Ditemukan 203 data
86 — 50
peluang yang dapat dimanfaatkan, peluang manatercantum di dalam ketentuanketentuan tentang tata kerja yang berkaitan denganjabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi,sedangkan yang dimaksud menyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan ataukedudukan sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 3 UU ini adalah bahwa pelakutindak pidana korupsi telah menyalahgunakan cara kerja atau metode kerja yangberkaitan dengan jabatan atau kedudukannya.Bahwa Menurut Utrecht Moh Djindang
1.WAHYUDDIN, S.H.
2.ARIFIN DIKO, S.H.
Terdakwa:
Ir. TEDDY GUNAWAN JOEDISTIRA
339 — 182
Unsur dengan maksud merupakan salah satu bentu kesengajaan;Menimbang, bahwa menurut E.UtrechtMoh.Saleh Djindang yang dimaksuddengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vastewerekzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara /kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yangdiberi nama negara, sedang yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaanyang sebanyak banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti (zovell mogelijknauwkeurig
121 — 37
(R.Wiyono, SH, 2008 : 50);Menimbang, bahwa menurut UtrechtMoh Djindang, yang dimaksudjabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vastewerkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggiyang diberi nama negara.Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung RI dalam Putusan No.1340 K/Pid/1992 tanggal 17 Pebuari 1992 memberikan definisi tentangpenyalahgunaan kewenangan yaitu dengan menyalahgunakan kewenanganadalah
74 — 18
Saleh Djindang (Pengantar HukumAdministrasi Negara Indonesia, Ichtiar Baru, 1990, Hal 144) yangdimaksud Jabatanadalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kringvan vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan gunakepentingan negara atau kepentingan umum atau yang dihubungkandengan organsisasi social tertinggi yang diberinama negara, sedangyang dimaksud lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkunganpekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan dengan teliti(zovel mogelijk nauwkeurig omschreven
75 — 58
Saleh Djindang telahmemberikan penjelasan, bahwa jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap(kring Van vaste werzaamheden) yang diadakan, dan dilakukan guna kepentinganNegara / kepentingan umum, atau yang dihubungkan dengan organisasi sosialtertinggi ,yang diberikan nama Negara, sedangkan yang dimaksud dengan suatulingkungan pekerjaan tetap ,adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya ,dapat dinyatakan dengan tepat teliti (zoveel megelijk nauwkeuringomshreven) dan yang bersifat duurzaam
I NYOMAN SUGIARTHA, SH.,MH.
Terdakwa:
MUH. YASSIN KACO MUSTAFA.
159 — 39
Dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaankewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yangsudah tidak dimilikinya. menyalangunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;Menimbang, bahwa menurut E.UtrechtMoh.Saleh Djindang, yangdimaksud jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vastewerkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial
1.ROMADU NOVELINO, SH
2.ARIFIN DIKO, S.H.
Terdakwa:
IMEL ANITYA, S.Si.
267 — 135
Unsur dengan maksud merupakan salah satu bentu kesengajaan;Menimbang, bahwa menurut E.UtrechtMoh.Saleh Djindang yang dimaksuddengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vastewerekzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara /kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yangdiberi nama negara, sedang yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaanyang sebanyak banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti (zovell mogelijknauwkeurig
154 — 20
(Vide : E,UTRECHT danMoch Saleh Djindang, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, cetakan IX,Ichtiar Baru, Jakarta, 1990, hal 144) ;Bahwa yang dimaksud dengan kedudukan adalah menunjuk tugas,tanggungjawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri dalam satuanorganisasi negara ataupun orang perseorangan yang bukan pegawai negeri yangmempunyai fungsi, tugas dam tanggung jawab dalam korporasi ;Bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan secara harfiah samahalnya dengan menyalahgunakan kekuasaan yang
90 — 34
Saleh Djindang yang dimaksud dengan jabatanadalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden)yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umumatau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi namanegara, sedang yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetapadalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapatdinyatakan dengan tepat teliti (zoveel mogelijk nauwkeurig omschreven) danyang bersifat duurzaam atau tidak dapat diubah
1.WAHYUDDIN, S.H.
2.ARIFIN DIKO, S.H.
Terdakwa:
Ir. TEDDY GUNAWAN JOEDISTIRA
311 — 144
Unsur dengan maksud merupakan salah satu bentu kesengajaan;Menimbang, bahwa menurut E.UtrechtMoh.Saleh Djindang yang dimaksuddengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vastewerekzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara /kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yangdiberi nama negara, sedang yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaanyang sebanyak banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti (zovell mogelijknauwkeurig
68 — 12
Saleh Djindang, Pengantar Administrasi Negara Indonesia, Cetakan IX, Jakarta IchtiarBaru, 1990, halaman 144) adalah suatu lingkungan tetap yang diadakan dandilakukan guna kepentingan Negara/kepentingan umum atau yang dihubungkandengan organisasi social tertinggi yang diberi nama Negara;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakankewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena kedudukan tersebutadalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekatpada jabatan atau kedudukan
RENOL WENDI SH
Terdakwa:
Amran Firozi Bin Abd. Rahman
104 — 52
Saleh Djindang dalam BukunyaPengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, menyebutkan yang dimaksuddengan "jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dandilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau dihubungkan denganorganisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara.
71 — 16
didalamketentuanketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukanyang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerja ataumetode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidanakorupsi.Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau saranayang ada padanya harus pula berkaitan dengan jabatan atau kedudukan.Bahwa yangdimaksud dengan Jabatan menurut UtrechtMoh Saleh Djindang
96 — 42
SALEH DJINDANG berpendapat : Bahwa yangdimaksud dengan jabatan adalah : sesuatu lingkungan pekerjaan tetap(kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan gunakepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan denganorganisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yangdimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatulingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan dengantepat teliti (soveel mogelijk nauwkeurig omschreven) dan yang bersifatduurzaam
185 — 73
Bahwa yang dimaksud denganJabatan menurut UtrechtMoh Saleh Djindang dalam bukunya Pengantar Hukum AdministrasiNegara Indonesia cetakan IX Jakarta Ichtiar Baru, 1990 hal. 144 menegaskan dengan Suatulingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan gunakepentingan negara/ kepentingan umum atau dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggiyang diberi nama negara;Bahwa definisi Jabatan juga dapat diartikan dengan kedudukan yang menunjukkan tugas,tanggung jawab, wewenang
65 — 52
didalamketentuanketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukanyang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerja ataumetode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidanakorupsi.Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau saranayang ada padanya harus pula berkaitan dengan jabatan atau kedudukan.Bahwa yangdimaksud dengan Jabatan menurut UtrechtMoh Saleh Djindang
71 — 34
Saleh Djindang , yang dimaksudoedengan Jabatan adalah suatu. lingkungan pekerjaan tetap ( kring van vastewerkzaamheden ), yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara / kepentinganumum atau yang dihubungkan dengan organisasi social tertinggi yang diberi nama Negara,kemudian Khusus untuk Pegawai Negeri sipil , sedangkan pengertian Pegawai Negerimenurut pasal angka 2, di penjelasan pasal 17 ( 1 ) UU No.43 Tahun 1999 disebutkan : yang dimaksud jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,
104 — 15
Saleh Djindang, yangdimaksud dengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yangdiadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara/kepentingan umum atauyang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberikan namaNegara ;Bahwa menurut pendapat SUDARTO, Kedudukan atau jabatan harusdiartikan kedudukan atau jabatan dalam lingkup hukum publik(pemerintahan)lebin konkrit lagi subbyek delik penyalaggunaan wewenangdalam tindak pidana korupsi adalah pejabat atau pegawai negeri.Menimbang, bahwa
198 — 52
Dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaankewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yangsudah tidak dimilikinya. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.Menimbang, bahwa menurut E.UtrechtMoh.Saleh Djindang, yangdimaksud jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vastewerkzaamheden) yang didakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial
1.WAHYUDDIN,SH
2.ROMADU NOVELINO, SH
Terdakwa:
dr. AMRY ADY HARIS
585 — 712
Unsur dengan maksud merupakan salah satu bentukkesengajaan atau bisa dikatakan dengan penuh kesadaran melakukan;Menimbang, bahwa menurut E.UtrechtMoh.Saleh Djindang yang dimaksuddalam jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vastewerekzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yangdiberi nama negara, sedang yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaanyang sebanyak banyaknya dapat dinyatakan