Ditemukan 5676 data
59 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5300 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE Nomor24 Tahun 2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalahsuatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaanyang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
Putusan Nomor 1001/B/PK/PJK/2017"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar Kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";Bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran terjadi karena faktorfaktor yang tidak dapat diduga sebelumnyaoleh Pemohon Banding
106 — 42
Bahwa oleh karena keadaan tersebut berada diluar bataskemampuan Penggugat dan Turut Tergugat, maka tidakberoperasinya stasiun BBG yang diakibatkan oleh tidakadanya pasokan gas PT Pertamina, adalah termasuk dalamKeadaan Memaksa atau Force Majeure yang mengakibatkanPara Penggugat / Turut Tergugat tidak dapat membayar sewalahan, sehingga berlaku Pasal 10 Perjanjian Sewa Lahansebagai berikut:Apabila terjadi halhal diluar kKemampuan (force majeure)salah satu pihak yang berakibat tidak dapat dilaksanakan
majeure), yaitu PT Pertamina yangseharusnya bertanggung jawab untuk memasok gas kepada 3 (tiga)areal SPBG tersebut, tidak sanggup menyuplai gas sehinggamenimbulkan kerugian kepada Para Penggugat karena SPBG tidakdapat beroperasi.Bahwa atas alasan tersebut, Para Penggugat pada gugatannyameminta diberlakukan ketentuan Pasal 10 perjanjian yangmenyatakan:apabila terjadi halhal di luar kemampuan (force majeure) salah satupihak yang berakibat tidak dapat dilaksanakan isi perjanjian kerjasamaHalaman 30
Putusan Perkara Nomor : 585/PDT/2018/PT.DKI14.15.ini sebagian atau seluruhnya, maka kedua belah pihak akanmengadakan musyawarah untuk meninjau kembali perjanjian baiksebagian atau seluruhnya dengan memperhatikan halhal yang sudahdilaksanakan .Bahwa ketentuan mengenai force majeure diatur dalam Pasal 1244KUH Perdata yang menyebutkan:Jika ada alasan untuk itu si berhutang harus dihukum menggantibiaya, rugi, dan bunga, apabila ia tidak dapat membuktikan, bahwa haltidak atau tidak pada waktu yang tepat
dilaksanakannya perikatan itu,disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tidak dapatdipertanggung jawabkan padanya, karenanya itu pun jika itikad buruktidaklah ada pada pihaknya.Bahwa alasanalasan force majeure yang dikemukakan ParaPenggugat pada gugatannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10Perjanjian, karena pengertian force majeure itu adalah terjadinyasesuatu yang tidak terduga yang menyebabkan tidak dapatterbayarnya suatu hutang, namun Turut Tergugat mengakuibahwa masih terdapat hutang
yang harus dibayar danmenyanggupi untuk melakukan pembayaran secara bertahapsebagaimana disampaikan pada surat Turut Tergugat kepadaTergugat nomor 37/AAP/SRT/VI/2017 bulan Juni 2017, sehinggaalasan force majeur pada gugatan Para Penggugat haruslahditolak.B.
243 — 105
Selain itu yang dapat menentukan bahwapandemi Covid19 ini termasuk dalam kategori force majeur atau tidak adalahhakim dan bukan pemerintah;16.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka unsurutama yang dapat menimbulkan18.19.20.21;keadaan force majeur adalah:a. Adanya kejadian yang tidak terduga;Adanya bencananon alam COVID19 tidak terduga;b.
Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debiturDalam rangka perlindungan terhadap konsumen maka beban tersebutharuslah ditanggungoleh Tergugat (Pelaku Usaha)Bahwa berdasarkan unsurunsur yang tersebut di atas, kondisi saat ini dapatdengan jelas dikatakan force majeur (keadaan memaksa).
majeure sebagai dasar untuk mendapatkan kebijakanpenundaan pembayaran angsuran selama 1 (satu) tahun, maka dapatTERGUGAT sampaikan bahwa force majeure tidak dapat menjadialasan untuk dapat membatalkan Perjanjian a quo, namun harusadanya kesepakatan antara para pihak dalam Perjanjian a quo, hal iniberdasarkan pendapat ahli hukum Prof.
Mahfud MD terkait denganforce majeure yang menyatakan Bahwa status covid19 sebagaibencana nonalam tidak bisa langsung dijadikan alasan pembatalankontrak dengan alasan force majeure, tetapi bisa dijadikan sebagaipintu masuk bemegosiasi dalam membatalkan atau mengubah isikontrak. Selama kontrak tidak dirubah dengan kontrak baru yangdisepakati tetap berlaku mengikat seperti UU..
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5564 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.Pertama: Pemohon Banding baru bisa mendapatkan informasi mengenaikenaikan tarif PPnBM menjadi 125% pada tanggal 14 April 2014 darisebuah artikel Kompas.com yang memberitakan bahwa kenaikan tarifPPnBM berlaku secara efektif pada
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000"). Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatuHalaman 19 dari 43 halaman.
Putusan Nomor 718/B/PK/PJK/2017akeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"Bahwa karena
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ASRARI ZIKRAN ASNAWI bin ASNAWI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : REWI RAHMI MUIN, SH
Terbanding/Penuntut Umum : REWI RAHMI MUIN, SH
58 — 83
Utara tanggal 14 Januari2019, dengan alasanalasan pada pokoknya Majelis Hakim tingkat pertama telahkeliru mempertimbangkan dan menyimpulkan bahwa: Made Suandha adalah pekerja pada PT Anugerah Surya Sentosa sebagaiStaf Operasional; Tidak sesuai antara keterangan saksi dengan bukti surat tentangTerbanding telah melakukan pembayaran kepada PT Indonesia Bulk Terminal,karena tidak ada bukti pembayaran dan penerimaan; Majelis Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan bahwa terbuktiterjadinya kondisi Force
Majeure/Overmacht; Tindakan yang dilakukan Tergugat II sebagai Nakhoda bukan perbuatanmelawan hukum karena dilakukan dalam kondisi Force Majeure/Overmachtdan kewajiban untuk menyeamatkan Anak Buah Kapal; Tergugat Il sebagai Nakhoda dan Anak Buah Kapal ditunjuk sendiri olehpenyewa, yaitu.
34 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5701 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:Halaman 19 dari 44 halaman.Putusan Nomor 720/B/PK/PJK/2017"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6.
224 — 176
Apabila ternyata jangka waktu dimaksud tidak dipenuhi olehPemohon Banding karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur),jJangka waktu dimaksud dapat dipertimbangkan oleh Majelis atau Hakim.bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus tentang Penegasan Tentang Pengertian ForceMajeure dalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang SuratKeterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh menyatakan bahwa:a.
Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaanmanusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara,huru hara, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasanperdagangan oleh suatu UndangUndang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakansuatu keadaan tertentu atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya.bahwaberdasarkan ketentuan di atas serta keterangan Pemohon Bandingdalam sidang tidak diperoleh petunjuk
bahwa keterlambatan tersebut terjadikarena adanya keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding (force majeur).bahwa karenanya Surat Banding Nomor: 022/OMPP/VHI/2013 tanggal 30Agustus 2013, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga)bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.bahwa Surat Banding Nomor : 022/OMPP/VIII/2013 tanggal 30 Agustus2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu KeputusanTerbanding
455 — 308
Majeure yaitu peristiwayang diluar nalar kemampuan pemikiran manusia yaitu bencana alamseperti musim kemarau yang panjang dan serangan hama ulat dan pihakyang mengalami Force Majeure harus dengan upaya terbaik mengusahakantindakan untuk meminimalisir dampak dari Force Majeure, dalam hal iniAlasan Terdakwa melakukan perbuatan memperjualbelikan pupukbersubsidi ke luar wilayah tanggungjawabnya karena pengambilan pupukoleh Petani/ Kelompok Tani menurun karena adanya kemarau panjang danhama ulat, sedangkan
Dalam perjanjian antara Pihak Distributor dan Pengecer, pelaksanaanpengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ada ketentuan terkait ForceMajeure yang mana apabila terjadi terjadi Force Majeure yaitu peristiwayang diluar nalar kemampuan pemikiran manusia yaitu bencana alam Hakim Hakim HakimParat Ketua Anggotal Anggota II Halaman 46 dari 63 Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2020/PN Marseperti musim kemarau yang panjang dan serangan hama ulat dan pihakyang mengalami Force Majeure harus dengan upaya terbaik mengusahakantindakan
untuk meminimalisir dampak dari Force Majeure, dalam hal iniAlasan Terdakwa melakukan perbuatan memperjualbelikan pupukbersubsidi ke luar wilayah tanggungjawabnya karena pengambilan pupukoleh Petani/Kelompok Tani menurun karena adanya kemarau panjang danhama ulat, sedangkan alokasi pupuk Terdakwa masih cukup banyak;.
Majeure, maka Pihak yangterkena Force Majeure harus memberitahukan Force Majeure, dengandidukung surat keterangan dari pihak yang berwenang dan apabila hal tersebuttidak dilakukan oleh Pihak yang terkena Force Majeure, maka Pihak lainnyamenggangap tidak terjadi Force Majeure.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 9 Ayat (3) menyatakan Dalamhal terjadi keterlambatan karena Force Majeure, maka hak dan kewajibanmasingmasing Pihak ditunda selama waktu Force Majeuretersebut atauberdasarkan kesepakatan Para
Pihak dan merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari Perjanjian ini;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 9 Ayat (4) menyatakan Pihakyang terkena Force Majeure harus dengan upaya terbaik mengusahakantindakan untuk meminimalisir dampak dari Force Majeure;Menimbang, bahwa suatu perjanjian sebagaimana juga dalam SuratPerjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi antara PT Pertani (Persero) dengan UDSumber Tani Nomor 049/PERTANI/SPJB/2020 Tertanggal 30 Desember2019terikat pada Asas Pacta Sunt Servanda atau disebut
80 — 68
Bahwa, pada awalnya usaha para Penggugat berjalan dengan lancar + satu tahun,sehingga angsuran rekening koran di BRI Pacitan Para Penggugat pun lancar,namun tanpa disangka muncullah kebakaran (Force Majeure) dipasar BaleharjoPacitan yang ikut melanda Kios Para Penggugat hingga terbakar hingga terbakarhabis tidak tersisa.
Selanjutnya Para Penggugat mendapatmusibah lagi Kecelakaan (Force Majeure) Dump Truck di Sudimoro, kendaraanhancur, tidak bisa memperbaiki kerusakan, akhirnya kendaraan dijual dalamkeadaan hancur sebesar Rp.20.000.000,(Dua puluh juta rupiah) dan uangnyadipergunakan untuk mengangsur dan memperpanjang rekening koran tahun2008. ;5.Bahwa karena Para Penggugat sudah tidak memiliki Dump Truk dan modal lagiuntuk usaha sehingga tidak bisa membayar angsuran pinjaman untuk setiapBulannya .....bulannya.
42 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5070 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2. bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktor tersebut, dalamtabel di bawah ini Pemohon Banding
Putusan Nomor 1090/B/PK/PJK/2017 (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
Putusan Nomor 1090/B/PK/PJK/2017pembebanan pajak barang impor mengacu pada peraturan yang berlakupada tanggal barang impor masuk ke daerah pabean (wilayah RepublikIndonesia);4. bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5. bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa force majeuremerupakan alasan pembenar untuk
membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6. bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran terjadi karena faktorfaktor yang tidak
389 — 244
, bahwa sebelum Majelis Hakim pertimbangkan lebih lanjuthubungan hukum antara dalil gugatan Penggugat dengan pasal 9 akta perjanjianNo 82 tertanggal 20 April 2015, maka untuk menghindari kekeliruan Majelis Hakim,dan guna mengetahui maksud dari hubungan dalil gugatan tersebut Majelis Hakimakan pertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan force Majuare/keadaanmemaksa adalah (selanjutnya disebut translated to english (Vide:www.iranslate.com) yang dimaksud dengan Force Majeure
dalam terjemahanbahasa indonesia yakni PASAL 11 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)telah menjelaskan sebagai berikut :1.
Force Majeure tersebut meliputi bencanaalam, banjir, wabah, perang (yang dinyatakan maupun yang tidak dinyatakan,pemberontakan, huruhara, pemogokkan umum, kebakaran dan kebijaksanaanHalaman 62 dari 81 Putusan Perdata Gugatan Nomor 03/Pat.G/2017/PN. BauPemerintah yang berpengaruh secara langsung terhadap pelaksanaanPerjanjian ini;.
Dalam hal terjadinya peristiwa Force Majeure, maka PIHAK yang terhalanguntuk melaksanakan kewajibannya tidak dapat dituntut oleh PIHAK lainnya.PIHAK yang terkena Force Majeure wajib memberitahukan adanya peristiwaForce Majeure tersebut kepada PIHAK yang lain secara tertulis paling lambat 7(tujuh) hari kalender sejak saat terjadinya peristiwa Force Majeure, yangdikuatkan oleh surat keterangan dari pejabat yang berwenang yangmenerangkan adanya peristiwa Force Majeure tersebut.
PIHAK yang terkenaForce Majeure wajib mengupayakan dengan sebaikbaiknya untuk tetapmelaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini segerasetelah peristiwa Force Majeure berakhir;Apabila peristiwa Force Majeure tersebut berlangsung terus hingga melebihiatau diduga oleh PIHAK yang mengalami Force Majeure akan melebihi jangkawaktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka PARA PIHAK sepakat untukmeninjau kembali jangka waktu Perjanjian ini;Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah
roy soetjibto sibit
Tergugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG TERNATE
122 — 56
Hal ini demi kemudahan Penggugat sebagi debitur agarmelunasi sisa kredit yang masih tertunggak, karena keadaan ini bukanmerupakan kesengajaan atau kelalaian Penggugat( force majeure);Bahwa dengan menolak bertemu dengan Para Pengguhat sebagain debiturdan tidak menaggap!
Bahwa berdasarkan halhal yang telah penggugat uraikan diatas tersebutmohon juga kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara untukmenyatakan Penggugat tidak melakukan Wanprestasi kepada Tergugat danketerlambatan pemenuhan Pertasi oleh Penggugat karena keadaanmemaksa (force majeure);Berdasarkan segala hal dan alasan yang telah diuraikan tersebut di atas,Penggugat mohon agar Pegadilan Negeri Ternate Cq.
Menyatakan Penggugat tidak Melakukan Wanprestasi kepada Tergugat,dan keterlembatan pemenuhan pertasi akibat dari kKeadaan memaksa(force majeure);4.
ARWINANDAR
Tergugat:
HUSINSYAH Alias HUSIN
85 — 27
dikesampingkan dalam perbuatan yang telah dilakukan oleh tergugat;Menimbang, bahwa syarat selanjutnya yang harus dipenuhi untuk dapatmenyatakan seorang debitur telah melakukan pebuatan wanprestasi adalah harus adakesalahan baik disengaja atau karena kelalaian pada diri debitur (syarat materil), namun11demikian sebelum hakim menilai ada atau tidaknya unsur kesalahan tersebut pada diridebitur, terlebih dahulu harus diperhatikan apakah ada alasan alasan yang dapatdibenarkan oleh hukum seperti adanya alasan force
majeure (keadaan memaksa) dalamdiri debitur sehingga tidak dapat memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan, olehkarenanya hakim perlu, mempertimbangkan mengenai hal hal apa yang menjadipenyebab tidak dipenuhinya perestasi oleh tergugat;Menimbang, bahwa didalam hukum disebutkan bahwa seseorang debitur tidakdapat dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi apabila sebab tidak terpenuhinyaprestasi bukan dikarenakan oleh adanya kelalaian atau kesengajaan, tetapi dikarenakanseorang debitur berada
dalam keadaan force majeure (keadaan memaksa), dimana keadaanforce majeure didalam buku hukum dapat ditafsirkan yaitu adanya keadaan keadaantertentu atau keadaan keadaan memaksa yang tidak bisa dihindarkan yang disebabkanbukan karena faktor kelalaian atau kesengajaannya tetapi keadaan tersebut terjadi karenafaktor diluar kehendak dan kemampuan si debitur, misalnya bencana yang disebabkanoleh keadaan alam seperti gempa bumi, banjir, kebakaran dan sebagainya dimana dengankeadaan tersebut membuat debitur
tidak mungkin dapat memenuhi prestasi sebagaimanayang diperjanjikan baik untuk selamanya atau untuk sementara waktu saja;Menimbang, bahwa tergugat dalam jawabannya tidak ada dalil yangmenyebutkan bahwa tidak dipenuhinya prestasi karena disebabkan oleh keadaan memaksa(force majeure) serta tergugat didalam persidangan tidak pula dapat menunjukan ataumembuktikan adanya alasan alasan lain yang diperkenankan oleh hukum yang dapatmenunda/membebaskannya untuk memenuhi tanggung jawabnya, oleh karena itu
29 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5321karena keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kKemampuan Pemohon Banding (force majeure)sebagai berikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
SE24/PJ.43/2000tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam SuratEdaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2000").Butir 3 huruf a Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2000 mengatur bahwapengertian force majeure antara lain adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kKekuasaan wajid pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan
Bahwa lebih lanjut Butir 2 Surat Edaran Nomor 24 Tahun2000menegaskan bahwa force majeure merupakan alasan pembenaruntuk membebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwayang berada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akanmengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutang PajakPenghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ataupemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan
69 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eskalasi, sangat jelas diterangkan sebagai berikut sudah sangat jelasditerangkan dalam Pasal 17 (Penyesuaian Harga) Kontrak Induk:(1) Penyesuaian eskalasi harga dapat diberikan kepada Pihak Keduasesuai dengan ketentuan yang berlaku.(2) Kenaikan harga bahan, barang, peralatan dan upah setelahpenandatanganan perjanjian/kontrak dan selama masa pelaksanaanpekerjaan berlangsung menjadi tanggung jawab Pihak Kedua, kecualiada pengumuman pemerintah yang secara resmi menyatakan tentangkenaikan harga yang force
majeure yang diatur dalam ketentuanperaturan dan perundangundangan yang berlaku.Sehingga tidak dapat menjadikan alasan apapun apabila kemudianTergugat tidak melakukan kewajibannya untuk membayar penyesuaianharga/eskalasi kepada Penggugat;Bahwa berdasarkan Pasal 1/7 ayat (1) dan (2) ini sangatlah terangbenderang dinyatakan bahwa kenaikan harga bahan, barang dan upahdapat diberikan kepada Penggugat kecuali ada pengumuman pemerintahyang secara resmi menyatakan tentang kenaikan harga yang force majeure
majeure yang diatur dalam ketentuan peraturan danperundangundangan, sehingga penyesuaian harga yang terjadi diakibatkanadanya Pengumuman Pemerintah yang secara resmi menyatakan kenaikanharga BBM yang kemudian berakibat pada kenaikan harga bahan, peralatanHal. 11 dani 27 Hal.
No. 2812 K/Pdt/201324.205.26.dan upah yang menurut Pasal 1244 KUHPerdata mengenai kausakausaforce majeure yang dibedakan kedalam 3 (tiga) aspek yaitu: 1. Forcemajeure karena sebabsebab yang tak terduga; 2. Force majeure karenakeadaan memaksa; dan 3. Force majeure karena masingmasing perbuatantersebut dilarang.
Dalam hal ini yang mencocoki terjadinya penyesuaianharga/eskalasi tersebut disebabkan karena telah terjadinya force majeurekarena sebabsebab yang tidak terduga dimana pemerintah telahmenaikkan harga BBM yang berakibat pada naiknya harga bahan, peralatandan upah;Bahwa berdasarkan hal tersebut jelaslan Tergugat telah melakukanwanprestasi kepada Penggugat berdasarkan Kontrak Induk Surat PerjanjianPekerjaan Pembangunan paket 3 Pembangunan Jalan Lubuk Keranji Balam Merah 10 km Nomor 620/KIMPJ/BANGMY/KTR
35 — 6
Bahwa Pelawan / Termohon Eksekusi II saat ini dalam kondisiTIDAKBERDAYA dan memohon agar segala kewajibankewajibanPelawan / Termohon Eksekusi I dan suaminya / Termohon Eksekusi mohon dipertimbangkan untuk dilakukan reschedulle karena memangkondisi Penggugat tidak berdaya dan dapat dikualifisir sebagai keadaanforce majeure.
Hal mana, perlawanan yangdimohonkan ini adalah tidak pula dimaksudkan untuk memojokkanTerlawan / Pemohon Eksekusi, melainkan hendaklah dipandang sebagaisuatu perkembangan kesadaran Warga Negara akan hakhaknya,apalagi dalam perkara a quo Pelawan / Termohon Eksekusi II dalamkondisi TAK BERDAYA (force majeure).12.
dari 11 Penetapan Nomor 514/Pdt.G/2018/PA.Btl Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) terhadap hartaharta Terlawan / Pemohon Eksekusi baikharta bergerak maupun harta tak bergerak; Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwaTerlawan / Pemohon Eksekusi telah melakukan penyalahgunaankeadaan dan tindakan Perbuatan Melawan Hukum denganmemohonkan EKSEKUSI LELANG terhadap tanah milik Pelawan /Termohon Eksekusi II di saat Pelawan / Termohon Eksekusi Ildalam kondisi TIDAK BERDAYA (force
majeure) dengan tidakberdasarkan alasan dan dasar hukum yang sah; Menghukum Terlawan / Pemohon Eksekusi untukmembayar ganti kerugian kepada Pelawan / Termohon Eksekusi Il,dengan ganti rugi uang sebesar Rp. 1. 350.000.000,.
Pembanding/Jaksa Penuntut : IMAM TAUHID, SH Diwakili Oleh : R. BAYU PROBO SUTOPO, SH
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : IMAM TAUHID, SH Diwakili Oleh : R. BAYU PROBO SUTOPO, SH
147 — 69
Norma Tangahuselaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Pernyataan Force majeureuntuk menyatakan kinerja PT Tanimbar Jaya yang melewati waktu pelaksanaanpekerjaan dikarenakan alasan Keadaan Kahar/Force majeure dengan alasan yangsama dengan permohonan Addendum kontrak ke1 (addendum waktu) yaitu: 1. Selama pekerjaan curah hujan di sekitar lokasi pekerjaan di atasnormal sesuai catatan yang ada di BMG Provinsi Gorontalo. 2.
Adanya keterlambatan pabrikasi baja dari distributor luar daerah(Surabaya). 2222 nn nena nnn nnn nn nnn nnn nnn n enn ne nnn n eeeBahwa kemudian Surat Pernyataan Force majeure tersebut yangditandatangani oleh Terdakwa Hj. Norma Tangahu dan Direktur PT Tanimbar Jayatanggal 30 Desember 2011, dimana Surat Pernyataan ini memberikan lagitambahan waktu pengerjaan Gudang dan Sarana penunjang sampai dengantanggal 31 Januari 2012, sehingga telah ada perbuatan Terdakwa Hj.
Norma Tangahu disetujui dilakukan perpanjangan kontrak denganalasan Force majeure dari pihak kontraktor.
Sedangkan alasan dari pihak kontraktoruntuk perpanjangan karena force majeure tersebut yaitu karena kondisi iklim disekitar lokasi terjadi curah hujan di atas normal dan adanya keterlambatanpabrikasi baja dan distributor dari Surabaya; Menimbang, bahwa alasan force majeure yang dikemukakan kontraktoradalah bukan termasuk kategori force majeure yang dituangkan dalam perjanjiankontrak khususnya Pasal 13 Surat Perjanjian Pemborongan (KONTRAK) yangmengatur tentang force majeure tersebut.
143 — 36
memutuskan hubungankerja dengan pekerja/oburun setelan memperoleh penetapan darilembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;Pasal 155 ayat (1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapansebagaimana dimaksud pasal 151 ayat (3) batal demi hukum;Bahwa sesuai UndangUndang No; 13 tahun 2003 pasal 164ayat (3) pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungankerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukankarena mengalami kerugian 2 (dua ) tahun berturutturutatau bukan karena keadaan memaksa (Force
Majeure), tetapiperusahaan melakukan~ efesiensi, dengan ketentuanpekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua)kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masakerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) danuang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4);sesuai uraian tersebut diatas, maka penggugat berhakmendapatkan uang pesangon dan upah dalam proses sebagai berikut:7.1.7.2.Uang pesangon Masa kerja;3 Tahun X 2 =6 X Rp.10.000.000, =Rp. 60.000.000,Uang pengantian
Majeure), tetapi perusahaan melakukan efesiensi,dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangonsebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uangpenghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat(4);Bahwa para penggugat telah berbagai upaya untuk menyeleasaikan masalahini diluar pengadilan namun tidak mendapat penyelesaian sebagaimanamestinya, maka demi kepastian hukum dan untuk meneguhkan hakhaknya,maka
Bahwa sesuai UndangUndang No; 13 tahun 2003 pasal 164ayat (3) pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungankerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutupbukan karena mengalami kerugian 2 (dua ) tahun berturutturut atau bukan karena keadaan memaksa (Force Majeure),Halaman 14 dari 21 Putusan Nomor 24/Pdt.
Majeure), tetapi perusahaan melakukan efesiensi,dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangonsebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaanHalaman 15 dari 21 Putusan Nomor 24/Pdt.
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Kantor Cabang Blitar
69 — 41
Dengan demikian TERGUGAT sudahada unsur tidak baik kepada PENGGUGAT sebagaimana yang kamiuraikan pada posita angka 4 dibawah ini;Bahwa dengan digugatnya TERGUGAT karena TERGUGAT telahmelakukan tindakan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGATdimana atas terjadinya force majeure TERGUGAT tidak memberikansolusi tetapi justru sangat memberatkan PENGGUGAT keadaaan yangdiluar kKemampuan di tengah adanya pandemi COVID 19 TERGUGATbukannya memberikan solusi tapi malanh memberikan ancaman sertaintimidasi
Seharusnya TERGUGAT tidak bisamenghitung denda dan bunga ditengah terjadinya force majeure yangdialami PENGGUGAT dan adanya pandemi COVID 19 yang sampai saatini belum selesai. Atas tindakan TERGUGAT tersebut jelas sangatmemberatkan PENGGUGAT dalam hal ini karena sebagaimana uraianposita angka 4 diatas PENGGUGAT disuruh melunasi hanya dalam jangkawaktu 2 bulan pada waktu PENGGUGAT melakukan atau memenuhipanggilan TERGUGAT pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021;.
Dan pasal 28 huruf G ayat (1) yang berbunyi Setiap Orangberhak atas Perlindungan, diri pribadi, keluarga, kehormatan,martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhakatas rasa aman dan perlindungan dari ancaman, ketakutan untukberbuat atau tidak berbuat sesuatu. yang merupakan Hak Asasi.Sehingga PENGGUGAT selaku pemilik yang sah dan beritikad baik yangMenurut Hukum Harus Dilindungi.Bahwa atas terjadinya force majeure yang dialami PENGGUGAT dimasapandemi COVID 19 seharusnya TERGUGAT
142 — 41
Hal mana, gugatan ini tidak pula bermaksudmemojokkan Tergugat dan Turut Tergugat, melainkan hendaklah dipandangsebagai suatu perkembangan kesadaran Warga Negara akan hakhaknya,apalagi dalam perkara a quo adalah Penggugat dalam kondisi TAKBERDAYA (force majeure).12.Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidaklah siasia, makaPenggugat memohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Agama Bantuluntuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas hartahartakekayaan Tergugat baik harta bergerak maupun
Majeure antara lain:1.
Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutharuslah tidak terdugaoleh para pihak.2. Peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadapihak yang harus melaksanakan prestasi (pihak debitur) tersebut.3. Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutdiluar kKesalahan pihak debitur.4. Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutdiluar kesalahan para pihak.5.
Tidak ada itikad buruk dari pihak debitur .Bahwa sebagaimana pengakuan PENGGUGATKONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI dalam posita angka ke 4gugatannya yang menyatakan PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGATREKONVENSI sekarang terjerat dalam kasus perkara tindak pidana jelashal tersebut bukan termasuk dalam kualifikasi Force Majeure, karena adaiktikad buruk dari Debitur dan peristiwa ini murni kesalahan pihak Debitursehingga yang bersangkutan terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana.8.
Keadaan memaksa yang relatif, yaitu Ssuatu keadaan yangmenyebabkan debitur mungkin untuk melaksanakan prestasinya,jika debitur tidak dalam keadaan beritikad buruk.Force majeure ini dalam hukum perdata diatur dalam pasal 1244 1245KUHPerdata. Bahwa syarat bisa terjadi force majeure adalah:1. peristiwa yang menyebabkan terjadinya force majeure haruslahTidak Terduga.2. Bukan kejadian yang disengaja (diluar kesalahan/kelalaian)oleh debitur.3.