Ditemukan 5678 data
ETERIA SL
Tergugat:
LAYA
91 — 31
ini melalui Pengadilan NegeriNanga Bulik, Provinsi Kalimantan Tengah;Pasal 8PENGAKHIRAN PERJANJIAN(1) PARA PIHAK sepekat bahwa perjanjian perdamaian ini tidakdapat dibatalkan oleh salah satu pihak maupun kedua belah pihak denganHalaman 6 dari 10 Putusan Nomor 38/Pat.G/2020/PN Ngbalasan dan sebab apapun terhitung semenjak perjanjian ini ditandatanganiPARA PIHAK ;(2) PARA PIHAK sepakat bahwa perjanjian ini akan mengikat danberlaku sebagai putusan tetap bagi PARA PIHAK yang membuatnya;Pasal 9FORCE MAJEURE
(1) PARA PIHAK tidak dapat dimintakan pertanggung jawabannyaantara satu dengan yang lainnya akibat dari perjanjian ini, apabila terjadikeadaan kahar (force majeure);(2) PARA PIHAK sepakat yang dimaksud dengan kahar dalamperjanjian ini adalah gempa bumi, banjir, angin topan, huru hara, adanyaketentuan dari Pemerintah mengenai keadaan perang dan atau gangguanketertiban umum yang menghalangi pelaksanaan pekerjaan ;(3) PARA PIHAK sepakat bahwa keadaan kahar tersebut diatas harusdapat dibuktikan secara
MUHAJIRIN
Tergugat:
Mukhtar
22 — 3
warisnya;(3) Bahwa selama masa pembayaran belum selesai, terhadap agunansebagaimana tersebut dalam ayat (1) tidak boleh dialinkan kepada siapapundan dengan cara apapun oleh baik Penggugat maupun Tergugat;(4) Bahwa apabila Tergugat lalai sebagaimana Pasal 3 ayat (2), makaPenggugat berhak melakukan eksekusi terhadap agunan tersebut setelahmendapat penetapan pengadilan mengenai besarnya nilai jual objek agunandikurangi sisa kewajiban yang harus dibayarkan/dilunasi oleh Tergugat;Pasal 5Keadaan Darurat (Force
Majeure)Bahwa apabila dalam jangka waktu pembayaran dimana Tergugat belummenyelesaikan seluruh atau sebagian kewajibannya tersebut, terjadi sesuatuhal kemalangan atau kematian yang menimpa Tergugat, maka sisa utangTergugat diselesaikan oleh ahli waris Tergugat dengan sistem pembayaran yangdisepakati oleh kedua belah pihak;Pasal 6Perdamaian ini bersifat mutlak dan final serta mengikat kedua belah pihakPasal 7Bahwa Para Pihak mohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara untuk menguatkan
ROY ALEXANDER SIRAIT, DKK
Tergugat:
PT. MEINDO ELANG INDAH
53 — 15
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat I untuk sebagian;
- Menolak Gugatan Penggugat-II untuk seluruhnya;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat dikarenakan keadaan mendesak/ Force Majeure;
- Menyatakan Perjanjian Persama tanggal 22
Terbanding/Penggugat : PT. GRAHASAHARI SURYAJAYA
171 — 126
Sedangkan TERGUGAT menghendaki perhitungan Hutang Pokok adalahbesarnya pinjaman yang dihitung berdasarkan kurs pada saat Pinjaman inidikonversi sepihak oleh TERGUGAT kedalam mata uang Rupiah dan/atauberdasarkan kurs pada saat TERGUGAT menebus SBLC dari Pihak Ketiga.Bahwa kegagalan PENGGUGAT untuk memenuhi kewajiban kepada TERGUGAT,bukanlahn merupakan suatu kesengajaan atau itikad buruk PENGGUGAT,melainkan sematamata karena keadaan memaksa (force majeure) berupa krisisHalaman 16 dari 60 Hal Putusan
, krisis moneter yangterjadi pada pertengahan 1997/1998 tersebut merupakan keadaan memaksa(force majeure), kondisi mana juga telah dibuktikan dengan dikeluarkannyaKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1998 pada tanggal 26Januari 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum,yang dalam konsiderannya telah dengan tegas dan jelas menyatakanperekonomian nasional (Indonesia) sedang mengalami krisis moneter yang sangatberat.d.
Majeure yangHalaman 44 dari 60 Hal Putusan Nomor 362/Pdt/2018/PT.DKI55.56.57.58.59.tidak memungkinkan seseorang melaksanakan kewajibannya sesuai denganisi perjanjian.
Bahwa keadaan memaksa atau Force Majeure tersebut padaumumnya terjadi, misalnya karena adanya bencana alam, kebakaran, huruhara, peperangan, pemberontakan serta adanya larangan pemerintah yangmengakibatkan debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
Apabilaterjadi Force Majeure tersebut, maka ketentuan tersebut dapat diberlakukanterhadap debitur atau dalam hal ini PENGGUGAT;Bahwa faktanya, tidak dilaksanakannya kewajiban oleh PENGGUGAT bukankarena Force Majeure sebagaimana diatur dalam Pasal 1245 KUHPerdata,melainkan karena PENGGUGAT sama sekali tidak memiliki itikad baik, danselanjutnya PENGGUGAT mengalihkan persoalan yang dihadapinya seolaholah terjadi Force Majeure, dengan harapan selaku debitur, PENGGUGATtidak dapat dibebani biaya, kerugian
255 — 237 — Berkekuatan Hukum Tetap
Southern Mermaid yang masih beroperasi dan sedangmelakukan kegiatan di area pelabuhan dan terjadi benturan dengan ,maka hal ini bukan suatu keadaan force majeure ataupun pengecualianpencemaran laut sesuai dengan ketentuan MARPOL;Hal. 15 dari 20 hal. Put. Nomor : 160 K/PID.SUS/2015Bahwa kejadian kapal MT.
Southern Mermaid yang membentur Jettykemudian berakibat bocornya lambung kapal adalah tidak dapatdikatakan sebagai force majeure karena masih terdapat atau adaNahkoda kapal yang mengendalikan kapal tersebut;Bahwa walaupun terjadi putus tali dari kapal pandu sehingga kapal MT.Southern Mermaid membentur Jetty sehingga lambung kapal bocon danminyak FO tumpah ke laut hal ini buka keadaan Force Majeure karenaNahkoda masih bisa mengendalikan kapal tersebut;Bahwa untuk kapal Chemical tentunya ada alatalat
228 — 181 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini sesuai dengan Pasal 1266 ayat (1) KUHPerdataSyarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan/perjanjian15yang bertimbal balik manakala salah satu pihak tidak memenuhikewajibannya;Bahwa yang dikatakan wanprestasi (breach of contract/default) adalahsuatu keadaan apabila salah satu pihak di dalam suatu perjanjian tidakmelaksanakan kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa(overmacht dan/atau force majeure), dimana prestasi tersebut tidakdipenuhi sama sekali oleh pihak yang memiliki
Sedangkan lain halnya jikakegagalan salah satu pihak memenuhi prestasi dalam kontrak/perjanjiandisebabkan situasi di luar kontrol salah satu pihak, sehingga dalamkeadaan keterpaksaan dan kejadiannya tidak dapat diprediksi disebutforce majeure.
Keadaan yang terkategori dalam keadaan force majeure,diantaranya adalah adanya kebijakan/Peraturan Pemerintah, bencanaalam (banjir, gempa bumi, dan gunung meletus), perang, kKerusuhan danpemberontakan bersenjata (Pasal 1244 jo. 1245 KUHPerdata);Bahwa lain halnya dengan perbuatan melawan hukum yang menurutYurisprudensi tetap Mahkamah Agung R.I adalah berbuat atau tidakHal. 15 dari 22 hal.
60 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat dan suratpemutusan hubungan kerja Penggugat kepada Para Tergugat bukankarena keadaan memaksa;Bahwa hakim Judex Facti telah mengakui dengan jelas dan terangbenderang bahwa Penggugat tidak mengalami kerugian ataupun penurunanorder S3 (sosis siap saji);Hal. 14 dari 17 hal.Put.Nomor 766 K/Pdt.SusPHI/2015Bahwa pemutusan hubungan kerja efisiensi berdasarkan Pasal 164 Ayat 3UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 telah dibatalkan oleh MahkamahKonstitusi Nomor 19 Tahun 2011;Bahwa keadaan memaksa atau force
majeure adalah kejadian ataukeadaan yang terjadi diluar kuasa dari para pihak yang bersangkutan,dalam hal ini perusahaan dan pekerja/buruh.
Istilah yang digunakan dalamUndangUndang Ketenagakerjaan untuk force majeur adalah keadaanmemaksa;Force majeure biasanya merujuk pada tindakan alam (act of god), sepertibencana alam (banjir, gempa bumi), epidemik, kerusuhan, pernyataanperang, perang dan sebagainya;Bahwa Penggugat/Termohon Kasasi faktanya tidak mengalami bencanaalam (banjir, gempa bumi) kerusuhan , perang dan secara nyata nyata tidakmengalami kerugian dan atau penurunan order;Bahwa Hakim Judex Facti dalam pertimbangannya menggunakan
55 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dwipa Inti Usaha tidak mampu untukmemenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dikarenakanterjadinya Force Majeure yaitu terjadinya Kebijakan Pemerintah di bidangmoneter yang melikuidasi beberapa Bank, termasuk di dalamnya BankDwipa, sehingga PT. Dwipa Inti Usaha sebagai Group Dwipa tidak bisa lagimembiayai proyek tersebut dan keluar dari kerja sama dimaksud;Bahwa dengan keluarnya PT. Dwipa Inti Usaha selaku pemegang sahammayoritas dalam Perusahaan Patungan PT.
Tirta Putra Pase kembali seperti semula yaitu PDAMTirta Mon Pase memiliki saham hanya 10% (sepuluh perseratus) dan PT.Sarana Asaputra Utama memiliki saham 90% (sembilan puluh perseratus);Bahwa terjadinya Force Majeure ketika itu tidak hanya sebatas padakebijakan pemerintah dibidang moneter, akan tetapi juga Force Majeurekarena situasi Aceh secara keseluruhan yang telah ditetapkan sebagaiDaerah Operasi militer (DOM) sebagai akibat dari terjadinya pemberontakanAceh Merdeka (A.M) terhadap Pemerintah
ASRIANTO
Tergugat:
1.Hj. ENDANG PERTIWI SUTOARDJO PONDIU, SH
2.Drs. H. SUTOARDJO PONDIU, M.Si
110 — 71
Berlakunya tenggang waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud huruf a danhuruf b diatas, terhitung sejak peletakan batu pertama pembangunanperumahan berdasarkan akta perjanjian baru.Pasal 5Jika dalam pelaksanaan pembangunan perumahan terjadi Force Majeure(Bencana Alam, Banjir, Gempa Bumi, dan Huru Hara atau Perang) yangmenimbulkan tidak dapat lagi dilakukan pembangunan perumahan sertamengakibatkan kerugian kepada Pihak Pertama dan Pihak Kedua, maka ParaPihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan
216 — 57
Jasa Ekspedisi JNE yaitu tanggal 21 Februari 2014.bahwa berdasarkan buktibukti yang ada, Majelis berpendapat bahwa terbuktiKeputusan Terbanding Nomor KEP125/WPJ.02/2014 tanggal 20 Februari 2014dikirimkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding melalui faksimili pada tanggal20 Februari 2014 jangka waktu 3 bulan adalah tanggal 19 Mei 2014 dan pengirimanmelalui Jasa Ekspedisi JNE pada tanggal 21 Februari 2014 jangka waktu 3 bulanadalah tanggal 20 Mei 2014.bahwa Majelis tidak melihat adanya kondisi force
majeure sebagaimana yangdisampaikan oleh Pemohon Banding yang dapat dijadikan pertimbangan untukmenerima keterlambatan penyampaian Surat Permohonan Bandingnya.bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Surat Banding Nomor01/MSSP/BANDING/PPh23/122008/2014 tanggal 21 Mei 2014 yang diajukan danditerima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Mei 2014 (diantar), melewati jangkawaktu 3 (tiga) bulan, dihitung sejak tanggal faksimili dikirimkan maupun tanggal kirimmelalui Jasa ekspedisi JNE, sehingga tidak
125 — 42
., MM,dalam bukunya Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum DalamPenyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah pada halaman 141142menyatakan tentang arti force majeure, adalah keadaan yang memaksa yaitusuatu keadaan ketika debitur tidak kuasa melakukan prestasinya kepadakreditur disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannya,seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor dan lainlain;Menimbang, bahwa dalam perkara a guo tidak ditemukan adanyaforce majeure yang dialami oleh Para Penggugat/Para Pembanding
1.SITI MARWATI
2.USMAN
3.YULIARNI
4.RTS KURNIAWATI
5.AMIRUDIN
Tergugat:
PT CIPTA MAYANG RADIFA
136 — 22
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat dengan alasan keadaan memaksa (force majeur) sejak tanggal 9 Maret 2020 untuk Penggugat II dan Penggugat
MMC menjadi tidakmemadai, dan membuat beban Tergugat semakin berat, saat ini untukOperasionalnya saja pada setiap bulannya Tergugat sebagai pemilik RS.MMC harus mencari sendiri untuk menutupi kekurangan operasionaltersebut;Maka dari itu selain alasan bahwa Para Penggugat tidak lulus dalam tahapantes psikotes, adanya keadaan yang memaksa (force majeur) karenakeuangan RS.
MMC dengan BPJSKesehatan;S.S Soemadipraja dalam bukunya penjelasan hukum tentang keadaanmamaksa/ force majeure yang bertuliskan: force majeure berdasarkanpenyebab yaitu suatu keadaan memaksa yang disebabkan oleh karenaHalaman 11 dari 32 hal. Putusan Nomor 23/Pdt.SusPHI/2020/PN Jmbsesuatu keadaan dimana terjadi perubahan kebijakan pemerintah atauhapus dan atau dikeluarkannya kebijakan yang baru yang mana berdampakpada kegiatan yang sedang berlangsung;Bahwa putusnya kerjasama antara RS.
majeure),namun Tergugat tetap mempunyai itikad baik untuk membayar hakhaknormatif Para Penggugat;Halaman 21 dari 32 hal.
yang harus dibayar Tergugat (uang pesangonsejumlah Rp25.557.556,95 + uang penghargaan masa kerja sejumlahRp8.519.185,65 + uang pengantian hak sejumlah Rp5.111.511,39) adalahsejumlah Rp39.188.254,00 (tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluhdelapan ribu dua ratus lima puluh empat rupiah);Menimbang bahwa oleh karena Tergugat telah mempunyai niatbaik untuk membayar hakhak normatif Para Penggugat dan Tergugatmelakukan pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat denganalasan keadaan memaksa (force
Menyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadapPara Penggugat dengan alasan keadaan memaksa (force majeur) sejaktanggal 9 Maret 2020 untuk Penggugat II dan Penggugat Ill, dan sejaktanggal 16 Maret 2020 untuk Penggugat , Penggugat IV dan Penggugat V;Halaman 31 dari 32 hal.
PT. REKSA FINANCE CABANG DURI
Tergugat:
1.NUR HAMIDAH HASIBUAN
2.HERMAN EFFENDI DAULAY
182 — 97
oleh saksi Hotman Pasaribu dan saksi Gusrizal Sayogi di persidangan;Menimbang, bahwa syarat selanjutnya yang harus dipenuhi untuk dapatmenyatakan debitur telah melakukan pebuatan wanprestasi adalah harus adakesalahan baik karena disengaja atau karena kelalaian pada diri debitur (Syaratmateriil), namun demikian sebelum Hakim menilai ada atau tidaknya unsurtersebut pada diri debitur, terlebih dahulu harus diperhatikan apakah ada alasanalasan yang dapat dibenarkan oleh hukum seperti adanya alasan force
majeure(keadaan memaksa) dalam diri debitur sehingga tidak dapat memenuhi prestasiyang telah diperjanjikan, oleh karenanya Hakim perlu, mempertimbangkanmengenai halhal apa yang menjadi penyebab tidak dipenuhinya prestasi oleh paraTergugat;Menimbang, bahwa di dalam hukum disebutkan bahwa debitur tidak dapatdinyatakan telan melakukan perbuatan wanprestasi apabila sebab tidakterpenuhinya prestasi bukan dikarenakan oleh adanya kelalaian atau kesengajaan,tetapi dikarenakan seorang debitur berada dalam
keadaan force majeure (keadaanmemaksa), di mana keadaan force majeure dapat ditafsirkan yaitu adanyakeadaankeadaan tertentu atau keadaankeadaan memaksa yang tidak bisadihindarkan yang disebabkan bukan karena faktor kelalaian atau kesengajaannyatetapi keadaan tersebut terjadi karena faktor di luar kKehendak dan kemampuan sidebitur, misalnya bencana yang disebabkan oleh keadaan alam seperti gempabumi, banjir, kKebakaran, dan sebagainya, di mana dengan keadaan tersebutmembuat debitur tidak mungkin
untuk membayar angsurannya kepada Penggugat olehkarena semenjak tergugat bercerai dengan Tergugat Il, 2 (dua) orang anakanaknya ikut Tergugat sehingga Tergugat juga harus menafkahi 2 (dua) oranganaknya, Hakim menilai bahwa alasan yang diajukan oleh Tergugat mengenalketidakmampuannya membayar angsuran kepada Penggugat bukanlah alasanyang dapat membebaskan Para Tergugat dari kewajibannya untuk membayarangsuran kepada Penggugat, sebab alasan yang diajukan oleh Tergugat tidaklahtermasuk dalam kategori force
majeure yang membuat debitur tidak mungkin dapatmemenuhi prestasi sebagaimana yang diperjanjikan, oleh karena itu.
Terbanding/Penggugat : PT. Asuransi AXA Indonesia
163 — 105
Dengan demikian hal ini dapatdikategorikan sebagai Keadaan Memaksa ( Force Majeure / Overmacht) ;.
Didalam salah satu klausula perjanjian yaitu Pasal 20baris ketiga menyatakan : Pihak Pemilik Kapal terlepas dari segala tuntutan apapun dari pihakpemilik barang apabila : kapal mengalami Force Majeure ( KapalKandas, Karam, Tenggelam, Terbakar), yang dibuktikan dengan BeritaAcara dari Laporan Kecelakaan Kapal / LKK yang disahkan olehsyahbandar setempat dan atau instansi yang berwenang.
Hal ini dikarenakankaramnya kapal milik Tergugat merupakan peristiwa Force Majeuredan hal ini telah dibuktikan oleh Laporan Kecelakaan Kapal Tanggal27 September 2013, yang dibuat oleh Syahbandar Dan OtoritasPelabuhan Ende.Dengan terlepasnya pihak Tergugat dari segala tunturan, makasaudara Heri Setiabudi TIDAK LAGI MEMILIKI HAK APAPUN YANGDIPEROLEH DARI TERGUGAT.
Bahwa di dalam salah satu klausula perjanjian yaitu Pasal 20 baris ketigamenyatakan : Pihak Pemilik Kapal terlepas dari segala tuntutan apapun dari pihakpemilik barang apabila : kapal mengalami Force Majeure( Kapal Kandas, Karam, Tenggelam, Terbakar), yang dibuktikandengan Berita Acara dari Laporan Kecelakaan Kapal / LKK yangdisahkan oleh syahbandar setempat dan atau instansi yangberwenang.8.
Terbanding/Tergugat : PT. BCA Finance Kebumen
174 — 126
Otto Hasibuan terkaitforce majeur (keadaan memaksa), "Wabah COVID19 itu sendiri, tidakdapat dikatakan sebagai force majeur. Namun ketika orang itu tidak bisamelakukan suatu kehendaknya diluar Kemampuannya sendiri dan itu karenakeadaan administratif, kKeadaan bencana alam dan bencana non alam,maka dalam kemungkinan seperti ini membuat orang tersebut tidak mampumelakukan suatu kewajiban atau kegiatannya maka dapat dikatakan sudahterjadi force majeur pada Situasi saat itu.
Selain itu yang dapat menentukanbahwa pandemi Cini termasuk dalam kategori force majeur atau tidakadalah hakim dan bukan pemerintah;Bahwa acuan dalam pembahasan force majeur berdasarkan Pasal 1244Kovid19 UH Perdata, Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya,kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidakdilaksanakannya perikatan itu) atau. tidak tepatnya waktu dalammelaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga,yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun
Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debiturDalam rangka perlindungan terhadap konsumen maka beban tersebutharuslah ditanggung oleh Tergugat (Pelaku Usaha)Bahwa berdasarkan unsurunsur yang tersebut di atas, kondisi saat inidapat dengan jelas dikatakan force majeur (keadaan memaksa).
Majeure Pemerintah Indonesia tidaklah mengeluarkanaturan mengenai seseorang yang dilarang untuk bekerja.
Otto Hasibuan SH., MH wabah COVID19ini bukanlah sebagai Force Majure dan terkait dengan keadaan situasisekarang ini, jika hal ini membuat seseorang tidak mampu lagi melakukansuatu kewajibannya atau kegiatannya maka ia dapat dikatakan bahwa sudahterjadi keadaan force majeure.
Swamitra Duta Niaga Wuluhan
Tergugat:
YATIK SUGIARTININGSIH
34 — 7
Tidak dipenuhinya prestasi dalam perikatan tersebut disebabkankarena:1. kesalahan debitur, baik yang disengaja maupun karena kelalaian.2. keadaan memaksa (overmacht), force majeure;Bahwa menurut R. Subekti, Wanprestasi tersebut dapat berupa:1. Tidak melakukan apa yang seharusnya disanggupi untuk dilakukan,2. Melaksanakan yang dijanjikan, namun tidak sebagaimana yangdiperjanjikan,3. Melakukan apa yang telah diperjanjikan, namun terlambat pada waktupelaksanaannya,4.
773 — 1043
Bahwa dengan adanya kecelakaan yang diakibatkan oleh anginkencang tersebut, maka dapat disimpulkan kecelakaan yang terjadipada kapal CV Canci Ladjoni Ex Bahari tersebut diakibatkan olehperistiwa alam yang tidak disangka sangka yang terjadi diluarkemampuan Tergugat yaitu peristiwa alam yang tidak dapat diduga.Dengan demikian hal ini dapat dikategorikan sebagai KeadaanMemaksa ( Force Majeure / Overmacht) ;.
Didalam salah satu klausula perjanjianyaitu Pasal 20 baris ketiga menyatakan Pihak Pemilik Kapal terlepas dari segala tuntutan apapun daripihak pemilik barang apabila : kapal mengalami Force Majeure( Kapal Kandas, Karam, Tenggelam, Terbakar), yang dibuktikandengan Berita Acara dari Laporan Kecelakaan Kapal / LKK yangdisahkan oleh syahbandar setempat dan atau instansi yangberwenang. 22 nn nnn nn nn nn nn nnn cnn c ncn nn ec nccene2112.Bahwa berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak Tergugat dansaudara
Hal ini dikarenakankaramnya kapal milik Tergugat merupakan peristiwa Force Majeuredan hal ini telah dibuktikan oleh Laporan Kecelakaan KapalTanggal 27 September 2013, yang dibuat oleh Syahbandar DanOtoritas Pelabuhan Ende. Dengan terlepasnya pihak Tergugat dari segala tunturan, makasaudara Heri Setiabudi TIDAK LAGI MEMILIKI HAK APAPUNYANG DIPEROLEH DARI TERGUGAT.
Bahwa di dalam salah satu klausula perjanjian yaitu Pasal 20 barisketiga menyatakan Pihak Pemilik Kapal terlepas dari segala tuntutan apapun daripihak pemilik barang apabila : kapal mengalami Force Majeure( Kapal Kandas, Karam, Tenggelam, Terbakar), yang dibuktikandengan Berita Acara dari Laporan Kecelakaan Kapal / LKK yangdisahkan oleh syahbandar setempat dan atau instansi yangDEIWENGNG.
Majeure / Overmacht ) ;Bahwa dengan adanya keadaan memaksa tersebut yang diderita olehTergugat, maka segala bentuk kerugian yang terjadi akibat peristiwatersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepadaTSIQUQAL 5
94 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PERKEBUNAN NUSANTARA X Cq TIM TASK FORCE PELAKSANA PENGADAAN JASA INKLARING, HANDLING, PENGEMASAN, KEPABEANAN, PERIJINAN, DAN PENGANGKUTAN RAW SUGAR tersebut;
PT PERKEBUNAN NUSANTARA X Cq TIM TASK FORCEPELAKSANA PENGADAAN JASA INKLARING,HANDLING, PENGEMASAN, KEPABEANAN, PERIJINAN,DAN PENGANGKUTAN RAW SUGARLawanPT SURYA BUANA SENTOSA
Terbanding/Tergugat I : PT Hasjrat Abadi
Terbanding/Tergugat II : PT Bowsprit Asset Management
148 — 48
.- ( empat puluh milyar rupiah);
- Menyatakan Penggugat mengalami peristiwa force majeure;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menguhukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
SAHARI
Tergugat:
PT SANDHY PUTRA MAKMUR
Turut Tergugat:
YAYASAN PENDIDIKAN TELKOM
51 — 62
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 7 Oktober 2021 dikarenakan Force Majeure;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa Uang