Ditemukan 5687 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2014 — Putus : 30-10-2014 — Upload : 10-03-2016
Putusan PN PALU Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2014/PN Pal
Tanggal 30 Oktober 2014 — - Penggugat 1. IDRUS AWALI dan 2. TASMAN. B - Tergugat : PT. KUMALA MINING
337141
  • Surat dari menteri Perdagangan RI Nomor 04/MDAG/ED/12/2013 tertanggal Jakarta 09 Desember 2013 bukan/tidaklah dapat dikatakan/dikategorikan sebagai bentuk Force majeure.
    yang noormal tidak dapat menduga terjadinya suatu peristiwa yang dikategorikansebagai force majeure/overmacht pada saat dibuatnya perjanjian.
    Sehingga dengan semikian kondisi keuangan perusahaan yangberhenti akibat Peraturan Menteri tersebut tentu tidak dapat diperkirakan sebelumnya danmasuk ke dalam kategori force majeure relatif.
    Majeure ?
Putus : 24-02-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 125 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Tanggal 24 Februari 2021 — 1. Ir. ALISYAHBANA, DKK VS PT SELARAS MITRA SEJATI,
775568 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Permohonan yang diajukan oleh Pemohon bersifat prematur, denganalasan yang pada pokoknya bahwa permohonan yang diajukan Pemohondalam perkara a quo cacat formil karena diajukan secara prematur (terlaludini) tanpa menunggu ketentuan yang diatur dalam pasal 4 perjanjianhomologasi tentang keadaan kahar (force majeure);2.
    SusPailit/2021memohon penundaan pelaksanaan pembayaran termin ke 5 denganalasan berdasarkan Pasal 4 angka 2 (dua) huruf d Perjanjian Perdamaianyang pokoknya mengenai keadaan kahar (force majeure) berartiperistiwa yang terjadi di luar kekuasaan manusia normal untukmencegahnya termasuk akan tetapi tidak terbatas pada kecelakaan,bencana alam, hurahura, epidemic dan dalam hal terjadi keadaan kahar(force majeure) yang mengakibatkan Debitor tidak dapat melaksanakankewajibannya yang tercantum dalam perjanjian
    ini, atau apabila keadaankahar (force majeure) tersebut menyebabkan pekerjaan Debitor tertunda,maka kewajiban Debitor berdasarkan perjanjian ini akan diperpanjanguntuk jangka waktu selama keadaan kahar (force majeure) tersebuttanpa mengurangi kewajiban Kreditor berdasarkan perjanjian ini; Bahwa Termohon dapat membuktikan bantahannya bahwa Termohontidak dapat melakukan pembayaran termin ke 5 oleh karena keadaankahar dan Termohon dengan niat baik telah memberikan menyampaikanatau memberitahu kepada
Register : 09-06-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Tjs
Tanggal 12 Juli 2021 — Penggugat:
IDA RUDIANA
Tergugat:
EDY SUMARLIN Alias ANAU
363266
  • Soemadipradja, dalam bukunyaPenjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa (Syaratsyarat pembatalanpenanyjian yang disebabkan keadaan memaksa/force majeure), secara garis besarpenyebab terjadinya force majeure dapat dikelompokkan menjadi lima:1. Force majeur karena faktor alam;Halaman 29 dari 43 Putusan Nomor 4/Padt.G/2021/PN TjsForce majeur yang disebabkan oleh keadaan alam yang tidak dapatdiduga dan dihindari oleh setiap orang karena bersifat alamiah tanpaunsur kesengajaan.
    Force majeur karena kondisi sosial dan keadaan darurat;Force majeure yang ditimbulkan oleh situasi atau kondisi yang tidakwajar, keadaan khusus yang bersifat segera dan berlangsung dengansingkat tanpa dapat diprediksi sebelumnya.
    Force majeur karena keadaan ekonomi (moneter);Force majeure yang disebabkan oleh adanya situasi ekonomi yangberubah, ada kebijakan ekonomi tertentu, atau segala sesuatu yangberhubungan dengan sektor ekonomi.
    memenuhi prestasi sehingga pihak Tergugat selakudebitur berada dalam keadaan force majeure.
    Setelahpenundaan dan keringanan di masa force majeure kreditur dapat lagi memintadebitur untuk memenuhi prestasinya (Sesuai restrukturisasi). BerakhirnyaPembatasan Sosial Berskala Besar Covid19 perjanjian yang tadinya terhentisementara oleh force majeure, menjadi aktif dan berlanjut kKembali.
Upload : 10-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 587 PK/PDT/2010
189152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • majeure.
    Walaupun hujanadalah suatu hal yang dapat diprediksi, seberapa lebat hujan itu turundan seberapa parah banjir yang ditimbulkan oleh hujan itu adalah halyang di luar kemampuan Pemohon Peninjauan Kembali (force majeure);Berikut ini kami kutip kembali isi Pasal 8 ayat 2.1.6 Perjanjian JualBeli Batubara:82. Force Majeure is defined as any cause(s) beyond the reasonableHal. 34 dari 40 hal. Put.
    Majeure;In the event that Force Majeure conditions occur affecting theperformance of this proposal by either party, that party shallpromptly notify the other party and may declare Force Majeure;Neither SELLER nor BUYER shall be liable to the other for an delayin or failure of the performance of its obligations hereunder ifany such delay or failure is due to Force Majeure as mentionedabove unless otherwise specified of this proposal;83.
    No. 587 PK/Pdt/2010Seandainya kondisi kondisi Force Majeure terjadi sehinggamempengaruhi pelaksanaan dari perjanjian ini oleh pihak mana pun,pihak tersebut harus dengan segera memberitahu pihak yang laindengan menyatakan Force Majeure;Baik PENJUAL maupun PEMBELI tidak bertanggungjawab kepada pihakyang lain untuk segala penundaan atau kegagalan dari pelaksanaankewajibannya bila penundaan atau kegagalannya termasuk ke dalamForce Majeure seperti yang telah disebutkan di atas kecuali jikaditetapkan lain
    , tidak dapat dibenarkan, karena Judex Juristelah mempertimbangkan tentang adanya banjir tersebut bukansebagai force majeure;Bahwa perbedaan persepsi mengenai keadaan i banjirtermasuk force majeure atau tidak, bukan merupakan alasanuntuk permohonan peninjauan kembali;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: CV.
Register : 27-07-2021 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN GIANYAR Nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN Gin
Tanggal 7 September 2021 — Penggugat:
PT. Indomobil Finance Cabang Denpasar
Tergugat:
ANAK AGUNG GDE DHARMA PUTRA, ST
17598
  • meminta diberikan restrukturisasi, haltersebut dibenarkan pula oleh Penggugat, namun ternyata Penggugat tidakmelakukan upayaupaya sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa KeuanganRepublik Indonesia, Nomor 14/POJK.05/2020;menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.3389 K/PDT/1984 menyatakan bahwa, Mahkamah Agung mengakuimunculnya Tindakan administrative penguasa yang menentukan atau mengikatadalah suatu kejadian yang tidak dapat diatasi oleh para pihak dalam penanjiandan dianggap sebagai force
    majeure, sehingga membebaskan pihak yangterkena dampak dari mengganti kerugian, force majeure tersebut bersifatrelative yang mengakibatkan pelaksanaan prestasi secara normal tidak mungkindilaksanakan untuk sementara waktu;Menimbang, bahwa Kebijakan COVID19 mulai dari PSBB(Pembatasan Sosial Bersekala Besar) hingga PPKM (PemberlakukanPembatasan Kegiatan Masyarakat) empat level merupakan Tindakanadministrative penguasa yang menentukan atau mengikat, sehingga dalam halini Tergugat termasuk kedalam pihak
    yang terkena dampak danharusdibebaskan dari mengganti kerugian akibat adanya force majeure, namun forcemajeure tersebut bersifat relative yang mengakibatkan pelaksanaan prestasisecara normal tidak mungkin dilaksanakan untuk sementara waktu;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Tergugatternyata telah beritikat baik untuk memohon restrukturisasi kepada Penggugatnamun Penggugat belum melakukan upayaupaya sesuai Peraturan OtoritasJasa Keuangan Republik Indonesia, Nomor 14/POJK.05/2020
    , selain itu apabiladihubungkan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3389K/PDT/1984, Tergugat termasuk kedalam pihak yang terkena dampak dariTindakan administrative penguasa yang menentukan atau mengikat harusdibebaskan dari mengganti kerugian akibat adanya force majeure, dan juga olehHalaman 4 dari 6 Putusan nomor: 5/Pdt.G.S/2021/PN Ginkarena perjanjian pembiayaan antara Penggugat dengan Tergugat sampai saatini belum jatuh tempo, maka menurut Hakim gugatan Penggugat mengandungcacat
Putus : 16-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1498 B/PK/PJK/2017
Tanggal 16 Agustus 2017 — PT SAMSUNG ELEKTRONICS INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
26383 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majeur:Bahwa Pengertian keadaan memaksa (Force Majeure) menurut literatur adalahsebagai berikut:Blacks Law DictionaryA force majeure literally translates from French as a superior force, but isdefined by Blacks Law Dictionary as An event or effect that can be neitheranticipated nor controlled,Halaman 13 dari 25 halaman Putusan Nomor 1498/B/PK/PJK/2017Terjemahan bebas:Force Majeure secara literatur diterjemahkan dari bahasa Perancis sebagaisuatu keadaan yang luar biasa, namun didefinisikan oleh Kamus
    Wirjono Prodjodikoro S.H.Keadaan memaksa dalam hukum adalah keadaan yang menyebabkan bahwasuatu hak atau suatu kewajiban dalam suatu perhubungan hukum tidak dapatdilaksanakan;Bahwa telah terjadi suatu keadaan memaksa atau Force Majeure dimana paraburuh melakukan penjarahan dan menjual secara illegal mesin produksi dancetakan (moulding) yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding kepada pihak PTKepsonic Indonesia tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan PemohonBanding.
    Saat ini mesin produksi dan cetakan(moulding) tersebut masih dalam penyitaan dan di bawah pengawasan pihakKepolisian Resort Kabupaten Bekasi;Bahwa penerbitan SPP297 sangat tidak tepat karena kejadian atas mesinproduksi dan cetakan (moulding) yang dipinjamkan oleh Pemohon Bandingkepada PT Kepsonic Indonesia merupakan hal yang di luar kendali PemohonBanding, sehingga hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Force Majeure;Bahwa sehingga Pemohon Banding memohon pertimbangan Majelis Hakimuntuk mendapatkan
    keadilan atas keadaan Force Majeure ini;Bahwa permohonan:Bahwa berdasarkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, makadengan ini Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak agarberkenan:Bahwa Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP176/BC.8/2015 tanggal 09April 2015;Halaman 14 dari 25 halaman Putusan Nomor 1498/B/PK/PJK/2017Bahwa Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP176/BC.8/2015tanggal 09 April 2015 sehingga
    Dalam hal berdasarkan penelitian lebih lanjutkejadian tersebut termasuk dalam kriteria force majeur, makaPemohon Peninjauan Kembali dapat dibebaskan dari tanggung jawabatas pungutan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Bahwa Blacks Law Dictionary mengartikan Force Majeure sebagai,superior force, but is defined by Blacks Law Dictionary as an eventor effect that can be neither anticipated nor controlled;Yang terjemahan tidak resminya adalah sebagai berikut:Force Majeure adalah keadaan yang luar
Register : 20-02-2020 — Putus : 23-04-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 185/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 23 April 2020 — Pembanding/Tergugat : PT. PROMITS
Terbanding/Penggugat : PT CETCO OILFIELD SERVICES INDONESIA
358271
  • Perihal Keadaan Memaksa (overmacht) Dalam Perbuatan HukumPerdataForce Majeure Dalam Norma Hukum Indonesia Sebelum membahas lebih lanjut mengenai force majeure seyogianyamengenal dan mengetahui terlebih dahulu mengenai hukum kontrakkarena kedudukan force majeure berada di bagian hukum kontrak.Hukum kontrak adalah bagian hukum perdata (private), hukum inimemusatkan perhatian pada kewajiban untuk melaksanakan kewajibansendiri (self imposed obligation).
    Karena itu. ia memusatkanperhatiannya pada pemenuhan harapanharapan pihakpihak yangterbentuk atas dasar janjijanji yang mengikat (fulfillment of expectationsengendered by a binding promise).Force majeure merupakan salah satu klausa yang lazimnyaberada dalam suatu perjanjian, dikatakan salah satu klausa karenakedudukan force majeure dalam suatu perjanjian berada di dalamperjanjian pokok, tidak terpisah sebagai perjanjian tambahan dandikaitkan dengan perjanjian pokok selayaknya perjanjian accesoir.
    dalamKUHPerdata tidak terdapat pasal yang mengatur force majeure secaraumum untuk suatu kontrak bilateral, sehingga tidak terdapat patokanyuridis secara umum yang dapat digunakan dalam mengartikan apa yangdimaksud dengan force majeure.
    majeure dalam KUHPerdata dapat dirinci sebagaiberikut: Pertama, peristiwa yang menyebabkan terjadinya force majeuretersebut haruslah tidak terduga oleh para pihak, atau tidak termasukdalam asumsi dasar (basic assumption) pada saat para pihak membuatkontrak itu (Pasal 1244 KUHPerdata); Kedua, peristiwa tersebut tidakdapat dipertanggung jawabkan kepada pihak yang harus melaksanakanpresentasi (pihak debitur) tersebut (Pasal 1244 KUHPerdata); Ketiga,peristiwa yang menyebabkan terjadinya force majeure
    itu diluarkesalahan pihak debitur, (Pasal 1244 KUHPerdata); Keempat, peristiwayang menyebabkan terjadinya force majeure tersebut bukan kejadianyang disengaja oleh Debitur.
Register : 19-07-2017 — Putus : 23-01-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 370/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 23 Januari 2018 —
346175
  • Bahwa yang mana apabila kejadian Force Mejeure tersebut dapatdibuktikan oleh salah satu pihak saja dengan disertai bukti bukti yang tidakbisa dibantah kebenarannya, maka kedua belah pihak wajib mengesampingkan/mengabaikan perjanjian tersebut terlebih dahulu sampai dengankeadaan di luar kemampuan manusia (Force Majeure) tersebut teratasi;(Bukti P8);Bahwa informasi adanya Force Mejeure Tersebut pun dilengkapi denganadanya bukti bukti surat dan juga didukung adanya keterangan saksi daripemerintah setempat
    yang bewenang yang menerangkan ataumengumumkan telah terjadi kKeadaan force majeure di daerah tambangtersebut;b.
    Menurut Tergugat, keadaan force majeure terjadi bukan karena kesalahanatau kelalaian manusia melainkan semata mata di karenakan faktor yangtidak dapat dikendalikan oleh kKemampuan manusia ,seperti faktor alam.Oleh karena itu , banjir yang menggenangi di areal tambang hanya dapatdinyatakan sebagai keadaan force majeur apabila dapat dibuktikanPenggugat penyebabnya karena faktor alam yang tidak dapat dikendalikanoleh manusia;c.
    Oleh karena itu, segala resiko yang timbul dan atauterjadi force majeure dalam proses pengangkutan batubara dari arealtambang ke palebuhan muat, tidak memiliki akibat hukum terhadapTergugat, sehingga tidak dapat mengurangi hak Tergugat yang ditentukandalam SPAL;16.
    Copy dari foto Foto Force Majeure ,banjir jalan yang Hauling,diberi tanda P6;7. Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Berita Acara yang dikeluarkan KaptenKapal BG Pelita 08/TB Prima Tower 09, diberi tanda P7;8. Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat yang di keluarkan oleh pihakTergugat tertanggal 15 Juni 2017 mengenai Demmurage Calculation, diberitanda P8;Halaman 9 dari 24 Putusan Perdata Nomor 370/Padt.G/2017/PN Jkt.Pst9.
Putus : 28-05-2008 — Upload : 24-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1787K/PDT/2005
Tanggal 28 Mei 2008 —
13087 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasan perubahan kondisi perekonomian tidaklahtermasuk kategori Force Majeure, dan oleh karenanya Tergugat telahwanprestasi dan berdasarkan perjanjian Penggugat berhak untuk memutuskanperjanjian, dan kepada Tergugat berkewajiban untuk membayar ganti kerugiankepada Penggugat ;Bahwa dengan terhentinya pelaksanaan pembangunan tersebut,Penggugat telah memberikan surat tegoran/peringatan kepada Tergugat untukmemenuhi kewajibannya serta ketentuan yang dapat diberlakukan apabilaHal 2 dari 28 Hal.Put.No
    perekonomian negara khususnya PenggugatRekonvensi dengan terjadinya kenaikan harga bahan/material bangunan ;Bahwa kondisi tersebut merupakan keadaan kahar (force majeure)sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 7 butir 7.2 perjanjian, sehinggapenghentian kegiatan pembangunan di luar kehendak PenggugatRekonvensi dan bukan merupakan tindakan wanprestasi, sebagaimanadinyatakan oleh Tergugat Rekonvensi, yang menyatakan kondisi tersebutbukan force majeure dan merupakan tindakan wanprestasi oleh PenggugatRekonvensi
    ApabilaTermohon Kasasi menyatakan sebagai Force Majeure, maka alasantersebut juga tidak dapat diterima karena tidak ada suatuperaturan/ketentuan/pernyataan dari Pemerintah mengenai Force Majeure ;Bahwa alasan perubahan kondisi perekonomian termasuk kategori ForceMajeure, maka kondisi keadaan Force Majeure haruslah dibuat suatupenetapan pemerintah.
    Apabila atas suatu kondisi setiap orang dapatmengklaim suatu keadaan dimana seseorang tidak mampu melakukankewajibannya sebagai Force Majeure, berapa banyak pihak yang akandirugikan oleh keadaan force majeure tersebut ? Berapa banyak pihak yangakan diuntungkan dengan keadaan force majeure ?
    Apabila Termohon Kasasi (dahulu Tergugat)menyatakan sebagai, Force Majeure, maka alasan tersebut juga tidak dapatHal 25 dari 28 Hal.Put.No. 1787 K/PDT/2005.diterima karena tidak ada suatu peraturan/ketentuan/pernyataan dariPemerintah mengenai Force Majeure, seperti juga yang dinyatakan MajelisHakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada halaman 36 alinea kesatubaris ke6, yang dikutip sebagai berikut:...bahwa krisis moneter yang menimpa Indonesia sekalipun bukan keadaankahar (Force Majeure) sebagaimana
Putus : 30-04-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 758 K/Pdt/2019
Tanggal 30 April 2019 — SETYA BOEDHY, dk VS LIANAWATI SETYO
294285 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengadaan Barang Komoditas Cengkehtanggal 20 Mei 2013;Menyatakan sah Perjanjian Pengadaan Barang Komoditas Cengkehtanggal 29 Mei 2013;Menyatakan sah Perjanjian Pengadaan Barang Komoditas Cengkehtanggal 3 Juni 2013;Menyatakan sah Perjanjian Pengadaan Barang Komoditas Cengkehtanggal 5 Juni 2013;Menyatakan sah Perjanjian Pengadaan Barang Komoditas Cengkehtanggal 12 Juni 2013;Menyatakan sah Perjanjian Pengadaan Barang Komoditas Cengkehtanggal 24 Juni 2013;Menyatakan adanya keadaan memaksa (overmacht atau force
    majeure)terhadap pelaksanaan Perjanjian Pengadaan Barang KomoditasCengkeh tanggal 20 Mei 2013;Menyatakan adanya keadaan memaksa (overmacht atau force majeure)terhadap pelaksanaan Perjanjian Pengadaan Barang KomoditasCengkeh tanggal 29 Mei 2013;Menyatakan adanya keadaan memaksa (overmacht atau force majeure)terhadap pelaksanaan Perjanjian Pengadaan Barang KomoditasCengkeh tanggal 24 Juni 2013:Membebaskan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat Il Konvensi darikewajiban terhadap pelaksanaan Perjanjian Pengadaan
    BarangKomoditas Cengkeh tanggal 20 Mei 2013 dan tuntutan ganti rugi karenakeadaan memaksa (overmacht atau force majeure);Membebaskan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat Il Konvensi darikewajiban terhadap pelaksanaan Perjanjian Pengadaan BarangKomoditas Cengkeh tanggal 29 Mei 2013 dan tuntutan ganti rugi karenakeadaan memaksa (overmacht atau force majeure);Membebaskan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat Il Konvensi darikewajiban terhadap pelaksanaan Perjanjian Pengadaan BarangKomoditas Cengkeh tanggal
    24 Juni 2013 dan tuntutan ganti rugi karenakeadaan memaksa (overmacht atau force majeure);Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yangtidak melaksanakan kewajibannya untuk melunasi pembayaranHalaman 6 dari 13 hal.
Putus : 21-10-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1432 K/Pdt/2014
Tanggal 21 Oktober 2014 — PT.HEINZ ABC INDONESIA vs SINGGIH WIJAYA
10171 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian terbukti kejadian terjadi di luar kemampuan saksi Sutrisnodan dalam keadaan memaksa/force majeur, ... sehingga tidak dapat ditafsirkansebagai kelalaian, kesalahan dari pihak Tergugat, atau telah melakukan wanprestasi,dengan demikian tuntutan angka 4 harus dinyatakan ditolak";Bahwa Pemohon Kasasi keberatan dan menolak pertimbangan Judex Facti TingkatBanding yang sedemikian rupa, dimana dengan alasan pencurian sebagai suatuperistiwa force majeure atau keadaan memaksa menyatakan tidak
    Nomor 348K/Sip/1957menentukan untuk dapat dikatakan terjadinya force majeure, haruslah terpenuhiunsurunsur seperti risiko tidak terduga sebelumnya serta tidak ada unsur kelalaianatau kesalahan para pihak dalam perjanjian;Bahwa kerjasama pengangkutan barang antara Pemohon Kasasi dengan TermohonKasasi didasarkan pada Surat Jalan Pemindahan Nomor Tap 06/ph/abc/I/09tertanggal 8 Januari 2009 (Bukti Surat bertanda P2) dan Surat Jalan TransferBarang Antar Plant Nomor Tap 03/ph/abc/I/09 tertanggal 8 Januari
    majeure, akan tetapi melalui perjanjianantara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi sesuai dengan bukti surat bertanda1955.56.57.58.59.60.P1, peristiwa pencurian tersebut telah dikesampingkan sebagai suatu peristiwaforce majeure, dan Termohon Kasasi tetap bertanggungjawab untuk melaksanakanhal yang sudah ditentukan dalam Bukti surat bertanda P1 tersebut;Dengan demikian, tidak tepat jika Judex Facti mempertimbangkan peristiwapencurian sebagai suatu peristiwa force majeure, sehingga dapat melepaskanTermohon
    majeure ..."
    majeure.
Putus : 31-10-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2010 K/Pdt/2016
Tanggal 31 Oktober 2016 — PT PETROBAS (dahulu PT PETROBAS INDONESIA) VS PT COSMIC INDONESIA, dkk
206145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cosmic 11 milikTergugat IV ditahan dan disita oleh Pihak Kepolisan Air Polda SumateraUtara dan sampai dengan saat ini masih menjalani proses hukum;Bahwa penyitaan kargo kapal MT.Cosmic 11 yang dilakukan olehKepolisian Perairan Polda Sumatera Utara yang terjadi di Medan,Sumatera Utara dianggap merupakan suatu keadaan Force Majeure danketidakmampuan pengiriman IDO adalah bukan merupakan tanggungjawab dari pihak Penggugat terkait atas keadaan Force Majeure tersebutHalaman 3 dari 29 Hal. Put.
    Majeure").
    In no event shall failures of performance of the Seller'ssuppliers, shippers, brokers or commercial agents shall constitute ForceMajeure unless such failure is the result of a Force Majeure event affectingthe supplier, shipper, broker or commercial agent as defined in the relevantagreement.
    Further, in no event shall the Seller's economic hardshipconstitute Force Majeure;Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (14.2) Perjanjian "Contract ConcerningSupply & Purchase of Industrial Diesel Oil", dimana diatur setelahterjadinya suatu peristiwa Force Majeure pihak yang mengalami keadaantersebut harus melakukan pemberitahuan kepada pihak lain, dimanapemberitahuan tersebut memuat mengenai rincian keadaan Force Majeureyang dialami serta durasi kemungkinan ketidakmampuan pihak yangterkena dampak Force
    Majeure untuk melakukan kewajibannya.
Register : 06-08-2020 — Putus : 06-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 629/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 6 September 2021 — Penggugat:
CELVIN ,
Tergugat:
SATRYA PUTRA ADHITAMA,
Turut Tergugat:
1.NOTARIS LALITAISWARI JANAPUTRI,S.H.,M.Kn.,
2.PT. Bank Central Asia, Tbk.,Kantor Pusat BCA Indonesia,
1291947
  • Dalam hal timbulnya atau terjadinya Force Majeure/Keadaan Kaharsehingga menyebabkan salah satu pihak dalam Perjanjian ini tidak dapatmelaksanakan kewajibannya, maka pihak tersebut wajib menyampaikanpemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya paling lambat dalam waktu 14(empat belas) hari kalender setelah terjadinya Force Majeure/KeadaanKahar tersebut, terlampauinya batas waktu pemberitahuan tersebut dapatdianggap bukan sebagai Keadaan Kahar.3.
    majeure.
    Sehingga dapat disimpulkan bahwatidak terlaksananya kewajiban Tergugat tidak lain dikarenakan KeadaanKahar/Force Majeure.
    unsur Keadaan Kahar/Force Majeure dalam KesepakatanBersama.
Putus : 25-02-2013 — Upload : 06-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 835 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 25 Februari 2013 — GRACIANA BUDHI HARTUTI ; PT. GRAHA RAYHAN TRI PUTRA
435341 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 835 K/Pdt.Sus/2012.e Bahwa, pada hampir setiap demontrasi masyarakat melakukan aksiblokir yang melarang pekerja proyek (pembangunan ApartemenPancoran Riverside) bekerja;e Bahwa, demontrasi dilakukan sejak kirakira bulan September atauOktober 2010, hingga bulan Mei 2011 setelah ada realisasi daripengembang;Menimbang, bahwa dari bukti TP1, TP5, berupa Perjanjian PengikatanJual Beli satuan unit aparternen Pancoran Riverside tertanggal 18 Januari 2011,keadaan Force Majeure sebagaimana tesebut di
    Bahwa, dalam pertimbangannya ini Judex facti menyebutkan saat jatuhwaktunya utang adalah saat tidak diserahkannya unit apartemen NAMUNJudex facti juga menyatakan tidak dapat diselesaikannya pembangunanapartemen BUKAN karena KELALAIAN Termohon Kasasi/TermohonPailit tetapi karena KEADAAN MEMAKSA (Force Majeure) sehinggautang tidak dapat dikualifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1)UndangUndang No.37 Tahun 2009 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU);b.
    ;Cc.Bahwa, secara nyata Judex facti telah salah menerapkan/melanggarketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan penjelasannya tersebut di atas,karena Judex facti disatu sisi menyatakan saat jatuh waktunya utangadalah saat tidak diserahkannya unit apartemen tapi disisi lainmenyatakan karena alasan force majeure maka utang tidak dapat diklarifikasikan sebagai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;Dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No.37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang
    Majeure dalammengklasifikasikan utang belum jatuh tempo dan dapat ditagih SECARANYATA telah salah menerapkan/melanggar standar pembuktian yangHal.11 dari 18 hal.
    Oleh karenanya sudahterpenuhi standar pembuktian dalam Pasal 8 ayat (4) UndangUndangNo.387 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan PembayaranUtang (PKPU);Bahwa, pertimbangan Judex facti yang menggunakan Force Majeureuntuk menentukan utang belum jatuh tempo dan dapat ditagihsangatlah keliru, mengingat Force Majeure adalah keadaan yang lahirberkaitan dengan ganti rugi (vide Pasal 1244 KUHPerdata). Artinya ForceMajeure berkorelasi dengan adanya klaim penggantian biaya, rugi danbunga.
Putus : 04-02-2016 — Upload : 02-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 768 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 4 Februari 2016 — 1. SYAHRUN, DKK VS PT ARGA MORINI INDAH
6642 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Tergugat menjadikan alasan kondisi force majeure dan kerugian 2(dua) tahun terakhir sehingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)dengan mempertimbangkan regulasi pemerintah seperti :a. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 11 Januari 2014tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun2010Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Jo.
    Nomor 768 K/Pdt.SusPHI/2015force majeure adalah dalil yang kabur dan tidak beralasan secarahukum dan oleh karenanya batal demi hukum;6.
    Penggugat sebagai pekerja/karyawan mengetahui secara pasti bahwaselama beroperasi Tergugat PT Arga Morini Indah sejak tahun 2007 sampaidengan tahun 2014 tidak pernah mengalami apa yang dikenal dengankeadaan memaksa (force majeure) sebab dalil hukum sebuahkejadian/keadaan yang dapat dikategorikan haruslah terjadi diluar kehendakmanusia dan tidak dapat diperhitungkan sebelumnya seperti bencana alam,konflik sosial, pernyataan perang yang disebut dengan act god/kehendakTuhan yang oleh manusia termasuk
    majeure;7.
    Nomor 768 K/Pdt.SusPHI/201510.11.tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan "Pengusaha dapat melakukanpemutusan hubungan kerja terhadap buruh karena perusahaan tutupdisebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama2 tahun atau keadaan memaksa (force majeure) dengan ketentuanpekerja/ouruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuanPasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar (satu) kaliketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuanPasal
Register : 04-09-2012 — Putus : 20-05-2013 — Upload : 02-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 491/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Tanggal 20 Mei 2013 —
132100
  • biaya, kerugian dan bunga,bila dia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakan perikatan itu atau tidaktepat waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu yang tidak terdugayang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, walaupun tidak ada itikat burukpadanya";Bahwa dalam kasus Tergugat I ini termasuk Force Majeure yang Objektif yaitu : ForceMajeure yang bersifat objektif ini terjadi atas benda yang merupakan objek kontraktersebut, artinya keadaan benda tersebut sedemikian
    rupa sehingga tidak mungkin lagi13dipenuhi prestasi sesuai kontrak, tanpa adanya unsur kesalahan dari pihak debitur,misalnya : Benda tersebut terbakar, karena itu pemenuhan prestasi sama sekali tidakmungkin dilakukan karena yang terkena adalah benda yang merupakan objek darikontrak, maka Force Majeure seperti ini disebut juga dengan physical Impossibility;Bahwa dalam Perjanjian Kerjasama tersebut juga sudah diatur mengenai Force Majeureantara lain sebagai berikut :e Yang dimaksud Force Majeure adalah
    keadaan diluar kemampuan para pihakdalam melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian ini dan bukan disebabkankesalahan para pihak;e Yang dimaksud keadaan force Majeure adalah : gempa bumi, banjir, topan,kebakaran, wabah penyakit (epidemic), pemogokan masal, perang, huruhara,demontrasi dengan kekerasan, blockade;e Apabila terjadi keadaan Force Majeure, dengan akibat Pihak Kedua kehilangantabung di daerah, maka Pihak Pertama tidak dapat menuntut ganti rugi tabung dantidak dapat menuntut keuntungan
    dari tabung yang hilang tersebut Pihak Pertamadapat meminta untuk meninjau (membuktikan) kebenaran keadaan Force Majeuretersebut kepada Pihak Kedua;Bahwa Force Majeure yang dialami Tergugat I dapat juga digolongkan sebagai berikut :e Force Majeure yang Absolut, yang dimaksud adalah suatu Force Majeure yangterjadi sehingga prestasi dan kontrak sama sekali tidak mungkin dilakukan,misalnya : Barang yang merupakan objek dari kontrak musnah, dalam hal inikontrak tersbut tidak mungkin untuk dilaksanakan
    ;e Force Majeure Permanen, yang dimaksud adalah suatu Force Majeure Permanenjika sama sekali sampai kapanpun suatu prestasi yang terbit dari kontrak tidakmungkin dilakukan lagi.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 05-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1222 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PT ARKHA JAYANTI P VS 1. ABDUL ROHIM, DKK
11788 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tergugat dalam keadaan memaksa (force majeure);b.
    Bukti T45 Surat Somasi dari PT Tri Swardana Utama yangmembuktikan akibat keadaaan memaksa (force majeure) sejak Januari2014 sampai Agustus 2015 maka Pemohon Kasasi/Termohon Kasasitidak sanggup membayar utang pada suplier,b. Bukti T46 Surat Teguran Somasi II Indonesia Exim Bank yangHalaman 23 dari 36 hal. Put.
    Nomor 1222 K/Pdt.SusPHI/201717.membuktikan adanya keadaan memaksa (force majeure) sejak Januari2014 sampai Maret 2015 Pemohon Kasasi/Termohon Kasasi tidaksanggup membayar cicilan pokok dan bunga utang sehingga terancambangkrut;c.
    tentang Ketenagakerjaan yang seharusnya berdasar Pasal 164ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Bahwa alasan kondisi keadaan memaksa (force majeure) telah dibuktikanpula karena kondisi Pemohon Kasasi/Tergugat akibat adanya pelaranganekspor biji mineral mulai 12 Januari 2014 oleh Pemerintah melaksanakanperaturan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batubara dan diperkuat dengan bukti T40 tentang keadaanmemaksa (force majeure) karena Undang
    majeure)dengan demikian tindakan Pemohon Kasasi telah sesuai dengan ketentuanPasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan dalam keadaan memaksa (force majeure) yang dilakukanuntuk menyelamatkan perusahaan dan sesuai dengan putusan Nomor 214/Pdt.SusPHI/2015/PN yang diperkuat dengan putusan Mahkamah AgungNomor 429 K/Pdt.SusPHI/2016 telah berkuatan hukum tetap pemutusanhubungan kerja karena rasionalisasi;Bahwa dengan demikian karena telah terpenuhi pemutusan hubungan
Putus : 28-08-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1090 K/Pdt/2015
Tanggal 28 Agustus 2015 — YULIANI melawan PT BANK SUMUT CABANG TEMBUNG, DK, dk
9057 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan adanya sitajaminan tersebut Pemohon Kasasi tidak dapat lagi membayar cicilan kreditkepada Termohon Kasasi sebao usaha mini market Pemohon Kasasiberhenti operasi dan tutup karena selama ini dari keuntungan usaha minimarket tersebut, Pemohon Kasasi dapat membayar cicilan kredit kepadaTermohon Kasasi I;Bahwa terhadap sita jaminan yang dilaksanakan Pengadilan Agama LubukPakam adalah force majeure sebab sita jaminan yang dilaksanakanPengadilan Agama Lubuk Pakam tersebut adalah hal diluar dugaan
    atautidak dapat diketahui pada waktu membuat persetujuan kredit denganTermohon Kasasi dan bukan disengaja Pemohon Kasasi dan walaupuntelah terjadi force majeure, Pemohon Kasasi tetap beritikad baik tetapmembayar cicilan kredit Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi I;Bahwa dari uraian diatas, telah jelas dan nyata pertimbangan hukum JudexFacti telah salah dan keliru menafsirkan tidak adanya force majeure dalamperkara a quo.
    Nomor 1090 K/Pdt/2015LP tanggal 20 Oktober 2009 dan diumumkan di mass media harian waspadatanggal 26 Oktober 2011 halaman A12 adalah perbuatan melawan hukumsebab dengan adanya force majeure, maka Pemohon Kasasi tidak dapatmembayar cicilan kredit kepada Termohon Kasasi dan oleh karena ituPemohon Kasasi tidak ada melakukan wanprestasi dan tidak dapatdimintakan tuntutan ganti rugi;Bahwa dari uraian di atas, telah jelas dan nyata pertimbangan hukum JudexFacti telah salah dan keliru menafsirkan tidak
    Bahwa sesuai dengan hukum acara pembuktian dalam perkara perdata,Pemohon Kasasi telah dapat membuktikan gugatan perkara a quo dalampersidangan tidak ada melakukan wanprestasi tetapi Pemohon Kasasi tidakdapat membayar cicilan kredit kepada Termohon Kasasi karena adanyakeadaan memaksa (force majeure) di luar kehendak Pemohon Kasasi sesuaidengan bukti Pemohon Kasasi dengan tanda P5 dan juga Pemohon Kasasitetap beritikad baik melakukan pembayaran cicilan kredit tersebut dan telahmemenuhi semua panggilan
    untuk menghadap Termohon Kasasi danPemohon Kasasi menjelaskan kepada Termohon Kasasi alasan tidak bisamembayar karena adanya force majeure dan juga Pemohon Kasasi telahmenyampaikan surat kepada Termohon Kasasi agar diberikan persyaratankembali (reconditioning) sesuai bukti Pemohon Kasasi dengan tanda P3tetapi Termohon Kasasi bersama dengan Termohon Kasasi II tetap akanmelakukan lelang terhadap tanah Pemohon Kasasi seluas lebih kurang 449m?
Register : 05-06-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 06-11-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Tanggal 30 September 2020 — IR. ALISYAHBANA, dkk >< PT. SELARAS MITRA SEJATI
1044614
  • Bahwa faktanya, sesuai ketentuan Pasal 4 Perjanjian Homologasi, terdapatketentuan/keadaan yang dapat menunda pelaksanaan kewajibanPemohon apabila terjadi Keadaan Kahar (Force Majeure) sehinggamengakibatkan pelaksanaan kewajiban Debitor (Pemohon) tertunda.Sehingga dengan tertundanya kewajiban Debitor (Pemohon) tersebut,maka kewajiban Debitor (Pemohon) akan diperpanjang untuk jangka waktuselama berlangsungnya Keadaan Kahar tersebut.
    Bukti bahwa wabah Pandemi Covid19 yang melanda di Indonesia sejakbulan Maret 2020 sebagai Keadaan Kahar (Force Majeure), sebagaimanadiatur dalam Penetapan Keputusan Presiden (Keppres) Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana NonAlam PenyebaranCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID19) Sebagai Bencana Nasional(Kepres Covid19 Sebagai Bencana Nasional);Hal 12 dari 39 hal Putusan Nomor 06/Pdt. SusPembatalan Perdamaian/2020/PN. Niaga. Jkt. Pst.5.
    Majeure menyatakan bahwa Semua peristiwa yang berada diluar pengetahuan para pihak dapat saja dimasukkan sebagai peristiwa yang# e dapat menyebabkan terjadinya Force Mejeure, dengan, e@tetan bahwaperistive tersebutharus disepakat!
    Atau dapat disebut tidak ada gugatan tanpa kepentingan.Bahwa Force Majeur tanpa dinyatakan dalam perjanjian tetap diatur dalamundangundang.
    Keadaan Kahar(Force Majeure) yang mengakibatkan Debitor tidak dapat melaksanakankewajibannya yang tercantum dalam Perjanjian ini, atau apabila Keadaan Kahar(Force Majeure) tersebut menyebabkan pekerjaan Debitor tertunda, makakewajiban Debitor berdasarkan Perjanjian ini akan diperpanjang untuk jangkawaktu selama Keadaan Kahar (Force Majeure) tersebut tanpa mengurangikewajiban Kreditur berdasarkan Perjanjian ini;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkanketerangan Ahli yang diajukan
Putus : 12-06-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 976 K/Pdt/2012
Tanggal 12 Juni 2013 — S.A. METAL AND MACHINERY CO (PTY) LTD vs PT. JAKARTA CAKRATUNGGAL STEEL MILLS
161117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan telah pula terjadi Keadaan yang memaksa (force majeure),sehingga Kontrak Jual Beli (Sales Purchase Contract) No: CS/SS60/08(SAEX58) 78 tertanggal 4 Juni 2008 tidak dapat direalisasikan;4. Menyatakan batal atau membatalkan Kontrak Jual Beli (Sales PurchaseContract) No. CS/SS 60/08 (SAEX 58) 78 tertanggal 4 Juni 2008, dengansegala akibat hukumnya;5.
    Permasalahan mengenai force majeure dalam pelaksanaan KontrakJual Beli (Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dari Kontrak Jual Belimengenai force majeure);Oleh karena itu, gugatan tersebut jelasjelas timbul dari maupunmengenai pelaksanaan Kontrak Jual Beli, dan karenanya tunduk padaPasal 18 dari Kontrak Jual Beli, dan sesuai Pasal 18 Kontrak Jual Beli,Hal. 6 dari 37 Hal.
    majeure dalam pelaksanaan Kontrak Jual Beli.
    tuntutan TermohonKasasi mengenai force majeure;Pemohon Kasasi sependapat dengan pertimbangan hukumPengadilan Negeri mengenai force majeure (vide PutusanPengadilan Negeri hal. 58), dan oleh karena itu, mohon agarMajelis Hakim Agung menguatkan pertimbangan hukum tersebut.Hal. 34 dari 37 Hal.
    Apalagi Termohon Kasasi juga telahmenyatakan kesanggupannya untuk melakukanPembayaran (vide buktibukti T 1 dan T 12), makaTermohon Kasasi sesungguhnya tidak pernah beradadalam keadaan force majeure;Hukum perdata mensyaratkan adanya itikad baik dalammengajukan force majeure.