Ditemukan 5693 data
222 — 245 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan tragedi BanjirBandang Sungai Sampean Situbondo adalah suatu kejadian bencanaalam diluar kehendak manusia dan oleh karena menurut hukumakibat yang ditimbulkan oleh suatu peristiwa alam (force majeure),sehingga dengan demikian tidak dapat dibebankan kesalahannyakepada Tergugat ll.
Dan tragedi Banjir Bandang SungaiSampean Situbondo adalah suatu kejadian bencana alam diluarkehendak manusia dan oleh karena menurut hukum akibat yangditimbulkan oleh suatu peristiwa alam (Force Majeure), sehinggadengan demikian tidak dapat dibebankan kesalahannya kepadaTergugat Ill.
Dan tragedi banjirbandang sungai Sampean Situbondo adalah suatu kejadian bencanaalam diluar kehendak manusia dan oleh karena menurut hukumakibat yang ditimbulkan oleh suatu peristiwa alam (force majeure),sehingga dengan demikian tidak dapat dibebankan kesalahannyakepada Tergugat IV.
majeure),yang tidak dapat membebankan kesalahan kepada siapapun termasukkepada Tergugat VI;.
Bahwa terkait dengan eksepsi Tergugat VI pada poin 4 di atas, ParaPenggugat tidak dapat membuktikan perbuatan apa yang dianggap sebagaiperbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat khususnyaTergugat VI yang berakibat merugikan Para Penggugat dan kejadian banjirbandang sungai Sampean adalah kejadian alam (force majeure) sehinggatidak diketemukan adanya hubungan hukum atau perselisinan hukum antaraPara Penggugat dengan Tergugat VI.
30 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5207 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor obyeksengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut :"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: .... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan= alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan";6.
314 — 143
majeure.
majeure tersebut tidak pernahterduga oleh para pihak sebelumnya.
Dan Pasal 1245,yaitu: Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apabila lantarankeadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tidak disengaja siberhutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan,atau lantaran halhal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.Dari rumusan pasalpasal tersebut, setidaknya terdapat tiga unsur yangharus dipenuhi untuk force majeure ini, yaitu:1. Tidak memenuhi prestasi.2. Ada sebab yang terletak di luar kesalahan yang bersangkutan.3.
Faktor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan tidak dapatdipertan ggungjawabkan kepada yang bersangkutan.serta berdasarkan pasal 164 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 tahun 2003tentang ketenagakerjaan menyebutkan(1) Pengusaha dapat melakukanpemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ouruh karena perusahaan tutupyang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara teruS menerusselama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeure), denganketentuan pekerja/ouruh berhak atas uang pesangon sebesar
majeure) sebagai dampak terjadinyapandemik Covid 19;Menimbang, bahwa berdasarkan pokok perselisihansebagaimanatersebut diatas, Majelis Hakim akanterlebih dahulu mempertimbangkan apakahtindakan Tergugat menghentikan pembayaran upah dan hakhak lainPenggugatoleh Tergugatterhitung sejak bulan Februari 2020 dapat dibenarkansecara hukum atau justru bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 30 Undangundang Nomor 13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo.
33 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure):1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP4941Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karenakarena keterlambatan Pemohonfaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (force majeure);bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktor tersebut,dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebih
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk barang impor obyek sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure)sebagai berikut:a.
Pemohon Bandingsebelumnya beranggapan bahwa pembebanan pajak barang impormengacu pada peraturan yang berlaku pada tanggal barang impormasuk ke daerah pabean (wilayah Republik Indonesia);Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ.43/2000tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam SuratEdaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").
Butir 3 huruf a SENomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lainadalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";Halaman 24 dari 49 Halaman. Putusan Nomor 999/B/PK/PJK/201 75.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajakdari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...Untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwayang berada di luar kemampuan (force majeure) sehingga akanmengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutang PajakPenghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ataupemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";6.
24 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure)1.bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5380 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (Force Majeure);bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu
Putusan Nomor 727/B/PK/PJK/2017 dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (Force Majeure) sebagai berikut:a.
Banding sama sekali tidak mengetahui bahwapembebanan pajak barang impor mengacu pada peraturanyang berlaku pada saat PIB mendapat pendaftaran.Pemohon Banding sebelumnya beranggapan bahwapembebanan pajak barang impor mengacu pada peraturanyang berlaku pada tanggal barang impor masuk ke daerahpabean (wilayah Republik Indonesia);4. bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai ForceMajeure adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE24/PJ.43/2000 tentang Penegasan Tentang PengertianForce Majeure
Butir 3huruf a SE Nomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian ForceMajeure antara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan wajib pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."5. bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskanbahwa Force Majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan
wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"... untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada di luar kKemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakHalaman 21 dari 45 halaman.
PRATAMA MOTOR (PD. PRATAMA MOTOR)
Tergugat:
PT. BINA MANDIRI TRANSINDO
97 — 68
Bahwa dalil Penggugat a quo harus di tolak dan di kesampingkanKarena: O Tergugat tetap beritikad baik, dalam halmana Tergugattelah melakukan angsuran pembayaran sebesar Rp. 14.375.300,( empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus rupiah ),dengan cara transfer pada tanggal 11 Oktober 2021 melalui rekeningTergugat No. 8730244844 bank BCA ke rekening Penggugat No.800107851300, walaupun Tergugat mengalami dampak terhadapPandemi Covid19 ( Force Majeure ); O Bahwa berhubung Tergugat mengalami
dampak terhadapPandemi Covid19 ( Force Majeure ), sehingga belum dapat melunasihutangnya kepada Penggugat, bukanlan Wanprestasi, karena ForceMajeure adalah suatu peristiwa di luar Kemampuan manusia ( vide Pasal1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata) dan bukti dampak terhadap PandemiCovid19 adalah fakta notoir; O Bahwa walaupun dampak Pandemi Covid19 adalah faktanotoir, namun perlu Tergugat sampaikan salah satu bukti Tergugatmengalami dampak terhadap Pandemi Covid19 tersebut yaitu :> hubungan kerja sama
Desember2020 belum terlunasi; Qj Pandemi Covid19 masuk ke Indonesia sekitar bulan Maret2020 sampai sekarang dan bukti dampaknya adalah fakta notoir;> Bahwa jika di hubungkan antara.........kewajiban Tergugat terhadap uang jasa service dan biaya penggantianspare part pada kurun waktu bulan Desember 2020 yang belumterlunasi dengan......mulai masukknya Pandemi Covid19 ke Indonesia sekitar bulan Maretmaka sangat jelas dan nyata Tergugat belum dapat melunasihutangnya a quo kepada Penggugat adalah akibat Force
Majeure( Kahar );Bahwa berdasarkan yang terurai diatas, maka jelas dan nyataTERGUGAT TIDAK MELAKUKAN WANPRESTASI, sebagaimanadalam gugatan Penggugat a quo;4.
Bahwa walaupun Tergugat mengalami Force Majeure ( Kahar )karena Pandemi Covid19, Tergugat tetap berupaya beritikad baik denganakan melakukan pembayaran sisa hutang Tergugat sebesar sebesar Rp.117.402.150, ( seratus tujuh belas juta empat ratus dua ribu seratus limapuluh rupiah ) dengan cara mencicil setiap bulanya sebesar Rp. 4.891.756, (empat juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluhenam rupiah ), terhitung mulai bulan November 2021 sampai lunas ( duatahun);Berdasarkan halhal
YOVEN B. RENSE
Tergugat:
HERAWATI,
177 — 17
Bahwa sepatutnya tergugat mengetahui dan menjalankan akanperaturan bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 mengenai tentangHalaman 5 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Nomor 17/Pat.G/2019/PN Palperlakuan khusus terhadap pinjaman bagi daerahdaerah tertentu yangada di indonesia yang terkena Force majeure, yang mengaturrestrukturisasi kredit (upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatanpengkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untukmemenuhi kewajibannya ) untuk bank Umum maupun bank PerkreditanRakyat
Bahwa: Bencana Alam adalah merupakan suatu keadaan yangmemaksa atau force majeure yang dapat membawakonsekuensi hukum yaitu : Kreditur tidak dapat mengajukan tuntutanpemenuhan prestasi.
Debitur tidak akan dapat menuntut pembatalandidalam perjanjian timbal balik; Perikatan awal dianggap gugur;Bahwa dari pendapat ahli tersebut dapat tergugat simpulkan bahwadikarenakan keadaan force majeure maka perjanjian kredit antarapenggugat dan tergugat wajib diberikan penundaan pembayaran kreditatau reschedule (penjadwalan ulang) terhadap sisa kredit yang dilakukanoleh tergugat ;14.
30 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure); 1. Bahwa Majelis Hakim Yang Terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5330 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor diluar kemampuanPemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi diSengketa)terjadikarena faktorfaktoratas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Objekdiluar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:Halaman 19 dari 48 halaman. Putusan Nomor 1007/B/PK/PJK/201 7 a.
Butir 3 huruf a SENomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeureantara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kKekuasaanwajid pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: .... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskanbahwa force majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:Halaman 22 dari 48 halaman.
Putusan Nomor 1007/B/PK/PJK/201 7"..Untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan;"Bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untukmendapatkan nomor pendaftaran terjadi karena faktorfaktoryang tidak dapat diduga sebelumnya oleh Pemohon Banding
Terbanding/Tergugat : PT. LION MENTARI AIRLINES Cabang Pontianak
430 — 272
Pertimbangan hukum dicancel penerbangan dari ketapang menuju kePontianak pada tanggal 31 Oktober 2019 pukul 15.45 Wib karenakeadaan force majeure sebagai dimaknai dalam pasal 1244 dam 1245KUHPerdata adalah tidak benar dan keliru karena semua keadaandicancelnya penerbangan Iw 1345 dibuat dan dikondisikan olehHalaman 11 dari 20 halaman Putusan Nomor 80/PDT/2020/PT PTKTermohon, hal ini bisa lihat dari fakta dilapangan dan fakta hukum bahwapemberitahuan cancel oleh Termohon setelah jam bording yaitu
pukul17.30 Wib, sedangkan jam bording 15.45, kedua, penumpang padawaktu dicancel itu Cuma 16 (Enam belas) orang bukti P5 (Vidio)sedangkan muatan pesawat IW 1345 kurang lebin 100 (Seratus)penumpang sehingga bisa dilihat bahwa penerbangan itu batal karanabukan alasan force majeure tetapi alasan ekonomis yang secaralangsung menimbulkan kerugian bagi para penumpang lainya termasukPembanding, selanjutnya pada waktu dicancel waktu sudah menujukanwaktu petang/ma rib, oleh pihak termohon tidak memperdulikanpenumpang
termasuk Pembanding untuk mencari penginapan danmakan, sehingga semua penumpang yang batal berangkat termasukPembanding mencari penginapan dan tiket peasawat lain untuk pulangke Pontianak pada besok harinya tanggal 1 Nopember 2019 pukul 11.30wib, berdasarakan alasanalasan tersebut bukan termasuk dalampengertian force majeure / tindakan alam (art of God) bencana alammisal banjir,gempa bumi,epidemik,kerusuhan dan perang;3.
Bahwa keberatan Pembanding mengenai pertimbangan Judex Factie tingkatpertama yang mengatakan terjadinya cancel flight bukan karena terjadinyaforce majeure karena dibuat atau dikondisikan oleh Pihak Terbandingdengan alasan pesawat hanya berisi 16 orang sehingga jika dilanjutkanterbang maka Terbanding akan mengalami kerugian, maka Terbandingmenaggapi keberatan tersebut sebagai berikut :Bahwa keberatan Pembanding tidak benar dan tidak berdasar faktahukum;Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada dan telah
29 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5397 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kKemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.Pertama: Pemohon Banding baru bisa mendapatkan informasi mengenaikenaikan tarif PPnBM menjadi 125% pada tanggal 14 April 2014 darisebuah artikel Kompas.com yang memberitakan bahwa kenaikan tarifPPnBM berlaku secara efektif pada
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6.
33 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
.;"7. bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakimyang terhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonanbanding dari Pemohon Banding dan selanjutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5579;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure)1.bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5579 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran
PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (Force Majeure);bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu menguraikan kronologi proses pembayaran PPnBM ataskendaraankendaraan impor Pemohon Banding sebanyak 439unit (termasuk Barang Impor Objek Sengketa) untukmenggambarkan secara menyeluruh tentang situasi yangdihadapi oleh Pemohon Banding pada saat proses pembayaranpajak kendaraankendaraan impor Pemohon
Halaman 19 dari 46 halaman.Putusan Nomor 729/B/PK/PJK/2017 3. bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (Force Majeure) sebagai berikut:a.
Butir 3 huruf a SENomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian Force Majeureantara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kKekuasaanwajid pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."Halaman 22 dari 46 halaman.
Putusan Nomor 729/B/PK/PJK/20175. bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskanbahwa Force Majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"... untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak
88 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian sesungguhnya hakim tidak dapat menggunakanlembaga hukum daluarsa untuk membebaskan Termohon Kasasi/ Tergugat darikewajibannya kepada Pemohon Kasasi/ Penggugat;c Hakim tidak dapat menggunakan alasan force majeure dan kerugianperusahaan tanpa ada alat bukti hasil audit akuntan publik;Jika hambatan operasional perusahaan akibat semburan Lumpur Lapindo yangdialami Termohon Kasasi/ Tergugat, maka harus tunduk pada ketentuan Pasal 164UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, yakni:Pemutusan Hubungan
,tertanggal 24 Oktober 2011, halaman 21 alinea 3 sudah tepat danterperinci yang pada pokoknya menerangkan:e Bahwa, aktivitas di perusahaan tempat kerja Penggugat berhenti atau lumpuh totalsebagai akibat terkena dampak musibah luapan lumpur di Porong, Sidoarjo, makaMajelis berpendapat bahwa pemutusan hubungan kerja terjadi dengan alasanperusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa atau force majeure;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi I
dibenarkan,karena meneliti dengan saksama Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi I tertanggal 8November 2011 dan Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi II tertanggal 9 November 2011dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, ternyata tidak salah dalammenerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup dan benar, karena darifaktafakta persidangan ternyata perusahaan Tergugat (PT.SUPRA SURYAINDONESIA) terpaksa tutup (force
majeure) akibat dampak dari lumpur Lapindo,perusahaan tidak dapat beroperasi sebagaimana biasa, oleh karenanya berdasarkan Pasal164 ayat 1 UndangUndang No.13 Tahun 2003 adalah beralasan untuk memutushubungan kerja para Penggugat dengan Tergugat dengan pemberian hakhak Penggugatoleh Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwaputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh
41 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
;"bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakimyang terhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonanbanding dari Pemohon Banding dan selanjutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5374;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor di Luar KemampuanPemohon Banding (Force majeure)1.bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyaTerbanding KEP5374 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomormembatalkan Keputusanpendaftaran
PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure);bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu menguraikan kronologi proses pembayaran PPnBM ataskendaraankendaraan impor Pemohon Banding sebanyak 439Objek Sengketa)menggambarkan secara menyeluruh tentang situasiuntukyangdihadapi oleh Pemohon Banding pada saat proses pembayaranunit (termasuk Barang Imporpajak kendaraankendaraan impor Pemohon Banding
majeure) sebagai berikut:a.
Butir 3huruf a SE Nomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian forcemajeure antara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan wajib pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."5. bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskanbahwa force majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan
wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"... untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan";6. bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untukmendapatkan nomor pendaftaran terjadi karena faktorfaktoryang tidak dapat diduga
PT. BRI CAB. RANTEPAO
Tergugat:
Yohana Selto Tandi Rerung
73 — 26
syarat objektif yang harus dipenuhi untuk dapatmenyatakan seorang debitur telah melakukan perbuatan wanprestasi adalahharus ada kesalahan baik disengaja atau karena kelalaian pada diri debitur(syarat materiil), namun demikian sebelum Hakim menilai ada atau tidaknyaunsur kesalahan tersebut pada diri debitur (Tergugat), terlebih dahulu harusHalaman 16 dari 22 Halaman Putusan Perdata Nomor 110/Pdt.G.S/2018/PN Makdiperhatikan apakah ada alasanalasan yang dapat dibenarkan oleh hukumseperti adanya alasan force
majeure (keadaan memaksa) dalam diri debitursehingga tidak dapat memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan, olehkarenanya Hakim perlu mempertimbangkan mengenai halhal apa yangmenjadi penyebab tidak dipenuhinya prestasi oleh pihak Tergugat;Menimbang, bahwa di dalam hukum disebutkan bahwa seorang debiturtidak dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi apabila sebabtidak terpenuhinya prestasi bukan dikarenakan oleh adanya kelalaian ataukesengajaan, tetapi dikarenakan seorang debitur berada
dalam keadaan forcemajeure (keadaan mamaksa), dimana keadaan force majeure di dalam hukumdapat ditafsirkan yaitu adanya keadaankeadaan tertentu atau keadaankeadaan memaksa yang tidak bisa dihindarkan yang disebabkan bukan karenafaktor kelalaian atau kesengajaannya tetapi keadaan tersebut terjadi karenafaktor diluar kKehendak dan kemampuan si debitur, misalnya bencana yangdisebabkan oleh keadaan alam seperti gempa bumi, banjir, kebakaran, dansebagainya, dimana dengan keadaan tersebut membuat debitur
(Tergugat)tidak mungkin dapat memenuhi prestasi sebagaimana yang diperjanjikan baikuntuk selamanya atau untuk sementara waktu saja;Menimbang, bahwa pihak Tergugat mendalilkan bahwa dirinya tidakdapat lagi memenuhinya prestasi disebabkan oleh karena yang menggunakanuang pinjaman tersebut adalah orang lain (keluarga Tergugat), menurut Hakimalasan Tergugat tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria keadaan memaksa(force majeure), artinya di dalam diri Tergugat tidak ditemukan adanya suatualasan atau
keadaan yang bersifat force majeure yang dapat dibenarkan hukumuntuk membebaskan Tergugat dari wanprestasi, sehingga dari aspekobjektivitasnya Tergugat telah memenuhi syarat untuk dinyatakan melakukanperbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat, karena alasan tersebutsudah menyangkut hubungan hukum tersendiri atau terpisah antara Tergugatdengan pihak/orang lain, artinya tidak ada relevansinya atau koneksitasnyadengan Penggugat, sebab beban pembayaran kredit kepada Penggugat adalahsepenuhnya
107 — 30
hari adalah 31 (tiga puluh satu) hari sehingga pengajuanGugatan Penggugat telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimanadiatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak ;bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus tentang Penegasan Tentang Pengertian ForceMajeure dalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat KeteranganBebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh menyatakan bahwa:Pengertian "Force
Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kKekuasaanmanusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perangsaudara, huru hara, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatupemerintahan, pembatasan perdagangan oleh suatu undangundang atau peraturanpemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan tertentu atau kejadian alamiah yangtidak dapat diduga sebelumnya;MenimbangMengingatMemutuskanbahwa berdasarkan ketentuan di atas serta keterangan Penggugat dalam sidangtidak diperoleh
petunjuk bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena adanyakeadaan diluar kekuasaan Penggugat (force majeur);bahwa karenanya Surat Gugatan Nomor: 0132/JS/ACT/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013,tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuangugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (8) UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 0132/JS/ACT/VII/2013tanggal 8 Juli 2013 adalah Surat Tergugat Nomor :
26 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure)1.bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5651 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (Force Majeure);bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu
dan berlakusecara efektif sejak tanggal 17 April2014.Karena PIB Barang Impor ObjekSengketa mendapat nomorpendaftaran pada tanggal 17 April2014 (pada saat PMK Nomor64/2014 dinyatakan telah berlaku)maka Pemohon Banding dibebankantambah bayar PPnBM sebesar 50%. 3. bahwa berdasarkan kronologidi atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (Force
Majeure) sebagai berikut:a.Pertama:Pemohon Banding baru bisa mendapatkaninformasi mengenai kenaikan tarif PPnBM menjadi 125%pada tanggal 14 April 2014 dari sebuah artikel Kompas.comHalaman 19 dari 47 halaman.
Butir 3huruf a SE Nomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian ForceMajeure antara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan wajib pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: .... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."5. bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskanbahwa Force Majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan
wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"... untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan";6. bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untukmendapatkan nomor pendaftaran terjadi karena faktorfaktoryang tidak dapat diduga
35 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa telah terjadi keadaan memaksa (force majeure) pada Agustushingga Januari dari tahun 2007 hingga awal tahun 2013, bentuk forcemajeure tersebut ialah Pecahnya tanggul air laut di Pluit sehinggamengakibatkan Banjir Rob yang sering terjadi di Kawasan MuaraBaru, sebagaimana hal tersebut dijelaskan didalam surat keteranganyang dikeluarkan oleh Perusahaan Umum (PERUM) PerikananIndonesia, Cabang Jakarta, nomor: Ket30/KCJKT/V/2015, tetanggal20 Mei 2015 (bukti terlampir), dan surat keterangan yang dikeluarkanoleh
Bumi Panen Raya), karena kondisi dankeadaan force majeure.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), agar tetap menjagaitikad baik (menghindari wanprestasi) dan tetap menjalankan kegiatanusaha dengan memberikan peluang bekerja bagi para tenaga kerja(menghindari pemutusan hubungan kerja).Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.60442/PP/M.XIIA/16/2015, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telahmengenyampingkan faktafakta keadaan force majeure yang dialamioleh Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga dalam putusannyasama
majeure, mengalamikerugiaan yang sangat berdampak bagi kegiatan usaha Perseroanhingga saat ini.
Hal tersebut dapattercermin dari pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang tidakmempedulikan keadaan force majeure dan pembenaran atas koreksiyang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaTermohon Banding)..
28 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim Yang Terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5558 = karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihHalaman
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:Halaman 19 dari 47 halaman.
Pemohon Banding sebelumnya beranggapanbahwa pembebanan pajak barang impor mengacu padaperaturan yang berlaku pada tanggal barang impor masukke daerah pabean (wilayah Republik Indonesia);Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai forcemajeure adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE24/PJ.43/2000 tentang Penegasan Tentang PengertianForce Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").
Butir 3 huruf a SENomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeureantara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kKekuasaanwajidb pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: .... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskanbahwa force majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"..Untuk perusahaan yang sudah beralan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasanHalaman 22 dari 47 halaman.
31 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1083/B/PK/PJK/2017Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyaKEP5390keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomormembatalkan Keputusan Terbanding karenapendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaanatau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya;5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanwajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"..untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada di luar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan"6.
31 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di LuarKemampuan Pemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP4913 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (Force Majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBkendaraankendaraan impor (termasuk Barang ImporObyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
Putusan Nomor 1060/B/PK/Pjk/2017Force Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").
Butir 3 huruf a SENomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeureantara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaanwajid pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yangterjadi di luar kekuasaan manusia seperti: .... dikarenakansuatu keadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapatdiduga sebelumnya";5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskanbahwa force majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (force majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonanpembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPhyang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";6.