Ditemukan 26979 data
79 — 53
126/G/2011/PTUN-BDG
89 — 0
41/G/2009/PTUN-BDG
83 — 40
181/G/2015/PTUN-BDG
77 — 41
168/G/2013/PTUN-BDG
93 — 53
58/G/2015/PTUN-BDG
93 — 54
110/G/2015/PTUN-BDG
193 — 96
19-G-2013-PTUN-BL
102 — 67
32/G/2010/PTUN-BDG
45 — 106
82/G/2014/PTUN-BDG
55 — 32
107/G/2010/PTUN-BDG
UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang PeradilanTata Usaha Negara (PTUN). Pengadilan Tata Usaha Negara baru dibentuk tahun1990 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1990 TentangPembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Tingginya dibentuktahun 1990 berdasarkan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1990 TentangHal 14 dari 73 hal. Put. Nomor: 107/G/2010/PT UNBDGPembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
85 — 27
10/G/2011/PTUN-BL
PUTUSANNOMOR: 10/G/2011/PTUN BLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung yangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata UsahaNegara pada tingkat pertama dengan acara biasa, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam sengketa antara1 Nama : H. ACHMAD JUNAIDI SUNARDI,S.H.; KewarganegaraaJabatan : KetuaUmum ; ee2. Nama : DASRUL ASWINKewarganegaraanHal I dari 74 hal Putusan No:10/G/2011/PTUN BL5.
Pasal 1 angka(9), Pasal 2, Pasal 48 ayat (2), Pasal 49, dan Pasal 53Hal 11 dari 74 hal Putusan No:10/G/2011/PTUN BLayat (1) UU PTUN 2004, maka sudihlah kiranya PengadilanTata Usaha Negara Bandar Lampung menyatakan berwenangmemeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikansengketa Tata Usaha Negara yang timbul dari objeksengketa yang telah ditetapkan oleh Tergugat tersebutsebagaimana diajukan Penggugat melalui Surat Gugatan ini4. ALASAN GUGATAN ATAS OBJEK SENGKETA A = QUO4.1.
Asas KeterbukaanHal 17 dari 74 hal Putusan No:10/G/2011/PTUN BL4. Asas Proporsionalitas5. Asas Profesionalitas6. Asas Akuntabilitas4.3.3.
Artinya pendelegasian dari pejabat yangtinggi kepada pejabat yang lebih rendah merupakan hakprerogatif dari pejabat itusendiri ; Hal 29 dari 74 hal Putusan No:10/G/2011/PTUN BLc.
PLN (Persero) Provinsi LampungHal 60 dari 74 hal Putusan No:10/G/2011/PTUN BLBukti22Bukti23Bukti24Nomor : 27/FB/X1/2010 yang ditujukankepada Ketua Tim Bersama PengalihanPelanggan KLPSSM ke PT.
76 — 36
20/G/2015/PTUN-BDG
.; 4 TenggangWaktuBahwa suatu obyek yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hariterhitung sejak diketahuinya adanya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sesuaidengan ketentuan dalam Pasal 55 UU No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan tataUsaha Negara jo UU No.9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No.5 Tahun1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, bahwa Keputusan Tata Usaha Negaraincasu Surat Keputusan Tergugat Nomor : 862
49 — 28
68/G/2012/PTUN-BDG
55 — 15
98 /G/2014/PTUN-BDG
Jo Undangundang Nomor : .5 Tahun1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. ( PTUN ) yang berbunyi Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu Penetapan tertulis yangdikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisiTindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan PerundangHalaman 8 dari 77 halaman Putusan Nomor :98 /G/2014/PTUNBDGundangan yang berlaku yang bersifat konkret,individual & final yangmenimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukumperdata ;Adapun yang dimaksud
70 — 42
73/G/2012/PTUN-BDG
87 — 36
57/G/2015/PTUN-BDG
290 — 102
101/G/2007/PTUN-BDG
84 — 26
44/G/2013/PTUN-BDG
120 — 40
36/G/2013/PTUN-BDG
68 — 29
Menguatkan Putusan PTUN Bandung