Ditemukan 668 data
466 — 91
MENGADILI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Akad Pembiayaan Mudharabah yang dituangkan dalam Akta Mudharabah Nomor 7 Tanggal 13 Juni 2016, Akta Addendum I Akad Mudharabah Nomor 2 Tanggal 10 Juni 2017, Akta Addendum II Akad Mudharabah Nomor 3 Tanggal 11 Mei 2018 serta Akta Addendum III Akad Mudharabah Nomor 27 Tanggal 31 Juli 2018 yang dibuat antara Penggugat dengan Pihak Turut Tergugat dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab, S.H, M.Kn
Syihab, S.H., M.Kn di Kota Metro dan pembaharuan pada Akta Perjanjian Penanggungan atau Penjaminan (Borgtocht) Nomor 3 Tanggal 10 Juni 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab, S.H., M.Kn di kota Metro, serta pembaharuan pada Akta Perjanjian Penanggungan atau penjaminan (Borgtocht) Nomor 4 Tanggal 11 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab, S.H., M.Kn di kota Metro sah dan mengikat secara hukum dan merupakan bentuk jaminan yang sah atas akad pembiayaan Al-Mudharabah
- Menyatakan Para Tergugat bertanggungjawab sesuai kapasitasnya sebagaimana dictum amar angka 6 dan 7;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI) selaku penanggung dalam pelaksanaan akad pembiayaan Al-Mudharabah untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah sisa pokok pembiayaan) Rp2.298.950.000,00 (dua milyar dua ratus sembilan puluh
atau sebesar Rp441.398.400,00
- Tergugat III sebesar 4 % atau sebesar Rp91.958.000,00
- Tergugat IV sebesar 19,2% atau sebesar Rp441.398.400,00
- Tergugat V sebesar 19,2% atau sebesar Rp441.398.400,00
- Tergugat VI sebesar 19,2% atau sebesar Rp441.398.400,00
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI) selaku penanggung dalam akad pembiayaan Al-Mudharabah
Majelis Hakim pemeriksa perkara memutusdan menetapkan amar putusan sebagai berikut :PRIMAIR:1.2.Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan bahwa Akad Pembiayaan Mudharabah yang dituangkan dalamAkta Mudharabah Nomor 7 Tanggal 13 Juni 2016, Akta Addendum AkadMudharabah Nomor 2 Tanggal 10 Juni 2017, Akta Addendum II AkadMudharabah Nomor 3 Tanggal 11 Mei 2018 serta Akta Addendum III AkadMudharabah Nomor 27 Tanggal 31 Juli 2018 yang dibuat antara Penggugatdengan Pihak Turut Tergugat dihadapan
Bahwa antara Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VIdan Turut Tergugat dan Penggugat telah terjadi Hubungan Hukum yaitusebuah Perikatan Pembiayaan berdasarkan Akad PembiayaanMudharabah yang dituangkan dalam Akta Mudharabah Nomor 7 Tanggal 13Juni 2016, Akta Addendum Akad Mudharabah Nomor 2 Tanggal 10 Juni2017, Akta Addendum Il Akad Mudharabah Nomor 3 Tanggal 11 Mei 2018serta Akta Addendum III Akad Mudharabah Nomor 27 Tanggal 31 Juli 2018yang dibuat antara Penggugat dengan Pihak
Artinya pada saat gugatan Penggugat didaftarkan padaPengadilan Agama Yogyakarta Tergugat III telan secara Resmi dan Sahmenurut Hukum bukan lagi sebagai Ketua II pada KSPPS Wijaya KesumaKotagajah.....antara Penggugat dan Turut Tergugat telah terjadi hubunganhukum yaitu sebuah perikatan pembiayaan berdasarkan Akad PembiayaanMudharabah yang dituangkan dalam Akta Mudharabah Nomor 7 Tanggal13 Juni 2016, Akta Addendum Akad Mudharabah Nomor 2 Tanggal 10Juni 2017, Akta Addendum II Akad Mudharabah Nomor 3
yang tertuang dalam aktaperjanjian al mudharabah nomor 7 tanggal 13 Juni 2016 serta diakui jugaadanya terjadi beberapa addendum yang tertuang dalam akta addendum Akta almudaharabah nomor 2 tanggal 10 Juni 2017 berikut aktaaddendum II Akad Mudharabah Nomor 3 tanggal 11 Mei 2018 serta aktaaddendum III dalam Akad Mudharabah Nomor 27 Tanggal 31 Juli 2018Maka atas jawaban yang merupakan pengakuan tersebut mohon dianggapsebagai pembuktian yang sempurna.Bahwa dalil dari Tergugat Ill dalam jawabannya pada
Atas daliltersebut mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk menolakadanya permohonan dari Para Tergugat tersebut.Berdasarkan dalildalil diatas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakimpemeriksa perkara pada Pengadilan Agama Yogyakarta untuk memutusperkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :PRIMAIR:1.2.Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan bahwa Akad Pembiayaan Mudharabah yang dituangkandalam Akta Mudharabah Nomor 7 Tanggal 13 Juni 2016, Akta Addendum Akad Mudharabah Nomor
SENATOR BORIS PANJAITAN,S.H
Terdakwa:
SASTRA CIPTA WIJAYA Als SASTRA
57 — 234
- 1 (satu) Lembar Fotocopy TABEL PEMBAYARAN an.ARCHENIUS NAPITUPULU dengan Nominal Rp.1.000.000.000 pada tanggal 18 oktober 2019
- 1 (satu) Lembar Fotocopy FORMULIR SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH PRACICO SYARIAH dengan No.FORM 0004005
- 1 (satu) Lembar Fotocopy AKAD SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy FOMULIR PENDAFTARAN ANGGOTA PRACICO SYARIAH an.ARCHENIUS NAPITUPULU.
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat yang telah di legalisir di Kantor Pos pada tanggal 8 Januari 2023, Terdiri dari :
- 1 (satu) lembar Fotocopy SURAT SIMPANAN BERJANGKA Mudharabah Kospin PRACICO SYARIAH dengan NOMOR PIUC1201071219.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy FORMULIR SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH PRACICO SYARIAH dengan No.FORM : 0004454.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy AKAD SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH.
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat yang telah di legalisir di Kantor Pos pada tanggal 8 Januari 2023, Terdiri dari :
- 1 (satu) lembar Fotocopy SURAT SIMPANAN BERJANGKA Mudharabah Kospin PRACICO SYARIAH dengan NOMOR : PIUA1201321223.
- 1 (satu) lembar Fotocopy FOMULIR SIJMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH PRACICO SYARIAH dengan Nomor FORM : 0005411.
- 1 (satu) lembar Fotocopy AKAD SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH.
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat yang telah di legalisir di Kantor Pos pada tanggal 8 Januari 2023, Terdiri dari :
- 1 (satu) lembar Fotocopy SURAT SIMPANAN BERJANGKA Mudharabah Kospin PRACICO SYARIAH dengan NOMOR : PIUA1201301223.
- 1 (satu) lembar Fotocopy FOMULIR SIJMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH PRACICO SYARIAH dengan Nomor FORM : 0004350.
- 1 (satu) lembar Fotocopy AKAD SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH.
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat yang telah di legalisir di Kantor Pos pada tanggal 8 Januari 2023, Terdiri dari :
- 1 (satu) lembar Fotocopy SURAT SIMPANAN BERJANGKA Mudharabah Kospin PRACICO SYARIAH dengan NOMOR : PIUA1201311223.
- 1 (satu) lembar Fotocopy FOMULIR SIJMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH PRACICO SYARIAH dengan Nomor FORM : 0004004.
- 1 (satu) lembar Fotocopy AKAD SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH.
- Tentang : Deposito
OF toleNabi bersabda, Ada tiga hal yang mengandung berkah: jualbeli tidak secara tunai, mugaradhah (mudharabah), danmencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumahtangga, bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).wn7.
Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepadaorang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan takada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itudipandang sebagai ijma (Wahbah Zuhaily, alFigh alIslami waAdillatuhu, 1989, 4/838).9. Qiyas. Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksimusaqah.10. Kaidah figh:got ai le fs Jay of YI ELY) GGL 3 LePada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukankecuali ada dalil yang mengharamkannya.11.
Deposito yang dibenarkan, yaitu Deposito yang berdasarkanprinsip Mudharabah.Ketentuan Umum Deposito berdasarkan Mudharabah:1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maalatau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib ataupengelola dana.2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukanberbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsipsyariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnyamudharabah dengan pihak lain.3.
651 — 222
Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka BMT ( Bank Muamalat ) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01460 a.n ANIF SULISTRIYONO alamat Kewangunan, Rt. 2 Rw. 1, Petanahan, jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), no. rek. 08.3.2.01594, jangka waktu 08-11-2016 sampai 08-12-2016, tertanggal 08-11-2016;2. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka BMT ( Bank Muamalat ) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01461 a.n ANIF SULISTRIYONO alamat Kewangunan, Rt. 2 Rw.
1, Petanahan, jumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), no. rek. 08.3.2.01595, jangka waktu 08-11-2016 sampai 08-12-2016, tertanggal 08-11-2016;3. 1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) BMT ( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01947 a.n ANIF SULISTRIYONO alamat Kewangunan, Rt. 2 Rw. 1, Petanahan jumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) no. rek. 08.3.2.01819 jangka waktu 14-09-2017 sampai 14-10-2017, tertanggal 14-09-2017;4. 1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka
20-04-2017 sampai 20-05-2017, tertanggal 20-04-2017;6. 1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) BMT ( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01460 a.n JUDATUN, alamat Purwosari Rt. 2 Rw. 1, Puring, jumlah Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) no. rek. 08.3.5.01927 jangka waktu 15-03-2018 sampai 15-04-2018, tertanggal 15-03-2018;7. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n H.
Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n SOLECHATUN dengan no. rek. 08.3.2.01865 no. simpanan 02060 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), jangka waktu 21-11-2017 sampai 21-12-2017, tertanggal 21-11-2017;17. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n WINARSIH dengan no. rek. 08.3.2.01931 no. simpanan 02209 sebesar Rp. 50.000.000
waktu 15-12-2014 sampai 15-01-2015, tertanggal 15-12-2014;23. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n ALVIANSYAH dengan no. rek. 08.3.2.01558 no. simpanan 01381 sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), jangka waktu 15-09-2016 sampai 15-10-2016, tertanggal 15-09-2016;24. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan
- Tentang : Giro
OF tolejNabi bersabda, Ada tiga hal yang mengandung berkah: jualbeli tidak secara tunai, mugaradhah (mudharabah), danmencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumahtangga, bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi:(Ll ei WP YS 4 am Le I Spall i ce!
Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepadaorang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan takada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itudipandang sebagai ijma (Wahbah Zuhaily, alFigh alIslami waAdillatuhu, 1989, 4/838).9. Qiyas.
Transaksi mudharabah, yakni penyerahan sejumlah harta(dana, modal) dari satu pihak (malik, shahib almal) kepadapihak lain (amil, mudharib) untuk diperniagakan(diproduktifkan) dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuaikesepakatan, diqiyaskan kepada transaksi musagah.10. Kaidah figh:Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukankecuali ada dalil yang mengharamkannya.11.
Giro yang dibenarkan secara syariah, yaitu giro yangberdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadiah.Ketentuan Umum Giro berdasarkan Mudharabah:1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maalatau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib ataupengelola dana.2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukanberbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsipsyariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnyamudharabah dengan pihak lain.3.
- Tentang : Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah
(Ibn Qudamah, alMughni 8/115).4, Pendapat Abu Yusuf:nJb gaye Glas ot GY . od BB AeAs by Yh oSag Ly 3 sid) Je tees 4 lg Bold JE Gg wasAbu Yusuf dan Muhammad bin Hasan berpendapat bahwapengelola (mudharib) bertanggung jawab terhadap modalmudharabah apabila mudharabah tersebut fasid (rusak), meskipunia tidak melakukan perbuatan yang melampaui batas ataumelakukan kelalaian atas modal.
Atas dasar demikian, bagikami telah terbukti tidak terdapat dalil syar i yang melarang adanyasyarat penjaminan modal; pendapat yang membolehkannya ini tidakmelanggar ketentuan syariah (dalam mudharabah) yang disepakati,Juga tidak menjerumuskan ke dalam perbuatan yang dilarang sepertiriba, judi, atau jualbeli gharar, serta tidak mendatangkan kesulitanyang nyata (mafsadah rajihah).
Fatwa DSNMUI Nomor 07/DSNMUI/IV/2000 tentangPembiayaan Mudharabah (Qiradh)g. Fatwa DSNMUI Nomor 74/DSNMUI/III/2009 tentangPenjaminan syariahh. Fatwa DSNMUI Nomor 105/DSNMUI/X/2016 tentangPenjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah,Musyarakah dan Wakalah Bil Istitsmar10. Surat Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Nomor: S4/HKPK/2017 Tanggal 6 Maret 2017:11.
Mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilikmodal (shahibul maal) yang menyediakan seluruh modal denganpengelola (amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antaramereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.10. Mudharabah Madhmunah adalah simpanan berdasarkan akadmudharabah yang diterapkan di perbankan syariah (mudharabahmashrafiyyah) yang dijamin oleh LPS.11.
Modal (ras almal) mudharabah madhmunah dan bagi hasilyang telah menjadi hak nasabah tetapi belum dibayarkansampai dengan dicabut izin usaha; danb. Pokok wadiah (mablagh alwadiah) dan bonus yang telahditetapkan bank menjadi hak nasabah tetapi belum dibayarkansampai dengan dicabut izin usaha.Keenam : Ketentuan Khusus Penjaminan Syariah1. Kontribusi dan premi yang berasal dari Bank Syariah wajibdikelola berdasarkan prinsip syariah.2.
122 — 31
Notaris Jakarta ;Perjanjian sebagaimana tertuang dalam akta nomor : 150, tanggal 26 Juli 2000tentang Akad Mudharabah Mugayyadah, disebutkan fasilitas pembiayaantersebut ada pembagian hasil dengan pihak TERGUGAT I, termasuk jugakerugian yang timbul akibat adanya kegagalan bisnis yang dimungkinkandiderita oleh PENGGUG AT ;Sebagai jaminan dari fasilitas pembiayaan tersebut, PENGGUGAT telahmenyerahkan beberapa jaminan berupa:a) Sertifikat Hak Milik No.94, terletak di, Desa. Pogar, Kecamatan.
Menghukura Tergugat Rekonpensi untuk melaksanakan sisa kewajibannya sebesarRp. 1.150.000.000, (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) berdasarkanPerjanjian Akad Mudharabah Muqayyadah Nomor 150 tanggal 26 Juli 2000 yangdibuat dihadapan Arry Supratno, SH Notaris di Jakarta ;4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet,banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;Jawaban Tergugat IIT : DALAM EKSEPSI:1.
Merujuk pada pasal 15 ayat 11 Akad Mudharabah Mugayyadah Nomor 150tanggal 26 Juli 2000, terkait penyelesaian perselisihan antara Penggugat denganTergugat I telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut pada tingkatpertama dan terakhir melalui Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI)atau sekarang telah berubah menjadi BASYARNAS ;332.
.,.........Menimbang, bahwa untuk mendukung eksepsinya tersebut Tergugat I telahmengajukan bukti surat berupa Akad Mudharabah Mugayyadah No. 150 tanggal 26 Juli2000 (bukti T11) ;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan mempelajari dengan cermat gugatanPenggugat, jawaban Tergugat I dan III, replik dan duplik, maka Pengadilanberkesimpulan bahwa sebenarnya yang menjadi pokok sengketa dalam perkara iniadalah perihal pelaksanaan Akad Mudharabah Muqayyadah nomor 150 tanggal 26 Juli2000 (bukti T 11) ;Menimbang
, bahwa Akad Mudharabah Muqayyadah No. 150 tanggal 26 Juli2000 tersebut adalah merupakan perjanjian antara PT.
- Tentang : Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit berdasarkan Prinsip Syariah
Akad Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara duapihak, di mana pihak pertama (malik, shahibul mal) menyediakanseluruh modal sedang pihak kedua bertindak selaku pengelola(amil, mudharib), dan keuntungan usaha dibagi di antara merekasesuai nisbah yang disepakati.14. Akad Musyarakah Mutanagishah adalah akad musyarakah atausyirkah yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak(syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap olehpihak lainnya.15.
Akad mudharabah; Rumah Sakit sebagai pengelola (mudharib),dan pemasok sebagai pemilik modal (shahib almal); ataue. Akad musyarakah mutanaqishah; rumah sakit dan pengelolamenyatukan modal usaha dan porsi kepemilikan modal pemasokberkurang karena pemindahan kepemilikan modal kepada rumahsakit secara bertahap.4. Akad antara Rumah Sakit dengan Pemasok Obat dapat berupa:a.
ketentuan dan syarat akad IjarahMuntahiyyah bi alTamlik yang terdapat dalam fatwa DSNMUIDewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia Ww 107 Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Syariah 13 Nomor 27/DSNMUI/HI/2002 tentang alJjarah alMuntahiyyah bialTamlik.Dalam hal para pihak menggunakan akad MusyarakahMutanagqishah, maka berlaku ketentuan dan syarat akadMusyarakah Mutanaqishah yang terdapat dalam fatwa DSNMUINomor 73/DSNMUI/X1I/2008 tentang Musyarakah Mutanagqishah.Dalam hal para pihak menggunakan akad mudharabah
, makaberlaku ketentuan dan syarat akad mudharabah yang terdapat dalamfatwa DSNMUI Nomor 07/DSNMUI/IV/2000 tentangPembiayaan Mudharabah (Qiradh).Dalam hal para pihak menggunakan akad Wakalah bi alUjrah,maka berlaku ketentuan dan syarat akad Wakalah bi alUjrah yangterdapat dalam substansi fatwa DSNMUI Nomor 10/DSNMUI/IV/2000 tentang Wakalah, dan fatwa DSNMUI Nomor52/DSNMUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah padaAsuransi dan Reasuransi Syariah.Kelima : Ketentuan terkait PelayananL.10.Rumah Sakit
Terbanding/Tergugat : PT. BANK DANAMON INDONESIA TBK KANTOR CABANG SYARIAH SURAKARTA
Terbanding/Turut Tergugat : ABDUL AZIZ
121 — 64
LENTERANUSATAMA adalah merupakan Debitur dari TERGUGAT yang telahmenerima fasilitas/pinjaman kredit dari TERGUGAT berdasarkanAkta Akad Pembiayaan Mudharabah No. 85 Tertanggal 27 Agustus2014 dan Akta Akad Pembiayaan Mudharabah No. 86 Tertanggal 27Agustus 2014 berikut perubahannya daripadanya, yaitu :Pembiayaan Mudharabah sebesar Rp. 3.500.000.000, (tiga milyarlima ratus juta rupiah), dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam)bulan terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2014 sampai dengantanggal 27 Agustus
2017; danPembiayaan Mudharabah sebesar Rp. 10.000.000.000, (Sepuluhmilyar rupiah).
Pembiayaan Mudharabah ini telah 3 (tiga) kalidirestruktur dengan pembiayaan awal pada tanggal 27 Agustus2014, dan jangka waktu berakhirnya sampai dengan tanggal 27Agustus 2017 (Addendum terakhir).Dimana dengan disepakati dan disetujuinya Akta Akad PembiayaanMudharabah No. 85 Tertanggal 27 Agustus 2014 dan Akta AkadPembiayaan Mudharabah No. 86 Tertanggal 27 Agustus 2014berikut perubahannya daripadanya, maka secara dan demi hukumPT.
LENTERANUSATAMA kepada TERGUGAT sebagaimana dalam Akta AkadPembiayaan Mudharabah No. 85 Tertanggal 27 Agustus 2014 danAkta Akad Pembiayaan Mudharabah No. 86 Tertanggal 27 AgustusHalaman 16 , Putusan Nomor 222/PDT/2020/PT SMG2014 berikut perubahannya daripadanya, maka PT.
Perlu diketahui dan dipahami oleh PENGGUGAT bahwasanyaTURUT TERGUGAT dalam membuat dan menandatangani AktaAkad Pembiayaan Mudharabah No. 85 Tertanggal 27 Agustus 2014dan Akta Akad Pembiayaan Mudharabah No. 86 Tertanggal 27Agustus 2014 berikut perubahannya daripadanya, bertindak dalamjabatannya selaku Direktur dari PT.
193 — 24
Bahwa tujuan dari pembiayaan tersebut adalah Take Over ModalKerja dengan akad Mudharabah maksimum sebesarHal. 4 dari 50 hal. Penetapan Nomor 6006/Pat.G/2018/PA. SbyRp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) dengan nisbah bagi hasiluntuk Bank 11,74% dan untuk Nasabah 88,26 %, dan tambahan modalkerja dengan Akad Mudharabah maksimum sebsar Rp.1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengannisbah bagi hasil untuk Bank 11,74% danuntuk Nasabah 88,26 %,3.
Bahwa, pada Akad Nomor 46, Nisbah bagi hasil mudharabah untukTergugat 11,74% (sebelas koma tujuh puluh empat persen), sedangkanuntuk Penggugat 88,26% (delapan puluh delapan koma dua puluhenam persen),8.
Bahwa, Akad Mudharabah sesuai Fatwa Dewan Syari'ah NasionalNomor:007/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)mengandung beberapa ketentuan:1) Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkanoleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.Hal. 14 dari 50 hal.
Bahwa, Tentang Keuntungan Mudharabah, Fatwa Dewan SyariahNasional Nomor:007/DSNMUI/IV/2000 tentang PembiayaanMudharabah (Qiradh), menyebutkan:Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihandari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:a. Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak bolehdisyaratkan untuk satu pihak,b.
Penetapan Nomor 6006/Padt.G/2018/PA.SbyPENGGUGAT tersebut di atas, sangat tidak tepat apabila PARAPENGGUGAT mempermasalahkan isi dari Akad Mudharabah No. 45, 46dan 47 tanggal 23 Juli 2014 yang telah disepakati tersebut.10.
FARIS ALMER ROMADHONA, S.H.
Terdakwa:
SAHRUL RAHAGUNG Bin MOCHAMMAD ROJI
13 — 0
Bulan.........Tahun atas nama Hadi K;
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran Nomor 24972 sebesar Rp3.000.000,00;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan yang dibuat oleh sdr Hadi Nur Laili;
- 2 (dua) lembar asli Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor : .........../AKAD/BMT-AM/XI/2022, Tanggal.........
;
- 2 (dua) lembar asli Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor : .........../AKAD/BMT-AM/XI/2022, Tanggal......... Bulan.........Tahun atas nama Kardi;
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran Nomor 26273 sebesar Rp8.000.000,00;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan yang dibuat oleh sdr Sukardi.
- 2 (dua) lembar asli Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor : .........../AKAD/BMT-AM/XI/2022, Tanggal.........
Bulan.........Tahun atas nama WASIYA
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran Nomor 26280 sebesar Rp10.000.000,00;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan yang dibuat oleh sdri Wasiyah
- 2 (dua) lembar asli Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor : .........../AKAD/BMT-AM/XI/2022, Tanggal.........
Mukhilisi Asfarizi;
- 2 (dua) lembar asli Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor : .........../AKAD/BMT-AM/XI/2022, Tanggal......... Bulan.........Tahun atas nama Sauji;
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran Nomor 26244 sebesar Rp10.000.000,00
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan yang dibuat oleh sdr Sauji;
- 2 (dua) lembar asli Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor : .........../AKAD/BMT-AM/......../..........., Tanggal.........
Bulan.........Tahun atas nama Aminah;
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran Nomor 25922 sebesar Rp3.000.000,00;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan yang dibuat oleh sdri AMINAH
- 2 (dua) lembar asli Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor : .........../AKAD/BMT-AM/XI/2022, Tanggal.........
39 — 15
No. 338/Pdt.P/2019/PA Bjm.8.1.8.2.8.3.8.4.8.5.8.6.Rekening Tabungan Bank BPD Kalsel Syariah, dengan nomor rekening:967.03.11.00012.6 atas nama NOR AMALI;Deposito iB Mudharabah pada Bank Kalsel Syariah, dengan nomorRekening : 967.04.01.0003.2 dengan jumlah Rp. 40.000,000.00 (empatpuluh juta rupiah) atas nama NOR AMALI;Deposito iB Mudharabah pada Bank Kalsel Syariah, dengan nomorRekening : 967.04.01.00001.1 dengan jumlah Rp. 60.000,000.00 (enampuluh juta rupiah) atas nama NOR AMALI,DRA, MM;Depositi
iB Mudharabah pada Bank Kalsel Syariah, dengan nomorRekening : 967.04.01.0004.6 dengan jumlah Rp. 45.000,000.00 (empatpuluh lima juta rupiah) atas nama NOR AMALI;Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Landasan Ulin Selatan,Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, dengan luas 199 M?
Fotokopi Deposito iB Mudharabah dengan nomor rekening 967.04.01.0003.2atas nama Nor Amali, Bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dantelah dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai, lalu oleh KetuaMajelis diberi paraf, tanggal, dan tanda P.9;10.
Fotokopi Deposito iB Mudharabah dengan nomor rekening 967.04.01.00001.1atas nama Nor Amali,DRA,MM, Bukti surat tersebut telah diberi meteraicukup dan telah dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuail, lalu olehKetua Majelis diberi paraf, tanggal, dan tanda P.10;11.Fotokopi Deposito iB Mudharabah dengan nomor rekening 967.04.01.0004.6atas nama Nor Amali, Bukti Surat tersebut telah diberi meterai cukup dantelah dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai, lalu oleh KetuaMajelis diberi paraf,
Deposito iB Mudharabah pada Bank Kalsel Syariah, dengan nomorRekening : 967.04.01.0003.2 dengan jumlah Rp. 40.000,000.00 (empatpuluh juta rupiah) atas nama NOR AMALI;3. Deposito iB Mudharabah pada Bank Kalsel Syariah, dengan nomorRekening : 967.04.01.00001.1 dengan jumlah Rp. 60.000,000.00 (enampuluh juta rupiah) atas nama NOR AMALI,DRA, MM;4.
- Tentang : Tabungan
Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah:eed aS Bg BOE Jb ph a de ay Le Saoog) oly) el y cal pol ppney dee Sel J(HH Cf orbwnNabi bersabda, Ada tiga hal yang mengandung berkah: jualbeli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), danmencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumahtangga, bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).7.
Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepadaorang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan takada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itudipandang sebagai ijma (Wahbah Zuhaily, alFigh alIslami waAdillatuhu, 1989, 4/838).Qiyas.
Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksimusaqah.Kaidah figh:Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukankecuali ada dalil yang mengharamkannya.Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yangmempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalamusaha memproduktifkannya; sementara itu, tidak sedikit pulaorang yang tidak memiliki harta namun ia mempunyaikemampuan dalam memproduktifkannya.
./1 April 2000.MEMUTUSKANMenetapkan : FATWA TENTANG TABUNGANPertama : Tabungan ada dua jenis:1.Tabungan yang tidak dibenarkan secara syariah, yaitu tabunganyang berdasarkan perhitungan bunga.Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkanprinsip Mudharabah dan Wadiah.Kedua : Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah:I,Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal ataupemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib ataupengelola dana.Dalam kapasitasnya sebagai mudharib
76 — 12
Rek 02.01.01.0285 atas nama SUPARTI, jumlah simpanan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 16 Oktober 2014;- 1 (satu) lembar akad simpanan mudharabah berjangka No. Rek. 02.01.0285 tanggal 16 Oktober 2014;- 1 (satu) lembar Sertifikat simpanan berjangka KSU BMT AFASSALAM No. Rekening : 02.01.01.0292 an. SUPARTI jumlah simpanan Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 07 Januari 2015;- 1 (satu) lembar surat akad simpanan mudharabah berjangka No.
Rek : 02.01.0180 atas nama SLAMET RIYADI, alamat Krakal RT. 03/05 Alian, jumlah simpanan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) jangka waktu 12 bulan porsi bagi hasil 41 % tertanggal 17 Desember 2014 dengan tanggal jatuh tempo 17 Desember 2015 berikut dengan 1 (satu) lembar surat akad simpanan mudharabah berjangka yang ditanda tangani oleh Sdri. PUTU EKAYANA tanggal 17 Desember 2014 di Alian;- 1 (satu) Sertifikat berjangka Keuangan Mikro Syariah BMT ALFASSALAM, No.
Rek : 02.01.0174, atas nama SLAMET RIYADI, alamat Krakal RT. 03/05 Alian jumlah simpanan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), jangka waktu 12 bulan, porsi bagi hasil 41 % tertanggal 11 Nopember 2014 tanggal jatuh tempo 11 November 2015, berikut dengan 1 (satu) lembar surat akad simpanan mudharabah berjangka yang ditandatangani oleh Sdri PUTU EKAYANA tanggal 11 Nopember 2014 di Alian;Dikembalikan kepada saksi SLAMET RIYADI.- 1 (satu) buku tabungan Lembaga Keuangan Mikro Syaraiah BMT ALFASSALAM dengan
Rek : 02.01.0140, atas nama MUSLIFAH, alamat ERA GURMIWANG RT. 03/05, Pujotirto Karangsambung, jumlah simpanan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), jangka waktu 6 bulan, porsi bagi hasil 41 % tertanggal 12 November 2014 dengan tanggal jatuh tempo 12 Mei 2015 berikut 1 (satu) lembar surat akad simpangan mudharabah berjangka, yang ditanda tangani tanggal 12 November 2014 di Alian; Dikembalikan kepada saksi MUSRIFAH.
Rekening 02.01.0179 atas nama SITI NURKHAMIDAH alamat Sutrotrunan RT.01/03 Alian Kebumen, jumlah simpanan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) jangka waktu 6 (enam) bulan porsi bagi hasil 41 % tertanggal 21 Desember 2014 dengan tanggal jatuh tempo 21 Juni 2015 berikut dengan 1 (satu) lembar surat akad simpanan mudharabah berjangka yang ditanda tangani oleh Sdri PUTU EKAYANA, SE tanggal 21 Desember 2014.Dikembalikan kepada saksi SITI NURKHAMIDAH.6.
Rek. 02.01.01.0285 atas nama SUPARTI, jumlahsimpanan Rp.5.000.000, (lima juta rupiah ) tertanggal 16 Oktober 2014; (satu) lembar akad simpanan mudharabah berjangka No Rek.02.01.0285 tanggal 16 Oktober 2014; 1(satu) lembar sertifikat simpanan berjangka KSU BMT Alfassalam No.rekening : 02.01.01.0292 atas nama SUPARTI jumlah simpanan Rp.6.000.000, (enam juta rupiah) tanggal 07 Januari 2015; 1(satu) lembar surat akad simpanan mudharabah berjangka No. rekening: 02.01.0301 tanggal 07 Januari 2015; 1(satu
Rek 02.01.01.0285 atas nama SUPARTI,jumlah simpanan Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) tertanggal 16 Oktober2014;1 (satu) lembar akad simpanan mudharabah berjangka No. Rek.02.01.0285 tanggal 16 Oktober 2014;1 (satu) lembar Sertifikat simpanan berjangka KSU BMT AFASSALAM No.Rekening : 01.01.01.0292 an. SUPARTI jumlah simpanan Rp. 6.000.000,(enam juta ruiah) tanggal 07 Januari 2015;1 (satu) lembar surat akad simpanan mudharabah berjangka No.
Rek 02.01.01.0285 atas nama SUPARTI,jumlah simpanan Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) tertanggal 16 Oktober2014; 1 (satu) lembar akad simpanan mudharabah berjangka No. Rek.02.01.0285 tanggal 16 Oktober 2014; 1 (satu) lembar Sertifikat simpanan berjangka KSU BMT AFASSALAM No.Rekening : 01.01.01.0292 an. SUPARTI jumlah simpanan Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah) tanggal 07 Januari 2015; 1 (satu) lembar surat akad simpanan mudharabah berjangka No.
Rek 02.01.01.0285 atas nama SUPARTI,jumlah simpanan Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) tertanggal 16Oktober 2014;1 (satu) lembar akad simpanan mudharabah berjangka No. Rek.02.01.0285 tanggal 16 Oktober 2014;1 (satu) lembar Sertifikat simpanan berjangka KSU BMT AFASSALAMNo. Rekening : 02.01.01.0292 an.
SUPARTI jumlah simpanan Rp.6.000.000, (enam juta rupiah) tanggal 07 Januari 2015;1 (satu) lembar surat akad simpanan mudharabah berjangka No.Rekening 02.01.0301 tanggal 07 Januari 2015;1 (satu) buah buku tabungan BMT ALFASSALAM atas nama RAMASYITOH No.
296 — 164
Bahwa dalam Akad Mudharabah Nomor 044/171.00007/1V/2012 pasal 1Definisi ayat 3 Bagi Hasil, adalah pendapatan antara Nasabah dan Bankyang di tetapkan berdasarkan kesepakatan antara Nasabah denganBank, bahwa klausula tersebut bertentangan dengan syariah Islam, yangpada pokok intinya apabila memang cara syariah yang di gunakan olehPutusan Nomor 189/Pdt.G/2017/PTA.Smglembar 4 dari 22 halamanTergugat maka, seharusnya apabila Penggugat tidak mendapatkanuntung atau malah sebaliknya merugi, maka Tergugatpun
Bahwa pada prinsipnya Akad Mudharabah No.044/171.00007/III/2012 tanggal 29 Maret 2012 antara Penggugatdan Tergugat telah sesuai dengan prinsipprinsip Syariat Islammaupun peraturan perundangundangan yang berlaku ;1.2.
Bahwa pada Pasal 5 Akad Mudharabah No. 044/171.00007/III/2012tanggal 29 Maret 2012 secara tersurat telah disebutkan bahwaPenggugat selaku Debitur berkewajiban membayarkan proyeksi bagihasil yang telah disepakati bersama dan dibayarkan pada tanggaljatuh tempo tiaptiap bulannya yaitu pada tanggal 21 tiap bulanberturutturut selama 12 (dua belas) bulan;1.3.
Dengan demikian apabila Penggugat melakukan pembayaran yangPutusan Nomor 189/Pdt.G/2017/PTA.Smglembar 7 dari 22 halaman1.4.1.5.1.6.nilainya kurang dari nilai yang telah disepakati sesuai denganketentuan Pasal 5 Akad Mudharabah No. 044/171.0007/III/2012tanggal 29 Maret 2012 tentunya tidak dapat dianggap sebagaipembayaran bagi hasil pada bulan yang bersangkutan ;Bahwa uang yang disetorkan oleh Penggugat kepada Tergugat yangnilainya dibawah ketentuan nilai yang telah disepakati bersamasesuai dengan
Foto copy Akad Mudharabah No. 044/171.00007/III/2012 tanggal 29 Maret2012 bermeterai cukup dan telah dicocokan dengan aslinya. (Bukti T.1) ;2. Foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 6172 yang dikeluarkan oleh KepalaKantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo, bermeterai cukup dan telahdicocokan dengan aslinya. (Bukti T.2) ;3. Fotyo copy Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3000/2012 yang dikeluarkanoleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo, bermeterai cukup dantelah dicocokan dengan aslinya.
191 — 127
perkara ini dengan mendasarkan kepada Pasal 22Perjanjian Mudharabah No.MAS/2007/270 tanggal 02082007..
Dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Makassar padahalaman 123 yang menyatakan bahwa :Menimbang Bahve dalam Akad Mudharabah antara Tergugat denganTergugat I memang terdapat Sertifikat Hak Tanggungan No. 6713/2007tanggal 06 November 2007 (bukti 12.5) .....dstAkan tetapi semua bukti tersebut menjadi tidak mempunyai kekuatan buktiyang tidak mengikat, karena sejak semula Penggugat tidak terlibat dalamakad mudharabah antara Tergugat dengan Tergugat IIBahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim
Berdasarkan fakta persidanganterungkap bahwa Tergugat menjadikan agunan barang milik Penggugat(Termohon Banding) kepada Tergugat Il (Pemohon Banding) tanpa suratKuasa, dan dalam akad mudharabah Nomor Mas/2007/270 tanggal 2 Agustus2007, yang melakukan perikatan hanya Tergugat dengan Tergugat Il(Pemohon Banding), tanpa melibatkan Penggugat (Termohon Banding)padahal yang menjadi agunan adalah barang milik Penggugat (TermohonBanding), pembiayaan mudharabah diberikan kepada Tergugat dan bukankepada Penggugat
pembiayaan dengan Bank, bukan pemilik jaminan ataupemberi hak tanggungan tapi pihak ketiga yang melibatkan dirinya sebagaipenjamin, oleh karena itu walupun Penggugat tidak terlibat langsung dalam aqadpembiayaan yang dituangkan dalam aqad Mudharabah No.
(Bank BNI Syariah) kepadaTergugat V/Terbanding Il (Koperasi Syariah BMT Al Hijrah Telkom);Menimbang, bahwa dalam agad Mudharabah antara Bank BNI Syariahdengan Koperasi Syariah Al Hijrah Telkom, juga telah menperjanjikan bahwa yangmenjadi Jaminan (agunan) dalam aqad tersebut berdasarkan Pasal 10 ayat 1huruf (a) Agad Mudharabah, menyatakan : 1 (satu) unit tanah dan Bangunandengan bukti pemilikan Sertifikat Hak Milik (GHM) No. 20852/Tamalanrea, tanggal27022004 SU 01046/2004 taggal 27022004 seluas 112
95 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasidan Para turut Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat I di muka persidanganPengadilan Negeri Sidoarjo pada pokoknya atas dalildalil:1aUntuk mengembangkan usaha dalam bidang perkayuan Penggugat berkehendakuntuk membeli alatalat berat, membutuhkan dana/modal karena Penggugatbekerjasama dengan Tergugat I untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dariTergugat I, yaitu sebesar Rp 1.800.000.000, (satu milyar delapan ratus jutarupiah), sebagaimana Akad Mudharabah
Muqayyadah Nomor : 150, tertanggal26 Juli 2000, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Arry Supratno, SH.Notaris Jakarta;Perjanjian sebagaimana tertuang dalam akta nomor : 150, tanggal 26 Juli 2000tentang Akad Mudharabah Mugayyadah, disebutkan fasilitas pembiayaantersebut ada pembagian hasil dengan pihak Tergugat I, termasuk juga kerugianyang timbul akibat adanya kegagalan bisnis yang dimungkinkan diderita olehPenggugat;Sebagai jaminan dari fasilitas pembiayaan tersebut, Penggugat telahmenyerahkan
No.2433 K/PDT/2012muqayyadah, dengan hanya mengutip definisi mudharabah berdasarkan FatwaDewan Syariah Nasional No. 07/DSNMUI/IV/2000 tanggal 29 Djulhijjah 1420H/4 April 2000 tanpa membaca dan meneliti lebih jauh isi Fatwa tersebut dantidak mempertimbangkan buktibukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasisemula Tergugat I/Terbanding I yang disampaikan pada Tingkat PengadilanNegeri dan pada Tingkat Banding;17 Bahwa mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 07/DSNMUI/TV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah
pada bagian Pertama angka 6 (enam)dan tujuh (tujuh) sebagai berikut:Ketentuan hukum dalam FATWA DSN MUI No. 07/DSNMUI/IV/2000 tentangPembiayaan Mudharabah (Qiradh) Ini adalah sebagai berikut:Pertama : Ketentuan Pembiayaan:6.
Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak adajJaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpanganLKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga.Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbuktimelakukan pelanggaran terhadap halhal yang telah disepakatibersama dalam akad.18 Bahwa kemudian lebih jelas lagi diatur dalam Akad pada Pasal 3 ayat 3.3 yangdimaksud dengan KERUGIAN adalah:Pasal 3 ayat 3.3.1 Akad:3.3.1.
46 — 43
Bahwa semasa hidup Pemohon dan Xxxx juga mempunyai harta berupaTabungan (Deposito Mudharabah) di Bank Pembangunan DaerahKalimantan Timur (Bankaltim Syariah) Capem Dr. Soetomo yaitu berupaDeposito Mudharabah di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur(Bankaltim Syariah) Capem Dr. Soetomo, dengan Seri AO 018798;8.
Fotokopi Surat Deposito Mudharabah dari Bankaltim Syariah atas Nama Xxx,bertanda P.11;Suratsurat bukti tersebut telah bermeterai cukup dan telah dicocokkandengan aslinya dan fotokopinya;Bahwa disamping mengajukan bukti surat, pemohon juga mengajukandua orang saksi yang telah menerangkan berdasarkan sumpahnya sebagaiberikut:1.Saksi 1, umur 52 tahun, Agama Islam, pekerjaan ASN Guru,bertempat tinggal Kota Samarinda;Bahwa saksi mengenal pemohon karena saksi adalah saudara kandungpemohon/ ipar dari Xxxx
2021Karena sakit;Bahwa selama hidupnya Xxxx sampai dengan meninggalnya tetapberagama Islam;Bahwa kedua orang tua dari Xxxx telah meninggal dunia terlebih dahulusebelum Xxxx meninggal dunia;Bahwa Xxxxmeninggalkan beberapa harta berupa uang DepositoMudharabah pada Bankaltim Syariah;Bahwa selain meninggalkan ahli waris dan harta warisan tersebut diatas, Xxxx tidak meninggalkan hutang piutang, wasiat maupun anakangkat;Bahwa tujuan pemohon mengajukan permohonan ini adalah untukpencairan dana Deposito Mudharabah
Bukti P.11 berupa Deposito Mudharabah atas nama Xxx serta keterangansaksi membuktikan bahwa semasa hidupnya Xxxx mempunyai harta berupaDeposito Mudharabah di Bankaltim Syariah;Menimbang, bahwa dari faktafakta tersebut dapat diketahui adanyahubungan hukum antara pemohon dengan almarhumah Xxxx, yakni pemohonadalah suami sedangkan yang lainnya adalah anak lakilaki kandung danadalah anak perempuan kandung dari Xxxx;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan hukum waris Islam, ahli waristerdiri dari dua kelompok
- Tentang : Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
harus dinyatakan dengan pasti.Pasal 192Pembagian keuntungan hasil usaha antara shahib almal dengan mudharib dinyatakan secara jelas dan pasti.Pasal 193Akad mudharabah yang tidak memenuhi syarat, adalah batal.Bagian KeduaKetentuan MudharabahPasal 194(1) Status benda yang berada di tangan mudharib yang diterima dari shahib almal, adalah modal.(2) Mudharib berkedudukan sebagai wakil shahib almal dalam menggunakan modal yang diterimanya.(3) Keuntungan yang dihasilkan dalam mudharabah, menjadi milik
melalui pengadilan.Pasal 208Kerugian usaha dan kerusakan barang dagangan dalam kerjasama mudharabah yang terjadi bukan karenakelalaian mudharib, dibebankan pada pemilik modal.Pasal 209Akad mudharabah berakhir dengan sendirinya jika pemilik modal atau mudharib meninggal dunia, atau tidakcakap melakukan perbuatan hukum.Pasal 210(1) Pemilik modal berhak melakukan penagihan terhadap pihakpihak lain berdasarkan bukti dari mudharibyang telah meningal dunia.(2) Kerugian yang diakibatkan oleh meninggalnya
:a. mudharabah musytarakah boleh dilakukan oleh perusahaan;46a. tamin, karena merupakan bagian dari hukum mudharabah;b. mudharabah musytarakah dapat diterapkan pada produk tamin; danc.
jumlah mudharabah berdasarkan kas atau nonkas, jenis penggunaan dan sektor ekonomi;b. jumlah pembiayaan mudharabah yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;69c. jumlah pembiayaan mudharabah yang telah direstrukturisasi dan informasi lain tentang pembiayaanmudharabah yang direstrukturisasi selama periode berjalan;d. klasifikasi pembiayaan mudharabah menurut jangka waktu, kualitas pembiayaan, valuta dan tingkat bagihasil ratarata;metode yang digunakan untuk menentukan penyisihan
khusus dan umum;kebijakan manajemen dalam pelaksanaan pengendalian resiko portofolio pembiayaan mudharabah;besarnya pembiayaan mudharabah bermasalah dan penyisihannya untuk setiap sektor ekonomi;kebijakan dan metode penyisihan dan penghapusan pembiayaan mudharabah bermasalah;ikhtisar pembiayaan mudharabah yang dihapus buku yang menunjukan saldo awal, penghapusan selamatahun berjalan, penerimaan atas pembiayaan mudharabah yang telah dihapusbukukan dan pembiayaanmudharabah yang dihapus tagih dan saldo
68 — 5
Fotokopi Akad Syarikah Mudharabah tanggal 14 Agustus 2012,selanjutnya pada fotokopi bukti Surat tersebut diberi tanda P4;Putusan Nomor 25/Pat.G/2020/PN Gpr Halaman 6 dari 10 halaman10.. Fotokopi Akad Syarikah Mudharabah tanggal 14 Januari 2013,selanjutnya pada fotokopi bukti Surat tersebut diberi tanda P5;Fotokopi bukti penyerahan Giro Mandiri tanggal 9 September 2012,selanjutnya pada fotokopi bukti Surat tersebut diberi tanda P6;.
Fotokopi print out transfer, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebutdiberi tanda T3;Fotokopi bukti surat tersebut telah dibubuhi materai cukup dandicocokkan sesuai aslinya;Menimbang, bahwa bukti Penggugat yaitu bukti P4 dan P5 adalahberupa Akad Syarikah Mudharabah maka meskipun Tergugat tidak mengajukanPutusan Nomor 25/Pat.G/2020/PN Gpr Halaman 7 dari 10 halamaneksepsi tentang kompetensi absolut tetapi Majelis Hakim secara ex officio akanterlebih dahulu mempertimbangkan bukti tersebut apakah
terkait dengankewenangan dari Pengadilan Negeri untuk memeriksa perkara ini, maka segalasesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuatdan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat padapokoknya sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa di persidangan pihak Penggugat telah mengajukanbukti terkait dengan akad syarikah mudharabah sehingga meskipun Tergugattidak mengajukan eksepsi
Infaq, h.Shadaqah, dan i. ekonomi syariah.Menimbang, bahwa terkait dengan bukti P4 dan P5 adalah berupaAkad Syarikah Mudharabah maka hal ini termasuk dalam kategori bidangekonomi syariah dan pihak Penggugat maupun Tergugat beragama Islamsehingga dengan demikian lembaga peradilan yang berwenang untukmemeriksa dan memutus perkara ini adalah pengadilan agama ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim berpendapat perkara ini termasuk kewenangan dari Pengadilan Agamasehingga