Ditemukan 3198 data
Terbanding/Tergugat : PT Bank Rabo Bank Internasional Indonesia Cabang Cirebon
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Cirebon
Terbanding/Turut Tergugat II : PT Balai Lelang Casa
69 — 39
Bahwa mengenai ganti kerugian immateriil, guna memberikanpedoman dalam pemenuhan gugatan immateriil Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt.1994menerbitkan pedoman yang isinya:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan.PUTUSAN NO. 469/PDT/2018/PT.BDG Hal 35 dari 52 halaman48.49.50.51.Dengan demikian, dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat telahmelakukan
129 — 74
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1365 Kitab UndangUndang HukumPerdata menentukan bahwa tiap perobuatan melanggar hukum yang membawakerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkankerugian itu, mengganti kerugian tersebut;Menimbang, bahwa kerugian dapat berupa kerugian materil meliputi segalakerugian yang nyatanyata di derita dan hilangnya keuntungan yang diharapkan,sedangkan kerugian immateril seperti dalam ketentuan pasal 1370 , 1371, 1372KUH Perdata dalam perkara pembunuhan,
Terbanding/Tergugat : PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Cirebon Kartini
Terbanding/Turut Tergugat I : Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKJN Cq Kantor Wilayah DKJN Jawa Barat Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Cirebon
Terbanding/Turut Tergugat II : Badan Pertanahan Nasional BPN Cq Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi Jawa Barat Cq Kantor Pertanahan Kota Cirebon
Terbanding/Turut Tergugat III : Badan Pertanahan Nasional BPN Cq Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi Jawa Barat Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon
Terbanding/Turut Tergugat IV : Badan Pertanahan Nasional BPN Cq Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi Jawa Barat Cq kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka
94 — 49
Dalil ini diperkuat olehputusan MA dalam Perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994Halaman 31 dari 53 halaman putusan Nomor 435/PDT/2021/PT BDGmenerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata ganti kerugian immateriil hanya dapat diberikankepada halhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat danpenghinaan.m.
100 — 37
Nomor : 1440/INT/HRD/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013tentang Panggilan II atas nama NORMA WINDARWATI, yang selanjutnyadiberi tanda Bukti PK/TR11.b; Fotocopy Surat Nomor : 1597/INT/HRD/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013tentang Kualifikasi Pengunduran Diri atas nnma NORMA WINDARWATI,yang selanjutnya diberi tanda Bukti PK/TR11.c; Fotocopy Surat Nomor : 1238/INT/HRD/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013tentang Panggilan I atas nama ANIK ASRIFAH, yang selanjutnya diberitanda Bukti PK/TR12.a; Fotocopy Surat Nomor : 1370
sampai dengan P45.c yakni Surat Panggilan I, Surat Panggilan II dan SuratKualifikasi Pengunduran Diri untuk Para Tergugat terbukti bahwa Penggugat sudahmelakukan pemanggilan kepada Para Tergugat, daftar bukti dimaksud adalah sebagai berikut : No Nama Surat Panggilan I Surat Panggilan IT Surat Kualifikasi PengunduranDiri1 Norma 1308/INT/HRD/X/2013 1440/INT/HRD/X/2013 1597/INT/HRD/X/2013Windarwati tanggal 11 Oktober 2013 tanggal 16 Oktober 2013 tanggal 22 Oktober 20132 Anik Asrifah 1238/INT/HRD/X/2013 1370
276 — 264
Bahwa Tergugat menolak ganti rugi imateril seperti yang didalilkanPenggugat atas obyek perkara, Mahkamah Agung telah memberikankaidah hukumnya melakui Yurisfrudensi dalam Putusan PeninjauanKembali Nomor 650 PK/PDT/1994 yang pada intinya menyatakanBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata, ganti kerugianimmteril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan;d.
129 — 14
tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat , Il, Ill dan IV(Para Penggugat) kerugian materiil sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyarlima ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.200.000.000,00(dua ratus juta rupiah).Menimbang, bahwa Yurisprudensi MARI No. 495.K/Sip/1975menyatakan Tuntutan ganti rugi, baru dapat dikabulkan, apabila si penuntutdapat membuktikan di persidangan tentang perincian adanya kerugian danberapa besarnya kerugian tersebut;Menimbang, bahwa berdasar pada Pasal 1370
127 — 39
yang menuntut agar menghukum Tergugat ,ll dan Ill secara tanggungrenteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.200.000.000,00(dua ratus juta rupiah).Menimbang, bahwa Yurisprudensi MARI No. 495.K/Sip/1975 menyatakanTuntutan ganti rugi, baru dapat dikabulkan, apabila si penuntut dapatmembuktikan di persidangan tentang perincian adanya kerugian dan berapabesarnya kerugian tersebut;Menimbang, bahwa berdasar pada Pasal 1370
244 — 120
antara Tergugat selakuPenyedia Jasa Konstruksi (kontraktor) dengan Penggugat selaku Sub PenyediaJasa Konstruksi (sub kontraktor) tersebut adalah tidak sah, batal, tidakberkekuatan hukum dan tidak berlaku lagi juga dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada Yurisprudensi MARINo.495.K/Sip/1975 menyatakan Tuntutan ganti rugi, baru dapat dikabulkan,apabila si penuntut dapat membuktikan di persidangan tentang perincianadanya kerugian dan berapa besarnya kerugian tersebut, dan berdasar padapasal 1370
313 — 214
diajukan Penggugat tersebut.Kemudian berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor :556.K7Sip/1980 tanggal 28 Mei 1983 menyatakan bahwa:Hal. 37 dari 93 hal, Putusan Nomor : 801/PDT.G/201 8/PN.JKT.SEL,Tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi, karena tidak disertai dengan buktiharus ditolak Bahwa guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatanImmateril, Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinya sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 1370
diajukan Penggugat tersebut.Kemudian berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor :556.K/Sip/1980 tanggal 28 Mei 1983 menyatakan bahwa:Tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi, karena tidak disertai dengan buktiharus ditolak.Hal. 68 dari 93 hal, Putusan Nomor : 801/PDT.G/201 8/PN.JKT.SEL,Bahwa guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatan Immateril,Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinya sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 1370
43 — 5
dengan demikian biaya / fee Advokat tidak dapat dibebankan kepada pihaklawan, melainkan harus ditanggung sendiri oleh Penggugat ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraianurain tersebut diatas, Majelis Hakimmenilai tidak ada cukup pertimbangan / alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkantuntutan ganti rugi berdasarkan kerugian materiil sebagaimana diminta dalam petitumpoint ke5 gugatan Penggugat tersebut ; Menimbang, bahwa terhadap kerugian immateriil yang dimintakan olehPenggugat, maka berdasarkan Pasal 1370
112 — 99
Rp145.050.000,00 (seratus empat puluhlima juta lima puluh ribu rupiah) sesuai Sertifikat Hak Tanggungan Nomor697/2009 tanggal 26 Agustus 2009 berdasar pada Akta Pemberian HakTanggungan Nomor 52/2009 tanggal 29 Juli 2009 yang dibuat oleh MamittaSiallagan, Sarjana Hukum, Notaris PPAP di Kabupaten Simalungun;Terhadap agunan Sertifikat Hak Milik (GHM) Nomor 8 tersebut di atas telahdibebani dengan hak tanggungan peringkat III sebesar Rp70.000.000,00 (tujuhpuluh juta rupiah) sesuai Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 1370
27 — 4
2015, atasnama pelapor Samsul Arifin25)1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor :SKTLK/B/ 1392/VII/2015/SPKT, tanggal 02 Juli 2015, atasnama pelapor Marsuki;26)1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor :SKTLK/B/ 229/IV/ 2015/SPKT, tanggal 8 Mei 2015, atasnama pelapor Maitun;27)1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor :SKTLK/B/ 1378/VII/2015/SPKT, tanggal 02 Juli 2015, atasnama pelapor Purnawarman;28) 1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor :SKTLK/B/ 1370
BONIJAH
Tergugat:
1.Ir. MUJIASIH
2.RUMIYEM
3.PEMERINTAH DESA GILANG HARJO KECAMATAN PANDAK KABUPATEN BANTUL
4.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
69 — 28
berbeda kepemilikannya dan bahwamengenai ganti rugi tersebut, berdasarkan Pasal : 1248 KUH Perdata yangmenentukan bahwa Kerugian yang dapat dituntut dari Tergugat HARUSKERUGIAN YANG MERUPAKAN AKIBAT LANGSUNG DARIKESALAHAN TERGUGAT ( Tergugat 1 dan 2 ) dan juga oleh karenaTIDAK MERASA MERUGIKAN penggugat, serta prosedur kepemilikanobjek sengketa ( khususnya objek sengketa 1 ) adalah dengan itikatbaik/Jual beli yang sah menurut hukum, dan lagi pula berkaitan dengankerugian Immateriilberdasarkan pasal: 1370
93 — 55
berlaku, yang dimaksud kerugian immaterial adalah kerugian atasmanfaat yang kemungkinan akan diterima oleh pemohon di kemudian hari atau kerugiandari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Pemohon di kemudian hari;Menimbang, bahwa pada praktiknya, pemenuhan tuntutan kerugian Immaterildiserahkan kepada Hakim dengan prinsip ex aquo et bono; Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman tentangkerugian immaterial yang isinya Berdasarkan Pasal 1370
79 — 31
Hal ini berdasarkan kaidahhukum di dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 650/PK/Pdt/1994,yang memberikan pedoman bahwasanya : Berdasarkan Pasal 1370, 1371 dan 1372 KUHPerdata, ganti kerugianimmateriil HANYA dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, sepertikematian, luka berat, dan penghinaan. Halaman 19 dari 48 halaman Putusan Nomor 24/Pdt.G/2020/PN Pkb uang jasa honorarium pengacara bukanlah kerugian yang dapat dituntutkepada pihak lawan dalam suatu gugatan.
40 — 2
Tusam No. 1369 1370 Rt 006 Rw 014 Plamongan Indah Kel.Plamongansari, Kec.
120 — 23
Sedangkan terhadapkerugian Immateriil, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 650/PK/Pdt/1994menyebutkan berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata, ganti kerugianimmaterii hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkarakematian, luka berat dan penghinaan dengan konsekuensi hukum, kematian, lukaberat dan penghinaan harus dibuktikan.
SANTI SUHANDI
Tergugat:
Uyardi Suhandi
Turut Tergugat:
1.Wenti Hariwati Suhandi
2.Komariah Suhandi
3.Sinawati Suhandi
4.Endang Jaya
5.Sutiana Suhandi
35 — 42
Ssewa Kontrakan/Petakan sebesarRp.41.857.142,9,00 (empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh tujuh ribuseratus empat puluh dua rupiah sembilan sen) patut dikabulkan, namun untukpembayaran kerugian berupa tanah warisan, oleh karena tidak disebutkansecara jelas dalam petitum ini berapa nilainya, maka terhadap pembayarankerugian materil berupa tanah warisan patut ditolak, lalu untuk kerugian morilberdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 650/PK/Pdt/1994 berisipedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370
227 — 69
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI)No. 650/PK/Pdt/1994 menyatakan bahwa ganti rugi immateriilhanya dapat diberikan dalam perkara kematian, luka berat,ataupun penghinaan:Bahwa berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372 BW, ganti rugiimmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja,seperti kematian, luka berat dan penghinaan;Perkara a quo adalah sengketa mengenai tanah dan bukanlahperkara kematian, luka berat, ataupun penghinaan.b.
M. Machru Rozi
Tergugat:
1.Ir. Djoko Wahjudiono
2.Hajjah Umi Habibah
Turut Tergugat:
Dedi Wijaya, SH, MKn
153 — 39
Pasal 1370, Pasal 1371, dan Pasal 1372KUH.Perdata);3. Bahwa dari uraian dalil ke1 dan ke2 Eksepsi ini, tampak jelasbahwasanya selainWanprestasi, ternyata PenggugatjugamenjadikanPerbuatanMelawanHukum sebagai DasarAlasan (Grondslag van De Lis) gugatannya.