Ditemukan 5678 data
123 — 51
Norma Tangahu selakuKuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Pernyataan Force Majeure untukmenyatakan kinerja PT Tanimbar Jaya yang melewati waktu pelaksanaanpekerjaan dikarenakan alasan Keadaan Kahar/Force Majeure dengan alasanyang sama dengan permohonan Addendum kontrak ke1 (addendum waktu)yaitu :1. Selama pekerjaan curah hujan di sekitar lokasi pekerjaan di atas normalsesuai catatan yang ada di BMG Provinsi Gorontalo.2.
Adanya keterlambatan pabrikasi baja dari distributor luar daerah(Surabaya).Bahwa kemudian Surat Pernyataan Force Majeure tersebut yangditandatangani oleh saksi Hj. Norma Tangahu dan Direktur PT Tanimbar Jayatanggal 30 Desember 2011, dimana Surat Pernyataan ini memberikan lagitambahan waktu pengerjaan Gudang dan Sarana penunjang sampai dengantanggal 31 Januari 2012, sehingga telah ada perbuatan saksi Hj.
Norma Tangahu selakuKuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Pernyataan Force Majeure untukmenyatakan kinerja PT Tanimbar Jaya yang melewati waktu pelaksanaanpekerjaan dikarenakan alasan Keadaan Kahar/Force Majeure dengan alasanyang sama dengan permohonan Addendum kontrak ke1 (addendum waktu)yaitu :1. Selama pekerjaan curah hujan di sekitar lokasi pekerjaan di atas normalsesuai catatan yang ada di BMG Provinsi Gorontalo.Hal. 30 s/d Hal 68Penetapan No. 21 / Pid.SusTpk / 2014 / PN.Gto2.
Majeure;1 (satu) bundel Laporan Realisasi Kemajuan Pekerjaan tanggal 20September 2011 s.d. 20 November 2011 dengan volume fisik 50,21%(asli);1 (satu) bundel Laporan Realisasi Kemajuan Pekerjaan tanggal 21November 2011 s.d. 25 Desember 2011 dengan volume fisik 78,91%(asli);1 (satu) bundel Laporan Realisasi Kemajuan Pekerjaan tanggal 19Desember 2011 s.d. 8 Januari 2012 dengan volume fisik 100% (asli);1 (satu) bundel foto copy kelengkapan Surat Perintah Pencairan Danapembayaran uang muka 20% atas belanja
425 — 298
Bahwa antara posita dan petitum gugatan Penggugat/Pembandingsaling bertentangan karena dalam posita gugatan angka (14) huruf (b)menyatakan bahwa dengan Itikad baiknya Penggugat/Pembandingberupaya memenuhi kewajiban dan meminta restrukturisasi denganpembayaran separuh gaji Penggugat/Pembanding sebagai PegawaiNegeri Sipil, namun dalam petitum angka (5) meminta agar Penggugat/Pembanding dibebaskan dari segala pembayaran angsuran karenausaha Penggugat/Pembanding tergolong dalam peristiwa memaksa(force
majeure), dalam hal ini Majellis Hakim Tingkat Bandingberpendapat bahwa jelas surat gugatan seperti ini sangatmembingungkan dan tidak dapat dibenarkan, karena antara posita danpetitum tidak saling mendukung sehingga secara hukum surat gugatanPenggugat/Pembanding yang demikian ini dikualifisir sebagai suratgugatan tidak boleh saling bertentangan, apabila hal ini tidak dipenuhi,mengakibatkan gugatan menjadi kabur, sebagaimana dalamYurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 28 K/Sip/1973 Yangmenyatakan Petitum
Terbanding/Tergugat : PT. BALI UTAMA CAKRAWALA
97 — 26
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 717/Pdt.G/2022/PN.Dps. tanggal 28 Februari 2023 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan, sehingga amar putusan angka 3 dan angka 4 seperti berikut :
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi bukan karena kelalaiannya akan tetapi karena force majeure terhadap Perjanjian Pengadaan dan Instalasi
161 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
;(Bukti P16);Keadaan Memaksa (Force Majeure) berupa: Kebijakan Pemerintah sebagaiakibat Krisis Global;20.Bahwa pada saat Penggugat melanjutkan pembangunan, sekitar akhir tahun2008 Indonesia mengalarmi dampak krisis giobal yang berawal di AmerikaSerikat pada tahun 2007, sebagaimana dilaporkan oleh Bank Indonesiadisitus resminya;Halaman 6 dari 35 Hal. Put.
Nomor 180 PK/Pdt/201619 Mei 2009 Nomor 052/LIRPN/09, Perihal Teguran , Teguran II danTeguran Ill, yang pada pokoknya menyatakan:Terhambatnya pelaksanaan pembangunan proyek terjadi bukan karenakelalaian Penggugat namun karena peristiwa peristiwa yang terjadi di luarkemampuan Penggugat (force majeur); (Bukti P22);24.Bahwa pada tanggal 8 Juni 2009, Tergugat mengirimkan kepada Penggugat,surat Nomor 511.2/123Huk.
majeure) mengakibatkan kenaikan hargamaterial dan pihak perbankan yang memberikan fasilitas kredituntuk pembangunan, menahan/menunda pencairan kredit sehinggapelaksanaan pembangunan Pasar Parung menjadi terlambat;Bahwa keadaan memaksa (force majeure) yang terjadi di luarkemampuan Pemohon PK, justru digunakan oleh Termohon PK untuk memutus Perjanjian secara sepihak dan kemudian TermohonPK Il atas perintah Termohon PK I, mengambil alin proyekpembangunan Pasar Parung;Dengan demikian terbukti bahwa
172 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya keadaan memaksa (overmacht atau force majeure) termasuk adanya keadaan Pandemi Covid-19 saat ini;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
59 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila kita teliti, maka sudah jelas dan tegas dalamperjanjian perikatan jual beli tertanggal 12 Maret 1997 (bukti P1) pasal8.1, telah disebut halhal sebagai berikut : "Dengan ketentuan tidakterjadi force majeure .... dan kejadian lain di luar kemampuan parapihak ... dst." Krisis moneter ini adalah jelas merupakan kejadian di luarkemampuan Tergugat / Pemohon Kasasi.
Tentu saja pada saatinilah dibutuhkan sikap dan keberanian Hakim untuk menciptakannorma yang baru, yang tidak hanya bersifat penafsiran sertamengetrapkan aturan yang sudah ada didalam undangundang saja.Diharapkan Hakim harus berani menyatakan kondisi ekonomi yangdilanda krisis ini adalah merupakan overmacht dan atau force majeure.Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menerapkan hukum acara yangberlaku :Bahwa pertimbangan hukum hal 4 dan 5 Pengadilan a quo yang berbunyi :"Menimbang, bahwa setelah Pengadilan
Drs. MURAD ISMAIL dalam Jabatan sebagai Gubernur Maluku
Tergugat:
RAPHAEL SHIN dalam kedudukan sebagai Direktur PT. SpeceCon Internasional
141 — 85
Bahwa apa yang menjadi tanggung jawabdari Tergugat untuk memulai Pekerjaan sesuai Perjanjian a quo sama sekalltidak pernah dilakukan oleh Tergugat.Bahwa Tergugat secara jelas dan terang telah melakukan dan/ataumemenuhi unsurunsur yang menjadi syarat Default Events dan ReliefEvents, Force Majeure dan Terminasi sebagaimana diatur oleh Pasal 50sampai dengan Pasal 59, maka jelasjelas Tergugat telah melakukanwanprestasi atas Perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat.Bahwa terhadap tidak dipenuhi
tentang pindah alamat kantor Tergugat sehingga hal inijuga menjadi sesuatu yang aneh bagi Penggugat.Bahwa sampai dengan tanggal 6 April 2016 Tergugat tidak melakukantindakan dan/atau pekerjaan apapun terkait Pembangunan Pusat BisnisTerpadu Victoria Park maka sesuai pasal 17 Perjanjian Bangun Guna Seraha quo, maka jelas dan terang tidak dilaksanakan Pekerjaan PembangunanPusat Bisnis Terpadu Victoria Park sampai dengan Tahun 2016 makaTergugat telah melakukan perbuatan Default Events dan Relief Events,Force
Majeure dan Terminasi sebagaimana diatur oleh Pasal 50 sampaidengan Pasal 59 yang mana secara hukum adalah Perbuatan wanprestasi/ingkar janji terhadap Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat.Bahwa akibat wanpretasi yang dilakukan oleh Tergugat maka sesuai Pasal17 Perjanjian a quo Penggugat telah melakukan tindakan adminstrasiPemerintahan dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor140 Tahun 2016, tentang Pemutusan Hubungan Kerjasama PembangunanVictoria Park Tower antara Pemerintan Provinsi
78 — 32
Terkait dengan hal tersebut; besarnya nafkah anak danatau anakanak ditentukan berdasarkan nilai nafkah yang paling besar danatau paling menguntungkan untuk anak dan atau anakanak tersebut.Ketentuan ini mengecualikan ketentuan ayat (2);Pasal 5Keadaan Kahar (Force Majeure).
193 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Hubungan Kerja Para Termohon Kasasi dengan PemohonKasasi kepada Putus karena force majeure sesuai dengan Pasal 164ayat (1) UndangUndang Ketenaga Kerjaan Nomor 13 Tahun 2003;Bahwa terhadap memori kasasi, Para Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi tanggal 27 Juli 2020 yang pada pokoknyamenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti
SODIMIN
Tergugat:
PT SANDHY PUTRA MAKMUR
Turut Tergugat:
YAYASAN PENDIDIKAN TELKOM
55 — 28
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini diucapkan dikarenakan Tergugat mengalami kerugian akibat Force Majeure;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus
24 — 3
setelah memperhatikan bukti P4, berupa keterangan kantordesa Pamijen, Sokaraja, Banyumas menyatakan bahwa benar YASTURI dan SUMIRAHmenikah tahun 1950 serta bukti P5 berupa surat keterangan KUA SOKARAJA, Hakimdapat memaklumi jika pemohon sulit menemukan data perkawinan orang tuanya di tempatmereka menikah tahun 1950/1951 hal mana sesuai bukti P5 yaitu surat keterangan KUAtersebut buku nikah di KUA Sokaraja hilang karena bencana alam sehingga merupakansuatu keadaan yang sesuai hukum perdata bersifat force
majeure, dan kondisi kenegaraanRI yang baru merdeka dan sumber daya manusia Indonesia dalam hal administrasi masihkurang saat itu sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Hakim berpendapatapabila dinyatakan sebagaimana buktibukti surat P1, P2, P3, P4, P5, P6, P7, danP8 didukung keterangan para saksi dipersidangan telah menunjukkan bukti cukup bahwapemohon adalah anak kandung keempat YASTURI dengan SUMIRAH yang lahir di Banyumas tanggal 4 Juli 1964 ; Menimbang , bahwa Pemohon dalam permohonannya
Yani Yunus
Tergugat:
Sujanto Priera
444 — 621
majeure meliputi:a.
Tergugat hanya mengingatkan ataumemberitahukan kepada Penggugat mengenai status kapal yang sudah tidakdapat dioperasikan karena sedang diperbaiki akibat rusak yang disebabkanoleh cuaca buruk (force majeure) bukan pemberitahuan pembatalanperjanjian sepihak.
Namun faktanya, kerusakan kapalbukanlah akibat kelalaian Tergugat melainkan karena kecelakaan akibatcuaca buruk (force majeure) yang terjadi saat pengiriman barang dariPelabuhan muat (port of loading) di Sulawesi Tenggara menuju Pelabuhanbongkar (port of discharge) di Bahodopi Sulawesi Tengah;Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 pukul 09:30 kapal TB Marina14 gandengan BG Marine Power 3009 mengangkut barang tambang berupanikel ore dengan muatan kuantitas 7.470.380 WMT berlayar dari Morombo
Bahwa Ahli apabilaada kejadian seperti ombak besar dan angin kencang maka dapat dikatakansebagai force majeure. Bahwa apabila ada halhal yang tidak diatur dalamperjanjian, maka kembali kepada aturan dalam KUHPerdata yang mengatur.Bahwa apabila ada barang yang telah diasuransikan, maka terjadilah peralinanresiko, resiko beralih kepada pihak asuransi dan tidak dapat diklaim kepada pihaklain dalam perjanjian.
Bahwa syarat force majeure adalah diluarkesalahan para pihak;Halaman 77 dari 82 halaman Putusan Perdata Gugatan Nomor 153/Pdt.G/2021/PN BtmMenimbang, bahwa Wanprestasi yang dalam bahasa belanda disebutwanprestatie adalah kealpaan, kelalaian.
98 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keadaan memaksa (force majeure);Pasal 164 (2) mengatur syarat bagi pengusaha yang akan menutupperusahaannya dan kemudian melakukan PHK untuk membuktikankerugiannya atas dasar laporan keuangan 2 tahun terakhir yang dibuatAkuntan Publik;Dengan adanya katakata sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tegasmembuktikan bahwa Pasal 164 (2) hanya berlaku dan terbatas pada Pasal164 (1);Karena tidak ada pertimbangan apapun dalam putusannya maka samasekali tidak jelas apa maksud Judex Facti pada saat putusan tingkatpertama
Perusahaan tutup bukan karena1. mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau;2, keadaan memaksa (force majeur);b.
Perusahaan melakukan efisiensiKesalahan yang selalu dan sering terjadi termasuk yang dilakukan olehJudex Facti dalam Putusannya tingkat pertama adalah menafsirkan danmembaca Pasal 164 (3) dengan cara yang salah sebagai berikut:Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/ouruh karena perusahaan tutup:1. bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau;2. bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi;3.
1088 — 979
Tergugat II dalam perkara ini secarategas pula menyatakan mmenolak serta keberatantentang hal hal yang sehubungan dengan masalahkerugian yang timbul/yang dialami oleh pihak paraPenggugat, baik kerugian yang berupa~ materiilmaupun kerugian yang berupa immaterial akibatperistiwa sebagaimana telah didalilkannya bagipihak para Penggugat tersebut dalam perkara ini ;Bahwa, oleh karena peristiwa/kejadiansebagaimana yang didalilkannyadan/atau yang dijadikan dasar gugatannyapenggugat tersebut karena alam( FORCE
MAJEURE ) yang adalah suatuperistiwa bencana alam yang petir yang disertai dengan angin puttingbeliung, bahwa dimana hal tersebut adalahmerupakan suatu kejadian/peristiwa diluarkemampuan maupun diluar kehendak manusia =;5.
Majeure), pada saatitu. terjadi hujan petir yang disertai angin putingbeliung, peristiwa itu diluar kemampuan dan kehendakmanusia, sedangkan prosedur pendirian tower telahdilalui seluruhnya oleh Tergugat I dan sudah ada ijinUndang Undang gangguan ( Hinder Ordonantie) atas Towertersebut;Menimbang, bahwa dari proses jawab jinawab yangterjadi dipersidangan ternyata Tergugat I, Tergugat IItelah mengakui Bahwa Tower yang terletak di JalanGajah Mada nomor 234 Kaliwates Kabupaten Jember robohtanggal 14
Majeure), pada saat ituterjadi hujan petir yang disertai angin putingbeliung, peristiwa itu diluar kemampuan dan kehendakmanusia, sedangkan prosedur pendirian tower telahdilalui seluruhnya oleh Tergugat I;Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi EdiBudi Susilo, Kepala Bakesbang Pemkab Jember yang juga5859bertugas sebagai sakorlak yang diangkat oleh Bupatiguna menangani pertolongan dan evakuasi daerahbencana.
Majeure tidak beralasan menurut hukum,sehingga dalil bantahan Tergugat I, Tergugat Itersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya dalil bantahanTergugat I, Tergugat II tersebut, maka selanjutnyaMajelis mempertimbangkan apakah dengan robohnya Towerdijalan Gajah Mada nomor 234 Jember pada tanggal 14Nopember 2009 termasuk kualifikasi perbuatan MelawanHukum dan Tergugat I, =Tergugat II berkewajibanmembayar ganti kerugian kepada Para Penggugat:6061Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum
PT. MAJESTY PROSPERINDO
Tergugat:
PT. INDONESIAN FORTUNE LLOYD
119 — 81
Sally Fortune dalam kondisi rusakHalaman 23 dari 26 Putusan Nomor 187/Pdt.G/2019/PN.JKT.UTRsehingga tidak mempunyai penghasilan yang saat ini masih dalam perbaikansehingga tidak bisa membayar oleh karena keadaan force majeure;Menimbang, bahwa dalil Tergugat yang menyatakan KM Sally Portuneadalah jalur angkutan Jakarta Batam yang kondisi bisnis sangat menurun danKM.
Sally Portune, tidak termasuk kepada keadaan Force Mejeure;Menimbang, bahwa oleh karena keadaan Force Majeure tidak terbuktidengan demikian Tergugat belum membayar lunas pembayaran minyak solarkepada Penggugat sampai perkara ini diputus adalah perbuatan wanprestasi;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.2 (Transfer uang) telah terbuktipada tanggal 13 Mei 2019 Tergugat telah mentransfer uang kepada Penggugatsebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta ribu rupiah), dengan demikian sisahutang berupa pembayaran
78 — 15
B 2451KCVII/ADK/10/2013 bahwaTerlawan meminta Pelawan menyetorkan uang sebesar 20%dari nilai total pinjaman yaitu Rp 400.000.000, (empat ratusjuta rupiah) Hal tersebut adalah keadaan Force MajeureTerlawan dan tidak dapat diterima Pelawan karena denganbatas waktu sangat terbatas Mulai dari 23 Oktober sampaidengan 31 Oktober 2013..
Bahwa dalam keadaan Force Majeure oleh Terlawan Il,Pelawan memohon kepasa Pengadilan Negeri Temanggunguntuk sita jaminan sesuai pasal 227 HIR (RIBS. 1941 No. 44)Pada ayat (1) Pasal 227 menyebutkan bahwa :Jika terdapat persangkaan yang beralasan, bahwa seseorangyang berhutang, selagi belum dijatuhkan keputusan atasnyaatau. selagi putusan yang mengalahkannya belum dapatdijalankan, mecari akal akan menggelapkan atau membawabarang baik yang tidak tetap maupun yang tetap denganmaksud akan menjauhkan barangbarang
Terlawan menolak dalil pelawan angka 9 sd 11 yangmendalilkan adanya Force majeure oleh terlawan I. danbahwa akibat lelang yang dilakukan oleh terlawan dan Iltersebut pelawan tidak dapat menjalankan usahanyasehingga rugi dan meminta agar pelawan diberikan jangkawaktu tahun untuk melunasi kreditnya adalah dalil yangmengadaada.Seperti diketahui Force Majeur adalah keadaan diluarkekuaSaan manusia seperti bencana alam. Terlawan tidakpernah menciptakan bencana alam atau bencana lainnyabagi pelawan.
Fakta yang ada adalah terlawan telahmemberikan kredit kepada pelawan, sudah jatuh tempo,masih diberikan kesempatan yang lama untuk melunasinyanamun tidak dilunasi sehingga dilakukan lelang agunan.Perkara Pelawan tidak mau membayar kewajibannya tersebutbukanlah Force majeur tetapi itikad tidak baik.Itikad tidak baik pelawan ini justru terlihat dari dalil pelawanyang mendalilkan mengalami kerugian akibat lelang, dengankata lain sebelum adanya lelang pelawan mendapatkankeuntungan besar dari usahanya
172 — 144 — Berkekuatan Hukum Tetap
./201411.12.maka nyatanyata dan jelasjelas terbukti bahwa Penggugat sangatmengetahui dan memahami bahwa Tergugat tidak dapat dimintakanpertanggungjawaban atas akibat dari tenggelamnya kapal dikarenakancuaca buruk karena hal tersebut merupakan malapetaka yang tidak dapatdicegah dan/atau dihindarkan balk oleh Tergugat dan/atau pihak manapuntermasuk Penggugat (force majeure);Mohon perhatian Majelis Hakim sehubungan dengan kutipan Pasal 468Paragraf 2 KUHD yang disampaikan oleh Penggugat (vide halaman
majeure), namun sebaliknya di dalam Petitum gugatannyaPenggugat menuntut penggantian kerugian kepada Tergugat;Bahwa Keputusan Mahkamah Agung Nomor 720 K/Pdt/1997, tanggal 9Maret 1999 mempunyai kaidah hukum sebagai berikut: "Petitum suatugugatan perdata harus didasarkan dan didukung oleh posita/atau dalildalilgugatannya yang diuraikan secara jelas, sehingga akan nampak adanyahubungan yang berkaitan satu sama lain dengan petitumnya.
IbuPertiwi yang membawa Kargo dikarenakan kondisi force majeure (keadaankahar), dikarenakan keadaan cuaca yang buruk, sebagaimana juga diakui olehTermohon Kasasi pada angka 8 (delapan) posita gugatannya;Bahwa tidak ada satu buktipun yang menunjukkan bahwa Pemohon Kasasitelah mengetahui adanya cuaca buruk pada saat KM Ibu Pertiwi mulai berlayarpada tanggal 21 Desember 2007, bahkan Syahbandar pelabuhan Samarinda,Kalimantan Selatan, sama sekali tidak memberikan larangan ataskeberangkatan KM.
Nomor 2343 K/Padt./201411.12.maka nyatanyata dan jelasjelas terbukti bahwa Penggugat sangatmengetahui dan memahami bahwa Tergugat tidak dapat dimintakanpertanggungjawaban atas akibat dari tenggelamnya kapal dikarenakancuaca buruk karena hal tersebut merupakan malapetaka yang tidak dapatdicegah dan/atau dihindarkan balk oleh Tergugat dan/atau pihak manapuntermasuk Penggugat (force majeure);Mohon perhatian Majelis Hakim sehubungan dengan kutipan Pasal 468Paragraf 2 KUHD yang disampaikan oleh Penggugat
127 — 33
Pemindahtanganan Mesesuai ketentuan sebagdimaksud pada ayat (2(6) Dalam hal Pemindahtanganan Mesin dilakukan tidak sesuai kesebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan wajib memba. bea masuk yang terutaasal impor; danb. sanksi administrasi be:sesuai ketentuan peratundangan di bidang ke(7)Pasal 14A(1) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, tidak dapatdipindahtangankan kecuali dalam hal terjadi Keadaan Darurat (force majeure).(2) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam
235 — 166
DWI PRATIWIMARKUS, SH., M.Kn., C.Me yang diajukan oleh Penggugat menerangkanbahwa Force Majeur sesuai sifatnya terbagi menjadi 2 (dua) yaitu:1. Force majeur Keadaan memaksa yang bersifat mutlak (absolut) yaitu dalamhalnya sama sekali tidak mungkin lagi melaksanakan perjanjiannya (misalnyabarangnya sudah hapus karena bencana alam).2.
Keadaan Memaksa yang Relatif Keadaan memaksa yang relatif adalah suatukeadaan yang menyebabkan debitur mungkin untuk melaksanakan prestasinya;Menimbang, bahwa menurut ahli tersebut, bahwa Pandemi Covid 19tidak dapat di katakan sebagai Force majoure. Bahwa pandemi COVID19tidak masuk dalam unsurunsur force majeure dimana COVID19 tidak datangsecara tibatiba, seperti halnya gempa bumi, tsunami, atau bencana alamlainnya.
SUDIRMAN SH., M.Kn., C.Me., yangdiajukan oleh Tergugat menerangkan bahwa Force Majoure dalam hukumperjanjian merupakan salah satu alasan seseorang tidak dapat dituntut untukmelaksanakan kewajiban atau prestasi yang telah diperjanjikan.
Force majoure karena seluruh syarat sesualketentuan adanya Force majoure terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat para ahli yang diajukan olehPara pihak tersebut terdapat perbedaan pendapat sehingga majelis hakim akanmempertimbangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Para Ahli yang diajukandipersidangan oleh Para pihak maka dapat disimpulkan bahwa para Ahllitersebut merujuk pendapat masingmasing didasarkan pada ketentuan pasal1244 dan Pasal 1245 KUH Perdata;Menimbang,
Majeure/keadaanmemaksa tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal1244 BW/KUHPerdata menyatakan bila ia tak dapat membuktikan bahwatidak dilaksanakannya perikatan itu) atau tidak tepatnya waktu dalammelaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga,haruslah dapat dibuktikan dengan adanya bukti kondisi keuangan PT.
Terbanding/Tergugat I : PT. Gowa Makassar Torism Development, Tbk PT. GMTD Tbk
Terbanding/Tergugat II : Kantor cabang PT. Bank Mandiri Persero,Tbk di Makasar
76 — 65
majeure sebagaimana yang dimaksud padapasal 8.4, maka Pihak Pertama diwajibkan untuk membayar dendaketerlambatan penyerahan tersebut sebesar 0,075 % (nol koma nol tujuhHal 17 dari 52 hal Putusan Perkara Perdata No.102/PDT/2019/PT MKS.
Sejak 23 November 2015 hingga saat ini keterlambatan penyerahanBUKAN disebabkan oleh force majeure sebagaimana yang dimaksudpasal 8.4 dari PPJB/ Perjanjian Perikatan Jual Beli No. 1975/PPJBGMTD/08/2013 tanggal 23 Agustus 2013 akan tetapi keterlambatankarena KESENGAJAAN dari pihak Terbanding I/ Tergugat karenaTerbanding / Tergugat tidak menyerahkan tanah dan bangunan rumahdiatasnya beserta dokumendokumen berupa Sertifikat dan IMB kepada Pembanding/ Penggugat;Adapun buktibukti kesengajaan yang dilakukan
Bahwa menanggapi halaman 7 huruf d Memori Banding, Pembanding(dahulu Penggugat) menyatakan keterlambatan dikarenakankesengajaan bukan karena force majeur, pernyataan tersebut adalahpernyataan yang sangat tidak berdasar dan sesat karena sejak dari awalTerbanding (dahulu Tergugat !)
tidak pernah menyatakan adanya forcemajeur dan menyebutkan progress pembangunan saat masa serahterima sebanyak 98.07%, dan tidak adanya Force Majeur tersebut bukanberarti membuktikan bahwa Terbanding (dahulu Tergugat I!)
majeure sebagaimana yang dimaksud padapasal 8.4. maka pihak Pertma diwajibkan untuk membayar denda keterlambatanpenyerahan tersebut sebesar 0,075 % (nol koma tujuh puluh lima persen) perharidengan maksimum jumlah denda 5 % (lima persen) dari total sisa nilai pekerjaanyang menjadi kewajiban pihak Pertama, sepanjang seluruh total harga transaksitelah dilunasi pihak Kedua; n Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama tuntutan ganti rugiyang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat sebagaimana