Ditemukan 5676 data
59 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat dan suratpemutusan hubungan kerja Penggugat kepada Para Tergugat bukankarena keadaan memaksa;Bahwa hakim Judex Facti telah mengakui dengan jelas dan terangbenderang bahwa Penggugat tidak mengalami kerugian ataupun penurunanorder S3 (sosis siap saji);Hal. 14 dari 17 hal.Put.Nomor 766 K/Pdt.SusPHI/2015Bahwa pemutusan hubungan kerja efisiensi berdasarkan Pasal 164 Ayat 3UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 telah dibatalkan oleh MahkamahKonstitusi Nomor 19 Tahun 2011;Bahwa keadaan memaksa atau force
majeure adalah kejadian ataukeadaan yang terjadi diluar kuasa dari para pihak yang bersangkutan,dalam hal ini perusahaan dan pekerja/buruh.
Istilah yang digunakan dalamUndangUndang Ketenagakerjaan untuk force majeur adalah keadaanmemaksa;Force majeure biasanya merujuk pada tindakan alam (act of god), sepertibencana alam (banjir, gempa bumi), epidemik, kerusuhan, pernyataanperang, perang dan sebagainya;Bahwa Penggugat/Termohon Kasasi faktanya tidak mengalami bencanaalam (banjir, gempa bumi) kerusuhan , perang dan secara nyata nyata tidakmengalami kerugian dan atau penurunan order;Bahwa Hakim Judex Facti dalam pertimbangannya menggunakan
96 — 39
TERGUGAT mengeluarkan pengumungan yang intinya TERGUGAT akanmenghentikan oprasional perusahaan sejak tanggal 22 Desember 2012 sampai batas waktu yangtidak ditentukan dengan dalih FORCE MAJEUR30. Bahwa setelah dikeluarkan pengumuman tentang penutupan perusahaan PARAPENGGUGAT tetap datang ketempat TERGUGAT untuk menjalankan kewajibannya, akan tetapiTERGUGAT melarang masuk PARA PENGGUGAT31.
Penutupan operasional Tergugat ini jelasdisebabkan tidak adanya pesanan/order pekerjaan yang diterima Tergugat, sehinggamengakibatkan produksi di Tergugat terpaksa terhenti, yang diartikan sebagai FORCE MAJEURE.2.
Bahwa untuk menindak lanjuti Pengumuman penghentian operasional perusahaan,maka pada tanggal 28 Desember 2012, Tergugat mengeluarkan pengumuman yang padapokoknya menyebutkan bahwa dikarenakan Perusahaan Stop Operasional sejak tanggal 22Desember 2012 sampai dengan waktu yang tidak dapat ditentukan akibat Force Mejure, maka PT.KEINTECH akan membayar hakhak pekerja sesuai ketentuan yaitu:1. Perusahaan (Ic.
Tergugat dan Karyawan PT Keintech telah menandatangani PERJANJIANBERSAMA (PB), YANG PADA POKOKNYA MENYATAKAN BAHWA KARYAWAN DANTERGUGAT SEPAKAT MENGAKHIRI HUBUNGAN KERJA, TERHITUNG SEJAK TANGGAL 31DESEMBER 2012 KARENA KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE).
Tergugat juga telah membayar hakhak seluruh pekerjayang berstatus sebagal pekerja untuk waktu tertentu (PKWT), yartu dengan membayar sisakontrak sesuai dengan perjanjian dan masingmasing karyawan Tergugat sudah menerimapembayaran upah terakhir dari perusahan, dengan perhitungan hingga tanggal 31 Desember 2012,sesuai dengan pengumuman Tergugat, sebagai akibat dari force majeure tersebut.Oleh karena itu, dalil Penggugat dalam Duduk Perkara pada poin 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15,16, 17, 18, 19, 20,
ASRIANTO
Tergugat:
1.Hj. ENDANG PERTIWI SUTOARDJO PONDIU, SH
2.Drs. H. SUTOARDJO PONDIU, M.Si
110 — 71
Berlakunya tenggang waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud huruf a danhuruf b diatas, terhitung sejak peletakan batu pertama pembangunanperumahan berdasarkan akta perjanjian baru.Pasal 5Jika dalam pelaksanaan pembangunan perumahan terjadi Force Majeure(Bencana Alam, Banjir, Gempa Bumi, dan Huru Hara atau Perang) yangmenimbulkan tidak dapat lagi dilakukan pembangunan perumahan sertamengakibatkan kerugian kepada Pihak Pertama dan Pihak Kedua, maka ParaPihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan
Terbanding/Penggugat : PT. GRAHASAHARI SURYAJAYA
170 — 126
Sedangkan TERGUGAT menghendaki perhitungan Hutang Pokok adalahbesarnya pinjaman yang dihitung berdasarkan kurs pada saat Pinjaman inidikonversi sepihak oleh TERGUGAT kedalam mata uang Rupiah dan/atauberdasarkan kurs pada saat TERGUGAT menebus SBLC dari Pihak Ketiga.Bahwa kegagalan PENGGUGAT untuk memenuhi kewajiban kepada TERGUGAT,bukanlahn merupakan suatu kesengajaan atau itikad buruk PENGGUGAT,melainkan sematamata karena keadaan memaksa (force majeure) berupa krisisHalaman 16 dari 60 Hal Putusan
, krisis moneter yangterjadi pada pertengahan 1997/1998 tersebut merupakan keadaan memaksa(force majeure), kondisi mana juga telah dibuktikan dengan dikeluarkannyaKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1998 pada tanggal 26Januari 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum,yang dalam konsiderannya telah dengan tegas dan jelas menyatakanperekonomian nasional (Indonesia) sedang mengalami krisis moneter yang sangatberat.d.
Majeure yangHalaman 44 dari 60 Hal Putusan Nomor 362/Pdt/2018/PT.DKI55.56.57.58.59.tidak memungkinkan seseorang melaksanakan kewajibannya sesuai denganisi perjanjian.
Bahwa keadaan memaksa atau Force Majeure tersebut padaumumnya terjadi, misalnya karena adanya bencana alam, kebakaran, huruhara, peperangan, pemberontakan serta adanya larangan pemerintah yangmengakibatkan debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
Apabilaterjadi Force Majeure tersebut, maka ketentuan tersebut dapat diberlakukanterhadap debitur atau dalam hal ini PENGGUGAT;Bahwa faktanya, tidak dilaksanakannya kewajiban oleh PENGGUGAT bukankarena Force Majeure sebagaimana diatur dalam Pasal 1245 KUHPerdata,melainkan karena PENGGUGAT sama sekali tidak memiliki itikad baik, danselanjutnya PENGGUGAT mengalihkan persoalan yang dihadapinya seolaholah terjadi Force Majeure, dengan harapan selaku debitur, PENGGUGATtidak dapat dibebani biaya, kerugian
EKO NUGROHO,SH.,MT
Tergugat:
AGOES PRAMONO
Turut Tergugat:
1.PUNGKI PB SUPANGKAT
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL
115 — 16
MANDAU JAYA KONTRINDO;Bahwa, pelaksanaan pengurusan penjualan aset Tergugat dalamupaya merealisasikan pengembalian uang tahap pertama akandilaksanakan secepatnya atau dalam jangka waktu 6 (enam) bulanterhitung sejak ditandatanganinya kesepakatan ini dengan koordinasidan pengawasan oleh Penggugat terhadap Tergugat;Bahwa, bilamana terjadi force majeure atau kondisi diluar kKuasa dankehendak dari Para Pihak, maka untuk waktu pengembalian masihdapat untuk didiskusikan kembali oleh Para Pihak, namun tidak
216 — 57
Jasa Ekspedisi JNE yaitu tanggal 21 Februari 2014.bahwa berdasarkan buktibukti yang ada, Majelis berpendapat bahwa terbuktiKeputusan Terbanding Nomor KEP125/WPJ.02/2014 tanggal 20 Februari 2014dikirimkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding melalui faksimili pada tanggal20 Februari 2014 jangka waktu 3 bulan adalah tanggal 19 Mei 2014 dan pengirimanmelalui Jasa Ekspedisi JNE pada tanggal 21 Februari 2014 jangka waktu 3 bulanadalah tanggal 20 Mei 2014.bahwa Majelis tidak melihat adanya kondisi force
majeure sebagaimana yangdisampaikan oleh Pemohon Banding yang dapat dijadikan pertimbangan untukmenerima keterlambatan penyampaian Surat Permohonan Bandingnya.bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Surat Banding Nomor01/MSSP/BANDING/PPh23/122008/2014 tanggal 21 Mei 2014 yang diajukan danditerima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Mei 2014 (diantar), melewati jangkawaktu 3 (tiga) bulan, dihitung sejak tanggal faksimili dikirimkan maupun tanggal kirimmelalui Jasa ekspedisi JNE, sehingga tidak
ESTHER FESTI OCTAVIA BATUBARA
Tergugat:
PT. Karya Utama Sehat Sejahtera
99 — 33
Tergugat), dan menurut Praktisi Hukum HubunganIndustrial Aulia Kemalsjah Siregar, SH.Pandemi Covit19 yang terjadi di seluruh dunia, merupakan peristiwayang berada di luar kemampuan normal manusia untukmemperkirakan terjadinya, dan karenanya dapat digolongkan sebagaikeadaan yang memaksa (force majeure)Halaman 8 Putusan Nomor 387/Pdt.SusPHI/2020/PN MdnDan akibat Pandemi Covid19 yang membuat keadaan yang memaksa(force majeure) terhadap Tergugat (ic.
menyebutkan,Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerna/buruh karenaperusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugiansecara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (forcemajeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangonsebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masakenya sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uangpenggatian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dst...., dalamsituasi Covid19 ini bisa dikategorikan sebagai force
majeur.Dan secara rinci definisi force Majeur tidak diatur dalam KUH Perdatadi Indonesia, akan tetapi dalan Pasal 1245 KUH Perdatamenyebutkan :Tidaklah biaya, rugi dan bunga harus digantinya, apabila karenakeadaan (overmacht) atau karena sesuatu keadaan yang tidakdisengaja.Dan berdasarkan halhal tersebut diatas dan kemampuan ekonomiTergugat (ic.
Rumah Sakit Martha Friska)sebagaimana yang terurai pada petimbangan terserbut diatas dan fakta yangternyata diketahui hallayak ramai dan umum, bahwa benar Pandemi covid 19yang terjadi diseluruh dunia, merupakan peritiwa yang berada diluarkemampuan normal manusia untuk memperkirakan terjadinya dan karenanyaHalaman 18 Putusan Nomor 387/Padt.SusPHI/2020/PN Mdndapat digolongkan sebagai keadaan yang memaksa ( force majeru), dandampaknya Tergugat (ic.
125 — 42
., MM,dalam bukunya Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum DalamPenyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah pada halaman 141142menyatakan tentang arti force majeure, adalah keadaan yang memaksa yaitusuatu keadaan ketika debitur tidak kuasa melakukan prestasinya kepadakreditur disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannya,seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor dan lainlain;Menimbang, bahwa dalam perkara a guo tidak ditemukan adanyaforce majeure yang dialami oleh Para Penggugat/Para Pembanding
1.SITI MARWATI
2.USMAN
3.YULIARNI
4.RTS KURNIAWATI
5.AMIRUDIN
Tergugat:
PT CIPTA MAYANG RADIFA
135 — 22
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat dengan alasan keadaan memaksa (force majeur) sejak tanggal 9 Maret 2020 untuk Penggugat II dan Penggugat
MMC menjadi tidakmemadai, dan membuat beban Tergugat semakin berat, saat ini untukOperasionalnya saja pada setiap bulannya Tergugat sebagai pemilik RS.MMC harus mencari sendiri untuk menutupi kekurangan operasionaltersebut;Maka dari itu selain alasan bahwa Para Penggugat tidak lulus dalam tahapantes psikotes, adanya keadaan yang memaksa (force majeur) karenakeuangan RS.
MMC dengan BPJSKesehatan;S.S Soemadipraja dalam bukunya penjelasan hukum tentang keadaanmamaksa/ force majeure yang bertuliskan: force majeure berdasarkanpenyebab yaitu suatu keadaan memaksa yang disebabkan oleh karenaHalaman 11 dari 32 hal. Putusan Nomor 23/Pdt.SusPHI/2020/PN Jmbsesuatu keadaan dimana terjadi perubahan kebijakan pemerintah atauhapus dan atau dikeluarkannya kebijakan yang baru yang mana berdampakpada kegiatan yang sedang berlangsung;Bahwa putusnya kerjasama antara RS.
majeure),namun Tergugat tetap mempunyai itikad baik untuk membayar hakhaknormatif Para Penggugat;Halaman 21 dari 32 hal.
yang harus dibayar Tergugat (uang pesangonsejumlah Rp25.557.556,95 + uang penghargaan masa kerja sejumlahRp8.519.185,65 + uang pengantian hak sejumlah Rp5.111.511,39) adalahsejumlah Rp39.188.254,00 (tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluhdelapan ribu dua ratus lima puluh empat rupiah);Menimbang bahwa oleh karena Tergugat telah mempunyai niatbaik untuk membayar hakhak normatif Para Penggugat dan Tergugatmelakukan pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat denganalasan keadaan memaksa (force
Menyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadapPara Penggugat dengan alasan keadaan memaksa (force majeur) sejaktanggal 9 Maret 2020 untuk Penggugat II dan Penggugat Ill, dan sejaktanggal 16 Maret 2020 untuk Penggugat , Penggugat IV dan Penggugat V;Halaman 31 dari 32 hal.
93 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PERKEBUNAN NUSANTARA X Cq TIM TASK FORCE PELAKSANA PENGADAAN JASA INKLARING, HANDLING, PENGEMASAN, KEPABEANAN, PERIJINAN, DAN PENGANGKUTAN RAW SUGAR tersebut;
PT PERKEBUNAN NUSANTARA X Cq TIM TASK FORCEPELAKSANA PENGADAAN JASA INKLARING,HANDLING, PENGEMASAN, KEPABEANAN, PERIJINAN,DAN PENGANGKUTAN RAW SUGARLawanPT SURYA BUANA SENTOSA
Terbanding/Penggugat : PT. Asuransi AXA Indonesia
162 — 105
Dengan demikian hal ini dapatdikategorikan sebagai Keadaan Memaksa ( Force Majeure / Overmacht) ;.
Didalam salah satu klausula perjanjian yaitu Pasal 20baris ketiga menyatakan : Pihak Pemilik Kapal terlepas dari segala tuntutan apapun dari pihakpemilik barang apabila : kapal mengalami Force Majeure ( KapalKandas, Karam, Tenggelam, Terbakar), yang dibuktikan dengan BeritaAcara dari Laporan Kecelakaan Kapal / LKK yang disahkan olehsyahbandar setempat dan atau instansi yang berwenang.
Hal ini dikarenakankaramnya kapal milik Tergugat merupakan peristiwa Force Majeuredan hal ini telah dibuktikan oleh Laporan Kecelakaan Kapal Tanggal27 September 2013, yang dibuat oleh Syahbandar Dan OtoritasPelabuhan Ende.Dengan terlepasnya pihak Tergugat dari segala tunturan, makasaudara Heri Setiabudi TIDAK LAGI MEMILIKI HAK APAPUN YANGDIPEROLEH DARI TERGUGAT.
Bahwa di dalam salah satu klausula perjanjian yaitu Pasal 20 baris ketigamenyatakan : Pihak Pemilik Kapal terlepas dari segala tuntutan apapun dari pihakpemilik barang apabila : kapal mengalami Force Majeure( Kapal Kandas, Karam, Tenggelam, Terbakar), yang dibuktikandengan Berita Acara dari Laporan Kecelakaan Kapal / LKK yangdisahkan oleh syahbandar setempat dan atau instansi yangberwenang.8.
ROY ALEXANDER SIRAIT, DKK
Tergugat:
PT. MEINDO ELANG INDAH
53 — 15
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat I untuk sebagian;
- Menolak Gugatan Penggugat-II untuk seluruhnya;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat dikarenakan keadaan mendesak/ Force Majeure;
- Menyatakan Perjanjian Persama tanggal 22
PT. REKSA FINANCE CABANG DURI
Tergugat:
1.NUR HAMIDAH HASIBUAN
2.HERMAN EFFENDI DAULAY
182 — 97
oleh saksi Hotman Pasaribu dan saksi Gusrizal Sayogi di persidangan;Menimbang, bahwa syarat selanjutnya yang harus dipenuhi untuk dapatmenyatakan debitur telah melakukan pebuatan wanprestasi adalah harus adakesalahan baik karena disengaja atau karena kelalaian pada diri debitur (Syaratmateriil), namun demikian sebelum Hakim menilai ada atau tidaknya unsurtersebut pada diri debitur, terlebih dahulu harus diperhatikan apakah ada alasanalasan yang dapat dibenarkan oleh hukum seperti adanya alasan force
majeure(keadaan memaksa) dalam diri debitur sehingga tidak dapat memenuhi prestasiyang telah diperjanjikan, oleh karenanya Hakim perlu, mempertimbangkanmengenai halhal apa yang menjadi penyebab tidak dipenuhinya prestasi oleh paraTergugat;Menimbang, bahwa di dalam hukum disebutkan bahwa debitur tidak dapatdinyatakan telan melakukan perbuatan wanprestasi apabila sebab tidakterpenuhinya prestasi bukan dikarenakan oleh adanya kelalaian atau kesengajaan,tetapi dikarenakan seorang debitur berada dalam
keadaan force majeure (keadaanmemaksa), di mana keadaan force majeure dapat ditafsirkan yaitu adanyakeadaankeadaan tertentu atau keadaankeadaan memaksa yang tidak bisadihindarkan yang disebabkan bukan karena faktor kelalaian atau kesengajaannyatetapi keadaan tersebut terjadi karena faktor di luar kKehendak dan kemampuan sidebitur, misalnya bencana yang disebabkan oleh keadaan alam seperti gempabumi, banjir, kKebakaran, dan sebagainya, di mana dengan keadaan tersebutmembuat debitur tidak mungkin
untuk membayar angsurannya kepada Penggugat olehkarena semenjak tergugat bercerai dengan Tergugat Il, 2 (dua) orang anakanaknya ikut Tergugat sehingga Tergugat juga harus menafkahi 2 (dua) oranganaknya, Hakim menilai bahwa alasan yang diajukan oleh Tergugat mengenalketidakmampuannya membayar angsuran kepada Penggugat bukanlah alasanyang dapat membebaskan Para Tergugat dari kewajibannya untuk membayarangsuran kepada Penggugat, sebab alasan yang diajukan oleh Tergugat tidaklahtermasuk dalam kategori force
majeure yang membuat debitur tidak mungkin dapatmemenuhi prestasi sebagaimana yang diperjanjikan, oleh karena itu.
227 — 181 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini sesuai dengan Pasal 1266 ayat (1) KUHPerdataSyarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan/perjanjian15yang bertimbal balik manakala salah satu pihak tidak memenuhikewajibannya;Bahwa yang dikatakan wanprestasi (breach of contract/default) adalahsuatu keadaan apabila salah satu pihak di dalam suatu perjanjian tidakmelaksanakan kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa(overmacht dan/atau force majeure), dimana prestasi tersebut tidakdipenuhi sama sekali oleh pihak yang memiliki
Sedangkan lain halnya jikakegagalan salah satu pihak memenuhi prestasi dalam kontrak/perjanjiandisebabkan situasi di luar kontrol salah satu pihak, sehingga dalamkeadaan keterpaksaan dan kejadiannya tidak dapat diprediksi disebutforce majeure.
Keadaan yang terkategori dalam keadaan force majeure,diantaranya adalah adanya kebijakan/Peraturan Pemerintah, bencanaalam (banjir, gempa bumi, dan gunung meletus), perang, kKerusuhan danpemberontakan bersenjata (Pasal 1244 jo. 1245 KUHPerdata);Bahwa lain halnya dengan perbuatan melawan hukum yang menurutYurisprudensi tetap Mahkamah Agung R.I adalah berbuat atau tidakHal. 15 dari 22 hal.
772 — 1043
Bahwa dengan adanya kecelakaan yang diakibatkan oleh anginkencang tersebut, maka dapat disimpulkan kecelakaan yang terjadipada kapal CV Canci Ladjoni Ex Bahari tersebut diakibatkan olehperistiwa alam yang tidak disangka sangka yang terjadi diluarkemampuan Tergugat yaitu peristiwa alam yang tidak dapat diduga.Dengan demikian hal ini dapat dikategorikan sebagai KeadaanMemaksa ( Force Majeure / Overmacht) ;.
Didalam salah satu klausula perjanjianyaitu Pasal 20 baris ketiga menyatakan Pihak Pemilik Kapal terlepas dari segala tuntutan apapun daripihak pemilik barang apabila : kapal mengalami Force Majeure( Kapal Kandas, Karam, Tenggelam, Terbakar), yang dibuktikandengan Berita Acara dari Laporan Kecelakaan Kapal / LKK yangdisahkan oleh syahbandar setempat dan atau instansi yangberwenang. 22 nn nnn nn nn nn nn nnn cnn c ncn nn ec nccene2112.Bahwa berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak Tergugat dansaudara
Hal ini dikarenakankaramnya kapal milik Tergugat merupakan peristiwa Force Majeuredan hal ini telah dibuktikan oleh Laporan Kecelakaan KapalTanggal 27 September 2013, yang dibuat oleh Syahbandar DanOtoritas Pelabuhan Ende. Dengan terlepasnya pihak Tergugat dari segala tunturan, makasaudara Heri Setiabudi TIDAK LAGI MEMILIKI HAK APAPUNYANG DIPEROLEH DARI TERGUGAT.
Bahwa di dalam salah satu klausula perjanjian yaitu Pasal 20 barisketiga menyatakan Pihak Pemilik Kapal terlepas dari segala tuntutan apapun daripihak pemilik barang apabila : kapal mengalami Force Majeure( Kapal Kandas, Karam, Tenggelam, Terbakar), yang dibuktikandengan Berita Acara dari Laporan Kecelakaan Kapal / LKK yangdisahkan oleh syahbandar setempat dan atau instansi yangDEIWENGNG.
Majeure / Overmacht ) ;Bahwa dengan adanya keadaan memaksa tersebut yang diderita olehTergugat, maka segala bentuk kerugian yang terjadi akibat peristiwatersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepadaTSIQUQAL 5
SAHARI
Tergugat:
PT SANDHY PUTRA MAKMUR
Turut Tergugat:
YAYASAN PENDIDIKAN TELKOM
50 — 62
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 7 Oktober 2021 dikarenakan Force Majeure;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa Uang
Terbanding/Tergugat I : PT Hasjrat Abadi
Terbanding/Tergugat II : PT Bowsprit Asset Management
147 — 48
.- ( empat puluh milyar rupiah);
- Menyatakan Penggugat mengalami peristiwa force majeure;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menguhukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
KANSEN SURASTIO
Tergugat:
1.PT. ARGA CITRA KHARISMA
2.Tuan HANDOKO
3.Tuan H. SUTAN LUBIS
4.Tuan DIANSONO ALIANTO
5.Ny. ERIKA TANDY
161 — 91
Didalam perjanjian tersebut knususnya Pasal 16 (force majeure) disebutkanbahwa yang dimaksud dengan force majeure adalah suatu keadaan atauperistiwa yang meliputi akan tetapi tidak terbatas pada gempa bumi,kebakaran, tanah longsor, angin tautan, banjir besar, wabah penyakit,permogokan missal, pemberontakan atau tindakan militer lainnya, perang,huru hara, perubahan moneter dan atau pajak, serta kebijakan pemerintahyang dinyatakan dalam suatu ketetapan dan atau peraturan perundangundangan yang mengakibatkan
salah satu pihak dalam PJB ini tidak dapatmelaksanakan kewajiban,Bahwa 1 unit perumahan sesuai yang diperjanjikan dalam PerjanjianPengikatan Jual Beli Unit Apartemen Nomor 122/PPJB/MCP/VI/2013tersebut belum dapat diserahkan dikarenakan adanya hambatan dalampembangunannya dikarenakan adanya force majeure,Halaman 17 dari 36 Putusan Perdata Gugatan Nomor 37/Pdt.G/2018/PN.JktSel12.13.Bahwa force majeure yang dimaksud adalah adanya sengketa antaraTergugat (i.c PT.
Sisanya seluar3.700 M2 lagi belum dapat dikesekusi karena masih dikuasai oleh PT.Kereta Api Indonesia,Bahwa akan tetapi hambatan yang diakibatkan force majuere tersebutternyata tetap terjadi karena pada tahun 2015 tepatnya pada tanggal 21April 2015 diputus melalui Putusan Mahkamah Agung RI (PeninjuanKembali) No. 125 PK/Pdt/2014 bahwa gugatan yang sebelumnyadimenangkan oleh PT.
148 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan putus hubungan kerja antara Pemohon Kasasi/Tergugatdengan Termohon Kasasi/Penggugat terhitung sejak tanggal 30 Juli 2020karena keadaan kahar atau force majeure;Halaman 3 dari 6 Hal. Put. Nomor 1136 K/Pdt. SusPHI/20213.
Terbanding/Tergugat : PT. BCA Finance Kebumen
174 — 126
Otto Hasibuan terkaitforce majeur (keadaan memaksa), "Wabah COVID19 itu sendiri, tidakdapat dikatakan sebagai force majeur. Namun ketika orang itu tidak bisamelakukan suatu kehendaknya diluar Kemampuannya sendiri dan itu karenakeadaan administratif, kKeadaan bencana alam dan bencana non alam,maka dalam kemungkinan seperti ini membuat orang tersebut tidak mampumelakukan suatu kewajiban atau kegiatannya maka dapat dikatakan sudahterjadi force majeur pada Situasi saat itu.
Selain itu yang dapat menentukanbahwa pandemi Cini termasuk dalam kategori force majeur atau tidakadalah hakim dan bukan pemerintah;Bahwa acuan dalam pembahasan force majeur berdasarkan Pasal 1244Kovid19 UH Perdata, Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya,kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidakdilaksanakannya perikatan itu) atau. tidak tepatnya waktu dalammelaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga,yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun
Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debiturDalam rangka perlindungan terhadap konsumen maka beban tersebutharuslah ditanggung oleh Tergugat (Pelaku Usaha)Bahwa berdasarkan unsurunsur yang tersebut di atas, kondisi saat inidapat dengan jelas dikatakan force majeur (keadaan memaksa).
Majeure Pemerintah Indonesia tidaklah mengeluarkanaturan mengenai seseorang yang dilarang untuk bekerja.
Otto Hasibuan SH., MH wabah COVID19ini bukanlah sebagai Force Majure dan terkait dengan keadaan situasisekarang ini, jika hal ini membuat seseorang tidak mampu lagi melakukansuatu kewajibannya atau kegiatannya maka ia dapat dikatakan bahwa sudahterjadi keadaan force majeure.