Ditemukan 5687 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1007/B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
308 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure); 1. Bahwa Majelis Hakim Yang Terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5330 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor diluar kemampuanPemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi diSengketa)terjadikarena faktorfaktoratas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Objekdiluar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:Halaman 19 dari 48 halaman. Putusan Nomor 1007/B/PK/PJK/201 7 a.
    Butir 3 huruf a SENomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeureantara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kKekuasaanwajid pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: .... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskanbahwa force majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:Halaman 22 dari 48 halaman.
    Putusan Nomor 1007/B/PK/PJK/201 7"..Untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan;"Bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untukmendapatkan nomor pendaftaran terjadi karena faktorfaktoryang tidak dapat diduga sebelumnya oleh Pemohon Banding
Register : 22-09-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 12-10-2020
Putusan PT PONTIANAK Nomor 80/PDT/2020/PT PTK
Tanggal 8 Oktober 2020 — Pembanding/Penggugat : KASUWAN, SH., CIL
Terbanding/Tergugat : PT. LION MENTARI AIRLINES Cabang Pontianak
418264
  • Pertimbangan hukum dicancel penerbangan dari ketapang menuju kePontianak pada tanggal 31 Oktober 2019 pukul 15.45 Wib karenakeadaan force majeure sebagai dimaknai dalam pasal 1244 dam 1245KUHPerdata adalah tidak benar dan keliru karena semua keadaandicancelnya penerbangan Iw 1345 dibuat dan dikondisikan olehHalaman 11 dari 20 halaman Putusan Nomor 80/PDT/2020/PT PTKTermohon, hal ini bisa lihat dari fakta dilapangan dan fakta hukum bahwapemberitahuan cancel oleh Termohon setelah jam bording yaitu
    pukul17.30 Wib, sedangkan jam bording 15.45, kedua, penumpang padawaktu dicancel itu Cuma 16 (Enam belas) orang bukti P5 (Vidio)sedangkan muatan pesawat IW 1345 kurang lebin 100 (Seratus)penumpang sehingga bisa dilihat bahwa penerbangan itu batal karanabukan alasan force majeure tetapi alasan ekonomis yang secaralangsung menimbulkan kerugian bagi para penumpang lainya termasukPembanding, selanjutnya pada waktu dicancel waktu sudah menujukanwaktu petang/ma rib, oleh pihak termohon tidak memperdulikanpenumpang
    termasuk Pembanding untuk mencari penginapan danmakan, sehingga semua penumpang yang batal berangkat termasukPembanding mencari penginapan dan tiket peasawat lain untuk pulangke Pontianak pada besok harinya tanggal 1 Nopember 2019 pukul 11.30wib, berdasarakan alasanalasan tersebut bukan termasuk dalampengertian force majeure / tindakan alam (art of God) bencana alammisal banjir,gempa bumi,epidemik,kerusuhan dan perang;3.
    Bahwa keberatan Pembanding mengenai pertimbangan Judex Factie tingkatpertama yang mengatakan terjadinya cancel flight bukan karena terjadinyaforce majeure karena dibuat atau dikondisikan oleh Pihak Terbandingdengan alasan pesawat hanya berisi 16 orang sehingga jika dilanjutkanterbang maka Terbanding akan mengalami kerugian, maka Terbandingmenaggapi keberatan tersebut sebagai berikut :Bahwa keberatan Pembanding tidak benar dan tidak berdasar faktahukum;Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada dan telah
Putus : 21-11-2011 — Upload : 12-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2537 K/Pdt/2010
Tanggal 21 Nopember 2011 — H. AZZAM HARIYOMO WD,dkk vs 1. NEGARA cq. PEMERINTAH RI cq. PRESIDEN RI cq. PEMERINTAH PROPINSI JAWA TIMUR cq. GUBERNUR JAWA TIMUR;, dkk
213236 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dan tragedi BanjirBandang Sungai Sampean Situbondo adalah suatu kejadian bencanaalam diluar kehendak manusia dan oleh karena menurut hukumakibat yang ditimbulkan oleh suatu peristiwa alam (force majeure),sehingga dengan demikian tidak dapat dibebankan kesalahannyakepada Tergugat ll.
    Dan tragedi Banjir Bandang SungaiSampean Situbondo adalah suatu kejadian bencana alam diluarkehendak manusia dan oleh karena menurut hukum akibat yangditimbulkan oleh suatu peristiwa alam (Force Majeure), sehinggadengan demikian tidak dapat dibebankan kesalahannya kepadaTergugat Ill.
    Dan tragedi banjirbandang sungai Sampean Situbondo adalah suatu kejadian bencanaalam diluar kehendak manusia dan oleh karena menurut hukumakibat yang ditimbulkan oleh suatu peristiwa alam (force majeure),sehingga dengan demikian tidak dapat dibebankan kesalahannyakepada Tergugat IV.
    majeure),yang tidak dapat membebankan kesalahan kepada siapapun termasukkepada Tergugat VI;.
    Bahwa terkait dengan eksepsi Tergugat VI pada poin 4 di atas, ParaPenggugat tidak dapat membuktikan perbuatan apa yang dianggap sebagaiperbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat khususnyaTergugat VI yang berakibat merugikan Para Penggugat dan kejadian banjirbandang sungai Sampean adalah kejadian alam (force majeure) sehinggatidak diketemukan adanya hubungan hukum atau perselisinan hukum antaraPara Penggugat dengan Tergugat VI.
Register : 11-04-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 717 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
276 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5397 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kKemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.Pertama: Pemohon Banding baru bisa mendapatkan informasi mengenaikenaikan tarif PPnBM menjadi 125% pada tanggal 14 April 2014 darisebuah artikel Kompas.com yang memberitakan bahwa kenaikan tarifPPnBM berlaku secara efektif pada
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
    Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6.
Putus : 23-02-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Dps
Tanggal 23 Februari 2021 — Kho Siong Ki Melawan PT. Merpati Abadi Sejahtera, sebagai pemilik dari Hotel Dusit Princess Sunset Road Bali atau D Luxor
296136
  • majeure.
    majeure tersebut tidak pernahterduga oleh para pihak sebelumnya.
    Dan Pasal 1245,yaitu: Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apabila lantarankeadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tidak disengaja siberhutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan,atau lantaran halhal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.Dari rumusan pasalpasal tersebut, setidaknya terdapat tiga unsur yangharus dipenuhi untuk force majeure ini, yaitu:1. Tidak memenuhi prestasi.2. Ada sebab yang terletak di luar kesalahan yang bersangkutan.3.
    Faktor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan tidak dapatdipertan ggungjawabkan kepada yang bersangkutan.serta berdasarkan pasal 164 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 tahun 2003tentang ketenagakerjaan menyebutkan(1) Pengusaha dapat melakukanpemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ouruh karena perusahaan tutupyang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara teruS menerusselama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeure), denganketentuan pekerja/ouruh berhak atas uang pesangon sebesar
    majeure) sebagai dampak terjadinyapandemik Covid 19;Menimbang, bahwa berdasarkan pokok perselisihansebagaimanatersebut diatas, Majelis Hakim akanterlebih dahulu mempertimbangkan apakahtindakan Tergugat menghentikan pembayaran upah dan hakhak lainPenggugatoleh Tergugatterhitung sejak bulan Februari 2020 dapat dibenarkansecara hukum atau justru bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 30 Undangundang Nomor 13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo.
Register : 11-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 727 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 —
248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure)1.bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5380 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (Force Majeure);bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu
    Putusan Nomor 727/B/PK/PJK/2017 dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (Force Majeure) sebagai berikut:a.
    Banding sama sekali tidak mengetahui bahwapembebanan pajak barang impor mengacu pada peraturanyang berlaku pada saat PIB mendapat pendaftaran.Pemohon Banding sebelumnya beranggapan bahwapembebanan pajak barang impor mengacu pada peraturanyang berlaku pada tanggal barang impor masuk ke daerahpabean (wilayah Republik Indonesia);4. bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai ForceMajeure adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE24/PJ.43/2000 tentang Penegasan Tentang PengertianForce Majeure
    Butir 3huruf a SE Nomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian ForceMajeure antara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan wajib pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."5. bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskanbahwa Force Majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan
    wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"... untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada di luar kKemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakHalaman 21 dari 45 halaman.
Register : 08-11-2018 — Putus : 20-12-2018 — Upload : 21-12-2018
Putusan PN MAKALE Nomor 110/Pdt.G.S/2018/PN Mak
Tanggal 20 Desember 2018 — Penggugat:
PT. BRI CAB. RANTEPAO
Tergugat:
Yohana Selto Tandi Rerung
7223
  • syarat objektif yang harus dipenuhi untuk dapatmenyatakan seorang debitur telah melakukan perbuatan wanprestasi adalahharus ada kesalahan baik disengaja atau karena kelalaian pada diri debitur(syarat materiil), namun demikian sebelum Hakim menilai ada atau tidaknyaunsur kesalahan tersebut pada diri debitur (Tergugat), terlebih dahulu harusHalaman 16 dari 22 Halaman Putusan Perdata Nomor 110/Pdt.G.S/2018/PN Makdiperhatikan apakah ada alasanalasan yang dapat dibenarkan oleh hukumseperti adanya alasan force
    majeure (keadaan memaksa) dalam diri debitursehingga tidak dapat memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan, olehkarenanya Hakim perlu mempertimbangkan mengenai halhal apa yangmenjadi penyebab tidak dipenuhinya prestasi oleh pihak Tergugat;Menimbang, bahwa di dalam hukum disebutkan bahwa seorang debiturtidak dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi apabila sebabtidak terpenuhinya prestasi bukan dikarenakan oleh adanya kelalaian ataukesengajaan, tetapi dikarenakan seorang debitur berada
    dalam keadaan forcemajeure (keadaan mamaksa), dimana keadaan force majeure di dalam hukumdapat ditafsirkan yaitu adanya keadaankeadaan tertentu atau keadaankeadaan memaksa yang tidak bisa dihindarkan yang disebabkan bukan karenafaktor kelalaian atau kesengajaannya tetapi keadaan tersebut terjadi karenafaktor diluar kKehendak dan kemampuan si debitur, misalnya bencana yangdisebabkan oleh keadaan alam seperti gempa bumi, banjir, kebakaran, dansebagainya, dimana dengan keadaan tersebut membuat debitur
    (Tergugat)tidak mungkin dapat memenuhi prestasi sebagaimana yang diperjanjikan baikuntuk selamanya atau untuk sementara waktu saja;Menimbang, bahwa pihak Tergugat mendalilkan bahwa dirinya tidakdapat lagi memenuhinya prestasi disebabkan oleh karena yang menggunakanuang pinjaman tersebut adalah orang lain (keluarga Tergugat), menurut Hakimalasan Tergugat tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria keadaan memaksa(force majeure), artinya di dalam diri Tergugat tidak ditemukan adanya suatualasan atau
    keadaan yang bersifat force majeure yang dapat dibenarkan hukumuntuk membebaskan Tergugat dari wanprestasi, sehingga dari aspekobjektivitasnya Tergugat telah memenuhi syarat untuk dinyatakan melakukanperbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat, karena alasan tersebutsudah menyangkut hubungan hukum tersendiri atau terpisah antara Tergugatdengan pihak/orang lain, artinya tidak ada relevansinya atau koneksitasnyadengan Penggugat, sebab beban pembayaran kredit kepada Penggugat adalahsepenuhnya
Register : 11-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 728 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure)1.bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5548 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (Force Majeure);bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu
    Putusan Nomor 728/B/PK/PJK/2017 dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (Force Majeure) sebagai berikut:a.
    Pemohon Banding sebelumnya beranggapanbahwa pembebanan pajak barang impor mengacu padaperaturan yang berlaku pada tanggal barang impor masukke daerah pabean (wilayah Republik Indonesia);4. bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai ForceMajeure adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE24/PJ.43/2000 tentang Penegasan Tentang PengertianForce Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").
    Butir 3 huruf a SENomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian Force Majeureantara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaanwajid pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ...dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."5. bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskanbahwa Force Majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan
    wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"... untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada di luar kKemampuan (Force Majeure)Halaman 22 dari 46 halaman.
Register : 03-11-2021 — Putus : 06-12-2021 — Upload : 07-02-2022
Putusan PN Cikarang Nomor 22/Pdt.G.S/2021/PN Ckr
Tanggal 6 Desember 2021 — Penggugat:
PRATAMA MOTOR (PD. PRATAMA MOTOR)
Tergugat:
PT. BINA MANDIRI TRANSINDO
8962
  • Bahwa dalil Penggugat a quo harus di tolak dan di kesampingkanKarena: O Tergugat tetap beritikad baik, dalam halmana Tergugattelah melakukan angsuran pembayaran sebesar Rp. 14.375.300,( empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus rupiah ),dengan cara transfer pada tanggal 11 Oktober 2021 melalui rekeningTergugat No. 8730244844 bank BCA ke rekening Penggugat No.800107851300, walaupun Tergugat mengalami dampak terhadapPandemi Covid19 ( Force Majeure ); O Bahwa berhubung Tergugat mengalami
    dampak terhadapPandemi Covid19 ( Force Majeure ), sehingga belum dapat melunasihutangnya kepada Penggugat, bukanlan Wanprestasi, karena ForceMajeure adalah suatu peristiwa di luar Kemampuan manusia ( vide Pasal1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata) dan bukti dampak terhadap PandemiCovid19 adalah fakta notoir; O Bahwa walaupun dampak Pandemi Covid19 adalah faktanotoir, namun perlu Tergugat sampaikan salah satu bukti Tergugatmengalami dampak terhadap Pandemi Covid19 tersebut yaitu :> hubungan kerja sama
    Desember2020 belum terlunasi; Qj Pandemi Covid19 masuk ke Indonesia sekitar bulan Maret2020 sampai sekarang dan bukti dampaknya adalah fakta notoir;> Bahwa jika di hubungkan antara.........kewajiban Tergugat terhadap uang jasa service dan biaya penggantianspare part pada kurun waktu bulan Desember 2020 yang belumterlunasi dengan......mulai masukknya Pandemi Covid19 ke Indonesia sekitar bulan Maretmaka sangat jelas dan nyata Tergugat belum dapat melunasihutangnya a quo kepada Penggugat adalah akibat Force
    Majeure( Kahar );Bahwa berdasarkan yang terurai diatas, maka jelas dan nyataTERGUGAT TIDAK MELAKUKAN WANPRESTASI, sebagaimanadalam gugatan Penggugat a quo;4.
    Bahwa walaupun Tergugat mengalami Force Majeure ( Kahar )karena Pandemi Covid19, Tergugat tetap berupaya beritikad baik denganakan melakukan pembayaran sisa hutang Tergugat sebesar sebesar Rp.117.402.150, ( seratus tujuh belas juta empat ratus dua ribu seratus limapuluh rupiah ) dengan cara mencicil setiap bulanya sebesar Rp. 4.891.756, (empat juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluhenam rupiah ), terhitung mulai bulan November 2021 sampai lunas ( duatahun);Berdasarkan halhal
Register : 21-02-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 27-08-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 6 Juni 2024 — Penggugat:
Suryanah
Tergugat:
PT. CARDO LESTARI INDONESIA
00
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI

    • Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 28 Agustus 2023, Perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (force majeure) ;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1100 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
278 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim Yang Terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5558 = karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihHalaman
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:Halaman 19 dari 47 halaman.
    Pemohon Banding sebelumnya beranggapanbahwa pembebanan pajak barang impor mengacu padaperaturan yang berlaku pada tanggal barang impor masukke daerah pabean (wilayah Republik Indonesia);Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai forcemajeure adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE24/PJ.43/2000 tentang Penegasan Tentang PengertianForce Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").
    Butir 3 huruf a SENomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeureantara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kKekuasaanwajidb pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: .... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskanbahwa force majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"..Untuk perusahaan yang sudah beralan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasanHalaman 22 dari 47 halaman.
Register : 11-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 729 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .;"7. bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakimyang terhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonanbanding dari Pemohon Banding dan selanjutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5579;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure)1.bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5579 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran
    PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (Force Majeure);bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu menguraikan kronologi proses pembayaran PPnBM ataskendaraankendaraan impor Pemohon Banding sebanyak 439unit (termasuk Barang Impor Objek Sengketa) untukmenggambarkan secara menyeluruh tentang situasi yangdihadapi oleh Pemohon Banding pada saat proses pembayaranpajak kendaraankendaraan impor Pemohon
    Halaman 19 dari 46 halaman.Putusan Nomor 729/B/PK/PJK/2017 3. bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (Force Majeure) sebagai berikut:a.
    Butir 3 huruf a SENomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian Force Majeureantara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kKekuasaanwajid pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."Halaman 22 dari 46 halaman.
    Putusan Nomor 729/B/PK/PJK/20175. bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskanbahwa Force Majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"... untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak
Register : 18-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 963 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3521 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakimyang terhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonanbanding dari Pemohon Banding dan selanjutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5320;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5320 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran
    PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu menguraikan kronologi proses pembayaran PPnBM ataskendaraankendaraan impor Pemohon Banding sebanyak 439Halaman 16 dari 45 halaman Putusan Nomor 963/B/PK/PJK/2017unit(termasuk BarangImporObyek Sengketa)menggambarkan secara menyeluruh tentang situasiuntukyangdihadapi oleh Pemohon Banding pada saat proses
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang ImporObyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:Halaman 21 dari 45 halaman Putusan Nomor 963/B/PK/PJK/2017a.
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya";5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan";6.
Putus : 13-12-2016 — Upload : 25-07-2017
Putusan PN SAMARINDA Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2016/PN. Smr
Tanggal 13 Desember 2016 — PT. Arkha Jayanti Persada Lawan Abdul Hanan DKK (54. Orang)
11736
  • Bahwa Keadaan Memaksa (Force Majeure) berdasarkanYurisprudensi MA RI No. Reg. 3389K/Sip/1984 adalah Perintahdari yang berkuasa, keputusan atau segala tindakantindakanadministratif. Ruang lingkup jenis Keadaan Memaksa (ForceMajeure) berdasarkan Yurisprudensi MA RI No. Reg.24K/Sip/1958 adalah Peraturanperaturan pemerintah.
    Bahwa berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 pasal 164 ayat 1melakukan PHK karena sebab Keadaan Memaksa (Force Majeure)maka Termohon tidak memerlukan pembuktian laporan keuangan2 tahun berturut turut yang telah di audit Akuntan Publik.8.
    Bahwa Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan No.214/Pdt.SusPHV/2015/PN.Bdg membuktikan TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi mengalami Kondisi Memaksa(Force Majeure) dengan dasar Bukti T35 :a. Penjelasan Hukum, Yurisprudensi dan Putusan MA didalambuku dengan judul Penjelasan Hukum tentang KeadaanMemaksa (Syaratsyarat pembatalan perjanjian yangdisebabkan keadaan memaksa/Force Majeure) oleh RahmatS.S Soemadipradja.b.
    Keterlambatan keterlambatanpembayaran gaji Penggugat disebabkan oleh kondisi keuanganTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi masih terpuruk yang akibatKeadaan Memaksa (Force Majeure) tersebut.
Register : 22-06-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 25-09-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 46/G/2020/PTUN.Smg
Tanggal 23 September 2020 — Penggugat:
1.Susiati
2.Zumrotun
3.Sarjini
4.Lusianah
5.Sri Astuti
6.Palupi Setiyani
7.R. Tri Hardaningsih
8.Maria Ratna Ningsih
9.Sriyanti
10.Ani Sri Mustanti
11.Umi Nurhayati
12.Tutik Nafiati
13.Mariyem
14.Dwi Aryanti
Tergugat:
1.Panitera Muda PPHI Pada Pengadilan Niaga Hubungan Industrial Semarang
2.Lukas A Sipayung
284538
  • olehTERGUGAT ,PENGGUGAT dirugikan hakhak PENGGUGATberupa hilangnya/tertutupnya kesempatan PENGGUGAT sebagaiKaryawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja karena tidakdilakukan Bipartit sehingga perhitungan uang pesangon yang tidaksesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) undangundang nomor13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi pengusahadapat melakukan pemutusan hubungan kerja karena perusahaantutup bukan karena mengalami kerugian dua tahun berturut turutatau bukan karena keadaan memaksa (force
    sempitnya waktu yang disediakan dan secarabergelombang/bergantian, maka dari pihak Karyawan(PENGGUGAT) tidak mempunyai waktu untuk berfikir danbahkan ada intimidasi dari MARIA RINA yang menyebutkanapabila tidak ditandatangani Surat Kesepakatan BersamaPemutusan Hubungan Kerja maka akan mengalami kesulitanuntuk pencairan pesangon dan sebagainya bahkan akanditunda 2 (dua) tahun pencairannya ;Bahwa ternyata alasan Perusahaan PT. ara SHOESINDONESIA melakukan Pemutusan Hubungan Kerja adalahkarena adanya Force
    Majeure yaitu tidak memiliki pemasokbahan baku dan belum ada order produksi, padahal nyatanyasampai saat ini perusahaan masih tetap eksis dan tetapberproduksi bahkan mendatangkan mesin baru dari Jermandan melakukan rekrutmen tenaga kerja baru, sehingga alasanForce Majeur adalah mengada ada dan merekayasa untukHIm. dari 44 halaman Putusan Nomor :46/G/2020/PTUN.SMG.menghindari ketentuan dalam Pasal 164 ayat (3) UU 13 tahun2003 yang menyebutkan bahwa Pengusaha dapat melakukanPemutusan Hubungan Kerja
    majeure dan tidak ada order tetapi nyatanyasampai sekarang masih exiS;Bahwa saksi disodori Surat PHK dan disuruh tanda tanganyang sudah ada tandatangan Mbak Maria, Mbak Maya dan PakLukas A Sipayung, tetapi pak Lukasnya tidak ditempat;Hm. 25 dari 44 halaman Putusan Nomor :46/G/2020/PTUN.SMG.
    majeure) karena order untukperusahaan juga tidak ada;Bahwa saksi mengantisipasi bagaimana agar perusahaanjangan sampai tutup total artinya mengantisipasikeberlangsungan perusahaan)Bahwa pada 21 April 2020 disepakati dengan Serikat Pekerjahingga 21 Oktober 2020 dari jumlah karyawan sekitar 1.800anakan di PHK melihat kondisi dimana tidak dapat menjual produklagi dan order yang baru tidak ada karena negara tujuan Germandan Portugis juga kena Covid1 9;Bahwa saat ini ada 325 karyawan yang di PHK denganparameter
Register : 19-08-2019 — Putus : 30-08-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 4/Pdt.G.S/2019/PN LSK
Tanggal 30 Agustus 2019 — Penggugat:
MUHAJIRIN
Tergugat:
Ismail Daud
473
  • dilunasi kepada Penggugatsejumlah Rp33.000.000,00(Tiga puluh tiga juta rupiah);Pasal 3Bahwa Tergugat akan melakukan Pembayaran pelunasan palinglambat tanggal 25 September 2019, sejumlah Rp33.000.000,00(Tigapuluh tiga juta rupiah);Apabila Tergugat melakukan Wan prestasi dari perjanjian damaiini yang telah di buat di Pengadilan Negeri Lhoksukon maka Penggugatakan melakukan eksekusi terhadap agunan Akta Jual Beli Nomor565/Lsk/2007 tanggal 6 September 2007 atas nama Ismail Daud ;Pasal 4Keadaan Darurat (force
    Majeure)Apabila dalam jangka waktu Tegugat belum menyelesaikanpembayaran kewajibannya tersebut secara keseluruhan (Sampai lunas)terjadi sesuatu hal atau kemalangan (meninngal dunia) yang menimpaTergugat sehingga dengan keadaan tersebut tidak mampu membayarsisa pinjaman Nomor : 395201003607104 tanggal 25 April 2015 makapembayaran pinjaman tersebut di bayarkan oleh Ahli Waris Tergugat;Pasal 5Status Agunan:Bahwa selama proses pelunasan kewajibannya tersebut, agunan berupa: Akta Jual Beli Nomor : 565
Register : 08-05-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1060 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di LuarKemampuan Pemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP4913 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (Force Majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBkendaraankendaraan impor (termasuk Barang ImporObyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
    Putusan Nomor 1060/B/PK/Pjk/2017Force Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").
    Butir 3 huruf a SENomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeureantara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaanwajid pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yangterjadi di luar kekuasaan manusia seperti: .... dikarenakansuatu keadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapatdiduga sebelumnya";5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskanbahwa force majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (force majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonanpembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPhyang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";6.
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1098 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5580 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a. Pertama:Pemohon Banding baru bisa mendapatkaninformasi mengenai kenaikan tarif PPnBM menjadi 125%Halaman 19 dari 47 halaman.
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: .... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"..Untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan;"6.
Register : 18-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 959 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP4959 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);2.
    Halaman 21 dari 47 halaman Putusan Nomor 959/B/PK/PJK/2017 3. bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang ImporObyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaanatau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanwajib pajak dari kKewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut :Halaman 24 dari 47 halaman Putusan Nomor 959/B/PK/PJK/2017"..untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang
Putus : 18-02-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2335 K/Pdt/2015
Tanggal 18 Februari 2016 — HAJI SUPRAYITNO, Direktur PT SUFIE BAHARI LINES VS 1. PIMPINAN CABANG PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. KANTOR CABANG GRESIK, 2. PIMPINAN CABANG PT ASURANSI BRINGIN SEJAHTERA ARTA MAKMUR KANTOR CABANG SURABAYA
9869 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atau keadaan diluar kKemampuan manusia (force majeure) misalnya terjadi kebakaransehingga habis atau tenggelam maka Tergugat tetap terselamatkan kredityang dikucurkan kepada Penggugat;4.
    Undang Nomor 2 Tahun 1992.Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 dan Keputusan MenteriKeuangan RI Nomor 226/KMK.017/1993;Bahwa selanjutnya Penggugat telah mengasuransikan khususnya Tug Boatdan Tongkang melalui Tergugat kepada Tergugat II dengan jenis asuransiallrisk (resiko penuh) yang menurut pengertian Penggugat adalahpenjaminan penggantian akibat apa pun juga yakni adanya keadaan yangmemaksa (overmacht) berupa kerusakan mesin dan atau kebocoran kapalmaupun keadaan di luar kekuasaan manusia (force
    majeure) berupakebakaran sampai habis atau kapal tenggelam;Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2012 jam 10.15 WIBPenggugat mengalami musibah atau keadaan memaksa (overmacht) yaituTB Pelita Ill mengalami kandas ketika akan memasuki sungai Kali Serayudari Pelabuhan Cilacap.
    telah ditolak oleh Tergugat II denganberbagai alasan yang Penggugat tidak bisa memahami dan tidak bisamengerti, sedangkan Tergugat juga tidak membela kepentingan Penggugatpadahal sesungguhnya juga menyangkut kepentingan Tergugat mengingatasset juga milik Tergugat ;Bahwa mengingat, Penggugat awam dalam hal perasuransian sedangkanTergugat dan Tergugat II sangat memahami apa yang menjadi kebutuhandalam menjamin bilamana terjadi kKeadaan memaksa (overmacht) maupunkejadian di luar Kemampuan manusia (force
    majeure), maka dengan istilahallrisk (resiko penuh) Penggugat menyetujui serta bersedia membayarberapapun besarnya premi:;Bahwa di sisi lain ternyata Tergugat tidak bertanggungjawab bahkanmenekan Penggugat agar melunasi seluruh pinjaman pokok beserta bungadan dendanya padahal Tergugat sebagai perantara atau broker/pialangdisamping sebagai pemilik asset harus ikut bertanggungjawab bahkan sejakdari awal penunjukan Tergugat II sebagai penanggung resiko.