Ditemukan 1226 data
34 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tim Pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan("SPHP") No.
Pem58/WPJ.07/KP.10/2012 tertanggal 12 November 2012yang Pemohon Banding terima pada tanggal 13 November 2012.Berdasarkan SPHP, Tim Pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif untukobyek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.5.214.633.606 meliputi masa pajak Januari Desember 2008;AWE (NWN) telah mengajukan surat tanggapan terhadap SPHP yangmenyatakan "tidak setuju" dengan koreksi fiskal positif PPN atasPemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.5.214.633.606 padatanggal
99 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sengketa materi terkait pengenaan PPh Pasal 23 atas pembayaranbiaya bongkar muat (stevedoring), jasa konsultan, estimasi biayayang dibukukan di bulan Desember 2010 dan Jurnal Balik yangdibukukan di bulan Desember 2009, pembayaran atas tagihankepada PT RPP Mining Contracter (RMC) dan beberapa tambahankoreksi setelah SPHP (yaitu biaya mobilisasi/ demobilisasi, biaya coalselling commission, biaya jasa keamanan dan biaya reklamasi) olehTermohon Peninjauan Kembali:dapat dibenarkan, karena setelah meneliti
137 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Di samping itu nilai ataujumlah koreksi, jumlah pokok pajak dan denda administrasi terutangyang ditetapkan dalam SKP oleh Termohon Peninjauan Kembali lebihbesar dari yang tercantum dalam SPHP.
131 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Di samping itu nilai ataujumlah koreksi, jumlah pokok pajak dan denda administrasi terutangyang ditetapkan dalam SKP oleh Termohon Peninjauan Kembali lebihbesar dari yang tercantum dalam SPHP.
107 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harita Mahakam Mining melakukan SPT PPh Badan sunset policydimana neraca per 31 Desember 2005 atas Piutang PT Harita Jaya Rayadireklas menjadi Investasi pada PI Lanna Harita Indonesia sehinggamengakibatkan piutang PT Harita Jaya Raya yang semula sebesarRp32.317.795.683,00 menjadi Rp3.586.895.683,00 akan tetapi PT Harita JayaRaya baru membukukannya hal tersebut pada akhir tahun 2008 karena tidakikut sunset policy;Kronologis SPHP s.d SKPKB diterima oleh Pemohon Banding. bahwa pada tanggal 19 Mei 2009
Proses pelaksanaan pemeriksaan khususnya dalam halpenerbitan SPHP hingga diterbitkannya SKPKB pun menurut Pemohon Bandingtelah menyalahi peraturan pemeriksaan yang berlaku (menyalahi aturansebagaimana mestinya);bahwa sehingga menurut pendapat Pemohon Banding, koreksi atas PPh Pasal23 atas dividen seharusnya adalah nihil dengan demikian PPh Pasal 23terutang juga menjadi nihil;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put40581/PP/M.IV/12/2012, Tanggal 9 Oktober 2012, yang telah berkekuatanhukum
140 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Di samping itu nilai ataujumlah koreksi, jumlah pokok pajak dan denda administrasi terutangyang ditetapbkan dalam SKP oleh Termohon Peninjauan Kembali lebihbesar dari yang tercantum dalam SPHP.
33 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yangdiekspor, sehingga layak untuk mendapatkan fasilitas PPN dan PPnBM tidakdipungut;Alasan Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding di atas,adapun alasan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Bahwa koreksi atas penyerahan di Kawasan Berikat (Bonded Zone) DaerahIndustri Pulau Batam tidak pernah di pertanyakan pada saat pemeriksaan dantidak pernah dituangkan didalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP
);Bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor :PER19/PJ/2008 tertanggal 2 Mei 2008 disebutkan Hasil PemeriksaanLapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harusdiberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan DaftarTemuan Pemeriksaan.
mengajukanpermohonan pembahasan oleh tim pembahas, Risalah Pembahasantersebut digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuatBerita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri denganIhtisar Hasil Pembahasan Akhir;Bahwa koreksi atas penyerahan di Kawasan Berikat (Bonded Zone) DaerahIndustri Pulau Batam pada dasarnya tidak pernah dipertanyakan pada saatpemeriksaan, tidak pernah dituangkan dalam Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan Nomor: PHPPL344/WPJ.07/ KP.0205/2010 tertanggal 17 Mei2010 (SPHP
dengan demikian, yang menjadi pokok sengketa adalahmasalah yuridis dan pembuktian mengenai adanya penyerahandengan Pajak Keluaran sebesar Rp 33.164.980,00;Halaman 18 dari 53 halaman Putusan Nomor 1012/B/PK/PJK/201 7Bahwa pendapat dan kesimpulan Majelis atas sengketa KoreksiPajak Keluaran sebesar Rp 33.164.980,00 antara lain menyatakansebagai berikut:Majelis berpendapat bahwa meskipun koreksi atas Pajak Keluaranke Batam tidak pernah dibahas oleh Pemeriksa dan tidak pernahtercantum secara formal dalam SPHP
49 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
fasilitasPPN dan PPnBM tidak dipungut adalah tidak tepat;Bahwa pihak Terbanding juga tidak dapat meyakini bahwa penyerahanBarang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan BarangKena Pajak yang diekspor, sehingga layak untuk mendapatkanfasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut;Alasan Banding;Bahwa koreksi atas penyerahan di Kawasan Berikat (Bonded Zone)Daerah Industri Pulau Batam tidak pernah di pertanyakan pada saatpemeriksaan dan tidak pernah dituangkan didalam SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
);Bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal PajakNomor Per19/PJ/2008 tertanggal 2 Mei 2008 disebutkan "HasilPemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhankewajiban perpajakan harus diberitahukan secara tertulis kepadaWajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan Daftar TemuanPemeriksaan;Bahwa lebih lanjut Pasal 16 ayat (1), (3), (4) disebutkan:(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruhhasil pemeriksaan dengan
permohonan pembahasan oleh timpembahas, Risalah Pembahasan tersebut digunakan olehPemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuat Berita AcaraPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri denganlhtisar Hasil Pembahasan Akhir;Bahwa koreksi atas penyerahan di Kawasan Berikat (Bonded Zone)Daerah Industri Pulau Batam pada dasarnya tidak pernah dipertanyakan pada saat pemeriksaan dan tidak pernah dituangkandidalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHPPL344/WPJ.07/KP.0205/2010 tertangal 17 Mei 2010 (SPHP
Koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp 15.674.479,00;Berpendapat bahwa meskipun koreksi atas Pajak Keluaran keBatam tidak pernah dibahas oleh Pemeriksa dan tidak pernahtercantum secara formal dalam SPHP akan tetapi pada saatkeberatan, berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan diketahuiTerbanding telah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadapbuktibukti mengenai penyerahan di Batam yang disampaikanPemohon Banding saat keberatan, sedangkan banding merupakankelanjutan dari proses keberatan sebagaimana
HENDI ROHAENDI, S.H.
Terdakwa:
BAGUS SETYA A.Md Bin RAHMAT SAPARI
29 — 14
;
- 1 (satu) lembar Brosur lowongan kerja di Australia yang dikeluarkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Sunda Mekar;
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Ketua Perkumpulan Sunda Mekar Nomor : 002/PSM-SK/2020, Tanggal 22 Juni 2020;
- 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kerjasama Pengiriman Tenaga Kerja Ke Australia Nomor : 09 / Kertenaker / VII / 2020, Tanggal 07 Juli 2020;
- 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Utang Piutang No. 003/SPHP/UPK-LPK-SM/I-2021 tanggal
51 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jumlah aktiva tetap adalah sebesar Rp 42.340.433.750 (lihat daftar aktivatetap beserta bukti pembelian) dan penyusutan selama tahun 2006 adalah sebesarRp2.486.924.314 (lihat perhitungan penyusutan).Bersama ini wajib pajak lampirkan pula Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPhBadan tahun pajak 2005 No.00002/406/05/009/10 tanggal 24 Maret 2010 besertalampirannya serta Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tahun pajak2005.
131 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
Didalam SPHP, Terbandingnyatanyata) menyebutkan penggunaan Surat Edaran NomorSE03/PJ.43/1998 tanggal 9 Pebruari 1998. Surat Edaran tersebutmenjelaskan tentang perlakuan perpajakan penghasilan bunga (bungadeposito) terhadap premi swap dan forward. Sengketa pajak PemohonBanding adalah laba atau rugi selisih kurs dan tidak terkait denganpenghasilan bunga yang dikaitkan dengan premi swap dan forward.
Putusan Nomor 507/B/PK/PJK/2010.penerimaan uang/bukti transfer dan rekening koran Pemohon Banding atastransaksi penjualan tanah telah Pemohon Banding berikan lengkapbersamaan dengan dikirimnya surat tanggapan atas SPHP yang telahditerima Pemeriksa tanggal 22 Maret 2006, dan telah Pemohon Bandinglampirkan dalam surat keberatan. Tidak ada alasan bagi Terbanding untuktetap mempertahankan koreksi tersebut.
30 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT118101.16/2014/PP/M.VIA Tahun 2018, tanggal 13 November 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding telah memberikan faktur penjualan terkait yangtelah dilengkapi dokumen BC 4.0 sebagaimana telah dijelaskan dalamtanggapan SPHP
357 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
Di samping itu nilai ataujumlah koreksi, jumlah pokok pajak dan denda administrasi terutang yangditetapkan dalam SKP oleh Termohon Peninjauan Kembali lebih besardari yang tercantum dalam SPHP.
175 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRIN0014/WPJ.06/KP.1205/RIK.SIS/2010 tanggal 16 Agustus 2010 yang diterbitkanoleh KPP Madya Jakarta Pusat;Pada tanggal 6 April 2011 KPP Madya Jakarta Pusat menerbitkan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No.
PHP039/WPJ.06/KP.1205/ 2011dengan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp24.403.341.465;Atas diterimanya SPHP tersebut diatas, pada tanggal 12 April 2011 PemohonBanding mengirimkan Surat Sanggahan No. 207/FIN/PLA/IV/2011 yang disertaidengan alasan yang mendukung sanggahan Pemohon Banding;SKPKB PPN No. 00125/207/09/073/11 tertanggal 28 April 2011 untuk Masa PajakJanuari Desember 2009 diterbitkan sebagai hasil dari pemeriksaan pajak tersebutdengan PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp24.403.341.465
79 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
666.006.276,00) (666.006.276,00) (1.539.355.500,00) Bahwa berdasarkan dari tabel tersebut di atas Pemohon Banding sampaikandasar dan alas an permohonan banding sebagai berikut:Koreksi Atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 594.441.169,00;Menurut Peneliti Keberatan: Bahwa Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan hasil perhitungan arus uangsebesar Rp 594.441.169,00;Bahwa terdapat angka dan/atau data serta informasi yang berbeda yangdisampaikan oleh Pemohon Banding antara yang disampaikan dalam suratsanggahan atas SPHP
diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang padasaat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan,catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkandalam penyelesaian keberatannya", maka Peneliti menggunakan angkadan/atau data serta informasi yang disampaikan saat pemeriksaan (yaitupenyebab selisih/perbedaan perhitungan jumlah peredaran usaha menurutPemeriksa dengan menurut Pemohon Banding yang disampaikan dalam suratsanggahan atas SPHP
Kembali (semula Pemohon Banding) dapatmenerima metode pemeriksaan dalam melakukan pengujianperedaran usaha yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) tersebut, namun terdapat perbedaandata/angka dan kondisi antara Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) dengan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dalam perhitungan arus uang;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) dalam suratnya Nomor : PDMI/ACC051/10 tanggal 21April 2010 perihal Tanggapan atas SPHP
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat diketahuibahwa terdapat angka dan/atau data serta informasi yangberbeda yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) antara yang disampaikan dalamsurat sanggahan atas SPHP dengan surat keberatan mengenaipenyebab selisih/perbedaan perhitungan jumlah peredaranHalaman 23 dari 58 halaman.
Bahwa baik dalam surat sanggahan atas SPHP, suratkeberatan, maupun surat permohonan banding, TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakanbahwa Papeteries De Mauduit SAS France adalah merupakanHalaman 36 dari 58 halaman.
81 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Banding:Bahwa sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3)NomorPRINPSL846/WPJ.07/KP.0505/2005 tanggal 16 November 2005,Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat (KPP PMA IV) telah melakukanHalaman 4 dari 31 halaman Putusan Nomor450 B/PK/PJK/2010pemeriksaan untuk menguji kKepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan PPNPemohon Banding untuk Masa Pajak JanuariDesember 2004;Bahwa sehubungan dengan SP3 tersebut, pada tanggal 20 Juli 2007,Pemohon Banding menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Dalam SPHP tersebut pihak Pemeriksa melakukan koreksi negatifatas penyerahan ekspor Pemohon Banding sebesar Rp.662.924.716,00danmenjadikan penyerahan jasa kepada Subjek Pajak Luar Negeri yangterutangPPN serta menetapkan usaha yang Pemohon Banding lakukan adalahjasa maklon.
Pemohon Banding sama sekalitidak melihat landasan hukum yang jelas yang dapat digunakan oleh Pemeriksasebagai dasar koreksi yang mengesampingkan transaksi ekspor yang PemohonBanding lakukan;Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam SPHP NomorPHPSL969/WPJ.07/KP.0505/2007tanggal 13 Juli 2007 beserta lampirannya,Pemeriksadengan berbagai macam pertimbangan sangatmengedepankan unsur jasaHalaman 12 dari 31 halaman Putusan Nomor450 B/PK/PJK/2010dalam aktiviitas Pemohon Banding.Selanjutnya Pemeriksa memperlakukanpenyerahan
42 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
pengakuansebagai piutang atau penghasilan dengan penerbitan Faktur Penjualansebagai sumber dokumennya.Bahwa in casu Majelis Hakim berpendapat untuk Faktur PajakGabungan dapat diterbitkan paling lambat pada akhir bulanpenyerahan yaitu harus dimaknai pada akhir bulan saat diterbitkannyaFaktur Penjualan atau Invoice adalah dihitung selama satu bulankalender sejak atau saat penyerahan, sehingga Penggugat tidakmelakukan pelanggaran, hal ini telah dipertegas dalam SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
161 — 46
Pasal 61 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013tentang Tata Cara Pemeriksaan :Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaranpengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang Undang KUP dan Pasal 8 Peraturan PemerintahNomor 74 Tahun 2011, sepanjang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan SPHP;bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas
38 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
pengakuan sebagaipiutang atau penghasilan dengan penerbitan Faktur Penjualansebagai sumber dokumennya;Bahwa in casu Majelis Hakim berpendapat untuk Faktur PajakGabungan dapat diterbitkan paling lambat pada akhir bulanpenyerahan yaitu. harus dimaknai pada akhir bulan saatditerbitkannya Faktur Penjualan atau Invoice adalah dihitung selamasatu bulan kalender sejak atau saat penyerahan, sehinggaPenggugat tidak melakukan pelanggaran, hal ini telah dipertegasdalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
54 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
SPT cfm Pemeriksaan Koreksi yg tidak$ $ disetujui WP ($)1 2 3 4 5=341 Peredaran Usaha 169,282,273 200,833,754 31,551,4812 Biaya Usaha Lainnya 5,665,955 5,164,262 (501,693)3 Penghasilan Kena Pajak 46,167,824 78,220,998 32,053,1744 PPh Badan Terutang 13,848,765 23,464,717 32,053,1745 Kredit Pajak 16,202,345 16,201,892 4536 Kurang/(Lebih Bayar) (2,353,580) 7,262,825 9,616,4057 Sanksi Administrasi 4 2,178,848 2,178,8488 Kurang/(Lebih Bayar) (2,353,580) 9,441,673 11,795,253 Dalam Pembahasan Akhir atas SPHP
Pemeriksa Pajak tidak memberikan penjelasan atas tanggapan yangtelah Pemohon Banding kirimkan tersebut;Bahwa berdasarkan SPHP Pemeriksaan Tahun 2008. Tim Pemeriksa Pajakmenghitung kembali koreksi peredaran usaha sebesar US $31.551.481.
yang diproduksi oleh DisB2B Ibisworld) tersebut barudiberitahukan kepada Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir, makaHalaman 4 dari 29 halaman Putusan Nomor 1542/B/PK/PJK/2017Pemohon Banding tidak dapat mengevaluasi keobjektifan proses dan hasilperhitungan yang diberikan;Bahwa sesuai dengan OECD Guidelines paragraf 5.15, seharusnya PemohonBanding diberikan waktu yang cukup untuk memperoleh dan mempersiapkandokumen pendukung dalam rangka pemeriksaan oleh otoritas pajak (DJP);Bahwa berdasarkan SPHP