Ditemukan 3802 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1430/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Agustus 2017 — PT. PERTAMINA (PERSERO) vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG Project;1. Skema LNG Project;Bahwa pihakpihak yang menjalankan LNG Project merupakansatu kesatuan proses bisnis yang terdiri dari PemerintahIndonesia, Pertamina, PSC (saat ini disebut KKKS), PT ArunNGL.Co dan PT Badak NGL Co. DasarDasar pelaksanaanLNG Project ini merujuk kepada Principle of Agreement (PoA)dan Dokumen Penugasan Pemerintah kepada Pertamina;2.
    Dalam skema khas Pertamina telah membuktikan bahwaseluruh kewenangan dan penetapan skema project LNGdilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Pertamina hanyaHalaman 50 dari 64 halaman.
    Skema Project LNG tidak sempurna khususnya dalammekanisme perhitungan pembayaran kembali (reimbursementPPN);2. Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)menjalankan skema PPN LNG dalam kondisi ketentuan yangtidak sempurna;3.
    Pemerintah).Pendapat Hakim Anggota Erwin Silitonga menunjukkan pengakuanbahwa Skema Project LNG tidak sempurna dengan memerintahkanpenyempurnaan kepada Menteri Keuangan.
    Putusan Nomor 1430/B/PK/PJK/201 7menghukum Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dalam skema project LNG ini.
Register : 17-10-2012 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45775/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10222
  • pengekspor.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean China Free Trade Area (ACFTA).bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulanbahwa importasi dengan PIB Nomor: 070008 tanggal 20 Juli 2012 dapatdiberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema
    ACFTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenangmenandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur PMKNomor: 235/PMK.01 1/2008, tanggal 23 Desember 2008 sehingga tarif BeaMasuk dalam rangka Skema ACFTA sebesar BM 0%.: Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, SuratBantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan sertakesimpulan Majelis.: 1.
    Peraturan perundangundangan lainnya yang terkait.: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP435/WBC.10/2012 tanggal 17 September 2012 tentang Penetapan atasKeberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP004061/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 25 Juli 2012, dan menetapkan pembebanan tarif BeaMasuk atas impor 17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan tarif BeaMasuk dalam rangka Skema ACFTA sebesar BM 0%.
Register : 21-08-2013 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54297/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11221
  • atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telahmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean ChinaFree Trade Area (ACFTA) sehingga keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan bahwa importasi dengan PIBNomor: 034634 tanggal 18 April 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk DalamRangka Skema
    ACFTA karena Form E diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang dan memenuhi kriteriaWO dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga impor 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengantarif Bea Masuk dalam rangka Skema ACFTA sebesar BM 0%;bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap buktibukti yang ada Majelisberketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;Mbhgiagegtundang Nomor 14
    Tahun 2006,dan Peraturan perundangundangan perpajakan;MMensuskkan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalBea dan Cukai Nomor: KEP970/WBC.10/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatanterhadap SPT NP002978/NOTUL/WBC. 10/KPP.01/2013 tanggal 8 Mei 2013 atas nama PT XXX, danmenetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB denganPIB Nomor: 034634 tanggal 18 April 2013 dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema
Register : 21-10-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56115/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13619
  • E133713121311319 tanggal 23 Juni 2013 diragukankebenarannya karena 12 ML Medicate Oil Empty Glass Bottle bukanlah jenis barangyang menggunakan criteria "W0/Wholly Obtained, sehingga ditetapkan olehTerbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN)sebesar 5%.bahwa PIB Nomor: 021403 tanggal 11 Juli 2013, Form E Nomor: E133713121311319tanggal 23 Juni 2013.bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN)dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema
    danmenyatakan bahwa Form E Nomor: E133713121311319 tanggal 23 Juni 2013tersebut adalah sah dan benar ditandatangani oleh Liu Jingjing dan semua materialyang digunakan dalam proses produksi seluruhnya diperoleh di China.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang imporberupa 12 ML Medicate Oil Empty Glass Bottle, Negara asal China, Klasifikasi PosTarif 7010.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor:021403 tanggal 11 Juli 2013, mendapat preferensi tarif skema
    ACFTA dengan tarifbea masuk sebesar 5% Bebas 100%.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atasbarang impor berupa 12 ML Medicate Oil Empty Glass Bottle, Negara asal China,MemperhatikanMengingatMemutuskanKlasifikasi Pos Tarif 7010.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalamPIB Nomor: 021403 tanggal 11 Juli 2013, mendapat preferensi tarif skema ACFTAdengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% Bebas 100%.
    Oleh karenanya,Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PemohonBanding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa12 ML Medicate Oil Empty Glass Bottle, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif7010.90.9000, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuksebesar 5% Bebas 100%.Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan PemohonBanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulanMajelis.1.
    dan Cukai Nomor: KEP396/WBC.02/2013 tanggal 24 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PTXXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalamSPTNP Nomor: 001775/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 12 Juli 2013, danmenetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berupa 12 MLMedicate Oil Empty Glass Bottle, Negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif7010.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor:021403 tanggal 11 Juli 2013 mendapat preferensi tarif skema
Register : 08-11-2012 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49668/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
20819
  • sama dengan specimen tanda tangandan stempel pejabat yang berwenang dari JIANGSU EntryExit inspection And QuarantineBureau Of The People's Republic Of China, maka terhadap barang yang diimpor denganPIB nomor 255824 tanggal 22 Juni 2012, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif beamasuk yang berlaku umum (MEN) untuk pos tarif 8502.11.0000 adalah sebesar 10 %(sepuluh persen)bahwa Pemohon Banding berpendirian bahwa pos tarif yang diberitahukan dalam PIBNomor 255824 tanggal 22 Juni 2012 sesuai dengan Skema
    menyatakan bahwaForm E Nomor: E123208815450078 diterbitkan oleh Jiangsu Entry Exit Inspection andQuarantine Bureau Of The Peoples Republic Of China dan stempel serta tanda tanganyang tertera adalah otentik;bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah memenuhiketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23Desember 2008 sehingga Form E Nomor: E123208815450078 tanggal 6 Juni 2012 dapatdijadikan sebagai dasar preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema
    ASEANChinaFree Trade Area (ACFTA);bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalampersidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atasimpor Diesel Generating Set With Accessories dll (4 jenis barang sesuai lembar lanjutanPIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 255824 tanggal 22 Juni 2012 mendapatkanpreferensi tarif dalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), olehkarenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap
    permohonan banding Pemohon Banding terhadapkeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP5048/KPU.01/2012 tanggal 13September 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor:SPTNP013445/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 13 Juli 2012, atas nama: XXX danmenetapkan atas impor barang Diesel Generating Set With Accessories dll (4 jenis barangsesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 255824 tanggal 22 Juni 2012 dikenakantarif Bea Masuk sebagai berikut: Pos PIB Pos tarif Tarif Bea Masuk (Skema
Putus : 22-11-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 807/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT. PERTAMINA (PERSERO) vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG Project;1.Skema LNG Project;Bahwa PihakPihak yang menjalankan LNG Projectmerupakan satu kesatuan proses bisnis yang terdiri dariPemerintah Indonesia, Pertamina, PSC (saat ini disebutKKKS), PT Arun NGL.Co dan PT Badak NGL Co.
    Pembentukan PT BadakNGL Co. dan PT Arun NGL Co. lebih ditujukan kepadapengoperasian pabrik Pengolahan gas (Liquefaction Plant)sebagaimana diatur dalam Principle of Agreement (PoA)tanggal 20 April 1973.PT Badak NGL Co. dan PT Arun NGL Co. tidak mencatatpenjualan LNG namun secara Pembiayaan Pengolahan LNGdilakukan dengan mekanisme cash call dan dana ini habisdigunakan untuk operasi (Non Profit).Secara skema laporan keuangan konsolidasi Pertamina proyekLNG dilaporkan terpisah merujuk pada skema dibawah
    Operasi pengolahan tidak ada margin/at cost * bukan dengan skema komersial namun tidak ada margin/at cost(Gas Processing Agreement) ?; * Tidak pernah ada pembagian deviden kepada para pemegang sahamc. PAJAK BADAN :UU PPh No.7/1983 diubah e. Peng dan Biaya tidak oleh Pertaminaterakhir UU PPh No.36/2008 semua kontrak dan atas nama Pi mewakili Gambar Il. Skema Laporan Keuangan Konsolidasi Pertamina2. Pembuktian Kekeliruan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
    Putusan Nomor 807/B/PK/PJK/20162.1 Pengabaian fakta atas sifat knas skema proyek LNG;Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasanskema proyek LNG, meskipun dalam persidangan telahdisampaikan faktafakta pembuktian sifat khas skema proyekLNG sebagai berikut:1. Pendirian PT Badak NGL Co.';PT Badak NGL Co. berdiri sejak Tahun 1974 untukmengoperasikan NGL (LNG) Fascilities yang dimiliki olehMenteri Keuangan on behalf Repubik Indonesia.
    Pengabaian fakta atas sifat knas skema proyek LNG. Majelis HakimPengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasan skema proyek LNG;Halaman 49 dari 53 halaman. Putusan Nomor 807/B/PK/PJK/20162. Pengabaian perundangundangan proyek LNG dan PenegasanFiskal.
Register : 01-11-2011 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43180/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 7 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12027
  • tarif0806.20.0000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan ImporBarang (PIB) Nomor: 196974 tanggal 30 Mei 2011 dengan tarif BM 0% (ACFTA), danditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 5% (MEN) sehingga Pemohon Bandingdiharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangkaimpor sebesar Rp 32.207.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;bahwa untuk impor atas barang Xinjiang Red Raisins @10Kg/Ctn pos tarif 0806.20.00.00 tidakdapat diterima untuk menggunakan skema
    International Trading Shanghai Co LtdChina.bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP4821/KPU.01/2011 tanggal 27 September2011, berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of official Authorized to IssueCertificate of Origin of the People's Republic of China dengan Form E, tanda tangan kedapatantidak sama ("CoO is not signed by authorised official of the exporting country") sehingga atasbarang impor Xinjiang Red Raisins @10Kg/Ctn pos tarif 0806.20.00.00 tidak dapat diterimauntuk menggunakan skema
    OfficialAuthorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China, terdapatkesesuaian tanda tangan pada Form E dengan Spesimen tanda tangan yang ada (atas nama ZhouQian);bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalampersidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang imporberupa Xinjiang Red Raisin yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 196974 tanggal 30 Mei2011 dengan pos tarif 0806.20.0000 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema
Putus : 30-07-2020 — Upload : 24-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2653 B/PK/PJK/2020
Tanggal 30 Juli 2020 — PT. DUTA NICHIRINDO PRATAMA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
12941 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu pemenuhan ketentuan untuk mendapatkanpreferensi tarif dalam skema ASEAN Korea Free Trade Area (AKFTA)terkait Form AK Asli yang diserahkan Pemohon Banding pada saatpengajuan PIB dimana Form AK yang diajukan tersebut tanpa overleafnotes sehingga tidak diberikan tarif sesuai skema AKFTA danditetapbkan oleh Terbanding menjadi sebesar tarif umum (MFN),Halaman 3 dari 7 halaman.
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketaberupa pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarifdalam skema ASEAN Korea Free Trade Area (AKFTA) terkait Form AKAsli yang diserahkan Pemohon Banding pada saat pengajuan PIBdimana Form AK yang diajukan tersebut tanpa overleaf notes sehinggatidak diberikan tarif sesuai skema AKFTA dan ditetapkan olehTerbanding menjadi sebesar tarif unum (MFN), sehingga diharuskanmembayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajakdalam rangka impor sebesar
Register : 02-06-2020 — Putus : 14-08-2020 — Upload : 26-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2750 B/PK/PJK/2020
Tanggal 14 Agustus 2020 — PT. DUTA NICHIRINDO PRATAMA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
28579 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu pemenuhan ketentuan untuk mendapatkanpreferensi tarif dalam skema ASEAN Korea Free Trade Area (AKFTA)terkait Form AK Asli yang diserahkan Pemohon Banding pada saatpengajuan PIB dimana Form AK yang diajukan tersebut tanpa overleafnotes sehingga tidak diberikan tarif sesuai skema AKFTA dan ditetapkanHalaman 3 dari 7 halaman.
    Bahwa karenanya yangmenjadi objek sengketa berupa pemenuhan' ketentuan untukmendapatkan preferensi tarif dalam skema ASEAN Korea Free TradeArea (AKFTA) terkait Form AK Asli yang diserahkan Pemohon Bandingpada saat pengajuan PIB dimana Form AK yang diajukan tersebut tanpaoverleaf notes sehingga tidak diberikan tarif sesuai skema AKFTA danditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar tarif umum (MFN), sehinggadiharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk danpajak dalam rangka impor sebesar
Register : 27-09-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56113/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12720
  • E133713121311188 tanggal 19 April 2013 diragukankebenarannya karena Empty Glass Bottle 37ML Medicated Oil bukanlah jenis barangyang menggunakan criteria "W0/Wholly Obtained, sehingga ditetapkan olehTerbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN)sebesar 5%.bahwa PIB Nomor: 013278 tanggal 10 Mei 2013, Form E Nomor:E133713121311188 tanggal 19 April 2013.bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN)dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema
    tanggal 19 April 2013tersebut adalah sah dan benar ditandatangani oleh Ma Xiaobing dan semua materialyang digunakan dalam proses produksi seluruhnya diperoleh di China.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang imporberupa Empty Glass Bottle 37ML Medicated Oil, Negara asal China, Klasifikasi PosMenimbangMemperhatikanMengingatMemutuskanTarif 7010.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor:013278 tanggal 10 Mei 2013, mendapat preferensi tarif skema
    ACFTA dengan tarifbea masuk sebesar 5% Bebas 100%.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atasbarang impor berupa Empty Glass Bottle 37ML Medicated Oil, Negara asal China,Klasifikasi Pos Tarif 7010.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalamPIB Nomor: 013278 tanggal 10 Mei 2013, mendapat preferensi tarif skema ACFTAdengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% Bebas 100%.
    Oleh karenanya,Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PemohonBanding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupaEmpty Glass Bottle 37ML Medicated Oil, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif7010.90.9000, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuksebesar 5% Bebas 100%.Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan PemohonBanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulanMajelis.1.
    Bea dan Cukai Nomor: KEP316/WBC.02/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXXTerhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNPNomor: 001054/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 13 Mei 2013, dan menetapkanpembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berupa Empty Glass Bottle 37MLMedicated Oil, Negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 7010.90.9000, yangdiberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 013278 tanggal 10 Mei2013 mendapat preferensi tarif skema
Register : 19-08-2013 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54296/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11721
  • atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telahmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean ChinaFree Trade Area (ACFTA) sehingga keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan bahwa importasi dengan PIBNomor: 033719 tanggal 16 April 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk DalamRangka Skema
    ACFTA karena Form E diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang dan memenuhi kriteriaWO dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga impor 4 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengantarif Bea Masuk dalam rangka Skema ACFTA sebesar BM 0%;bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap buktibukti yang ada Majelisberketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;Mbhgiagegtundang Nomor 14
    2006,dan Peraturan perundangundangan perpajakan;Mvfartyakdmn mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalBea dan Cukai Nomor: KEP823/WBC.10/2013 tanggal 8 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatanterhadap SPTNP002604/NOTUL/WBC. 10/KPP.01/2013 tanggal 20 April 2013 atas nama PT XXX, danmenetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor 4 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB denganPIB Nomor: 033719 tanggal 16 April 2013 dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema
Register : 21-07-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42612/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10929
  • SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan PenelitianDokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free TradeAgreement yang menyatakan (pada butir 1 (j) disebutkan bahwa Third CountryInvoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi dinegaranegara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentinganperusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA.
    Saat ini hanyaberlaku untuk skema AFTA, AKFTA, dan IJEPA.4. bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) adalah Peraturan MenteriKeuangan No.235/PMK.01 1/2008 tanggal 23 Desember 2008.
    PabeanImpor.Menurut PemohonMenurut MajelisPasal 3Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap imporbarang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impornya telah mendapatkannomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan.5. bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S165/MK.04/2010 tanggal 21 April 2010 pada angka 4 disebutkan bahwa "Mengingat penggunaan mekanisme Third Party/Country Invoicing untuk saat initidak sesuai dengan kesepakatan yang ada dalam skema
    ACFTA, serta denganmempertimbangkan hal tersebut pada butir 3, maka menurut hemat Terbandingpemberian kemudahan bagi importir produsen yang menggunakan mekanismethird party/country invoicing dalam skema ACFTA tidak dapat dilaksanakan.6. bahwa berdasarkan uraian diatas, mengingat impor barang berasal dari negaraChina dan didapat adanya indikasi penggunaan Third Party Invoicing makadisimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 059732 tanggal 18Februari 2011 tidak berhak mendapat preferensi bea
    exporter samasamaberasal dari satu negara (China), sehingga tidak termasuk kategori The ThirdParty/Country Invoicing;: bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbandingdalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapatbahwa barang impor berupa Organic Pigment in Powder (11 jenis barang sesuailembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 059732 tanggal 18Februari 2011 dengan pos tarif 3204.17.0010 mendapat preferensi tarif dalamrangka skema
Register : 28-02-2013 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52981/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 5 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11824
  • Pajak Nomor : PUT.52981/PP/M.IXB/19/2014Jenis Pajak : Bea CukaiTahun Pajak : 2012Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap PenetapanPembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa GN3140TN dil (26 jenisbarang sesuai lembar lanjutan PIB);Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas form E yang dilampirkan serta belumterdapat jawaban atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapatdiberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema
    dianggap telah sesuai yang dimaksud dengan ketentuandibidang Pabean Indonesia;Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP433/KPU.01/2013 tanggal 17Januari 2013, Terbanding pada pokoknya menyatakan antara lain bahwadikarenakan terdapat keraguan atas form E yang dilampirkan serta belum terdapatjawaban atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan denganPemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 454538 tanggal 09 November 2012 tidakdapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema
    Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of ThePeoples Republic of China, Majelis berpendapat terdapat kesesuaian antara tanda tangan padaForm E dan Spesimen tanda tangan yang ada;bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuanPasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 sehinggaForm E Nomor: E123706000160023 tanggal 20 Oktober 2012 dapat dijadikan sebagai dasar preferensi tarifdalam rangka skema
    ASEANChina Free Trade Area (ACFTA);Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbandingdalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapatbahwa atas impor GN3140TN dll (26 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yangdiberitahukan dalam PIB Nomor: 454538 tanggal 09 November 2012 berhakmendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area(ACFTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbandingterhadap
Putus : 13-05-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1239/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 13 Mei 2019 — PT GOODYEAR INDONESIA TBK VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagian permohonan banding PemohonBanding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor SPKTNP355/KPU.01/2011 tanggal 5 Desember 2011,yang diterbitkan berdasarkan LHA Nomor LHA205/KPU.01/BD.10/IP/2011tanggal 23 November 2011, atas nama PT Goodyear Indonesia Tbk, NPWP01.002.075.8092.000, beralamat di Jalan Pemuda Nomor 27, Bogor 16161dan menetapkan tarif bea masuk terhadap importasi dengan PIBsebagaimana Tabel 3 sebesar 0% (ACFTA) dengan mendapat preferensitarif bea masuk skema
    ACFTA serta menetapkan tarif bea masuk atasimportasi dengan PIB sebagaimana Tabel 4 sebesar 5% (MFN) dengantidak mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 April 2013, Kemudianterhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonanpeninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak padaHalaman 2 dari 8 halaman.
    Putusan Nomor 1239/B/PK/Pjk/2019mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP355/KPU.01/2011 tanggal 5 Desember 2011, yang diterbitkanberdasarkan LHA Nomor LHA205/KPU.01/BD.10/IP/2011 tanggal23 November 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.002.075.8092.000, dan menetapkan tarif bea masuk terhadap importasidengan PIB sebagaimana Tabel 3 sebesar 0% (ACFTA) dengan mendapatpreferensi tarif bea masuk skema ACFTA
    serta menetapkan tarif bea masukatas importasi dengan PIB sebagaimana Tabel 4 sebesar 5% (MFN) dengantidak mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:a.
Register : 21-01-2011 — Putus : 08-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42547/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 8 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11128
  • menjadisebesar 10% (MEN)bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP9657/KPU.01/2010 tanggal 24 November2010, berdasarkan penelitian Form E nomor E105000009180031 tanggal 11 Agustus 2010diterbitkan dalam jangka waktu 3 hari sebelum pengapalan (tanggal B/L Nomor:SNLXCQIX0000021, 14 Agustus 2010) sehingga terhadap importasi 7 jenis barang berupaSUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump sesuai dengan PIB Nomor:314901 tanggal 22 September 2010 pembebanan bea masuknya ditetapkan dengan skema
    tarifbea masuk umum (MEN) menjadi sebesar 10%;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan Tarif Bea Masuk sebesar 10%karena tidak digunakannya tarif sebesar 5% berdasarkan Form E atas skema ASEANCHINAFree Trade Area;Menurut Majelisbahwa jelas dan nyatanyata Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan mendapatkanForm E dengan bukti Pemohon sudah melampirkan Form E Nomor: E105000009180031tanggal 11 Agustus 2010;bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP9657/KPU.01/2010 tanggal 24 November2010
    tanggal 22 September2010 dengan pos tarif 8502.11.0000 semula pembebanan bea masuknya sebesar 5% (ACFTA)ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar 10% (MEN);bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 0043/KUM/IX/2010 tanggal 30 September 2010tersebut, Pemohon Banding menyatakan jenis barang SUMO Gasoline Engine, Generator &Gasoline Engine Water Pump sudah sesuai dengan ketentuan dengan melampirkan Form ENomor: 105000009180031 tanggal 11 Agustus 2010 oleh karenanya dapat diterapkan tarifdalam rangka skema
    of exportation or soon thereafter whenever the productsto beexported can be considered originating in that Party within the meaning of the ASEAN China Rules of Origin.MenimbangMenimbangbahwa berdasarkan Angka 2.b dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:SE16/BC/2010 tanggal 04 Agustus 2010 tentang Perubahan Atas Surat Edaran DirekturJenderal Bea dan Cukai Nomor SE05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan PenelitianDokumen Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema
    sebagaimana terdapat dalammasingmasing OCP;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, PackingList, PIB, Bill of Lading Nomor: SNLXCQIX0000021 tanggal 14 Agustus 2010, Form ENomor: 105000009180031 tanggal 11 Agustus 2010 serta penjelasan Terbanding dalampenjelasan tertulis maupun dalam persidangan, kedapatan bahwa importasi SUMO GasolineEngine, Generator & Gasoline Engine Water Pump dengan pos tarif 8502.11.0000 danpembebanan bea masuk sebesar 5% (ACFTA) dengan skema
Register : 17-12-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56130/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14123
  • jenis barang sesuai lembar lanjutanPIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding denganPemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 263248 tanggal 01 Juli 2013 yaitu TarifBea Masuk (ACFTA) sebesar BM 5% BBS: 100%, dan yang ditetapkan Terbandingmenjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MEN) sebesar 5%;: bahwa dikarenakan belum adanya konfirmasi resmi dari pihak penerbit yang sesuaidengan ketentuan OCR ACFTA maka atas importasi yang dilakukan tidak dapatdiberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema
    importasi Howo Concrete Mixer 6X4 290HP,dan lainlain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIBNomor: 263248 tanggal 01 Juli 2013 menggunakan Form E NomorE133707004540300 tanggal 13 Juni 2013, pada kolom 8 Form E origin criteria adalah"WO" (Wholly Obtained), pos tarif 8705.40.0000 diragukan termasuk dalam kategoriWholly Obtained' sesuai Rule 3 Rules of Origin of The ASEANChina Free TradeArea, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan beamasuknya dengan skema
    tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebesar 5%.bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 043/INTA/XII/2013 tanggal16 Desember 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapanTerbanding dalam Keputusan Nomor: KEP6874/KPU.01/2013 tanggal 08 November2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telahmemenuhi semua ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impordalam rangka Skema ASEANChina Free Trade Area (ACFTA).
    Tanjung PriokNomor: S3350/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 dan Surat Shandong EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor:37000013316 tanggal 05 November 2013, kedapatan bahwa Form E NomorE133707004540300 tanggal 13 Juni 2013 adalah sah dan dapat diterima, olehkarenanya atas importasi Howo Concrete Mixer 6X4 290HP, dan lainlain (10 jenisbarang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 263248tanggal 01 Juli 2013 diberikan preferensi tarif skema
    01 Juli 2013 mendapat preferensi tarifskema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% (Bebas 100%).Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonanbanding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atasbarang impor Howo Concrete Mixer 6X4 290HP, dan lainlain (10 jenis barang sesuailembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8705.40.00.00 yangdiberitahukan dalam PIB Nomor: 263248 tanggal 01 Juli 2013 mendapat preferensitarif skema
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1038 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT. PERTAMINA (PERSERO) vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG Project1.Skema LNG Projectbahwa PihakPihak yang menjalankan LNG Project merupakansatu kesatuan proses bisnis yang terdiri dari PemerintahIndonesia, Pertamina, PSC (saat ini disebut KKKS), PT ArunNGL.Co dan PT Badak NGL Co.
    Pembentukan PT ArunNGL Co. dan PT Badak NGL Co. lebih ditujukan kepadapengoperasian pabrik Pengolahan Gas (Liquefaction Plant)sebagaimana diatur dalam Principle of Agreement (POA)tanggal 20 April 1973.PT Arun NGL Co. dan PT Badak NGL Co. tidak mencatatpenjualan LNG namun secara Pembiayaan Pengolahan LNGdilakukan dengan mekanisme cash call dan dana ini habisdigunakan untuk operasi (Non Profit).Secara skema laporan keuangan konsolidasi Pertamina proyekLNG dilaporkan terpisah merujuk pada skema dibawah
    Kekeliruan MajelisHakim Pengadilan Pajak dapat diuraikan sebagai berikut:2.1 Pengabaian fakta atas sifat khas skema proyek LNGHalaman 22 dari 52 halaman. Putusan Nomor 1038/B/PK/PJK/2016Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasanskema proyek LNG, meskipun dalam persidangan telahdisampaikan faktafakta pembuktian sifat knas skema proyek LVGsebagai berikut:1.
    Dalam skema khas Pertamina telah membuktikan bahwaseluruh kewenangan dan penetapan skema project LNGdilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Pertamina hanyaHalaman 47 dari 52 halaman.
    Skema Penugasan LNGberdasar tinjauan asas keadilan & kepastian hukummenunjukkan ketidakseimbangan beban, risiko dan benefitakibat putusan Pengadilan Pajak sebagaimana gambarberikut: SKEMA PENUGASAN BISNIS LNGTINJAUAN AZA$ KEADILAN & KEPASTIAN HUKUMI Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 &PENUGASAN ) = a , / bpss PERTAMINA = cos22? w&VU?
Putus : 10-06-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1524 B/PK/PJK/2020
Tanggal 10 Juni 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. KENTJANA SAKTI INDONESIA;
33052 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SaktiIndonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukaidalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) NomorSPTNP006787/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018 tanggal 07 Maret 2018, atasnama PT Kentjana Sakti Indonesia, NPWP 01.317.291.1038.000, yangberalamat di Jalan Gajah Mada Nomor 156, Jakarta 11130, dan menetapkanpembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 076358 tanggal 09 Februari2018, barang impor berupa Cable 87/150 KV, Negara asal China, mendapatpreferensi tarif bea masuk skema
    menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP4818/KPU.01/2018 tanggal 4 Juni 2018, tentangPenetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau NilaiPabean (SPTNP) Nomor SPTNP006787/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018tanggal 7 Maret 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.317.291.1038.000; dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor076358 tanggal 9 Februari 2018, barang impor berupa Cable 87/150 KV,Negara asal China, mendapat preferensi tarif bea masuk skema
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barangimpor, jenis barang berupa Cable 87/150 KV, Negara asal China, yangdiberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 076358tanggal 9 Februari 2018 dengan pos tarif 8544.60.29 dan pembebanantarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%, sehingga mewajibkanTermohon Peninjauan Kembali untuk melunasi tagihan pajak dalamrangka impor (PDRI) Rp983.466.000,00; tidak dapat dibenarkan
    Bahwa yang menjadi pokok sengketaberupa penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, jenisbarang berupa Cable 87/150 KV, Negara asal China, yang diimpordengan PIB Nomor 076358 tanggal 9 Februari 2018 dengan pos tarif8544.60.29 dan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar0%, sehingga mewajibkan Termohon Peninjauan Kembali untukmelunasi tagihan pajak dalam rangka impor (PDRI) Rp983.466.000,00;yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti danpenerapan hukum serta diputus
    Dengan demikian MajelisHakim Agung berpendapat untuk menguatkan putusan a quo karena incasu atas barang impor berupa Cable 87/150 KV, Negara asal China,yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 076358tanggal 9 Februari 2018 dan didukung dengan SKA Form E NomorE183720000160006 tanggal 26 Januari 2018 diserahkan sebagailampiran PIB Nomor 076358 maka kepadanya berhak mendapat fasilitaskepabeanan berupa preferensi tarif bea masuk skema ACFTA denganpembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (
Register : 20-05-2013 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51199/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18520
  • anggota lain sesuai dengan Prosedur Sertifikasi Operasional, seperti yang tercantum dalamLampiran 8";Mbahyut Pesnopengsaadmenrif preferensi CEPT/ATIGA ASEAN adalah Peraturan Menteri Keuangan No.128/PMK.011/2010 tanggal 21 Juli 2010 dan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010;bahwa untuk penerapan lebih lanjut atas ATIGA/CEPT (FTA) Bea dan Cukai telah menerbitkan SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen PemberitahuanImpor Barang Dalam Rangka Skema
    Tarif Bea Masuk dalam rangka skema ATIGA yang lebih rendah dari Tarif bea masuk umumhanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form DATIGA) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan.(Copy Form D ATIGA terlampir);b. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan Nomor Referensi Form D ATIGA padaPemberitahuan Impor Barang (PIB). (Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas, CopyPIB terlampir);c.
    (Form DATIGA telah Pemohon Banding sampaikan pada saat pengajuan PIB);bahwa Dalam SE 05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 pada bagian contoh kasus, secara jelasdisebutkan bahwa:"Impor barang yang menggunakan skema Third Country Invoicing tetap diberikan tarif preferensisesuai masingmasing FTA, sepanjang dapat ditemukan buktibukti sating keterkaitan antara pihakpihak yang terlibat dalam transaksi";bahwa Meskipun CoO Form D ATIGA No. 720201 yang Pemohon Banding sampaikan tidak terdapattanda tick mark (
    Terbandingpun tidak melakukan Peninjauan Kembali atasputusan ini sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa Pengadilan Pajak telah mengambilkeputusan yang benar dan tepat, dan Bea Cukai mempunyai pendapat yang sama mengenai pembuktianketerkaitan satu sama lain dalam skema third country invoicing.
Register : 02-05-2017 — Putus : 29-05-2017 — Upload : 03-11-2021
Putusan PT PALU Nomor 8/PID.TPK/2017/PT PAL
Tanggal 29 Mei 2017 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : SELVY MERRYNA, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Prof. Dr. SULTAN, M.Si
10127
  • Daftar Pembayaran Dana Penelitian 30% (Tiga Puluh Persen)Tahap Il Skema MP3EI Lembaga Penelitian Dan Pengabdian KepadaMasyarakat Universitas Tadulako Tahun 2015;21. Daftar Pembayaran Dana Penelitian 30% (Tiga Puluh Persen)Tahap Il Skema Strategi Nasional Lembaga Penelitian DanPengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tadulako Tahun 2015;22.
    Daftar Pembayaran Dana Penelitian 30% (TigaPuluh Persen) Tahap Il Skema MP3EI Lembaga Penelitian DanPengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tadulako Tahun 2015;21. Daftar Pembayaran Dana Penelitian 30% (TigaPuluh Persen) Tahap II Skema Strategi Nasional Lembaga PenelitianDan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tadulako Tahun2015.22.
    Asli Daftar Pembayaran Dana Penelitian 30% (TigaPuluh Persen) Tahap Il Skema MP3EI Lembaga Penelitian DanPengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tadulako Tahun 2015;89. Asli Daftar Pembayaran Dana Penelitian 30% (TigaPuluh Persen) Tahap II Skema Strategi Nasional Lembaga PenelitianDan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tadulako Tahun2015.90.
    Daftar Pembayaran Dana Penelitian 30% (Tiga PuluhPersen) Tahap Il Skema Unggulan Perguruan Tinggi LembagaPenelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat UniversitasTadulako Tahun 2015;19. Daftar Pembayaran Dana Penelitian 30% (Tiga PuluhPersen) Tahap Il Skema Fundamental Lembaga Penelitian DanPengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tadulako Tahun2015;20.
    Daftar Pembayaran Dana Penelitian 30% (Tiga PuluhPersen) Tahap Il Skema MP3EI Lembaga Penelitian DanPengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tadulako Tahun2015;21. Daftar Pembayaran Dana Penelitian 30% (Tiga PuluhPersen) Tahap Il Skema Strategi Nasional Lembaga PenelitianDan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tadulako Tahun2015;22.