Ditemukan 15940 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-04-2016 — Upload : 15-04-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 08/HAKI.Hak Cipta/2015/PN.Niaga.Sby
Tanggal 6 April 2016 — PT MNC SKY VISION TBK. melawan 1. JOKO SUSANTO 2. PT PLUS MEDIA
578311
  • siaran indovision milik Penggugat , karena telah temyata bahwasiaran siaran yang dilakukan oleh Tergugat I maupun Tergugat II telah didasari oleh kontrakkeijasama dengan PT.Krista Rafi Nusantara sebagaimana tersebut diatas yang dilakukansecara prosedural, dimana PT.Krista Rafi Nusantara yang ditunjuk oleh PT.MNC SKYVISION dengan peijanjian Kerjasama Penayangan Content siaran No. 213/LG.PKS/MNCSV.KRN/XI/10 yang yang disalah satu clousulanya ( Pasal angka 4 disebutkan bahwapibak PT.Krista Rafi Nusantara
    siaran indovision milikpenggugat,karena telah ternyata bahwa siaran siaran yang dilakukan olehtergugat I dan tergugat II telah didasari oleh kontrak kerjasama dengan PTKrisna Rafi Nusantara yang dilakukan secara Prosedural, dimana PT KrisnaRafi Nusantara yang ditunjuk oleh PT MNC SKY Vision dengan perjanjianKerja sama penayangan Content siaran No .213/LG.PKS/MNCSV.KRN/e Bahwa dengan adanya putusan perkara pidana yang menyatakan tergugat Itelahterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
    setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku ;Menimbang bahwa dalam peraturan pemerintah No 52 tahun 2005 tentangpenyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan dalam pasal 12 huruf a telahdinyatakan bahwa dalam menyelenggarakan siaranya,lembaga penyiaran berlangganan harusmempunyai izin atas setiap program siaran dalam setiap saluran.
    free Toair sedangkan mulai bulan agustus 2011 stasiun televisi kabel berlangganantergugat IJ mulai memancarkan siaran kemasyarakat melalui media kabelkonten siaran premium ;e@ Bahwa pada saat pertama kali tergugat II mulai memancarkan siaran kemasyarakat melalui media kabel konten siaran premium yang disiarkan adalahantara lain : MNC MUSIC,KBS WORD, NICKLODION,NATIONALGEOGRAFIC TRACE MUSIC, KIDCO,MNC ENTERTIMENT,SUN TVMNC NEWS,MNC SPORT, MGM,UNIVERSAL,MNC LIFE STYLE,MNCTV,GLOBAL TV 52 222 0n nnn
    siaran Indovision milik penggugat selakupemegang Hak siar sebagaimana ditentukan dalam peraturan pemerintah No 52 tahun 2005tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan, dimana dalam pasal 12huruf a telah dinyatakan bahwa dalam menyelenggarakan siaranya,lembaga penyiaranberlangganan harus mempunyai izin atas setiap program siaran dalam setiap saluran.
Putus : 21-04-2010 — Upload : 20-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 07 K/TUN/2010
Tanggal 21 April 2010 — PT. RADIO SUARA HARAPAN SEMESTA vs. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
9632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sumber pembiayaan Penggugat diperoleh dari siaran iklan dan/ atauusaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran;a.5. Penggugat bersiaran dengan selalu mematuhi peraturan tentang isisiaran, dan siap menerima sanksi administratif atau pidana jika terbuktimelanggar peraturan tentang isi siaran;(vide Bukti P.6)b. Kelengkapan Khusus:b.1. Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan IzinHal. 4 dari 22 hal. Put.
    Penggugat telah membuat Surat Pernyataan Kesanggupan MematuhiPedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) danperaturan isi siaran lain;b.3. Pengugat telah melengkapi formulir isian yang ditetapkan oleh KPI;b.4.
    Penggugat telah melampirkan Studi Kelayakan yang mencakup nama,visi, misi, dan aspekaspek kelayakan: Aspek Badan Usaha, yang mencakup kepemilikan perusahaan,permodalan perusahaan, Penjelasan ada tidaknya media cetakdan elektronik yang sudah dimiliki; Aspek Program yang meliputi sigmentasi target pendengar ataupenonton dan Proyeksi Pertumbuhan 5 tahun ke depan, format Siaran,komposisi siaran, jadwal program siaran/pola acara siaran, materi siaran,dan daya saing; Aspek Teknis yang meliputi usulan saluran
    Bahwa pengaturan mengenai Standar Program Siaran baru dilakukanperubahan pada 18 September 2007 dengan diberlakukannya Peraturan KPINo. 3/2007 tentang Perubahan Standar Program Siaran. Dalam peraturanperubahan inilah baru ditetapbkan prosentase penggunaan bahasa asingmaximum 30% dari total siaran acara;20.
    Bahwa atas adanya perubahan standar program siaran tersebut diatas Penggugat melakukan penyesuaian dengan mengubah komposisi/prosentase penggunaan bahasa yang digunakan dalam siaran sesuai yangHal. 6 dari 22 hal. Put. Nditetapkan dalam Peraturan KPI No. 3/ 2007 tentang Perubahan StandarProgram Siaran.
Putus : 12-03-2018 — Upload : 30-04-2018
Putusan PN CIBINONG Nomor 610/PID.SUS/2017/PN Cbi
Tanggal 12 Maret 2018 — Pidana -SUKIRMAN ALIAS ARMAN
12987
  • Terdakwa SUKIRMAN ALIAS ARMAN oleh karena itu dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut dalam perkara ini ( VRIJSPRAAK ) ; Memulihkan Hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, dan Harkat serta Martabatnya seperti semula ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit alat pemancar (transmeter) Radio Puncak FM ; 1 (satu) buah CPU dan 1 set peralatan pemancar radio Puncak FM ; 1 (satu) keping DVD hasil monetering spectrum frekuensi radio Puncak FM ; 1 (satu) keping CD rekaman siaran
    Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) unit alat pemancar (transmeter) Radio Puncak FM1 (satu) buah CPU dan 1 set peralatan pemancar radio Puncak FM1 (satu) keeping DVD hasil monetering spectrum frekuensi radio PuncakFM1 (satu) Keeping CD rekaman siaran Radio Puncak FM> Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Bahwa Radio Puncak FM siaran dari pukul 07.00 WIB sampai denganpukul 24.00 WIB Bahwa saksi siaran radio setiap pukul 19,00 WIB sampai dengan pukul22.00 WIB dengan acara lagu dangdut sekalian mempromosikan obatBio seven. Bahwa sebagai penyiar saya digaji Rp. 700.000,/ bulannya, sedangkanlokasi siaran adalah di rumah kontrakan daerah desa SukagalihKecamatan Megamendung Kab. Bogor.
    PuncakFM;Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa SUKIRMAN' alias ARMANdipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaiberikut :Bahwa terdakwa hadir di persidangan karena sebagai pengelola radio Puncak FM yang melakukan siaran radio di frekuensi 101,6 FM tanpaizin penyelenggaraan penyiaran (IPP)Bahwa radio Puncak FM melakukan siaran radio sejak tahun 2016sampai degan sebelum di sweeping tahun 20017Bahwa radio Puncak
    Bahwa siaran radio Puncak FM tidak menggangu siaran lain selamatidak ada kebocoran frekuensi.Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan mengajukanbarang bukti dalam perkara ini sebagai berikut :1 (satu) unit alat pemancar (transmeter) Radio Puncak FM1 (satu) buah CPU dan 1 set peralatan pemancar radio PuncakFM1 (satu) keping DVD hasil monetering spectrum frekuensi radioPuncak FM1 (satu) kKeping CD rekaman siaran Radio Puncak FM.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan
    Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit alat pemancar (transmeter) Radio Puncak FM ;e 1 (satu) buah CPU dan 1 set peralatan pemancar radio Puncak FM ;e 1 (satu) keping DVD hasil monetering spectrum frekuensi radio PuncakFM ;e 1 (satu) keping CD rekaman siaran Radio Puncak FMDikembalikan kepada Terdakwa;5.
Register : 14-05-2010 — Putus : 05-10-2010 — Upload : 06-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 61/G/2010/PTUN-JKT
Tanggal 5 Oktober 2010 — PT. Radio Suara Harapan Semesta;1. Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia,2. PT. Radio Suara Marga Semesta
2347
  • Putusan Nomor ;61/G/2010/PTUN JKT14Frekuensi 106.5 MHz, Radio Penggugat (radioErabaru) menerima surat permintaan = agarmerealisasi siaran dari KP (komis iPenyiaran Daerah Kepri tertanggal 20 Juni2006 perihal Konfirmasi KepastianPenyelenggaraan Siaran (running) diantaranyatertulis "agar saudara melaksanakantanggungjawab saudara terhadap publik untuksegera merealisasikan: PengudaraanSiaran...
    Putusan Nomor ;61/G/2010/PTUN JKT(3)(4)30ayat (1) termasuk digunakan untuk pelaksanaanpembangunan sinfrastruktur, pengurusan prosespenetapan frekuensi, pelaksanaan uji coba siarandan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran ;Setelah melalui masa Uji coba siaran danmenyatakan siap untuk dievaluasi, Pemohonmengajukan permohonan kepada Menteri untukdilakukan evaluasi penyelenggaraan yi cobaSiaran ; Untuk melaksanakan evaluasi penyelenggaraan ujicoba siaran, dibentuk tim uji coba siaran yangterdiri atas
    unsur Pemerintah terkait dan KPIyang ditetapkan oleh Mente ri ;Selama masa uji coba siaran Lembaga PenyiaranSwasta tidak boleh :a.menyelenggarakan siaran iklan, kecualisiaran iklan layanan masyarakat ;b.memungut biaya yang berkenaan denganpenyelenggaraan penyiaran ;30Kriteria tentang penetapan lulus masa uji cobasiaran meliputi ,oea. persyaratan administrasi ;b. program siaran; dan ;C. teknik penyiaran :Masa uji coba siaran berakhir setelah LembagaPenyiaran Swastaasdinyatakan lulus oleh tim uji
    paling lama 6 (enam) bulandan untuk lembaga penyiaran televisi wajibmelalui masa uji coba siaran paling lama 1Hal. 33 dari 120 Hal.
    Putusan Nomor ;61/G/2010/PTUN JKT34(satu) tahun ; (4) Izin penyelenggaraan penyiaran dilarangdipindahtangankan kepada pihak lain ;(5) Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut karena ;a. tidak lulus masa uji coba siaran yang telahditetapkan ; b. melanggar penggunaan spektrum frekuensi radiodan/atau wilayah jangkauan siaran yangCIESTa PREM 5
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 4_Pdt_Sus_HKI_2019_PN_SMG
Tanggal 8 April 2019 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. SETIA ABADI SENTOSA d.a. GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL
498198
  • sudah bebas tugas pada jam 00.00 ;Bahwa TERGUGAT (GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL) selama adanyaeven Siaran Piala Dunia Brazil 2014 tidak pernah mengadakan ataupunmenayangkan konten Siaran Langsung Piala Dunia Brazil sebagaimana dituduhkanoleh PENGGUGAT dalam gugatannya dan juga TERGUGAT (GRAND TJOKROYOGYAKARTA HOTEL) selama adanya even Siaran Piala Dunia Brazil 2014 tidakpernah secara khnusus mengadakan acara Nonton Bareng yang bertempat di KamarHotel ataupun di area Sky Loung sebagaimana yang dituduhkan
    siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014,TERGUGAT tidak pernah mendapatkan keuntungan ataupun nilai komersial dariadanya siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014, hal mana bisa TERGUGATjelaskan sebagai berikut : Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, TERGUGAT beserta seluruh staff,karyawan dan management berserta perusahan operator yang menjalankanGRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL tidak pernah mengadakan acarapenayangan konten siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014 di baik di dalamkamar hotel maupun
    Smgmelakukan penjualan lisensi, melakukan monitoring, danmelakukanpengawasan berkenaan dengan tayangan Siaran PertandinganSepakbola PialaDuniaBrasil201 4;Bahwa Saksiadalah karyawan PTNonbar yang tugasnya sebagai TimMonitoring berkaitan dengan Penayangan Siaran Piala Dunia Brasil2014yang ditugaskan olehPTNonbar Perwakilan D.I.YogyakartaBahwa sebagai saski TimMonitoring bertugasuntukmencaribuktibukti danmendokumantasikannya di lapanganapabilaterjadi suatupelanggaranpenayangan siaran pertandingan pialadunia
    Medianet tidak bisa menyiarkan siaran sepak bola, dan oleh Saksi dijawab,memang tidak bisa karena Jogja Medianet tidak memiliki lisensi untuk dapatmenyiarkan siaran tersebut;Apabila ada pelanggan yang bisa menonton siaran sepak bola, maka dapatdipastikan pelanggan tersebut telah menggunakan antena lain yang bisamenayangkan siaran tersebut;Saksi menerangkan bahwa pada tahun 2014 Grand Tjokro Hotel berlangganandengan Jogja Medianet yang dilakukan dalam bentuk perjanjian dan di dalamperjanjian tersebut
    Bahwa jika berada di kamar hotel tetap disebutdengan ruang komersil ;Menimbang, bahwa dengan buktibukti sebagaimana tersebut diatas, diperolehfakta bahwa Tergugat telah melakukan penayangan koniten siaran langsung piala duniaBrasil 2014 di salah satu kamar hotel dan Sky Lounge di Grand Tjoro Yogyakarta Hoteltanpa mempunyai ijin (lisensi) untuk menayangkan Siaran Piala Dunia 2014 dariPenggugat;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatanTergugat melakukan penayangan Siaran Piala
Register : 15-03-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN TENGGARONG Nomor 180/Pid.B/2016/PN Trg
Tanggal 16 Agustus 2016 — ISMAIL bin LA BELLONG (Alm)
12913
  • SURYA KABEL TV bersamasama dengan (Terdakwa) berupa sanksi Administratif.Bahwa penyebutan nama BUGIS TV KABEL hanyalah sebagai identitaspihak untuk bekerjasama dengan pihak lainnya yang harus dituangkan dalambentuk akta perjanjian/akta kerjasama.Bahwa kerjasama terhadap kontenkonten siaran yang dilakukan denganpihak ketiga (dengan arange TV) dilakukan oleh PT. SURYA KABEL TV.Bahwa konten siaran Kepada pelanggan oleh terdakwa adalah bahagian dariapa yang menjadi konten siaran PT.
    Izin Prinsip tersebutdikeluarkan oleh Menteri kominfo berlaku selama 1 Tahun dan disebutsebagai masa uji coba siaran.
    No. 32 tahun2002 tentang Penyiaran);Kegiatan lembaga penyiaran yakni pemancarluasan siaran yangdilakukan melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi diHalaman 25 dari 32 Putusan Nomor 180/Pid.B/2016./PN.
    penerima siaran.
    SURYA KABEL TV bersamasama dengan (Terdakwa) berupa sanksi Administratif.Bahwa penyebutan nama BUGIS TV hanyalah sebagai identitas pihak untukbekerjasama dengan pihak lainnya yang harus dituangkan dalam bentuk aktaperjanjian/akta kerjasama.Bahwa kerjasama terhadap kontenkonten siaran yang dilakukan denganpihak ketiga (dengan arange TV) dilakukan oleh PT. SURYA KABEL TV.Bahwa konten siaran Kepada pelanggan oleh terdakwa adalah bahagian dariapa yang menjadi konten siaran PT.
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Smg
Tanggal 8 April 2019 — Penggugat:
PT. INTER SPORTS MARKETING
Tergugat:
PT. SETIA ABADI SENTOSA d.a. GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL
16170
  • yaitu PT NONBAR;Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang telah menayangkan siaran 2014 FIFAWorld Cup Brazil di areal komersil di Jl.
    SmgGRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL tidak pernah mengadakan acarapenayangan konten siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014 di baik di dalamkamar hotel maupun di sky lounge GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL danTERGUGAT sebagai Badan Hukum yang didalamnya terdapat organ perseroantidak pernah memberikan instruksi kepada staff, karyawan, managemet hotelmaupun kepada perusahaan operator hotel untuk mengadakan acara nontonbareng maupun menayangkan siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014 ; Bahwa siaran Piala Dunia
    di Jogja Medianet mencakup channel yang berskala internasionaljuga tetapi untuk siaran sepak bola, harus memiliki lisensi tertentu dan JogjaMedianet tidak memiliki lisensi tersebut; Jogja Medianet tidak membeli lisensi untuk dapat menyiarkan siaran sepak bola(Piala Dunia), maka Jogja Medianet juga tidak dapat menyiarkannya; Saksi menerangkan bahwa jika siaran sepak bola itu masuk di tv lokal (Seperti TVOne) yang ada di saluran Jogja Medianet tetap tidak akan bisa, karena secaraotomatis terblokir;
    SmgPernah ada pelanggan Jogja Medianet yang menanyakan kepada Saksi mengapaJogja Medianet tidak bisa menyiarkan siaran sepak bola, dan oleh Saksi dijawab,memang tidak bisa karena Jogja Medianet tidak memiliki lisensi untuk dapatmenyiarkan siaran tersebut;Apabila ada pelanggan yang bisa menonton siaran sepak bola, maka dapatdipastikan pelanggan tersebut telah menggunakan antena lain yang bisamenayangkan siaran tersebut;Saksi menerangkan bahwa pada tahun 2014 Grand Tjokro Hotel berlangganandengan Jogja
    Bahwa jika berada di kamar hotel tetap disebutdengan ruang komersil ;Menimbang, bahwa dengan buktibukti sebagaimana tersebut diatas, diperolehfakta bahwa Tergugat telah melakukan penayangan' konten siaran langsung piala duniaBrasil 2014 di salah satu kamar hotel dan Sky Lounge di Grand Tjoro Yogyakarta Hoteltanpa mempunyai jjin (lisensi) untuk menayangkan Siaran Piala Dunia 2014 dariPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatanTergugat melakukan penayangan Siaran Piala
Register : 22-06-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 655/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Tanggal 19 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
ERIK RUSNANDAR, SH
Terdakwa:
HADY ERAWAN als HADY
19351
    1. Menyatakan Terdakwa Hady Erawan Als Hady terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi berupa Penyiaran ulang, Komunikasi dan Fiksasi / perekaman siaran;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun;
    3. Menyatakan barang bukti berupa :

    Barang bukti yang disita di PT.

  • 1 (satu) set dokumen Perjanjian Pemanfaatan Audio Visual Paket Siaran Langsung di Wilayah Indonesia dan Timor Timur tahun 2018.
  • 3 (tiga) lembar fc Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n Abdian Wijaya, Charly S.Maruli Samosir dan Anugrah Tri Hapsoro Aji.
  • 2 (dua) lembar fc kartu berlangganan TV Kabel PT. HARAPAN MULTIMEDIA VISION a.n Pelanggan Dimus.
  • 2 (dua)lembar brosur pertandingan Sepak Bola Liga Premier Inggris milik (PT.HMV) PT.
  • 1 (satu) set dokumen Perjanjian Pemanfaatan Audio Visual Paket Siaran Langsung di Wilayah Indonesia dan Timor Timur tahun 2018.
  • 3 (tiga) lembar fc Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n Abdian Wijaya, Charly S.Maruli Samosir dan Ishak H.Pardosi.
  • 2 (dua) lembar fc kartu berlangganan TV Kabel PT. Dumai Mandiri Jaya a.n Pelanggan Kamsiah.
  • 2 (dua)lembar brosur Premier League milik DMJ Group PT. Dumai Mandiri Jaya (milik Terlapor).
  • 3 (tiga) lembar gambar/foto lokasi pengguna siaran TV kabel Premier League dariPT. Dumai Mandiri Jaya yang ada pada rumah dan indekos.
  • 1 (satu) lembar gambar/foto lokasi kantor PT. Dumai Mandiri Jaya beralamat Jl. Sukajadi No.102 Kab. Kota Dumai Prov.Riau (milik Terlapor).
  • 1 (satu) set Profil Perusahaan PT. Dumai Mandiri Jaya (milik Terlapor).
    Menyatakan terdakwa HADY ERAWAN als HADY terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hakekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (2) hurufa(:Penyiaran ulang siaran), huruf b (:Komunikasi siaran), huruf c(:Fiksasi siaran), dan/atau huruf d (:Penggandaan fiksasi siaran)untuk penggunaan secara komersial dalam hal perbarenganbeberapa perbuatan harus dipandang sebagai perbuatan yangberdirisendiri sehingga merupakan beberapakejahatan
    Butik Raya PekanbaruRiau atau setidaktidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan NegeriPekanbaru berwenang untuk mengadili, dengan sengaja dan tanpa hakmelakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal25 ayat (2) huruf a (:Penyiaran ulang siaran), huruf b (:Komunikasi Siaran),huruf c (:Fiksasi siaran), dan/atau huruf d (:Penggandaan fiksasi siaran)untuk penggunaan secara komersial, yang dalam hal perbarengan beberapaperbuatan harus dipandang sebagai perbuatan yang berdirisendiri sehinggamerupakan
    DumaiTimur Kota Dumai, Riau muncul Channel C21 (frequency 471,25 Mhz)tayangan siaran Astro Supersport 3 yang menayangkan pertandinganLiga Inggris siaran tunda karena bukan hari siaran langsung di hariSabtu dan Minggu dan di Channel S40 (Frequency 455,25 Mhz) yangmenayangkan siaran Astro Supersport pada tayangan TV yaitu:tanggal 24 Agustus 2019 sekitar jam 21.42.
    Monitoring dan memastikan sumber siaran langsung,berlangsung normal dan stabil di OTT; Mengelola dan memelihara saluran distribusilinier ke afiliasisupersoccer; Mengelola dan memelihara sumber siaran dari protocol IP :Zixi, Multicast, Unicast,Rtmp,HLS, MSS;.
    SAKSI MUHAMAD IKHSAN; dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi ada berlangganan TV Kabel dari PT DMJ atas namalbu Kamsiah dengan bayaran sebesar Rp 65.000,/bulan berupa paketbeberapa siaran sejak tahun 2015; Bahwa saksi ada menyaksikan siaran olah raga, termasuk siaran ligainggris yang pernah disiarkan pada malam hari antara Arsenal vsTottenham yang saksi lihat diambil dari ASTRO dansepengatahuan saksi tidak ada lambang DMJ pada saat siaranliga inggris ini; Bahwa pernah
Upload : 18-06-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 1_Pdt_Sus_HKI_2019_PN_Smg
632277
  • Bahwa bilamana terdapat penayangan siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL ditempattempat komersial dan atau untuk kepentingan komersialHalaman 4 dari 63 Putusan Nomor 1 /Pat.SusHKI /2019/PN Smg.baik yang ditonton secara beramairamai seperti nonton bareng maupunhanya sendiri dan atau untuk kepentingan komersial merupakan kegiatankomersial yang menggunakan tayangan siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL adalah bagian dari hak PENGGUGAT untuk mempromosikan,dan melindungi Hak PENGGUGAT atas Siaran 2014 FIFA WORLD
    Kemudian dalam posita gugatan nomor 3 disebutkanbahwa yang menjadi objek perjanjian lisensi tersebut adalah tayangan(siaran) Piala Dunia 2014 untuk seluruh wilayah RI.Berdasarkan posita tersebut diketahui bahwa objek perjanjian lisensiadalah siaran Piala Dunia Brazil 2014. Siaran piala dunia ini tidaktermasuk dalam kategori ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1angka 3 UndangUndang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
    Jadi TERGUGAT tidak pernahdengan sengaja menayangkan siaran Piala Dunia Brazil 2014 denganmaksud untuk memperoleh keuntungan atau menjadikan tayangan PialaDunia Brazil 2014 sebagai bahan promosi menarik minat tamu untukmenginap di Hotel TERGUGAT.Jika Penggugat benar sebagai pemegang hak atas siaran Piala DuniaBrazil 2014, dan jika Penggugat memiliki itikad baik, maka Penggugatmembuat sistem dimana siaran piala dunia tersebut hanya dapat diaksesmelalui televisi berbayar atau berlangganan.
    TERGUGAT telah menayangkankonten siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014 di lobby.
    Karena siaran merupakan hak terkait,maka hak menuntut ada pada Lembaga penyiaran.
Register : 21-06-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 47/Pid.B/2021/PN Srp
Tanggal 28 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.I NYOMAN GEDE OKA MAHENDRA, SH
2.I Made Dhama, S.H.
Terdakwa:
I Dewa Gede Agung Nanda Kesawa Als. Degus
340368
  • Host adalah penggunayang melakukan siaran langsung / live broadcast, sedangkan penontonadalah pengguna yang menonton para host yang sedang siaran langsung /live broadcast. Host dan penonton dapat berinteraksi melalui aplikasi SugarLive. Bentuk interaksi melalui fitur chat, atau host mengundang penontonHalaman 31 dari 50 Putusan Nomor XX/Pid.B/2021/PN Srpuntuk siaran langsung bersama menggunakan perangkat masingmasingyang disaksikan oleh seluruh penonton yang ada.
    Host bisa mendapatkan hadiah yang cukup besar dari penonton jikabanyak penonton menyukai siaran langsung dari host.
    Hal tersebut adalah wajar dalam aplikasi livestreaming, untuk mencegah host membagikan siaran ulang melalui platformatau media lain;Bahwa sebelum melakukan siaran langsung melalui aplikasi Sugar Live,pengguna harus sudah memiliki akun Sugar Live, login pada aplikasi SugarLive dan melengkapi profil pengguna / bioata.
    ,ACE, CCPA, CCLO, bahwa video tersebut asli dan tidak ada editan;Bahwa yang memiliki inisiatif untuk melakukan siaran langsung pada aplikas!
    Setelah aplikasi Sugar Livetersebut dibuka, Saksi Saksi IV menekan tombol LIVE (tombol tengah diaplikasi) untuk dapat memulai siaran langsung dan kemudian Saksi Saksi IVpindah ke ikon "berbayar, yang mana yang dapat menonton siaran langsungyang ditayangkan oleh Saksi Saksi IV , adalah siapa saja yang sudah memilikikoin/gift di aplikasi Sugar Live, terlebih Saksi Saksi IV sebagai pemilik akunyang melakukan siaran langsung tidak memiliki Kuasa untuk memilih siapa calonpenontonnya.
Register : 04-03-2014 — Putus : 11-12-2014 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 P/HUM/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI") VS MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI;
135101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penyiaran televisi secara digital dengan LPS penyelenggarapenyiaran multipleksing in casu Pasal 3 Peraturan Menteri Nomor 32) tersebutdapat menyelenggarakan siaran lebih dari (satu) siaran dengan lebih dari (satu)saluran dalam 1 (satu) wilayah siaran, adapun saluran yang dimaksud adalah salurandigital dan multipleksing.
    dengan (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupanwilayah siaran" maka pengaturan LPS Televisi hanya dapatmenyelenggarakan siaran dengan saluran siaran pada 1 cakupanwilayah siaran adalah ketentuan yang mengatur mengenaipenyelenggaraan penyiaran analog yang berdampingan denganpenyiaran digital simultaneous broadeasting/ simuleast, denganpenjelasan sebagai berikut:(1) Mencermati perumusan kalimatnya, menggunakan frasa "1siaran dengan saluran siaran pada cakupan wilayah siaran".Terdapat penggunaan
    Putusan Nomor 16 P/HUM/2014.(3) Sedangkan penggunaan kata "pada" menjelaskan konteksnyayaitu yang dilakukan di cakupan wilayah siaran tertentu.(4) Dengan demikian penyelenggaraan penyiaran pada cakupanwilayah siaran tertentu hanya dapat dilaksanakan sebanyak 1siaran untuk setiap saluran siaran.(5) Sesuai dengan perkembangan teknologi dan prmsippenyelenggaraan penyiaran digital, dalam 1 (satu) cakupanwilayah siaran terdapat lebih dari (satu) saluran siaran, yangterdiri atas:a Saluran siaran analog
    ; danb Saluran siaran digital;maka dalam hal suatu.
    Lembaga Penyiaranmelaksanakan penyiaran simulcast melalui saluran penyiarananalog berdampingan dengan saluran penyiaran digital, padamasingmasing saluran siaran tersebut hanya diperbolehkanmenyiarkan 1 (satu) siaran. Artinya diperbolehkan bagiLembaga Penyiaran untuk menyiarkan 1 (satu) siaran padasaluran siaran analog dan (satu) siaran pada saluran siarandigital (simulcast).
Register : 26-01-2016 — Putus : 16-03-2016 — Upload : 13-04-2016
Putusan PN WATES Nomor 9/PID. SUS/2016/PN WAT
Tanggal 16 Maret 2016 — YADI HARYADI Als. RIYADI Bin MARGO UTOMO (alm)
14616
  • atau perangkat siaran berupa perangkat pemancarradio rakitan yang tidak ada merknya dan tidak ada nomor serinya ;Bahwa Radio Suara Pasar telah menyelenggarakan siaran ataumengudara dengan menggunakan perangkat telekomunikasi atau perangkatsiaran berupa perangkat pemancar radio rakitan yang tidak ada merknya dantidak ada nomor serinya sejak tahun 2012 dengan program siaran iklan layananmasyarakat, menyampaikan berita, siaran musik yang diminta oleh pendengar;Bahwa fungsi perangkat pemancar radio milik
    Radio Suara Pasar telah menyelenggarakan siaran ataumengudara dengan menggunakan perangkattelekomunikasi atau perangkatsiaran berupa perangkat pemancar radio rakitan yang tidak ada merknya dantidak ada nomor serinya sejak tahun 2012 dengan program siaran iklan layananmasyarakat, menyampaikan berita, musik yang diminta oleh pendengar,Bahwa fungsi perangkat pemancar radio rakitan milik terdakwa yang tidakada merknya dan tidak ada nomor serinya adalah untuk memperluas suara agarbisa didengar atau diketahui
    FM mulai kanal 1 (frek.87.6 MHz) sampai dengan kanal204 (frek.107.9 MHz) sehingga frekuensi 108 MHz tidak termasukdidalam kanal radio siaran FM.
    pasar pagi, sarasehan dari SKPD, uyonuyon,siraman rohanidengan program siaran iklan layananmasyarakat, menyampaikanberita, dan siaran musik yang diminta oleh pendengar;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa menggunakanperangkattelekomunikasi untuk menyiarkan Radio Suara Pasar di Wilayah KabupatenKulon Progo dapat dikategorikan menggunakan perangkat telekomunikasi diwilayah Negara Republik Indonesia dengandemikian unsur ini telah terpenuhi;Ad. 3.
    pasar pagi, sarasehan dari SKPD, uyonuyon,siraman rohanidengan program siaran iklan layananmasyarakat, menyampaikanberita, dan siaran musik yang diminta oleh pendengar;Menimbang, bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan tersebut jugadisita perangkat siaran radio berupa 1 (satu) buah Microphone KenwoodKW8300, 1 buah Profesional Stereo Mixer, 1 (satu) unit Perangkat PemancarRadio Siaran merk tidak ada, tpye tidak ada nomor seri tidak ada (buatan sendiri)sehingga diketahui bahwa Stasiun Radio Suara Pasar
Register : 23-07-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PT JAYAPURA Nomor 79/PID/2021/PT JAP
Tanggal 21 September 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : HASANUDDIN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ISMAIL NAHUMARURY, SH
6015
  • Dan usah TVkabel tersebut memperoleh siaran dari parobala yang disambungkan ke receiverkemudian disalurkan kepelanggan melalui kabel dengan sistem analog, dansehubungan dengan perkembangan jaman dan banyaknya provider yang memilikihak siar maka pengelola Lokal Operator TV Kabel harus melakukan kontrak hakSiar dari siaran yang dimiliki berupa siaran Premium sesuai kesepakatan denganprovider.Bahwa Lokal Operator milik terdakwa tersebut mengambil siaran ataudibawahi oleh Lokal Operator CHANEL VISION
    Mitra Papua Vision dansistim kerja atau hubungan pendistribusian siaran yaitu dari server induk dirumahsaksi BAHTIAR menerima siaran dari satelit, Kemudian masuk kedalam serverinduk tersebut dan selanjutnya dari server induk tersebut meneruskan siaran keLokal Operator Karya Muda Vision milik terdakwa setelahn sampai di LokalOperator Karya Muda Vision milik terdakwa tersebut kemudian meneruskanprogram siaran ke masingmasing pelanggan.Hal. 2 dari 12 hal.
    Putusan Nomor 79/PID.SUS/2021/PT JAPBahwa terdakwa menerima biaya Operasional dan pemeliharaan daripelanggan yaitu sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.Bahwa selanjutnya diketahui saksi BAHTIAR (terdakwa dalam berkasperkara terpisah) telah meneruskan siaran liga 1 dan 2 Indonesia yang disiarkandari bulan Maret Tahun 2018 sampai dengan bulan Desember Tahun 2018 ke lokalOperator milik terdakwa yang selanjutnya oleh terdakwa siaran Liga 1 dan 2Indonesia tersebut diteruskan kepada
    Garuda Media Nusantara yang memiliki hak siar NonEksklusif yaitu sebagai pemegang lisensi resmi dari PT Liga Indonesia Baru,siaran Liga 1 dan 2 Indonesia yang disiarkan dari bulan Maret Tahun 2018 sampaidengan bulan Desember Tahun 2018.Bahwa untuk penggunaan server induk di rumah saksi BAHTIAR(terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan local operator Karya MudaVision milik terdakwa tidak ada kesepakatan tersendiri dan kesepakatan tertulistetap hanya kesepakatan Lisan untuk sentralisasi siaran
    Putusan Nomor 79/PID.SUS/2021/PT JAPPerusahaan: MITRA PAPUA VISION.PT, atas nama Penanggung Jawab:HASANUDDIN;k. 1 (Satu) Lembar Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT MITRA PAPUAVISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika DirjenPenyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor: 000333, tanggal 4 Januari2017 (Asli);. 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lembaga Penyiaran BerlanggananJasa Penyiaran elevisis PT MITRA PAPUA VISION.Digunakan dalam perkara an. BACHTIAR, S,E.4.
Putus : 06-02-2014 — Upload : 17-09-2015
Putusan PT SEMARANG Nomor 373/Pid/2013/PT.Smg
Tanggal 6 Februari 2014 — ARIF ARINTO BIN NGATMAN
11050
  • Bahana As Sunnah, dengan menggunakanperalatan monitoring spektrum analyzer/alat ukur penggunaanfrekuensi radio dan Direction Finder atau penunjuk arah, bahwasumber pancaran dari radio siaran tersebut berada di JI.
    PT Bahana As Sunnahbisa siaran atau on air menggunakan STL Link pada frekuensiradio 117.940 MHz adalah dari Mixer disalurkan ke pemancaratau Link di Jalan.
    monitoring spektrum analyzer/alat ukur penggunaanfrekuensi radio dan Direction Finder atau penunjuk arah, bahwasumber pancaran dari radio siaran tersebut berada di JI.
    P Bahana As Sunnahbisa siaran atau on air menggunakan STLLink padafrekuensi Mhz adalah dari Mixer disalurkan ke pemancaratau Link di Jalan.
    Semarang, namun kenyataannyaalamat studio radio siaran tersebut menggunakan STL/Link117.940 MHz memancar dari JI.
Register : 03-05-2016 — Putus : 01-06-2016 — Upload : 23-07-2021
Putusan PT SAMARINDA Nomor 43/PID.SUS/2016/PT SMR
Tanggal 1 Juni 2016 — Pembanding/Terdakwa : RACHMANSYAH KADRI Bin H.MUHAMMAD KADRI
Terbanding/Jaksa Penuntut : Fadjar .SH
7829
  • BUKADRI VISION menyiarkan siaransiaran, selain menyiarkansiaran free (bebas) dan siaran yang diperjanjikan dengan PT. CIPTA SKYNINDOjuga menyiarkan chanel lain milik PT. MNC SKY VISION sebagai penerimalisensi dan pemilik hak subsitusi/pemilik hak ekslusif, yakni siaran :1. Pada tanggal 27 September 2013 PT. BUKADRI VISION menyiarkan :a. Celestial Movies,b. AXN,c. HBO,d. HBOHITS,2. Pada tanggal 31 Oktober 2013 PT. BUKADRI VISION menyiarkan :a. Celestial Movies,b. AXN,c.
    September 2013.7. 1 (Satu) keping cakram optik berisi rekaman siaran TV kabel bukadritanggal 31 Oktober 2013.8. 12 (dua belas) buah foto siaran TV kabel bukadri.Nomor urut 6 s/d 8 Tetap terlampir dalam berkas perkara.9. 1 (satu) Unit Dekoder/Reciver Merk Astro.10. Kartu Astro dengan Kode 1 01.105.402.488.02.Nomor urut 9 s/d 10 dirampas untuk dimusnahkan.4.
    Kabel Coaxial 75 ohm sepanjang +10 meter.Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) keping cakram optik yang berisi hasil rekaman siaran TV kabelBUKADRI pada tanggal September 2013. 1 (Satu) keping cakram optik yang berisi hasil rekaman siaran TV kabelBUKADRI pada tanggal 31 Oktober 2013. 12 (dua belas) foto siaran tv kabel Bukadri.Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 1 (Satu) unit Dekoder/Reciver Merk Astro. Kartu Astro dengan kode 1 01.105402.488.02.Dirampas untuk dimusnahkan ;.
    Kabel Coaxial 75 Ohm sepanjan + 10 meter.Nomor urut 1 s/d 5 dikembalikan kepada Terdakwa6. .1 (satu) keping cakram optik berisi rekaman siaran TV kabel bukadritanggal ... September 2013.7. 1 (satu) keping cakram optik berisi rekaman siaran TV kabel bukadritanggal 31 Oktober 2013.8. 12 (dua belas) buah foto siaran TV kabel bukadri.Nomor urut 6 s/d 8 Tetap terlampir dalam berkas perkara.9. 1 (satu) Unit Dekoder/Reciver Merk Astro.10.
    September 2013.7. 1 (satu) keping cakram optik berisi rekaman siaran TV kabel bukadritanggal 31 Oktober 2013.8. 12 (dua belas) buah foto siaran TV kabel bukadri.Nomor urut 6 s/d 8 Tetap terlampir dalam berkas perkara.9. 1 (Satu) Unit Dekoder/Reciver Merk Astro.10. Kartu Astro dengan Kode 1 01.105.402.488.02.Halaman 13 dari 14 halaman Putusan No. 43/Pid/2016/PT.SMRNomor urut 9 s/d 10 dirampas untuk dimusnahkan.
Register : 17-07-2013 — Putus : 18-10-2013 — Upload : 22-02-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 580/Pid.B/2013/PN.Sgt
Tanggal 18 Oktober 2013 — ANWAR M. NUR alias EGHY alias EGI bin M. NUR
3512
  • Bangka ;Bahwa setahu saksi lokasi penayangan TV kabel adinda vision hanyaberada di wilayah jalan Nelayan dan jalan Nelayan Il kelurahanSungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka ;Bahwa saksi bekerja dengan terdakwa di TV kabel adinda vision sejakbulan Juli 2012 ;Bahwa saksi bekerja di TV kabel adinda vision sebagai tehnisi yangmemperbaiki jaringan siaran TV kabel Adinda ;Bahwa siaran yang ditayangkan TV kabel adinda vision adalah : Metro TV,TV One, RCTI, Indosiar, MNC TV & Trans TV, SCTV
    Sgtmelalui kabel yang ditarik dengan memanfaatkan tiang listrik milik PLNtanpa sepengetahuan dan seijin pihak PLN.e Bahwa bahan penyiaran yang dilakukan Terdakwa diambil langsung darisatelit sebanyak 23 siaran melalui 3 antena parabola sedangkan siaranpremium dari satelit telkom vision terdiri dari 2 siaran;e Bahwa channel yang disiarkan kepada pelanggan adalah meliputi 23 (duapuluh tiga) channel yaitu TVRI Nasional, RCTI, Indosiar, SCTV, MNC TV,AN TV, Trans 7, Trans TV, TV One, Metro TV, Global
    Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, KabupatenBangka, melalui kabel yang ditarik dengan memanfaatkan tiang listrik milik PLNtanpa sepengetahuan dan seijin pihak PLN;Menimbang, bahwa bahan penyiaran diambil langsung dari satelitsebanyak 23 siaran melalui 3 antena parabola sedangkan siaran premium darisatelit telkom vision terdiri dari 2 siaran;Menimbang, bahwa terdakwa telah menyiarkan 25 chanel siaran kepadapelanggannya yang terdiri dari siaran TVRI Nasional, RCTI, Indosiar, SCTV,MNC TV, AN TV, Trans
    7, Trans TV, TV One, Metro TV, Global TV, Space Toon,Sinema X, Star Movies, ESPN, Star Sport, Celestial Movie, Lotus (China TV),Nat Geo Wild, LBS Drama, Fashion TV, Disney Junior dan TV Jakarta, dansiaran siaran tersebut diambil lewat satelit dengan bantuan peralatan 3 buahantena parabola dan 2 antena satelit telkom vision ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atasternyata Terdakwa hanya menyiarkan siaran siaran yang diambil lewat satelitdengan bantuan 3 buah antena parabola
    Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, KabupatenBangka, melalui kabel yang ditarik dengan memanfaatkan tiang listrik milik PLNtanpa sepengetahuan dan seijin pihak PLN;Menimbang, bahwa bahan penyiaran diambil langsung dari satelitsebanyak 23 siaran melalui 3 antena parabola sedangkan siaran premium darisatelit telkom vision terdiri dari 2 siaran;Menimbang, bahwa channel yang disiarkan kepada pelanggan adalahmeliputi 23 (dua puluh tiga) channel yaitu TVRI Nasional, RCTI, Indosiar, SCTV,MNC TV, AN TV, Trans
Putus : 19-05-2016 — Upload : 25-10-2016
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 7/PID.B/2016/PN TGT
Tanggal 19 Mei 2016 — -Ir. SYUKUR ABDULLAH Bin REDY HASAN
5113
  • BENUO TAKA TELEMEDIA adalah dalam bentuk siarantelevisi berupa programprogram atau chanelchanel yang bisa dilihatgambarnya dan diengar suaranya lazimnya siaran televise,danpelanggan dapat menikmati layanan siaran tersebut secara serentakbagi yang berlangganan serta terus menerus baik pagi siang danmalam setiap harinya selama masih berlangganan; Bahwa untuk legalitas yang dimiliki TV Kabel PT.
    Menetapkan standar program siaran;b. Menyusun peraturan dan menetapkan pedomanperilakupenyiaran;c. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilakupenyiaran serta standar program siaran;d. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan danpedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;e. Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah,lembaga penyiaran, dan masyarakat;3. KPI mempunyai tugas dan kewajiban :a.
    Izin prinsip tersebut berlakuselama 1 (satu) tahun dan disebut sebagai masa uji coba siaran.Sebelum Masa Uji Coba Siaran berakhir, pemohon mengajukanpermohonan evaluasi uji coba siaran (EUC) kepada Menkominfokemudian tim Evaluasi Uji Coba Siaran akan melakukan evaluasiuntuk memutuskan lulus tidaknya lembaga penyiaran tersebut.
    Izin prinsip tersebut berlaku selama 1 (satu)tahun dan disebut sebagai masa uji coba siaran. Sebelum Masa UjiCoba Siaran (EUCS) kepada Menkominfo kemudian tim EvaluasiUji Coba Siaran akan melakukan evaluasi untuk memutuskan lulustidaknya lembaga penyiaran tersebut.
    Izin prinsip tersebut berlaku selama 1 (satu)tahun dan disebut sebagai masa uji coba siaran. Sebelum Masa UjiCoba Siaran (EUCS) berakhir pemohon mengajukan permohonanevaluasi uji coba siaran kepada Menkominfo kemudian tim EvaluasiUji Coba Siaran akan melakukan evaluasi untuk memutuskan lulustidaknya lembaga penyiaran tersebut.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 19-10-2016
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 6/Pid.B/2016/PN.TGT.
Tanggal 19 Mei 2016 — -ANDI GUSFAR Als. ACO Bin ANDI SUMMA
6916
  • Penajam Multimediamenyiarkan siaran TV Kabel;Bahwa TV Kabel PT.
    Izin prinsip tersebut berlakuselama 1 (satu) tahun dan disebut sebagai masa uji coba siaran.Sebelum Masa Uji Coba Siaran berakhir, pemohon mengajukanpermohonan evaluasi uji coba siaran (EUC) kepada Menkominfokemudian tim Evaluasi Uji Coba Siaran akan melakukan evaluasiuntuk memutuskan lulus tidaknya lembaga penyiaran tersebut.
    Izin prinsip tersebut berlaku selama 1 (satu)tahun dan disebut sebagai masa uji coba siaran. Sebelum Masa UjiCoba Siaran (EUCS) kepada Menkominfo kemudian tim EvaluasiUji Coba Siaran akan melakukan evaluasi untuk memutuskan lulustidaknya lembaga penyiaran tersebut.
    Izin prinsip tersebut berlaku selama 1 (satu)tahun dan disebut sebagai masa uji coba siaran. Sebelum Masa UjiCoba Siaran (EUCS) berakhir pemohon mengajukan permohonanHalaman 21 dari 38 lembar Putusan Nomor : 6/Pid.B/2016/PN.TGTevaluasi uji coba siaran kepada Menkominfo kemudian tim EvaluasiUji Coba Siaran akan melakukan evaluasi untuk memutuskan lulustidaknya lembaga penyiaran tersebut.
Register : 14-02-2011 — Putus : 04-04-2011 — Upload : 05-12-2012
Putusan PN NGAWI Nomor 73/Pid.B/2011/PN.Ngw.
Tanggal 4 April 2011 — LAMIDI BIN KATEMUN
456
  • angka yang keluar dan siaran tersebutmengacu pada siaran dari Negara Singapura dan Malaysia dansifatnya untunguntungan dengan perolehan setiap pembeliandengan nominal Rp.1000, akan mendapat Rp.60.000, dan untuk3(tiga) angka dari belakang akan mendapat Rp.350.000, sedanguntuk 4(empat) angka akan mendapatkan hadiah sebesarRp.2.500.000, dengan openjualasn tersebut terdakwamendapatkan keuntungan 15 % dan angka judi togel yang keluardisampaikan bandar melaluipengepulnya ;Bahwa terdakwa berjualan togel
    angka yang keluar dan siaran tersebutmengacu pada siaran dari Negara Singapura dan Malaysia dansifatnya untunguntungan dengan perolehan setiap pembeliandengan nominal Rp.1000, akan mendapat Rp.60.000, dan untuk3(tiga) angka dari belakang akan mendapat Rp.350.000, sedanguntuk 4(empat) angka akan mendapatkan hadiah sebesarRp.2.500.000, dengan penjualan tersebut terdakwa mendapatkankeuntungasn 15 % dan angka judi togel yang keluar disampaikanbandar melalui pengepulnya ;Bahwa terdakwa berjualan togel
    angka yang keluar dan siaran tersebutmengacu pada siaran dari Negara Singapura dan Malaysia dansifatnya untunguntungan dengan perolehan setiap pembeliandengan nominal Rp.1000, akan mendapat Rp.60.000, dan untuk3(tiga) angka dari belakang akan mendapat Rp.350.000, sedanguntuk 4(empat) angka akan mendapatkan hadiah sebesarRp.2.500.000, dengan penjualan tersebut terdakwa mendapatkankeuntungan 15 % dan angka judi togel yang keluar disampaikanbandar melalui pengepulnya ;Bahwa terdakwa berjualan togel
    angka yang keluar dan siaran tersebutmengacu pada siaran dari Negara Singapura dan MalaysiaBahwa benar permainan judi Togel berasal dari Singapura yang sifatnya untunguntungan yang siarannya pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, untuksetiap pembelian Rp.1.000, apabila nomor yang dipasang oleh pemasang keluartepat 2 (Dua) angka akan mendapat hadiah Rp.60.000, sedangkan kalau tepat 3(Tiga) angka akan mendapat hadiah Rp.300.000, dan 4 (Empat) angka akanmendapat hadiah Rp.2.000.000, ; Bahwa
    pengumuman/siaran angkayang keluar dan siaran tersebut mengacu pada siaran dari NegaraSingapura dan Malaysia, terdakwa berjualan judi jenis togel mendapat komisi 15 %dari total penjualan kupon judi Togel yang diterima setiap harinya, Permainan judi Togelberasal dari Singapura yang siarannya pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu,untuk setiap pembelian Rp.1.000, apabila nomor yang dipasang oleh pemasang keluar1213tepat 2 (Dua) angka akan mendapat hadiah Rp.60.000, sedangkan kalau tepat 3
Putus : 10-02-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1553 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 10 Februari 2015 — EDI HERMANTO, S.Kom
13171 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TRANS VISION menyalurkan siaran tersebut dengan caraparabola dan decoder yang sebelumnya telah dipasang oleh PT. TRANS VISIONkemudian diteruskan ke kamarkamar dengan menggunakan alat berupa receiver,booster, modulator, spliter, kabel.
    ke masyarakat, sehinggapendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan oleh karena ituciptaan yang didaftarkan maupun yang tidak didaftarkan tetap diberikanperlindungan hukum;Dalam fakta persidangan diperoleh kesimpulan bahwa pemeganghak siar siaran sepakbola liga inggris adalah ESPN SPORT SINGAPURA,karena ESPN yang menyiarkan pertama kali siaran tersebut, selanjutnyaESPN bekerjasama dengan PT.
    Transvision dalam menyelenggarakan siaran ligainggris tersebut dengan cara membeli peralatan Astro Malaysia di PasarGlodok Jakarta dan memasangnya di Hotel agar siaran liga inggristersebut dapat diterima dikamarkamar hotel tersebut, padahal menurut AhliSYAHARUDDIN Astro Malaysia tidak memiliki ijin siar di Indonesiatermasuk wilayah Batam.
    Transvision juga melanggar hak eksklusif siaran ligaHal. 16 dari 20 hal. Put.