Ditemukan 3028 data
69 — 24
Eva Kurnianti Binti Kawarudin bahwaluka yang dialami saksi BUYADIN tidak menimbulkan bahaya maut bagi korbanmaupun cacat. Karena pada saat diperiksa siku kanan masih bisa digerakannamun pergerakannya terbatas karena nyeri dan pergerakan semua jari tangankanan dalam batas normal. Bahwa luka yang diderita BUYADIN tidak dapatdikatakan luka berat, beberapa aktifitas akan terganggu terutama yangmenggunakan tangan kanan.
Unsur Mengakibatkan Luka Berat; ; Bahwa yang dimaksud dengan luka berat dalam Pasal 90 KUHP disebutkanbahwa luka berat berarti :Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuhsama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;Halaman 13 dari 19 Putusan No. 219/Pid.B/2016/PN.Bau Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaanpencarian; Kehilangan salah satu pancaindera; Mendapat cacat berat; Menderita sakit lumpuh; Terganggunya daya pikir selama empat minggu
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : AHMAD JUBAIR,SH.
98 — 23
Lukaluka tersebut diatas mengakibatkan korban jatuhsakit dan mendapat luka yang tidak diharapkan akan sembuh secara sempurna sertaselamanya tidak mampu menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan penchariannyadan menimbulkan bahaya maut; Sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor:RSUD/60/VI/VER/2020 tanggal 20 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani olehdr. Muhammad Insan, dokter pada RSUD. Dr. T.C.
Lukaluka tersebut diatasmengakibatkan korban jatuh sakit dan mendapat luka yang tidak diharapkan akansembuh secara sempurna serta selamanya tidak mampu menjalankan tugasjabatan atau pekerjaan penchariannya dan menimbulkan bahaya maut; SesualHalaman 4 dari 10, Putusan Nomor. 150/PID/2020/PT KPGhasil Visum Et Repertum Nomor : RSUD/60/VI/VER/2020 tanggal 20 Agustus 2020yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Insan, dokter pada RSUD. Dr.T.C.
38 — 20
Pasien dirawat di UGD kemudian dinyatakan meninggal setelahmendapat perawatan selama kurang lebih 3 (tiga) jam;kesimpulannya pada pasien laki laki, usia enam puluh empat tahunditemukan luka terbuka dan bengkak akibat kekerasan tumpul, lukatersebut telah menimbulkan bahaya maut bagi pasien; Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum/ Hasil Otopsi Mayat No.445/46/RSUD/XV2015 tanggal 08 November 2015 yang ditandatanganioleh dr.
Pasien dirawat di UGD kemudian dinyatakan meninggal setelahmendapat perawatan selama kurang lebih 3 (tiga) jam.kesimpulannya pada pasien laki laki, usia enam puluh empat tahunditemukan luka terobuka dan bengkak akibat kekerasan tumpul, lukatersebut telah menimbulkan bahaya maut bagi pasien.Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum/ Hasil Otopsi Mayat No.445/46/RSUD/XV2015 tanggal 08 November 2015 yang ditandatanganioleh dr.
Pasien dirawat di UGD kemudian dinyatakan meninggal setelahmendapat perawatan selama kurang lebih 3 (tiga) jam.kesimpulannya pada pasien laki laki, usia enam puluh empat tahunditemukan luka terobuka dan bengkak akibat kekerasan tumpul, lukatersebut telah menimbulkan bahaya maut bagi pasien. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum/ Hasil Otopsi Mayat No.445/46/RSUD/XV2015 tanggal 08 November 2015 yang ditandatanganioleh dr.
Pasien dirawat di UGD kemudian dinyatakan meninggal setelahmendapat perawatan selama kurang lebih 3 (tiga) jam.kesimpulannya pada pasien laki laki, usia enam puluh empat tahunditemukan luka terobuka dan bengkak akibat kekerasan tumpul, lukatersebut telah menimbulkan bahaya maut bagi pasien.Halaman 11 dari 23 putusan nomor 21/Pid.Sus/2016/PN Wogp.Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum/ Hasil Otopsi Mayat No.445/46/RSUD/XV2015 tanggal 08 November 2015 yang ditandatanganioleh dr.
37 — 13
Unsur mengakibatkan lukaluka berat;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 90 Kitab UndangUndangHukum Pidana, luka berat berarti: Jatuh sakit atau mendapatkan luka yang tidak memberikan harapan akansembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut; Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan ataupekerjaan percarian; Kehilangan salah satu pancaindra; Mendapat cacat berat; Menderit sakit lumpuh; Tergangunya daya pikir selama 4 (empat) minggu; Gugur atau matinya kansungan seorang perempuan
Organ hati merupakanorgan yang vital bagi tubuh manusia yang berarti jika organ tersebut tidakberfungsi sebagaimana mestinya akan menimbulkan bahaya maut, makaMenurut Majelis Hakim luka yang menembus organ hati adalah luka yangmenimbulkan bahaya maut, sehingga dengan demikian unsur ketiga ini telahterpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 Ayat (2)Kitab UndangUndang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslahdinyatakan telah teroukti secara sah dan meyakinkan melakukan
SALMAN ALFARISI, SH
Terdakwa:
TOYIBUL ARBI Als SIBOY Als IBUL Als HK Bin ABDUL MALIK
92 — 29
bahaya maut bagikorban;Akibat dari perbuatan terdakwa TOYIBUL ARBI alias IBUL dan saksi TAUFIKDARMAWAN alias TAUFIK bin WIBOWO tersebut, saksi korban FERDIhalaman 6 dari 35 Putusan Nomor 420/Pid.B/2017/PN Bkn.CANDRA alias FERDI mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000, (duapuluh tiga juta rupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp. 2.500.000, (duajuta lima ratus ribu rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 365 ayat (2) ke1, ke2, ke4 KUH Pidana.SubsidairBahwa
bahaya maut bagikorban; Akibat dari perbuatan terdakwa TOYIBUL ARBI alias IBUL dan saksi TAUFIKDARMAWAN alias TAUFIK bin WIBOWO tersebut, saksi korban FERDICANDRA alias FERDI mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000, (duapuluh tiga juta rupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp. 2.500.000, (duajuta lima ratus ribu rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 365 Ayat (2) ke2 KUH Pidana.halaman 10 dari 35 Putusan Nomor 420/Pid.B/2017/PN Bkn.Lebih SubsidairBahwa terdakwa
bahaya maut bagikorban;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapatdinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat(1), (2) ke1, ke2, ke4 KUH Pidana, yang unsurunsurnya adalah sebagaiberikut:Ad.1.
bahaya maut, tidak mamputerusmenerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian,kehilangan salah satu panca indera, mendapat cacat berat, cacat sehingga jelekrupanya, karena ada sesuatu anggota badan yang putus, misalnya hidungnyarompong, daun telinganya teriris putus, jari tangan atau kakinya putus dansebagainya, menderita sakit lumpuh, terganggunya daya pikir selama empatminggu lebih, gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan;Bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dihubungkan
bahaya maut bagi korban, dengan demikian unsurYang menyebabkan luka berat telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 365 Ayat (1), (2)ke1, ke2, ke4 KUH Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwaharuslahdinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;halaman 32 dari 35 Putusan Nomor 420/Pid.B/2017/PN Bkn.Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukanhalhal yang
Pembanding/Terdakwa : MUHAMMAD FAHRIZAL Als RIZAL Bin ABDUL NASIR Diwakili Oleh : HENDRA LESTIANSYAH Als EHEN Bin ABDUL NASIR
Pembanding/Terdakwa : MUHAMMAD HERIANSYAH Als HERI Bin ABDUL NASIR Diwakili Oleh : HENDRA LESTIANSYAH Als EHEN Bin ABDUL NASIR
Terbanding/Jaksa Penuntut : SURATNO, SH
78 — 41
bahaya maut (luka derajat berat)sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor1893/TU/PKMRP.I/XI/2013, tanggal 20 Nopember 2013 yangditandatangani yang melakukan pemeriksaan Siti Rochani diketahui dr.Reymond L.
Luka yang ada pada bagian kepala dapat mengakibatkan penurunankesadaran dan menimbulkan bahaya maut ( luka derajat berat)ssebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor1893/TU/PKMRP.I/XI/2013, tanggal 20 Nopember 2013 yangditandatangani yang melakukan pemeriksaan Siti Rochani diketahui dr.Reymond L. ToBing .
bahaya maut (luka derajat berat)ssebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor1893/TU/PKMRP.I/XI/2013, tanggal 20 Nopember 2013 yangditandatangani yang melakukan pemeriksaan Siti Rochani diketahui dr.Reymond L.
bahaya maut ( luka derajat berat)ssebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor1893/TU/PKMRP.I/XI/2013, tanggal 20 Nopember 2013 yangditandatangani yang melakukan pemeriksaan Siti Rochani diketahui dr.Reymond L.
43 — 6
Yang mengakibatkan luka berat;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka berat menurut pasal 90KUHP yaitu :Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akansembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut;Mendapat cacat berat;Menimbang, bahwa berdasarkan = faktafakta yang terungkapdipersidangan bahwa Terdakwa telah melakukan pembacokan terhadap saksiEdi Als Krew sehingga saksi Edi Als Krew mengalami luka robek di kepalabagian belakang sebalah kanan sebagaimana Surat Visum Et Repertum
Terdapat luka robek di kepala bagian belakang sebalah kanankurang lebih 6cm x 2cm pendarahan aktif.Menimbang, bahwa saksi korban Edi Als Krew, tidak bisa menjalankanAktifitas seharihari seperti biasa dan akibat luka penganiayaan yang dilakukanoleh terdakwa dapat menimbulkan bahaya maut bagi saksi korban Edi AlsKrew;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatasMajelis Hakim berpendapat unsur inipun telah terbukti;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 ayat (2)KUHP
penahananterhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agarterdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukansebagaimana dalam amar putusan ini;Hal 17 dari 19 Putusan Pidana No.590/Pid.B/2017/PN.SglMenimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan
bahaya maut;Keadaan yang meringankan: Terdakwa bersikap sopan dipersidangan; Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslahdibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Undangundang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
18 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan perbuatan Terdakwasegera korban berteriakteriak meminta tolong dan berlari menyelamatkan diri,melinat hal tersebut Terdakwa kembali bermaksud mengejar korban Suhranamun dihalangi oleh ayah Terdakwa yaitu saksi Mala sampai Terdakwadiamankan oleh masyarakat;Bahwa akibat perobuatan Terdakwa mengakibatkan korban Suhramengalami lukaluka terbuka pada kepala bagian atas kanan, luka terobuka padakepala bagian atas kiri dan luka terbuka pada leher samping kiri yangdisebabkan kekerasan tajam yang menimbulkan
bahaya maut sesuai denganVisum Et Repertum No.
ketakutan dengan perbuatanTerdakwa segera korban berteriakteriak minta tolong dan berlarimenyelamatkan diri, melihat hal tersebut Terdakwa kembali bermaksudmengejar korban Suhra namun dihalangi oleh ayah Terdakwa yaitu saksi Malasampai Terdakwa diamankan oleh masyarakat;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban mengalamilukaluka terobuka pada kepala bagian atas kanan, luka terbuka pada kepalabagian atas kiri dan luka terobuka pada leher samping kiri yang disebabkankekerasan tajam yang menimbulkan
bahaya maut sesuai dengan Visum EtRepertum No.
MISAEL ASARYA TAMBUNAN, SH
Terdakwa:
BAMBANG WIDODO alias BAMBANG bin HERMAN
17 — 6
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Agus Sutrisno Alias Agusmengalami jatuh sakit atau mendapatkan luka yang tidak memberi harapanakan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut danmenderita kerugian sebesar Rp.2.000.000,(dua juta rupiah).Perbuatan Terdakwa BAMBANG WIDODO Alias BAMBANG BinHERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2)ke1, ke2 dan ke4 KUHPidana;SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa BAMBANG WIDODO Als BAMBANG Bin HERMANbersamasama dengan sdr.
Perbuatan Terdakwa Saksi Agus Sutrisno Alias Agus mengalami jatuh sakitatau mendapatkan luka yang tidak memberi harapan akan sembuh samasekali, atau yang menimbulkan bahaya maut dan menderita kerugiansebesar Rp.2.000.000,(dua juta rupiah).Perbuatan Terdakwa BAMBANG WIDODO ALIAS BAMBANG BINHERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2)ke1 dan ke2 KUHPidana;Menimbang, bahwa setelah dakwaan tersebut dibacakan, terdakwamenerangkan bahwa ia telah mengerti atas dakwaan tersebut dan
Jatuh sakit atau mendapat Iluka yang tidak memberi harapan akan sembuhsama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;2.
27 — 12
Medan namun tidakmampu menanganinya sehingga saksi korban dibawa ke Rumah SakitUniversitas Sumatera Utara Medan untuk mendapatkan perawatan medisdan saksi korban dirawat inap/berobat jalan selama 8 hari tanggal 22 Januari2017s/d. 29 Januari 2017 dan akibat dari perobuatan terdakwa saksi korbanMakmur Kaban mengalami Luka Berat yakni terhalang melakukan aktifitaspekerjaannya seharihari selama waktu tertentu atau jatuh sakit ataumendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atauyang menimbulkan
bahaya maut atau tidak mampu terus menerus untukmenjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian ; Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Rahman Tarigan, saksi korbanMakmur Kaban mengalami Luka Berat sesuai dengan hasil Visum EtRepertum Nomor : 70//UN5.4.11.2.35/KPM/2017 tanggal 01 Februari 2017yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Andike Aribi selaku dokterHalaman 3 dari 18 halamanPutusan Nomor 34/ Pid.B / 2017/ PN.
Mengakibatkan luka beratMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan /uka berat berdasarkan Pasal90 KUHP yaitu : jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh samasekali, atau yang menimbulkan bahaya maut tidak mampu terusmenerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaanpencarian kehilangan salah satu pancaindera mendapat cacat berat menderita sakit lumpuhHalaman 14 dari 18 halamanPutusan Nomor 34/ Pid.B / 2017/ PN.
;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas diketahui jika saksi EdisontaMarihot Kaban (anak saksi Makmur Kaban) tidak datang ke perladangan Tinembaktersebut, maka tidak ada orang yang melihat serta menolong saksi Makmur Kabanyang sudah duduk tergeletak di atas tanah perladangan dengan kondisi Ilukamemar di kepala, luka robek di kedua lengan dan berlumuran darah serta patahlengan kanan dan kiri, yang mana dengan keadaan luka tersebut majelis menilaisaksi Makmur Kaban telah mendapat luka yang menimbulkan
bahaya maut,sebagaimana salah satu kriteria dari pengertian /uka berat ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakimberkeyakinan unsur *mengakibatkan luka berat telah terpenuhi, dengan demikianunsur ini telah terbukti ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan unsurunsur tersebutdiatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa keseluruhan unsurunsur dari dakwaanPrimair Penuntut Umum : Pasal 351 ayat (2) KUHP telah terpenuhi dan terbuktidengan perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa
111 — 71
robek di wajah, leher danperut yang disebabkan oleh kekerasan benda tajam.Bahwa berdasarkan hasil rekam medik dari RSUD Abdul MulukBandar lampung bahwa luka pada leher yang diderita anak korbanyakni trauma vaskuler atau luka yang mengenai pembuluh darahsehingga perlu dilakukan penanganan, selain itu luka pada perutanak korban juga mengenai organ dalam perut sehingga organtersbeut perlu dilakukan tindakan jugaBahwa saat saksi lihat luka yang diderita oleh pasien tersbeut masukketgori luka berat dan menimbulkan
bahaya maut apabila tidakditangani secara cepatBahwa atas keterangan Ahli Anak tidak keberatanAnak i pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 sekira pukul 18.30wib telah terjadi tindak pidana melakukan kekerasan ataupenganiayaan kepada Anak yang terjadi di Dusun II, Km.10, GangDamai, kp.
perut anak korban juga mengenai organdalam perut sehingga organ tersebut perlu dilakukan tindakan; Bahwa benar luka yang diderita korban masuk ketgori Iluka berat danmenimbulkan bahaya maut apabila tidak ditangani secara cepat;Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenunhi.3. unsur yang mengakibatkan luka beratMenimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 90 KUHP yangmasuk ketegori luka berat yakni jatuh sakit atau mendapatkan luka yang tidakmemberi harapan akan sembuh sama sekali atau menimbulkan
bahaya maut,tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas, jabatan atau pekerjaanpencarian, kehilangan salah satu panca indra, mendapat cacat berat, menderitasakit lumpuh, terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih, gugurnyaatau matinya kandungan seorang perempuan.Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangandan dari keterangan para saksi, keterangan Ahli serta anak pelaku sendiridiperoleh fakta sebagai berikut; Bahwa benar pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 sekira pukul18.30
Bahwa benar berdasarkan hasil rekam medik dari RSUD Abdul MulukBandar lampung bahwa luka pada leher yang diderita anak korbanyakni trauma vaskuler atau luka yang mengenai pembuluh darahsehingga perlu dilakukan penanganan, selain itu luka pada perutanak korban juga mengenai organ dalam perut sehingga organtersebut perlu dilakukan tindakan; Bahwa benar luka yang diderita korban masuk kategori Iluka beratdan menimbulkan bahaya maut apabila tidak ditangani secara cepat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
AGUS WIDIYONO
Terdakwa:
BILAL AMRULLAH ALS BILAL AK H. ABDUL QADAR
61 — 37
lecetlecet pada kulit, putusnya jari tangan,bengkakbengkak pada anggota tubuh dan lain sebaginya;Menimbang, bahwa antara unsur akibat baik berupa rasa sakit maupunluka dengan unsur perbuatan harus ada hubungan kausal (Sebabakibat);Menimbang, bahwa dalam kontek Pasal 354 KUHP yang dimaksuddengan luka berat adalah luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 KUHP.Jadi yang dimaksud luka berat adalah luka yang berupa : Jatuh sakit atau luka yang tidak memberi harapan akan sembuh samasekali, atau yang menimbulkan
bahaya maut; Tidak mampu terusmenerus untuk menjalankan tugas jabatan ataupekerjaan pencaharian; Kehilangan salah satu panca indera; Mendapat cacat berat; Menderita sakit lumpuh; Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih; Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan;Halaman 18 dari 23 Putusan Nomor 291/Pid.B/2018/PN SbwMenimbang, bahwa luka berat dalam konteks Pasal 354 KUHPharuslah merupakan akibat yang memang disengaja oleh pelaku.
Luka robek dibagian lengan bawah kiri dengan ukuran 3 cmkedalaman 0,5 cm, tepi rata, dasar luka;Menimbang, bahwa luka berat yang diderita oleh korban MIFTAKULRAHMAN merpakan akibat langsung dari perbuatan terdakwa serta apabilatidak ditangani (diobati) secara cepat oleh tenaga medis yang kompeten makadapat menimbulkan bahaya maut (mati) atas diri korban MIFTAKUL RAHMAN;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur perbuatannya, yaitumelukai berat telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur
Terdakwa, maka adalah tepat danberalasan hukum untuk menyatakan barang bukti tersebut dirampas untukdimusnahkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa ;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban MIFTAKUL RAHMAN mengalamiluka berat; Perbuatan terdakwa menimbulkan
bahaya maut atas diri koroban MIFTAKULRAHMAN;Keadaan yang meringankan: Terdakwa bersikap sopan dan jujur atas perbuatannya di persidangan;Halaman 21 dari 23 Putusan Nomor 291/Pid.B/2018/PN SbwMemperhatikan, Pasal 354 ayat (1) KUHP dan Undangundang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
82 — 25
Lukaluka tersebut tidak menimbulkan bahaya maut bagi korban;Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwamenyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.1 WAYAN SUANDITA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa sebelumnya dan Saksi
Lukaluka tersebut tidak menimbulkan bahaya maut bagi korban;Surat Penyataan maaf dari Nyoman Nasib kepada Wayan Suandita,tertanggal 20 Oktober 2016;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperolehfaktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Jumat tanggal 30 September 2016sekira jam 00.20 Wita bertempat di Lapangan Bola Volley Berlian diBanjar/Desa Bresela Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar;Bahwa pada saat itu Terdakwa dan Saksi Korban sedang menontonpertandingan
13 — 7
Unsur mengakibatkan luka berat;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 90 KUHP luka berat berarti:1. jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuhsama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;2. tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan ataupekerjaan pencarian;3. kehilangan salah satu pancaindra;4. mendapat cacat berat (verminking);5. menderita sakit lumpuh;6. terganggu daya pikir selama empat minggu lebih;7. gugurnya atau matinya kandungan seseorang perempuan.Menimbang
Telah dilakukan Visum Et Repertum periksa luar terhadap seorang laki lakiberumur kurang lebih dua puluh delapan tahun, dari hasil pemeriksaan luartampak luka robek yang sudah dijahit di pipi sampai kepala sebelah kiri.Halaman 10 dari 12 Putusan Nomor 257/PID.B/2016/PN SKYMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, oleh karena SaksiKorban mengalami luka robek dipipi sampai ke kepala sebelah kiri, panjang 18(delapan belas) sentimeter dan lebar 5 (lima) sentimeter, maka jelas lukatersebut dapat menimbulkan
bahaya maut bagi Saksi Korban, sehingga dengandemikian unsur mengakibatkan luka berat menurut Majelis Hakim telahterpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 Ayat (2)KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalamdakwaan tunggal;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan halhal yang dapatmenghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenardan atau alasan pemaaf, maka
80 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Saleh (DPO) langsung membacok punggung saksi korban ADEKIRAWAN, dengan kondisi luka sekujur tubuh lalu saksi korban ADEKIRAWAN kabur dari tempat kejadian tersebut.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan aktifitasseharihari saksi korban ADEK IRAWAN terganggu dan saksi ADEKIRAWAN sempat menjalani perawat intensif dengan rawat inap di RSUDDompu selama 6 (enam) hari karena saksi korban ADEK IRAWANmengalami lukaluka yang dapat menimbulkan bahaya maut sesuaidengan hasil Visum et Repertum
Bahwa akibat perobuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan aktifitas seharihari saksi korban ADEK IRAWAN terganggu dan saksi ADEK IRAWANsempat menjalani perawat intensif dengan rawat inap di RSUD Dompuselama 6 (enam) hari karena saksi koroan ADEK IRAWAN mengalami lukaluka yang dapat menimbulkan bahaya maut sesuai dengan hasil Visum etRepertum Nomor 353/317/RSUD/2015 tertanggal 21 Oktober 2015 yangditandatangani dr.
Saleh (DPO) langsung membacok punggung saksi korban ADEKIRAWAN, dengan kondisi luka sekujur tubuh lalu saksi koroban ADEKIRAWAN kabur dari tempat kejadian tersebut.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan aktifitasseharihari saksi korban ADEK IRAWAN terganggu dan saksi ADEKIRAWAN sempat menjalani perawat intensif dengan rawat inap di RSUDDompu selama 6 (enam) hari karena saksi korban ADEK IRAWANmengalami lukaluka yang dapat menimbulkan bahaya maut sesuaidengan hasil Visum et Repertum
Terri Kristanti, SH
Terdakwa:
Iwan Kasnedi bin Samsuri
43 — 10
Yang mengakibatkan luka berat ;Menimbang, bahwa menurut pasal 90 KUHP yang dimaksud luka beratyaitu : jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuhsama sekali atau menimbulkan bahaya maut, tidak mampu teruS menerus untukmenjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian, kehilangan salah satu pancaindera, mendapat cacat berat, menderita sakit lumpuh, terganggunya daya pikirselama empat minggu lebih, dan gugur atau matinya kandungan seorangperempuan;Menimbang, bahwa apabila
ALi dengan caramelakukan penusukan terhapa korban;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan perilakuTerdakwa dan memperhatikan pula luka yang dialami oleh korban tersebutternyata luka yang dialami oleh korban menimbulkan bahaya maut bagi korbansebagaimana diterangkan dalam surat keterangan berdasarkan hasil Visum etRevertum Nomor : 51/ChRMIK/VER/VII19 tanggal 16 Juli 2019 an.
Heriyadi BinH.M Ali dengan hasil pemeriksaan : terdapat 2 (dua) buah luka yang tembus padalengan bawah kiri Sepanjang 2 cm dan 1,5 cm yang diakibatkan oleh senjata tajam;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan perilaku paraterdakwa dan memperhatikan pula luka serta akibat yang dialami oleh korbantersebut yang ternyata membuat korban tersebut menimbulkan bahaya maut bagikorban serta terhalang aktifitasnya sampai dengan saat ini, maka Majelis Hakimberpendapat hal tersebut patut dipandang
109 — 79
;Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding tersebut Majelis HakimPengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa yang dimaksud luka berat dalam pasal 90 KUHPidanaadalah jatuh saksit atau mendapat luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuhsecara sempurna, atau yang menimbulkan bahaya maut;Menimbang, bahwa karena Terdakwa menikam saksi Korban denganmenggunakan badik yang ditujukan ke arah dada (organ vital) saksi korban, makaperbuatan Terdakwa tersebut bisa menimbulkan
bahaya maut, sehingga MajelisHakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis HakimPengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara berpendapat bahwa Majelis HakimPengadilan Negeri Wangi Wangi telah mempertimbangkan faktafakta hukumyang diperoleh dari buktibukti baik keterangan saksisaksi yang memberatkanbagi Terdakwa maupun saksisaksi yang meringankan Terdakwa, dan keteranganTerdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan
65 — 11
Kekerasan tumpul padakepala kiri telah menimbulkan bahaya maut terhadap korban;~ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 80 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;ATAU :KEDUA :Bahwa ia terdakwa SAPTO NUGROHO bin SUDIBYO (alm), pada hari Rabu tanggal 30Oktober 2013 sekira jam 16.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanOktober 2013 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di dalamrumah yang
Kekerasan tumpul padakepala kiri telah menimbulkan bahaya maut terhadap korban;Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana pasal 44 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga;Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menerangkan mengerti dengandakwaan tersebut, dan terdakwa juga menyatakan bahwa ia tidak mengajukan tangkisan atasdakwaan tersebut;Menimbang, bahwa dipersidangan telah keterangan saksisaksi yang dibacakandipersidangan
NUGROHO tersebut sekarang sudah sembuhdan sudah bersekolah dan tidak ada mengalami cacat tubuh;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, makaMajelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang paling sesuai denganperbuatan terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena fakta hukum dalam perkara int korban YEMIMANUGROHO tidak mengalami sakit terus menerus atau menimbulkan
bahaya maut, tidak cacatpada tubuhnya, tidak lumpuh, terganggunya daya pikir, sebagai mana yang dimaksud denganLuka Berat dalam pasal 90 KUHP, dan korban YEMIMA NUGROHO sekarang sudahsembuh dan sudah bersekolah dengan demikian unsur tentang luka berat yang menjadiunsur utama dalam pasal 80 ayat 2 UndangUndang No.23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak sebagai mana dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti, maka MajelisHakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan Kedua yang mana terdakwa
64 — 45
tempatkejadian;Menimbang, bahwa terdakwa dengan demikian menurut hemat Majelismenyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melakukan,turut serta melakukan atau menyuruh melakukan penganiayaan Dengandemikian maka unsur Ad.2 dalam perkara ini telah terpenuhi ;Ad.3 Unsur mengakibatkan luka beratMenimbang, bahwa yang dimaksud luka berat menurut Pasal 90 KitabUndangUndang Hukum Pidana adalah :1. jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akansembuh sama sekali, atau yang menimbulkan
bahaya maut;2. tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan ataupekerjaan pencarian;kehilangan salah satu pancaindra;mendapat cacat berat (verminking);menderita sakit lumpuh;terganggu daya pikir selama empat minggu lebih;eo &gugurnya atau matinya kandungan seseorang perempuan.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada di persidangan,bahwa pada saat terjadi keributan, terdakwa melihat korban Jirwan Lopo berlarisehingga terdakwa Melkior Benu berpikir koroban yang telah membuat
dilepaskandari keadaan batin dari orang yang melakukan tindak pidana dan hubunganantara keadaan batin itu dengan tindak pidananya, dengan demikian MajelisHalaman 15 dari 18 Putusan Nomor 80 /Pid.B/2018/PN Soeakan menilai aspek psikologis dari Terdakwa saat ia melakukan tindak pidanatersebut ;Menimbang, bahwa terdakwa Melkior Benu telah melakukanpenganiayaan kepada korban Jirwan Lopo dengan cara menikam pinggangbagian belakang korban dengan pisau, perbuatan terdakwa menyebabkankorban terluka dan menimbulkan
bahaya maut kepada diri korban.
bahaya maut bagi jiwa korban;Keadaan yang meringankan :e Terdakwa menyesali dan mengakui terus terang perbuatannya sertaberjanji tidak akan mengulanginya lagi ;e Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal yang memberatkan danmeringankan pidana tersebut, Majelis Hakim memandang bahwa pidana yangakan dijatuhkan terhadap terdakwa telah setimpal dengan perbutannya danberat serta sifat kejahatan yang dilakukan terdakwa dipandang telah sesuai puladengan rasa keadilan hukum (legal
I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, SH., MH.
Terdakwa:
MADE SELAMAT
29 — 32
hatihati saat menyalip sepeda motor HondaScoopy DK 3966 ABT karena menggunakan lajur jalan sebelah kiri dari sepedamotor Honda Scoopy DK 3966 ABT dan tidak tersedianya ruang yang cukupuntuk menyalip sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan akibatkecelakaan tersebut korban NI WAYAN LAMET meninggal dunia sebagaimanaditerangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 0911/RSAC/X/2020 tanggal 12Oktober 2020 dengan kesimpulan : keadaan tersebut diatas disebabkan olehbenturan dengan benda keras tumpul dan menimbulkan
bahaya maut sehinggakorban meninggal dunia dan Surat Keterangan Kematian Nomor251/RSAC/IX/2020 tanggal 26 September 2020 yang masingmasing dibuat danditandatangani oleh dr.
PINKY PRADIKA SHANDYdokter pada Rumah Sakit Ari Canti (IGD) dengan kesimpulan : keadaantersebut diatas disebabkan oleh benturan dengan benda keras tumpuldan menimbulkan bahaya maut sehingga korban meninggal dunia;> Surat Keterangan Kematian Nomor : 251/RSAC/IX/2020 tanggal 26September 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
PINKYPRADIKA SHANDY dokter pada Rumah Sakit Ari Canti (IGD) denganHalaman 14 dari 19 Putusan Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Ginkesimpulan : keadaan tersebut diatas disebabkan oleh benturan denganbenda keras tumpul dan menimbulkan bahaya maut sehingga korbanmeninggal dunia, dan diperkuat dengan Surat Keterangan KematianNomor : 251/RSAC/IX/2020 tanggal 26 September 2020 yang dibuatdan ditandatangani oleh dr.