Ditemukan 5693 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-10-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 225 PK/Pdt/2013
Tanggal 30 Oktober 2013 — PT RESTU MULIA KENCANA vs PT. ASSOCIATED BRITISH BUDI
7641 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Manusia/Pemohon PK;Bahwa sesuai dengan alasan/unsurunsur yang dikemukakan di atasdihubungkan dengan undangundang Hukum Perdata Yaitu Pasal. 1244dan 1245 dan menurut Hukum Pihak Pemohon Peninjauan Kembalisebagai Debetur disebabkan Membayar ganti rugi dalam keadaanmemaksa atau Overmacht;Bahwa diharapkan untuk memperhatikan pasal demi pasal dari Isi Jual BeliBatubara No. 035/RMKABB/VIII/07 yang disepakati Antara PemohonPK sebagai Debetur dengan Termohon PK Sebagai Kreditur dan khususPasal 9 tentang Force
    Majeure;Pasal 9 ayat menyebutkan yang dimaksud dengan Force Majeure adalahkeadaan memaksa yang terjadi di luar Kemampuan kedua belah pihakdiantaranya adalah bencana Alam dan perubahan keadaan yang tak terdugadan sebab lain;Bahwa Pasal 9 ayat dihubungkan dengan produk novum (Bukti baru) yaitukeadaan cuaca yang tidak menentu sehingga Tongkang pembawa Batubaratidak bisa sandar di Pelabuhan Long Bileh Mondong, dan tidak bisaHal.11 dari 14 hal.
    Menyatakan bahwa tentang adanya Force Majeure harusdibuktikan dengan keterangan tertulis dari Instansi yang berwenang dandiharapkan untuk memperhatikan Produk P.J/PK.
    Yaitu surat KeteranganKepala Desa Muai Kecamatan Janggut Kabupaten Kartanegara yangBertandaP.I/pk;Bahwa berdasarkan bukti baru tersebut di atas dihadapkan dengan Pasal 9dari syaratsyarat Perjanjian Jual Beli Batubara No. 035/RMKABB/VII/07satu dengan yang lainnya saling bersesuaian yaitu dalam keadaanOvermacht atau Force Majeure;Bahwa Putusan Mahkamah Agung R.I tersebut di atas hanyaMempertimbangkan hak serta kepentingan Pihak Termohon PK SebagaiKreditur tanpa ada mempertimbangkan kewajibannya Sebagai
Register : 07-09-2015 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 01-06-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 652/Pdt.G/2015/PN.Dps
Tanggal 14 Maret 2016 —
9053
  • yangmerupakan force majeure tersebut tidak pernah terduga oleh para pihak sebelumnya.Sebab, jika para pihak sudah dapat menduga sebelumnya akan adanya peristiwa tersebutmaka seyogianya hal tersebut harus sudah dinegosiasi di antara para pihak;Dengan perkataan lain, bahwa peristiwa yang merupakan force majeure tersebut tidaktermasuk ke dalam asumsi dasar (basic asumption) dari para pihak ketika kontrak tersebutdibuat;Selanjutnya Pasal 1245 KUHPerdata menyebutkan, Tidaklah biaya rugi dan bunga,harus
    majeure ini, yaitu :1.
    Faktor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkankepada yang bersangkutan;Dari hal di atas dapat disimpulkan bahwa force majeure timbul karena hal yang tidakterduga.
    Dengan kata lain bila hal tersebut telah diduga sebelumnya maka itu bukantermasuk force majeure;Menimbang, bahwa Para Tergugat mengajukan bukti T10, T11 dan T12 untukmembuktikan dalil force majeure tersebut; Tetapi apabila dihubungkan dengan penguraiandiatas, bukti T10 hanya berupa surat keterangan dari Notaris I Wayan Sugitha,SH., yangmenerangkan bahwa proses pertelaan unit villa masih dalam proses, sehingga menurutMajelis Hakim, bukti T10 belum dapat membuktikan adanya force majeure sebagaimanadalil
    majeure tidak dapat dibuktikan oleh Para Tergugat;Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya dalil force majeure tersebut, makaPara Tergugat telah wanprestasi karena tidak menyerahkan ketiga unit villa kepadaPenggugat selaku pembeli sebagaimana tersebut dalam perjanjian Nomor 113, 114 dan115 tertanggal 25 Juni 2013;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap dalil belum dilaksanakannya kewajibanPara Tergugat untuk melakukan pembelian kembali atas unit villa, Penggugat mengajukanbukti P7, P8A, P8B berupa
Register : 04-04-2017 — Putus : 24-10-2017 — Upload : 08-11-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 224/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 24 Oktober 2017 — KURNIAWANSYAH M., S.T., M.M., bertempat tinggal di Perum Jati Jajar, Blok 22, Nomor 09, RT.06 RW.010, Jati Jajar, Tapos, Depok, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ibrahim Fajri,S.H.,ME.I., Umar Said Leurima,S.H., dan Syahjohan Wahyudin,S.H., para Advokat, beralamat Kantor di Cilebut Garden, Blok A, Nomor 21, Cilebut Barat, Sukaraja, Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 3 Maret 2017, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
365259
  • Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT padaangka 12 gugatannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak adaalasan bagi TERGUGAT untuk menyatakan bahwa TERGUGATmengalami force majeur. Hal ini haruslah dilakukan pembuktian apakahTERGUGAT mengalami force majeur atau tidak selama melaksanakanpembangunan Apartemen Lenteng Agung City.
    Bahwa dalam ketentuan pasal 20 Perjanjian Pengikatan Jual Beli(PPJB) Nomor : 400/PPJB/LACITY/VII/2013 tertanggal 6 Juli 2013tentang FORCE MAJEURE (KEADAAN MEMAKSA) terdapatketentuan yang pada intinya apabila keterlambatan atau kegagalanpembangunan tersebut diakibatkan oleh kejadian atau peristiwa yangsecara layak dan patut tidak dapat dihindari atau berada diluarkemampuan PIHAK PERTAMA, maka para pihak secara tegasMENYETUJUI bahwa PIHAK PERTAMA termasuk seluruh afiliasinyaperusahaan PIHAK PERTAMA
    Maka dalil Penggugat yangmenyatakan tidak ada alasan bagi Tergugat untuk menyatakan bahwaTergugat mengalami kondisi force majeure merupakan dalil yang tidakberdasar;d. Bahwa alasan hukum Tergugat tidak dapat menyelesaikan secara tepatwaktu, karena pada saat itu terjadi perubahan regulasi dari Pemda DKI,seperti: Perubahan ijin lantai yang semula 24 lantai berubah menjadi 17 lantai;Hal.25 dari 34 hal.Putusan Nomor 224/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
    ;Menimbang, bahwa terhadap alasan Tergugat tersebut di atas, MajelisHakim berpendapat alasan tersebut tidak tepat untuk dikata force majeure(keadaan memaksa), karena force majeure (keadaan memaksa) adalah suatukeadaan atau kejadian yang tidak dapat dihindari, tidak dapat diatasi dalamjangka waktu yang singkat, dan tidak dapat diperkirakan akan terjadi, karenasifat kejadiannya tibatiba dan tidak terelakkan, sedangkan alasanalasanseperti perubahan ijin lantai yang semula 24 lantai berubah menjadi 17
    majeure (keadaan memaksa);Menimbang, bahwa mengenai adanya gugatan pada Pengadilan TataUsaha Negara Nomor 218/G/2013/PTUNJKT., yang telah diputus padatanggal 16 April 2014 dan telah mempunyai kekuatan yang mengikat (Bukti T7), Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut bukan pula keadaanyang disebut sebagai force majeure (keadaan memaksa), sehingga dapatdijadikan sebagai alasan oleh Tergugat untuk menyatakan belum selesaiHal.28 dari 34 hal.Putusan Nomor 224/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.apartemen
Register : 25-03-2019 — Putus : 13-06-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 63/PDT/2019/PT PBR
Tanggal 13 Juni 2019 — Pembanding/Terbanding/Penggugat : YANDRA PUTRA Diwakili Oleh : YANDRA PUTRA
Terbanding/Pembanding/Tergugat V : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sungai Piring Teluk Pantaian Diwakili Oleh : BUPATI INDRAGIRI HILIR Cq Kepala Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Indragiri Hilir
Terbanding/Pembanding/Tergugat VI : INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR Diwakili Oleh : BUPATI INDRAGIRI HILIR Cq Kepala Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Indragiri Hilir
Terbanding/Pembanding/Tergugat IV : BUPATI INDRAGIRI HILIR Cq Kepala Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Indragiri Hilir Diwakili Oleh : BUPATI INDRAGIRI HILIR Cq Kepala Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Indragiri Hilir
8149
  • Lampiran :Data Pendukung Force Majeure, Perihal Keberatan Perhitungan Dendadan Koreksi Audit ;16)Bahwa sesuai dengan Syarat Khusus Kontrak (SKK) yang dibuat oleh parapihak satuan kerja Tergugat II / (PPK) dan Penyedia / Penggugat, jika dalamHal. 5 dari 27 Hal. Put.
    No. 63/PDT/2019/PT.PBRkeadaan kahar (force majeure) pada poin nomor 37,5 jangka waktu yangditetapkan dalam kontrak untuk pemenuhan kewajiban pihak yang tertimpakeadaan kahar (force majeure) harus diperpanjang paling kurang samadengan jangka waktu berhenti kontrak akibat keadaan kahar ;17)Bahwa Penggugat tidak dapat mengerjakan pekerjaan Peningkatan JalanSungai Luar Sungai Dusun (Paket 1) diakibatkan keadaan kahar (forcemajeure) selama 86 y, (delapan puluh enam setengah) hari ;18)Bahwa sehubungan
    dengan tidak dapatnya Penggugat melaksakanpekerjaan selama 86 (delapan puluh enam setengah) hari akibat darikeadaan kahar (force majeure) Penggugat dikenakan denda oleh Tergugat dan Tergugat II berdasarkan laporan hasil audit sebesar Rp.2.467.637.385,45 (dua milyar empat ratus enam puluh tujuh juta enam ratustiga puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh lima koma empat lima) ;19)Bahwa berdasarkam keadaan kahar (force majeure) terhadap kegiatanPeningkatan Jalan Sungai Luar Sungai Dusun (Paket 1)
    tidak bolehdikenakan denda keterlambatan / sanksi sebesar Rp. 2.467.637.385,45(dua milyar empat ratus enam puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tujuhribu tiga ratus delapan puluh lima koma empat lima) sebagaimana menurutPasal 91 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, disebutkanbahwa keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan olehkeadaan kahar (force majeure) tidak dikenakan sanksi ;20)Bahwa perbuatan para tergugat menetapkan denda keterlambatan sebesarRp. 2.467.637.385,45 (Dua
    Milyar Empat Ratus Enam Puluh Tujuh JutaEnam Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Lima KomaEmpat Lima Rupiah) adalah menyebabkan kerugian kepada Penggugatsehingga merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;21)Bahwa Penggugat telah berusaha menemui Para Tergugat menanyakanpermasalahan ini kenapa sampai di denda keterlambatan yang disebabkanoleh keadaan kahar (force majeure) sebesar Rp. 2.467.637.385,45 (DuaMilyar Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh TujuhRibu Tiga Ratus
Register : 23-03-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 21-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 158/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 29 April 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
12869
  • PPJB diatur secara jelas bahwa apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) antara lain huruhara, perang, pemogokan buruh, kebakaran, kelangkaan bahanbaku, banjir, bencana alam dan kejadian lainnya yang tidak diatasimanusia dan peraturanperaturan/kebijakan pemerintah, yangdapat mengakibatkan keterlambatan penyerahan tanah danbangunan oleh pihak pertama kepada pihak kedua maka pihakkedua tidak dapat menuntut pembayaran denda atau ganti rugiatau biaya kepada pihak lainSebagaiamana juga diatur dalam
    karena hal hal yang disebabkan oleh atautejadinya force majeure sebagaimana yang dimaksud pada pasal 6.2pasal ini, pada waktu yang telah ditentukan, Pihak Pertama wayibmembayar denda keterlambatan penyerahan tersebut sebesar 10/00(satu permil) perhari dengan maksimum jumlah denda 5% (lima persen)dari sisa pekerjaan yang belum terselesaikan.
    Majeure) sebagaimana dalam MemoriBanding Pembanding.
    Bahwa dalam persidangan Tingkat Pertama Pembandingtidak dapat membuktikan dalil tanah longsor tersebut merupakankeadaan memaksa (force majeure).
    Atas hal tersebut diatasPembanding tidak dapat membuktikan force majeure tersebut, makaketentuan Pasal 6 butir 6.2 dan Pasal 6 butir 6.3 PPJB tidak dapatdiberlakukan dan harus dikesampingkan dan ditolak (Vide MemoriBanding halaman 9 dan 10).Bahwa pada Pemeriksaan Setempat pada hari Jumat, tanggal 13November 2020 Pembanding menyampaikan pembangunan unit sudahmencapai 70 % (tujuh puluh persen), dan pada point 13 (tiga belas)Memori Banding Pembanding, pembangunan unit tanah dan bangunantelah mencapai
Register : 28-09-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 585/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 18 Desember 2018 — SUSANTO HARTANTO, S.H CS >< PEMDA PROVINSI DKI JAKARTA CS
9236
  • Bahwa oleh karena keadaan tersebut berada diluar bataskemampuan Penggugat dan Turut Tergugat, maka tidakberoperasinya stasiun BBG yang diakibatkan oleh tidakadanya pasokan gas PT Pertamina, adalah termasuk dalamKeadaan Memaksa atau Force Majeure yang mengakibatkanPara Penggugat / Turut Tergugat tidak dapat membayar sewalahan, sehingga berlaku Pasal 10 Perjanjian Sewa Lahansebagai berikut:Apabila terjadi halhal diluar kKemampuan (force majeure)salah satu pihak yang berakibat tidak dapat dilaksanakan
    majeure), yaitu PT Pertamina yangseharusnya bertanggung jawab untuk memasok gas kepada 3 (tiga)areal SPBG tersebut, tidak sanggup menyuplai gas sehinggamenimbulkan kerugian kepada Para Penggugat karena SPBG tidakdapat beroperasi.Bahwa atas alasan tersebut, Para Penggugat pada gugatannyameminta diberlakukan ketentuan Pasal 10 perjanjian yangmenyatakan:apabila terjadi halhal di luar kemampuan (force majeure) salah satupihak yang berakibat tidak dapat dilaksanakan isi perjanjian kerjasamaHalaman 30
    Putusan Perkara Nomor : 585/PDT/2018/PT.DKI14.15.ini sebagian atau seluruhnya, maka kedua belah pihak akanmengadakan musyawarah untuk meninjau kembali perjanjian baiksebagian atau seluruhnya dengan memperhatikan halhal yang sudahdilaksanakan .Bahwa ketentuan mengenai force majeure diatur dalam Pasal 1244KUH Perdata yang menyebutkan:Jika ada alasan untuk itu si berhutang harus dihukum menggantibiaya, rugi, dan bunga, apabila ia tidak dapat membuktikan, bahwa haltidak atau tidak pada waktu yang tepat
    dilaksanakannya perikatan itu,disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tidak dapatdipertanggung jawabkan padanya, karenanya itu pun jika itikad buruktidaklah ada pada pihaknya.Bahwa alasanalasan force majeure yang dikemukakan ParaPenggugat pada gugatannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10Perjanjian, karena pengertian force majeure itu adalah terjadinyasesuatu yang tidak terduga yang menyebabkan tidak dapatterbayarnya suatu hutang, namun Turut Tergugat mengakuibahwa masih terdapat hutang
    yang harus dibayar danmenyanggupi untuk melakukan pembayaran secara bertahapsebagaimana disampaikan pada surat Turut Tergugat kepadaTergugat nomor 37/AAP/SRT/VI/2017 bulan Juni 2017, sehinggaalasan force majeur pada gugatan Para Penggugat haruslahditolak.B.
Register : 28-07-2020 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TERNATE Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Tte
Tanggal 25 Januari 2021 — Penggugat:
1.Jefri Pratama, SH,MH
2.Yulastri
Tergugat:
PT Bank Mandiri cabang Ternate
13276
  • Penggugat, maka Tergugat memberitahukan kepada Penggugat kalau tidakdilunasi maka seluruh asset Penggugat akan dilelang;Bahwa Penggugat mengetahui jika Kredit yang di ajukan di Bank Mandiri(Persero),Tbk Cabang Kota Ternate (Tergugat) telah di sertai denganAsuransi, sehingga Pengugat datang ke Bank Mandiri (Persero) Tbk,Cabang Kota Ternate (Tergugat) untuk mengklaim Asuransi atas PinjamanKredit Modal Kerja dikarenakan keadaan yang sifatnya Force Majeure,namun pihak Tergugat menyampaikan kalau Asuransi
    majeure telah menutup kemungkinankemungkinan atau alternatif lain bagi pihak yang terkena force majeure untukmemenuhi kontrak", Jo.
    Majeure dan bagaimana cara pelunasan, dan kapanhutang tersebut dinyatakan lunas, dengan demikian perjanjian tersebutkabur atau tidak jelas, dan tidak memberikan kepastian, dan sangatmerugikan Penggugat.
    baik ingin membayar tapi tidak ada kemampuan danada kemampuan tapi tidak mau membayar, dan dalam perkara a quo,nasabah ada kemauan tapi tidak ada kemampuan sehingga tidak bisalangsung melelang;Bahwa pihak yang harus mengeluarkan pernyataan force mayor adalahdari pihak kepolisian berdasarkan pada penyelidikan yang mendalamjika ada korban yang melaporkan penyebab terjadinya force mayortersebut, namun jika tidak ada yang melaporkan keadaan force mayortersebut maka cukup dengan surat keterangan yang
    Penggugatmengetahui Jika kredit yang diajukan ke Tergugat telah disertai dengan asuransisehingga Penggugat datang ke Tergugat untuk mengklaim asuransi ataspinjaman kredit modal kerja karena force majeure, namun pihak Tergugatmenyampaikan kalau asuransi yang diikut sertakan kepada Penggugat hanyamengcover bila terjadi kebakaran atau force majeure hanya berlaku 1 (Satu)tahun;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan bukti surat P1 yang samadengan bukti surat Tergugat bertanda T1 berupa Surat Penawaran
Putus : 21-02-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1633 K/Pdt/2011
Tanggal 21 Februari 2012 —
121106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Wirjono kusumo ;Dalam Pokok Perkara :LsGugatan Termohon Kasasi Dahulu Terbanding/Penggugat Telah MengabaikanKeadaan Memaksa (overmacht) Oleh Instansi Berwenang SehinggaSebagaimana Perjanjian Tersebut Menurut Pasal 15 Dapat DiqualifisirSebagai Force Majeure ;Bahwa berdasarkan ketentuan dari 15 tentang Force Majeure ayat 12.2.Peristiwa yang dapat digolongkan Force Majeure adalah antara lain sebagaiberikut: adanya bencana alam seperti gempa bumi, topan banjir bandang,wabah penyakit, adanya perang, peledakan
    ;Sesuai Pasal 15 ayat 12.3 tersebut maka pihak yang lebih dahulu mengetahulwajib memberitahukan kepada lainnya selambatlambatnya dalam waktu 14hari setelah terjadi Force Majeure. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 tersebutsecara tegas menyatakan : tentang adanya tindakan yang secara nyataberpengaruh terhadap pelaksanaan perjanjian ini..
    DinasKehutanan Propinsi Kalimatan Timur, akibat adanya kejadian tersebutPemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat menjadi korban padahalPemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat sebagai Mitra yang beritikadbaik dan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat selaku Mitra yangberhatihati dalam menentukan kerjasama padahal segala daya upaya telahdilakukan oleh kedua belah pihak namun adanya tindakan Pemerintah yangsecara nyata berpengaruh terhadap Pelaksanaan perjanjian ini dikualifisirmenjadi keadaan Force
    Majeure akibat adanya daya paksa (over macht)tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat 12 ;Sehingga dengan demikian gugatan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat mohon dinyatakan Tidak Dapat Diterima Atau Ditolak ;.
Register : 02-10-2017 — Putus : 14-03-2018 — Upload : 27-09-2019
Putusan PA PAYAKUMBUH Nomor 383/Pdt.G/2017/PA.Pyk
Tanggal 14 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
17059
  • Bahwa juga sesuai dengan ketentuan Akad Pembiayaan AlMurabahah Nomor 73 tanggal 25 Juli 20 16 dimana pasal 15 Force Majeuretelah dinyatakan dengan tegas bahwa setiap peristiwa yang timbul akibatForce Majeure maka akan diselesaikan oleh para pihak secaraHalaman 6 dari 92 Halaman Putusan No 383/Pdt.G/2017/PA.Pykmusyawarah dan mufakat, akan tetapi hal ini belum pernah dilakukanantara Para Pelawan dengan Terlawan;16.
    Bahwa tidak benar adanya alasan Pelawan dan Pelawan II untuk tidakmembayar cicilan kepada Terlawan karena mengalami Force Majeure(Banjir di Pangkalan) karena sebelum terjadinya Banjir di daerahHalaman 52 dari 92 Halaman Putusan No 383/Pdt.G/2017/PA.PykPangkalan, Para Pelawan tidak lagi melaksanakan angsuran/pembayarancicilan pada Terlawan;7.Bahwa yang mengalami Force Majeure bukanlah Pelawan danPelawan Il tapi adalah pedagang yang berada di Kecamatan Pangkalandimana Pelawan dan Pelawan Il yang mendistribusikan
    majeure yaitu peristiwayang disebabkan oleh bencana lam, kerusuhan, pemberontakan,peperangan dan /atau ketentuan pemerintah atau Bank Indonesiayang harus didahulukan dari pelaksanaan akad ini; pasal 15 angka 3 menyatakan setiap permasalahan yangtimbul akibat terjadinya peristiwa force Majeure maka akandiselesaikan oleh para pihak secara musyawarah dan mufakattanpa mengurangi hak Bank dalam akad ini; pasal 17 angka 1 menyatakan apabila pembiayaan belumjatuh tempo namun kolektibilitas telah memburuk
    force majeure maka 1.nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan atau gugatan hukum kepadapihak lainnya termasuk Bank 3 . force majeure dapat diselesaikan dengancara musyawarah dan mufakat tanpa mengurangi hak bank dalam akadini;Menimbang, bahwa hak Bank dalam akad ini antara lain tersebutdalam pasal 9 yang menyatakan menyimpang dari ketentuan pasal 6 Bankberhak menuntut, menagih pembayaran dari nasabah atau siapapun yangmemperoleh hak atas hutang nasabah untuk dibayar seketika dansekaligus apabila terjadisebagai
    Majeure danapabila terjadi juga Force Majeure tidak dapat mengurangi hak Bankdengan maksud Force Majeure tidak perlu dipertimbangkan karena tidakdapat untuk mengurangi hak Bank menagih hutang Pelawan sebesar yangtelah disepakti dalam akad Nomor 73 pasal 2 angka 2 dan angka 3;Menimbang, bahwa oleh karena pasal 21 huruf KHES menyatakanpara pihak itu terikat dengan akad yang telah disepakatinya, dan diantaraakad yang telah disepakati tersebut antara lain pada pasal 2 angka 1 dan2 akad pembiayaan al
Register : 09-09-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN MARISA Nomor 69/Pid.Sus/2020/PN Mar
Tanggal 14 Desember 2020 — Pidana - IRVAN YUNUS Alias IRVAN
419280
  • Majeure yaitu peristiwayang diluar nalar kemampuan pemikiran manusia yaitu bencana alamseperti musim kemarau yang panjang dan serangan hama ulat dan pihakyang mengalami Force Majeure harus dengan upaya terbaik mengusahakantindakan untuk meminimalisir dampak dari Force Majeure, dalam hal iniAlasan Terdakwa melakukan perbuatan memperjualbelikan pupukbersubsidi ke luar wilayah tanggungjawabnya karena pengambilan pupukoleh Petani/ Kelompok Tani menurun karena adanya kemarau panjang danhama ulat, sedangkan
    Dalam perjanjian antara Pihak Distributor dan Pengecer, pelaksanaanpengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ada ketentuan terkait ForceMajeure yang mana apabila terjadi terjadi Force Majeure yaitu peristiwayang diluar nalar kemampuan pemikiran manusia yaitu bencana alam Hakim Hakim HakimParat Ketua Anggotal Anggota II Halaman 46 dari 63 Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2020/PN Marseperti musim kemarau yang panjang dan serangan hama ulat dan pihakyang mengalami Force Majeure harus dengan upaya terbaik mengusahakantindakan
    untuk meminimalisir dampak dari Force Majeure, dalam hal iniAlasan Terdakwa melakukan perbuatan memperjualbelikan pupukbersubsidi ke luar wilayah tanggungjawabnya karena pengambilan pupukoleh Petani/Kelompok Tani menurun karena adanya kemarau panjang danhama ulat, sedangkan alokasi pupuk Terdakwa masih cukup banyak;.
    Majeure, maka Pihak yangterkena Force Majeure harus memberitahukan Force Majeure, dengandidukung surat keterangan dari pihak yang berwenang dan apabila hal tersebuttidak dilakukan oleh Pihak yang terkena Force Majeure, maka Pihak lainnyamenggangap tidak terjadi Force Majeure.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 9 Ayat (3) menyatakan Dalamhal terjadi keterlambatan karena Force Majeure, maka hak dan kewajibanmasingmasing Pihak ditunda selama waktu Force Majeuretersebut atauberdasarkan kesepakatan Para
    Pihak dan merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari Perjanjian ini;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 9 Ayat (4) menyatakan Pihakyang terkena Force Majeure harus dengan upaya terbaik mengusahakantindakan untuk meminimalisir dampak dari Force Majeure;Menimbang, bahwa suatu perjanjian sebagaimana juga dalam SuratPerjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi antara PT Pertani (Persero) dengan UDSumber Tani Nomor 049/PERTANI/SPJB/2020 Tertanggal 30 Desember2019terikat pada Asas Pacta Sunt Servanda atau disebut
Putus : 30-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2105 B/PK/PJK/2017
Tanggal 30 Nopember 2017 — PT. INDOBOGA JAYA MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5551 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa telah terjadi kKeadaan memaksa (force majeure) padaAgustus hingga Januari dari tahun 2007 hingga awal tahun 2013,bentuk force majeure tersebut ialah Pecahnya tanggul air laut diPluit sehingga mengakibatkan Banjir Rob yang sering terjadi diKawasan Muara Baru, sebagaimana hal tersebut dijelaskan didalamsurat keterangan yang dikeluarkan oleh Perusahaan Umum(PERUM) Perikanan Indonesia, Cabang Jakarta, Nomor Ket30/KCJKT/V/2015, tetanggal 20 Mei 2015 (bukti terlampir), dan suratketerangan yang dikeluarkan
    Padamasamasa keadaan force majeure, kegiatan usaha yang dijalankanoleh PT. Indoboga Jaya Makmur (Pemohon Peninjauan Kembali)mengalami hambatan kerugian baik kerugian materil dan immateriil.Halaman 21 dari 30 halaman. Putusan Nomor 2105/B/PK/PJK/201 7b.
    Bumi Panen Raya), karena kondisi dankeadaan force majeure. Kegiatan tersebut dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding), agar tetapHalaman 22 dari 30 halaman.
    Sehingga apabila munculsengketa perpajakan maka sudah sepatutnya Majelis Hakim dapatmemberikan keputusan yang seadiladilnya yang mengandung tigaunsur hukum dalam suatu putusannya, yakni Kepastian Hukum(Rechtssicherheit), Kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan Keadilan(Gerechtigkeit).Bahwa kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) pasca kejadian force majeure, mengalamikerugian yang sangat berdampak bagi kegiatan usaha Perseroanhingga saat ini.
    Hal tersebutdapat tercermin dari pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak,yang tidak mempedulikan keadaan force majeure dan pembenaranatas koreksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Termohon Banding).Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)telah menjalankan segala aspek perpajakan yang telah ditetapkanoleh hukum perpajakan di Indonesia dan telah menerapkan AsasKepatuhan sesuai dengan perundangundangan dan/atau peraturanyang berlaku.
Register : 19-07-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 3/Pdt.G.S/2018/PN Gns
Tanggal 14 Agustus 2018 — Penggugat:
ARWINANDAR
Tergugat:
HUSINSYAH Alias HUSIN
7320
  • dikesampingkan dalam perbuatan yang telah dilakukan oleh tergugat;Menimbang, bahwa syarat selanjutnya yang harus dipenuhi untuk dapatmenyatakan seorang debitur telah melakukan pebuatan wanprestasi adalah harus adakesalahan baik disengaja atau karena kelalaian pada diri debitur (syarat materil), namun11demikian sebelum hakim menilai ada atau tidaknya unsur kesalahan tersebut pada diridebitur, terlebih dahulu harus diperhatikan apakah ada alasan alasan yang dapatdibenarkan oleh hukum seperti adanya alasan force
    majeure (keadaan memaksa) dalamdiri debitur sehingga tidak dapat memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan, olehkarenanya hakim perlu, mempertimbangkan mengenai hal hal apa yang menjadipenyebab tidak dipenuhinya perestasi oleh tergugat;Menimbang, bahwa didalam hukum disebutkan bahwa seseorang debitur tidakdapat dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi apabila sebab tidak terpenuhinyaprestasi bukan dikarenakan oleh adanya kelalaian atau kesengajaan, tetapi dikarenakanseorang debitur berada
    dalam keadaan force majeure (keadaan memaksa), dimana keadaanforce majeure didalam buku hukum dapat ditafsirkan yaitu adanya keadaan keadaantertentu atau keadaan keadaan memaksa yang tidak bisa dihindarkan yang disebabkanbukan karena faktor kelalaian atau kesengajaannya tetapi keadaan tersebut terjadi karenafaktor diluar kehendak dan kemampuan si debitur, misalnya bencana yang disebabkanoleh keadaan alam seperti gempa bumi, banjir, kebakaran dan sebagainya dimana dengankeadaan tersebut membuat debitur
    tidak mungkin dapat memenuhi prestasi sebagaimanayang diperjanjikan baik untuk selamanya atau untuk sementara waktu saja;Menimbang, bahwa tergugat dalam jawabannya tidak ada dalil yangmenyebutkan bahwa tidak dipenuhinya prestasi karena disebabkan oleh keadaan memaksa(force majeure) serta tergugat didalam persidangan tidak pula dapat menunjukan ataumembuktikan adanya alasan alasan lain yang diperkenankan oleh hukum yang dapatmenunda/membebaskannya untuk memenuhi tanggung jawabnya, oleh karena itu
Register : 18-06-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 59/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 26 Juli 2021 — Pemohon:
1.CINDY JOVITA
2.DENNY LIONO TAN
Termohon:
1.GUNAWAN ANGKA WIDJAJA
2.TRISULOWATI
16731
  • majeure).
    kahar/ keadaan memaksa(force majeure) maka Permohonan Pailit/PKPU menjadi tidak dapatdibuktikan secara sederhana, oleh karena pembuktian force majeurememerlukan pembuktian lebih lanjut di peradilan perdata.
    Olehkarenanya, dalam keadaan kahar/ keadaan memaksa (force majeure)secara hukum Para Termohon PKPU tidak dapat = dituntut untukmenyerahkan unit Rukan (Rumah Kantor), karena keadaan tersebut terjadisecara tidak terduga dan di luar dari kemampuan Para Termohon PKPU.Bahwa terkait keadaan kahar/ keadaan memaksa (force majeure) dalamperkara Pailit/ PKPU, telah terdapat Yurisprudensi dimana Pengadilanmenyatakan bahwa dengan adanya keadaan kahar/ keadaan memaksa(force majeure) maka Permohonan Pailit/PKPU
    menjadi tidak sederhana,oleh karena pembuktian force majeure memerlukan pembuktian lebih lanjutdi peradilan perdata.
Register : 10-01-2017 — Putus : 26-07-2017 — Upload : 05-09-2017
Putusan PN BAUBAU Nomor 3/Pdt.G/2017/PN.Bau
Tanggal 26 Juli 2017 — PENGGUGAT - RAIS JAYA RACHMAN TERGUGAT - PT. SATYA JAYA ABADI
347218
  • , bahwa sebelum Majelis Hakim pertimbangkan lebih lanjuthubungan hukum antara dalil gugatan Penggugat dengan pasal 9 akta perjanjianNo 82 tertanggal 20 April 2015, maka untuk menghindari kekeliruan Majelis Hakim,dan guna mengetahui maksud dari hubungan dalil gugatan tersebut Majelis Hakimakan pertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan force Majuare/keadaanmemaksa adalah (selanjutnya disebut translated to english (Vide:www.iranslate.com) yang dimaksud dengan Force Majeure
    dalam terjemahanbahasa indonesia yakni PASAL 11 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)telah menjelaskan sebagai berikut :1.
    Force Majeure tersebut meliputi bencanaalam, banjir, wabah, perang (yang dinyatakan maupun yang tidak dinyatakan,pemberontakan, huruhara, pemogokkan umum, kebakaran dan kebijaksanaanHalaman 62 dari 81 Putusan Perdata Gugatan Nomor 03/Pat.G/2017/PN. BauPemerintah yang berpengaruh secara langsung terhadap pelaksanaanPerjanjian ini;.
    Dalam hal terjadinya peristiwa Force Majeure, maka PIHAK yang terhalanguntuk melaksanakan kewajibannya tidak dapat dituntut oleh PIHAK lainnya.PIHAK yang terkena Force Majeure wajib memberitahukan adanya peristiwaForce Majeure tersebut kepada PIHAK yang lain secara tertulis paling lambat 7(tujuh) hari kalender sejak saat terjadinya peristiwa Force Majeure, yangdikuatkan oleh surat keterangan dari pejabat yang berwenang yangmenerangkan adanya peristiwa Force Majeure tersebut.
    PIHAK yang terkenaForce Majeure wajib mengupayakan dengan sebaikbaiknya untuk tetapmelaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini segerasetelah peristiwa Force Majeure berakhir;Apabila peristiwa Force Majeure tersebut berlangsung terus hingga melebihiatau diduga oleh PIHAK yang mengalami Force Majeure akan melebihi jangkawaktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka PARA PIHAK sepakat untukmeninjau kembali jangka waktu Perjanjian ini;Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah
Register : 15-04-2019 — Putus : 17-06-2020 — Upload : 30-06-2020
Putusan PN GIANYAR Nomor 76/Pdt.G/2019/PN Gin
Tanggal 17 Juni 2020 — Penggugat:
Adam Bernard Carney
Tergugat:
1.Ni Wayan Sukesni
2.Timothy Patrick Stephenson
168142
  • Bahwa peristiwa yang terjadi pada tanggal 13 November 2018dan 15 November 2018 adalah force majeure sehingga Para Tergugattidak memiliki tanggung jawab apapun terhadap kejadian tersebut;2. Bahwa keputusan untuk memindahkan pelatinan yoga danakomodasi peserta yoga ke Ananda Cottages adalah keputusansepihak yang dibuat oleh Penggugat tanpa berkonsultasi dengan ParaTergugat; dan3.
    Pasal 1245 KUHPdt.mensyaratkan Force Majeure sebagai berikut:a. Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutharuslah tidak terdugaoleh para pihak;Halaman 10 dari 35 Putusan Nomor 76/Pat.G/2019/PN Ginb. Peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadapihak yang harus melaksanakan prestasi (pihak debitur) tersebut.C. Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutdiluar kesalahan pihak debitur;d.
    Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutdiluar kKesalahan para pihak;e.
    Tidak ada itikad buruk dari pihak debitur;oleh karena itu unsur diluar kendali adalah unsur yang menghilangkankelalaian atau kesalahan pihak yang tidak melakukan kewajibannya.Biasanya force majeure diakibatkan oleh bencana alam seperti gempabumi, kebakaran dan angin topan; keadaan perang; huru hara dan /ataukebijakan pemerintah dalam bidang keuangan atau moneter dan ekonomiyang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan ARTINYAforce majeure harus berdampak dan dirasakan secara meluas BUKANHANYA
    Hal ini pun menuai tanggapan baik dari para pesertapelatinan yoga;5) Bahwa PENGGUGAT harus buktikan atas analisanya terhadapperistiwa hujan dan angin kencang pada tanggal 13 dan 15 November2018 yang disimpulkan tidak berdampak meluas layaknya bencanaalam sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai force majeure;6) Bahwa faktanya PENGGUGAT saat kejadian hujan dan anginkencang pada tanggal 13 dan 15 November 2018 tidak beradadilokasi akomodasi RM dan HS.
Register : 06-08-2020 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 248/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 14 April 2021 — Penggugat:
1.CHICCO ADAM PASARIBU
2.DHODI SURYA DARMA
3.ANGGA SAPUTRA.
4.TOMI OKTARJI
5.ZUL FITRI
6.JEHSKIEL SIBARANI
7.PRISKA D PARDOSI
8.FADILLAH SYAFITRI NASUTION
Tergugat:
PT. TRANS RETAIL INDONESIA Cabang Carrefour Citra Garden Medan
9633
  • Force Majeure luar biasa karenalevelnya adalah di atas epidemi yang mana artinya terjadi penyakit menularbukan hanya di Indonesia saja, tetapi juga secara global.Bahwa apabila merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 435K/Pdt.SusPHI/2015 dikaitkan dengan Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdatamaka akibat dari Force Majeure yang sangat berdampak terhadappendapatan TERGUGAT, seharusnya TERGUGAT tidak dapat lagidibebankan kepada kewajiban yang telah ada seperti membayar upah, THRdan upah lembur sebagaimana
    TERGUGAT.Bahwa keadaan bencana pandemi Covid19 tidak bisa dihindarkan lagisebagai kondisi Force Majeure, karena bahkan Pemerintah sekalipunsampai turun tangan untuk memberikan bantuan keuangan kepada pekerjaswasta sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu Rupiah) per bulan yangakan diberikan selama 4 (empat bulan) kedepan.
    Hanyasebagian kecil pekerja saja seperti PENGGUGAT saja yang kurangmemiliki toleransi sehingga terjadi permasalahan seperti dalamPerkara aquo.Halaman 63 dari 75 Putusan Nomor 248/Pdt.SusPHI/2020/PN MdnBencana Covid19 harus dianggap sebagai keadaan Force Majeure yangmenghilangkan kewajiban yang telah disepakati oleh TERGUGAT35.
    Bahwa bencana pandemi Covid19 yang terjadi saat ini dapat dikatakansebagai suatukeadaan Force Majeure yang luar biasa, karena dalam Putusan MahkamahAgung Nomor 435 K/Pdt. SusPHI/2015 terdapat norma Force Majeure yangharus dibuktikan salah satunya adalah adanya epidemi.Putusan Mahkamah Agung Nomor 435 K/Pdt.
    SusPHI/2015 yangmenyatakan epidemi sebagai keadaan Force Majeure, maka pandemi Covid19harus dilihat sebagai Force Majeure luar biasa karena levelnya adalah di atasepidemi yang mana artinya terjadi penyakit menular bukan hanya di IndonesiaSaja, tetapi juga secara global.41. Bahwa apabila merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 435K/Pdt.
Putus : 24-08-2016 — Upload : 27-12-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 143/Pdt.G/2016/PN.Sby
Tanggal 24 Agustus 2016 —
11734
  • Somasi dari Para Penggugat tersebut,telah dijawab oleh kuasa Tergugat melalui surat tanggal 1 Pebruari 2016 yang isinyaTergugat menyatakan dengan tegas bahwa semua kerusakankerusakan tersebutsematamata disebabkan oleh faktor alam, dalam hal ini, adalah ABRASI, bukan olehkelalaian Tergugat seperti dimaksud dalam gugatannya, sehingga berdasarkan ketentuanPasal 5 Akta No.2 tanggal 25 Januari 2010 tentang Perjanjian Kerjasama, maka semuakerusakan tersebut adalah force majeure, sedangkan menurut pasal
    Majeure dan berdasarkan Pasal 5 Akta No. 2 tanggal 25 Januari 2010 tentangPerjanjian Kerjasama, maka semua akibat yang timbul karena Force Majeure menjadi bebantanggung jawab serta resiko Para Penggugat sendiri.
    majeur) harus ditetapkanterlebin dahulu dengan penetapan Bupati/Walikota, dan di Banyuwangi untuk tahun2010 hingga 2015 tidak pernah ada penetapan abrasi sebagai kedaan bencana alam(force majeur).
    Majeure dan menjadi tanggung jawab dan resiko ParaPenggugat, oleh karena itu tidak benar jika Tergugat dinyatakan wanprestasi ( ingkar janji ) ;Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan penggugat, jawaban tergugat, replik,duplik, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal hal yang diakui kedua belah sebagaifakta fakta yang tidak perlu dibuktikan antara lain : 1.
    majeure ) ataumasih dimungkinkan Abrasi tersebut dicegah dengan usaha yang maksimal ?
Register : 16-04-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PTA GORONTALO Nomor 9/Pdt.G/2019/PTA.Gtlo
Tanggal 4 Juli 2019 — Pembanding/Tergugat II : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang KPKNL Gorontalo
Pembanding/Tergugat I : PT Bank Mega Syariah Cabang Gorontalo
Terbanding/Penggugat : KHERMANTO LASANGOLI Diwakili Oleh : Asni A. Biu, SH
Turut Terbanding/Tergugat IV : Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone Bolango
Turut Terbanding/Tergugat V : Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo
Turut Terbanding/Tergugat III : Jansen Laude Diwakili Oleh : Bandriati Ngiu, S.H dan Hasnia, S.H., M.H., M.A
244105
  • Majeure/overmachtA.
    majeure pada umumnya meskipun para pihak tidakHal 6 dari 58 Put No 9/Pdt.G/2019/PTA.Gtlomengaturnya secara jelas dalam Perikatan (Akad) akan tetapi haltersebut telah menjadi hukum kebiasaan yang tidak tertulis bahwaapabila terjadi kKeadaan memaksa maka secara otomatis melekattanggung jawab dan implikasi hukum apabila keadaan memaksa(Force Majeure/Overmacht) tersebut terjadi, sebagaimana sejalandengan Pendapat Ricardo Simanjuntak.
    Artinya, walaupun para pihak tidak secaraspesifik mengatur keberlakuan doktrin Force Mejeure dalamperjanjiannya, tetap saja demi hukum doktrin Force Majeure tersebutdapat berlaku sebagai alasan hukum bagi salah satu pihak yang tidakdapat melakukan kewajibannya sesuai dengan apa yang telahdiperjanjikan dalam perjanjianBahwa syaratsyarat untuk disebut bahwa suatu kejadian adalahforcemajeure atau overmacht tidak ada perbedaan yang fundamentalsebagaimana sejalan dengan yang diatur dalam hukum positif
    Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeura tersebutharuslah "tidak terduga oleh para pihak;b. Persitiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadapihak yang harus melaksanakan prestasi (pihak debitur) tersebut;c. Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Mejeure tersebutdiluar kesalahan pihak debitur;d. Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutdiluar kKesalahan para pihak;e.
    Peristiwa yang menyebabkan terjadinya "force mejure itu diluarkesalahan pihak debitur;4. Peristiwa yang menyebabkan terjadi "force mejure tersebut bukankejadian yang disengaja oleh debitur;5. Para pihak tidak dalamkeadaan itikad buruk;6. Jika terjadi "force mejure" maka kontrak tersebut menjadi gugurdan sedapat mungkin para pihak dikembalikan seperti seolaholahtidak pemah dilakukan perjanjian;7. Jika terjadi "force mejure", maka para pihak tidak boleh menuntutganti rugi;8.
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1091 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3085 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure). bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5318 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);. bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktor tersebut, dalamtabel di bawah ini Pemohon Banding terlebin
    Putusan Nomor 1091/B/PK/PJK/2017 TanggalKejadianKeterangan Sengketa mendapat nomorpendaftaran pada tanggal 21 April2014 (pada saat PMK No. 64/2014dinyatakan telah berlaku) makaPemohon Banding dibebankan tambahbayar PPnBM sebesar 50%. 3. bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor(termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagai
    Pemohon Banding sebelumnya beranggapan bahwapembebanan pajak barang impor mengacu pada peraturan yang berlakupada tanggal barang impor masuk ke daerah pabean (wilayah RepublikIndonesia);4. bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
    Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar Kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5. bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa force majeuremerupakan alasan pembenar untuk
    membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6. bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran terjadi karena faktorfaktor yang tidak
Register : 12-11-2013 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 13-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 128/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 13 Maret 2014 — PRAYOTO; HERI SUSANTO; EKO AGUS RIADI; DWI NURYANTO; SONY WIBOWO, DKK; LAWAN; PT. KEINTECH;
8932
  • DALAM PROVISIMenolak Provisi para Penggugat untuk selumhnya ;DALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan putus Hubungan Keija antara para Penggugat dengan Tergugat terhitungtanggal 22 Desember 2012 dikarenakan Perusahaan Tutup dalam keadaan memaksa (Force Majeur) sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (l) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3.Menghukum Tergugat untuk membayar Hak-hak para Penggugat selumhnya sebesar Rp. 264,281,500,- (dua
    DalilPenggugat tersebut jelas keliru, sebab Tergugat tidak pemah melakukan penutupanperusahaan, tetapi Tergugat melakukan penghentian (stop) operasional perusahaan karenakeadaan memaksa (force majeure). Kondisi perusahaan Tergugat tersebut telah dipahamidan dimaklumi oleh sebagian besar karyawan PT Keintech dan juga Mediator DinasTenaga.. WJ.V. Bahwa ,../=25=Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.
    BAHWAPERUSAHAAN TERGUGAT MENGHENTIKANOPERASIONAL PERUSAHAAN TERHITUNG SEJAK TANGGAL 22DESEMBER 20012 SAMPAI WAKTU YANG TIDAK DAPAT DITENTUKANAKIBAT FORCE MAJEURE DAN AKIBAT DARI PENGHENTIANOPERASIONAL TERSEBUT. TERGUGAT ~ AKAN 7 MENGAKHIRIHUBUNGAN KERJA KEPADA SELURUH KARYAWAN PT KEINTECH.SERTA AKAN MEMBAYARKAN HAKHAK PEKERJA BERUPA UPAHTERAKHIR SAMPAI TANGGAL 31 DESEMBER 2012. KONPENSAS1PESANGON.
    Disamping itu, Tergugat juga telah membayar hakhak seluruh pekerjayang berstatus sebagai pekerja untuk waktu tertentu (PKWT), yaitu denganmembayar sisa kontrak sesuai dengan perjanjian dan masing masing karyawanTergugat sudah menerima pembayaran upah terakhir dari perusahan, denganperhitungan hingga tanggal 31 Desember 2012, sesuai dengan pengumumanTergugat, sebagai akibat dari force majeure tersebut.Oleh karena itu, dalil Penggugat dalam Duduk Perkara pada poin 33, 34, 35, 36, 37 dan 38halaman 1112
    2012 karena keadaan memaksa (force majeure).Bukti Surat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/P IX/2011;=32=T 13Bukti Surat berupa Surat Anjuran dari Tenaga Kerja KabupatenBekasi no.565/1606/HISyaker/N/2013;Ts 14 Bukti Surat Pemyataan PT Keintech tanggal 16 Desember 2012 ;Menimbang, bahwa saksi Tergugat di muka persidangan menyatakan tidak akanmengajukan saksisaksi;Menimbang, bahwa selanjutnya Para Penggugat telah menyerahkankesimpulannya tertanggal 27 Februari 2014 ;Menimbang, bahwa selanjutnya
    Keintech (Tergugat) menghentikanoperasional perusahaan karena Force Majeur yang berakibat para Penggugat diputuskanhubungan kerjanya oleh Tergugat?