Ditemukan 5688 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-08-2014 — Putus : 11-03-2015 — Upload : 17-11-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 422/Pdt/G/2014/PN.Jkt.Brt.
Tanggal 11 Maret 2015 —
9325
  • Majeure).Bahwa berdasarkan Pasal 1244 KUH Perdata, disebutkan : Dalam hal ini, kejadiankejadian yang merupakan force majeure tersebuttidak pernah terduga oleh para oleh para pihak sebelumnya.
    majeure, yaitu :1.
    Force Majeure Absolut, antara lain = gempa bumi, kebakaran, banjir, danlainlain;2.
    Force Majeure Relatif, antara lain = keputusankeputusan pejabatpemerintah.Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, tergugat terbukti telah membeli dagingsapi dari Negara Australia dan New Zealand tanpa hambatan apapun, namunsetelah sampai ke Negara Indonesia/ Pelabuhan Tanjung Priuk, ternyata daging sapitersebut tertahan oleh keputusan pejabat bea dan cukai, padahal Tergugat telahmemiliki ijinijin yang lengkap untuk melakukan impor daging sapi, karenanyatidak ada unsur kelalaian dalam melakukan
    Putusan No.422/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Brt.perbuatan Tergugat tersebut termasuk Force Majeure Relatif, sehingga tidak dapatdibebankan ganti rugi oleh Penggugat.5 Terhadap dalil gugatan point No.8, No.9, dan No.10Bahwa dari data keuangan Tergugat, Penggugat telah membayar sebesarRp.5.976.419.931, (Lima miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta empat ratussembilan belas ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah ) untuk pembelian dagingsapi, namun hingga saat ini daging sapi tersebut masih tertahan oleh
Register : 19-07-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 3/Pdt.G.S/2018/PN Gns
Tanggal 14 Agustus 2018 — Penggugat:
ARWINANDAR
Tergugat:
HUSINSYAH Alias HUSIN
7319
  • dikesampingkan dalam perbuatan yang telah dilakukan oleh tergugat;Menimbang, bahwa syarat selanjutnya yang harus dipenuhi untuk dapatmenyatakan seorang debitur telah melakukan pebuatan wanprestasi adalah harus adakesalahan baik disengaja atau karena kelalaian pada diri debitur (syarat materil), namun11demikian sebelum hakim menilai ada atau tidaknya unsur kesalahan tersebut pada diridebitur, terlebih dahulu harus diperhatikan apakah ada alasan alasan yang dapatdibenarkan oleh hukum seperti adanya alasan force
    majeure (keadaan memaksa) dalamdiri debitur sehingga tidak dapat memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan, olehkarenanya hakim perlu, mempertimbangkan mengenai hal hal apa yang menjadipenyebab tidak dipenuhinya perestasi oleh tergugat;Menimbang, bahwa didalam hukum disebutkan bahwa seseorang debitur tidakdapat dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi apabila sebab tidak terpenuhinyaprestasi bukan dikarenakan oleh adanya kelalaian atau kesengajaan, tetapi dikarenakanseorang debitur berada
    dalam keadaan force majeure (keadaan memaksa), dimana keadaanforce majeure didalam buku hukum dapat ditafsirkan yaitu adanya keadaan keadaantertentu atau keadaan keadaan memaksa yang tidak bisa dihindarkan yang disebabkanbukan karena faktor kelalaian atau kesengajaannya tetapi keadaan tersebut terjadi karenafaktor diluar kehendak dan kemampuan si debitur, misalnya bencana yang disebabkanoleh keadaan alam seperti gempa bumi, banjir, kebakaran dan sebagainya dimana dengankeadaan tersebut membuat debitur
    tidak mungkin dapat memenuhi prestasi sebagaimanayang diperjanjikan baik untuk selamanya atau untuk sementara waktu saja;Menimbang, bahwa tergugat dalam jawabannya tidak ada dalil yangmenyebutkan bahwa tidak dipenuhinya prestasi karena disebabkan oleh keadaan memaksa(force majeure) serta tergugat didalam persidangan tidak pula dapat menunjukan ataumembuktikan adanya alasan alasan lain yang diperkenankan oleh hukum yang dapatmenunda/membebaskannya untuk memenuhi tanggung jawabnya, oleh karena itu
Register : 06-08-2020 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 248/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 14 April 2021 — Penggugat:
1.CHICCO ADAM PASARIBU
2.DHODI SURYA DARMA
3.ANGGA SAPUTRA.
4.TOMI OKTARJI
5.ZUL FITRI
6.JEHSKIEL SIBARANI
7.PRISKA D PARDOSI
8.FADILLAH SYAFITRI NASUTION
Tergugat:
PT. TRANS RETAIL INDONESIA Cabang Carrefour Citra Garden Medan
9433
  • Force Majeure luar biasa karenalevelnya adalah di atas epidemi yang mana artinya terjadi penyakit menularbukan hanya di Indonesia saja, tetapi juga secara global.Bahwa apabila merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 435K/Pdt.SusPHI/2015 dikaitkan dengan Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdatamaka akibat dari Force Majeure yang sangat berdampak terhadappendapatan TERGUGAT, seharusnya TERGUGAT tidak dapat lagidibebankan kepada kewajiban yang telah ada seperti membayar upah, THRdan upah lembur sebagaimana
    TERGUGAT.Bahwa keadaan bencana pandemi Covid19 tidak bisa dihindarkan lagisebagai kondisi Force Majeure, karena bahkan Pemerintah sekalipunsampai turun tangan untuk memberikan bantuan keuangan kepada pekerjaswasta sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu Rupiah) per bulan yangakan diberikan selama 4 (empat bulan) kedepan.
    Hanyasebagian kecil pekerja saja seperti PENGGUGAT saja yang kurangmemiliki toleransi sehingga terjadi permasalahan seperti dalamPerkara aquo.Halaman 63 dari 75 Putusan Nomor 248/Pdt.SusPHI/2020/PN MdnBencana Covid19 harus dianggap sebagai keadaan Force Majeure yangmenghilangkan kewajiban yang telah disepakati oleh TERGUGAT35.
    Bahwa bencana pandemi Covid19 yang terjadi saat ini dapat dikatakansebagai suatukeadaan Force Majeure yang luar biasa, karena dalam Putusan MahkamahAgung Nomor 435 K/Pdt. SusPHI/2015 terdapat norma Force Majeure yangharus dibuktikan salah satunya adalah adanya epidemi.Putusan Mahkamah Agung Nomor 435 K/Pdt.
    SusPHI/2015 yangmenyatakan epidemi sebagai keadaan Force Majeure, maka pandemi Covid19harus dilihat sebagai Force Majeure luar biasa karena levelnya adalah di atasepidemi yang mana artinya terjadi penyakit menular bukan hanya di IndonesiaSaja, tetapi juga secara global.41. Bahwa apabila merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 435K/Pdt.
Register : 28-09-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 585/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 18 Desember 2018 — SUSANTO HARTANTO, S.H CS >< PEMDA PROVINSI DKI JAKARTA CS
9135
  • Bahwa oleh karena keadaan tersebut berada diluar bataskemampuan Penggugat dan Turut Tergugat, maka tidakberoperasinya stasiun BBG yang diakibatkan oleh tidakadanya pasokan gas PT Pertamina, adalah termasuk dalamKeadaan Memaksa atau Force Majeure yang mengakibatkanPara Penggugat / Turut Tergugat tidak dapat membayar sewalahan, sehingga berlaku Pasal 10 Perjanjian Sewa Lahansebagai berikut:Apabila terjadi halhal diluar kKemampuan (force majeure)salah satu pihak yang berakibat tidak dapat dilaksanakan
    majeure), yaitu PT Pertamina yangseharusnya bertanggung jawab untuk memasok gas kepada 3 (tiga)areal SPBG tersebut, tidak sanggup menyuplai gas sehinggamenimbulkan kerugian kepada Para Penggugat karena SPBG tidakdapat beroperasi.Bahwa atas alasan tersebut, Para Penggugat pada gugatannyameminta diberlakukan ketentuan Pasal 10 perjanjian yangmenyatakan:apabila terjadi halhal di luar kemampuan (force majeure) salah satupihak yang berakibat tidak dapat dilaksanakan isi perjanjian kerjasamaHalaman 30
    Putusan Perkara Nomor : 585/PDT/2018/PT.DKI14.15.ini sebagian atau seluruhnya, maka kedua belah pihak akanmengadakan musyawarah untuk meninjau kembali perjanjian baiksebagian atau seluruhnya dengan memperhatikan halhal yang sudahdilaksanakan .Bahwa ketentuan mengenai force majeure diatur dalam Pasal 1244KUH Perdata yang menyebutkan:Jika ada alasan untuk itu si berhutang harus dihukum menggantibiaya, rugi, dan bunga, apabila ia tidak dapat membuktikan, bahwa haltidak atau tidak pada waktu yang tepat
    dilaksanakannya perikatan itu,disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tidak dapatdipertanggung jawabkan padanya, karenanya itu pun jika itikad buruktidaklah ada pada pihaknya.Bahwa alasanalasan force majeure yang dikemukakan ParaPenggugat pada gugatannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10Perjanjian, karena pengertian force majeure itu adalah terjadinyasesuatu yang tidak terduga yang menyebabkan tidak dapatterbayarnya suatu hutang, namun Turut Tergugat mengakuibahwa masih terdapat hutang
    yang harus dibayar danmenyanggupi untuk melakukan pembayaran secara bertahapsebagaimana disampaikan pada surat Turut Tergugat kepadaTergugat nomor 37/AAP/SRT/VI/2017 bulan Juni 2017, sehinggaalasan force majeur pada gugatan Para Penggugat haruslahditolak.B.
Register : 10-01-2017 — Putus : 26-07-2017 — Upload : 05-09-2017
Putusan PN BAUBAU Nomor 3/Pdt.G/2017/PN.Bau
Tanggal 26 Juli 2017 — PENGGUGAT - RAIS JAYA RACHMAN TERGUGAT - PT. SATYA JAYA ABADI
337209
  • , bahwa sebelum Majelis Hakim pertimbangkan lebih lanjuthubungan hukum antara dalil gugatan Penggugat dengan pasal 9 akta perjanjianNo 82 tertanggal 20 April 2015, maka untuk menghindari kekeliruan Majelis Hakim,dan guna mengetahui maksud dari hubungan dalil gugatan tersebut Majelis Hakimakan pertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan force Majuare/keadaanmemaksa adalah (selanjutnya disebut translated to english (Vide:www.iranslate.com) yang dimaksud dengan Force Majeure
    dalam terjemahanbahasa indonesia yakni PASAL 11 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)telah menjelaskan sebagai berikut :1.
    Force Majeure tersebut meliputi bencanaalam, banjir, wabah, perang (yang dinyatakan maupun yang tidak dinyatakan,pemberontakan, huruhara, pemogokkan umum, kebakaran dan kebijaksanaanHalaman 62 dari 81 Putusan Perdata Gugatan Nomor 03/Pat.G/2017/PN. BauPemerintah yang berpengaruh secara langsung terhadap pelaksanaanPerjanjian ini;.
    Dalam hal terjadinya peristiwa Force Majeure, maka PIHAK yang terhalanguntuk melaksanakan kewajibannya tidak dapat dituntut oleh PIHAK lainnya.PIHAK yang terkena Force Majeure wajib memberitahukan adanya peristiwaForce Majeure tersebut kepada PIHAK yang lain secara tertulis paling lambat 7(tujuh) hari kalender sejak saat terjadinya peristiwa Force Majeure, yangdikuatkan oleh surat keterangan dari pejabat yang berwenang yangmenerangkan adanya peristiwa Force Majeure tersebut.
    PIHAK yang terkenaForce Majeure wajib mengupayakan dengan sebaikbaiknya untuk tetapmelaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini segerasetelah peristiwa Force Majeure berakhir;Apabila peristiwa Force Majeure tersebut berlangsung terus hingga melebihiatau diduga oleh PIHAK yang mengalami Force Majeure akan melebihi jangkawaktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka PARA PIHAK sepakat untukmeninjau kembali jangka waktu Perjanjian ini;Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah
Register : 13-02-2018 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 09-04-2019
Putusan PA BANTUL Nomor 239/Pdt.G/2018/PA.Btl
Tanggal 9 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
13741
  • Hal mana, gugatan ini tidak pula bermaksudmemojokkan Tergugat dan Turut Tergugat, melainkan hendaklah dipandangsebagai suatu perkembangan kesadaran Warga Negara akan hakhaknya,apalagi dalam perkara a quo adalah Penggugat dalam kondisi TAKBERDAYA (force majeure).12.Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidaklah siasia, makaPenggugat memohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Agama Bantuluntuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas hartahartakekayaan Tergugat baik harta bergerak maupun
    Majeure antara lain:1.
    Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutharuslah tidak terdugaoleh para pihak.2. Peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadapihak yang harus melaksanakan prestasi (pihak debitur) tersebut.3. Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutdiluar kKesalahan pihak debitur.4. Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutdiluar kesalahan para pihak.5.
    Tidak ada itikad buruk dari pihak debitur .Bahwa sebagaimana pengakuan PENGGUGATKONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI dalam posita angka ke 4gugatannya yang menyatakan PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGATREKONVENSI sekarang terjerat dalam kasus perkara tindak pidana jelashal tersebut bukan termasuk dalam kualifikasi Force Majeure, karena adaiktikad buruk dari Debitur dan peristiwa ini murni kesalahan pihak Debitursehingga yang bersangkutan terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana.8.
    Keadaan memaksa yang relatif, yaitu Ssuatu keadaan yangmenyebabkan debitur mungkin untuk melaksanakan prestasinya,jika debitur tidak dalam keadaan beritikad buruk.Force majeure ini dalam hukum perdata diatur dalam pasal 1244 1245KUHPerdata. Bahwa syarat bisa terjadi force majeure adalah:1. peristiwa yang menyebabkan terjadinya force majeure haruslahTidak Terduga.2. Bukan kejadian yang disengaja (diluar kesalahan/kelalaian)oleh debitur.3.
Register : 28-09-2012 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43853/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 11 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11734
  • Pemohon Banding.bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan Wakil PemohonBanding mengakui meskipun telah menerima fotokopi Surat KeputusanTerbanding dan melunasi tagihan Bea Keluar tersebut dengan SSPCPtanggal 24 Februari 2012, Pemohon Banding tidak segera mengajukanbanding dengan alasan menunggu asli Surat Keputusan Terbandingtersebut.bahwa Wakil Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakanalasan keterlambatan pengajuan banding adalah dikarenakan keadaandiluar kekuasaan Pemohon Banding (force
    majeur).bahwa arti pengertian force majeur menurut Bryan A.
    Paul, Minn1999, force majeure Law Frencha superior force An event or effect that can be neither anticipated norcontrolled. The term includes both acts of nature (e.g. floods andhurricanes) and acts of people (e.g. riots, strikes, and wars).
    Alsotermed force majesture; vismajor, superior force, cf: ACT OF GOD; VisMAJOR.bahwa dengan demikian sebab yang mengakibatkan Pemohon Bandingtidak menerima asli Surat Keputusan Terbanding yang dikirimkan olehTerbanding menurut Majelis bukan dikarenakan force majeur.bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam berkasbanding dinyatakan dalam PEB Nomor : 003477 tanggal 27 Agustus2010 disebutkan alamat Pemohon Banding adalah Pemohon, alamat :Kebun Kota Tengah I, Kabupaten Rokan Hulu.bahwa
Register : 14-09-2021 — Putus : 27-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 637/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 27 September 2021 — Pembanding/Penggugat : SUTRISNO
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Kantor Cabang Blitar
6439
  • Dengan demikian TERGUGAT sudahada unsur tidak baik kepada PENGGUGAT sebagaimana yang kamiuraikan pada posita angka 4 dibawah ini;Bahwa dengan digugatnya TERGUGAT karena TERGUGAT telahmelakukan tindakan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGATdimana atas terjadinya force majeure TERGUGAT tidak memberikansolusi tetapi justru sangat memberatkan PENGGUGAT keadaaan yangdiluar kKemampuan di tengah adanya pandemi COVID 19 TERGUGATbukannya memberikan solusi tapi malanh memberikan ancaman sertaintimidasi
    Seharusnya TERGUGAT tidak bisamenghitung denda dan bunga ditengah terjadinya force majeure yangdialami PENGGUGAT dan adanya pandemi COVID 19 yang sampai saatini belum selesai. Atas tindakan TERGUGAT tersebut jelas sangatmemberatkan PENGGUGAT dalam hal ini karena sebagaimana uraianposita angka 4 diatas PENGGUGAT disuruh melunasi hanya dalam jangkawaktu 2 bulan pada waktu PENGGUGAT melakukan atau memenuhipanggilan TERGUGAT pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021;.
    Dan pasal 28 huruf G ayat (1) yang berbunyi Setiap Orangberhak atas Perlindungan, diri pribadi, keluarga, kehormatan,martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhakatas rasa aman dan perlindungan dari ancaman, ketakutan untukberbuat atau tidak berbuat sesuatu. yang merupakan Hak Asasi.Sehingga PENGGUGAT selaku pemilik yang sah dan beritikad baik yangMenurut Hukum Harus Dilindungi.Bahwa atas terjadinya force majeure yang dialami PENGGUGAT dimasapandemi COVID 19 seharusnya TERGUGAT
Putus : 14-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 718/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT GARANSINDO AUTOMOBILE vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5564 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.Pertama: Pemohon Banding baru bisa mendapatkan informasi mengenaikenaikan tarif PPnBM menjadi 125% pada tanggal 14 April 2014 darisebuah artikel Kompas.com yang memberitakan bahwa kenaikan tarifPPnBM berlaku secara efektif pada
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000"). Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatuHalaman 19 dari 43 halaman.
    Putusan Nomor 718/B/PK/PJK/2017akeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"Bahwa karena
Putus : 12-06-2014 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2812 K/Pdt/2013
Tanggal 12 Juni 2014 — PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PELALAWAN cq. KEPALA DINAS PEMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH (DAHULU) DINAS PEKERJAAN UMUM (SEKARANG); cq. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN KEGIATAN PEMBANGUNAN JALAN KABUPATEN PELALAWAN PADA DINAS PEMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH KABUPATEN PELALAWAN vs RULLY ARDES
6353 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Eskalasi, sangat jelas diterangkan sebagai berikut sudah sangat jelasditerangkan dalam Pasal 17 (Penyesuaian Harga) Kontrak Induk:(1) Penyesuaian eskalasi harga dapat diberikan kepada Pihak Keduasesuai dengan ketentuan yang berlaku.(2) Kenaikan harga bahan, barang, peralatan dan upah setelahpenandatanganan perjanjian/kontrak dan selama masa pelaksanaanpekerjaan berlangsung menjadi tanggung jawab Pihak Kedua, kecualiada pengumuman pemerintah yang secara resmi menyatakan tentangkenaikan harga yang force
    majeure yang diatur dalam ketentuanperaturan dan perundangundangan yang berlaku.Sehingga tidak dapat menjadikan alasan apapun apabila kemudianTergugat tidak melakukan kewajibannya untuk membayar penyesuaianharga/eskalasi kepada Penggugat;Bahwa berdasarkan Pasal 1/7 ayat (1) dan (2) ini sangatlah terangbenderang dinyatakan bahwa kenaikan harga bahan, barang dan upahdapat diberikan kepada Penggugat kecuali ada pengumuman pemerintahyang secara resmi menyatakan tentang kenaikan harga yang force majeure
    majeure yang diatur dalam ketentuan peraturan danperundangundangan, sehingga penyesuaian harga yang terjadi diakibatkanadanya Pengumuman Pemerintah yang secara resmi menyatakan kenaikanharga BBM yang kemudian berakibat pada kenaikan harga bahan, peralatanHal. 11 dani 27 Hal.
    No. 2812 K/Pdt/201324.205.26.dan upah yang menurut Pasal 1244 KUHPerdata mengenai kausakausaforce majeure yang dibedakan kedalam 3 (tiga) aspek yaitu: 1. Forcemajeure karena sebabsebab yang tak terduga; 2. Force majeure karenakeadaan memaksa; dan 3. Force majeure karena masingmasing perbuatantersebut dilarang.
    Dalam hal ini yang mencocoki terjadinya penyesuaianharga/eskalasi tersebut disebabkan karena telah terjadinya force majeurekarena sebabsebab yang tidak terduga dimana pemerintah telahmenaikkan harga BBM yang berakibat pada naiknya harga bahan, peralatandan upah;Bahwa berdasarkan hal tersebut jelaslan Tergugat telah melakukanwanprestasi kepada Penggugat berdasarkan Kontrak Induk Surat PerjanjianPekerjaan Pembangunan paket 3 Pembangunan Jalan Lubuk Keranji Balam Merah 10 km Nomor 620/KIMPJ/BANGMY/KTR
Register : 16-04-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PA BANTUL Nomor 514/Pdt.G/2018/PA.Btl
Tanggal 4 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
326
  • Bahwa Pelawan / Termohon Eksekusi II saat ini dalam kondisiTIDAKBERDAYA dan memohon agar segala kewajibankewajibanPelawan / Termohon Eksekusi I dan suaminya / Termohon Eksekusi mohon dipertimbangkan untuk dilakukan reschedulle karena memangkondisi Penggugat tidak berdaya dan dapat dikualifisir sebagai keadaanforce majeure.
    Hal mana, perlawanan yangdimohonkan ini adalah tidak pula dimaksudkan untuk memojokkanTerlawan / Pemohon Eksekusi, melainkan hendaklah dipandang sebagaisuatu perkembangan kesadaran Warga Negara akan hakhaknya,apalagi dalam perkara a quo Pelawan / Termohon Eksekusi II dalamkondisi TAK BERDAYA (force majeure).12.
    dari 11 Penetapan Nomor 514/Pdt.G/2018/PA.Btl Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) terhadap hartaharta Terlawan / Pemohon Eksekusi baikharta bergerak maupun harta tak bergerak; Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwaTerlawan / Pemohon Eksekusi telah melakukan penyalahgunaankeadaan dan tindakan Perbuatan Melawan Hukum denganmemohonkan EKSEKUSI LELANG terhadap tanah milik Pelawan /Termohon Eksekusi II di saat Pelawan / Termohon Eksekusi Ildalam kondisi TIDAK BERDAYA (force
    majeure) dengan tidakberdasarkan alasan dan dasar hukum yang sah; Menghukum Terlawan / Pemohon Eksekusi untukmembayar ganti kerugian kepada Pelawan / Termohon Eksekusi Il,dengan ganti rugi uang sebesar Rp. 1. 350.000.000,.
Register : 12-11-2013 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 13-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 128/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 13 Maret 2014 — PRAYOTO; HERI SUSANTO; EKO AGUS RIADI; DWI NURYANTO; SONY WIBOWO, DKK; LAWAN; PT. KEINTECH;
8832
  • DALAM PROVISIMenolak Provisi para Penggugat untuk selumhnya ;DALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan putus Hubungan Keija antara para Penggugat dengan Tergugat terhitungtanggal 22 Desember 2012 dikarenakan Perusahaan Tutup dalam keadaan memaksa (Force Majeur) sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (l) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3.Menghukum Tergugat untuk membayar Hak-hak para Penggugat selumhnya sebesar Rp. 264,281,500,- (dua
    DalilPenggugat tersebut jelas keliru, sebab Tergugat tidak pemah melakukan penutupanperusahaan, tetapi Tergugat melakukan penghentian (stop) operasional perusahaan karenakeadaan memaksa (force majeure). Kondisi perusahaan Tergugat tersebut telah dipahamidan dimaklumi oleh sebagian besar karyawan PT Keintech dan juga Mediator DinasTenaga.. WJ.V. Bahwa ,../=25=Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.
    BAHWAPERUSAHAAN TERGUGAT MENGHENTIKANOPERASIONAL PERUSAHAAN TERHITUNG SEJAK TANGGAL 22DESEMBER 20012 SAMPAI WAKTU YANG TIDAK DAPAT DITENTUKANAKIBAT FORCE MAJEURE DAN AKIBAT DARI PENGHENTIANOPERASIONAL TERSEBUT. TERGUGAT ~ AKAN 7 MENGAKHIRIHUBUNGAN KERJA KEPADA SELURUH KARYAWAN PT KEINTECH.SERTA AKAN MEMBAYARKAN HAKHAK PEKERJA BERUPA UPAHTERAKHIR SAMPAI TANGGAL 31 DESEMBER 2012. KONPENSAS1PESANGON.
    Disamping itu, Tergugat juga telah membayar hakhak seluruh pekerjayang berstatus sebagai pekerja untuk waktu tertentu (PKWT), yaitu denganmembayar sisa kontrak sesuai dengan perjanjian dan masing masing karyawanTergugat sudah menerima pembayaran upah terakhir dari perusahan, denganperhitungan hingga tanggal 31 Desember 2012, sesuai dengan pengumumanTergugat, sebagai akibat dari force majeure tersebut.Oleh karena itu, dalil Penggugat dalam Duduk Perkara pada poin 33, 34, 35, 36, 37 dan 38halaman 1112
    2012 karena keadaan memaksa (force majeure).Bukti Surat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/P IX/2011;=32=T 13Bukti Surat berupa Surat Anjuran dari Tenaga Kerja KabupatenBekasi no.565/1606/HISyaker/N/2013;Ts 14 Bukti Surat Pemyataan PT Keintech tanggal 16 Desember 2012 ;Menimbang, bahwa saksi Tergugat di muka persidangan menyatakan tidak akanmengajukan saksisaksi;Menimbang, bahwa selanjutnya Para Penggugat telah menyerahkankesimpulannya tertanggal 27 Februari 2014 ;Menimbang, bahwa selanjutnya
    Keintech (Tergugat) menghentikanoperasional perusahaan karena Force Majeur yang berakibat para Penggugat diputuskanhubungan kerjanya oleh Tergugat?
Register : 22-01-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TERNATE Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Tte
Tanggal 7 April 2021 — Penggugat:
roy soetjibto sibit
Tergugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG TERNATE
11853
  • Hal ini demi kemudahan Penggugat sebagi debitur agarmelunasi sisa kredit yang masih tertunggak, karena keadaan ini bukanmerupakan kesengajaan atau kelalaian Penggugat( force majeure);Bahwa dengan menolak bertemu dengan Para Pengguhat sebagain debiturdan tidak menaggap!
    Bahwa berdasarkan halhal yang telah penggugat uraikan diatas tersebutmohon juga kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara untukmenyatakan Penggugat tidak melakukan Wanprestasi kepada Tergugat danketerlambatan pemenuhan Pertasi oleh Penggugat karena keadaanmemaksa (force majeure);Berdasarkan segala hal dan alasan yang telah diuraikan tersebut di atas,Penggugat mohon agar Pegadilan Negeri Ternate Cq.
    Menyatakan Penggugat tidak Melakukan Wanprestasi kepada Tergugat,dan keterlembatan pemenuhan pertasi akibat dari kKeadaan memaksa(force majeure);4.
Putus : 14-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 720/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT GARANSINDO AUTOMOBILE vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5701 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
    Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:Halaman 19 dari 44 halaman.Putusan Nomor 720/B/PK/PJK/2017"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6.
Register : 11-01-2012 — Putus : 25-05-2012 — Upload : 24-09-2012
Putusan PT SURABAYA Nomor 6/PDT/2012/PT.SBY
Tanggal 25 Mei 2012 — CIPTONA, DKK LAWAN PT. BRI PERSERO Tbk, KANTOR CAB. PACITAN, DKK
6150
  • Bahwa, pada awalnya usaha para Penggugat berjalan dengan lancar + satu tahun,sehingga angsuran rekening koran di BRI Pacitan Para Penggugat pun lancar,namun tanpa disangka muncullah kebakaran (Force Majeure) dipasar BaleharjoPacitan yang ikut melanda Kios Para Penggugat hingga terbakar hingga terbakarhabis tidak tersisa.
    Selanjutnya Para Penggugat mendapatmusibah lagi Kecelakaan (Force Majeure) Dump Truck di Sudimoro, kendaraanhancur, tidak bisa memperbaiki kerusakan, akhirnya kendaraan dijual dalamkeadaan hancur sebesar Rp.20.000.000,(Dua puluh juta rupiah) dan uangnyadipergunakan untuk mengangsur dan memperpanjang rekening koran tahun2008. ;5.Bahwa karena Para Penggugat sudah tidak memiliki Dump Truk dan modal lagiuntuk usaha sehingga tidak bisa membayar angsuran pinjaman untuk setiapBulannya .....bulannya.
Register : 06-12-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 16-01-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 459/PID.SUS/2019/PT DKI
Tanggal 15 Januari 2020 — Pembanding/Terdakwa : ASRARI ZIKRAN ASNAWI bin ASNAWI
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ASRARI ZIKRAN ASNAWI bin ASNAWI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : REWI RAHMI MUIN, SH
Terbanding/Penuntut Umum : REWI RAHMI MUIN, SH
5176
  • Utara tanggal 14 Januari2019, dengan alasanalasan pada pokoknya Majelis Hakim tingkat pertama telahkeliru mempertimbangkan dan menyimpulkan bahwa: Made Suandha adalah pekerja pada PT Anugerah Surya Sentosa sebagaiStaf Operasional; Tidak sesuai antara keterangan saksi dengan bukti surat tentangTerbanding telah melakukan pembayaran kepada PT Indonesia Bulk Terminal,karena tidak ada bukti pembayaran dan penerimaan; Majelis Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan bahwa terbuktiterjadinya kondisi Force
    Majeure/Overmacht; Tindakan yang dilakukan Tergugat II sebagai Nakhoda bukan perbuatanmelawan hukum karena dilakukan dalam kondisi Force Majeure/Overmachtdan kewajiban untuk menyeamatkan Anak Buah Kapal; Tergugat Il sebagai Nakhoda dan Anak Buah Kapal ditunjuk sendiri olehpenyewa, yaitu.
Upload : 23-07-2021
Putusan PN PURWOREJO Nomor 59/Pdt.G/2020/PN Pwr
Penggugat: Aguslina Prasetyoningsih Tergugat: PT CLIPAN FINANCE INDONESIA
236105
  • Selain itu yang dapat menentukan bahwapandemi Covid19 ini termasuk dalam kategori force majeur atau tidak adalahhakim dan bukan pemerintah;16.
    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka unsurutama yang dapat menimbulkan18.19.20.21;keadaan force majeur adalah:a. Adanya kejadian yang tidak terduga;Adanya bencananon alam COVID19 tidak terduga;b.
    Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debiturDalam rangka perlindungan terhadap konsumen maka beban tersebutharuslah ditanggungoleh Tergugat (Pelaku Usaha)Bahwa berdasarkan unsurunsur yang tersebut di atas, kondisi saat ini dapatdengan jelas dikatakan force majeur (keadaan memaksa).
    majeure sebagai dasar untuk mendapatkan kebijakanpenundaan pembayaran angsuran selama 1 (satu) tahun, maka dapatTERGUGAT sampaikan bahwa force majeure tidak dapat menjadialasan untuk dapat membatalkan Perjanjian a quo, namun harusadanya kesepakatan antara para pihak dalam Perjanjian a quo, hal iniberdasarkan pendapat ahli hukum Prof.
    Mahfud MD terkait denganforce majeure yang menyatakan Bahwa status covid19 sebagaibencana nonalam tidak bisa langsung dijadikan alasan pembatalankontrak dengan alasan force majeure, tetapi bisa dijadikan sebagaipintu masuk bemegosiasi dalam membatalkan atau mengubah isikontrak. Selama kontrak tidak dirubah dengan kontrak baru yangdisepakati tetap berlaku mengikat seperti UU..
Register : 30-08-2013 — Putus : 11-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 48172/PP/M.VIII/18/2013
Tanggal 11 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
214169
  • Apabila ternyata jangka waktu dimaksud tidak dipenuhi olehPemohon Banding karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur),jJangka waktu dimaksud dapat dipertimbangkan oleh Majelis atau Hakim.bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus tentang Penegasan Tentang Pengertian ForceMajeure dalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang SuratKeterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh menyatakan bahwa:a.
    Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaanmanusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara,huru hara, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasanperdagangan oleh suatu UndangUndang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakansuatu keadaan tertentu atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya.bahwaberdasarkan ketentuan di atas serta keterangan Pemohon Bandingdalam sidang tidak diperoleh petunjuk
    bahwa keterlambatan tersebut terjadikarena adanya keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding (force majeur).bahwa karenanya Surat Banding Nomor: 022/OMPP/VHI/2013 tanggal 30Agustus 2013, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga)bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.bahwa Surat Banding Nomor : 022/OMPP/VIII/2013 tanggal 30 Agustus2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu KeputusanTerbanding
Putus : 14-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1002/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5321karena keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kKemampuan Pemohon Banding (force majeure)sebagai berikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
    SE24/PJ.43/2000tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam SuratEdaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2000").Butir 3 huruf a Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2000 mengatur bahwapengertian force majeure antara lain adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kKekuasaan wajid pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 Surat Edaran Nomor 24 Tahun2000menegaskan bahwa force majeure merupakan alasan pembenaruntuk membebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwayang berada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akanmengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutang PajakPenghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ataupemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan
Putus : 04-10-2017 — Upload : 07-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1077 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 4 Oktober 2017 — PT. ARKHA JAYANTI PERSADA VS 1. ABDUL HANAN, DK
10462 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatanketerlambatan pembayaran gajiPenggugat disebabkan oleh kandisi keuangan TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi masih terpuruk yang akibat KeadaanMemaksa (Force Majeure) tersebut.
    Bahkan Pemohon Kasasi/Tergugat tidak ada kewajibanuntuk membayar Upah periode tanggal 15 April 2015 s.d 10 Jnli 2015;Judex Facti salah menerapkan pertimbangan hukum dalam membayar Upahbulan Juni 2015 sampai bulan Maret 2016 seharusnya PemohonKasasi/Tergugat tidak dibebankan Upah karena mengalami KondisiMemaksa (Force Majeure)Bahwa Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Nomor 214/Pdt.SusPHI/2015/PN.Bdg membuktikan Pemohon Kasasi/Tergugat mengalamiHalaman 58 dari 64 hal.Put.Nomor 1077 K/Pdt.SusPHI/
    Kondisi keuangan Tergugat Konvesi/Penggugat Rekonvensimasih terpuruk seperti Bukti T37 sampai Dengan bukti T42 dalamPutusan Pengadilan Nomor 274/Pdt.SusPHI/2015/PN.Bdg.Keterlambatanketerlambatan pembayaran gaji Penggugat disebabkanoleh kondisi keuangan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensimasih terpuruk yang akibat Keadaan Memaksa (Force Majeure)tersebut.
    Oleh karena keterlambatan Pembayaran gaji Penggugat tidakdisebabkan kesengajaan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensimaka tidak dikenakan denda, sesuai Undang Undang Nomor 13 Tahun2003 pasal 95 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun2015 Tentang Pengupahan Pasal 53;Bahwa berdasarkan kutipan tersebut membuktikan Judex Facti sudah benarmemutuskan kondisi kKeuangan Pemohon Kasasi/Tergugat masih terpurukyang akibat Keadaan Memaksa (Force Majeure) tersebut;Bahwa Keadaan Memaksa (Force Majeure
    Ruang lingkup jenisKeadaan Memaksa (Force Majeure) berdasarkan Yurisprudensi MA RINomor Reg. 24 K/Sip/1958 adalah Peraturanperaturan pemerintah. Akibathukum dari Keadaan Memaksa (Force Majeure) debitur dibebaskan daripenggantian kerugian berdasarkan Yurisprudensi Putusan MA RI Nomor409 K/Sip/1983 tertanggal 25 Oktober 1984.