Ditemukan 5678 data
368 — 403 — Berkekuatan Hukum Tetap
huruf cpoint 1a.4 untuk pekerjaan yang memerlukan penanganan darurat(force majeur) dan tidak dapat ditunda dapat dilakukan Penunjukan Langsung kepada 1 (satu) rekanan penyedia barang/Jasa ;c. BahwaKabag Pembangunan (Ir.
193 — 170 — Berkekuatan Hukum Tetap
hubungan kerja terhadap diri Penggugat dengan niattidak bersedia membayarkan hakhak serta kompensasi pemutusanhubungan kerja sebagaimana ketentuan Undangundang Nomor 13 Tahun2003 Tentang Ketenagakerjaan;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan menyatakan:" Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua)tahun berturutturut atau bukan karena keadaan memaksa (force
58 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 tahun2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa Pengusaha dapatmelakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/oburuh karenaperusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahunberturutturut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur)tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuanpekerja/ourun berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kaliketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar1 (satu) kali
Drs. Syaukani Dkk
Tergugat:
1.PT. SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU
2.PT. HOKKAN DELTAPACK INDUSTRI dulu bernama DELTAPECK LAMPUNG INDUSTRI
174 — 48
Tergugat Konvensi meminta Majelis Hakim yang memutus perkara ini untukmenyatakan penghentian hubungan kerja waktu tertentu antara PenggugatRekonvensi/ Tergugat Rekonvensi adalah sah sebagaimana ketentuan Pasal164 Ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanyang berbunyi sebagai berikut : Pengusaha dapat melakukan pemutusanhubungan kerja terhadap pekerja/ouruh karena perusahaan tutup bukan karenamengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut turut atau bukan karena keadaanmemaksa (force
196 — 92
tereksekusi yang terkait kepemilikan objekd Barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan/sitaeksekusi/sita pidana, khusus Lelang NonEksekusi;e Tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelangkarena terdapat perbedaan data pada dokumen persyaratanPenjual tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan aslidokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang sebagaimanadimaksud dalam PasalPengumuman Lelang yang dilaksanakan Penjual tidakdilaksanakan sesual peraturan perudangundangan;Keadaan memaksa (force
I KETUT ALIT ARDANA, SH., M.Kn
Tergugat:
1.GWIE PETER WINARSO
2.Ir. LIE YANSEN WIYONO
127 — 261
UntukHalaman 8 dari 62 HalamanPutusan Nomor 33/Pdt.G/2021/PN Ginmenghindarinya yang lazim disebut keadaan kahar atau Force Majeureseperti bencana alam, huruhara, pemberontakan, pemogokan dan perangyang pada akhirnya Para Tergugat akan membebankan tanggung jawabnyakepada Penggugat;23.
NOVIANNA IRWANI
Tergugat:
PT. WAHYU KARTUMASINDO INTERNATIONAL
126 — 20
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibatterjadinya EFESIENSI di perusahaan Tergugat sebagamana Pasal 164ayat 3 (tiga) Undangundang nomor 13 tahun 2003;Bahwa dalam ketentuan Undangundang Nomor 13 tahun 2003 pasal164 ayat 3 (tiga) tentang pemutusan hubungan kerja akibat EFES/ENSIyang isinya kami kutip:Pasal 164 Ayat (3):Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalamikerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karena keadaanmemaksa (Force
278 — 109
dinyatakan telah melakukan wanprestasi dan dihukum untuk membayardenda keterlambatan pengiriman batubara tersebut kepada Penggugat;Menimbang, bahwa para Tergugat telah menyangkal gugatan Penggugatdengan mendalilkan bahwa seluruh pengiriman batubara oleh Tergugat kepadaPenggugat telah dipenuhi sebagaimana yang diperjanjikan, sedangkan adanyaketerlambatan pengiriman adalah karena Penggugat tidak segera melakukanpembayaran tahap dua secara tepat waktu sebagaimana yang diperjanjikan dankarena keadaan kahar (force
123 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bilamana batas waktu penyerahan pekerjaan dilampaui baik sebagian ataukeseluruhan barang dipesan, selain force majure, maka Pihak Kedua dikenaidenda untuk setiap hari keterlambatan sebesar 1%.
Salmon Balubun, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Ari Prabowo
77 — 29
dilakukan olehTerdakwa, menurut hemat kami adalah perbuatan hukum yangberkarakter keperdataan, karena perbuatan hukum tersebutdidahului dengan perjanjian sewamenyewa yang meskipun tidakdibuat dalam bentuk tertulis tetapi unsur perjanjian yang dibuatoleh para pihak tersebut sudah sesuai dengan ketentuansebagaimana diatur dalam pasal 1320 BW yang mengatur syaratsah perjanjian yakni, sepakat, cakap, hal tertentu dan causayang halal.Adapun mengenai alasan Terdakwa melakukan wanprestasikarena adanya keadaan Force
72 — 9
Bahwa berdasarkan pada Pasal 164 ayat (3) UndangUndang No. 13 tahun2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan :"..Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena perusahaanmengalami kerugian 2(dua) tahun berturutturut, atau bukan karenakeadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukanefesiensi dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangonsebesar 2(dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaanmasa kerja sebesar
122 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika Terjadi force majur maka Builder dapatmenunda serah terima Tongkang sesuai dengan kesepakatan keduabelah pihak;b) Pembeli harus memenuhi kesepakatan yang telah diatur dalam kontrak,begitu juga sebaliknya.c) Jika Pembeli sudah melakukan pelunasan pembayaran maka Pembeliharus mengambil tongkang dari builder maksimum dalam 30 (tiga puluh)hari;Halaman 24 dari 61 Hal.
539 — 279
Pasal6 huruf (a) Akta Jaminan Pribadi mengatur sebagai berikut:The liabilities and obligations of the Guarantor under this Guaranteeshall remain in force notwthstanding any act, omission, neglect,event or matter of any kind (other than irrevocable payment in full ofthe Guaranteed Amounts) and the foregoing shall apply, wthoutlimitation, in relation to:a.
Pasal 6 huruf (a) Akta Jaminan Pribadi mengatur sebagai berikut:The liabilities and obligations of the Guarantor under this Guaranteeshall remain in force notwthstanding any act, omission, neglect,event or matter of any kind (other than irrevocable payment in full ofthe Guaranteed Amounts) and the foregoing shall apply, wthoutlimitation, in relation to:a.
Asep Saeful Bachri, SH., MH
Terdakwa:
Ir. PRIYO SUSILO, MTSP
357 — 82
tunggakan pinjaman (pokok + bunga berjalan) sampai dengantanggal penghapubbukuan.Bahwa Kerugian Keuangan Negara menurut Institut Akuntan PublikIndonesia adalah berkurangnya kekayaan negara atau bertambahnyakewajiban negara tanpa diimbangi dengan prestasi yang setara, yangdisebabkan oleh suatu perbuatan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang/kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karenajabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang, dan atau disebabkan olehkeadaan di luar kKemampuan manusia (force
majeure).
SUMIDI, SH.
Terdakwa:
MARYATUN SANUSI, S.Sos
104 — 29
Kuasa Pengguna Anggaran)dengan setuju lunas bayar tanggal 11 Desember 2014;27. 1 (satu) eksemplar Map Biru berisi Bukti Penerimaan Negara PenerimaanBukan Pajak 210010 oleh Bendahara Pengeluaran Direktorat JenderalPendidikan Islam;28. 1 (Satu) eksemplar Map Biru berisi Bukti Kwitansi (tanpa tanggal) UntukPembayaran Transport Narasumber Tim Task Force Peningkatan KualitasLaporan keuangan Program Pendis Tahun Anggaran 2014;29. 1 (Satu) eksemplar Map Biru berisi :1.2.=~ &1 (Satu) lembar RAB Tahun 2014
untuk pembayaran uang muka kegiatan bagiankeuangan sejumlah Rp. 212.917.000, yang ditandatangani olehBendahara Pengeluaran, BPP dan Pejabat Pembuat Komitmen (an.Kuasa Pengguna Anggaran) dengan setuju lunas bayar tanggal 11Desember 2014;1 (satu) eksemplar Map Biru berisi Bukti Penerimaan NegaraPenerimaan Bukan Pajak 210010 oleh Bendahara PengeluaranDirektorat Jenderal Pendidikan Islam;1 (Satu) eksemplar Map Biru berisi Bukti Kwitansi (tanpa tanggal) UntukPembayaran Transport Narasumber Tim Task Force
60 — 8
sementaramenurut Buku Pedoman Penugasan Bidang Investigasi yang diterbitkanmelalui Peraturan Kepala BPKP Nomor PER1314/K/D6/2012, KerugianKeuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan negara ataubertambahnya kewajiban negara tanpa diimbangi dengan dengan prestasiyang setara yang disebabkan oleh suatu tindakan melawan hukum,penyalahgunaan wewenang/kesempatan atau sarana yang ada padaseseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan ataudisebabkan oleh keadaan di luar Kemampuan manusia (force
majeure).Dalam konteks pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, kerugian keuangannegara yang dimaksud adalah yang disebabkan perbuatan melawanhukum (pasal2), tindakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatanatau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kKedudukannya(pasal3).> Bahwa benar Tim yang melakukan Audit dalam rangka penghitungankerugian keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsidalam kegiatan Penyelenggaraan
89 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitasyang diberikan pemerintah.Bahwa Kerugian Negara, secara prinsip merupakan berkurangnya asetyang dimiliki oleh negara yang disebabkan karena tindakan pengelolabaik karena melanggar/melawan hukum, ataupun karena halhal yangbersifat force mayeur. Kerugian keuangan negara mempunyai sifat nyatayaitu yang seharusnya dicatat sebagai aset negara tetapi karena suatuHal. 53 dari 67 hal. Put.
46 — 6
berharga, dan barang, yang nyata dan pastijumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukumbaik sengaja maupun lalai.e Bahwa berdasarkan Buku Pedoman PengelolaanBidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi BPKP,kerugian keuangan negara adalah berkurangnyakekayaan negara yang disebabkan oleh suatu tindakanmelawan hukum, penyalahgunaan wewenang /kesempatan atau sarana yang ada pada seseorangkarena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorangdan atau disebabkan oleh keadaan diluar kemampuanmanusia (force
108 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
entered into by a resident of the UnitedKingdom with the Government of Indonesia, its instrumentality, itsrelevant state oil and gas company or any other entity thereof,provided such contracts:(a) were concluded on or before 31st December 1983; or(6) were being negotiated at 31st December 1983 and the Ministerof Finance of Indonesia determined before the date of signatureof this Agreement that the profits or income arising from suchcontracts should be taxed in Indonesia in accordance with thelaws in force
86 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku termasuk UUKepabeanan dan implementasi peraturan, kKesamaan tanggal padaagreement tidak memiliki hubungan.Kesamaan struktur dalam kedua agreement disebabkan karenakeduanya memuat bagianbagian seperti Definitions, Indemnifications,Terms and termination, Warranties and Representation, Confidentiality,Force Majeur and Governing Law, Dispute Resolutions.