Ditemukan 39810 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2021 — Putus : 03-01-2022 — Upload : 03-01-2022
Putusan PA Gedong Tataan Nomor 45/Pdt.P/2021/PA.Gdt
Tanggal 3 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
7751
  • auditu;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksi tersebut berkualitastestimonium de auditu, dalam hal ini Majelis Hakim mengambil alin pendapat M.Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang GugatanPersidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (2008:662) yangmenyatakan bahwa dalam hal tertentu perlu diatur keadaan yang bersifateksepsional yang membenarkan atau mengakui saksi de auditu sebagai alatbukti dengan memperhatikan faktor yang dijadikan dasar membenarkantestimonium
    de auditu sebagai alat bukti yaitu saksi yang terlibat pada peristiwaatau perbuatan hokum yang diperkarakan tidak ada lagi karena semua sudahmeninggal, sedangkan peristiwa atau perbuatan itu tidak dituliskan dalambentuk surat dan keterangan yang diberikan saksi de auditu tersebutHal. 10 dari 17 Hal.
    Gatmerupakan pesan dari pelaku atau orang yang terlihat dalam peristiwa atauperbuatan hukum yang disengketakan (vide: Yurisprudensi Putusan MA Nomor239 K/Sip/1973, tanggal 25 November 1975);Menimbang, bahwa sejalan dengan penerapan eksepsional secarakasuistik, Majelis Hakim berpendapat bahwa saksi de auditu dapat dikontruksimenjadi persangkaan hakim sebagaimana Yurisprudensi Putusan MahkamahAgung Nomor 308 K/Sip/1959, tanggal 11 November 1959 disebutkan bahwa:Testimonium de auditu tidak dapat digunakan
    sebagai alat bukti langsung,tetapi kesaksian itu dapat diterapkan sebagai alat buktipersangkaan (vermoeden) dan persangkaan itu dapat dijadikan dasar untukmembuktikan sesuatu,Menimbang, bahwa perihal saksi de auditu dalam perkara perkawinan,Majelis Hakim berpendapat bahwa kesaksian tersebut digolongkan ke dalamsaksi perlimpahan atau di dalam fiqh disebut dengan syahadah al istifadhah,halan mana kesaksian semacam ini dapat diterima jika memenuhi salah satudari dua syarat, yaitu kesaksian itu merupakan
    Hal ini sejalan dengan pendapat Wahbah Al Zuhailydalam Al Figh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 8, halaman 170 yang artinya:adapun saksi de auditu dapat dibenarkan dalam hal pernikahan, ketetapanketurunan, kematian dan terjadinya hubungan suami istri dan sejalan denganpendapat Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha ad Dimyathi dalam Kitablanatut Thalibin, Juz IV, halaman 301:eS yess Ge?
Register : 02-07-2019 — Putus : 26-07-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan PA LUBUK BASUNG Nomor 0092/Pdt.P/2019/PA.LB
Tanggal 26 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
132
  • auditu), Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Hakim perlu mengemukakan pendapat pakar hukumIndonesia (doktrin) yakni M.
    Yahya Harahap di dalam buku Hukum AcaraPerdata halaman 663 dan mengambil alin pendapat pakar tersebut menjadipendapat Hakim dalam pertimbangan hukum perkara ini yaitu sebagai berikuttidak begitu penting memperdebatkan apakah testimonium de auditu dapatdiakui atau tidak sebagai alat bukti, oleh karena itu bukan saatnya lagi secaraotomatis menolak dan mengatakannya tidak sah sebagai alat bukti. Yang tepat,diterima saja dulu, baru dipertimbangkan apakah ada dasar eksepsional untukmenerimanya.
    Jika ada, baru dipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilaikekuatan pembuktian yang melekat pada keterangan saksi de auditu tersebut;Menimbang, bahwa kesaksian yang bersifat testimonium de auditudalam konsep hukum Islam disebut dengan kesaksian istifadhah, yaitukesaksian berdasarkan berita yang telah berkembang ditengahtengahmasyarakat.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in casu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadiHalaman 6 dari 10 halamanPenetapan No. 0092/Padt.P/2019/PA.LBHalaman 6 dari 12 halaman Penetapan No. 0092/Pat.P/2019/PA.LBpendapat Hakim dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171kesaksian istifadhah (testimonium de auditu
    auditu (Syahadah istifadhah) dapatdipergunakan sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka Hakim berpendapat bahwa keterangan saksisaksi Pemohon danPemohon II yang bersifat testimonium de auditu tersebut dalam perkara inidapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon , Pemohon Il,dan alatalat bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Pemohon II tersebut,Hakim menemukan fakta kejadian sebagai berikut:Halaman 7 dari 10
Register : 25-02-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 29-04-2019
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 51/Pdt.G/2019/PTA.Mks
Tanggal 23 April 2019 — Andi Muh. Ilhamdi bin Hambali Andi Muh. Ilhamdi bin Hambali VS Hj. Nurbaya binti Dg. Pawawo, Dkk
10137
  • Kampong, merupakan keterangan yang bersifattestimonium de auditu, karena bersesuaian dengan keterangan saksiyang satu dengan saksi yang lain;Alasan keberatan Penggugat/Pembanding tersebut di atas, tidak dapatdibenarkan menurut hukum, karena keterangan saksi Penggugat/Pembanding bernama H. Faisal bin H. Kampong di dasarkan denganpemberitahuan, maka dapat dikualifisir sebagai keterangan yang bersifattestimonium de auditu, bukan apa yang dilihat, di dengar dan dialami.
    Faisal danSumardi) termasuk saksi testimonium de auditu, pendapat para Tergugat/paraTerbanding tersebut menurut Hakim Tingkat Banding meskipun keterangansaksi ke 2 dan ke 3 Penggugat/Pembanding tersebut termasuk saksitestimonium de auditu keterangan saksi 2 Penggugat/Pembanding mendengardari pihak lainpihak lain yang mendengar langsung dari H. Laodding bahwasawah 10 ha diberikan oleh H. Laodding kepada H. Hambali dan Andi SulfianiHal. 12 dari 19 Hal. Put.
    Hambali dan Andi Sulfiani pada saatpernikahan;Menimbang, bahwa kesaksian de auditu dapat diterapkan sebagai buktipersangkaan dan dapat dijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu berdasaryurisprodensi Mahkamah Agung R. Nomor 308 K/Pdt/1959, bahwa menurutProf. Dr. H.
    Dalam pandangan modern, persaksiantestimonium de auditu sahsah saja untuk dipergunakan sebagai dasar untukmemutus suatu perkara.
    Pendapat ini memberi kebebasan kepada hakim yangseluasluasnya dalam hal menilai pembuktian ftestimonium de auditu ini,Keterangan pihak ketiga atau yang didengar dari orang lain secara langsungdapat dipergunakan, meskipun tidak berdiri sendiri sebagai alat bukti.Mahkamah Agung R.I., dalam sebuah putusan kasasi Nomor 239 K/Sip/1973tanggal 23 November 1975 telah memberi putusan dengan membenarkanpemakaian saksi testimonium de auditu dengan pertimbangan bahwaketerangan saksi secara umum sudah tidak ada
Putus : 11-08-2010 — Upload : 10-03-2011
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 08/Pdt.G/2010/PTA.Bdl
Tanggal 11 Agustus 2010 — PEMBANDING VS TERBANDING
3512
  • menambahpertimbangannya sendiri sebagai berikut ; Menimbang, bahwa hasil pemeriksaan di Pengadilan Agama a quo dalampembuktian gatas keterangan saksi yang diajukan oleh Pemohon/TergugatRekonvensi/Terbanding, ternyata tidak menggambarkan kesempurnaan dalam prosespembuktian, bahwa saksisaksi yang diajukan Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi/Terbanding tidaklah sebagai saksi yang melihat secara nyata, tidakmendengar secara nyata dan tidak merasakan secara nyata dengan kata lain saksidimaksud adalah saksi testi monium de
    auditu.
    Sesuai dengan alat pembuktian saksiyang tergolong testi monium de auditu tidaklah dianggap sebagai saksi, sedangkandalam pertimbangan Majelis hakim tidak mempertimbangkan hal demikian.
    Sebagai bukti antaramereka telah terjadi pisah rumah, meskipun alat bukti tersebut sebagai alat bukti testimonium de auditu yang tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti langsung (saksi)akan tetapi kesaksian itu dapat ditetapkan sebagai alat bukti persangkaan (vermoeden)dan persangkaan itu dapat dijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu sebagai alat buktipermulaan (vide putusan MARI No. 308/K/Pdt/1959 jo. Pasal 1922 KUH Perdata danpasal 310 RBg).
    Alat bukti testimonium de auditu dengan ditambah oleh saksi dari pihak Termohon Konvensi menjadialat bukti yang sempurna dan secara formal telah memenuhi syarat. Berdasarkan alatbukti baik dari pihak Pemohon Konvensi dan pihak Termohon Konvensi membuktikanantara Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi telah menjadi perpecahan dalammembina rumah tangga yang sulit untuk dicarikan jalan keluarnya selain memberi izinkepada Pemohon Konvensi untuk bercerai.
Register : 23-05-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan PA PASURUAN Nomor 0111/Pdt.P/2019/PA.Pas
Tanggal 19 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
221
  • a4 SE ys Le: 0 Is 290)plSovl Jibs eal oll 2) 5) cola algal9g ui g TLS 9 caw 9 859 SiS9 gl Sly gl old Sis4u09 9 duds Qua Elo,Artinya : Kesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) adalah sah (dapatdibenarkan) sebagai alat bukti dalam perkara pernikahan, nasab(keturunan, kematian, hubungan intim suami istri dan kekuasan(wewenang) hakim.
    Apabila kesaksian tersebut tidak diterima atau ditolak maka akanmenimbulkan kesulitan bagi (hakim untuk mengetahul kebenaranmateriil) dan bahkan mencederai penegakan supremasi hukum.Madzhab Malikiyah berpendapat bahwa kesaksian dengan tasamu(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam 20 jenis perkara.Antara lain perkara pencabutan kekuasaan (wewenang) hakim, walidan kuasa (wakil), perkara kekafiran seseorang, idiot, perkawinannasab (keturunan), sesusuan, jual beli, hibah dan wasiat.dan DR.
    Pengetahuan tersebut dapat diperolehdengan melihat sendiri atau mendengar dari orang lain/istifadhah(testimonium de auditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahuitanpa kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut. Kesaksianistifadhah talah berita yang diketahui oleh banyak orang yang dapatmemberikan atau melahirkan persangkaan atau keyakinan.
    Menurutmadzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)dapat dipergunakan dalam perkara nasab (keturunan), kelahiran,kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberian kekuasaan(wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya,penilaian integritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
    Imam Ahmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafilyahberpendapat bahwa kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapatdipergunakan dalam perkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian,pemerdekaan budak, wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.maka Majelis Hakim berpendapat dapat menerima keterangan saksisaksi paraPemohon tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 serta keterangan saksisaksipara Pemohon di persidangan telah terbukti bahwa ALWI MUTAHAR denganNOER ALGADRIE adalah sepasang suami
Register : 24-04-2019 — Putus : 17-05-2019 — Upload : 17-05-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 42/Pdt.P/2019/PA.MS
Tanggal 17 Mei 2019 — Pemohon melawan Termohon
157
  • Yahya Harahap di dalambuku Hukum Acara Perdata halaman 663 dan mengambil alih pendapat pakartersebut menjadi pendapat Hakim Tunggal dalam pertimbangan hukum perkaraini yaitu. sebagai berikut tidak begitu penting memperdebatkan apakahtestimonium de auditu dapat diakui atau tidak sebagai alat bukti, oleh karena itubukan saatnya lagi secara otomatis menolak dan mengatakannya tidak sahsebagai alat bukti.
    Jika ada, baru dipertimbangkansejauh mana kualitas dan nilai kekuatan pembuktian yang melekat padaketerangan saksi de auditu tersebut;Menimbang, bahwa kesaksian yang bersifat testimonium de auditudalam konsep hukum Islam disebut dengan kesaksian istifadhah, yaitukesaksian berdasarkan berita yang telah berkembang di tengahtengahmasyarakat.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu isbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahtejadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf,perwalian
    auditu dapat dibenarkan secara eksepsionalsehingga dalam hal ini Hakim Tunggal berpendapat testimonium de auditu(syahadah istifadhah) dapat dipergunakan sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa oleh karena pernikahan Pemohon dan Pemohon IIdilaksanakan di Desa Lagan Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten TanjungJabung pada tanggal 12 Agustus 1982 atau sudah 36 tahun berlalu, HakimTunggal patut menduga bahwa saksisaksi yang melihat langsung pernikahanPemohon dan Pemohon Il sudah sulit ditemukan karena mungkin
    sudah tuaatau telah meninggal dunia, maka Hakim Tunggal berpendapat sulit bagiPemohon dan Pemohon II untuk menghadirkan saksisaksi yang melihatlangsung pernikahan Pemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka Hakim Tunggal berpendapat bahwa kesaksian saksi 1 Pemohon dan Pemohon II yang bersifat testimonium de auditu dalam perkara ini dapatditerima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P serta keterangan Saksi 1
Register : 13-04-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 06-05-2019
Putusan PA MUARA BUNGO Nomor 54/Pdt.P/2017/PA.Mab
Tanggal 10 Mei 2017 — Pemohon melawan Termohon
72
  • Penetapan Nomor 54/Pdt.P/2017/PA.Mab.berdasarkan cerita masyarakat sekitar (Testimonium De Auditu), makaHakim perkara ini akan mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Hakim perkara ini merasa perlu mengemukakanpendapat pakar hukum Indonesia (doktrin) yakni M.
    Jika ada, barudipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatan pembuktian yangmelekat pada keterangan saksi de auditu tersebut:Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksi I!
    tersebut bersifattestimonium de auditu, namun keterangan saksi di atas diperoleh melaluicerita mulut ke mulut dari masyarakat sekitar, dengan pengertian lain bahwacerita mengenai pernikahan Pemohon dengan Pemohon II diperoleh daribanyak orang, yang mana menurut Wahbah Zuhaili bahwa meskipunketerangan saksi tersebut bersifat /stifadhah/Testimonium De Auditu, namunketerangan saksi tersebut dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan in cassu itsbat nikah, dan pendapat tersebut diambil alih
    menjadipendapat Hakim dalam pertimbangan hukum Penetapan ini, sebagaimanaterdapat di dalam AlFigh Allslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkaranasab, telah terjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang,kepemilikan, wakaf, perwalian, dan azal.
    Auditu (Syahadah Istifadhah) dapatdipergunakan sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka Hakim perkara ini berpendapat bahwa kesaksiansaksi Il tersebut yang bersifat Testimonium De Auditu dalam perkara inisecara materil telah memberikan keterangan berdasarkan pengetahuannyayang relevan dengan pokok perkara, keterangan mana saling bersesuaiandan saling menguatkan dengan bukti lainnya.
Register : 25-10-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 06-11-2019
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 132/Pdt.G/2019/PTA.Mks
Tanggal 6 Nopember 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
3517
  • menyatakan sependapat dan diambil alin menjadipertimbangan dan pendapat Pengadilan Tinggi Agama sendiri, sehinggaputusan Pengadilan Agama dalam eksepsi dapat dikuatkan;Dalam Pokok PerkaraMenimbang, bahwa Tergugat/Pembanding keberatan atas putusanPengadilan Agama yang dinilai terdapat kesalahan dan hanyamempertimbangkan kepentingan Penggugat/Terbanding, keberatan mana padapokoknya didasarkan pada alasan bahwa kesaksian para saksi yang diajukanoleh Penggugat/Terbanding hanya bersifat testimoniun de
    auditu sehinggasulit diterima sebagai nilai pembuktian penuh dalam perkara ini, disamping daripada itu dalil gugatan Penggugat/Terbanding dibantah oleh saksi yang diajukanHal. 4 dari 7 hal.
    No.132/Pdt.G/2019/PTA Mksoleh Tergugat/Pembanding sehingga alasan Penggugat/Terbanding untukbercerai sangat mengadaada;Menimbang, bahwa mengenai alasan keberatan Tergugat/Pembandingdalam memori bandingnya tentang kesaksian saksi yang diajukan olehPenggugat/Terbanding hanya bersifat testimoniun de auditu, Pengailan TinggiAgama berpendapat bahwa pengertian testimoniun de auditu, dapat dimaknaisebagai keterangan saksi didasarkan pada keterangan orang lain, sedangkanketerangan dua orang saksi yang diajukan
    oleh Penggugat/Terbandingdipersidangan masingmasing menjelaskan melihat sendiri terjadinyaperselisinan dan pertengkaran anatara Penggugat/Terbanding danTergugat/Pembanding sehingga kesaksian dua orang saksi tersebut tidakternyata bersifat dengan de auditu, demikian pula mengenai keterangan saksisaksi Tergugat/Pembanding yang dianggap membantah dalil gugatanPenggugat/Terbanding, hal mana keterangan saksi itu tidak untuk membantahdalil Penggugat/Terbanding, melainkan hanya berfungsi memberi keyakinankepada
Register : 22-12-2021 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 19-01-2022
Putusan PA Siak Sri Indrapura Nomor 630/Pdt.G/2021/PA.Sak
Tanggal 19 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
3515
  • Keterangan saksi yang bersifattestimonium de auditu (istifadhahtasamu) masih dapat diterima sebagai alatbukti, sebagaimana pendapat para pakar hukum sebagai berikut:12M.
    auditu sebagai alat bukti;DR.
    ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni. DR.
    auditu) dalamperkara nasab (keturunan) dan kelahiran.
    MadzhabHanabilah berargumentasi bahwa karena dalam perkaraperkara tersebutbiasanya sulit ditemukan alatalat bukti selain kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) tersebut, maka kesaksian istifadhah (testimoniumde auditu) dapat dipergunakan dalam perkaraperkara tersebut. ImamMalik bercerita: Pada masa kami juga pernah ada sengketa tentangbendungan yang dibangun pada masa Rasulullah saw dan kami tidakmempunyai alatalat bukti selain saksi istifadhah (testimonium de auditu).
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 847 K/Pdt/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — DJUMINEM VS 1. SARTJE BOLANG, dkk. dan Ny. MESKE
6529 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Judex Facti telah secara apriori menempatkan keterangan saksisaksi Penggugat: Raimond Mada, Yulius Binaba dan Marthen Sakeyadalah keterangan saksi yang bersifat testimonium de auditu;Senyatanya, kalau kita memperhadapkan substansi pertimbangan hukumJudex Facti, Risalah Putusan halaman 21 alinea ke tiga dan RisalahPutusan halaman 21 alinea ke 5 adalah saling kontradiktif.
    yang menyatakan bahwa keterangan ke 3 orang saksi termaksudadalah bersifat testimonium de auditu, maka hal tersebut tidaklah sertamerta harus ditolak dan tidak diberikan nilai bukti.
    Penggunaan testimonium de auditu tidak dilarang untuk dijadikanpersangkaan, di mana keterangan saksi yang diperoleh dari oranglain dapat dianggap sebagai persangkaan. Hal ini dapat dilinat atauditemui dalam Mahkamah Agung Nomor 308 K/Sip/1959 tanggal 11November 1959;b.
    Testimonium de auditu diterima sebagai alat bukti yang berdiri sendirimencapai batas minimal pembuktian tanoa memerlukan bantuan alatbukti lain jika saksi de auditu itu terdiri dari beberapa orang. Haltersebut dapat kita temukan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor239 K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975.
    Testimonium de auditu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yangberdiri sendiri, tetapi dapat menjadi alat bukti persangkaan(vermoeden).
Register : 27-12-2010 — Putus : 11-01-2011 — Upload : 17-03-2011
Putusan PTA BANDUNG Nomor 260/Pdt.G/2010/PTA Bdg
Tanggal 11 Januari 2011 — PEMBANDING V TERBANDING
2512
  • Majelis Hakim Tingkat Banding perlu menambahkan pertimbangan sebagaiberikut :Menimbang bahwa Pembanding dalam memori bandingnya menyatakankeberatan atas putusan perkara aquo karena dinilai tidak sesuai dengan faktadipersidangan dan tidak cermat dalam mempertimbangkan alat bukti dan saksisaksibahkan cenderung melakukan distorsi atas buktibukti yang disampaikan dalampersidangan.Menimbang, bahwa atas keberatan Pembanding tentang kesaksian para saksiyang diajukan Penggugat sebagai saksi yang testimonium de
    auditu atau yang biasadisebut de auditu tidak syah, tidaklah benar NY.
    RETNOWULAN SUSANTIO SH.dan ISXKANDAR OERIP KARTAWINATA SH. dalam bukunya HUKUM ACARAPERDATA DALAM TEORI dan PRAKTEK Penerbit MANDAR MAJU (1989)BANDUNG halaman 67 menyatakan bahwa ...pendapat bahwa saksi de auditu samasekali tidak berati adalah keliru, Kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagaisumber persangkaan dan pendapat ini dapat disetujui dan diambil alih sebagai alasandan pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding.Menimbang bahwa dengan keterangan saksi bernama YULIANI bintiMUSBAR yang termuat
Register : 02-05-2014 — Putus : 28-05-2014 — Upload : 12-03-2015
Putusan PA WAINGAPU Nomor 8/Pdt.P/2014/PA WGP
Tanggal 28 Mei 2014 — Saleh bin Abubakar ; Salbiah Haji Amin binti Haji Amin
5121
  • tersebut di atas sudah dewasa, bukan orangyang dilarang untuk menjadi saksi, telah memberikan keterangan secara terpisahseorang demi seorang, dengan mengangkat sumpah sebagaimana terurai pada bagianpembuktian sehingga telah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam pasal 171R.Bg;Menimbang, bahwa materi keterangan saksi terkait adanya pernikahan ParaPemohon senyatanya bukan berdasarkan apa yang dilihat dan diketahuinya sendiri, halmana keterangan saksi demikian dikategorikan sebagai testimonium de
    auditu sehinggamajelis mempertimbangkannya lebih lanjut sebagai berikut;Menimbang bahwa, meskipun saksi de auditu tidak memenuhi syarat materilnamun demikian majelis sependapat dengan M.
    Yahya Harahap dalam bukunya HukumAcara perdata (2009) yang berpendapat bahwa dalam hal tertentu perlu diatur keadaanyang bersifat pengecualian yang membenarkan atau mengakui saksi de auditu sebagaialat bukti;Menimbang, perihal saksi de auditu dalam perkara perkawinan, majelisberpendapat bahwa kesaksian tersebut digolongkan kedalam saksi perlimpahan ataudalam istilah fiqih dikenal dengan syahadah al istifadhah atau syahadah bittasami* halmana kesaksian semacam ini dapat diterima jika memenuhi salah
    satu dari dua syaratyaitu, kesaksian itu merupakan kabar yang telah tersebar secara umum dan tidak adabantahan akan kebenaran berita tersebut atau kesaksian itu merupakan informasi yangdisampaikan kepada saksi de auditu dari orang yang bersangkutan yang melaksanakanperkawinan atau hadir dalam kejadian tersebut, sehingga keterangan saksi dapatditerima, hal ini sejalan dengan pendapat Wahbah Zuhaily dalam Alfigih alIslamy waAdillatuh Juz 8 halaman 170 yang berbunyi :ail pol le Jo yJI Jo529 taeda ruwilllyArtinya
    : Adapun saksi De auditu dapat dibenarkan dalam hal pernikahan,ketetapanketurunan, kematian dan terjadinya hubungan suamiistri.Menimbang bahwa keterangan dua saksi tersebut juga dapat dijadikansebagai dasar untuk membangun sebuah persangkaan (Vermoeden) majelis hakimtentang terjadinya perkawinan Para Pemohon sebagaimana Yurisprudensi MahkamahAgung RI Nomor 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 Nopember 1959 dan telah sesuai denganpasal 310 R.Bg tentang persangkaan sebagai alat bukti ;Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 17-01-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 26-02-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 4/Pdt.P/2018/PA.MS
Tanggal 15 Februari 2018 — Pemohon melawan Termohon
125
  • Yahya Harahap di dalambuku Hukum Acara Perdata halaman 663 dan mengambil alih pendapat pakarHal 8 dari 15 hal Penetapan No.4/Pdt.P/2019/PA.MS.tersebut menjadi pendapat Hakim Tunggal dalam pertimbangan hukum perkaraini yaitu sebagai berikut tidak begitu penting memperdebatkan apakahtestimonium de auditu dapat diakui atau tidak sebagai alat bukti, oleh karena itubukan saatnya lagi secara otomatis menolak dan mengatakannya tidak sahsebagai alat bukti.
    Jika ada, baru dipertimbangkansejauh mana kualitas dan nilai kekuatan pembuktian yang melekat padaketerangan saksi de auditu tersebut;Menimbang, bahwa kesaksian yang bersifat testimonium de auditudalam konsep hukum Islam disebut dengan kesaksian istifadhah, yaitukesaksian berdasarkan berita yang telah berkembang di tengahtengahmasyarakat.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu isbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahteyadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf,perwalian
    auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dan nikah secara kasuistis,testimonium de auditu (syahadah istifadhah) dapat dipergunakan sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa oleh karena pernikahan Pemohon dan Pemohon IIdilaksanakan di Desa Lagan Ulu, Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten TanjungJabung pada tanggal 25 Juli 1984 atau sudah 34 tahun berlalu, Hakim Tunggalpatut menduga bahwa saksisaksi
    dan Pemohon II sudah sulit ditemukan karena mungkin sudah tua atau telahmeninggal dunia, maka Hakim Tunggal berpendapat sulit bagi Pemohon danPemohon II untuk menghadirkan saksisaksi yang melihat langsung pernikahanPemohon I dan Pemohon II;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka Hakim Tunggal berpendapat bahwa kesaksian saksi 1 Pemohon dan Pemohon II yang bersifat testimonium de auditu dalam perkara ini dapatditerima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang
Register : 24-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 61/Pdt.P/2020/PN Mre
Tanggal 3 Desember 2020 — Pemohon:
ELVIN ADRIAN
2912
  • Auditu;Menimbang, bahwa M.Yahya Harahap dalam bukunya Hukum AcaraPerdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan PutusanPengadilan pada halaman 661 menjelaskan bahwa syarat materiil saksisebagai alat bukti berdasarkan Pasal 1871 HIR, Pasal 1907 KUHPerdata,keterangan yang diberikan harus berdasar sumber pengetahuan yang jelasdan sumber pengetahuan yang dibenarkan hukum mesti merupakanpengalaman, penglihatan atau pendengaran yang bersifat langsung dariperistiwa atau kejadian yang berhubungan
    Keterangan seorang saksi yang bersumber daricerita atau keterangan yang disampaikan orang lain kepadanya : Berada di luar kategori keterangan saksi yang dibenarkan Pasal 171HIR, Pasal 1907 KUHPerdata; Keterangan Saksi yang demikian, hanya berkualitas sebagaiTestimonium de Auditu, yaitu. kesaksian atau keterangan karenamendengar dari orang lain; Disebut juga kesaksian tidak langsung atau bukan saksi mata yangmengalami, melihat, atau mendengar sendiri peristiwa pokok perkarayang disengketakan.Menimbang
    , bahwa selanjutnya kembali mengutip pada buku HukumAcara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian danPutusan Pengadilan pada halaman 663 dan 664 bahwa menolak atau tidakmenerima Saksi de Auditu sebagai alat bukti, merupakan aturan umumHalaman 8 dari 11 Penetapan Nomor 61/Pdt.P/2020/PN Mre(general rules) yang masih dianut para praktisi sampai sekarang.
    Sudikno juga berpendapat,pada umumnya kesaksian de auditu tidak diperkenankan, karena keteranganitu. tidak berhubungan dengan peristiwa yang dialami sendiri.
    Dengandemikian maka saksi De Auditu bukan merupakan alat bukti dan tidak perludipertimbangkan;Menimbang, bahwa terkait Testimonium de Auditu ini terdapatbeberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan saksi de Auditutidak sah sebagai alat bukti yaitu sebagaimana dinyatakan dalam PutusanMahkamah Agung Nomor : 881 K/Pdt/1983 yang menegaskan saksisaksiyang diajukan Penggugat semuanya terdiri dari de auditu, sehinggaketerangan yang mereka berikan tidak sah sebagai alat bukti.
Register : 02-09-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 15-09-2020
Putusan PN BATURAJA Nomor 109/Pdt.P/2020/PN BTA
Tanggal 14 September 2020 — Pemohon:
ETI.
296
  • lahir pada Tahun2004, hal ini merupakan keterangan yang justru bertentangan dengan dalil positaPemohon yang menyebutkan bahwa anak Pemohon lahir pada tahun 2006;Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi Henny Puspitadipersidangan yang menerangkan bahwa terdapat salah penulisan Tahunkelahiran anak Pemohon di dalam akta kelahiran anak Pemohon, tertulis 2004yang seharusnya 2006, namun saksi mendapatkan pengetahuan tersebut dariketerangan Pemohon, sehingga keterangan Saksi tersebut merupakanTestimonium de
    Auditu;Menimbang bahwa M.
    Keterangan Saksi yang demikian, hanya berkualitas sebagaiTestimonium de Auditu, yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengardari orang lain;3.
    Disebut juga kesaksian tidak langsung atau bukan saksi mata yangmengalami, melihat, atau mendengar sendiri peristiwa pokok perkara yangdisengketakan.Menimbang bahwa selanjutnya dalam halaman 663 disebutkan bahwaMenolak atau tidak menerima Saksi de Auditu sebagai alat bukti, merupakanaturan umum (general rules) yang masih dianut para paraktisi sampai sekarang.Saksi yang tidak mendasarkan keterangannya dari Sumber pengetahuansebagaimana yang digariskan Pasal 171 ayat (1) HIR, Pasal 1907 ayat (1)Hal
    Sudikno jugaberpendapat, pada umumnya kesaksian de auditu tidak diperkenankan, karenaketerangan itu tidak berhubungan dengan peristiwa yang dialami sendiri. Dengandemikian maka Saksi De Auditu bukan merupakan alat bukti dan tidak perludipertimbangkan;Menimbang bahwa Yurisprudensi juga menyatakan bahwa Saksi de Auditutidak sah sebagai alat bukti, yaitu sebagaimana di nyatakan dalam PutusanMahkamah Agung:1.
Putus : 10-10-2010 — Upload : 11-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1337 K/Pdt/2010
Tanggal 10 Oktober 2010 — K A R J O,dkk VS DIMYATI DKK
4541 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1337 K/Pdt/2010DIPAPRANA) sedangkan saksisaksi yang lain tidak mengetahui sendiritentang halhal yang diterangkannya dipersidangan melainkan karenamendengar atau diberitahu oleh orang lain, keterangannya saksi yangdemikian hanya berkualitas sebagai testimonium de auditu ;Bahwa keterangan saksi yang hanya berkualitas sebagai testimonium deauditu, jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 171 HIR jo Pasal 1907KUH Perdata sehingga menurut aturan secara umum saksi testimoniun deauditu ditolak (in
    admissable) sebagai alat bukti ;Bahwa berdasarkan pendapatbeberapa ahi, yaitu :SUDIKNO : pada umumnya kesaksian de auditu tidak diperkenankankarena keterangan itu tidak berhubungan dengan peristiwayang dialami sendiri.
    yang ditentukanundangundang sebagai alat bukti.Putusan MA No. 1913 K/Pdt/1984 tertanggal 17 Oktober 1984,menegaskan :dua orang saksi yang diajukan Penggugat hanya saksi de auditu,sedang surat bukti P.1 hanya surat keterangan pajak bumi yang samasekali tidak relevan dan tidak bernilai membuktikan dalil gadai yangdimaksud.Hal. 14 dari 18hal.
    No. 1337 K/Pdt/2010= Bahwa berdasarkan uraian di atas, seharusnya judex facti menyatakanbahwa saksisaksi yang diajukan para Penggugat semuanya terdiri darikesaksian yang bersifat testimoniun de auditu, sehingga keteranganyang mereka berikan tidak sah sebagai alat bukti ;4.
    auditu tersebut bukan merupakan pesan dari pelaku atauorang yang ada pada masa hidupnya Ki PADI dan Ni PADI, melainkandidengar dari ibunya saksi atau mertuanya saksi atau saudaranya saksi,yang bukan pelaku dan bukan orang yang ada pada masa hidupnya KiPADI dan Ni PADI;Bahwa karena alasan yang dikemukakan oleh judex facti untuk menerimaketerangan saksi de auditu sebagai alat bukti, tidak mengindahkanketentuan yang digariskan oleh Yurisprudensi peradilan Indonesia sebagaiHal. 15 dari 18hal.
Register : 28-06-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 20-07-2021
Putusan PA KETAPANG Nomor 98/Pdt.P/2021/PA.Ktp
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
146
  • Kedua, dalamkasuskasus tertentu apalagi perkawinan dalam perkara a quo dilaksanakansebelum adanya kantor pencatatan nikah di tempat tinggal Pemohon danPemohon Il;Menimbang, keterangan saksi yang bersifat testimonium de auditu(istifadhah/tasamu) masih dapat diterima sebagai alat bukti, sebagaimanapendapat para pakar hukum yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagaipendapatnya, sebagai berikut:1. M.
    auditu sebagai alatbukti.2.
    lo ol4n099Artinya: Kesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) adalah sah(dapat dibenarkan) sebagai alat bukti dalam perkara pernikahan, nasab(keturunan, kematian, hubungan intim suami istri dan kekuasan(wewenang) hakim.
    Pengetahuan tersebut dapatdiperoleh dengan melihat sendiri atau) mendengar dari oranglain/istifadhah (testimonium de auditu) dalam halhal yang biasanya sulitdiketahui tanpa kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut.Kesaksian istifadhah talah berita yang diketahui oleh banyak orang yangdapat memberikan atau melahirkan persangkaan atau keyakinan.Menurut madzhab Syafilyah, kesaksian istifadhah (testimonium deauditu) dapat dipergunakan dalam perkara nasab (keturunan), kelahiran,kematian,
    pemerdekaan budak, wala, pemberian kekuasaan(wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.Imam Ahmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapatbahwa kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakandalam perkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaanbudak, wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.Menimbang, bahwa meskipun
Register : 05-08-2021 — Putus : 27-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 240/PDT/2021/PT MKS
Tanggal 27 September 2021 — Pembanding/Penggugat : NORMA Binti DAHLAN Diwakili Oleh : NORMA Binti DAHLAN
Terbanding/Tergugat : H.SANAWI
6233
  • Karena itu hakim dalamproses peradilan tidak boleh berperan mengidentikkan kebenaran dankeadilan sama dengan rumusan peraturan perundang undangan, sebabhakim bukan sekedar corong UndangUndang.Oleh karena itu, dalam mengartikan testmonium de auditu sesualperkembangan hukum, maka haruslah mempertimbangkan siapa, apakualitas serta sefauhmana kapasitas orang lain tersebut dalam memberikandan mendengarkan kererangannya sebagai sumber pengetahuan saksi.Dengan konstruksi berfikir tersebut di atas dalam
    memahamitestimonium de auditu, menyebabkan Prof R.
    Subekti, S.H. yang semulaberpendapat testimonium de auditu tidak ada harganya sama sekali, namunkemudian berpendapat membenarkan penerapan keterangan saksi deauditu sebagai alat bukti apalagi mereka terdiri dari beberapa orang danketerangan yang disampaikan langsung mereka dari Penggugat atauTergugat sehingga memenuhi batas minimal pembuktian (Subekti, S.H.
    ,Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 1997 hal. 9).Begitupula Yahya Harahap, menerima saksi de auditu sebagai alatbukti dengan bertumpuh apakah ada dasar eksepsional untuk menerimanyadengan pertimbangan sejauhmana kualitas dan nilai Kekuatan pembuktianyang melekatnya.
    Hal 663664).Pandangan para ahli di atas, sesungguhnya dalam praktek hukumacara perdata telah diterapkan dalam putusan MARI No. 239 K/Sip/1973tanggal 25 November 1975 yang tetap berpegang pada aturan umum yangmelarang kesaksian de auditu sebagai alat bukti, namun untuk menghindarilarangan tersebut kesaksian itu tidak dikategorikan sebagai alat bukti saksitetap!
Register : 10-11-2016 — Putus : 13-12-2016 — Upload : 05-01-2017
Putusan PA PANGKAJENE Nomor 41/Pdt.P/2016/PA.Pkj
Tanggal 13 Desember 2016 — penggugat dan tergugat
7224
  • pembuktian dan dapatditerima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa saksi 2 para Pemohon sudah dewasa dan sudahdisumpah, sehingga memenuhi syarat formiil sebagaimana diatur dalamPasal 1911 dan Pasal 1912 KUHAPerdata;Menimbang, bahwa saksi 2 para Pemohon tidak memenuhi syaratmateril sebagai saksi karena tidak mengalami sendiri, melihat dengan matakepala sendiri, atau mendengar sendiri peristiwa pernikahan Pemohon danPemohon Il, oleh karenanya saksi 2 tersebut dikategorikan sebagai saksitestimonium de
    auditu yaitu kesaksian karena mendengar dari orang lain;Menimbang, bahwa tanpa bermaksud menyimpangi ketentuan saksitestimonium de auditu tersebut, majelis hakim sependapat dengan M.
    YahyaHarahap dalam Buku Hukum Acara Perdata (2009) halaman 661666 bahwadalam hal tertentu perlu diatur keadaan yang bersifat eksepsional yangmembenarkan atau mengakui testimonium de auditu sebagai alat bukti;Hal 7 dari 13 Penetapan No 41 /Pdt.P/2016/PA.PkjMenimbang, bahwa faktor yang dapat dijadikan dasar untukmembenarkan testimonium de auditu sebagai alat bukti adalah: 1) saksilangsung yang terlibat pada peristiwa atau perbuatan hukum tersebut tidakada lagi karena semua sudah meninggal sedangkan
    perisitiwa atauperbuatan hukum itu tidak dituliskan dalam bentuk surat; 2) keterangan yangdiberikan saksi de auditu tersebut merupakan pesan dari pelaku atau orangyang terlihat dalam peristiwa atau perbuatan hukum tersebut;Menimbang, bahwa terkait kesaksian testimonium de auditu yangbersifat eksepsional dinubungkan dengan keterangan saksi 2 para Pemohonmengenai siapa yang menikahkan, siapa wali nikah dan siapa saksi nikahpara Pemohon, saksi 2 mendapatkan informasi dari ayah kandung saksi 2bernama
    Xxxxx, dimana pada saat perkawinan para Pemohon berkedudukansebagai salah satu saksi perkawinan, karena pada saat itu saksi 2 masihkecil berusia 2 tahun, hal ini telah sejalan dengan maksud tersebut di atasyaitu keterangan yang diberikan saksi de auditu tersebut merupakan pesandari pelaku atau orang yang terlihat dalam peristiva atau perbuatan hukumtersebut dan dari pengamatan saksi dalam kehidupan rumah tanggaPemohon dan Pemohon Il sampai sekarang, para Pemohon selalu tinggalhidup bersama seperti
Register : 04-04-2019 — Putus : 26-04-2019 — Upload : 02-05-2019
Putusan PA LUBUK BASUNG Nomor 0070/Pdt.P/2019/PA.LB
Tanggal 26 April 2019 — Pemohon melawan Termohon
244
  • auditu), MajelisHakim mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapatpakar hukum Indonesia (doktrin) yakni M.
    Yahya Harahap di dalam bukuHukum Acara Perdata halaman 663 dan mengambil alin pendapat pakartersebut menjadi pendapat majelis dalam pertimbangan hukum perkara iniyaitu. sebagai berikut tidak begitu penting memperdebatkan apakahtestimonium de auditu dapat diakui atau tidak sebagai alat bukti, oleh karenaitu bukan saatnya lagi secara otomatis menolak dan mengatakannya tidak sahsebagai alat bukti. Yang tepat, diterima saja dulu, baru dipertimbangkanapakah ada dasar eksepsional untuk menerimanya.
    Jika ada, barudipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatan pembuktian yangmelekat pada keterangan saksi de auditu tersebut;Menimbang, bahwa kesaksian yang bersifat testimonium de auditudalam konsep hukum Islam disebut dengan kesaksian istifadhah, yaitukesaksian berdasarkan berita yang telah berkembang ditengahtengahmasyarakat.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in casu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkaranasab, telah terjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang,kepemilikan, wakaf,
    auditu(syahadah istifadhah) dapat dipergunakan sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan saksi 2 Pemohon danPemohon II yang bersifat testimonium de auditu tersebut dalam perkara inidapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon I, Pemohon Il,dan alatalat bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Pemohon II tersebut,Majelis Hakim menemukan fakta kejadian sebagai berikut:e