Ditemukan 39788 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2019 — Putus : 25-02-2019 — Upload : 13-03-2019
Putusan PA LUBUK BASUNG Nomor 0033/Pdt.P/2019/PA.LB
Tanggal 25 Februari 2019 — Pemohon melawan Termohon
2223
  • auditu), MajelisHakim mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapatpakar hukum Indonesia (doktrin) yakni M.
    Yahya Harahap di dalam bukuHukum Acara Perdata halaman 663 dan mengambil alin pendapat pakartersebut menjadi pendapat majelis dalam pertimbangan hukum perkara iniyaitu. sebagai berikut tidak begitu penting memperdebatkan apakahtestimonium de auditu dapat diakui atau tidak sebagai alat bukti, oleh karenaitu bukan saatnya lagi secara otomatis menolak dan mengatakannya tidak sahsebagai alat bukti. Yang tepat, diterima saja dulu, baru dipertimbangkanapakah ada dasar eksepsional untuk menerimanya.
    Jika ada, barudipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatan pembuktian yangmelekat pada keterangan saksi de auditu tersebut;Menimbang, bahwa kesaksian yang bersifat testimonium de auditudalam konsep hukum Islam disebut dengan kesaksian istifadhah, yaitukesaksian berdasarkan berita yang telah berkembang ditengahtengahmasyarakat.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in casu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, Ssebagaimanaterdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171kesaksian Istifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkaranasab, telah terjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang,kepemilikan, wakaf,
    auditu(syahadah istifadhah) dapat dipergunakan sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan saksi 2 Pemohon danPemohon Il yang bersifat testimonium de auditu tersebut dalam perkara inidapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon , Pemohon Il,dan alatalat bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Pemohon Il tersebut,Majelis Hakim menemukan fakta kejadian sebagai berikut:e Bahwa
Register : 15-03-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 12-04-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 15/Pdt.P/2019/PA.MS
Tanggal 11 April 2019 — Pemohon melawan Termohon
176
  • Yahya Harahap di dalambuku Hukum Acara Perdata halaman 663 dan mengambil alin pendapat pakartersebut menjadi pendapat Hakim Tunggal dalam pertimbangan hukum perkaraint yaitu. sebagai berikut tidak begitu penting memperdebatkan apakahtestimonium de auditu dapat diakui atau tidak sebagai alat bukti, oleh karena itubukan saatnya lagi secara otomatis menolak dan mengatakannya tidak sahsebagai alat bukti.
    Jika ada, baru dipertimbangkansejauh mana kualitas dan nilai kekuatan pembuktian yang melekat padaketerangan saksi de auditu tersebut;Menimbang, bahwa kesaksian yang bersifat testimonium de auditudalam konsep hukum Islam disebut dengan kesaksian istifadhah, yaitukesaksian berdasarkan berita yang telah berkembang di tengahtengahmasyarakat.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu isbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alih menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahterjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf,
    auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dan nikah secara kasuistis,testimonium de auditu (syahadah istifadhah) dapat dipergunakan sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa oleh karena pernikahan Pemohon dan Pemohon IIdilaksanakan di Desa Lagan Tengah, Kecamatan Mendahara, KabupatenTanjung Jabung pada tanggal 10 September 1975 atau sudah 43 tahun berlalu,Hakim Tunggal patut menduga bahwa saksisaksi
    yang melihat langsungpernikahan Pemohon dan Pemohon II sudah sulit ditemukan karena mungkinsudah tua atau telah meninggal dunia, maka Hakim Tunggal berpendapat sulitbagi Pemohon dan Pemohon II untuk menghadirkan saksisaksi yang melihatlangsung pernikahan Pemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka Hakim Tunggal berpendapat bahwa kesaksian saksi 1 Pemohon dan Pemohon II yang bersifat testimonium de auditu dalam perkara ini dapatditerima untuk
Register : 10-10-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 80/Pdt.P/2019/PA.MS
Tanggal 7 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
2814
  • ., telah terpenuhi;Menimbang, bahwa kedua saksi tidak mengetahui peristiwa hukumatas pernikahan Pemohon dengan Pemohon II dan hanya mengetahuipernikahan Pemohon dengan Pemohon II dari cerita Pemohon dan PemohonIl, kKarenanya majelis menilai keterangan para saksi tentang peristiwa hukumpernikahan Pemohon dengan Pemohon II digolongkan sebagai keterangantestimonium de auditu dan akan dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa meskipun keterangan kedua saksi tentangkeabsahan pernikahan Pemohon dengan
    Pemohon II hanya bersumber dariketerangan Pemohon dan Pemohon II, dan bukan atas penglihatan ataupunpendengaran sendiri (de auditu), akan tetapi kedua saksi tersebut senyatanyatelah bertetangga dengan Pemohon Pemohon II sejak puluhan tahun, danselama itu pula Kedua saksi tidak pernah mendengar ada pihak yangmempermasalahkan keabsahan pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il,dan tidak juga ada orang yang keberatan dengan pernikahan mereka, olehkarenanya kesaksian tersebut akan dipertimbangkan lebih lanjut
    Yahya Harahap di dalam buku HukumAcara Perdata halaman 663 sebagai berikut tidak begitu pentingmemperdebatkan apakah testimonium de auditu dapat diakui atau tidaksebagai alat bukti, oleh karena itu bukan saatnya lagi secara otomatis menolakHalaman 8, Perkara Nomor 80/Pdt.P/2019/PA.MSdan mengatakannya tidak sah sebagai alat bukti.
    Yang tepat, diterima sajadulu, baru dipertimbangkan apakah ada dasar eksepsional untuk menerimanya.Jika ada, baru dipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatanpembuktian yang melekat pada keterangan saksi de auditu tersebut;Menimbang, bahwa kesaksian yang bersifat testimonium de auditudalam konsep hukum Islam disebut dengan kesaksian istifadhah, yaitukesaksian berdasarkan berita yang telah berkembang ditengahtengahmasyarakat.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan, dan sebagaimana terdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuhjuz 8, halaman 171 kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapatditerilma dalam perkara nasab, telah tenyadinya pernikahan, cerita tentangkematian seseorang, kepemilikan, wakaf, perwalian, dan azal.
Register : 17-04-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 08-05-2019
Putusan PA MUARA BUNGO Nomor 113/Pdt.P/2017/PA.Mab
Tanggal 17 Mei 2017 — Pemohon melawan Termohon
164
  • Adapun secara materil, saksi Il tersebut yanghanya mengetahui rukun nikah berdasarkan cerita masyarakat sekitar(Testimonium De Auditu), maka Hakim perkara ini akan mempertimbangkansebagai berikut;Menimbang, bahwa Hakim perkara ini merasa perlu mengemukakanpendapat pakar hukum Indonesia (doktrin) yakni M.
    Yahya Harahap di dalambuku Hukum Acara Perdata halaman 663 dan mengambil alih pendapatpakar tersebut menjadi pendapat Hakim dalam pertimbangan hukum perkaraini yaitu sebagai berikut tidak begitu penting memperdebatkan apakahtestimonium de auditu dapat diakui atau tidak sebagai alat bukti, oleh karenaitu bukan saatnya lagi secara otomatis menolak dan mengatakannya tidakSah sebagai alat bukti. Yang tepat, diterima saja dulu, baru dipertimbangkanapakah ada dasar eksepsional untuk menerimanya.
    Jika ada, barudipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatan pembuktian yangmelekat pada keterangan saksi de auditu tersebut:Hal. 9 dari 14 Hal.
    Penetapan Nomor 113/Pdt.P/2017/PA.Mab.Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksi Il tersebut bersifattestimonium de auditu, namun keterangan saksi di atas diperoleh melaluicerita mulut ke mulut dari masyarakat sekitar, dengan pengertian lain bahwacerita mengenai pernikahan Pemohon dengan Pemohon II diperoleh daribanyak orang, yang mana menurut Wahbah Zuhaili bahwa meskipunketerangan saksi tersebut bersifat /stifadhah/Testimonium De Auditu, namunketerangan saksi tersebut dapat dijadikan alat bukti
    Penetapan Nomor 113/Pdt.P/2017/PA.Mab.secara kasuistis, Testimonium De Auditu (Syahadah Istifadhah) dapatdipergunakan sebagai alat bukti:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka Hakim perkara ini berpendapat bahwa kesaksiansaksi Il tersebut yang bersifat Testimonium De Auditu dalam perkara inisecara materil telah memberikan keterangan berdasarkan pengetahuannyayang relevan dengan pokok perkara, keterangan mana saling bersesuaiandan saling menguatkan dengan bukti
Register : 02-12-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PTA JAKARTA Nomor 143/Pdt.G/2020/PTA.JK
Tanggal 15 Desember 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
12384
  • dengan Terbanding yang sedang mempermasalahkanperselingkuhan antara Terbanding dengan wanita lain;Menimbang, bahwa keterangan yang disampaikan oleh kedua orangsaksi Pembanding terkait dengan peristiwa perselingkuhan antara Terbandingdengan wanita lain tidak dialami sendiri, tidak melihatnya dengan mata kepalasaksi sendiri dan tidak mendengar langsung dengan telinga saksi sendiri,melainkan semua pengetahuan yang diperoleh kedua orang saksi bersumberdari ceritera Penggugat/Pembanding,( testimonium de
    auditu ) oleh karenairu keterangan yang disampaikan oleh kedua orang saksi Pembanding, dalamperkara aquo tidak memenuhi syarat materiil saksi, maka keterangan keduasaksi tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian, dengan demikianHalaman 7 dari 11 halaman, Putusan Banding No.143/Pdt.G/2020/PTA.
    Perdata sehingga nilaikesaksiannya hanya Testimonium De Auditu maka kesaksiannya harusdikesampingkan;Menimbang, bahwa Pembanding dalam memori bandngnya beralasandengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 239K/Sip/1973 tanggal 25November 1975, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 308 K/Pdt/1959 tanggal11 November 1959 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 818K/Sip/1983tanggal 13 Agustus 1984 untuk mengesahkan keterangan saksi yang bersifattestimonium de auditu dalam perkara aquo dapat dibenarkan;Halaman 8 dari
    JK.Menimbang, bahwa terhadap alasan tersebut di atas, Majelis HakimPengadilan Tingkat Banding berpendapat, bahwa Yurisprudensi tersebut tidaktepat diterapbkan dalam kasus aquo, karena keterangan saksi yang bersifattestimonium de auditu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, kecuali dalamperistiwa yang sangat eksepsional seperti :1.
    Keterangan yang diberikan oleh saksi de auditu tersebut merupakanpesan dari pelaku atau orang yang terlihat dalam peristiwa atau perbuatanhukum yang disengketakan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, peristiwayang dapat menggunakan saksi de auditu adalah peritiwa yang kejadiannyasudah lama, dari generasi ke generasi sehingga tidak tepat diterapkan dalamperkara perceraian aquo yang masih banyak orang yang dapat dijadikan saksi,terutama dari keluarga dekat Pembanding, sesuai ketentuan
Register : 03-06-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 29-06-2021
Putusan PA TAKALAR Nomor 43/Pdt.P/2021/PA.Tkl
Tanggal 28 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
1912
  • auditu yaitu kesaksian karenamendengar dari orang lain;Menimbang, bahwa tanpa bermaksud menyimpangi ketentuan saksitestimonium de auditu tersebut, majelis hakim sependapat dengan M.
    YahyaHarahap dalam Buku Hukum Acara Perdata (2009) halaman 661666 bahwadalam hal tertentu perlu diatur keadaan yang bersifat eksepsional yangmembenarkan atau mengakui testimonium de auditu sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa faktor yang dapat dijadikan dasar untukmembenarkan testimonium de auditu sebagai alat bukti adalah: 1) saksilangsung yang terlibat pada peristiwa atau perbuatan hukum tersebut tidakada lagi karena semua sudah meninggal sedangkan perisitiwa atauperbuatan hukum itu tidak dituliskan
    dalam bentuk surat; 2) keterangan yangdiberikan saksi de auditu tersebut merupakan pesan dari pelaku atau orangyang terlihat dalam peristiwa atau perbuatan hukum tersebut;Menimbang, bahwa terkait kesaksian testimonium de auditu yangbersifat eksepsional dihubungkan dengan keterangan saksi 2 Pemohonmengenai kapan para Pemohon menikah, saksi 2 mendapatkan informasikeluarga dan dari warga masyarakat sekitar tempat tinggal para Pemohondan saksi, sehingga dapat disimpulkan saksi 2 para Pemohon juga tidakHal
    , bahwa keterangan saksi 2 tersebut ternyata bersesuaiandengan permohonan Pemohon, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwaada indikasi para Pemohon telah melaksanakan pernikahan sesuai dengansyarat dan rukun nikah agama Islam, dan tidak bertentangan dengan hukumsyara dan keterangan saksi 2 dalam keadaan yang bersifat eksepsionalsebagai salah satu alasan dapat dibenarkan common law apabila saksiutama yang mengalami, melihat, mendengar sendiri telah meninggal duniamaka saksi alistifadhah dan saksi de
    auditu sangat diperlukan untukmengungkapkan dan mendapatkan kebenaran dalam beberapakasus/perkara untuk mendapatkan informasi yang benar dalam suatu kasus,hal ini sesuai dengan pemahaman Mahkamah Agung RI dalam yurisprudensiputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 239K/Sip/1973, tanggal 25 November1975 yang menerima kesaksian testimonium de auditu secara eksepsionalsebagai alat bukti yang telah memenuhi syarat material;Menimbang, bahwa tentang kedudukan saksi yang berdasarkan padaberita yang sudah sedemikian
Register : 16-08-2021 — Putus : 13-09-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PA Sibuhuan Nomor 516/Pdt.P/2021/PA.Sbh
Tanggal 13 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
1613
  • a quo, menjelaskan bahwa, keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan in cassu itsbat nikah, sebagaimana terdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8:kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkaranasab, telah terjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang,kepemilikan, wakaf, perwalian, dan azal.
    Yahya Harahap di dalam buku HukumAcara Perdata halaman 663 dan mengambil alih pendapat pakar tersebutHalaman 9 dari 15 Halaman Penetapan No.516/Pat.P/2021/PA.Sbhmenjadi pendapat majelis dalam pertimbangan hukum perkara ini yaitu sebagaiberikut:tidak begitu penting memperdebatkan apakah testimonium de auditu dapatdiakui atau tidak sebagai alat bukti, oleh karena itu bukan saatnya lagi secaraotomatis menolak dan mengatakannya tidak sah sebagai alat bukti.
    Jika ada, baru dipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilaikekuatan pembuktian yang melekat pada keterangan saksi de auditu tersebut,Menimbang, bahwa Abdul Manaf dalam karyanya Refleksi BeberapaMateri Cara Beracara di Lingkungan Peradilan Agama, halaman 396, yang olehMajelis Hakim diambil sebagai pendapat Majelis dalam pertimbangan ini,mengutarakan bahwa kedudukan saksi istifadhah sebagai berikut:kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyata secara sangkil dan mangkus(efisien dan efektif) berperan
    dalam mewujudkan penegakan hukum yangberasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran, rasanya tidak salah kalauJangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepada bidang sengketa yanglainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahas sengketa perwakafan),Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga memperhatikan yurisprudensiMahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975 bahwapenerapan de auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, serta hasilRakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambi
    auditu dalam perkara ini dapat diterima untukdipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Pemohon, alat buktidan para saksi telah ditemukan faktafakta hukum sebagai berikut:4.
Register : 11-06-2015 — Putus : 10-08-2015 — Upload : 10-09-2015
Putusan PA NUNUKAN Nomor 114/Pdt.G/2015/PA. Nnk
Tanggal 10 Agustus 2015 — Penggugat dan Tergugat
1820
  • Manessa telah memberikanketerangan dibawah sumpahnya di muka persidangan, dan selengkapnyaketerangan saksisaksi tersebut telah dimuat dalam duduk perkara putusan ini,yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksisaksi mengenaiTergugat sering bertengkar dengan Penggugat hanya dari cerita Penggugatdan bersifat testimoniun de auditu, namun keterangan saksisaksi yang bersifattestimonium de auditu di atas dapat dipertimbangkan sebagai sebuahpersangkaan
    bahwa kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudahtidak rukun dan harmonis lagi;Menimbang, meskipun putusan Mahkamah Agung Nomor 308K/Sip/1959tanggal 11 November 1959 menyatakan bahwa testimonium de auditu tidakdapat digunakan sebagai alat bukti langsung, namun penggunaannya tidakdilarang sebagai persangkaan (vermoeden);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi mengenaiTergugat impoten juga bersifat testimonium de auditu akan tetapi dalam kasusini keterangan saksisaksi tersebut sangatlah
    penting untuk mendapatkankebenaran tentang penyebab rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidakharmonis yang penyebabnya adalah Tergugat malas bekerja, sehingga tidakmemberi nafkah kepada Penggugat dan anaknya, lagi pula keterangan tersebutditerima masingmasing saksi dari tangan pertama (first hand hearsay) yaituorang yang mengalami langsung, maka dalam Common Law secaraeksepsional dan berdasarkan Yurisprudensi MARI No. 239 K/Sip/1973 tanggal25 November 1975 keterangan saksi de auditu tersebut dapat
Register : 25-04-2014 — Putus : 20-05-2014 — Upload : 19-06-2014
Putusan PA WAINGAPU Nomor 3/Pdt.P/2014/PA WGP
Tanggal 20 Mei 2014 — Ridwan Said bin Diki ; Nur Aini Djurai binti Djurai
4416
  • tersebut di atas sudah dewasa, bukanorang yang dilarang untuk menjadi saksi, telah memberikan keterangan secaraterpisah seorang demi seorang, dengan mengangkat sumpah sebagaimanaterurai pada bagian pembuktian sehingga telah memenuhi syarat formilsebagaimana diatur dalam pasal 171 R.Bg ;Menimbang, bahwa materi keterangan saksiterkait adanyapernikahan Para Pemohon' senyatanya bukan berdasarkan apa yang dilihatdan diketahuinya sendiri, hal mana keterangan saksi demikian dikategorikansebagai testimonium de
    auditu sehingga majelis mempertimbangkannya lebihlanjut sebagai berikut;Menimbang bahwa, meskipun saksi de auditu tidak memenuhi syaratmateril namun demikian majelis sependapat dengan M.
    Yahya Harahap dalambukunya Hukum Acara perdata (2009) yang berpendapat bahwa dalam haltertentu perlu diatur keadaan yang bersifat pengecualian yang membenarkanatau mengakui saksi de auditu sebagai alat bukti ;Menimbang, perihal saksi de auditu dalam perkara perkawinan,majelis berpendapat bahwa kesaksian tersebut digolongkan kedalam saksiperlimpahan atau dalam istilah figih dikenal dengan syahadah al istifadhah atausyahadah bittasami hal mana kesaksian semacam ini dapat diterima jikamemenuhi salah
    satu dari dua syarat yaitu, kesaksian itu merupakan kabaryang telah tersebar secara umum dan tidak ada bantahan akan kebenaranberita tersebut atau kesaksian itu merupakan informasi yang disampaikankepada saksi de auditu dari orang yang bersangkutan yang melaksanakanperkawinan atau hadir dalam kejadian tersebut, sehingga keterangan saksidapat diterima, hal ini sejalan dengan pendapat Wahbah Zuhaily dalam A/tigihalIslamy wa Adillatuh Juz 8 halaman 170 yang berbunyi :9 tgoluJL slew!
    as qoi L LlJ> JI J9> 29 swwgoJla scamsitly cllail pol teArtinya : Adapun saksi De auditu. dapat dibenarkan dalam halpernikahan,ketetapan keturunan, kematian dan terjadinya hubungan suamiistri.Menimbang bahwa keterangan dua saksi tersebut juga dapatdijadikan sebagai dasar untuk membangun sebuah persangkaan (Vermoeden)majelis hakim tentang terjadinya perkawinan Para Pemohon sebagaimanaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 308 K/Pdt/1959 tanggal 11Nopember 1959 dan telah sesuai dengan pasal 310 R.Bg
Register : 24-07-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 04-03-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 72/Pdt.P/2018/PA.MS
Tanggal 13 Agustus 2018 — Pemohon melawan Termohon
1610
  • Yahya Harahap di dalam buku HukumAcara Perdata halaman 663 dan mengambil alih pendapat pakar tersebut menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum perkara ini yaitu sebagai berikuttidak begitu penting memperdebatkan apakah testimonium de auditu dapat diakuiatau tidak sebagai alat bukti, oleh karena itu bukan saatnya lagi secara otomatismenolak dan mengatakannya tidak sah sebagai alat bukti. Yang tepat, diterimasaja dulu, baru dipertimbangkan apakah ada dasar eksepsional untukmenerimanya.
    Jika ada, baru dipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilaikekuatan pembuktian yang melekat pada keterangan saksi de auditu tersebut;Menimbang, bahwa kesaksian yang bersifat testimonium de auditu dalamkonsep hukum Islam disebut dengan kesaksian istifadhah, yaitu kesaksianberdasarkan berita yang telah berkembang ditengahtengah masyarakat.
    MenurutWahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifat istifadhah/testimonium de auditu,dapat dijadikan alat bukti dalam persoalan pernikahan (in cassu itsbat nikah), danpendapat tersebut diambil alih menjadi pendapat majelis dalam pertimbanganhukum putusan ini, sebagaimana terdapat di dalam AlFigh AlIslamiy WaAdillatuh juz 8, halaman 171 kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapatditerima dalam perkara nasab, telah terjadinya pernikahan, cerita tentangkematian seseorang, kepemilikan, wakaf,
    Perkara Nomor 72/Pdt.P/2018/PA.MSpenegakan hukum yang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran, rasanyatidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepada bidangsengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahas sengketaperwakafan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikan hasilRakernas Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2007 dan RakerdaPengadilan Tinggi Agama Jambi tahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dannikah secara kasuistis, testimonium de
    auditu (Ssyahadah istifadhah) dapatdipergunakan sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kesaksian saksi 2 Pemohon danPemohon II yang bersifat testimonium de auditu dalam perkara ini dapat diterimauntuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa keterangan saksi 1 dan saksi 2 Pemohon danPemohon II meskipun dengan kesaksian yang berbeda dimana saksi 1 melihatlangsung pernikahan Pemohon dan Pemohon orangorang
Putus : 12-05-2015 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 49/PDT/2015/PT.KPG
Tanggal 12 Mei 2015 — - AGUSTINUS PORE vs - ANTONIUS TYESEN, Cs.
7726
  • Bahwa Majelis Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama dalampertimbangan hukum mengenai keterangan saksi Pembanding/Penggugat atas nama Philipus Marang hanya berkualitas sebagaitestimonium de auditu saja padahal dalam fakta hukumnyakehadiran saksi saksi baik yang telah diajukan oleh Pembanding/Put No 49/Pdt/2015/PT.KPG. hal20Penggugat maupun saksi saksi yang telah diajukan oleh ParaTerbanding/Para Tergugat, semuanya dalam memberikan keteranganhanya bersumber dari cerita atau yang disampaikan oleh
    Bahwa keterangan saksi dari Pembanding semula Penggugat semuadianggap sebagai saksi testimonium de auditu, menurutPembanding semula Penggugat saksi testimonium de auditu diterimasebagai alat bukti yang berdiri sendiri mencapai batas minimalpembuktian tanpa memerlukan bantuan alat bukti lain jika saksi deauditu itu. terdiri dari beberapa orang, hal sesuai denganYurisprudensi MARI Nomor :239 K/Sip/1973 tanggal 25 Nopember1975 keterangan saksi pada umumnya adalah menurut pesan,namun harus dipertimbangkan
    Bahwa testimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat buktilangsung tetapi kesaksian de auditu dikontruksikan sebagai alat buktipersangkaan(vermoeden) , dengan pertimbangan yang obyektif danrasional dan persangkaan itu) dapat dijadikan dasar untukmembuktikan sesuatu (Yurisprudensi MARI Nomor : 308 /Sip/1959tanggal 11 Nopember 1959 ; .
    Bahwa memberikan testimonium de auditu sebagai alat bukti untukmelengkapi batas minimal unus nullus testis yang diberikan seorangsaksi ( putusan MARI Nomor : 818 K/Sip/1983 tanggal 13 Agustus 1984menyebutkan testimonium de auditu sebagai keterangan yangdapat dipergunakan untuk menguatkan keterangan saksi biasa ; Put No 49/Pdt/2015/PT.KPG. hal216.
    auditu yaituketerangan saksi yang hanya berdasarkan mendengarkan keterangan dariorang lain menurut Pengadilan Tinggi Kupang bahwa penilaian tentangketerangan saksi yang bersifat testonium de auditu sebagaimana yangdipertimbangkan dalam Pengadilan Tingkat Pertama adalah sudah benarbegitu juga mengenai keberatan keberatan lainnya yang sudahdipertimbangkan dalam Pengadilan Tingkat Pertama karena bersifatPut No 49/Pdt/2015/PT.KPG. hal22mengulang ulang yang telah dipertimbangkan maka menurutPengadilan
Register : 20-09-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 18-11-2021
Putusan PA DONGGALA Nomor 387/Pdt.G/2021/PA.Dgl
Tanggal 18 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3928
  • auditu, oleh karenanyaMajelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa meskipun saksi de auditu tidak memenuhi syaratmateriil sebagai alat bukti saksi, dalam hal ini Pengadilan sependapat denganM.
    Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang GugatanHal 12 dari 23 hal : Putusan Nomor 387/Pdt.G/2021/PA.TImPersidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (2008: 662)yang mengatakan bahwa terkadang saksi de auditu pada suatu ketika sangatpenting untuk mendapat kebenaran dalam beberapa kasus.
    Oleh karena itu,dalam hal tertentu perlu diatur keadaan yang bersifat eksepsional yangmembenarkan atau mengakui saksi de auditu sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa testimonium de auditu sebagai alat bukti tanpa buktilain jika saksi itu terdiri dari beberapa orang.
    Hal inisejalan dengan pendapat Wahbah al Zuhaily dalam Al Figih Al Islamiy WaAdillatuh, Juz 8, hal 170 yang artinya: Adapun saksi de auditu dapatdibenarkan dalam hal pernikahan, ketetapan keturunan, kematian danteyadinya hubungan suami istri;Menimbang, bahwa perihal syarat pertama syahadah al istifadhah di atassejalan dengan pendapat Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha adDimyathidalam Kitabnya l'anatut Thalibin, Juz IV, hal. 301:ods Ro?
    Adapun persangkaan hakim adalah persangkaanyang didasarkan pada kenyataan atau fakta yang bersumber dari fakta yangterbukti dalam persidangan;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksisaksi Penggugat tersebutperihal atau prosesi akad nikah (peristiwa pernikahan antara Penggugatdengan Tergugat) berkualitas sebagai de auditu, akan tetapi keterangan yangdisampaikan merupakan hasil pengetahuan yang bersumber langsung dariPenggugat dan Tergugat dan juga dari masyarakat di lingkungan tempattinggal para
Register : 11-06-2015 — Putus : 31-08-2015 — Upload : 02-10-2015
Putusan PA NUNUKAN Nomor 113/Pdt.G/2015/PA.Nnk
Tanggal 31 Agustus 2015 — Penggugat melawan Tergugat
4524
  • ;Menimbang, bahwa saksi 1 dan saksi 2 Penggugat telah memberikanketerangan dibawah sumpahnya di muka persidangan, dan selengkapnyaketerangan saksisaksi tersebut telah dimuat dalam duduk perkara putusan ini,yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksisaksi Penggugat hanyaberasal dari cerita Penggugat dan bersifat testimoniun de auditu, namunketerangan saksisaksi yang bersifat testimonium de auditu di atas salingbersesuaian sehingga dapat
    dipertimbangkan sebagai sebuah persangkaanbahwa kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukun danharmonis lagi;Menimbang, meskipun putusan Mahkamah Agung Nomor 308K/Sip/1959tanggal 11 November 1959 menyatakan bahwa testimonium de auditu tidakdapat digunakan sebagai alat bukti langsung, namun penggunaannya tidakdilarang sebagai persangkaan (vermoeden);Menimbang meskipun kesaksian tersebut testimoniun de auditu, namunketerangan tersebut diterima saksisaksi dari tangan pertama (first
    handhearsay) yaitu orang yang mengalami langsung, maka dalam Common Lawsecara eksepsional dan berdasarkan Yurisprudensi MARI No. 239 K/Sip/1973tanggal 25 November 1975 keterangan saksisaksi de auditu tersebut dapatdibenarkan sebagai alat bukti untuk dipertimbangkan lebih lanjut, oleh karenaitu secara eksepsional kesaksian tersebut dapat diterima.
Register : 01-04-2019 — Putus : 26-04-2019 — Upload : 02-05-2019
Putusan PA PAYAKUMBUH Nomor 55/Pdt.P/2019/PA.Pyk
Tanggal 26 April 2019 — Pemohon melawan Termohon
169
  • Yahya Harahap di dalambuku Hukum Acara Perdata halaman 663 dan mengambil alin pendapat pakartersebut menjadi pendapat Hakim Tunggal dalam pertimbangan hukum perkaraini yaitu sebagai berikut tidak begitu penting memperdebatkan apakahtestimonium de auditu dapat diakui atau tidak sebagai alat bukti, oleh karena itubukan saatnya lagi secara otomatis menolak dan mengatakannya tidak sahsebagai alat bukti.
    Jika ada, baru dipertimbangkansejauh mana kualitas dan nilai kekuatan pembuktian yang melekat padaketerangan saksi de auditu tersebut;Menimbang, bahwa kesaksian yang bersifat testimonium de auditudalam konsep hukum Islam disebut dengan kesaksian istifadhah, yaitukesaksian berdasarkan berita yang telah berkembang ditengahtengahmasyarakat.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu pengesahan nikah), dan pendapat tersebut diambil alihmenjadi pendapat Hakim Tunggal dalam pertimbangan hukum putusan ini,sebagaimana terdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman171 kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkaranasab, telah terjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang,kepemilikan
    auditu(syahadah istifadhah) dapat dipergunakan sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa oleh karena pernikahan Pemohon dan Pemohon IIdilaksanakan pada tahun 1970 atau sudah 49 tahun berlalu, patut didugabahwa saksisaksi yang melihat langsung pernikahan Pemohon dan PemohonIl sudah sulit ditemukan atau mungkin sudah tidak ada lagi atau sudahmeninggal dunia, maka Hakim Tunggal berpendapat bahwa sulit bagi Pemohon dan Pemohon II untuk menghadirkan saksi yang melihat langsungpernikahannya, apalagi perkawinan
    dilangsungkandi Kantor Departemen Agama Kabupaten Limapuluh Kota yang jaraknya waktuitu dirasa jauh karena tranportasi Sulit;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Hakim Tunggal berpendapat bahwa kesaksian dua orang saksiPemohon dan Pemohon II yang bersifat testimonium de auditu dalam perkaraini dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa keterangan saksi pertama dan saksi keduaPemohon saling bersesuaian dan cocok antara satu dengan yang
Register : 16-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PA TARAKAN Nomor 177/Pdt.P/2020/PA.Tar
Tanggal 3 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
264
  • auditu sebagai alat bukti.Halaman 9 dari 16 Penetapan Nomor 177/Padt.P/2020/PA.
    soAu09 9 duds aug Elo) 9 wi 9 TIN 9 adw 9 059 SgArtinya :Kesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) adalah sah (dapatdibenarkan) sebagai alat bukti dalam perkara pernikahan, nasab(keturunan, kematian, hubungan intim suami istri dan kekuasan (wewenang)hakim.
    Pengetahuan tersebut dapat diperoleh denganmelihat sendiri atau mendengar dari orang lain/stifadhah (testimonium deauditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahul tanpa kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut. Kesaksian istifadhah talah beritayang diketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan atau melahirkanpersangkaan atau keyakinan.
    Menurut madzhab Syafilyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
    ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiivah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.4. DR. Abdul Karim Zaidan dalam kitab Nidzam alQadla fi alSyariat alIslamiyat halaman 174175 :Cau 08 &olaiwYL soleil avo le plell al earl x55aolaiwVL als solid! joni Lad Igalis! gil YI soll o592i pgadls cyog abla!
Register : 03-10-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PA PANGKAJENE Nomor 0421/Pdt.G/2019/PA.Pkj
Tanggal 21 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
7117
  • patut dinyatakan dikesampingkan;Menimbang, bahwa saksi 1 dan saksi 2 Pemohon sudah dewasa dansudah disumpah, sehingga memenuhi syarat formiil sebagaimana diaturdalam Pasal 1911 dan Pasal 1912 KUHAPerdata;Menimbang, bahwa saksi 1 dan saksi 2 Pemohon tidak memenuhisyarat materil sebagai saksi karena tidak mengalami sendiri, melihat denganmata kepala sendiri, atau mendengar sendiri peristiwa pernikahan Pemohondan SUAMI PEMOHON, oleh karenanya saksisaksi tersebut dikategorikansebagai saksi testimonium de
    auditu yaitu kKesaksian karena mendengar dariorang lain;Menimbang, bahwa tanpa bermaksud menyimpangi ketentuan saksitestimonium de auditu tersebut, majelis hakim sependapat dengan M.
    YahyaHarahap dalam Buku Hukum Acara Perdata (2009) halaman 661666 bahwadalam hal tertentu perlu diatur kKeadaan yang bersifat eksepsional yangmembenarkan atau mengakui testimonium de auditu sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa faktor yang dapat dijadikan dasar untukmembenarkan testimonium de auditu sebagai alat bukti adalah: 1) saksilangsung yang terlibat pada peristiwa atau perbuatan hukum tersebut tidakada lagi karena semua sudah meninggal sedangkan perisitiwa atauHal 7 dari 13 Putusan No 0421/Pdt.G
    /2019/PA.Pkjperbuatan hukum itu tidak dituliskan dalam bentuk surat; 2) keterangan yangdiberikan saksi de auditu tersebut merupakan pesan dari pelaku atau orangyang terlihat dalam peristiwa atau perbuatan hukum tersebut;Menimbang, bahwa terkait kesaksian testimonium de auditu yangbersifat eksepsional dihubungkan dengan keterangan para saksi Pemohonmengenai kapan Pemohon dan SUAMI PEMOHON menikah, saksi 1 dansaksi 2 mendapatkan informasi dari Pemohon dan keluarga Pemohonsehingga dapat disimpulkan
Register : 26-10-2021 — Putus : 11-11-2021 — Upload : 11-11-2021
Putusan PA Sibuhuan Nomor 821/Pdt.P/2021/PA.Sbh
Tanggal 11 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
5137
  • Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alih menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahterjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf
    Yahya Harahap di dalambuku Hukum Acara Perdata halaman 663 dan mengambil alin pendapat pakartersebut menjadi pendapat majelis dalam pertimbangan hukum perkara iniyaitu. sebagai berikut tidak begitu penting memperdebatkan apakahtestimonium de auditu dapat diakui atau tidak sebagai alat bukti, oleh karenaitu bukan saatnya lagi secara otomatis menolak dan mengatakannya tidak sahsebagai alat bukti. Yang tepat, diterima saja dulu, baru dipertimbangkanapakah ada dasar eksepsional untuk menerimanya.
    Jika ada, barudipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatan pembuktian yangmelekat pada keterangan saksi de auditu tersebut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakanpendapat ahli (doktrin) dan menjadikannya sebagai pendapat majelis dalampertimbangan hukum saksi istifadhah, sebagaimana dikemukakan oleh AbdulManaf dalam Refleksi Beberapa Materi Cara Beracara di LingkunganPeradilan Agama, halaman 396 yaitu kalau memang syahadah alistifadhahini ternyata secara sangkil dan
    mangkus (efisien dan efektif) berperan dalammewujudkan penegakan hukum yang berasaskan keadilan, kebenaran dankejujuran, rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapatdielaborasi kepada bidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebutpenulis membahas sengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertaHal. 10 dari
    Sbh.hasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dan nikah secara kasuistis,testimonium de auditu (syahadah istifadhah) dapat dipergunakan sebagai alatbukti;Menimbang berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung putusan No.308k/Pdt/1959, testimonium de auditu tidak dapat dipergunakan sebagai alat buktilangsung, tetapi kesaksian itu dapat diterapkan sebagai alat bukti persangkaan(vermoedem) dan persangkaan itu dijadikan untuk membuktikan sesuatu
Register : 07-12-2018 — Putus : 27-12-2018 — Upload : 29-01-2020
Putusan PTA KENDARI Nomor 34/Pdt.G/2018/PTA.Kdi
Tanggal 27 Desember 2018 — Pembanding/Penggugat : Vebrianti binti Safrudin Jambak Diwakili Oleh : Vebrianti binti Safrudin Jambak
Terbanding/Tergugat : Saharuddin bin M. Arif
13017
  • Tergugat terhadap dailildalil gugatanPenggugat tersebut di atas pada pokoknya tidak membenarkan / membantah daiildalilgugatan alasan perceraianPenggugat:Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat pertama dalam merumuskan pokokmasalah berbeda pendapat dengan Majelis Hakim Tingkat banding, karena Majelis HakimTingkat Pertama hanya menjadikan sebabsebab terjadinya perselisihan dan pertengkaransebagai pokok masalah dalam perkara a quo, dan menilai kKeterangan saksi saksiPenggugat merupakan testimonium de
    auditu sehingga berpendapat bahwa dailildalilgugatan Penggugat tidak terbukti dan patut untuk ditolak, sedangkan Majelis hakim TingkatBanding berpendapat bahwa semestinya yang menjadi pokok masalah adalah apakah benarsejak akhir tahun tahun 2013 mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran ?
    pertengkaran adalah karena Tergugat jarangmemberikan nafkah hidup kepada Penggugat, sering cemburu dengan menuduh Penggugatselingkuh dengan lakilaki lain dan kKedua saksi menerangkan pula bahwa sudah berapa kalitelah berusaha untuk merukunkankembali akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama menilai bahwa keterangan keduaorang saksi Penggugat sebagai ibu kandung dan ayah kandung Penggugat tentangpenyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran adalah testimonium de
    auditu,sedangkan Majelis Hakim Tingkat Banding berbeda penilaianya itu tidak semuanyaketerangan kedua saksi Penggugat testimonium de auditu karena terdapat keterangankedua orang saksi tersebut tentang penyebab perselisihnan dan pertengkaran yang sangatmempengaruhi ketentraman dan kedamaian yang mengguncang kehidupan rumahtangganya yaitu tuduhan perselingkuhan Penggugat dengan lakilaki lain yang diucapkanTergugat langsung kepada kedua saksi Penggugat sebagai orang tua Penggugat, olehkarena tuduhan
    tersebut disampaikan langsung kepada kedua orang saksi oleh yangmenuduh yaitu Tergugat, maka keterangan kedua orang saksi Penggugat tentang tuduhanperselingkuhan Penggugat dari Tergugat tidak bernilai testimonium de auditu akan tetapibernilai sebagai bukti kesaksian yang sempurna;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Keterangan saksisaksi Penggugat tersebutdi atas, maka Majelis hakim Tingkat Banding menemukan faktafakta sebagai berikut: Bahwa Penggugat danTergugat adalah suami isteri yang sah; Bahwa
Register : 09-04-2013 — Putus : 24-10-2013 — Upload : 14-12-2013
Putusan PA TUBAN Nomor 821/Pdt.G/2013/PA.Tbn
Tanggal 24 Oktober 2013 — Penggugat melawan Tergugat
2621
  • Sedangkan Saksi Il didasarkan ataskehadirannya pada acara syukuran pernikahan Penggugat dan Tergugat diTUD AN, nnnnnn nee nne nnn nee nen nnn nen enc nce nce cen nce en ncn nnn nce nce nce nce nnn nna nes one Menimbang, bahwa majelis berpendapat kesaksian yang demikian tidakmemenuhi syarat materiil, karena keterangannya tidak didasarkan alasandan sumber pengetahuan yang jelas pada pengalaman, pendengaran danpenglihatan sendiri tentang perkawinan itu (testimonium de auditu), yangberarti tidak memenuhi
    Pasal 1907ayat (1) KUHP yang berbunyi : Kesaksian harus disertai keterangan tentangbagaimana saksi mengetahui kesaksiannya itu; Menimbang, bahwa saksi de auditu terhadap perkara a quo Sulit diterimaakal sehat karena tidak bisa menggambarkan peristiwa kejadian yangsebenarnya (truthfulness). Saksi tidak bisa menerangkan peristiwaperkawinan yang didalilkan. Siapa walinya? Adakah pelimpahan penguasaanperwaliannya? Siapakah saksinya? Terpenuhikah syaratsyaratkesaksiannya? Bagaimana ijab qabulnya?
    Sudikno berpendapat :"Kesaksian de auditu tidak diperkenankan, karena keterangan itu tidakberhubungan dengan peristiwa yang dialami sendiri.
    Dengan demikian sakside auditu bukan merupakan alat bukti dan tidak perlu dipertimbangkan.Pendapat senada disampaikan XXX: Saksi de auditu sebagai keteranganyang didasarkan pada pandangan dari orang lain tentang sesuatu, tidak adaharganya sama sekalli, Menimbang, bahwa majelis juga memandang perlu mengemukakanbeberapa yurisprudensi yang menolak saksi de auditu, antara lain : PutusanMA No. 881 K/Pdt/1983 tanggal 18 Agustus 1984, Putusan MA No. 4057Putusan Nomor 0821/Pdt.G/2013/PA.Tbn.
Putus : 12-06-2008 — Upload : 25-02-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 595PK/PDT/2007
Tanggal 12 Juni 2008 — LIE TJIE FONG ; LIE KHIN DJANG
3221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Judex Factidalam pertimbangannya mempersoalkan; Apakah pada tahun 1973 Penggugat telah membeli 1/3 tanah yangditempatinya dari Tergugat; Apakah jual beli yang dilakukan pada waktu itu sah;Bahwa kemudian judex facti dalam mempertimbangkan keterangan saksi danbukti P1P4 telah terjadi kekeliruan;keberatan terhadap keterangan saksisaksi de auditu, yaitu:bukti P1 relevan keterangan saksi Tjhin, Tjit Moy harus ditolak, karena iniadalah keterangan yang didengar dari orang lain.
    Kesaksian de auditu(Testimonium de auditu) halaman 9 putusan Pengadilan Negeri Sungailiatdikutip; Bahwa kejadian itu terjadi pada tahun 1973 dan saksi mengetahui haltersebut dari cerita orang tua saksi.....;Hal. 5 dari 8 hal. Put. No. 595 PK/Pdt/2007 Bahwa setahu saksi yang melihat penyerahan uang sebesar Rp.50.000,(lima puluh ribu rupiah) adalah Sutikno dan kepala kampung;Kesaksian Drs. Soetikno:Bahwa saksi tidak pernah melihat langsung penyerahan uang pembayarandari Penggugat kepada Tergugat.
    ;Demikian keterangan saksisaksi adalah kesaksian de auditu, yangkesaksiannya harus ditolak karena tidak sah. Sesuai dengan Yurisprudensitetap Mahkamah AgungRI No.324 K/Sip/1973 tanggal 09 Juli 1973;Mohon dipertimbangkan juga Ny. Retnowulan Sutantio, SH. dan IskandarOerip Kartawinata, SH. dalam bukunya Hukum Acara Perdata dalam teori danpraktek cetakan tahun 1983.
    Mengenai bukti suratsurat dari P1P5: P1 dan P2 adalah relevan dengan kesaksian de auditu yang telahdijelaskan diatas sehingga harus ditolak; P83 adalah keterangan izin memperbaiki/membangun rumah dan bukantentang jual beli; P4 adalah permintaan bantuan dari Tergugat kepada Penggugat untukmembantu biaya pembuatan sertifikat Tergugat; P5 adalah surat bukti kewarganegaraan;. Sekali ditegaskan tidak pernah terjadi jual beli tanah sengketa antara Tergugatdengan Penggugat.