA DWITY ANTI HAMBUR (asli); 8 (delapan) lembar slip gaji ( bulan Januari 2011 s/d Juli 2011) karyawan PT. Surya BimaPerkasa atas nama HILDA DWIY ANTI HAMBUR (asli); 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp. 8.500.000, (delapan juta lima ratusribu rupiah) dari saudara HILDA DWIY ANTI HAMBUR kepada PT.
SuryaBima Perkasa atas nama HILDA DWIY ANTI HAMBUR (asli); 8 (delapan) lembar slip gaji ( bulan Januari 2011 s/d Juli 2011) karyawan PT. Surya BimaPerkasa atas nama HILDA DWIYANTI HAMBUR (asli); 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp. 8.500.000, (delapan juta lima ratusribu rupiah) dari saudara HILDA DWIY ANTI HAMBUR kepada PT.
43 — 11
Menyatakan Terdakwa Dedy Oktavianus Hambur alias Dedy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permaianan judi sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3.
- Dedy Oktavianus Hambur alias Dedy
PUTUSANNomor 20/Pid.B/2017/PN.RtgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Dedy Oktavianus Hambur alias Dedy;Tempat Lahir : Kupang ;Umur / tanggal lahir : 42 Tahun / 01 Oktober 1974;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Leda, Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan LangkeRembong, Kabupaten
Ruteng Nomor 20/Pid.B/2017/PN.Rtgtanggal 1 Maret 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 20/Pid.B/2017/PN.Rtg tanggal 1 Maret2017 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksi saksi, Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa DEDY OKTAVIANUS HAMBUR
Bahwa terdakwa melakukanpermainan kartu. suing tersebut bersifat untunguntungan dan tidakmembutuhkan keahlian khusus.Perbuatan Terdakwa DEDY OKTAVIANUS HAMBUR Alias DEDYdiatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 303 ayat (1) ke1 KUHP.ATAUKEDUA:Bahwa ia Terdakwa DEDY OKTAVIANUS HAMBUR Alias DEDY padahari Rabu tanggal 14 Desember 2016 sekira pukul 10.30 WITA atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2016 atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di pasar
alias Dedy sebagai Terdakwa dipersidangan, dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya, dan telahmengakui serta membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana diuraikandalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka yang dimaksud denganbarang siapa di sini adalah Terdakwa Dedy Oktavianus Hambur alias Dedy,dengan demikian maka unsur ke 1 barangsiapa telah terpenuhi;Ad. 2.
Menyatakan Terdakwa Dedy Oktavianus Hambur alias Dedy telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hakdengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umumuntuk melakukan permaianan judi sebagaimana dalam dakwaan keduaalternatif;2.
ELSISKO FREDI HAMBUR
31 — 14
Menetapkan
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon ELSISKO FREDI HAMBUR sebagai Wali yang menjalankan kekuasaan orang tua atas anak PANTRI PARDEDE;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Pemohon:
ELSISKO FREDI HAMBUR
92 — 10
Penggugat:Hubertus HamburTergugat:Damianus Bruno
IMELDA PATRISIA HAMBUR
21 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6690/474.1/TL/2003 tanggal 23 September 2003, yang diterbitkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai, dari nama IMELDA PATRISIA HAMBUR menjadi AISYAH YANUAR NAZRA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan namanya tersebut diatas
Pemohon:
IMELDA PATRISIA HAMBUR
103 — 37
Penggugat:Hubertus HamburTergugat:Damianus Bruno
Berkas perkara perdata nomor 16/Pdt.G/2021/PN Rtg dalam perkara antara:Hubertus Hambur, berkedudukan di Kumba, RT. 027/RW. 04,Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong,Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur,Kel. Satar Tacik, Langke Rembong, Kab.
ELSISKO FREDI HAMBUR
68 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon Elsisko Fredi Hambur sebagai Wali yang menjalankan kekuasaan orang tua atas anak Pantri Pardede khusus untuk memenuhi persyaratan anak Pantri Pardede mengikuti tes/seleksi Penerimaan Calon Prajurit Bintara Angkatan Udara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 235.000,00 (dua ratus
Pemohon:
ELSISKO FREDI HAMBUR
84 — 28
Penggugat:Hubertus HamburTergugat:Damianus Bruno
PENETAPANNomor 25/Pdt.G/2021/PN RtgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMajelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng ;Telah membaca :Berkas perkara perdata nomor 25/Pdt.G/2021/PN Rtg dalam perkara antara:Hubertus hambur, Tempat Lahir : Lembor, Tanggal Lahir : 15051957,Umur : 64 Tahun, NIK : 5810121505570001, Jenis Kelamin :Lakilaki, Agama : Katholik, Status : Kawin, Kewarganegaraan :WNI, Pekerjaan : Petani / Pekebun, Alamat tinggal : Kumba,RT.027/RW.04, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan LangkeRembong
Terdakwa:
WUNU PANJURI HAMBUR Alias HAMBUR
75 — 23
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa WUNU PANJURI HAMBUR Alias HAMBUR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WUNU PANJURI HAMBUR Alias HAMBUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Terdakwa:
WUNU PANJURI HAMBUR Alias HAMBUR
126 — 39
Penggugat:YANUARITA PRISKA HAMBURTergugat:YOSEF SYUKUR MULIADI
PUTUSANNomor 5/Pdt.G/2021/PN RtgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan antara:Yanuarita Priska Hambur, bertempat tinggal di Karot RT 029/ RW. 004.Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong,Kabupaten Manggarai dalam hal ini memberikankuasa kepada Kristianus Faniry Nanta, S.H., advokatpada Kantor Hukum Kritianus Faniry Nanta, S.H &Partners
Saksi Hambur Yohanes, pada pokoknya memberi keterangan sebagaiberikut: Bahwaantara Penggugat dengan Tergugatterikat hubungan suami istriyang sudah menikah secara agama Katolik yang dilakukan padatanggal 19 November 2013 di Gereja St.
Bahwa pada tanggal 2 Juli 2017 telah terjadi pertengkaran antaraPenggugat dan Tergugat, yang mengakibatkan Tergugat pergimeninggalkan rumah dan tidak pernah kembali lagi, sebagaimanaditerangkan oleh Saksi Hambur Yohanes;3.
1.KORNELIS HAMBUR
2.Tamu Ina Patang
85 — 4
untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perkawinan Para Pemohon yang dilangsungkan di Gereja Katholik Santa Maria Magdalena di Nggongi menurut tata cara Agama Kristen Katholik pada tanggal 23 April 2005 yang telah dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5311-KW-20082021-0006 tertanggal 20 Agustus 2021 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa anak yang bernama:
- NELTESIA SULASTRY KUDU HAMBUR
Menyatakan sah penambahan nama Ayah/ KORNELIS HAMBUR di dalam Akta Kelahiran anak dari Para Pemohon;
5. Memerintahkan Para Pemohon untuk menyerahkan Salinan Penetapan ini kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang Penetapan Pengesahan Anak Para Pemohon tersebut dan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta
Pemohon:
1.KORNELIS HAMBUR
2.Tamu Ina Patang
- NELTESIA SULASTRY KUDU HAMBUR
1.Yohanis Hambur Ndulanggadi, S.Pd
2.Anita Hoy Lelap, A.Md.Kep
13 — 6
adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa anak atas nama DAVIN UMBU DJAMA, anak Laki-laki, lahir di Waingapu, pada tanggal 8 November 2019, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5311-LT-22022023-0005, yang dikeluarkan pada tanggal 22 Februari 2023, adalah anak sah dari Para Pemohon menurut hukum;
- Menyatakan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melakukan penambahan nama Pemohon I (YOHANIS HAMBUR
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk melaporkan dan menyerahkan salinan Penetapan Pengadilan tentang Pengesahan Anak ini kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur guna untuk mencatat tentang Penetapan Pengesahan Anak serta sebagai dasar untuk menarik dan menerbitkan kembali Kutipan Akta Kelahiran atas nama anak Para Pemohon dan Kartu Keluarga (KK) dengan menambahkan nama Pemohon I (YOHANIS HAMBUR
Pemohon:
1.Yohanis Hambur Ndulanggadi, S.Pd
2.Anita Hoy Lelap, A.Md.Kep
Terbanding/Terdakwa : DEDI OKTAVIANUS HAMBUR alias DEDI
66 — 12
., tanggal 12 Mei 2014 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi tindakpidananya dan menghapus perintah penahanannya kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : ----------
- Menyatakan terdakwa DEDI OKTAVIANUS HAMBUR Alias DEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA PADA HARI PEMUNGUTAN SUARA MEMBERIKAN UANG KEPADA PEMILIH UNTUK MEMILIH PESERTA PEMILU TERTENTU
Terbanding/Terdakwa : DEDI OKTAVIANUS HAMBUR alias DEDI
44 — 17
Dikembalikan kepada saksi Mutu Romu Hambur.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Yuli, perbuatan manadilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal ketika saksi korban yangsedang menumbuk jagung di dalam rumah saksi Mutu Romu Hambur als.
Hambur(orang tua) saksi korban, tibatiba saja saksi korban mendengar suara terdakwa yangsedang berteriak memakimaki dan mengancam di depan rumah saksi Mutu RomuHambur dengan berkata keluar kalian semua, saya akan bunuh kalian semua, kalausaya tidak dapat orang saya akan bakar ini rumah sambil melempar, memukul jendelarumah saksi Mutu Romu Hambur dan membanting jendela tersebut berulangulang kalisehingga saksi korban yang merasakan cemas dan takut kemudian melarikan dirimelewati pintu belakang rumah
Hambur, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagaiberikut:Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal ketika saksi korban yangsedang menumbuk jagung di dalam rumah saksi Mutu Romu Hambur (orang tua) saksikorban, tibatiba saja saksi korban mendengar suara terdakwa yang sedang berteriak4memakimaki dan mengancam di depan rumah saksi Mutu Romu Hambur denganberkata keluar kalian semua, saya akan bunuh kalian semua, kalau saya tidak dapatorang saya akan bakar ini rumah sambil melempar
alias HAMBUR yang dilakukan olehterdakwa;e Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 13 Agustus 2012 sekitar jam16.30 wita bertempat di Wairinding, Desa Pambotanjara, Kecamatan KotaWaingapu, Kabupaten Sumba Timur;e Bahwa saksi diberitahu oleh DAVID DAMU LODU alias DAVID bahwa adayang melakukan pengancaman dan pengrusakan dirumah korban MUTUROMU HAMBUR alias HAMBUR;e Bahwa pada saat kejadian saksi sementara berada dirumahnya di Wairinding,Desa Pambotanjara, Kec.
Tujuan dalamhukum pidana adalah yang melatarbelakangi timbulnya tindak pidana atau delik yangdilakukan seseorang, sedangkan melawan hukum adalah tindakan atau perbuatan yangbertentangan dengan hukum baik hukum dalam arti obyektif maupun hukum dalam artisubyektif (hak seseorang);Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap fakta pada hari Senin, tanggal 13Agustus 2012 sekitar pukul 16.30 wita Terdakwa telah merusak bagian jendela rumahsaksi korban MUTU ROMU HAMBUR alias HAMBUR.
151 — 89
1 (satu) buah buku tulis milik DEDI OKTAVIANUS HAMBUR yang bertuliskan FOOTBALL PLAYERS yang berisi catatan nama-nama wajib pilih daftar pemilih tetap pada TPS 1 (BEO LEDA), TPS 2 (RANDA MASA), TPS 3 (RANDA MASA II), TPS 4 (SDI LEDA), TPS 5 (RECOK), TPS 6 (NGAL LEOK), dan TPS 8 (ROS); 3 (tiga) lembar kertas stiker warna merah bertuliskan An.
tanggal 3 dan 5 April2014 karena saksi juga ada saat itu, bahwa tanggal 3 April 2014 terdakwa kasih uangdan stiker kepada saksi Dedi Hambur dan 5 April 2014 terdakwa kasih Stiker danuang sebesar Rp.3.400.000, (tiga juta empat ratus ribu rupiah) saksi lihat karenasaksi dengan saksi Dedi Hambur, bahwa Terdakwa bicara kepada saksi DediHambur : Nana, ini harus hatihati pada waktu pemilihan ;Bahwa saya bantu Dedi Hambur bagi uang kepada pemilih sejak bulan Januari 2014,dan saksi tahu Dedi Hambur terima
yang juga kami kenalsebagai keluarga;Bahwa sebelumnya tidak ada kontak ke Dedi Hambur untuk hadir di rumah GendangLempe;Bahwa selanjutnya tanggal 1 April 2014 saksi bertemu lagi dengan Dedi Hambur,karena saat itu kampanye dari PDIP;Bahwa pada tanggal 9 Januari 2014, saksi baru satu kali ketemu dengan DediHambur, saat itu di rumah terdakwa, Dedi Hambur datang untuk masuk dalamkeluarga dan bergabung untuk suksesi terdakwa, sebelumnya saksi tidak kenaldengan Dedi Hambur dan hadir juga keluarga lain
kerumah terdakwa;Bahwa saksi dengan terdakwa bertemu langsung dengan Dedi Hambur tanggal 9Januari 2014, tanggal 2 April 2014, tanggal 7 April 2014 dan tanggal 10 April 2014;Bahwa pada tanggal 9 Januari 2014 Dedi Hambur datang sendiri dan pada tanggal 2April 2014 juga datang sendiri untuk terima uang bayar motor konvoi saat kampanyetanggal 1 April 2014;Bahwa pada tanggal 7 April 2014, saksi Dedi Hambur datang ambil uang saksisaksi;e Bahwa pada tanggal 10 April 2014, saksi Dedi Hambur datang bawa
) lebih dan Terdakwa tidak memarahi Dedi Hambur;Bahwa pada saat Dedi Hambur bergabung untuk menjadi Tim Sukses Keluarga,Terdakwa tidak memberikan janji kepada Dedi Hambur, termasuk pada saatkampanye juga tidak pernah menyampaikan Visi, Misi dan Misi Keluarga;Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan janji uang kepada pemilih tetapi pernahmemberikan uang kepada Dedi Hambur untuk biaya operasional ;Bahwa Terdakwa pernah memberikan stiker kepada Dedi Hambur kurang lebih 50lembar dengan uang sebanyak Rp
Nomor 70/Pid.Sus/2014/PN.RUTe Bahwa Terdakwa tidak memberikan upah kepada Dedi Hambur, karena Dedi Hamburhanya membantu sebagai keluarga, tapi kalau ada rejeki tetap memberikan tetapitidak pernah dicatat ;e Bahwa Terdakwa tidak pernah ada permasalahan sebelumnya dengan Dedi Hambur;e Bahwa komunikasi Terdakwa dengan Dedi Hambur yang terakhir adalah padatanggal 10 April 2014, saat Dedi Hambur membawa formulir C1 KWK ke rumah ;e Bahwa Dedi Hambur tidak pernah ada mentargetkan suara untuk Terdakwa dan
78 — 20
kejadian tersebut kepadasaksi WUNU NDAKU LARAK selanjutnya saksi HAMBUR META YIWAbersama dengan saksi WUNU NDAKU LARAK, saksi SAMUEL KARIPIMUAMA, S.lkom dan saksi EBEN DAMU PEKUWALI berangkat dengansepeda motor menuju ke tempat saksi HAMBUR META YIWA menemukanhewan kuda tersebut sambil membawa KKMT kuda yang hilang sesampainyadi tempat kuda tersebut di ikat Kemudian saksi WUNU NDAKU LARAK dansaksi SAMUEL KARIPI MUAMA, S.lkom menunggu dirumah warga sedangkansaksi HAMBUR META YIWA bersama dengan saksi
META YIWA melihat warna dan kelamin kudatersebut sama dengan kuda milik saksi WUNU NDAKU LARAK sehingga saatitu saksi HAMBUR META YIWA berhenti dan turun dari atas sepeda motor lalusaksi HAMBUR META YIWA memeriksa ciriciri Kuda yang diikat tersebutsetelah diperiksa ciriciri cap bakar dan hotu pada telinga kuda tersebutternyata benar kuda tersebut sama dengan ciriciri kuda milik saksi WUNUNDAKU LARAK yang telah hilang setelah itu saksi HAMBUR META YIWAmenuju kerumah saksi WUNU NDAKU LARAK untuk membertitahukankejadian
META YIWA melihat warna dan kelamin kudatersebut sama dengan kuda milik saksi WUNU NDAKU LARAK sehingga saatitu saksi HAMBUR META YIWA berhenti dan turun dari atas sepeda motor lalusaksi HAMBUR META YIWA memeriksa ciriciri kuda yang diikat tersebutsetelah diperiksa ciriciri cap bakar dan hotu pada telinga kuda tersebutternyata benar kuda tersebut sama dengan ciriciri kuda milik saksi WUNUNDAKU LARAK yang telah hilang setelah itu saksi HAMBUR META YIWAmenuju kerumah saksi WUNU NDAKU LARAK= untuk
META YIWAberhenti dan turun dari atas sepeda motor lalu saksi HAMBUR META YIWAmemeriksa cCiriciri kuda yang diikat tersebut setelah diperiksa ciriciri cap bakardan hotu pada telinga kuda tersebut ternyata benar kuda tersebut sama denganciriciri Kuda milik saksi WUNU NDAKU LARAK yang telah hilang setelah itusaksi HAMBUR META YIWA menuju kerumah saksi WUNU NDAKU LARAKuntuk membertitahukan kejadian tersebut kepada saksi WUNU NDAKU LARAKselanjutnya saksi HAMBUR META YIWA bersama dengan saksi WUNUNDAKU
META YIWAberhenti dan turun dari atas sepeda motor lalu saksi HAMBUR META YIWAmemeriksa cCiriciri Kuda yang diikat tersebut setelah diperiksa Ciriciri cap bakardan hotu pada telinga kuda tersebut ternyata benar kuda tersebut sama denganciriciri Kuda milik saksi WUNU NDAKU LARAK yang telah hilang setelah itusaksi HAMBUR META YIWA menuju kerumah saksi WUNU NDAKU LARAKuntuk membertitahukan kejadian tersebut kepada saksi WUNU NDAKU LARAKselanjutnya saksi HAMBUR META YIWA bersama dengan saksi WUNUNDAKU
61 — 22
masih termasuk dalamkedaerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, , tanpa mendapat ijin dengan sengajamenawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judiatau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduliapakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinyasesuatu tatacara perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagaiberikut :Berawal ketika terdakwa bersepakat membuka usaha perjudian kupon putihbersama sama dengan Marten Hambur
(DPO) sejak bulan Agustus 2014 dimanaterdakwa bertindak sebagai penjual angka angka kupon putih yang di setorkankepada Marten Hambur selaku Bandar, kemudian pada tanggal 10 SeptemberHal.3 dari 20 Hal.Putusan No 134/Pid.B/2014/PN.Rut2014 terdakwa menyuruh MULIADI menjemput rekapan angkaangka kupon putihbeserta uang pembelian sebesar Rp. 212.000 (dua ratus dua belas ribu rupiah) dariEmilia Mariana (DPO), dimana uang bersama rekapan angkaangka tersebut akandisetorkan terdakwa kepada Marten Hambur dengan
cara pertamatama terdakwamengirimkan angka angka kupon putih melalui Handphone terdakwa dengan nomor0821 441 023 01 ke handphone Marten Hambur yang bernomor 0812 395 721 13selanjutnya setiap hari selasa dan jumat terdakwa menyetorkan uang pembeliantersebut kepada Marten Hambur namun apabila angka angka pembeli kena padasaat itu juga terdakwa mendatangi marten hambur untuk mengambil uangkemenangan tersebut.
Bahwa penjualan angkaangka tebakan judi kupon putihdibuka pukul 08.0016.00 setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu disebutangka Singapore, dimana harga jual per kupon yang terdakwa jual sebesar Rp.800,(delapan ratus rupiah) per tebakan 2 (dua) angka, 3 (tiga) maupun 4 (empat)angka.dimana terdakwa mendapat keuntungan Rp.50 (lima puluh rupiah) pertebakan dari saudara Marten Hambur Selanjutnya apabila angka tebakan pembelisesuai dengan angka yang diumumkan atau keluar maka terdakwa membayar
Selanjutnya apabila angka angka tersebuttidak sesuai dengan angka yang di umumkan atau keluar maka uang tebakantersebut menjadi milik Marten Hambur ;Bahwa dari hasil penjualan kupon putin yang dilakukan terdakwa tersebutterdakwa menperoleh Omzet sekitar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) perhari.Bahwa Permainan kupon putin tersebut adalah termasuk permaian yangmendasarkan pengharapan buat menang dan pada umumnya bergantung padauntunguntungan saja dan juga kalau pengharapan itu menjadi bertambah