Tanggal 16 Mei 2019 — Pemohon: 5.Bakhdarahim alias H. Bakhdarahim Abdus Salim, SE bin Abdus Salim 6.Yuniar Widyastuty, SE binti Bakhdarahim alias H. Bakhdarahim Abdus Salim 7.Yeni Apriyanty, SE binti Bakhdarahim alias H. Bakhdarahim Abdus Salim 8.Yandi Ramadhan Rahim, A.Md. bin Bakhdarahim Abdus Salim 17 — 0
Salim sebagai suami mendapat 20/32 bagian ( 16/32 bagian harta bersama + 4/32 bagian bagian waris );
Yuniar Widyastuty, SE binti Bakhdarahim alias H. Bakhdarahim A. Salim, SE, sebagai anak kandung perempuan mendapat 3/32 bagian;
Yeni Apriyanty, SE binti Bakhdarahim alias H. Bakhdarahim A.
Salim, SE, sebagai anak kandung perempuan mendapat 3/32 Bagian ;
Yandi Ramadhan Rahim binti Bakhdarahim alias H. Bakhdarahim A. Salim, SE, sebagai anak kandung laki-laki mendapat 6/32 Bagian ;
Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp . 661.000,- ( enam ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Tanggal 22 Oktober 2024 — Pembanding/Tergugat : Anah Susanti atau Ana Susanti binti Sarmili Diwakili Oleh : Bintan Riyanto, SH, MKn Terbanding/Penggugat I : E, Yulianti binti Rojali Terbanding/Penggugat II : Elis Maimunah binti Rojali Terbanding/Penggugat III : Suzanah binti Rojali Terbanding/Penggugat IV : Romli bin Zaenuddin Terbanding/Penggugat V : Zainabun binti Zaenuddin Terbanding/Penggugat VI : Juriah binti Zaenuddin Terbanding/Penggugat VII : Marali bin Zaenuddin Terbanding/Penggugat VIII : Husni bin Zaenuddin Terbanding/Penggugat IX : Latifah.A.Md binti Zaenuddin 65 — 74
Menetapkan bagian ahli waris almarhum Amir Bin Marzuki dari harta peninggalan (tirkah) almarhum Amir Bin Marzuki (dictum angka 5) adalah sebagai berikut:
Anah Susanti Bin Sarnili (anak angkat) mendapat 1/3 bagian (washiyat wajibah).
Antono Aziz Bin Amir (anak kandung) mendapat 2/3 bagian
(ashobah bi nafsih);
9.
Yulianti Binti Rojali (Pr) mendapat 1/18 bagian;
Elis Maimunah Binti Rojali (Pr) mendapat 1/18 bagian;
Tanggal 16 Nopember 2016 — Penggugat: 1.Hj. Nilawati Binti Sri Gede Yuse 2.Herniwati Binti Sri Gede Yuse Tergugat: RAODAH Alias Hj.RAODAH Binti Sri Gede Yuse 85 — 26
Raodah Istri mendapat 17/136 bagian ditambah dengan separuh bagiandari obyek No.10 (tanah 100 M2 yang diatasnya berdiri sebuah toko);
Hj.
Nilawati anak perempuan mendapat 7/136 bagian
Herniwati anak perempuan mendapat 7/136 bagian
Suriati anak perempuan mendapat 7/136 bagian
Hj.
Dwikorawati anak perempuan mendapat 7/136 bagian
Herman Sujono anak Laki-laki mendapat 14/136 bagian
Atmi Setiawati anak perempuan mendapat 7/136 bagian
Budi Heriadianak laki-laki mendapat
136 bagian
Ihwan M.Rahman anak laki-laki mendapat 14/136 bagian
Tanggal 3 Oktober 2024 — Penggugat melawan Tergugat 27 — 25
Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Pewaris I (Abdullah Ghamry) adalah sebagai berikut :
Achmad Abdullah Ghamry bin Abdullah Ghamry, anak laki-laki, mendapat bagian = 2/20 ;
Chalid Abdullah Ghamry bin Abdullah Ghamry, anak Laki-laki, mendapat bagian = 2/20 ;
Laila Ghamry Abdullah binti Abdullah Ghamry, anak Perempuan, mendapat bagian = 1/20 ;
Abdul Wachid Ghamry bin AbdullaH Ghamry, anak Laki-laki, mendapat bagian
= 2/20 ;
Chauria Ghamry binti Abdullah Ghamry, anak Perempuan, mendapat bagian = 1/20 ;
Aminah Ghamry binti Abdullah Ghamry, anak Perempuan, mendapat bagian = 1/20 ;
Syafik Ghamry bin Abdullah Ghamry, anak Laki-laki, mendapat bagian = 2/20 ;
Aisyah Ghamry binti Abdullah Ghamry, anak Perempuan, mendapat bagian = 1/20 ;
Saida Ghamry binti Abdullah Ghamry, anak Perempuan, mendapat bagian = 1/20 ;
Salcha Ghamry Suryaatmadja
binti Abdullah Ghamry, anak Perempuan, mendapat bagian = 1/20 ;
Hasyim Ghamry bin Abdullah Ghamry, anak Laki-laki, mendapat bagian = 2/20 ;
Alm.
Yusuf Abdullah Ghamry bin Abdullah Ghamry, anak Laki-laki, mendapat bagian = 2/20 ;
Isa Ghamry bin Abdullah Ghamry, anak Laki-laki, mendapat bagian = 2/20 ;
Menetapkan harta warisan (harta peninggalan) Pewaris II (Yusuf Abdullah Ghamry) adalah sejumlah uang Rp.200.000.000,- (Iebih kurang dua ratus juta rupiah) pada rekening terdaftar di Bank Central Asia (BCA), KCP Gondanglegi, Kabupaten Malang, dengan Nomor Rekening : 3170054 546
Tanggal 28 Juli 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi 131 — 77
Malik mendapat 3/88 bagian
6.3 Hj. Nuraeni Binti H. Abd. Malik mendapat 3/88 bagian.
6.4 Djubaedah Binti H. Abd. Malik mendapat 3/88 bagian
6.5 Hj. Megawati Binti H. Abd. Malik mendapat 3/88 bagian
6.6 Hj. Herawati binti H. Abd. Malik mendapat 3/88 bagian
6.7 Munawar bin H. Abd. Malik mendapat 6/88 bagian
6.8 Rahmat bin H.
Malik mendapat 6/88 bagian
6.9 H. Bachtiar bin H. Abd. Malik mendapat 6/88 bagian.
7. Menetapkan atau 44/88 bagian dari harta bersama tersebut amar angka 5 ditambah 11/88 bagian dari almarhumah Hj. Dalle binti H. Beddu seluruhnya berjumlah 55/88 bagian adalah harta peninggalan almarhum H. Abd Malik yang jatuh kepada ahli warisnya yaitu :
7.1 Hj.
Malik mendapat 5/88 bagian
7.4 Hj. Megawati binti H. Abd. Malik mendapat 5/88 bagian
7.5 Hj. Herawati binti H. Abd. Malik mendapat 5/88 bagian
7.6 Munawar bin H. Abd. Malik mendapat 10/88 bagian
7.7 Rahmat bin H. Abd. Malik mendapat 10/88 bagian
7.8 H.
Malik mendapat 10/88 bagian.
8. Menetapkan 6/88 bagian + 10/88 bagian = 16/88 bagian sebagaimana tersebut amar angka 6.9 dan angka 7.8 adalah harta peninggalan almarhum H. Bachtiar bin H. Abd Malik yang jatuh kepada ahli warisnya yaitu:
Susanti binti Oemar Goesasi (istri ) mendapat 2/88 bagian