Ditemukan 146984 data
833 — 917 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan ... [Selengkapnya]
korporasi tidak terbukti dantidak terpenuhi dan oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan (Putusan hal.153), pertimbangan mana dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi denganmenguatkan putusan perkara a quo;Bahwa pertimbangan Judex Facti seperti di atas adalah pertimbanganyang tidak tepat dan keliru, Karena sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung danRumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2012huruf c.1b bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi terpenuhi bilamana
2569 — 1662 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, namun menghukum Terdakwa karena melakukan tindak pidana sebagaimana dirumuskan Pasal 3 UU Tipikor. ... [Selengkapnya]
Hal ini bertentangan dengan tertib hukum acara pidanadan praktik peradilan, sebagaimana diatur dalam PedomanPelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku Il,Cetakan ke5, Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2004huruf B butir 7.7.3.d. yang berbunyi: Setiap dakwaan harusdiperiksa atau dibuktikan satu per satu, kecuali pada DakwaanAlternatif, bilamana dakwaan telah terbukti, dakwaan berikutnyatidak perlu diperiksa atau dibuktikan;6.
78 — 6
798 — 674 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial berpola hibah kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Terdakwa dituduh telah melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. ... [Selengkapnya]
731 — 388 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan ... [Selengkapnya]
196 — 27
mendapatkanhadhanah dari ayah atau ibunya;c. apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatanjasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telahdicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan PengadilanAgama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yangmempunyai hak hadhanah pula;d. semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayahmenurut kemampuannya, sekurangkurangnya sampai anak tersebutdewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) ;e. bilamana
tahun serta sudah tidak saling melaksanakan kewajibannyamasingmasing sebagai suami dan istri menunjukkan bahwa antarakeduanya terus menerus terjadi perselisinan dan pertengkaran dan sullituntuk didamaikan, oleh karenanya atas permohonan Pemohon/Terbandingtelah cukup alasan bagi pengadilan tingkat pertama untuk mengabulkanpermohonan Pemohon/Terbanding, hal ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1287K/AG/1999 tanggal 8Juni 1999 yang mengandung abstraksi hukum bahwa bilamana
1185 — 568 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perakara ini merupakan kasasi atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam putusannya, judex factie membebaskan ... [Selengkapnya]
Pertimbangan judex facti tersebut tentu saja salah berdasarkan pada amarputusan judex facti sendiri yang menyatakan Terdakwa harus membayaruang pengganti sebesar Rp685.953.001,00 (enam ratus delapan puluh limajuta sembilan ratus lima puluh tiga ribu satu rupiah) yang diperhitungkandengan uang yang disita Penuntut Umum dan uang yang dikembalikanTerdakwa;Selain itu, sesuai Yurisorudensi Mahkamah Agung dan Rumusan HukumRapat Pleno Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Tahun 2012 huruf c, b,dinyatakan bahwa bilamana
YUNGTJE MEDELLU
21 — 17
ASTUTI APRILIA BILAMANA, lahir di Bebalang tanggal 06 April 2002, Jenis Kelamin Perempuan sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 100/KM-LU/SKL/31/IX/2019 yang dikeluarkan oleh Lurah Motto tertanggal 23 September 2019; 2. MEIKE KEREN BILAMANA, 2.
MEIKE KEREN BILAMANA, lahir di Manado tanggal 13 Mei 2006, Jenis Kelamin Perempuan sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 100/KM-LU/SKL/32/IX/2019 yang dikeluarkan oleh Lurah Motto tertanggal 23 September 2019;
- Menetapkan sah menurut hukum anak-anak Pemohon masing-masing bernama ASTUTI APRILIA BILAMANA dan MEIKE KEREN BILAMANA adalah anak-anak dari Perkawinan Pemohon dan suami Pemohon;
- Memerintahkan
1538 — 1122 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah. Sebagai PPK, Terdakwa seharusnya menyiapkan dan menetapkan Harga Penawaran Sendiri ... [Selengkapnya]
yang bersifat khusus yaitumenyalahgunakan kewenangan seperti dalam pasal 3 jo Pasal 8 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 21 tahun 2001;Bahwa Mahkamah Agung berpendapat bahwa penerapan terhadap Pasal2 ayat (1) maupun Pasal 3 tidaklan didasarkan pada kedudukan Terdakwa/pelaku melainkan diukur dari kerugian Negara yang terjadi beralasan kerugianNegara pada suatu ketentuan dan signifikan memperkaya diri sendiri makaditerapkan Pasal 2 ayat (1) sedangkan bilamana
78 — 6
Pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebutoleh karena itu dengan pidana penjara selama9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000, (Lima juta Rupiah), denganketentuan bilamana denda tersebut tidakdibayar harus~ diganti dengan pidanakurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah djalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; 5.
108 — 46
pidana penjara selama 1(satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
2 (dua) tahun, dan membayar denda sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
44 — 10
1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan membayar dendasejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
68 — 15
1 (satu) tahun, dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan masing-masing selama 1(satu) bulan
Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomianNegaraMenimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternative antara keuanganNegara atau perekonomian Negara sehingga tidak perlu semuanya itu dibuktikandan bilamana salah satu telah terbukti maka dengan sendirinya unsur tersebutdapat dipandang telah terpenuhi pula adanya ;Menimbang, bahwa dengan adanya putusan Mahkamah KonstitusiRepublik Indonesia Nomor : 25PUUXIV2016 tanggal 25 Januari 2017 yangmemutuskan : menyatakan kata dapat dalam pasal
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS SUSANTO Bin ENTOAMIR oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, danmembayar denda sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka digantipidana kurungan masingmasing selama 1(satu) bulan;Halaman 145 dari Halaman 159 Putusan No.4 1/Pid/Sus/TPK/2018/PN. Bag.5.
75 — 33
4 (empat) tahun, dan membayar denda, sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
59 — 12
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 235.984.882,- (dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) dengan ketentuan bilamana uang pengganti tersebut
tidak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan bilamana harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
,seluruhnya dirampas untuk Negara guna pengembalian Kerugian Negara;Menimbang bahwa Terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp.235.984.882, (dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh empat ribudelapan ratus delapan puluh dua rupiah) dengan ketentuan bilamana uang penggantitersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatanhukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan bilamana harta bendanya tidakmencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut
bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI:Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000, (Jima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayarharus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, serta membayarUang Pengganti sebesar Rp. 235.984.882, (dua ratus tiga puluh lima jutasembilan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh duarupiah) dengan ketentuan bilamana
uang pengganti tersebut tidak dibayarkandalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap makaharta bendanya dapat disita dan bilamana harta bendanya tidak mencukupi untukmembayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan;Menetapkan uang yang telah dikembalikan terdakwa kepada Negera sebesarRp. 200.108.024, (dua ratus juta seratus delapan ribu rupiah dua puluhempat), dirampas untuk Negara guna pengembalian Kerugian Negara.Menetapkan masa
57 — 107
1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
168 — 49
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu juta Rupiah) yang bilamana denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (Satu) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,00(Satu juta Rupiah) yang bilamana denda tersebuttidak dapat dibayar digantidengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;3.
17 — 9
Membebankan biaya perkara menurut hukum;Subsider :Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
21 — 0
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Panca Ardhiyanto Bin Tekat Mintorejo Alm oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bilamana pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti debngan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan .