Ditemukan 15924 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 26-02-2018
Putusan PN BONTANG Nomor 104/Pid.Sus/2017/PN Bon
Tanggal 16 Nopember 2017 — SUPRIYANA BIN ANDI
25787
  • Semesta Bontang Mediatamaadalah menerima pembayaran iuran dari 11 orang pemegang saham masing masing sebesar Rp. 700.000, , sehingga setiap bulannya terdakwa menerimauang iuran sebesar kurang lebih Rp. 7.700.000, (tujun juta tujuh ratus riburupiah).Halaman 4 dari 63 Putusan Perkara Pidana Nomor 104/Pid.Sus/2017/PN BonBahwa mekanisme penyiaran TV Kabel yang dikelola oleh terdakwa darmenangkap siaran hingga disiarkan ke pelanggan dengan cara Server utamamengambil siaran dari Parabola untuk dimasukkan
    Semesta Bontang Mediatama tersebardi wiayah Bontang;Bahwa jumlah chanel atau siaran TV Kabel berlangganan PT.
    SemestaBontang Mediatama untuk menangkap siaran kemudian menyiarkan kembalike pelanggan adalah pada server ulama mengambil siaran dari parabolamasuk ke receiver lalu masuk ke Modulator kemudian ke Combiner setelah itumasuk ke Boster lalu ke Optical Transmiter lalu masuk ke Kabel Optic diterimaoleh Node yang berada dimasingmasing tempat usaha TV kabelberlangganan kemudian ke melalu' kabel ke pelanggan;Bahwa peralatan yang digunakan adalah Parabola, Receiver, Modulator,Combiner, Boster, Kabel Optic
    Semesta Bontang Mediatama selaku pemilik TVkabel berlangganan yaitu menyediakan dan memberi siaran televisi melaluijaringan kabel kepada pelanggannya kemudian haknya yaitu menerima iuransetiao bulannya dari pelanggan TV kabel;Bahwa dalam mengelola dan menjalankan usaha jasa siaran TV kabelberangganan PT. Semesta Bontang Mediatama tidak memilki lnPenyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang dikeluarkan oleh Kementerian KomintoRI dan sedang dalam pengurusan ijin.Bahwa terdakwa selaku Direktur PT.
    Sebelum masa uj cobaberakhirpemohon mengajukan permohonan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS)kepada Merkominfo kemudian tim Evaluasi Uji Coba Siaran akanmelakukan evaluasi untuk memutuskan lulus tidaknya lembagapenyiaran tersebut.
Register : 21-06-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 47/Pid.B/2021/PN Srp
Tanggal 28 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.I NYOMAN GEDE OKA MAHENDRA, SH
2.I Made Dhama, S.H.
Terdakwa:
I Dewa Gede Agung Nanda Kesawa Als. Degus
346384
  • Host adalah penggunayang melakukan siaran langsung / live broadcast, sedangkan penontonadalah pengguna yang menonton para host yang sedang siaran langsung /live broadcast. Host dan penonton dapat berinteraksi melalui aplikasi SugarLive. Bentuk interaksi melalui fitur chat, atau host mengundang penontonHalaman 31 dari 50 Putusan Nomor XX/Pid.B/2021/PN Srpuntuk siaran langsung bersama menggunakan perangkat masingmasingyang disaksikan oleh seluruh penonton yang ada.
    Host bisa mendapatkan hadiah yang cukup besar dari penonton jikabanyak penonton menyukai siaran langsung dari host.
    Hal tersebut adalah wajar dalam aplikasi livestreaming, untuk mencegah host membagikan siaran ulang melalui platformatau media lain;Bahwa sebelum melakukan siaran langsung melalui aplikasi Sugar Live,pengguna harus sudah memiliki akun Sugar Live, login pada aplikasi SugarLive dan melengkapi profil pengguna / bioata.
    ,ACE, CCPA, CCLO, bahwa video tersebut asli dan tidak ada editan;Bahwa yang memiliki inisiatif untuk melakukan siaran langsung pada aplikas!
    Setelah aplikasi Sugar Livetersebut dibuka, Saksi Saksi IV menekan tombol LIVE (tombol tengah diaplikasi) untuk dapat memulai siaran langsung dan kemudian Saksi Saksi IVpindah ke ikon "berbayar, yang mana yang dapat menonton siaran langsungyang ditayangkan oleh Saksi Saksi IV , adalah siapa saja yang sudah memilikikoin/gift di aplikasi Sugar Live, terlebih Saksi Saksi IV sebagai pemilik akunyang melakukan siaran langsung tidak memiliki Kuasa untuk memilih siapa calonpenontonnya.
Register : 15-03-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 28-06-2019
Putusan PN TENGGARONG Nomor 184/Pid.B/2016/PN Trg
Tanggal 16 Agustus 2016 — KOMSON bin ADNAN (Alm).
13621
  • Hz/60 Hz 35 w, Modulator Merk Matrix warna abu-abu VM-550 D, Boster Merk Matrix warna abu-abu mini trunk amplifier E (S) series, Kabel RG 11 warna Hitam dan Kabel RG 6 warna hitam dengan channel-channel yang ditayangkan berupa Global TV, RCTI, SCTV, Indosiar, ANTV, TPI, Aswaja, Zing, Makau, Bola Ind, RTP, Net TV, BJTP, Bein 3, Trans TV, Trans 7, Mekah TV, Matrik TV TVRI, Metro TV, TV One dan Fox Movies, kemudian channel-channel tersebut sampai kepada pelanggannya dilakukan dengan cara menangkap siaran
    2015/Ditreskrimsus tanggal 29 September 2015, melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap TV Kabel AMELIA milik terdakwa, ketika ditanyakan masalah perizinan penyelenggaraan penyiaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Kominfo RI yang dimiliki oleh TV Kabel Amelia terdakwa tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Dit Reskrimsus Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyalurkan atau mengalirkan siaran
    puluh ribu rupiah) sedangkan untuk pemasangan baru sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;- Bahwa setelah terdakwa ditangkap dan diproses saksi masih menarik uang iuran dari pelanggan dan pelanggan masih bisa menonton 2. saksi ABDUL HADI Bin LARANI :- Bahwa saksi adalah pelanggan TV Kabel Amelia yang beralamat di jalan Handil Baru Rt.008 Kel.Handil Baru Darat Kecamatan Semboja Kabupaten Kutai Kertangera ;- Bahwa saksi berlangganan TV Kabel Amelia sejak 3 (tiga) tahun yang lalu ;- Bahwa siaran
    TV sampai kerumah saksi dengan menggunakan kabel baru dan chanel yang didapat kurang lebih 22 (dua puluh dua) chanel ;- Bahwa saksi membayar iuran bulanan tiap bulannya sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan pada awal pemasangan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;- Bahwa yang menagih iuran bulanan setiap bulannya adalah sdr.SITI AMINAH ;- Bahwa sampai sekarang saksi masih menonton siaran di Televisi saksi dan sampai sekarang saksi masih berlangganan dengan TV Kabel Amelia
    ditangkapmelalui parabola yang dihubungkan dengan receiver, kemudian kemudiandisambungkan ke para pelanggan dengan menggunakan kabel;Bahwa siaran yang ditangkap dan disiarkan kepada pelanggan yakni televisi nasionalseperti RCTI, INDOSIAR, TV ONE, METRO TV, SCTV, TVRI, GLOBAL TV, TRANS 7,TRANS TV, TVRI, RODJA TV dan lainlain, kalau siaran luar negeri FOX Sport, BEINTV, HBO, SAUDI SUNNAH, SAUDI QURAN, SPACTOON, LOTUS, yang saksi tidakingat lagi;Bahwa kami melakukan pengecekan pula kepada pelanggan
    terdakwa dan ternyatabenar siaran televisi yang diterima pelanggan berasal dari terdakwa;Bahwa tidak ada tulisan atau logo TV AMELIA yang terpajang dilayar televisi parapelanggan, melainkan tulisan atau logo RCTI, TV ONE, HBO dan lainlain;Bahwa TV AMELIA tidak memliki siaran sendiri, melainkan siaran yang ditangkapmelalui parabola;Bahwa setahu saksi hingga saat ini TV Kabel AMELIA masih beroperasi;Bahwa saksi dan Tim bertanya lagi kepada terdakwa tentang perizinan yang dimiliki TVkabel tersebut
    (dua puluh ribu rupiah);Bahwa terdakwa melakukan penyiaran terhadap pelanggan yaitu dengan caramenangkap siaran dengan menggunakan parabola kemudian dialirkan melalui kabelMAGN we cons canescens eens /Nomor 184/Pid.B/2016/PN.TRG.
    SURYA KABEL TV memiliki IPP, selain itu ada juga kerjasama siaran dimana PT. SURYA KABEL TV ada membeli hak siar beberapa programacara televisi dari Orange TV di Jakarta selaku pemegang Hak Siar, dimana TV KabelAMELIA juga ikut membayar melalui saksi untuk mendapatkan hak siar tersebut,sehingga TV Kabel AMELIA dapat menangkap siaran dari Orange TV tersebut;Bahwa kerja sama tersebut dituangkan dalam bentuk :a. Surat kuasa antar PT.SURYA KABEL TV Sdr.
    Fotocopy Akta Perjanjian Nomor : 15.741/WM/X/2015 tanggal 10 Oktober 2015 tentangPendistribusian Siaran Televisi Melalui Jaringan Kabel, yang dibuat dihadapan NotarisBambang Sudarsono, SH. antara FAHMI ANWAR selaku Direktur PT.
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Smg
Tanggal 8 April 2019 — Penggugat:
PT. INTER SPORTS MARKETING
Tergugat:
PT. SETIA ABADI SENTOSA d.a. GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL
16870
  • yaitu PT NONBAR;Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang telah menayangkan siaran 2014 FIFAWorld Cup Brazil di areal komersil di Jl.
    SmgGRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL tidak pernah mengadakan acarapenayangan konten siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014 di baik di dalamkamar hotel maupun di sky lounge GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL danTERGUGAT sebagai Badan Hukum yang didalamnya terdapat organ perseroantidak pernah memberikan instruksi kepada staff, karyawan, managemet hotelmaupun kepada perusahaan operator hotel untuk mengadakan acara nontonbareng maupun menayangkan siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014 ; Bahwa siaran Piala Dunia
    di Jogja Medianet mencakup channel yang berskala internasionaljuga tetapi untuk siaran sepak bola, harus memiliki lisensi tertentu dan JogjaMedianet tidak memiliki lisensi tersebut; Jogja Medianet tidak membeli lisensi untuk dapat menyiarkan siaran sepak bola(Piala Dunia), maka Jogja Medianet juga tidak dapat menyiarkannya; Saksi menerangkan bahwa jika siaran sepak bola itu masuk di tv lokal (Seperti TVOne) yang ada di saluran Jogja Medianet tetap tidak akan bisa, karena secaraotomatis terblokir;
    SmgPernah ada pelanggan Jogja Medianet yang menanyakan kepada Saksi mengapaJogja Medianet tidak bisa menyiarkan siaran sepak bola, dan oleh Saksi dijawab,memang tidak bisa karena Jogja Medianet tidak memiliki lisensi untuk dapatmenyiarkan siaran tersebut;Apabila ada pelanggan yang bisa menonton siaran sepak bola, maka dapatdipastikan pelanggan tersebut telah menggunakan antena lain yang bisamenayangkan siaran tersebut;Saksi menerangkan bahwa pada tahun 2014 Grand Tjokro Hotel berlangganandengan Jogja
    Bahwa jika berada di kamar hotel tetap disebutdengan ruang komersil ;Menimbang, bahwa dengan buktibukti sebagaimana tersebut diatas, diperolehfakta bahwa Tergugat telah melakukan penayangan' konten siaran langsung piala duniaBrasil 2014 di salah satu kamar hotel dan Sky Lounge di Grand Tjoro Yogyakarta Hoteltanpa mempunyai jjin (lisensi) untuk menayangkan Siaran Piala Dunia 2014 dariPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatanTergugat melakukan penayangan Siaran Piala
Register : 23-07-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PT JAYAPURA Nomor 79/PID/2021/PT JAP
Tanggal 21 September 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : HASANUDDIN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ISMAIL NAHUMARURY, SH
6317
  • Dan usah TVkabel tersebut memperoleh siaran dari parobala yang disambungkan ke receiverkemudian disalurkan kepelanggan melalui kabel dengan sistem analog, dansehubungan dengan perkembangan jaman dan banyaknya provider yang memilikihak siar maka pengelola Lokal Operator TV Kabel harus melakukan kontrak hakSiar dari siaran yang dimiliki berupa siaran Premium sesuai kesepakatan denganprovider.Bahwa Lokal Operator milik terdakwa tersebut mengambil siaran ataudibawahi oleh Lokal Operator CHANEL VISION
    Mitra Papua Vision dansistim kerja atau hubungan pendistribusian siaran yaitu dari server induk dirumahsaksi BAHTIAR menerima siaran dari satelit, Kemudian masuk kedalam serverinduk tersebut dan selanjutnya dari server induk tersebut meneruskan siaran keLokal Operator Karya Muda Vision milik terdakwa setelahn sampai di LokalOperator Karya Muda Vision milik terdakwa tersebut kemudian meneruskanprogram siaran ke masingmasing pelanggan.Hal. 2 dari 12 hal.
    Putusan Nomor 79/PID.SUS/2021/PT JAPBahwa terdakwa menerima biaya Operasional dan pemeliharaan daripelanggan yaitu sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.Bahwa selanjutnya diketahui saksi BAHTIAR (terdakwa dalam berkasperkara terpisah) telah meneruskan siaran liga 1 dan 2 Indonesia yang disiarkandari bulan Maret Tahun 2018 sampai dengan bulan Desember Tahun 2018 ke lokalOperator milik terdakwa yang selanjutnya oleh terdakwa siaran Liga 1 dan 2Indonesia tersebut diteruskan kepada
    Garuda Media Nusantara yang memiliki hak siar NonEksklusif yaitu sebagai pemegang lisensi resmi dari PT Liga Indonesia Baru,siaran Liga 1 dan 2 Indonesia yang disiarkan dari bulan Maret Tahun 2018 sampaidengan bulan Desember Tahun 2018.Bahwa untuk penggunaan server induk di rumah saksi BAHTIAR(terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan local operator Karya MudaVision milik terdakwa tidak ada kesepakatan tersendiri dan kesepakatan tertulistetap hanya kesepakatan Lisan untuk sentralisasi siaran
    Putusan Nomor 79/PID.SUS/2021/PT JAPPerusahaan: MITRA PAPUA VISION.PT, atas nama Penanggung Jawab:HASANUDDIN;k. 1 (Satu) Lembar Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT MITRA PAPUAVISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika DirjenPenyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor: 000333, tanggal 4 Januari2017 (Asli);. 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lembaga Penyiaran BerlanggananJasa Penyiaran elevisis PT MITRA PAPUA VISION.Digunakan dalam perkara an. BACHTIAR, S,E.4.
Register : 07-11-2016 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-12-2016
Putusan PN PURWODADI Nomor - 44/Pid.Sus/2016/PN Pwd
Tanggal 14 Desember 2016 — . Pidana - Nama lengkap : FITRA CAHYONO bin SUTEJO ; Tempat lahir : Grobogan ; Umur/tgl lahir : 32 tahun / 16 Juli 1984 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal: Jl. Hayam Wuruk No. 50 Rt. 03 Rw. 02, Kelurahan Kalongan,Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta ;
9920
  • Saksi minta Terdakwamembuat surat pernyataan untuk tidak melakukan siaran lagi ;Bahwa setelah membuat surat pernyataan apakah Terdakwa masihmelanggar melakukan siaran lagi pada frekuensi 107,7 MHz padahalbelum punya ijin ;Bahwa data base di Kantor saksi pemancar radio Mentari FM belumterdaftar ;Bahwa pada frekuensi 107,7 MHz belum ada yang menggunakan;Bahwa karena sudah ada catatan pada saksi kalau pancaran padafrekuensi 107,7 adalah radio pemancar Mentari FM ;Bahwa pemancar Radio Mentari FM bergerak
    mulai Jam: 08.00 WIB ;Bahwapemancar radio Mentari FM tidak dikomersiilkan ;Bahwa Tim saksi sudah beberapa kali mengingatkan Terdakwa agarTerdakwa mempunyai ijin dulu baru bisa mengudara ;Bahwa saksi tidak tahu dampaknya bila radio pemancar belum punya ijinmelakukan siaran;Bahwa Terdakwa atas keterangan saksi tersebut membenarkannya ;Hal. 5 dari 17halaman Putusan Perkara Nomor 44/Pid.Sus/2016/PN.Pwd.SAKSI Il.
    MARTHA WAHYU KUSUMA binti SRIKENDAR;Bahwa tugas saksi di Pemancar radio komunitas Mentari FM sebagaipenyiar dan membantu menyusun jadwal siaran ;Bahwa siaran dimulai hari Senin sampai Jumat jam: 08.00 10.00 WIBsetelah itu off ;Bahwa tanggung jawab Terdakwa di Pemancar radio komunitas MentariFM sebagai penyiar ;Bahwa Materi yang saksi siarkan Dakwah ;Bahwa saksi jadi penyiar di Pemancar radio komunitas Mentari FM sejakbulan Pebruari 2016 sampai dengan bulan April 2016 ;Hal. 6 dari 17halaman Putusan
    saja atau siaran umum ;Bahwa pada awal masuk Terdakwa tidak tahu kalau harus ada ijin,tahunya baru sekarang setelah ada pemeriksaan ;Bahwa pemancar radio Mentari FM mengudara Jam: 05.00 WIB sampaidengan jam: 19.00 WIB lalu off ;Bahwa pemancar radio Mentari FM mengudara hari Senin sampaidengan hari Minggu ;Bahwa ketika Terdakwa datang peralatan siaran sudah ada, jadi siapuntuk siaran ;Hal. 10 dari 17halaman Putusan Perkara Nomor 44/Pid.Sus/2016/PN.Pwd.
    saja atau siaran umum ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli bernama YUDIPURNOMO , SH., MH.
Register : 10-03-2015 — Putus : 11-06-2015 — Upload : 31-01-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 2_Pdt_Sus_HKI_2015_PN Niaga Smg
Tanggal 11 Juni 2015 — INTER SPORT MARKETING ; PT METRO HOTEL SEMARANG
567300
  • siaran, termasuk siaran piala dunia, adalah hak terkait, bukan hak cipta.Oleh karena siaran adalah hak terkait, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 49ayat (3) UndangUndang No. 19 Tahun 2002, maka yang memiliki hak untukmelarang pihak lain menyiarkan siaran a quo adalah Lembaga Penyiaran,sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 49 ayat (3) UndangUndang No. 19 Tahun2002 yang berbuyi sebagai berikut : Lembaga penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin ataumelarang pihak lain yang tanpa persetujuannya
    Inter Sport Marketing) sama sekali tidakberdasar hukum sehingga harus ditolak seluruhnya.Bahwa siaran piala dunia 2014 yang dapat diakses oleh tamu hotel TERGUGATadalah, Siaran piala dunia yang disiarkkan Oleh, televisi nasional tidak berbayar21yaitu ANTV dan TV ONE.
    Oleh karena itu apabila siaran pialadunia disiarkan melalui TV ONE atau ANTV maka sudah barang tentu tamu hoteldapat mengakses siaran piala dunia tersebut. Jadi tidak benar TERGUGATmendistribusikan siaran piala dunia, karena yang menyiarkan adalah TV ONEdan ANTV bukan TERGUGAT.
    , karena sebagaimana telah dijelaskan di atas Penggugat bukanlahlembaga penyiaran yang berhak melarang pihak lain menyiarkan siaran pialadunia.
    Bahwa dengan demikian secara tehnis Telkom Vision tidak bisamemunculkan siaran/penayangan piala dunia FIFA 2014 . karena dengansendirinya akan terblokir, akan tetapi dalam perkara aqua ternyata NewMetro Hotel , dapat mengakses siaran AN TV , hal tersebutmengindikasikan adanya rekayasa tehnik, atau memanfaatkan siaran di areakomersial untuk memperoleh keuntungan.Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut diatasdapat di simpulkan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melakukan
Putus : 07-03-2013 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 689/Pid.B/2012/PN.Sda.
Tanggal 7 Maret 2013 — ABET TRIANTO Als ALBERT
197120
  • Sidoarjo,kemudian radio siaran Amana FM Kab. Bangkalan yang mengudara difrekuenzi 95.60 Mhz telah terjadi gangguan dari radio siaran lain yaitu darisiaran radio Glory FM yang Frekuensi pengganggunya sama persis yaitu95.60 Mhz.
    Radio GloryFM tersebut adalah orang yang bemama WiLLY SILVANUS CHANDRA danteknisi yang melakukan uji coba siaran radio adalah terdakwa ABET TRIANTOAis. ALBERT.
    Sidoarjo,kemudian radio siaran Amana FM Kab. Bangkalan yang mengudara difrekuenzi 95.60 Mhz telah teijadi gangguan dari radio siaran lain yaitu darisiaran radio Glory FM yang Frekuensi pengganggunya sama persis yaitu95.60 Mhz.
    Sidoarjo,kemudian radio siaran Amana FM Kab. Bangkalan yang mengudara difrekuenzi 95.60 Mhz telah teijadi gangguan dari radio siaran lain yaitu darisiaran radio Glory FM yang Frekuensi pengganggunya sama persis yaltu95.60 Mhz.
    ;e Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, telah menimbulkan gangguanetektromagnetik terhadap penyelenggaraan siaran PT Radio Amanah FM95.60 MHz yang telah memiliki ijin resmi dari Pemenntah dan penggunaanspektrum Frekuensi radio PT Radio Glory FM tersebut tidak sesuaiperuntukannya, karena telah menggangu siaran PT Radio Amanah FM 95.60MHz.; ayat (2) Undang undang RI.
Putus : 11-03-2015 — Upload : 10-06-2015
Putusan PN BIAK Nomor -77/Pid.B/2014/PN Bik
Tanggal 11 Maret 2015 — -MARTHINUS KAFIAR
8941
  • adalah bapak FrederikMenufandu,SH,MH,MM;Bahwa kemudian yang saksi ketahui bapak bupati juga telahmendengar siaran berita tersebut, lalu bapak Bupati memerintahkanstaf khususnya yaitu sdr.
    Rumkabu selaku mantan kepalaDinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor yang dalam siaran beritaitu juga disebutkan oleh Terdakwa bahwa sdr. H. J. Rumkabu sebagaimesin ATM;e Bahwa pada saat saksi bertemu dengan bapak bupati, beliau marahdan hendak melaporkan perbuatan Terdakwa oleh karenamenyangkut nama baik bapak bupati;e Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;. Drs.
    melalui siaran berita RRI BiakBahwa yang saksi dengar dari wawancara dalam siaran berita RRI Biaktersebut yaitu Terdakwa mengatakan jangan mengintimidasi putraputriSupiori yang masuk sebagai caleg si Supiori dan juga Terdakwamengatakan saksi sebagai mesin ATM yang digunakan oleh BupatiSupiori dan hal tersebut adalah tidak benar;;Bahwa setelah itu saksi beserta keluarga besar Supiori mengadakanrapat Ikatan keluarga Besar Supiori (IKBS) untuk menghadap bupatiSupiori dengan tujuan meminta maaf atas
    Yeri Frans yang menyampaikan kepada saksi bahwa ada beritaRRI yang menyangkut pencemaran nama baik sambil ia memutar hasilrekaman dari handphonenya;e Bahwa siaran RRI tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 3 Juni 2014di kantor RRI Biak, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor;e Bahwa benar isi wawancara Terdakwa yang disiarkan oleh RRI Biakadalah Terdakwa mengatakanbupati kabupaten Supiori memimpindengan sistem otoriter, dia akan bayar mahal untuk saudara H.
    ;Bahwa pada saat wawancara Terdakwa mengetahui saksi OktovianusHusni adalah wartawan RRI Biak dan hasil wawancara tersebut akandisiarkan atau disebarluaskan melalui siaran radio RRI Biak, sehinggaakan didengar oleh banyak orang;Dapat disimpulkan sebagai berikut:1.
Register : 03-05-2016 — Putus : 01-06-2016 — Upload : 23-07-2021
Putusan PT SAMARINDA Nomor 43/PID.SUS/2016/PT SMR
Tanggal 1 Juni 2016 — Pembanding/Terdakwa : RACHMANSYAH KADRI Bin H.MUHAMMAD KADRI
Terbanding/Jaksa Penuntut : Fadjar .SH
8029
  • BUKADRI VISION menyiarkan siaransiaran, selain menyiarkansiaran free (bebas) dan siaran yang diperjanjikan dengan PT. CIPTA SKYNINDOjuga menyiarkan chanel lain milik PT. MNC SKY VISION sebagai penerimalisensi dan pemilik hak subsitusi/pemilik hak ekslusif, yakni siaran :1. Pada tanggal 27 September 2013 PT. BUKADRI VISION menyiarkan :a. Celestial Movies,b. AXN,c. HBO,d. HBOHITS,2. Pada tanggal 31 Oktober 2013 PT. BUKADRI VISION menyiarkan :a. Celestial Movies,b. AXN,c.
    September 2013.7. 1 (Satu) keping cakram optik berisi rekaman siaran TV kabel bukadritanggal 31 Oktober 2013.8. 12 (dua belas) buah foto siaran TV kabel bukadri.Nomor urut 6 s/d 8 Tetap terlampir dalam berkas perkara.9. 1 (satu) Unit Dekoder/Reciver Merk Astro.10. Kartu Astro dengan Kode 1 01.105.402.488.02.Nomor urut 9 s/d 10 dirampas untuk dimusnahkan.4.
    Kabel Coaxial 75 ohm sepanjang +10 meter.Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) keping cakram optik yang berisi hasil rekaman siaran TV kabelBUKADRI pada tanggal September 2013. 1 (Satu) keping cakram optik yang berisi hasil rekaman siaran TV kabelBUKADRI pada tanggal 31 Oktober 2013. 12 (dua belas) foto siaran tv kabel Bukadri.Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 1 (Satu) unit Dekoder/Reciver Merk Astro. Kartu Astro dengan kode 1 01.105402.488.02.Dirampas untuk dimusnahkan ;.
    Kabel Coaxial 75 Ohm sepanjan + 10 meter.Nomor urut 1 s/d 5 dikembalikan kepada Terdakwa6. .1 (satu) keping cakram optik berisi rekaman siaran TV kabel bukadritanggal ... September 2013.7. 1 (satu) keping cakram optik berisi rekaman siaran TV kabel bukadritanggal 31 Oktober 2013.8. 12 (dua belas) buah foto siaran TV kabel bukadri.Nomor urut 6 s/d 8 Tetap terlampir dalam berkas perkara.9. 1 (satu) Unit Dekoder/Reciver Merk Astro.10.
    September 2013.7. 1 (satu) keping cakram optik berisi rekaman siaran TV kabel bukadritanggal 31 Oktober 2013.8. 12 (dua belas) buah foto siaran TV kabel bukadri.Nomor urut 6 s/d 8 Tetap terlampir dalam berkas perkara.9. 1 (Satu) Unit Dekoder/Reciver Merk Astro.10. Kartu Astro dengan Kode 1 01.105.402.488.02.Halaman 13 dari 14 halaman Putusan No. 43/Pid/2016/PT.SMRNomor urut 9 s/d 10 dirampas untuk dimusnahkan.
Register : 17-07-2013 — Putus : 18-10-2013 — Upload : 22-02-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 580/Pid.B/2013/PN.Sgt
Tanggal 18 Oktober 2013 — ANWAR M. NUR alias EGHY alias EGI bin M. NUR
3812
  • Bangka ;Bahwa setahu saksi lokasi penayangan TV kabel adinda vision hanyaberada di wilayah jalan Nelayan dan jalan Nelayan Il kelurahanSungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka ;Bahwa saksi bekerja dengan terdakwa di TV kabel adinda vision sejakbulan Juli 2012 ;Bahwa saksi bekerja di TV kabel adinda vision sebagai tehnisi yangmemperbaiki jaringan siaran TV kabel Adinda ;Bahwa siaran yang ditayangkan TV kabel adinda vision adalah : Metro TV,TV One, RCTI, Indosiar, MNC TV & Trans TV, SCTV
    Sgtmelalui kabel yang ditarik dengan memanfaatkan tiang listrik milik PLNtanpa sepengetahuan dan seijin pihak PLN.e Bahwa bahan penyiaran yang dilakukan Terdakwa diambil langsung darisatelit sebanyak 23 siaran melalui 3 antena parabola sedangkan siaranpremium dari satelit telkom vision terdiri dari 2 siaran;e Bahwa channel yang disiarkan kepada pelanggan adalah meliputi 23 (duapuluh tiga) channel yaitu TVRI Nasional, RCTI, Indosiar, SCTV, MNC TV,AN TV, Trans 7, Trans TV, TV One, Metro TV, Global
    Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, KabupatenBangka, melalui kabel yang ditarik dengan memanfaatkan tiang listrik milik PLNtanpa sepengetahuan dan seijin pihak PLN;Menimbang, bahwa bahan penyiaran diambil langsung dari satelitsebanyak 23 siaran melalui 3 antena parabola sedangkan siaran premium darisatelit telkom vision terdiri dari 2 siaran;Menimbang, bahwa terdakwa telah menyiarkan 25 chanel siaran kepadapelanggannya yang terdiri dari siaran TVRI Nasional, RCTI, Indosiar, SCTV,MNC TV, AN TV, Trans
    7, Trans TV, TV One, Metro TV, Global TV, Space Toon,Sinema X, Star Movies, ESPN, Star Sport, Celestial Movie, Lotus (China TV),Nat Geo Wild, LBS Drama, Fashion TV, Disney Junior dan TV Jakarta, dansiaran siaran tersebut diambil lewat satelit dengan bantuan peralatan 3 buahantena parabola dan 2 antena satelit telkom vision ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atasternyata Terdakwa hanya menyiarkan siaran siaran yang diambil lewat satelitdengan bantuan 3 buah antena parabola
    Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, KabupatenBangka, melalui kabel yang ditarik dengan memanfaatkan tiang listrik milik PLNtanpa sepengetahuan dan seijin pihak PLN;Menimbang, bahwa bahan penyiaran diambil langsung dari satelitsebanyak 23 siaran melalui 3 antena parabola sedangkan siaran premium darisatelit telkom vision terdiri dari 2 siaran;Menimbang, bahwa channel yang disiarkan kepada pelanggan adalahmeliputi 23 (dua puluh tiga) channel yaitu TVRI Nasional, RCTI, Indosiar, SCTV,MNC TV, AN TV, Trans
Register : 03-04-2014 — Putus : 21-07-2014 — Upload : 12-11-2020
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 270/PID.B/2014/PN.SGT
Tanggal 21 Juli 2014 — Jaksa Penuntut:
DODY A.J. SINAGA, SH.,MH.
Terdakwa:
HARYANTO YOHANNES Als HARRY
6815
  • )pelanggan, dimana dalam melaksanakan operasionalnya terdakwa di bantuoleh 4(empat) orang pegawai yang bekerja sebagai ADMIN ( CS), Financeatau kolektor dan teknisi, sedangkan dalam melakukan kegiatan penyiarantersebut terdakwa menggunakan frekuensi di modulator di gelombang UHFuntuk mendapatkan siaran Free To Air dan konten siaran denganPangkalpinang Vision selaku pemegang izin siaran Indovision dan TelkomVision.Bahwa terdakwa selaku Direktur Utama (pemilik) CV.
    HUM Vision hanyafoto copy KTP;Bahwa biaya pemasangan sebesar Rp.150.000,(Seratus lima puluh riburupiah) serta biaya bulan sebesar Rp.45.000,(empat puluh lima riburupiah);Halaman 7 Putusan Nomor 270/Pid.B/2014/PN.SgIBahwa siaran yang didapat sebanyak kurang lebih 40(empat puluh)siaran yang terdiri dari 2 jenis yaitu jenis lokal dan internasional antaralain Indosiar, MNC, Metro TV, SCTV, RCTI, GLOBAL TV, TV ONE,TRANS TV, TRANS 7, AN TV, TVRI, BALI TV, JACK TV, DAI TV, SUN TV,MNC MUSIC, MNC NEWS, MNC
    Pangkal Pinang Vision ke pihak Provaider pemilik siaran meliputiIndovision, Skenindo, Telkomvision dan Orange TV;Bahwa CV. Hum Vision diperbolehkan untuk melakukan penyiarankarena menurut KPID Prov Babel CV. Hum Vision telah melakukanperjanjian kerjasama dengan PT. Pangkal Pinang Vision;Bahwa CV.
    ratus )pelanggan, dimana dalam melaksanakan operasionalnya terdakwa di bantuoleh 4(empat) orang pegawai yang bekerja sebagai ADMIN ( CS), Financeatau kolektor dan teknisi, Sedangkan dalam melakukan kegiatan penyiarantersebut terdakwa menggunakan frekuensi di modulator di gelombang UHFuntuk mendapatkan siaran Free To Air dan konten siaran denganPangkalpinang Vision selaku pemegang izin siaran Indovision dan TelkomVision.Bahwa terdakwa selaku Direktur Utama (pemilik) CV.
    Free To Air dan konten siaran dengan Pangkalpinang Visionselaku pemegang izin siaran Indovision dan Telkom Vision.Menimbang, bahwa terdakwa selaku Direktur Utama (pemilik) CV.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 25-10-2016
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 7/PID.B/2016/PN TGT
Tanggal 19 Mei 2016 — -Ir. SYUKUR ABDULLAH Bin REDY HASAN
5313
  • BENUO TAKA TELEMEDIA adalah dalam bentuk siarantelevisi berupa programprogram atau chanelchanel yang bisa dilihatgambarnya dan diengar suaranya lazimnya siaran televise,danpelanggan dapat menikmati layanan siaran tersebut secara serentakbagi yang berlangganan serta terus menerus baik pagi siang danmalam setiap harinya selama masih berlangganan; Bahwa untuk legalitas yang dimiliki TV Kabel PT.
    Menetapkan standar program siaran;b. Menyusun peraturan dan menetapkan pedomanperilakupenyiaran;c. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilakupenyiaran serta standar program siaran;d. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan danpedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;e. Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah,lembaga penyiaran, dan masyarakat;3. KPI mempunyai tugas dan kewajiban :a.
    Izin prinsip tersebut berlakuselama 1 (satu) tahun dan disebut sebagai masa uji coba siaran.Sebelum Masa Uji Coba Siaran berakhir, pemohon mengajukanpermohonan evaluasi uji coba siaran (EUC) kepada Menkominfokemudian tim Evaluasi Uji Coba Siaran akan melakukan evaluasiuntuk memutuskan lulus tidaknya lembaga penyiaran tersebut.
    Izin prinsip tersebut berlaku selama 1 (satu)tahun dan disebut sebagai masa uji coba siaran. Sebelum Masa UjiCoba Siaran (EUCS) kepada Menkominfo kemudian tim EvaluasiUji Coba Siaran akan melakukan evaluasi untuk memutuskan lulustidaknya lembaga penyiaran tersebut.
    Izin prinsip tersebut berlaku selama 1 (satu)tahun dan disebut sebagai masa uji coba siaran. Sebelum Masa UjiCoba Siaran (EUCS) berakhir pemohon mengajukan permohonanevaluasi uji coba siaran kepada Menkominfo kemudian tim EvaluasiUji Coba Siaran akan melakukan evaluasi untuk memutuskan lulustidaknya lembaga penyiaran tersebut.
Putus : 26-05-2016 — Upload : 25-10-2016
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 8/PID.B/2016/PN TGT
Tanggal 26 Mei 2016 — -MOHAMMAD ARIF SETIA WARDANA Bin SUMIRAN
5527
  • Surat Izin Gangguan/HO dari PemdaKabupaten Penajam Paser Utara;Bahwa siaran chanel yang disiarkan oleh TV Kabel CV.
    Menetapkan standar program siaran;b. Menyusun peraturan dan menetapkan pedomanperilakupenyiaran;c. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilakupenyiaran serta standar program siaran;d. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan danpedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;e. Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah,lembaga penyiaran, dan masyarakat;3. KPI mempunyai tugas dan kewajiban :a.
    Izin prinsip tersebut berlakuselama 1 (satu) tahun dan disebut sebagai masa uji coba siaran.Sebelum Masa Uji Coba Siaran berakhir, pemohon mengajukanpermohonan evaluasi uji coba siaran (EUC) kepada Menkominfokemudian tim Evaluasi Uji Coba Siaran akan melakukan evaluasiuntuk memutuskan lulus tidaknya lembaga penyiaran tersebut.
    Izin prinsip tersebut berlaku selama 1 (satu)tahun dan disebut sebagai masa uji coba siaran. Sebelum Masa UjiCoba Siaran (EUCS) kepada Menkominfo kemudian tim EvaluasiUji Coba Siaran akan melakukan evaluasi untuk memutuskan lulustidaknya lembaga penyiaran tersebut.
    Izin prinsip tersebut berlaku selama 1 (satu)tahun dan disebut sebagai masa uji coba siaran. Sebelum Masa UjiCoba Siaran (EUCS) berakhir pemohon mengajukan permohonanevaluasi uji coba siaran kepada Menkominfo kemudian tim EvaluasiUji Coba Siaran akan melakukan evaluasi untuk memutuskan lulustidaknya lembaga penyiaran tersebut.
Register : 20-06-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 18-07-2017
Putusan PN SAMPIT Nomor 536/Pid.Sus/2016/PN SPT
Tanggal 14 Juni 2017 — KARTOMO, S.H. Als TOMO bin SUWAJI (Alm)
19116
  • (satu) buah router merk HP-LINK warna putih;o 1 (satu) buah printer merk canon Pixma MP 287 warna hitam;o 2 (dua) buah power setter merk Falcom warna abu-abu gelap;o 3 (tiga) buah splitter merk Falcom FS 306 warna abu-abu gelap;o 1 (satu) buah Booster Ampli merk Falcom FTTA D800C warna abu-abu gelap;o 3 (tiga) buah headphone berbagai merk warna hitam;o 1 (satu) buah Node merk Falcom FOR 900M warna keemasan;o Kabel FO (Fiber Optik) merk Falcom warna hitam yang digunakan untuk menyalurkan siaran
    sepanjang 500 (lima ratus) meter;Dikembalikan kepada Terdakwa; Fotocopy Surat Pengiriman Perkembangan Penyelidikan Legalitas TV Kabel, Nomor:B/1333/V/2016, yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resort Kotim, Kasat Reserse Kriminal, tertanggal 9 Mei 2016; Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 242/DJPPI.4/KP.01.06/02/2016, dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, tertanggal 25 Mei 2016; Fotocopy Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) PT.
    Menyelenggarakan siaran iklan, kecuali iklan layanan masyarakat;b.
    Cahaya Pesona Sampit tersebut untuk jinPrinsipnya telah dicabut namun kegiatan siaran yang PT.
    Uji coba siaran;i. Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS);j.
    Menyelenggarakan siaran iklan, kecuali iklan layananmasyarakat;b.
    Pembangunan Infrastruktur;Uji coba siaran;i. Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS);j. Menteri Kominfo menerbitkan IPP tetap apabila lulus Evaluasi UjiCoba Siaran;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka unsur II tentang Sebelum menyelenggarakan kegiatannya telah terbukti;Ad.3.
Putus : 16-03-2016 — Upload : 16-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 K/Pdt.Sus-HKI/2016
Tanggal 16 Maret 2016 — 1. PT BHAVANA ANDALAN KLATING, DK VS PT INTER SPORT MARKETING
348200 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 80 kK/Pdt.SusHKI/2016menayangkan siaran Langsung Piala Dunia di Kamar Hotel, yang mana saatitu sedang bertanding antara Negara Belanda dengan Negara Meksiko;15.Bahwa tayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil atau Piala Dunia FifaBrazil 2014 tersebut ditayangkan oleh Tergugat tanpa ijin dari Penggugatyang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil,dan perbuatan yang melakukan nonton siaran 2014 FIFA World Cup Brazil ditempat komersial tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan
    tidak memenuhi kriteria nonton barengsebagaimana gugatannya, disamping itu karena siaran standar TV di VilaAlila Soori yang menggunakan saluran free air yang ditrasmisikan melaluiantena Parabola yang tidak berbayar, dan tidak menyediakan secarakhusus venue (panggung dengan screen/layar lebar) untuk menayangkansiaran dimaksud, sehingga siaran yang muncul sekalipun siaran PialaDunia Brazil 2014, itupun hanya tercantum logo TV One dengan tidakterdapat logo (VIVA+) hal mana berarti siaran tersebut memang
    Kasasi II/Tergugat II adalah siaran freeair, konform dengan keterangan saksi staf teknisi Alila Villa Soori, TimbulHalaman 25 dari 81 hal Put.
    sehingga tidak memenuhi kriteria nonton barengsebagaimana gugatannya, disamping itu karena siaran standar TV di VilaAlila Soori yang menggunakan saluran free air yang ditrasmisikan melaluiantena Parabola yang tidak berbayar, dan tidak menyediakan secarakhusus venue (panggung dengan screen/layar lebar) untuk menayangkansiaran dimaksud, sehingga siaran yang muncul sekalipun siaran PialaDunia Brazil 2014, itupun hanya tercantum logo TV One dengan tidakterdapat logo (VIVA +) hal mana berarti siaran
    4 (empat) tersebut patut dikabulkan...dan seterusnya;Bahwa sebagaimana uraian angka 2, 3 dan 4 diatas menurut PemohonKasasi /Tergugat sengketa a quo adalah sengketa hak terkait bukan hakcipta;Dan dalam uraian angka 2 diatas menurut Pemohon Kasasi /Tergugat bukan menayangkan siaran piala dunia tapi karena diminta oleh saksiTermohon Kasasi/Penggugat untuk dicarikan siaran piala dunia 2014 makaditemukanlah siaran yang free air karena tidak berlogo VIVA +, yang tidakdipertontonkan kepada tamu, hanya
Register : 08-12-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN Suka Makmue Nomor 100/Pid.Sus/2020/PN Skm
Tanggal 24 Februari 2021 — Penuntut Umum:
ABDUL HADI, S.H
Terdakwa:
TEUKU CANDRA KIRANA Bin.Alm. TEUKU CUT ALI
319295
  • tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar print out akun Facebook atas nama Teuku Raja Indra (akun milik terlapor) dengan link https://www.facebook.com/teukucandra.candra;
    • Video siaran
      teukucandra.candra/videos/1268402493510814/;
    • Rekaman video siaran langsung (live) akun facebook Teuku Raja Indra berdurasi 10.43 menit yang di-copy ke dalam disc;
    • 1 (satu) lembar print out postingan status Facebook atas nama Teuku Raja Indra (akun milik terlapor) dengan Link http://m.facebook.com/story.php?
      langsung yang dikirimkan Saksi Taufiq,Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres NaganRaya pada tanggal 8 September 2020 akan tetapi Saksi tidak mengetahuikapan Terdakwa ditangkap;Bahwa dalam siaran langsung tersebut banyak akunakun Facebook yangmenyaksikan dan kebanyakan Saksi tidak kenal dan berdasarkaninformasi dari Saksi Taufiq video siaran langsung tersebut sudahmendapatkan 53 tanggapan, 111 komentar, 27 kali dibagikan dan 2.520tayangan;Bahwa selain dari video siaran langsung
      Jamin Idham, SE;Bahwa Saksi mengetahui siaran langsung tersebut pada hari Sabtutanggal 5 September 2020 sekitar pukul 19.30 WIB dan pada saat Saksimembuka media sosial Facebook dimana Saksi merupakan admin grupHalaman 15 dari 41 Putusan Nomor 100/Pid.Sus/2020/PN SkmFacebook Nagan Raya Milik Bersama Saksi melihat ada yangmembagikan video siaran langsung yang isinya menghina ataumencemarkan nama baik Saksi H. M.
      JaminIdham, SE; Bahwa Saksi mengetahui video siaran langsung tersebut pada hari Jumattanggal 4 September 2020 sekitar pukul 17.10 WIB pada saat Saksiberada di rumah di Parom Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Rayaketika Saksi membuka media sosial Facebook milik Saksi dengan namaakun Taufiq Firmansyah dan melihat di akun Facebook atas nama TeukuRaja Indra terdapat video siaran langsung yang berisi katakatapenghinaan atau pencemaran nama baik Saksi H. M.
      video siaran langsung di akun Facebook milikTerdakwa ke grup Nagan Raya Milik Bersama; Bahwa Terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga dengan Saksi H.
      Jamin Idham, SEpada saat melakukan siaran langsung di media sosial Facebook;Menimbang bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi H. M.
Putus : 10-02-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1553 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 10 Februari 2015 — EDI HERMANTO, S.Kom
13372 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TRANS VISION menyalurkan siaran tersebut dengan caraparabola dan decoder yang sebelumnya telah dipasang oleh PT. TRANS VISIONkemudian diteruskan ke kamarkamar dengan menggunakan alat berupa receiver,booster, modulator, spliter, kabel.
    ke masyarakat, sehinggapendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan oleh karena ituciptaan yang didaftarkan maupun yang tidak didaftarkan tetap diberikanperlindungan hukum;Dalam fakta persidangan diperoleh kesimpulan bahwa pemeganghak siar siaran sepakbola liga inggris adalah ESPN SPORT SINGAPURA,karena ESPN yang menyiarkan pertama kali siaran tersebut, selanjutnyaESPN bekerjasama dengan PT.
    Transvision dalam menyelenggarakan siaran ligainggris tersebut dengan cara membeli peralatan Astro Malaysia di PasarGlodok Jakarta dan memasangnya di Hotel agar siaran liga inggristersebut dapat diterima dikamarkamar hotel tersebut, padahal menurut AhliSYAHARUDDIN Astro Malaysia tidak memiliki ijin siar di Indonesiatermasuk wilayah Batam.
    Transvision juga melanggar hak eksklusif siaran ligaHal. 16 dari 20 hal. Put.
Register : 13-07-2020 — Putus : 27-08-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PN PEMALANG Nomor 111/Pid.Sus/2020/PN Pml
Tanggal 27 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
INDRA PURNAMAWATI, SH
Terdakwa:
LUKMAN NUR HAKIM Bin ANURI
13734
    • Surat-Surat (jadwal program acara radio RKP 107.70 MHz, bagi-bagi buat pendengar setia RKP diseputaran Kota Pemalang, kata-kata penutupan, banner dan blangko request pendengar setia radio siaran RKP FM Pemalang).

    Terlampir dalam berkas perkara.

    1. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

    penutupan, banner dan blanko request pendengarsetia radio siaran RKP FM Pemalang ).
    Bahwa isi siaran radio ANISA FM Nuansa FM antara lain : lagulagu,reques lagulagu,iklan dan layanan masyarakat.
    penutupan, banner dan blanko request pendengarsetia radio Siaran RKP FM Pemalang ).
    Bahwa saksi tidak pernah mendengarkan siaran radio milik Terdakwa,karena sehariharinya Saksi sibuk bekerja sebagai buruh harian lepas.Bahwa saksi tidak tahu siapa yang bertanggung jawab seluruhOperasional dari radio tersebut. Bahwa Saksi tidak tahu dari mana Terdakwa memperoleh perangkatradionya tersebut. Bahwa setahu saksi radio milik Terdakwa menyiarkan apa Saja, Saksditidak tahu karena Saksi tidak pernah mendengarkan siaran radiotersebut.
    Bahwa Isi siaran radio Anisa FM milik Terdakwa antara lain lagulagu,request lagulagu, iklan dan layanan masyarakat (pengumuman orangmeninggal dan kehilangan).
Putus : 29-11-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 270 PK/Pdt/2012
Tanggal 29 Nopember 2012 —
5633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (vide bukti Pl) ;Surat Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia Nomor 30/KEP/MENPEN/1981 tentang peniadaan siaran niaga/siaran iklan dalam acaraacara siaran Televisi Republik Indonesia.
    Sejak saat itu Penggugat tidakmenyelenggarakan siaran niaga/iklan dalam seluruh mata acaranya,sehingga Penggugat tidak mendapatkan pemasukan dari siaran niaga/iklansebagai salah satu pendapatan Penggugat untuk menyelenggarakansiarannya yang tersebar diselurun Indonesia dan Stasiun Penggugat didaerahdaerah, hanya sematamata mendapat pendanaan penyiaran dariPemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Penerangan RepublikIndonesia (vide bukti P2) ;.
    niaga sendiri, TVRI berhakmemperoleh bagian dari penghasilan siaran niaga yang diselenggarakanoleh setiap SPTS (Stasiun Penyiaran Televisi Swasta) (Pasal 21) ;e Ketentuan pembagian penghasilan siaran niaga sebagaimana dimaksudayat (1), diatur dalam perjanjian tertulis antara TVRI dengan setiap SPTSHal. 3 dari 21 hal.
    Bahwa, pada tanggal 7 Desember 1994 diadakan PerjanjianPenunjukan Pelaksana Siaran Televisi Swasta Umum antara TVRIdengan PT.
    siaran televisi di Indonesia dengandidasarkan pembagian Penghasilan yang disetujui oleh kedua belah pihak ;Dalam Pasal 5 ayat 2 disebutkan pihak kedua bersedia memberikanpenghasilan kepada pihak pertama untuk selama jangka waktu 20 (duapuluh) tahun terhitung sejak tanggal 7 Desember 1994 sampai dengantanggal 6 Desember 2014 atau selama Pihak Pertama tidak menyelenggarakan siaran niaga, yang mana yang tercapai lebih dahulu, denganpengertian bahwa segala sesuatunya akan disesuaikan dengankebijaksanaan