Ditemukan 3042 data
14 — 7
Korban diduga mengalami penganiayaan dengan menggunakansenjata tajam ;Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka yang dideritaolehsaksi SISWANTO tidak dapat memberi harapan akan sembuhkembali dan dapat menimbulkan bahaya maut bagi saksi SISWANTO;Halaman 3 dari 14 Putusan Nomor 69.Pid.B/2017/PN Ptsmomemennn= Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana padapasal 351 Ayat (2) KUHP 20222 no nono nono non nnn ne ncnc nnnSUBSIDAIRBahwa Terdakwa SUHARDI ALS Al BIN ZAINI (ALM) pada hari senin
Korban diduga mengalami penganiayaan dengan menggunakansenjata tajam ; Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka yang dideritaolehsaksi SISWANTO tidak dapat memberi harapan akan sembuhkembali dan dapat menimbulkan bahaya maut bagi saksi SISWANTO;wonen Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana padapaSal Soi Ayat (1) IKULAP jaqnseeeecseere ee ccrntcneratastraet eeinrenanRMenimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwatelah mengerti dan tidak menyatakan keberatan ;Menimbang
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tdiak memberi harapan akan sembuhsama sekali,atau yang menimbulkan bahaya maut, 2.Tidak mampu terusmenerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian,3.Kehilangan salah satu panca indra,4. Mendapat cacat berat, 5. Menderitalumpuh, 6.Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih, 7.
19 — 12
Simpang Tiga KelurahanBaloi Permai, terdakwa tanpa berhenti terlebih dahulu untuk memprioritaskankendaraan yang datang dari arah depan langsung membelokan sepeda motornyakea rah kanan, dan dari arah lurus datang saksi EGA ADIETYA yang mengendarai 1unit sepeda motor CBR BP 2622 JE, kemudian terjadilah tabrakan antara sepedamotor yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai saksi EgaAdietya , yang membuat saksi One Yatri dan saksi Ega Adietya pingsan dan tidaksadarkan diri sehingga menimbulkan
bahaya maut, sedangkan terdakwa masihdapat berdiri.e Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum nomor : RM/357/RSBP/VER/VI/2014 tanggal 11 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Awal Brosdengan pemeriksa Dr.
bahaya maut, sedangkan terdakwa masihdapat berdiri.Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum nomor : RM/357/RSBP/VER/VI/2014 tanggal 11 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Awal Brosdengan pemeriksa Dr.
41 — 7
Korban dirawat diruang rawat inap selama 7 hari sejak tanggal 06 hingga 13 Februari 2020 kemudian dipulangkan;Kesimpulan :Pada korban Laki-laki yang menurut surat permintaan visum et repertum berusia 43 tahun ini ditemukan luka-luka akibat trauma tumpul berupa patah tulang paha sebelah kanan dan cedera kepala ringan;Lula-luka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut;Demikian Visum Et Repertum ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan menggunakan keilmuan saya yang sebaik-baiknya mengingat sumpah
Luka-luka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam
bahaya maut;- tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;- mendapat cacat berat;- menderita lumpuh;- terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;- gugur atau matinya kandungan seorang perempuan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang diberikan dibawah sumpah, keterangan Terdakwa serta barang bukti dan bukti surat berupa Visum Et Repertum yang diajukan dipersidangan:- Bahwa
Luka-luka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut;Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa akibat kelalaian atau kurang hati-hatinya Terdakwa pada saat mengendarai kendaraannya telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang telah mengakibatkan luka yang diderita oleh Saksi Asis dan luka-luka tersebut termasuk dalam pengertian luka berat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90 KUHP;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur
Korban dirawat diruang rawat inap selama 7 hari sejak tanggal 06 hit13 Februari 2020 kemudian dipulangkan;Kesimpulan :Pada korban Lakilaki yang menurut surat permintaan visum et repeberusia 43 tahun ini ditemukan lukaluka akibat trauma tumpul berupa ptulang paha sebelah kanan dan cedera kepala ringan;Lulaluka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut;Demikian Visum Et Repertum ini dibuat dengan sebenarbenarnyamenggunakan keilmuan saya yang sebaikbaiknya mengingat sumpah waktu menerima jabatan; Perbuatan
Korban dirawat diruang rawat inap selama 7 hari sejak tangge= COKesimpulan :Pada korban Lakilaki yang menurut surat permintaan visum et repeberusia 43 tahun ini ditemukan lukaluka akibat trauma tumpul berupa ptulang paha sebelah kanan dan cedera kepala ringan;Lulaluka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut;Demikian Visum Et Repertum ini dibuat dengan sebenarbenarnyamenggunakan keilmuan saya yang sebaikbaiknya mengingat sumpahwaktu menerima jabatan; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
disebtbahwa yang dikatakan luka berat pada tubuh, yaitu penyakit atau luka, yan:boleh diharapkan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatabahaya maut, terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatanpekerjaan, tidak lagi memakai salah satu pancaindra, kudung (rompclumpuh, berubah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lameMenimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 90 KUHP tersdisebutkan bahwa luka berat berarti:jatuh sakit atau mendapat luka yag tidak memberi harapan akan sensama sekali, atau yang menimbulkan
bahaya maut;tidak mampu teruS menerus untuk menjalankan tugas jabatanpekerjaan pencarian;mendapat cacat berat;menderita lumpuh;terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;gugur atau matinya kandungan seorang perempuan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidanyaitu berdasarkan keterangan SaksiSaksi yang diberikan dibawah sumketerangan Terdakwa serta barang bukti dan bukti surat berupa VisurRepertum yang diajukan dipersidangan:Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2020
KantDjatiwibowo Nomor: 378.1/2655/IKK/RSKD/II/2020 yang ditandatanganAntonius Artanto, Mars tanggal 27 Februari 2020 telah melakukan pemerik:terhadap korban Asis dengan kesimpulan ditemukan lukaluka akibat tratumpul berupa patah tulang paha sebelah kanan dan cedera kepala rinLukaluka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut;Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap diatas, maka MHakim berpendapat bahwa akibat kelalaian atau kurang hatihatinya Terdakwasaat mengendarai kendaraannya telah menyebabkan
13 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASMUNI (alm.) denganmenggunakan kedua tangan Terdakwa sendiri yang mana perbuatan Terdakwatersebut dapat menimbulkan bahaya maut ;Bahwa saksi korban ASMIATI binti HM. ASMUNI (alm.) tidak dapat melakukanperlawanan sedikitpun sama dengan karena perbuatan yang menjadi rasa sakit(dipukul, ditempeleng dan sebagainya, membuat orang menjadi tidak berdaya) ; Bahwa dalam persidangan Jaksa/Penuntut Umum telah membacakanhasil Visum Et Repertum atas nama Asmiati binti H.M. Asmuni (alm.)
Asmuni (alm.) ditemukanluka dibagian kepala, wajah dan tangan sehingga khususnya bagianbelakang kepala yang dapat menimbulkan bahaya maut karena kepalamanusia merupakan bagian organ tubuh yang sangat vital dan bagianpenting dari tubuh manusia ;Bahwa selama pemeriksaan di persidangan terbukti, saksi korban Asmiati binti H.M.Asmuni (alm.) masih mengalami rasa sakit di kepala seperti salah satunya yang saksimasih merasakan sakit di kepala kalau menyisir rambut.
Akibat luka di kepaladapat menimbulkan bahaya maut, kematian atau gila. Karena ingin melindungikepala dengan tangan saksi Asmiati binti H.M. Asmuni (alm.) sehingga pukulan dariTerdakwa mengenai tangan saksi yaitu jari kelingking saksi menjadi bengkak danakhirnya menjadi patah/bengkok (cacat). Hal tersebut diperkuat dari keterangansaksisaksi yaitu saksi Asmiati binti HM. Asmuni (alm.), saksi NR. Amirrasyid binMusa Ritonga, saksi Zuhdi als.
9 — 0
lima menit Waktu IndonesiaBarat bertempat di Instalasi Gawat Darurat RS Persahabatan telah melakukanpemeriksaan pasien dengan nomor rekam medis 01809290 yang menurut surattersebut adalah bernama ALSHAINE SILALAHI, kesimpulan : Pada korban perempuanberusia sekitar enam tahun ini didapatkan patah tulang selangka, adanya cairan danudara pada rongga dada, memar pada paru, robeknya sebagian hati, luka luka lecet danmemar pada dada dan anggota gerak akibat kekerasan tumpul, lukaluka tersebut diatastelah menimbulkan
bahaya maut, sehingga akibat dari kejadian tersebut saksi korbanALSHAINE RAEVARA SILALAHI menjalani operasi bagian dalam pada hari rabu tanggal 18Pebruari 2015 pukul 20.30 Wib s/d pukul 22.00 Wib di Rs.
57 — 17
Luka tersebut menimbulkan bahaya maut bagi korban, saksi korbanLILIS SURYANI mengalami lukaluka terbuka dangkal diakibat kekerasantajam dan patah tulang tengkorak akibat kekerasan tumpul, Lukaluka tersebutmenimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan dan saksikorban MARTINUS ARKADIUS mengalami lukaluka terbuka dan patahtulang sesuai dengan luka bacok Luka tersebut mendatangkan bahaya mautbagi korban.e Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor:UK 01.15/IV.E.19/VER/393/2015,tanggal 14 Agustus
Lukatersebut menimbulkan bahaya maut bagi korban ;e Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor:UK 01.15/IV.E.19/VER/395/2015,tanggal 11 Agustus 2015 dari hasil pemeriksaan Dokter yang memeriksa yangditanda tangani oleh drIDA BAGUS PUTU ALIT,Sp.F.DFM,dokterpemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum PusatSanglah Denpasar , memeriksa LILIS SURYANI dengan Kesimpulanpemeriksaan : Pada Korban Perempuan , berusia kurang lebih lima puluh tahunini ditemukan lukaluka terbuka dan lukaluka dangkal
Luka tersebut menimbulkan bahaya maut bagi korban, saksi korbanHal7 dari 43 halaman Putusan Perk.
Lukatersebut menimbulkan bahaya maut bagi korban ;Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor:UK 01.15/IV.E.19/VER/395/2015,tanggal 11 Agustus 2015 dari hasil pemeriksaan Dokter yang memeriksa yangditanda tangani oleh drIDA BAGUS PUTU ALIT,Sp.F.DFM,dokterpemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum PusatSanglah Denpasar , memeriksa LILIS SURYANI dengan Kesimpulanpemeriksaan : Pada Korban Perempuan , berusia kurang lebih lima puluh tahunini ditemukan lukaluka terbuka dan lukaluka dangkal
Julius Anthony, SH.
Terdakwa:
I Wayan Supariana
23 — 22
meninggal dunia.Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum No.0215/RSAC/III/2019tanggal 29 Maret 2019 dari Rumah Sakit ARICANTI yang ditandatanganioleh dr.Cokorda Bagus Nurparma Putra yang pokoknya pada telahmemeriksa seorang laki laki bernama Nyoman Kantor, Pasien datangdengan penurunan kesadaran setelah jatuh tertabrak motor, Nampak darahkeluar dari telinga kanan , Nampak luka robek pada punggung kaki kanandengan kesimpulan keadaan tersebut diatas disebabkan benturan bendakeras tumpul dan dapat menimbulkan
bahaya maut bagi korbanBahwa berdasarkan Surat Visum et RepertumNo.YR.02.03/XIV.4.4.7/204/2019 dari Rumah Sakit Pusat Sanglah Denpasartanggal 29 Maret 2109 yang ditandatangani oleh dr.lda Bagus Putu Alit,SpFM(kK), DFM, dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran ForensikRumah saksit Umum Pusat Sanglanh Denpasar, telah melakukanpemeriksaan luar atas jenazah bernama Nyoman Kantor, dengankesimpulan pada Jenazah Laki laki berusia sekitar enam puluh tujuh tahunini ditemukan Iluka memar akibat kekerasan
bahaya maut bagi korban Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurutPasal 310 Ayat (3)UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan Halaman 4 dari 19 Putusan Nomor 140/Pid.Sus/2019/PN GinMenimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidakmengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang telah memberikan keterangandibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:Saksi 1.
bahaya maut bagi korban.Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pembacaan visum EtRepertum atas nama Nyoman Kantor, Nomor: YR.02.03/XIV.4.4.7/204/2019tanggal 29 Maret 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.lda Bagus PutuAlit, SOFM(K), DFM, dokter pemerintan pada Instalasi Kedokteran ForensikRumah saksit Umum Pusat Sanglah Denpasar, dengan kesimpulan telahmelakukan pemeriksaan luar atas jenazah bernama Nyoman Kantor, dengankesimpulan pada Jenazah Laki laki berusia sekitar enam puluh tujuh
bahaya maut bagi korban, danVisum Et Repertum atas nama Nyoman Kantor, Nomor:YR.02.03/XIV.4.4.7/204/2019 tanggal 29 Maret 2019 yang dibuat danditandatangani oleh dr.lda Bagus Putu Alit, SoFM(K), DFM, dokter pemerintahpada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah saksit Umum Pusat SanglahDenpasar, dengan kesimpulan telah melakukan pemeriksaan luar atas jenazahbernama Nyoman Kantor, dengan kesimpulan pada Jenazah Lakilaki berusiasekitar enam puluh tujuh tahun ini ditemukan luka memar akibat kekerasantumpul
ARY IQBAL SETIO NASUTION, SH
Terdakwa:
ROY HELMI ALS GOYOR BIN SUHARYANTO
62 — 10
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Febriantomengalami luka yang dapat menimbulkan bahaya maut atau tidak mampu terusHal. 2 dari 13 Halaman. Putusan No. 1197/Pid.B/2019/PN. Jkt.Brt.menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencahariansebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor112/MR/V/MPH/2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
Jkt.Brt.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi FEBRIANTO TRI NUGROHOmengalami luka tusuk di lengan atas kiri dan siku kanan serta luka gores dipelipis kiri, sehingga dapat menimbulkan bahaya maut atau tidak mamputeruS menerus untuk menjalatan pekerjaan seharihari ;Bahwa benar saksi FEBRIANTO TRI NUGROHO telah divisumsebagaimana Surat Visum er Repertum No. 112.MR.V.MPH/2019 tanggal 6Mei 2019 ;Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlinatkan di depanpersidangan;Bahwa keterangan yang Terdakwa
Jkt.Brt.terhadap korban, dan salah korban mengambil dan menyerahkannya kekantor polisi; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi FEBRIANTO TRI NUGROHOmengalami luka tusuk di lengan atas kiri dan siku kanan serta luka gores dipelipis kiri, sehingga dapat menimbulkan bahaya maut atau tidak mamputerus menerus untuk menjalatan pekerjaan seharihari ; Bahwa benar saksi FEBRIANTO TRI NUGROHO telah divisumsebagaimana Surat Visum er Repertum No. 112.MR.V.MPH/2019 tanggal 6Mei 2019 ; Bahwa berdasarkan Visum et
Wely Alexander, SH
Terdakwa:
NIZOM BIN BURNIAT
22 — 7
Yang mengakibatkan luka berat ;Menimbang, bahwa menurut pasal 90 KUHP yang dimaksud luka beratyaitu : jatun sakit atau mendapat Iluka yang tidak memberi harapan akansembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut, tidak mampu terusmenerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian,kehilangan salah satu panca indera, mendapat cacat berat, menderita sakitlumpuh, terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih, dan gugur ataumatinya kandungan seorang perempuan;Menimbang, bahwa apabila
diperhatikan maka pengertian Pasal 90KUHP tersebut adalah bersifat alternatif maka yang harus dibuktikan dalamunsur luka berat ini adalah apakah penganiayaan yang dilakukan olehterdakwa mengakibatkan luka yang tidak dapat sembuh secara sempurna ataudapat menimbulkan bahaya maut bagi korban, dan tentunya hal tersebut sangatbergantung pada fakta yang terungkap dalam persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dipersidangan dariketerangan saksisaksi dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa
sertaalat bukti surat maupun barangbarang bukti yang ada menyatakan bahwaperbuatan terdakwa yang telah menganiaya korban Basor Bin Azhar dengancara menusukkan tombak ke arah badan korban dan mengenai bahu sebelahkanan korban;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan perilakuterdakwa dan memperhatikan pula luka yang dialami oleh korban tersebutternyata luka yang dialami oleh korban menimbulkan bahaya maut bagi korbansebagaimana diterangkan dalam surat keterangan hasil Visum Et Repertum
PUTU ISKADI KEKERAN,SH.
Terdakwa:
Massuri alias Pak Her
52 — 18
KESIMPULAN:Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh benturan dengan bendakeras tumpul pada daerah kepala dan dapat menimbulkan bahaya maut bagikorban;Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor 41/Pid.B/2019/PN GinMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan, diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada hari Senin, tanggal 22 Oktober 2018 sekira pukul 12.30WITA di Proyek Bangunan yang berada di Banjar Lungsiakan, DesaKedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Terdakwa menendangsaksi
pengobatan korban; Bahwa korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa; Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 0025/RSAC/1/2019,Tanggal 12 Januari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Pande NiPutu Friska Aristia Wijaya selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit AriCanti di Jalan Raya Mas Ubud, Gianyar Bali dengan hasil pemeriksaankepala korban, tampak gambaran perdarahan di otak bagian kiri, di manakeadaan tersebut disebabkan oleh benturan dengan benda keras tumpulpada daerah kepala dan dapat menimbulkan
bahaya maut bagi korban;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut di atas,Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebin dahuluHalaman 12 dari 17 Putusan Nomor 41/Pid.B/2019/PN Ginmempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat(2) KUHP yang unsurunsurnya adalah
korban terjatuh, pingsan, dan kepala korbanmengeluarkan darah yang tertuang pada hasil Visum Et Repertum Nomor:0025/RSAC/1/2019, Tanggal 12 Januari 2019 yang dibuat dan ditandatanganioleh dr.Pande Ni Putu Friska Aristia Wijaya selaku Dokter Pemeriksa padaRumah Sakit Ari Canti di Jalan Raya Mas Ubud, Gianyar Bali dengan hasilpemeriksaan kepala korban, tampak gambaran perdarahan di otak bagian kiri,di mana keadaan tersebut disebabkan oleh benturan dengan benda kerastumpul pada daerah kepala dan dapat menimbulkan
bahaya maut bagi korban;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Majelis Hakimberpendapat unsur Mengakibatkan Luka Luka Berat telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 351 ayat (2) telahterpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalamdakwaan primer;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti, makadakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa dalam
106 — 46
Nyeri tekan tersebut tidak menimbulkan bahaya maut bagikorban;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti saksi dan bukti surat sertabarang bukti yang diajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:e Bahwa benar antara Terdakwa dengan saksi Jero Made Noviyanti,adalah suami istri yang telah menikah secara Agama Hindu, padatanggal 14 Pebruari 2006, bertempat Banjar Tebuana, DesaSukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, sesuai denganKutipan Akta Perkawinan No. 6128/CS/2012;e Bahwa benar pada
Nyeritekan tersebut tidak menimbulkan bahaya maut bagi korban;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulumempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat(1) Undangundang No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan
akibat perbuatan Terdakwa tersebutsaksi JeroMade Noviyanti mengalami nyeritekan pada bagian leher sesuai dengan VisumEt Repertum No. 111/VV/2016/RSUG tanggal 22 Juni 2016dengan kesimpulanpada korban perempuan, berusia tiga puluh enam tahun, ditemukan nyeri tekanakibat kekerasan tumpul, nyeri tekan tersebut tidak menimbulkan bahaya mautbagi korban;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.111/VV/2016/RSUG tanggal 22 Juni 2016, perbuatan Terdakwa kepadasaksiJero Made Noviyanti tidak menimbulkan
bahaya maut,dan tidakmengakibatkan rasa sakit, jatun sakit, atau luka berat bagi diri saksiJero MadeNoviyanti, dimana berdasarkan keterangan saksisaksi maupun keteranganTerdakwa sendiri, hal tersebut tidak mengganggu saksiJero Made Noviyantidalam melaksanakan aktifitasnya seharihari, oleh karena itu perbuatanTerdakwa tersebut tidak termasuk kedalam kekerasan fisik sebagaimana diaturdalamPasal 6 Undangundang No. 23 tahun 2004, tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa oleh
49 — 11
Kesimpulan : luka terbuka akibat benda tajam.Bahwa luka yang dialami oleh Saksi korban pada bagian perut dan kepalatersebut dapat menimbulkan bahaya maut, sehingga Saksi korban harusmenjalani perawatan medis di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus selama 8(delapan) hari.Halaman 3 dari 15 Putusan Nomor 39/Pid.B/2017/PN.KdsSebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KitabUndangundang Hukum Pidana.Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut, PenuntutUmum telah mengajukan Saksisaksi
Kesimpulan : luka terbuka akibat benda tajam.Bahwa luka yang dialami oleh Saksi korban pada bagian perut dan kepalatersebut dapat menimbulkan bahaya maut, sehingga Saksi korban harusmenjalani perawatan medis di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus selama 8(delapan) hari.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa
Kesimpulan : luka terobuka akibat benda tajam.Bahwa luka yang dialami oleh Saksi korban pada bagian perut dan kepalatersebut dapat menimbulkan bahaya maut, sehingga Saksi korban harusmenjalani perawatan medis di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus selama 8(delapan) hari, dengan demikian unsur ini terpenuhi;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukanhalhal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagaialasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwaharusmempertanggungjawabkan
39 — 14
bahaya maut dan di rawat di rumah sakit Dr.Suyoto Bintaro untuk mendapat perawatan berupa 12 (dua belas) jahitan pada bagiankepala, di jahit pada bagian luka di siku kiri dan pada bagian paha kiri.Dan berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor : SK VER/651 A/1/2013/RSDSdari Rumah Sakit Dr.
A,*/ani als Lani kearah ja'lanBintaro Permai.Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sama SUGIYANTO Ais ANTOK,KODOY, BODONG, IWAN, LUKMAN, AMBON dan kurang lebih 15 orang lagiyang belum diketahui dengan pasti nama namanya, saksi Ardi Apriadi mengalamiluka luka yang dapat menimbulkan bahaya maut dan di rawat di rumah sakit Dr.Suyoto Bintaro untuk mendapat perawatan berupa 12 (dua belas) jahitan pada bagiankepala, di jahit pada bagian luka di siku kiri dan paaa bagian paha kiri.Dan berdasarkan hasil
BODONG, IWAN, LUKMAN, AMBON dan kurang lebih 15 orang lagiyang belum diketahui dengan pasti nama namanya, saksi Ardi Apriadi mengalamiluka luka yang dapat menimbulkan bahaya maut dan di rawat di rumah sakit Dr.Suyoto Bintaro untuk mendapat perawatan berupa 12 (dua belas) jahitan pada bagiankepala, di jahit pada bagian luka di siku kiri dan pada bagian paha kiri.Dan berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor : SK VER/651 A/1/2013/RSDSdari Rumah Sakit Dr.
57 — 11
2016 sekira pukul 23.00 wib diRumah Sakit Umum Sidikalang;Bahwa luka yang dialami oleh Pendi Purba disebabkan oleh benda tajamdan akibat luka yang dialami oleh saksi korban sempat menjalani operasidan opname selama sepuluh hari di RS Sidikalang;Bahwa saksi korban mengalami luka robek di punggung akibat tusukan danluka robek di lengan atas kiri;Bahwa menurut Ahli yang merawat dan melakukan tindakan medis berupaoperasi terhadap saksi korban, menerangkan bahwa lukaluka yang dialamisaksi korban dapat menimbulkan
bahaya maut dikarenakan luka tersebuttembus di rongga dada sebelah kiri bawah sehingga saksi korban menjadisesak nafas dan tubuhnya pucat;Bahwa menurut Ahli menerangkan bahwa lukaluka yang dialami korbantergolong luka berat/luka parah karena luka yang dialami saksi korbantembus rongga dada sebelah kiri bawah sehingga mengakibatkanperdarahan dan paruparu sebelah kiri collap (menciut) dan butuh tindakanoperasi segera untuk mengeluarkan darah yang meresap di paruparu saksikorban;Atas keterangan Ahli
bahaya maut dikarenakan lukatersebut tembus di rongga dada sebelah kiri bawah sehingga saksi korbanmenjadi sesak nafas dan tubuhnya pucat;Bahwa, benar menurut Ahli menerangkan bahwa lukaluka yang dialamikorban tergolong luka berat/luka parah karena luka yang dialami saksikorban tembus rongga dada sebelah kiri bawah sehingga mengakibatkanperdarahan dan paruparu sebelah kiri collap (menciut) dan butuh tindakanoperasi segera untuk mengeluarkan darah yang meresap di paruparu saksikorban;Bahwa, benar
Mengakibatkan Luka Berat :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka berat adalah luka yangdimaksudkan dalam Pasal 90 KUHP atau suatu keadaan yang menurutyurisprudensi memiliki kondisi yang menyimpan potensi maut;Halaman 16 dari 22 Halaman Putusan Nomor 128/Pid.B/2016/PNSdkMenimbang, bahwa yang dimaksud Luka Berat menurut Pasal 90 KUHPadalah : Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuhsama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut; Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan
bahaya maut dikarenakan luka tersebuttembus di rongga dada sebelah kiri bawah sehingga saksi korban menjadi sesaknafas dan tubuhnya pucat dan lukaluka yang dialami saksi korban tergolong lukaberat/uka parah karena luka yang dialami saksi korban tembus rongga dadasebelah kiri bawah sehingga mengakibatkan perdarahan dan paruparu sebelahkiri collap (menciut) dan butuh tindakan operasi segera untuk mengeluarkan darahyang meresap di paruparu saksi korban, dengan demikian uraian dalam Pasal 90Halaman
137 — 68
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberikan harapanakan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;2. Tidak mampu terusmenerus untuk menjalankan tugas jabatan ataupekerjaan pencaharian;3.
Kesimpulan pemeriksaan terdapat luka tusuk pada punggung kiriyang dapat menyebabkan kematian korban;Menimbang, bahwa bahwa dari hasil Visum et Repertum tersebutdikaitkan dengan ketentuan Pasal 90 Kitab UndangUndang HukumPidana, dan juga keeterangan SaksiSaksi terdapat kesesuaian bahwaKorban, Andi Sunaldi alias Andi bin Andi Nanong mengalami luka berat,yakni luka yang menimbulkan bahaya maut, serta Korban belum dapatbekerja diakibatkan dari lukanya tersebut;Menimbang, bahwa dari faktafakta yang didapatkan
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberikan harapanakan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;2.
sentimeter), dalamluka5 cm (lima sentimeter), tepi dan sudutluka tajam rata; Kesimpulan pemeriksaan terdapat luka tusuk pada punggung kiriyang dapat menyebabkan kematian korban;Menimbang, bahwa bahwa dari hasil Visum et Repertum tersebutdikaitkan dengan ketentuan Pasal 90 Kitab UndangUndang HukumPidana, dan juga keterangan SaksiSaksi terdapat kesesuaian bahwaatas penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Korban, AndiSunaldi alias Andi bin Andi Nanong, Korban mengalami luka berat, yakniluka yang menimbulkan
bahaya maut, serta Korban belum dapat bekerjadiakibatkan dari lukanya tersebut;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Terdakwa mengajukankeberatan atas keterangan Saksi Andi Sunaldi alias Andi bin AndiNanong, bahwa Korban jatuh sehingga jari kaki Korban terluka bukandiakibatkan perbuatan Terdakwa, Majelis Hakim tidak akanHalaman 21 dari 24 Putusan Nomor 51/Pid.B/2020/PN Ksn.mempertimbangkan lebih jauh keberatan tersebut atas dasar keberatantidak mempengaruhi terbukti atau tidaknya penganiayaan yang
26 — 16
Yang menimbulkan bahaya maut ;3. Tidak mampu secara terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaanpencarian ;Kehilangan salah satu pancaindera;Mendapat cacat berat ;Menderita sakit lumpuh ;Terganggunya daya pikir selama lebih dari empat minggu ;Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan ;cS oN S&S FF FPLuka yang memenuhi salah satu kriteria pada pasal 90 KUHP merupakan luka derajat tigaatau luka berat.
Patah tulang pipi hernan.Menimbang, bahwa bahwa dari hasil visum tersebut apabila dikaitkan dengan ketentuanPasal 90 KUHP diatas maka luka tabrak yang dialami korban dapatlah dikategorikan kedalamangka 2 yaitu dapat menimbulkan bahaya maut, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum ini telahterpenuhi kesemuanya maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti melakukantindak pidana yang didakwakan kepadanya ;Menimbang,
1.VECTOR MAILOA, S.H
2.ELIMANUEL LOLONGAN , S.H. M.H
Terdakwa:
RIZKI ANDY BAHTIAR ALIAS ACO
89 — 13
Luka tersebut menyebabkan adanya cedera kepalaberat yang dapat menimbulkan bahaya maut ( Kematian ) namun pada korbanpenyebab kematian yang pasti belum dapat ditentukan karena tidak dilakukanpemeriksaan dalam ( otopsi ).
Luka tersebut menyebabkan adanya cederakepala berat yang dapat menimbulkan bahaya maut ( Kematian ) namunpada korban penyebab kematian yang pasti belum dapat ditentukan karenatidak dilakukan pemeriksaan dalam ( otopsi ).
Luka tersebut menyebabkan adanyacedera kepala berat yang dapat menimbulkan bahaya maut ( Kematian )namun pada korban penyebab kematian yang pasti belum dapatditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam ( otopsi ).
27 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut mengakibatkan aktifitasseharihari saksi korban Adek Irawan terganggu dan saksi Adek lIrawansempat menjalani perawatan intensif dengan rawat inap di RSUD Dompuselama 6 (enam) hari karena saksi korban Adek lrawan mengalami lukaluka yang dapat menimbulkan bahaya maut sesuai dengan Hasil Visum etRepertum Nomor 353/317/RSUD/2015 tertanggal 21 Oktober 2015 yangditandatangani dr.
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut mengakibatkan akitifitasseharihari saksi korban Adek lrawan terganggu dan saksi Adek lrawansempat menjalani perawatan intensif dengan rawat inap di RSUD Dompuselama 6 (enam) hari karena saksi korban Adek lrawan mengalami lukaluka yang dapat menimbulkan bahaya maut sesuai dengan hasil Visum etRepertum Nomor 353/317/RSUD/2015 tertanggal 21 Oktober 2015 yangditandatangani dr.
No. 170 kK/PID/2017Adek Irawan, dengan kondisi luka sekujur tuobuh lalu saksi korban Adeklrawan kabur dari tempat kejadian tersebut.Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut mengakibatkan akitifitasseharihari saksi korban Adek lrawan terganggu dan saksi Adek lrawansempat menjalani perawatan intensif dengan rawat inap di RSUD Dompuselama 6 (enam) hari karena saksi korban Adek lrawan mengalami lukaluka yang dapat menimbulkan bahaya maut sesuai dengan hasil Visum etRepertum Nomor 353/317/RSUD/2015
JUNAIDI ABDILLAH SIREGAR, SH.,MH
Terdakwa:
RIKI HARYADI
69 — 46
Hal tersebut dapat menimbulkan bahaya maut; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RIKI HARYADI tersebut, saksi IRVANIRAWAN mengalami luka pada belakang telinga kiri, luka pada pada bagianbelakang telinga sebelah kanan, luka pada bawah dagu kanan, luka padaleher sebelah kanan, luka pada leher bagian depan, luka pada jari kelingking,jari manis dan jari tengah dan setelah kejadian tersebut, saksi IRVANIRAWAN kesulitan untuk berbaring dan tidur serta kesulitan untuk melakukanaktifitas apapun;Perbuatan Terdakwa
Hal tersebut dapat menimbulkan bahaya maut; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RIKI HARYADI tersebut, saksi IRVANIRAWAN mengalami luka pada belakang telinga kiri, luka pada pada bagianbelakang telinga sebelah kanan, luka pada bawah dagu kanan, luka padaleher sebelah kanan, luka pada leher bagian depan, luka pada jari kelingking,jari manis dan jari tengah dan setelah kejadian tersebut, saksi IRVANIRAWAN kesulitan untuk berbaring dan tidur serta kesulitan untuk melakukanaktifitas apapun;Menimbang, bahwa
AgungHadi Pramono,M,H,Sp.FM. dengan kesimpulan didapatkan luka akibatkekerasan tumpul berupa Iluka memar pada dada; luka lecet pada dada danpunggung tangan kiri, didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa lukairis pada pipi, telapak jari tangan kiri, lengan atas kiri, daun telinga kanan kiridan leher, hal tersebut dapat menimbulkan bahaya maut;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RIKI HARYADI tersebut, saksi IRVANIRAWAN mengalami luka pada belakang telinga kiri, luka pada pada bagianbelakang telinga
28 — 9
Terdakwa langsung lari meninggalkan saksi korban4menuju rumah saksi YANTONIUS LANGGA dan untuk selanjutnyamenyerahkan diri ke Polres Sumba Timur sedangkan saksi korban dibawa olehmasyarakat menuju rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa tersebut saksi korban, mengalamiluka robek pada bagian leher dan patah tulang pada tangan kanan yangmenyebabkan saksi korban jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberiharapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan
bahaya maut,sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan Visum Et Repertum No : 437 /RSUIM / X / 2016 tanggal 24 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatanganioleh dr.
Unsur Mengakibatkan luka berat :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka berat sesuai Pasal 90KUHP luka berat adalah :21 jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuhsama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut; tidak mampu terusmenerus untuk menjalankan tugas jabatan ataupekerjaan pencarian; kehilangan salah satu pancaindera; mendapat cacat berat; menderita sakit lumpuh; terganggunya daya pikirselama empat minggu lebih; gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.Menimbang