Ditemukan 1226 data
122 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2200/B/PK/Pjk/2020persidangan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembalitelah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)untuk tahun pajak 2011, 2014 dan 2015 yang menunjukkan bahwaTerbanding pada pemeriksaan untuk tahun pajak 2011, 2014 dan 2015tidak melakukan koreksi atas penggunaan Kurs KMK pada saat ditagih.
88 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor: PER19/PJ/2008 tanggal 02 Mei 2008,mengatur bahwa:Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejakWajib Pajak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaansebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak berhak hadiruntuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan.Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalamketentuan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal PajakNomor: PER19/PJ/2008, yaitu 7 (tujuh) hari kerja sejak WajibPajak menerima SPHP
Wajib Pajak yang bersangkutan tidakmeresponnya dengan baik (copy SPHP) dan tanda terima SPHPterlampir).Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Direktur Jenderal PajakNo.
PER19/PJ/2008 Wajib Pajak dianggap menyetujui seluruh hasilpemeriksaan berdasarkan SPHP, karena Wajib Pajak tidakmenghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan padahal Wajib Pajaktelah diundang secara layak dan patut (copy berita acara ketidakHal. 7 dari 35 hal. Put.
61 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peninjauan Kembali(semula Terbanding) mengungkapkan faktafakta dan pendapatsebagai berikut:Bahwa terdapat biaya perjalanan dinas yang dikeluarkanbukan untuk karyawan Pemohon Banding (tidak ada Form1721 Al) sebesar Rp.52.730.801 ,00;Bahwa terdapat biaya perjalanan dinas yang dikeluarkanbukan untuk karyawan Pemohon Banding (tidak ada Form1721 Al) dan dikeluarkan untuk tujuan yang tidak jelassebesar Rp.60.571.337,00;Bahwa terdapat biaya yang disetujui Pemohon Banding untukdikoreksi (cfm Tanggapan SPHP
dan Pembahasan Akhir)sebesar Rp.4.902.341 ,00;Bahwa terdapat biaya yang telah disetujui Pemohon Bandinguntuk dikoreksi (cfm Tanggapan SPHP dan PembahasanAkhir) dan tidak jelas peruntukannya sebesarRp.46.464.002,00;Bahwa terdapat biaya yang berkaitan dengan biaya yangtelah disetujui cfm Tanggapan SPHP dan Pembahasan Akhir)dan tidak jelas peruntukannya sebesar Rp.1.941.973,00;Bahwa untuk seluruh pengeluaran tidak ada dokumen yangdapat membuktikan bahwa kebutuhan/keperluandilakukannya perjalanan dinas
54 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Objek Banding (Surat Keputusan Dirjen Pajak NomorKEP1349/WPJ.06/2013 tanggal 16 September 2013), danmenyatakan SPHP No.85/WPJ.06/KP.05/2012 tanggal 10 Agustus2012 dan SKP Nomor 00005/205/04/027/12 tanggal 11 September2012 batal demi hukum karena telah diterbitkan secara melawanhukum;3. Menetapkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan SunsetPolicy dengan benar serta perhitungan pajak terhutang untuk tahunpajak 2004 adalah benar sesuai yang dilaporkan pada SPTPemohon Banding;4.
2013yang diterbitkan Tergugat, tidak tepat dan harus dibatalkan;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan terhadap pendapatMajelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut, dengan alasan sebagai berikut:1) Atas dalil Termohon Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwadalam proses pemeriksaan tidak pernah dilakukan Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali menyampaikanpendapat sebagai berikut:~ Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengirimkan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
(copy SPHP telah dilampirkan saatpersidangan);Halaman 27 dari 32 halaman.
30 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
pengakuan sebagaipiutang atau penghasilan dengan penerbitan Faktur Penjualansebagai sumber dokumennya.Bahwa in casu Majelis Hakim berpendapat untuk Faktur PajakGabungan dapat diterbitkan paling lambat pada akhir bulanpenyerahan yaitu. harus dimaknai pada akhir bulan saatditerbitkannya Faktur Penjualan atau Invoice adalah dihitungselama satu bulan kalender sejak atau saat penyerahan, sehinggaPenggugat tidak melakukan pelanggaran, hal ini telah dipertegasdalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
38 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Banding melaporkan SPT PPhBadan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan posisi lebihbayar sebesar Rp. 1.650.490.905,00;2 Bahwa Pemohon Banding menerima Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dariKantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan Surat NomorPrint077/W PJ.19/KP.0105/2004, tanggal 07 Mei 2004;3 Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu menerbitkan SPHPNomor : SPHP43/WPJ.19/KP.0100/2005 tanggal 09 Maret 2005;4 Bahwa Pemohon Banding mengajukan Tanggapan atas SPHP
Sembilan puluh ribu Sembilan ratus lima Rupiah);2 Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Mei 2004, Pemohon PK menerima SuratPerintah Pemeriksaan Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Besar Satu dengan SuratNomor Print077/WPJ.19/KP.0105/2004;3 Bahwa pada tanggal 9 Maret 2005, Kantor Pelayanan Pajak Besar Satu tersebutmenerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP43/WPJ.19/KP.0100/2005;4 Bahwa pada tanggal 14 Maret 2005, sesuai dengan tenggang waktu yangdiberikan untuk memberikan tanggapan atas SPHP
54 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
SPT cfm Pemeriksaan Koreksi yg tidak$ $ disetujui WP ($)1 2 3 4 5=341 Peredaran Usaha 169,282,273 200,833,754 31,551,4812 Biaya Usaha Lainnya 5,665,955 5,164,262 (501,693)3 Penghasilan Kena Pajak 46,167,824 78,220,998 32,053,1744 PPh Badan Terutang 13,848,765 23,464,717 32,053,1745 Kredit Pajak 16,202,345 16,201,892 4536 Kurang/(Lebih Bayar) (2,353,580) 7,262,825 9,616,4057 Sanksi Administrasi 4 2,178,848 2,178,8488 Kurang/(Lebih Bayar) (2,353,580) 9,441,673 11,795,253 Dalam Pembahasan Akhir atas SPHP
Pemeriksa Pajak tidak memberikan penjelasan atas tanggapan yangtelah Pemohon Banding kirimkan tersebut;Bahwa berdasarkan SPHP Pemeriksaan Tahun 2008. Tim Pemeriksa Pajakmenghitung kembali koreksi peredaran usaha sebesar US $31.551.481.
yang diproduksi oleh DisB2B Ibisworld) tersebut barudiberitahukan kepada Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir, makaHalaman 4 dari 29 halaman Putusan Nomor 1542/B/PK/PJK/2017Pemohon Banding tidak dapat mengevaluasi keobjektifan proses dan hasilperhitungan yang diberikan;Bahwa sesuai dengan OECD Guidelines paragraf 5.15, seharusnya PemohonBanding diberikan waktu yang cukup untuk memperoleh dan mempersiapkandokumen pendukung dalam rangka pemeriksaan oleh otoritas pajak (DJP);Bahwa berdasarkan SPHP
143 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Hasil PenelitianKeberatan (SPHP) Nomor S793/WPJ.07/2010 tanggal 25 Februari 2010menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding melakukan pemungutan dan pelaporan PPNatas transaksi revenue transfer (license) untuk menghindari kemungkinandenda yang dikenakan Kantor Pajak akibat perbedaan pendapat tentangperlakuan PPN atas transaksi revenue transfer (license);Bahwa sesuai dengan sistem self assessment, SPT PPN yangdidalamnya
49 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
pengakuan sebagaipiutang atau penghasilan dengan penerbitan Faktur Penjualansebagai sumber dokumennya;Bahwa in casu Majelis Hakim berpendapat untuk Faktur PajakGabungan dapat diterbitkan paling lambat pada akhir bulanpenyerahan yaitu. harus dimaknai pada akhir bulan saatditerbitkannya Faktur Penjualan atau Invoice adalah dihitung selamasatu bulan kalender sejak atau saat penyerahan, sehinggaPenggugat tidak melakukan pelanggaran, hal ini telah dipertegasdalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
32 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 447/B/PK/PJK/2010untuk menguji kKepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan PPN PemohonBanding untuk Masa Pajak Januari Desember 2004 ;Bahwa sehubungan dengan SP3 tersebut, pada tanggal 20 Juli 2007,Pemohon Banding menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)Nomor PHPSL969/WPJ.07/KP.0505/2007 tanggal 13 Juli 2007 besertalampirannya.
Dalam SPHP tersebut pihak Pemeriksa melakukan koreksi negatifatas penyerahan ekspor Pemohon Banding sebesar Rp. 581.965.345,00 danmenjadikan penyerahan jasa kepada Subyek Pajak Luar Negeri yang terutangPPN serta menetapkan usaha yang Pemohon Banding lakukan adalah jasamaklon.
Pemohon Bandingsama sekali tidak melihat landasan hukum yang jelas yang dapat digunakanoleh Pemeriksa sebagai dasar koreksi yang mengesampingkan transaksiekspor yang Pemohon Banding lakukan ;Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam SPHP Nomor PHPSL/WPJ.07/KP.0505/2007 tanggal 13 Juli 2007 beserta lampirannya,Pemeriksa dengan berbagai macam pertimbangan sangat mengedepankanunsur jasa dalam aktivitas Pemohon Banding.
98 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembali)membuat risalah pembahasan akhir berdasarkan surat tanggapan atasSPHP sebagaimana diungkapkan oleh Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) sesuai surat Nomor 0160/SID.01/04.2018 (videhalaman 39 dari 42 halaman putusan PUT001355.99/2019/PP/M.XIIIATahun 2019), (6) bahwa sepanjang persidangan di Pengadilan Pajaktidak pernah menyentuh Materi Sengketa pajak sebagaimana dalamsurat gugatan yang telah diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali,dan hanya membahas terkait Prosedur dalam Penerbitan SPHP
279 — 49
Sesuai kutipan diatas dapat disimpulkan bahwa koreksi sesuai SPHP mengenai kewajaranmark up telah dibatalkan dan tidak lagi menjadi sengketa pajak;bahwa Terbanding mempertahankan koreksi sebesar US$405,468.00 dengan alasan: Akan tetapi dalammark up terhadap Smart Stabilizer System, Ltd. terdapat mark up sebesar US$ 405.468,00 yang tidakdapat dibuktikan merupakan mark up atas lease charge dan equipment tertentu di tahun 2009 ....
37 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor Pemb615/WPu.07/KP. 0505/2009, Pemb616/WPJ.07/KP. 0505/2009, dan Pemb617/WPJ.07/KP.0505/2009 diterbitkan tanggal 14 September 2009kepada Wajib Pajak;. Bahwa sesuai Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak tanggal 16September 2009, dinyatakan bahwa terhadap Wajib Pajak telahdiberikan kesempatan untuk hadir dalam rangka melakukanpembahasan akhir hasil pemeriksaan, temyata Wajib Pajak tidakpernah datang memenuhi panggilan tanpa alasan apapun;.
Juni 2008 yangditerbikan sesuai SP3 Nomor Prin105/WPJ.07/KP.0505/2009tanggal 25 Februari 2009 dan SPHP nomor ' Pemb617/WPJ.07/KP.0505/2009 diterbitkan tanggal 14 September 2009,terdapat SKPLB PPN Masa Pajak Juli 2008 yang diterbitkan denganSP3 dan SPHP yang sama.
115 — 88
Tagihan Pajak (STP) dan terdakwa menjelaskan bahwa pengajuankeberatan prosesnya panjang dan belum tentu menang, dan terdakwa menyarankan kepadaJAMES GUNARYO BUDIRAHARJO agar STP tersebut dibayarkan saja apabilaselisihnya tidak terlalu besar, padahal Terdakwa sebagai pegawai di lingkungan DirektoratJenderal Pajak dilarang menjadi konsultan pajak ;Bahwa masih dalam bulan April 2012, setelah tim selesai melakukan pemeriksaan klaimlebih bayar pajak, dikeluarkanlah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
141 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
lainnya.Berdasarkan fakta hukum tersebut maka in casu dapat dikurangkansebagai biaya karena dalam rangka 3M (Mendapatkan, Menagih danMemelihara) penghasilan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak(PhKP) untuk menentukan perhitungan Pajak yang seharusnya terutang.Di samping itu nilai atau jumlah koreksi, jumlah pokok pajak dan dendaadministrasi terutang yang ditetapbkan dalam Surat Ketetapan Pajak(SKP) oleh Termohon Peninjauan Kembali lebin besar dari yangtercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
23 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
pengakuan sebagaipiutang atau penghasilan dengan penerbitan Faktur Penjualansebagai sumber dokumennya;Bahwa in casu Majelis Hakim Agung berpendapat untuk FakturPajak Gabungan dapat diterbitkan paling lambat pada akhir bulanpenyerahan yaitu. harus dimaknai pada akhir bulan saatditerbitkannya Faktur Penjualan atau /nvoice adalah dihitungselama satu bulan kalender sejak atau saat penyerahan, sehinggaPenggugat tidak melakukan pelanggaran, hal ini telah dipertegasdalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
480 — 168
Surat Nomor : SPHP 00004/WPJ 24 /KP.0405/RIK.SIS/2016 tanggal7 januari 2016 Perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Lapangan(vide bukti P1,P2)=(T3,T5) , ; === ==Yang menimbulkan isu hukum, yaitu apakah kedua surat (1) dan (2)tersebut diatas, merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negarasebagaimana dimaksud oleh Undang Undang No. 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara atau suatu Keputusan di luardomein Undang Undang Peratun ?
42 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
pengakuan sebagaipiutang atau penghasilan dengan penerbitan Faktur Penjualansebagai sumber dokumennya.Bahwa in casu Majelis Hakim berpendapat untuk Faktur PajakGabungan dapat diterbitkan paling lambat pada akhir bulanpenyerahan yaitu. harus dimaknai pada akhir bulan saatditerbitkannya Faktur Penjualan atau Invoice adalah dihitung selamasatu bulan kalender sejak atau saat penyerahan, sehinggaPenggugat tidak melakukan pelanggaran, hal ini telah dipertegasdalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
24 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
secara kronologis latarbelakang pengajuan banding Pemohon Banding :Bahwa sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak ("SP3) NomorPRINPSL846/WPJ.07/KP.0505/2005 tanggal 16 November 2005, Kantor PelayananPajak PMA empat ("KPP PMA IV") telah melakukan pemeriksaan untuk mengujikepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan PPN Pemohon Banding untuk Masa PajakJanuari Desember 2004 ;Bahwa sehubungan dengan SP3 tersebut, pada tanggal 20 Juli 2007,Pemohon Banding menerima Surat Pemberitahuan MHasil Pemeriksaan(SPHP
Dalam SPHP tersebut pihak Pemeriksa melakukankoreksi negatif atas penyerahan ekspor Pemohon Banding sebesarRp 566.169.387,00 dan menjadikan penyerahan jasa kepada Subyek Pajak Luar Negeriyang terutang PPN serta menetapkan usaha yang Pemohon banding lakukan adalah jasamaklon. Adapun koreksi Pemeriksa didasarkan pada :Hal. 3 dari 29 hal. Put.
Dalam praktik kepabeanan yang ada, ekspormaupun impor dapat dilakukan dan diakui secara sah kendatipun eksportir maupunimportir tidak memiliki barang tersebut Pemohon Banding sama sekali tidak melihatlandasan hukum yang jelas yang dapat digunakan oleh Pemeriksa sebagai dasar koreksiyang mengesampingkan transaksi ekspor yang Pemohon Banding lakukan ;Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam SPHP Nomor PHPSL969/WPJ.07/KP.0505/2007 tanggal 13 Juli 2007 beserta lampirannya, Pemeriksa dengan berbagai10macam
41 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
sampaikan secara kronologis latarbelakang pengajuan banding Pemohon Banding;Bahwa sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) No.PRINPSL846/WPJ.07/KP.0505/2005 tanggal 16 November 2005, KantorPelayanan Pajak PMA Empat ("KPP PMA WN) telah melakukan pemeriksaanuntuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan PPN PemohonBanding untuk masa pajak JanuariDesember 2004;Bahwa sehubungan dengan SP3 tersebut, pada tanggal 20 Juli 2007,Pemohon Banding menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Dalam SPHP tersebut pihak pemeriksa melakukan koreksi negatifatas penyerahan ekspor Pemohon Banding sebesar Rp. 892.430.681,00 danmenjadikan penyerahan jasa kepada Subjek Pajak Luar Negeri yang terutangPPN serta menetapkan usaha yang Pemohon Banding lakukan adalah jasamaklon. Adapun koreksi pemeriksa didasarkan pada:Bahwa Surat Kanwil DJP Jakarta Khusus No.
Pemohon Banding sama sekalitidak melihat landasan hukum yang jelas yang dapat digunakan oleh pemeriksasebagai dasar koreksi yang mengesampingkan transaksi ekspor yang PemohonBanding lakukan;Halaman 11 dari 29 halaman Putusan Nomor 452/B/PK/PJK/2010Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam SPHP No. PHPSL969/WPJ.07/KP.0505/ 2007 tanggal 13 Juli 2007 beserta lampirannya, pemeriksa denganberbagai macam pertimbangan sangat mengedepankan unsur jasa dalamaktifitas Pemohon Banding.