Ditemukan 5676 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-04-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 725 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
4130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5618 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
    Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6.
Register : 16-08-2016 — Putus : 28-02-2017 — Upload : 26-04-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 35/Pdt.G/2016/PN Gst
Tanggal 28 Februari 2017 — - PT. HARIMAO IRAONO HUNA, HARIMAO IRAONO HUNA, sebagai Penggugat Lawan - Bupati Nias Cq Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Nias Cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato, Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Nias,, sebagai tergugat
632354
  • Kendalakendala / permasalahanpermasalahan tersebuttermasuk keadaan kahar ( force majeure) sesuai yang dijelaskan pada syaratsyarat umum konirak bagian B.4 poin 37.1. surat perjanjian kontrak Nomor :640/111/SPPPK/P2ESDMDAG/X/2015, tanggal 25 september 2015 joAddendum01 Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 640./1429/ADD01/SPPPK/P2ESDMDAG/IX/2015, tanggal 22 Oktober 2015;9.
    majeure).
    Menyatakan bahwa kendalakendala lapangan yang Penggugat alami dalampelaksanaan pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa SisarahiliKecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD TA. 2015) bukan keadaan kahar(force Majeure) melaikan akibat kelalaian Penggugat.3.
    Kendalakendala / permasalahanpermasalahan tersebuttermasuk keadaan kahar (force majeure) sesuai yang dijelaskan padasyaratsyarat umum kontrak bagian B.4 poin 37.1. surat perjanjian kontrakNomor : 640/111/SPPPK/P2ESDMDAG/X/2015, tanggal 25 september2015 jo Addendum01 Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 640./1429/ADD01/SPPPK/P2ESDMDAG/IX/2015, tanggal 22 Oktober 2015;Bahwa suatu keadaaan kahar (force majeure) secara ketentuan hukumyang berlaku tidak dapat dikenakan sanksi, hal ini sebagaimana juga telahdiatur
    TA.2015)hingga berakhir masa perpanjangan wakiu tidak pernah terjadi Kahar(Force Majeure) dan sejak mulai perpanjangan waktu dari tanggal 27Desember 2015 s/d 14 Februari 2016 dilokasi pekerjaan tidak benar adapenolakan dari ahli waris.
Register : 18-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 987 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP4935 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
    majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
    SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatu keadaanyang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yang tidak dapatdiduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."
Putus : 17-07-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 7/PID.SUS/2012/PN.KPG
Tanggal 17 Juli 2012 — ANNY KAPIORU
6751
  • majeure dan berdasarkanCCO tersebut Terdakwa dan saksi Drs.
    majeure) yang dinyatakan telahmenghambat pelaksanaan proyek dan berkaitan pula dengan tindakan pemblokiran dana yangtersimpan dalam rekening bank sebagai tindakan terpaksa (overmacht) untuk mengatasihambatan pelaksanaan proyek tersebut, maka Majelis terlebih dahulu mempertimbangkanpendapat ahli mengenai kedua hal tersebut; bahwa pengertian force majeure ataupun overmacht dalam berbagai peraturan perundangundangan, antara lain dalam ketentuan jasa konstruksi, pengadaan barang dan jasa, danperbankan
    INConterius, Ronny Anggrek dan Martha Bessy, CCO tersebut disetujui karena memang seringterjadi banjir (force majeure) di sungai lokasi pembangunan jembatan Nuataus; bahwa namun demikian, hingga berakhirnya persidangan perkara ini tidak ada satupun buktiyang menunjukkan adanya hambatan yang bersifat force majeure di lokasi pembangunanjembatan Nuataus; bahwa lagi pula, musim hujan yang potensial mengakibatkan banjir di sungaisungai diDaratan Timor justru terjadi pada waktuwaktu di luar masa kontrak
    IN Conterius kembalimenandatangani kontrak penyelesaian pembangunan jembatan Nuataus Nomor TKT.982/34/KEU/2006 tanggal 13 Oktober 2006 dengan harga kontrak yang sama dengan nilai anggaransebesar Rp235.747.000,00 untuk jangka waktu 45 hari kalender dari tanggal 13 Oktober 2006hingga tanggal 26 Nopember 2006;Menimbang, bahwa dalam pembuatan kontrak tahun 2006 tersebut juga telah dilakukanpenambahan harga dengan alasan force majeure atas kenaikan harga BBM tanggal 30 September2005 dimana nilai fisik
    IN Conterius, denganmengabaikan ketentuan kontrak yang menetapkan harga kontrak sebagai harga pasti dan tetap(fixed price) telah menindaklanjuti contract change order sebagai akibat dari force majeuredengan menandatangani adendum yang menaikkan harga kontrak walaupun ternyata tidak adabukti yang menunjukkan force majeure dimaksud dan volume sebahagian pekerjaan tambahtersebut adalah fiktif hingga berakhirnya kontrak tahun anggaran 2006;Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa bersamasama dengan saksi Drs
Register : 17-02-2020 — Putus : 20-04-2020 — Upload : 30-04-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 155/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 20 April 2020 — Pembanding/Penggugat : PT. Diya Nuansa Anugerah
Terbanding/Tergugat I : Kementerian Sekretariat Negara RI Cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno PPKGBK
Terbanding/Tergugat II : Kementerian Keuangan RI Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta I
11060
  • Bahwa meskipun PENGGUGAT telah berulang kalimenyampaikan keberatan berikut alasanya serta adanya suatu kondisikahar (Force Majeure) kepada TERGUGAT akan tetapi TERGUGAT tetap pada perhitunganya sehingga tidak mendapat titik temu mengenaibesaran kewajiban yang harus dibayarkan oleh PENGGUGAT terhadapTERGUGAT Imengingat ketentuanPasal 9 ayat (2) Perjanjian SewaLahandimaksud Para Pihaksepakatuntukmengadakanmusyawarahuntuk menyelesaikankeadaankahardimaksuddengan membuataddendum dalam Perjanjian justru
    Menyatakan PENGGUGAT mengalami keadaankahar (Force Majeure) sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibanyang ada dalam PERJANJIAN SEWA ~ LAHAN UNTUKPENYELENGGARAAN REKLAME TITIK NOMOR 13 DI KAWASANHal 7 Putusan perkara Nomor :155/PDT/2020/PT. DKI.PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNGKARNO Nomor: Perjan.246/PPKGBK/Dirut/12/2013 dibuat di bawahtangan tanggal 4 Desember 2013;5.
    Pada angka 6, angka 8 dan angka 9 dalil gugatan berbunyimengingat Penggugat hanya dapat memanfaatkan satu Sisisaja dikarenakan adanya kondisi kahar (force majeure).Hal 9 Putusan perkara Nomor :155/PDT/2020/PT. DKI.2. Mencermati dalildalil dalam gugatan PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi maka terhadap reklame padatitik 13 yang diberi ijin dapat dimanfaatkan 2 (dua) sisi arahpandang yaitu sisi arah pandang dari Semanggi menuju Slipidan sisi arah pandang dari Slipi menuju Semanggi.3.
    Bahwa dalil gugatan pada angka 5 dan angka 6 pada pokoknyaberbunyi keadaan yang dialami oleh Penggugat akibat adanyakebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyebabkanPenggugat tidak dapat memanfaatkan atau menjual secara optimal titiknomor 13 tersebut sehingga mempengaruhi kewajiban Penggugatkepada Tergugat adalah dapat dikategorikan telah terjadi keadaankahar (force majeure).11.
    Pada angka 8 dalil gugatan berbunyi bahwa perhitunganPenggugat terhadap penggunaan sewa lahan sampai denganberakhirnya perjanjian adalah sebesar Rp. 1.681.890.000, (satu milyarenam ratus delapan puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh riburupiah) mengingat Penggugat hanya dapat memanfaatkan satu Sisi sajadikarenakan adanya kondisi kahar (force majeure) dimaksud.17.
Putus : 14-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 723/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT GARANSINDO AUTOMOBILE vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4020 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure). Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5619 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);.
    Putusan Nomor723/B/PK/PJK/2017 kendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
    Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6.
Register : 24-04-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PT SAMARINDA Nomor 44/PDT/2019/PT SMR
Tanggal 3 Juli 2019 — Pembanding/Tergugat : Syamsul Arifin Diwakili Oleh : RUSDIONO, SHI., SH
Terbanding/Penggugat : Priyo Nugraha
Terbanding/Turut Tergugat I : Choirul Huda
Terbanding/Turut Tergugat II : Adi Prayitno
64166
  • majeure);Bahwa menurut pemahaman atau definis Force Majeure MahkamahAgung RI sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No:409K/SIP/1983 tanggal 25 Oktober 1984 antara : Rida Suardana(Penggugat) melawan PT Gloria Kaltim (Tergugat) dimana TergugatLalai mengirim barang milik Penggugat oleh karena Kapal TergugatTenggelam disebabkan ombak besar dimana pada kasus ini menurutMahkamah Agung tidak ada unsur kelalaian dan kapal telah ada izin laiklaut dan tidak ada kelebihan muatan sehingga menurut MahkamahAgung
    RI bahwa keadaan yang tidak dapat dicegah oleh siapapunadalah masuk katagori Force Majeur;.
    Bahwa Pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam perkaraa qou pada halaman 25 26 mengenai pertimbangan force majeure bahwabukti P4 dan T1 dalam Pasal VII tentang perselisihan yang menyatakanapabila terjadi perselisihan dan atau halhal di luar kemampuan manusia(kejadian alam) yang berdampak pada usaha bersama maka para pihaksepakat dan setuju untuk mengedepankan penyelesaian atas dasarmusyawarah untuk mufakat, namun apa bila tidak tercapainya kata mufakatHalaman 21 dari 38 putusan Nomor
    44/PDT/2019/PT SMRmaka para pihak dapat menempuh sesuai dengan tata cara hukum yangberlaku di Indonesia dengan menunjuk pengadilan Negeri SamarindaKalimantan Timur, dan menurut majelis kejadian tersebut belum bisa dikategorikan force Majeure karena seharusnya para pelawan dapatmenduga bahwa barangbarang limbah sawit tersebut tidak seharusnya diletakkan di dekat pinggir sungai yang rawan huyjan dan banjir...dst Pertimbangan majelis hakim yang demikian terkesan sangat memaksakandan terkesan majelis
    oleh siapapun adalah masuk katagori Force Majeur ;Dengan demikian Para Pembanding/Para Pelawan/ Tergugat, Turut Tergugat,Turut Tergugat Il mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Cq.
Register : 06-11-2017 — Putus : 16-01-2018 — Upload : 08-06-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 675/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 16 Januari 2018 — PT.ASURANSI AXA INDONESIA CQ DJOKO TRENGGONO, SH (DIREKTUR) >< PT.NUSANTARA SHIPPING LINE CS
166182
  • Force Majeure dalam perjanjian ini adalah badai, pasang surut, gempa bumi,sengatan petir, demonstrasi, pernyataan darurat dari pemerintah, serta halhal lain yang sifatnya diluar kKemampuan akal manusia (ACT of GOD).Apabila terjadi General Average, maka akan mengikuti pada York Antwerp1974/Undangundang yang berlaku di Indonesia, uang tambang dan deadfreight tidak dapat di collect dari General Average tersebut.Hal 10 Put.
    Dalam ketentuan pasal 284 KHUDagang,dengan jelas ada frasa SEKIRANYA adalah ketentuan praduga ataupersangkaan sehingga kesepakatan Tergugat dan Tergugat Il yang mengaturforce majeure atau keadaan darurat seharusnya juga dipatuhi oleh PT.SumberIndah Perkasa dan PT.Smart Tbk.Bahwa hubungan hukum antara Penggugat sudah terpatahkan olehkesepakatan FORCE MAJEURE antara Tergugat dan Tergugat Il Buktibukti menyatakan peristiwa terkontaminasinya Crude Palm Oil dengan airadalah memenuhi ketentuan kedudukan
    Force Majeure dalam perjanjian ini adalah, badai, pasang surut, gempabumi, sengatan petir, demonstrasi, pernyataan darurat dari pemerinta,serta halhal lain yang sifatnya diluar kKemampuan manusia (ACT of GOD).Apabila terjadi General Average, maka akan mengikuti pada York Antwerp1974/Undangundang yang berlaku di Indonesia. Uang tambang dan deadfreight tidak dapat di collect dari General Average tersebut.5.
    Hempasan badai (air) besar membuat pipa sounding retak, yangmenurut perjanjian termasuk dalam keadaan force majeure.. Bahwa oada waktu Tergugat menandatangani perjanjian dengan Tergugatll, Kapal milik Tergugat memiliki persyaratan dokumen dan telahmemberikan informasi tentang Kapal MT. Nusantara Bersinar ex KarangTengah kepada Tergugat Il tentang kelengkapan dokumen berupa :. Surat data Register Kapal (Register of Ship) yang diterbitkan oleh KantorBiro Klasifikasi Indonesia (TI4).
    Akan tetapi Tergugat tidak setuju untukmemenuhi isi surat somasi yang dilakukan Pengggat tersebut, apalagimelihat jumlahnya yang luar biasa.Bahwa pada tanggak 29 September 2014, melalui surat No.001/DIR/JS/IX/2014, Tergugat memberikan tanggapan atas somasiPenggugat yang pada intinya menjelaskan menolak tuntutan dalamsomasi tersebut dikarenakan kerusakan barang tersebut dikarenakanoleh force majeure dan sesuai kesepakatan seluruh asuransi barangditanggung oleh pemilik barang.
Register : 11-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 741 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi karena FaktorFaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure);1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5540 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (Force Majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Objek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (Force Majeure) sebagaiberikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai Force Majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh (SE No. 24/2000).
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000mengatur bahwa pengertian Force Majeure antara lain adalah suatu keadaanyang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaan yang tidak dapatdiduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";Halaman 21 dari 43 halaman Putusan Nomor 741/B/PK/PJK/20175.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa ForceMajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";6.
Register : 11-04-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 744 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP4943 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
    Putusan Nomor 744/B/PK/PJK/2017(termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
    Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."Halaman 19 dari 43 halaman. Putusan Nomor 744/B/PK/PJK/20175.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6.
Register : 11-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 742 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi karena FaktorFaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure);. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5600 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (Force Majeure);.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Objek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (Force Majeure) sebagaiberikut:Halaman 18 dari 43 halaman Putusan Nomor 742/B/PK/PJK/2017a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai Force Majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh (SE No. 24/2000).
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000mengatur bahwa pengertian Force Majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";Halaman 21 dari 43 halaman Putusan Nomor 742/B/PK/PJK/20175.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa ForceMajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";6.
Register : 20-02-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 92/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 16 Nopember 2017 — Penggugat:
1.ANTONI BANGUN, SH
2.Raoda U. Asipa
Tergugat:
1.PT. Prospek Duta Sukses
2.PT. Cowell Development Tbk
15393809
  • PENUNDAAN PEMBANGUNAN UNTUK SEMENTARA WAKTUMERUPAKAN TINDAKAN YANG TIDAK DAPAT DIHINDARKAN SEBAGAIAKIBAT DARI SUATU KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) DARIKEBIJAKAN PEMERINTAH28.29.Bahwa, sebagaimana yang telah Kami jelaskan diatas, bahwasanyaketerlambatan/kendala yang mengakibatkan tertundanya untuk sementarawaktu pembangunan Apartemen 45Antasari adalah dikarenakan keadaanyang memaksa diluar kehendak dari Tergugat (force majeure/keadaanmemaksa) dalam hal ini terkait kebijakan Pemerintah.
    Hal manasebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf (d) dalam Syarat danKetentuan Surat Pemesanan yang telah ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat, yang menyiratkan adanya pengecualian apabila terjadikondisi force majeure/keadaan memaksa.
    Bahwa, walaupun Tergugat terkena keadaan memaksa (force majeure)akan tetapi Tergugat tetap mempunyai itikad baik untuk menyelesaikanpembangunan Apartemen 45Antasari yang dimulai dengan penyesuaianatau revisi perizinan yang telah dimiliki sebelumnya oleh Tergugat sebagaimana yang telah Kami jelaskan di atas.
    askan secara detail terkait k/ausul kondisiforce majeure namun padakondisi faktua/nya terdapat salah satu pihok yang men ga/ami kondisi /keadaan force majeure tersebut maka, dikarenakan k!ausu/force majeuretidak bersifat mandatory, perjanjian itu masih berlaku sesuai denganketentuan Paso! 1320 KUH Perdata;Hal. 48 dari 60 hal.
    1244,Pasal 1245 don Pasal 1444 KUH Perdata, tidaklah ada biaya, rugi don bungo yang harus diganti oleh Pihak yang men galami Force majeure, apabilakarena keadaan memaksa atau karena suatu keadaan yang tidak disengaja,si berhutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yangdiwajibkan atau karena halhal yang sama telah me!
Register : 27-08-2021 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 10-01-2022
Putusan PN TABANAN Nomor 251/Pdt.G/2021/PN Tab
Tanggal 23 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
14084
  • Bahwa dengan digugatnya TERGUGAT karena TERGUGAT telahmelakukan tindakan perbuatan melawan hukum kepada istri PENGGUGATdimana atas terjadinya force majeure TERGUGAT tidak memberikan solusitetapi justru sangat memberatkan PENGGUGAT keadaaan yang diluarkemampuan di tengah adanya pandemi COVID 19 TERGUGAT bukannyamemberikan solusi tapi malah memberikan ancaman sertaintimidasiterhadap keluarga PENGGUGAT dengan melontarkan kata kata padawaktu melakukan penagihan ke rumah PENGGUGAT pada bulan Agustus2021
    Bahwa atas terjadinya force majeure yang dialamiistriPENGGUGAT dimasa pandemi COVID 19 seharusnya TERGUGATmemberikan kebijaksanaan yaitu. dengan mengutamakan suatupenyelamatan kredit agar angsuran kredit PENGGUGAT bisa berjalanlancar di tengah musim pandemi COVID 19. Tetapi dalam hal ini tidakdilakukan oleh TERGUGAT, justru TERGUGAT memberikan penekanantunggakan pokok segera dibayar yang dalam hal ini hanya diberi waktuyang tidak terlalu lama oleh TERGUGAT.
    Bahwa atas terjadinya force majeure yang dialami istri PENGGUGATdimasa pandemi COVID 19 seharusnya TERGUGAT memberikankebijaksanaan yaitu dengan mengutamakan suatu penyelamatan kredit agarangsuran kredit PENGGUGAT bisa berjalan lancar di tengah musimpandemi COVID 19. Tetapi dalam hal ini tidak dilakukan oleh TERGUGAT,justtu TERGUGAT memberikan penekanan tunggakan pokok segeradibayar yang dalam hal ini hanya diberi waktu yang tidak terlalu lama olehTERGUGAT.
Register : 12-05-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 03-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1108 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure). Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5316 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi Karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas,maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Objek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh (SE No. 24/2000).
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatu keadaanyang terjadi di luar Kekuasaan wajib pajak karena keadaan yang tidak dapatdiduga sebelumnya, sebagai berikut:Halaman 19 dari 42 halaman Putusan Nomor 1108/B/PK/PJK/20175."
    Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...
Putus : 04-06-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-52928/PP/M.XIIA/19/2014
Tanggal 4 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13369
  • dilakukan reimpor sehingga tidakmemenuhi prosedur ekspor dan reimpor yang berlaku;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding dan Surat Bantahan menyampaikanalasan ketidaksetujuannya atas temuan Terbanding sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding keberatan dengan temuan tim audit kepabeanan, karenasebenarnya penggunaan barang impor Pemohon Banding tidak menyalahi SKEPFasilitas;bahwa pada dasarnya, barangbarang tersebut hanya dipindahkan prosesproduksinya ke FMC Technologies Singapore karena adanya force
    majeure, yaitubencana banjir besar di lokasi pabrik Pemohon Banding di Indonesia pada saattersebut (bencana banjir besar tahun 2007), kondisi force majeure tersebut didukungdengan laporan ke pihak Kepolisian, RT dan RW setempat;bahwa dengan terjadinya bencana banjir tersebut, pabrik Pemohon Banding tidakdapat beroperasi, namun karena Pemohon Banding masih memiliki komitmen untukmemenuhi kontrak dengan BP Tangguh, maka Pemohon Banding melakukan subkontrak dengan FMC Technologies Singapore;bahwa barangbarang
    majeure yang terjadi pada saat itu,seharusnya permohonan tersebut dilakukan Pemohon Banding pada saat kondisiforce majeure terjadi, bukan pada saat dilakukan audit;bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan buktibukti yang disampaikan olehPemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut :bahwa ketentuan peraturan kepabeanan yang terkait dengan sengketa ini adalahsebagai berikut :Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006Pasal
    baku dan/atau bahan penolong untuk memproduksiWellhead dan Xtree yang digunakan dalam Penambangan Minyak dan Gas Bumioleh Pertamina dan/atau Kontraktornya di Indonesia yang diimpor telahmendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk namun kemudian diekspor dandiproses lebih lanjut di FMC Technologies Singapore sementara ketentuannyamengharuskan bahan baku dan/atau bahan penolong diolah, dirakit atau dipasangpada barang lain di Indonesia;bahwa menurut Majelis permohonan Pemohon Banding atas kondisi force
    majeuredisampaikan kepada Terbanding pada saat kondisi force majeure terjadi dan bukanpada saat dilakukan audit;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 03/Customs/07/2010 tanggal22 Juli 2010 juga menyampaikan ketidaksetujuannya dan mengajukan banding atas :pengenaan sanksi administrasi yang menurut Pemohon Banding tidak tepat karenaditetapbkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 yang berlakusejak tanggal 11 April 2008 sedangkan periode audit kepabeanan dari tanggal 1Januari
Register : 20-07-2016 — Putus : 22-06-2016 — Upload : 09-08-2016
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 01/Pdt.G.S/2016/PN Gns
Tanggal 22 Juni 2016 —
7964
  • dikesampingkandalam perbuatan yang telah dilakukan oleh tergugat;Menimbang, bahwa syarat selanjutnya yang harus dipenuhi untuk dapatmenyatakan seorang debitur telah melakukan pebuatan wanprestasi adalah harus adakesalahan baik disengaja atau karena kelalaian pada diri debitur (syarat materil), namundemikian sebelum hakim menilai ada atau tidaknya unsur kesalahan tersebut pada diridebitur, terlebih dahulu harus diperhatikan apakah ada alasan alasan yang dapatdibenarkan oleh hukum seperti adanya alasan force
    majeure (keadaan memaksa) dalamdiri debitur sehingga tidak dapat memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan, olehkarenanya hakim perlu, mempertimbangkan mengenai hal hal apa yang menjadipenyebab tidak dipenuhinya perestasi oleh tergugat;Menimbang, bahwa didalam hukum disebutkan bahwa seseorang debitur tidakdapat dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi apabila sebab tidak terpenuhinyaprestasi bukan dikarenakan oleh adanya kelalaian atau kesengajaan, tetapi dikarenakanseorang debitur berada
    dalam keadaan force majeure (keadaan memaksa), dimanakeadaan force majeure didalam buku hukum dapat ditafsirkan yaitu adanya keadaan 2021keadaan tertentu atau keadaan keadaan memaksa yang tidak bisa dihindarkan yangdisebabkan bukan karena faktor kelalaian atau kesengajaannya tetapi keadaan tersebutterjadi karena faktor diluar kehendak dan kemampuan si debitur, misalnya bencana yangdisebabkan oleh keadaan alam seperti gempa bumi, banjir, kebakaran dan sebagainyadimana dengan keadaan tersebut membuat
    debitur tidak mungkin dapat memenuhiprestasi sebagaimana yang diperjanjikan baik untuk selamanya atau untuk sementarawaktu saja;Menimbang, bahwa tergugat dalam jawabannya tidak ada dalil yangmenyebutkan bahwa tidak dipenuhinya prestasi karena disebabkan oleh keadaan memaksa(force majeure) serta tergugat didalam persidangan tidak pula dapat menunjukan ataumembuktikan adanya alasan alasan lain yang diperkenankan oleh hukum yang dapatmenunda/membebaskannya untuk memenuhi tanggung jawabnya, oleh karena
Register : 26-06-2018 — Putus : 04-03-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 485/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 4 Maret 2019 — Penggugat:
1.Tuan Andika Sefatia Mendrofa
2.Nyonya Theresia Yulia Adriani,
Tergugat:
1.PT Prospek Duta Sukses
2.PT Cowell Development Tbk
387271
  • majeure yang terjadi.
    Bahwa, disisi lain pada kesempatan ini Para Tergugat memohon kepadaMajelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan dan memperhatikan keadaanfaktual mengenai adanya kondisi Force majeure/ keadaan memaksa yangpada dasarnya menjadi penyebab tidak dapat dilaksanakannya serah terimatepat waktu sebagaimana telah dijelaskan oleh Para Tergugat pada huruf Aangka 6, 7 dan 8 Jawaban ini.
    Kondisi force majeure merupakan keadaan dimana seorang terhalang untuk melaksanakan prestasinya (yangdijanjikannya) karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saatdibuatnya kontrak dan keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapatdipertanggungjawabkan, sementara pihak yang harus melaksanakan prestasitersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk.
    Hal ini sesuai denganketentuan force majeure sebagaimana diatur dalam Pasal 1244, Pasal 1245,Pasal 1444 dan Pasal 1445 Kitab UndangUndang Hukum Perdata.
    Bahwa, walaupun terdapat keadaan/ kondisi memaksa (force majeure) akantetapi Para Tergugat tetap mempunyai itikad baik untuk menyelesaikanpembangunan apartemen 45 Antasari yang dimulai dengan penyesuaian ataurevisi perizinan yang telah dimiliki sebelumnya oleh Tergugat sebagaimanayang telan Kami jelaskan di atas. Dimana hal tersebut tentunyamembutuhkan proses yang cukup rumit dan waktu yang tidak sebentar,namun demikian pada akhirnya Para Tergugat telah dapat kemballiHal. 71 dari 107 hal.
Putus : 17-02-2015 — Upload : 24-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48 B/Pdt.Sus-Arbt/2015
Tanggal 17 Februari 2015 — PT PARNA RAYA VS PT CHEIL JEDANG INDONESIA
282208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam hal ini, kenaikan harga amoniak tersebutdisebabkan adanya keadaan memaksa (force majeure) danberdasarkan ketentuan Pasal 10.4 Perjanjian Jual Amoniak juga diaturmengenai keadaan memaksa tersebut;Bahwa Pasal 10.4. Ammonia Sale And Purchase Agreement menyatakan:Hal. 6 dari33 hal. Put.
    Nomor 48 B/Pdt.SusArbt/2015In the event of Force Majeure, the affected Party shall immediately and inany event no later than 48 (forty eight) hours inform the non affected Party inwriting and indicating the estimated duration of such event. The unaffectedParty shall acknowledge and confirm its acceptance or rejection of suchForce Majeure within 48 (forty eight) hours upon receipt of the affectedPartys notice.
    Nomor 25/PRTRD/AMS/II/2012 tertanggal 27Februari 2012.Bahwa surat tersebut merupakan kunci penentuan adanya keadaanmemaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.4Perjanjian Jual Beli Amoniak, karena dalam surat tersebut jelasdisebutkan mengenai alasan dilakukannya kenaikan harga sebesar35%, sebagai berikut:The various reasons that affect our ammonia price increment are as follows:1.
    Operational Expense (Opex):Construction and Maintenance;Start up Schedule;Force Majeure (Synthesis Gas Turbine Problem);Decrease in Capacity;More Frequent Emergency Shutdown;2. Increasing Gas Price;3. Inflation approximately will increase up to 6%;4.
    Nomor 48 B/Padt.SusArbt/2015Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, seharusnya Termohon Bandingmemberikan tanggapan atau jawaban apakah Termohon Banding menerimaatau menolak force majure yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalamjangka waktu 48 jam sejak diterimanya pemberitahuan kenaikan harga dariPemohon Banding.
Register : 06-05-2014 — Putus : 05-05-2015 — Upload : 07-09-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 210/PDT.BTH/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 5 Mei 2015 — PT.ASPALT SAKTI RAYA ,Cs >< PT.BANK NEGARA INDONESIA ( PERSERO ) Tbk
16041
  • Eksekusi, melainkan sematamatakarena keadaan memaksa (force majeure) berupakrisis moneter dan seluruh kerugian karena selisihkurs, yang juga merupakan kelalaian Terlawan/Hal 9 Put Nomor 210/PDT.BTH/2014/PN.JKT.PST12.13.Pemohon Eksekusi, dibebankan seluruhnya kepadapara Palawan/para Termohon Eksekusi;Bahwa menurut R.
    APHT Nomor 196/Kemayoran/1997tanggal 5 Juni 1997 perihal Penetapan Teguran (Aanmaning) danPenetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor014/2014.EKS tertanggal 21 Juli 2014 perihal Penetapan SitaEksekusi.KRISIS MONETER ADALAH FORCE MAJEURE DAN SELISIH KURSYANG DIBEBANKAN KEPADA PARA PELAWAN TIDAK ADA DASARHUKUMNYA MERUPAKAN DALIL YANG MENGADAADA5.
    Bahwa dalam Perlawanannya khususnya pada butir 3 sampaidengan butir 16 Para Pelawan pada intinya mendalilkan bahwa kursvaluta asing yang dibebankan kepada Para Pelawan tidak ada dasarhukumnya dan krisis moneter yang terjadi di Indonesia pada tahun1997/1998 merupakan keadaan yang memaksa (force majeure)sehingga sudah selayaknya Para Pelawan tidak dapat dipersalahkandan tidak harus menanggung risiko.6.
    Bahwa terhadap kejadian krisis moneter tahun 1997/1998 tersebutPemerintah RI sampai saat ini belum pernah memberikanpernyataan secara resmi, termasuk di dalam suatu bentuk peraturanperundangundangan bahwa krisis moneter tahun 1997/1998merupakan keadaan yang memaksa (force majeure), sehinggasecara yuridis kejadian krisis moneter tahun 1997/1998 tidak bisaHal 35 Put Nomor 210/PDT.BTH/2014/PN.JKT.PSTsecara serta merta dijadikan landasan / dasar adanya suatu kejadianyang memaksa (force majeure) dalam
    Bahwa baik di dalam Perjanjian Kredit maupun PerjanjianPembukaan Letter of Credit yang dibuat oleh Terlawan dan ParaPelawan sebelumnya dan yang mendasari hubungan hukum antaraPara Pelawan dan Terlawan tidak ada satu klausula pun yangmengatur atau. menegaskan bahwa kejadian krisis monetermerupakan suatu keadaan yang memaksa (force majeure) yangmembebaskan Para Pelawan selaku Debitur dari kewajiban yangada atas fasilitas kreditnya.9.
Register : 02-07-2024 — Putus : 23-09-2024 — Upload : 24-09-2024
Putusan PN JAMBI Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jmb
Tanggal 23 September 2024 — Penggugat:
1.Slamet Riadi
2.Mustakim
Tergugat:
PT.Karya Bunga Pantai Ceria
3020
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena alasan keadaan memaksa (force majeure) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024;
    3. Menghukum Tergugat membayar kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak sejumlah Rp 39.528.265,00 (tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh delapan ribu dua