Ditemukan 43474 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 23-01-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 36/G/2018/PTUN-SMG
Tanggal 24 Juli 2018 — Penggugat:
PT. Gapura Nirwanan Agung Konsultan
Tergugat:
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Klaten
788355
  • TERGUGAT mohon Majelis Hakim pemeriksamempertimbangkan Peraturan Kepala Lembaga KebijakanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentangDaftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 1,angka 14 menyatakan bahwa Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah yang mengelola Daftar Hitamdimaksud; Halaman 29 dari 51 halaman Putusan Nomor : 36/G/2018/PTUN.Smg.Maka TERGUGAT menyatakan bahwa objek sengketa belum FINAL,masih harus mendapat pengesahan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan
    Bahwa berdasarkanPeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam DalamPengadaan' Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1, angka 14menyatakan bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah yang mengelola Daftar Hitamdimaksud; Maka TERGUGAT menyatakan bahwa penundaan pelaksanaanobjek sengketa adalah merupakan kewenangan LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;JAWABAN6. TERGUGAT menolak dalildalil GugatanPENGGUGAT.7.
    P12 : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Republik Indonesia Peraturan KepalaLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ JasaPemerintah Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Daftar HitamHalaman 36 dari 51 halaman Putusan Nomor : 36/G/2018/PTUN.Smg.Tergugat telah mengajukan alat bukti Surat berupa fotocopy yang ditandaidengan T 1 sampai dengan T 14 yang telah dimeteraikan dengancukup dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya atau fotocopynya, buktitersebut adalah sebagai berikut :1.Menimbang, bahwa
    T14 : Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ JasaPemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam DalamPengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (fotocopy darifotocopy);Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan 2 (dua) orangSaksi yang telah memberikan keterangan di persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Saksi bernama HARRI RAHARDJA,menerangkan: Bahwa saksi tahu pada waktu pelelangan, PT.
    Gugatan kurang pihak, seharusnya Penggugat juga menarik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RepublikIndonesia, Bupati Klaten sebagai Kepala Pemerintahan di daerahKabupaten Klaten, Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Inspekturkabupaten Klaten sebagai APIP, Kepala Bagian Pembangunan sebagaipengendali kegiatan di Kabupaten Klaten, Kepala bagian layananpengadaan sebagai pelaksana lelang untuk masuk sebagai3.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1234 K/PID/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — FARIDA RADJIKU MOHI alias IDA
3113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menjadi PNS, agarbertemu dengan Terdakwa Farida Radjiku Mohi alias iobu Ida, kemudian padahari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekitar pukul 14.00 WITA saksi korbanHapni Harun alias Ica datang menemui Terdakwa di rumahnya untukmencari tahu kebenaran informasi yang disampaikan oleh Yuli kepada saksikorban lalu saksi koroban menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa danoleh Terdakwa membenarkan informasi tersebut di mana Terdakwamengatakan Bahwa: Ya, ada penerimaan CPNS, di mana CPNS ini untukjalur kebijakan
    Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer K II melaluiJalur Kebijakan Khusus tahun 20132014;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi HapniHarun mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),saksi Raina Nur sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), saksi SriWiwin Husain sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), saksi Risman aliasHal. 5 dari 17 hal.
    Putusan Nomor 1234 K/PID/2016Badan Kepegawaian Negara dan untuk Jalur Kebijakan sebagaimana yangdijanjikan oleh Terdakwa tersebut tidak pernah ada dan pihak BKN tidakpernah mengeluarkan pengumuman ke daerahdaerah mengenaiPengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer K II melaluiJalur Kebijakan Khusus tahun 20132014;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi HapniHarun mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),saksi Raina Nur sebesar Rp20.000.000,00
    Negara Nomor: BKN6269RX2014tertanggal Jakarta 30 Oktober 2014 tentang mengisi formasi yang lowongdi beberapa kementrian/ilembaga dalam tahun anggaran 20132014dipandang perlu mengangkat Calon CPNS jalur kebijakan tahun 20142015; Daftar namanama yang lulus jalur kebijakan tahun 20142015;Tetap terlampir dalam berkas perkara ini, sedangkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah handphone merk Nokia RM924 warna hitam besertakondom warna hitam; 1 (satu) sim card dengan nomor 082197108714;Dirampas untuk dimusnahkan
    Negara Nomor: BKN6269RX2014tertanggal Jakarta 30 Oktober 2014 tentang mengisi formasi yang lowongdi beberapa kementrian/ilembaga dalam tahun anggaran 20132014dipandang perlu mengangkat Calon CPNS jalur kebijakan tahun 20142015; Daftar namanama yang lulus jalur kebijakan tahun 20142015;Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) buah handphone merk Nokia RM924 warna hitam besertakondom warna hitam; 1 (satu) sim card dengan nomor 082197108714;Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) lembar fotokopi
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
1425255
  • Tentang : Kelautan
  • Pemerintah menetapkan kebijakan PembangunanKelautan terpadu jangka panjang sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan;b. Pemerintah menetapkan kebijakan PembangunanKelautan terpadu jangka menengah dan jangkapendek; danc.
    pengembanganarmada nasional.(3) Pemerintah mengatur kebijakan sumber pembiayaan danperpajakan yang berpihak pada kemudahanpengembangan sarana prasarana perhubungan laut sertainfrastruktur dan suprastruktur kepelabuhanan.(4) Pemerintah memfasilitasi sumber pembiayaan usahaperhubungan laut melalui kebijakan perbankan nasional.Pasal 31Pengembangan potensi perhubungan laut sebagaimanadimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dilaksanakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan.Paragraf 4Bangunan
    pembangunan diwilayah perairan dan wilayah yurisdiksi harusmemperhatikan kawasan konservasi.(5) Kebijakan ...atghOns,oePRESIDENREPUBLIK INDONESIA~ 29 (5) Kebijakan dan pengelolaan konservasi Laut dilaksanakansesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Pasal 52(1) Pencemaran Laut meliputi:a. pencemaran yang berasal dari daratan;b. pencemaran yang berasal dari kegiatan di Laut; danCc. pencemaran yang berasal dari kegiatan dari udara.(2) Pencemaran Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat
    tata kelola dankelembagaan Laut.(2) Kebijakan tata kelola dan kelembagaan Lautsebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencanapembangunan sistem hukum dan tata pemerintahanserta sistem perencanaan, koordinasi, pemonitoran, danevaluasi Pembangunan Kelautan yang efektif dan efisien.(3) Dalam menyusun kebijakan tata kelola dan kelembagaanLaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintahmelakukan penataan hukum laut dalam suatu sistemhukum nasional, baik melalui aspek publik maupunaspek perdata
    , kelompok,organisasi profesi, badan usaha, atau organisasikemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaandan kemitraan.Peran serta masyarakat dalam Pembangunan Kelautansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melaluipartisipasi dalam:a. penyusunan kebijakan Pembangunan Kelautan;b.
Putus : 16-11-2015 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2292 K/PID.SUS/2015
Tanggal 16 Nopember 2015 — Drs. AHMAD FAUZI, MBA
7594 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Barito Riau Jaya;48) Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku IndeksC0202 Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 01 Halaman 1 InstruksiIN/O055/MAR tanggal 22062005;49) Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku IndeksC0202 Bab Sub Bab A, Sub Sub Bab 02 Halaman 1 InstruksiIN/O055/MAR tanggal 22062005;50) Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
    Drs.Ahmad Fauzi, MBA;100) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor:KRK/CPC 104/2004 tertanggal 21 Desember 2004;101) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor:KRK/CPC 109/2005 tertanggal 16 Agustus 2005;102) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
    Barito RiauJaya;48) Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku Indeks C0202 Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 01 Halaman 1Instruksi IN/O055/MAR tanggal 22062005;49) Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku Indeks C0202 Bab Sub Bab A, Sub Sub Bab 02 Halaman 1Instruksi IN/O055/MAR tanggal 22062005;50) Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
    Barito Riau Jaya;Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku IndeksC0202 Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 01 Halaman 1 InstruksiIN/O055/MAR tanggal 22062005;Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku IndeksC0202 Bab Sub Bab A, Sub Sub Bab 02 Halaman 1 InstruksiIN/O055/MAR tanggal 22062005;Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
    AnmadFauzi, MBA;100) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor: KRK/CPC 104/2004 tertanggal 21 Desember 2004;101) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor: KRK/CPC 109/2005 tertanggal 16 Agustus 2005;102) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
Register : 14-08-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 03-01-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 18/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 19 Desember 2019 — .; ---------------------------------------------- N I P : 19840923 201001 1 011 ; ---------------------------------------------- Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan : Kepala Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; ------------------------ 3. Nama M.
28887
  • .; ---------------------------------------------- N I P : 19840923 201001 1 011 ; ---------------------------------------------- Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan : Kepala Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; ------------------------3. Nama M.
    .; ----------------------------------------------------- N I P : 19790523 221001 2 014 ; ---------------------------------------------- Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan : Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; ------------------------4. Nama TATY H.
    .; ------------------------------------------ N I P : 19811107 200701 2 012 ; ---------------------------------------------- Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan : Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; -----------------------5. Nama M.
    .; ------------------------------------------------- N I P : 19901115 201903 1 016 ; ---------------------------------------------- Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; -----------------------6.
    .; -------------------------------------------- N I P 19950525 201903 1 012 ; ---------------------------------------------- Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; ------------------------Semuanya beralamat di Kantor Pemerintah Kota Ambon, Jalan Sultan Hairun Nomor 1, Ambon, Provinsi Maluku; -----------------------------------------------------------Selanjutnya
    .; NIP : 19840923 201001 1 011 ; Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; Jabatan : Kepala Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, AdvokasiHukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; 3. Nama M. LUHULIMA, S.H.,; NIP > 19790523 221001 2 014 ; Halaman 1 dari 61 Halaman PUTUSAN Nomor 18/G/2019/PTUN ABNPekerjaanPegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; Jabatan Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, AdvokasiHukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; Nama TATY H.
    .; NIP 19811107 200701 2 012; Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; Jabatan Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, AdvokasiHukumdan HAM Sekretariat Kota Ambon ; Nama M.
    .; NIP 19901115 201903 1 016 ; Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; Jabatan Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, AdvokasiHukumdan HAM Sekretariat Kota Ambon ; Nama CANDRO AITONAM, S.H.; NIP 19950525 201903 1 012 ; Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; Jabatan Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, AdvokasiHukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; Semuanya beralamat di Kantor Pemerintah Kota Ambon, Jalan Sultan HairunNomor 1, Ambon, Provinsi
    ABN40.41.pertimbangan hukum maupun amar putusan yang menyatakan harusmemberhentikan Penggugat dari pekerjaan Penggugat sebagaiseorang Aparatur Sipil Negara, dengan demikian Surat KeputusanWalikota Ambon Nomor 302 Tahun 2019 yang menjadi ObjekSengketa dalam perkara ini nyatanyata telah bertentangan denganAsasasas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu : Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yangmengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutan,keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tahun 2007
432197
  • Tentang : Penanaman Modal
  • RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmurberdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakanpembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutandengan berlandaskan demokrasi ekonomi untuk mencapaitujuan bernegara;b. bahwa sesuai dengan amanat yang tercantum dalamKetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RepublikIndonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomidalam rangka Demokrasi Ekonomi, kebijakan
    dasar penanamanmodal untuk:a. mendorong terciptanya iklim usaha nasional yangkondusif bagi penanaman modal untuk penguatandaya saing perekonomian nasional; danb. mempercepat peningkatan penanaman modal.Dalam menetapkan kebijakan dasar sebagaimanadimaksud pada ayat (1), Pemerintah: 7a, memberi perlakuan yang sama bagi penanam modaldalam negeri dan penanam modal asing dengan tetapmemperhatikan kepentingan nasional;b. menjamin...
    PRESIDENREPUBLIK INDONESIA6b. menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dankeamanan berusaha bagi penanam modal sejakproses pengurusan perizinan sampai denganberakhirnya kegiatan penanaman modal sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan;dan :c. membuka kesempatan bagi perkembangan danmemberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil,menengah, dan koperasi.(3) Kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) diwujudkan dalam bentuk Rencana UmumPenanaman Modal.
    PRESIDENREPUBLIK INDONESIA 20 Pasal 28(1) Dalam rangka koordinasi pelaksanaan kebijakan danpelayanan penanaman modal, Badan KoordinasiPenanaman Modal mempunyai tugas dan fungsi sebagaiberikut :(2)a.b.yymelaksanakan tugas dan koordinasi. pelaksanaankebijakan di bidang penanaman modal;mengkaji dan mengusulkan kebijakan pelayananpenanaman modal;. menetapkan norma, standar, dan prosedurpelaksanaan kegiatan dan pelayanan PERENAHIADmodal;mengembangkan peluang dan potensi penanamanmodal di daerah dengan
    Kebijakan pengembangan ekonomi di wilayah terterituditempatkan sebagai bagian untuk menarik potensi pasar internasional dansebagai daya dorong guna meningkatkan daya tarik pertumbuhan suatukawasan atau wilayah ekonomi khusus yang bersifat strategis bagipengembangan perekonomian nasional.
Register : 27-07-2021 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN GIANYAR Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Gin
Tanggal 7 September 2021 — Penggugat:
PT. Indomobil Finance Cabang Denpasar
Tergugat:
ANAK AGUNG GDE DHARMA PUTRA, ST
15390
  • Oleh karena itu, sayatidak pernah diberikan kebijakan program stimulus restrukturisasi kredit ataupembiayaan dari PT. Indomobil Finance Cabang Denpasar;4.
    Bahwa saya mohon dapat melanjutkan angsuran kredit mobil denganmemberikan saya kebijakan program stimulus pandemi Covid 19.Dengan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RepublikIndonesia Nomor: 11/POJK.03/2020 tahun 2020 Tentang StimulusPerekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical DampakPenyebaran Coronavirus Disease 2019, kami mengajukan permohonanpenyelesaian terhadap Perkara Perdata No. 2/Pdt.G.S/2021/PN Gin, sebagaiberikut:Halaman 8 dari 19 Putusan Nomor 2/Padt.G.S/2021/PN Gin1
    Indomobil Finance Indonesia pada hariKamis tanggal 23 November 2017;Menimbang, bahwa terhadap dalildalil gugatan Penggugat tersebut,Tergugat dalam jawabannya tidak menyangkalnya akan tetapi memohon agardiberikan keringanan/kelonggaran waktu untuk melunasi keterlambatanpembayaran dengan cara diberikan kebijakan program stimulus restrukturisasikredit atau pembiayaan dari PT.
    Indomobil Finance Cabang Denpasar karenausaha Tergugat mengalami penurunan atau kendala akibat adanya PandemiCovid 19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJkK)Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tahun 2020 Tentang StimulusPerekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical DampakPenyebaran Coronavirus Disease 2019, apalagi Tergugat telan berupayabeberapa kali menghubungi maupun mendatangi pihak Penggugat untukmeminta diberikan restrukturisasi, hal tersebut dibenarkan
    CountercyclicalDampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang disahkan pada tanggal 16Maret 2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor48/POJK.03/2020 tentang perubahan Peraturan Otoritas Jasa KeuanganRepublik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus PerekonomianNasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran CoronavirusDisease 2019 yang disahkan pada tanggal 1 Desember 2020, dimana peraturantersebut dikeluarkan oleh Pemerintah adalah dimaksudkan untuk
Putus : 22-05-2014 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 152 K/TUN/2014
Tanggal 22 Mei 2014 —
5819 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adalah suatupenilaian yang keliru mengingat: Peraturan kebijakan yang dikeluarkan olehinstansi pemerintahan berkenaan dengan pelaksanaan wewenang pemerintahterhadap warganegara atau instansi pemerintah lainnya adalah tindakan yangberlebihan tanpa dasar hukum, dalam hal ini tindakan Tergugat/Termohon Kasasimenerbitkan Surat Nomor 005/0230/Disdikpora, tertanggal 25 Januari 2013 tentangPenutupan Praktek Belajar Mengajar Sekolah Menengah Kejuruan Nusa DuaBebandem Kabupaten Karangasem, adalah tindakan
    pada hakekatnyamerupakan produk dari perbuatan Tata Usaha Negara yang bertujuan; naar huitengebrachts schrifttelijke beleid yaitu menampakan keluar suatu kebijakan tertulis,dan tidak dapat dikatagorikan sebagai suatu kebijakan yang bukan wewenangPengadilan Tata Usaha Negara untuk memutus perkara tersebut, melainkan telahmemenuhi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara, karena didalamnya mengandungpengaturan yang bersifat umum yaitu: a.
    yang keliru menilai tentang kebijakan,bahwasannya sebagai peraturan yang bukan perundangundangan, peraturankebijakan tidak langsung mengikat secara hukum, tetapi mengandung relevansihukum.
    Peraturan kebijakan pada dasarnya ditujukan kepada Badan atau PejabatTata Usaha. (Bagir Manan, dkk. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia,Penerbit Alumni Bandung, Edisi Kedua. Cetakan keI, 1997. hal 169170).Sehingga karenanya pertimbangan hukum yang demikian menjadi tidak relevansecara hukum dan patut dikesampingkan;6 Bahwa menurut R. Wiyono, SH.
    20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional dan peraturan perundangundangan lainnya; bukan sematamata berdasarkan aturan kebijakan, dan Kebijakan yang dikeluarkan oleh Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi juga merupakan keputusan Tata Usaha Negara danterhadap masalah yang ditimbulkannya/sengketa adalah tetap menjadi wewenangPeradilan Tata Usaha Negara;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena
Register : 21-05-2015 — Putus : 29-06-2015 — Upload : 02-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 11/Tipikor/2015/PT PBR
Tanggal 29 Juni 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : SYAFRIL, SH
Pembanding/Terdakwa : Drs. AHMAD FAUZI, MBA Diwakili Oleh : JHON P SIMANJUNTAK, SH.MH, Dkk
6433
  • & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku I Indeks C02-02 Bab I Sub Bab A Sub Sub Bab 01 Halaman 1 Instruksi IN/0055/MAR tanggal 22-06-2005;
  • Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku I Indeks C02-02 Bab I Sub Bab A Sub Sub Bab 02 Halaman 1 Instruksi IN/0055/MAR tanggal 22-06-2005;
  • Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
    SUNOKO Alias GELENG (penjaga kebun);
  • Memo dari Divisi Kebijakan & Manajemen Resiko No.MAR/6/1632 tanggal 15 Sep 2005 Hal Penyampaian Keputusan KRK/CPC-109/2005;
  • Kuitansi No.03615 / Notaris / PPAT / VIII-2008 tanggal 05 Agustus 2008 sebesar telah terima dari PT. Barito Riau Jaya / PT.
  • 1 (satu) Set Copy Surat Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. CPC / 61 tertanggal 03 Maret 1998.
  • 1 (satu) Set Copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku I tertanggal 22 Juni 2005, tentang Penilaian Agunan.
  • 1 (satu) Set Copy Surat Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. Bank Negara Indonesia Tbk Nomor : 71 tertanggal 30 Desember 2010.
  • 1 (satu) lembar Copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku I tertanggal 22 Juni 2005, tentang Batas Waktu Proses Keputusan Kredit.
  • 1 (satu) Set Copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku I tertanggal 22 Juni 2005, tentang Segmentasi Pasar.
  • 1 (satu) Set Copy Surat Keputusan Direksi PT.
  • 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 104 / 2004 tertanggal 21 Desember 2004.
  • 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 109 / 2005 tertanggal 16 Agustus 2005.
  • 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 117 / 2006 tertanggal 29 Desember 2006.
  • 1 (satu) Set Copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SK Direksi No.
    & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku IndeksC0202 Bab Sub Bab A Sub Sub Bab O02 Halaman 1 InstruksiIN/O055/MAR tanggal 22062005;50) Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
    Drs.AHMAD FAUZI MBA.100) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 104 / 2004 tertanggal 21 Desember 2004.101) 1 (Satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 109 / 2005 tertanggal 16 Agustus 2005.102) 1 (Satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 117 / 2006 tertanggal 29 Desember 2006.103) 1 (satu) Set Copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SK DireksiNo. DIR / 485 / R tanggal 18 Oktober 2006, Atas nama Drs.
    Drs.AHMAD FAUZI MBA.100) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 104 / 2004 tertanggal 21 Desember 2004.101) 1 (Satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 109 / 2005 tertanggal 16 Agustus 2005.Nomor 71 dari 86 hal. Put. No. 11/Pid.Sus.Tpk/2015/PT.PBR102) 1 (Satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 117 / 2006 tertanggal 29 Desember 2006.103) 1 (Satu) Set Copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SK DireksiNo.
    Drs.AHMAD FAUZI MBA.100) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 104 / 2004 tertanggal 21 Desember 2004.101) 1 (Satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 109 / 2005 tertanggal 16 Agustus 2005.102) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 117 / 2006 tertanggal 29 Desember 2006.103) 1 (Satu) Set Copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SK DireksiNo. DIR / 485 / R tanggal 18 Oktober 2006, Atas nama Drs.
Register : 19-04-2018 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 235/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Februari 2019 — Penggugat:
1.HEINTJE GRONTSON MANDAGIE
2.WILSON LALENGKE, S.Pd, M.Sc, MA,
Tergugat:
DEWAN PERS
10657
  • Bahwa akibat dari kebijakan TERGUGAT tersebut, mengakibatkanbeberapa wartawan/pers dilaporkan oleh masyarakat di kepolisian RepublikIndonesia karena membuat berita yang dianggap melakukan pencemarannama baik, oleh karena wartawan/pers tersebut tidak diakui olehTERGUGAT bahwa mereka adalah wartawan/pers;9.
    Bahwa Para PENGGUGAT sangat berkeberatan dengan biayabiaya yangditetapkan dalam kebijakan tersebut di atas untuk mengikuti Uji KompetensiHalaman 2 dari 53 halaman Putusan No.235/Padt.G/2018/PN. Jkt.
    TERGUGAT mengeluarkan Keputusan sebagaimana yangterurai pada poin 6, 8, 9, dan 11 tersebut di atas adalah telah MelawanHukum dengan membuat kebijakan melampaui kewenangan fungsi DEWANPERS sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UndangUndangNo. 40 1999 Tentang Pers Dewan Pers melaksanakan fungsifungsisebagai berikut: a.
    Akan tetapi PARAPENGGUGAT tidak menguraikan menjelaskan dan menerangkansecara rinci kebijakan apa saja TERGUGAT yang melawan hukumsehingga dapat dinyatakan terpenuhinya pelanggaran terhadap normaPasal 4 ayat (1) dan (2) UU Pers.Bahwa PARA PENGGUGAT juga mendalilkan dalam gugatannya dinomor 16 bahwa kebijakan TERGUGAT telah melawan hukum yaknimelanggar Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Pers yang pada pokoknyamenyebutkan setiap warga negara berhak mendirikan perusahaanpers yang berbentuk badan hukum Indonesia
    Bahwanamun demikian, Quod Non, jika seandainya benar (meskipun tidakbenar), kebijakan, keputusan dan/atau regulasi yang disebut oleh PARAPENGGUGAT dalam gugatannya angka 6, 8, 9, 11 dan 12 tersebut hanyasebagian saja dari berbagai kebijakan, keputusan dan/atau regulasi yangmerupakan hasil dari memfasilitasi organisasiorganisasi Pers dalammenyusun peraturanperaturan di bidang pers (termasuk peraturanHalaman 11 dari 53 halaman Putusan No.235/Padt.G/2018/PN.Jkt.Pst.10.ii,peraturan sebagaimana di dalilkkan
Upload : 03-08-2016
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 121/Pid.B/2015/PN. Pdl
EDI SUPRIHATIN, S.Km, M.Ak Bin KAMIDI
165
  • ;e Bahwa awalnya saudara ATIN datang kerumah Saksi menawarkan kepadaSaksi Pengangkatan CPNS di Pemprov Banten dengan jalur kebijakan,Saudara ATIN bisa melalui Saudara ANDRI, lalu Saksi menelpon PamanSaksi H.Jahidi Saksi mengatakan bahwa ada pengangkatan CPNS diPemprov.Banten melalui jalur kebijakan;e Bahwa berselang 2 (dua) hari setelah Saksi telpon, Paman Saksi mintadipertemukan dengan Saudara Andri, lalu Saksi menghubungi Saudara Atinuntuk bisa mempertemukan Saudara Andri dengan Paman Saksi; Bahwa
    kemudian Saksi Ferry dan Andri mengenalkan Terdakwa kepada H.Jahidi dimana anak Saksi Jahidi yaitu Saudara H.lim Sumarna, Mimin Mintarsih dankeponakannya Paujin hendak mengikut penerimaan CPNS melalui jalur kebijakan tersebut.Bahwa Terdakwa meminta sejumlah uang untuk salah satu syarat yaitu sebesarRp150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) per orang.
    Jahidi dimana anakSaksi Jahidi yaitu Saudara H.lim Sumarna, Mimin Mintarsih dan keponakannya Paujinhendak mengikut penerimaan CPNS melalui jalur kebijakan tersebut. Bahwa Terdakwameminta sejumlah uang untuk salah satu syarat yaitu sebesar Rp150.000.000, (seratus limapuluh juta rupiah) per orang.
    Bahwa total uang yang didapatakan dari ke 3 (tiga) orangtersebut Rp450.000.000, (empat ratus lima puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang menyuruh Saudara Ferry dan Andriuntuk mencarikan orang yang berminat diangkat CPNS melalui jalur kebijakan kemudianSaksi Ferry dan Andri mengenalkan Terdakwa kepada H. Jahidi dimana anak Saksi Jahidiyaitu Saudara H.lim Sumarna, Mimin Mintarsih dan keponakannya Paujin hendakmengikut penerimaan CPNS melalui jalur kebijakan tersebut.
    Bahwa Terdakwa menyuruhSaudara Ferry dan Andri untuk mencarikan orang yang berminat diangkat CPNS melaluijalur kebijakan kemudian Saksi Ferry dan Andri mengenalkan Terdakwa kepada H. Jahididimana anak Saksi Jahidi yaitu Saudara H.lim Sumarna, Mimin Mintarsih dankeponakannya Paujin hendak mengikut penerimaan CPNS melalui jalur kebijakan tersebut.Bahwa Terdakwa meminta sejumlah uang untuk salah satu syarat yaitu sebesarRp150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) per orang.
Register : 05-04-2013 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 04-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57567/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
245201
  • Penyusunan kebijakan tarif bea masukdilakukan setelah penyusunan sistem klasifikasi dianggap selesai dan disepakati oleh semua kementeriandan lembaga terkait.
    Dalam tahapan ini, semua kementerian/lembaga terkait harus memiliki pemahamanyang sama terhadap sistem klasifikasi yang baru sehingga akan memudahkan penyusunan kebijakan tarif.Dalam tahapan penyusunan sistem klasifikasi, koordinasi tetap dilakukan oleh Tim Tarif (Sekretariat TimTarifPusat Kebijakan Pendapatan Negara) dengan Terbanding sebagai koordinator utama (pemanduacara utama).
    Dalam tahap penyusunan kebijakan tarif bea masuk, Pusat Kebijakan Pendapatan Negaraakan menjadi koordinator utama;Kebijakan Tarif Bea Masukbahwa kebijakan tarif bea masuk dirumuskan dengan melibatkan kementerian/lembaga teknis terkait.Secara umum, kebijakan tarif bea masuk mengacu kepada program harmonisasi yakni tarif bea masukproduk hulu (bahan baku dan bahan penolong) cenderung lebih rendah daripada tarif bea masuk produkhilir.
    Kebijakan ini diambil dengan harapan para peternak di dalam negeri akanmendapatkan perlindungan dari serbuan produk ternak hidup dari negara lain yang lebih efisien namuntetap dapat memperoleh bibit tenak dengan harga yang lebih murah;bahwa kebijakan tarif bea masuk sapi juga mengikuti program yang sama dimana tarif bea masuk sapibibit lebih rendah daripada sapi bakalan. Di samping itu, kebijakan tarif bea masuk juga mengikuti arahpengembangan industri peternakan sapi nasional.
    Titik berat dari penyusunan BTKI 2012 adalah pada perubahan sistem klasifikasi danbukan pada perubahan kebijakan tarif bea masuknya. Oxen pada Buku Tarif Bea Masuk 2007 (BTBMI2007) dikenakan tarif bea masuk 0% karena itu dirasa tidak perlu melakukan perubahan kebijakan tarifbea masuk Oxen pada saat itu.
Kata Kunci : juctice collaborator; penetapan juctice collaborator bukan oleh pengadilan
PIDANA/5/SEMA 10 2020
24511208
  • Dalam menjatuhkan pidana, Hakim tidak terikat pada penetapan status Terdakwa sebagai justice collaborator yang dikeluarkan oleh lembaga penegak hukum lain yang bertentangan dengan ketentuan Angka 9 SEMA Nomor 4 Tahun 2011 juncto huruf C.4 SEMA Nomor ... [Selengkapnya]
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Kata Kunci : kriteria gugatan kurang pihak; gugatan kepemilikan tanah kurang pihak
PERDATA UMUM/1.c/SEMA 10 2020
58401366
  • c. Dalam gugatan kepemilikan tanah, penggugat yang tidak menarik pihak atau pihak-pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat secara nyata menguasai objek sengketa sedangkan penggugat mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pihak atau ... [Selengkapnya]
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Putus : 03-11-2020 — Upload : 22-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1344 K/Pdt.Sus-KPPU/2020
Tanggal 3 Nopember 2020 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA VS PT PELABUHAN INDONESIA III PERSERO
707401 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan Terlapor untuk menghentikan kebijakan wajib stock 100%di Pelabuhan L. Say Maumere;. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp4.200.000.000,00(empat miliar dua ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negarasebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persainganusaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui BankPemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);.
    Bahwa kebijakan Termohon Kasasi dalam perkara ini yaitu mewajibkanstock 100% bagi pengguna jasa peti kemas di Pelabuhan L.
    Say Maumeretidak dasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturanperundangundangan, atau persetujuan Pemerintah karena dalammenunjuk Termohon Kasasi sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP)Pemerintah hanya menentukan capaian target kinerja tanpa mengaturmengenai cara Termohon Kasasi dalam mencapai target kinerjatersebut sehingga kebijakan Termohon Kasasi dalam perkara ini adalahHalaman 5 dari 8 hal. Put. Nomor 1344 K/Pdt.
    SusKPPU/2020murni kebijakan Termohon Kasasi, kebijakan mana tidak dimintakanpersetujuan atau dikonsultasikan oleh Termohon Kasasi kepadaPemerintah;3. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka kebijakan TermohonKasasi dalam perkara ini bukan termasuk perbuatan yang dikecualikansebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 huruf a UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat:4.
    Bahwa terhadap unsur kedua dipertimbangkan bahwa meskipun kebijakanTermohon Kasasi dalam perkara ini berakibat pada kenaikan biayalayanan kepelabuhan tetapi kenaikan tersebut tidak berlebihan(reasonable), lagi pula pemberlakuan kebijakan Termohon Kasasidalam perkara ini diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan yangdibuktikan dengan peningkatan capaian B/C/H yaitu dari semula antara 4hingga maksimal 5 menjadi di atas 5 B/C/H sehingga unsur kedua tidakterpenuhi;7.
Register : 12-09-2008 — Putus : 16-10-2008 — Upload : 28-08-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 17/Pid.Prap/2008/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 16 Oktober 2008 —
291177
  • Soedrajat Djiwandonosecara materiel ikut terlibat, mengetahui dan atau menyetujui dalam membuatkeputusan dan atau kebijakan yang menyimpng sebagaimana yang dilakukan oleh 3Direktur masingmasing Hendrobudiyanto, Heru Supraptomo, Paul Soetopo.Mantan Gubernur Bank Indonesia J. Soedrajat Djiwandono dengan tugas dankewenangannya telah membiarkan terjadinya penyimpangan dan atau tidakberusaha mencegah terjadinya penyimpangan tersebut ;9 Bahwa proses terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia J.
    Bahwa suatu kebijakan dari pelaksanaan kebijakan yang lebih tinggi (staats beleid)yang dilaksanakan oleh Dewan Direksi Bank Indonesia berupa pemberian kliringbankbank yang bersaldo debet adalah area dari Hukum Administrasi Negara yangtidak memiliki keterkaitan dengan hukum pidana.7. Bahwa Kebijakan Gubernur Bank Indonesia inkasu Prof. DR. J.
    SoedrajadDjiwandono bersama Direksi lainnya memberikan fasilitas saldo debet yangmengalami saldo debet pada tanggal 15 Agustus 1997 merupakan overheads beleiddan dalam konteks beleidvijsheid (fries ermessen) atau kebebasan kebijakan yangsama sekali tidak berkaitan dengan unsur *melawan hukum maupun unsur*menyalahgunakan wewenang.810Bahwa kebijakan moneter sepenuhnya tanggungjawab Pemerintah dalam hal iniPresiden, bukan Gubernur Bank Indonesia inkasu Prof. DR. J. SoedrajadDjiwandono.
    Selanjutnya10111213141516berdasarkan UndangUndang Nomor : 13 Tahun 1968 tersebut Bank Indonesiamerupakan bagian dari Pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia adalah anggotakabinet yang berarti bahwa posisi Gubernur Bank Indonesia adalah pembantuPresiden.Bahwa pemberian BLBI merupakan kebijakan moneter Pemerintah yangdiinstruksikan oleh Presiden. Bila dikaitkan dengan pasal 51 ayat (1) KUHP,maka Gubernur Bank Indonesia inkasu Prof. DR. J.
    dan melakukanoperasional adalah hanya Direktur, sedangkan Gubernur hanya terfokuspada kebijakan ;Bahwa yang melaksanakan kebijakan dari Gubernur adalah Para Direksi,sedangkan yang bertanggung jawab kebijakan Gubernur adalah paraDirektur yang melakukan operasional ;Bahwa yang membuat dan menandatangani Surat Keputusan Direksi BINo.29/53/Kep/Diri/1996 tanggal 1Juli1996 adalah Direksi berdasarkanamanat dari UndangUndang, UU No.13/1968 mengatakan bahwa Direksimembuat tata tertib dan tata cara pelaksanaan
Register : 12-06-2017 — Putus : 18-09-2017 — Upload : 18-10-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 5/G/KI/2017/PTUN-JKT
Tanggal 18 September 2017 — RAYHAN DUDAYEV, S.H ; KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA
13365
  • Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;d. Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraanpengeluaran tahunan Badan Publik;e. Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;Halaman 12 dari 51 hlm, Putusan No. 5/G/KI/2017/PTUNJ KTf. Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalampertemuan yang terbuka untuk umum;g. Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan denganpelayanan masyarakat; dan/atau;h.
    Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;d. Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluarantahunan Badan Publik;e. Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;Halaman 13 dari 51 hlm, Putusan No. 5/G/KI/2017/PTUNJ KT17.18.f. Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalampertemuan yang terbuka untuk umum;g. Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan denganpelayanan masyarakat; dan/atau;h.
    Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakanBadan Publik yang sekurangkurangnya terdiri atas:1.Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian ataupertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusanatau kebijakan tersebut;. Masukanmasukan dari berbagai pihak atas peraturan,keputusan atau kebijakan tersebut;.
    Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusanatau kebijakan tersebut;Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakantersebut;Peraturan, keputusan dan/atau. kebijakan yang telahditerbitkan;c. Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkansecara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;21.
    teknis reklamasi,kebijakan perizinan regulasi, kebijakan teknis secara singkat;Bahwa dalam permohonan informasinya memintakan tidak hanya hasilkajian komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta tetapi juga kajianlingkungan, sosial, dan hukum;Bahwa menjadi fakta yang tidak terbantahkan dalam sidang sengketainformasi publik, informasi yang diberikan oleh Termohon Keberatan tidakterdapat kajian lingkungan, sosial, dan hukum hanya memberikan 1 (satu)file berjudul Rumusan Rekomendasi Komite Bersama Reklamasi
Putus : 03-03-2008 — Upload : 30-06-2011
Putusan PT BANTEN Nomor 09/PID/2008/PT.BTN
Tanggal 3 Maret 2008 — H. IWAN ROSADI, SH.
5330
  • Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Bawasda PropinsiBanten ; Dan untuk satu kegiatan Non Rancangan Peraturan Daerah yaituevaluasi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di PropinsiBanten guna mengevaluasi produk produk hukum dalam rangkapenyelenggaraan pemerintahan Propinsi Banten yang dibuat olehUniversitas Padjajaran Bandung" Selain ia terdakwa H.
    Bantenuntuk biaya administrasi SPJ kajian kebijakan Pemdaditerima oleh Cepi Dian tanggal 23 Nopember 2004Rp.20.000.000,15) Kwitansi dari pemegang kas Sek. DPRD Prop. Bantenuntuk pembayaran kekurangan Perda usul inisiatifditerima oleh terdakwa Iwan Rosadi, SH tanggal30 Desember 2004 Rp.75.000.000, 16) Kwitansi dari pemegang kas Sek.
    BantenRp. 1.704.545,28) SSP PPH Pasal 22 atas bahan seminar kajian 4 Raperdausul inisiatif Dewan Rp.146.591,29) SSP PPn atas bahan seminar kajian 4 Raperda usulinisiatif Dewan Rp.977 .2738,30) SSP PPH Pasal 22 atas pengadaan bahan seminarevaluasi kebijakan pemerintah Rp.204.545, 31) SSP PPn atas pengadaan bahan seminar evaluasikebijakan pemerintah Rp.1.363.636, 32) SSP PPn atas akomodasi dan konsumsi kegiatan seminarkajian evaluasi kebijakan pemerintah Prop.BantenRp.10.363.636, 33) SSP PPn atas akomodasi
    Bantenuntuk biaya administrasi SPJ kajian kebijakan Pemdaditerima oleh Cepi Dian tanggal 23 Nopember 2004Rp.20.000.000,15) Kwitansi dari pemegang kas Sek. DPRD Prop. Banten24untuk pembayaran kekurangan Perda usul inisiatifditerima oleh terdakwa Iwan Rosadi, SH tanggal30 Desember 2004 Rp.75.000.000, 16) Kwitansi dari pemegang kas Sek.
Register : 26-08-2015 — Putus : 22-03-2016 — Upload : 21-06-2017
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 209/G/2015/PTUN.SBY.
Tanggal 22 Maret 2016 — CHRISTINE PRAJOGO MELAWAN KEPALA DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KOTAMADYA SURABAYA DAN KEPALA DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KOTAMADYA SURABAYA
11143
  • "Bahwa penentuan letak bidang tanah bukanlah kewenangan dari DinasPekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah KotaSurabaya, tetapi merupakan kewenangan dari institusi BadanPertanahan Nasional dan sampai saat ini institusi dimaksud tidak pernahmenyatakan adanya salah letak bidang tanah sertifikat Nomor 3167.Dengan demikian keputusan dan atu kebijakan ini melampai batasKEWeNAaNGaNNYya. 222222 eon nnn nnn nee nnn non new nee ee een nnn eon oneBahwa PENGGUGAT pada saat mengajukan permohonan
    danselanjutnya diterbitkan SKRK Nomor : 653/1478/436.6.2/2013 tanggal16 April 2013 dan IMB Nomor : 188/348791/436.6.2/2013 tanggal 28Oktober 2013, salah satu dasar yang digunakan permohonan adalahsertifikat Nomor 3167, dengan demikian sangatlah tidak beralasanpertimbangan pencabutan dan pembatalan SKRK maupun IMBdimaksud, dengan demikian kebijakan dan atau keputusan dimaksud Halaman 11 dari Halaman 65 Putusan Perkara Nomor : 209/G/2015/PTUN.SBY15.16.sangat sewenangwenang termasuk abuse of power (
    Asas Proporsionalitas Halaman 12 dari Halaman 65 Putusan Perkara Nomor : 209/G/2015/PTUN.SBYAsas ini menekankan pentingnya pembuat kebijakan untuk membuatkeputusan secara proporsional, dalam artian keputusan tersebutharusnya dibuat dengan mengkaji terdahulu landasan hukum yangterkait dengan keputusan tersebut, dalam rangka untuk memastikantidak ada pihak yang dirugikan dengan dikeluarkannya kebijkantersebut.
    suatu kebijakan yangdirasakan tidak adil dan tidak memiliki kepastian hukum terhadapPENGGUGAT .~= =n nn annem enn nnn eens.
    Asas ProfessionalitasAsas ini menekankan pentingnya pembuat kebijakan untuk bertindaksecara professional, dimana seharusnya TERGUGAT dalammelakukan pengambilan kebijakan dan atau Keputusannya konsistensehingga dalam keadaan apapun dapat dipertanggung jawabkanmengingat kebijakan dan atau keputusan tersebut dilaksanakansesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Putus : 14-12-2017 — Upload : 16-01-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 426/Pdt/2017/PT SMG
Tanggal 14 Desember 2017 — dr. H. Daliman, SpOG (K) dkk melawan Dr. H. Syamsuhadi Irsyad, S.H., M.H. dkk
5321
  • EXCEPTIO ERROR IN PERSONA : DISKUALIFIKASI INPERSON (GEMIS AANHOEDANIGHEID)Bahwa dalam gugatannya, ada dua hal yang berkaitandengan hubungan hukum antara Para Pengugat danTergugat s/d Tergugat XI yaitu Para Penggugat sebagaiHal 11 Putusan Nomor 426/PDT/2017/PT SMG.pengurus yayasan dan kebijakan Badan WHukum(Rechtspersoon) Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto(Yarsi Purwokerto) yang tertuang dalam keputusankeputusan rapat yayasan.Bahwa pertama, Para Penggugat memastikan bahwakedudukannya bukan sebagai
    Yarsi Purwokerto,maka Para Penggugat TIDAK MEMILIKI kapasitas /egalpersona standi in judicio sebagai pihak dalam Pengadilanuntuk menggugatdirinya sendiri.Bahwa Para Penggugat sebagai pengurus Yarsi Purwokertotidak memiliki /egal persona standi in judicio untukmenggugat terhadap dirinya sendiri (Yarsi Purwokerto)mengenai arah kebijakan badan hukum yayasan yangmengikat Para Penggugat sendiri sebagai pengurus badanhukum, berdasarkan halhal sebagai berikut:1) Berdasarkan teori orgaan (Otto van Gierke
    umumYarsi Purwokerto berdasarkan Anggaran Dasar YarsiPurwokerto yaitu kebijakan umum di bidang pendidikankesehatan serta untuk mengembangkan ~ danmeningkatkan sumber daya Rumah Sakit IslamPurwokerto di mana kebijakan Pembina Yarsi Purwokertoberkehendak menjadikan Rumah Sakit Islam Purwokertosebagai Rumah sakit Pendidikan.
    Dengan demikianmenurut aturanaturan hukum positif di atas, ParaPenggugat sama sekali tidak memiliki Kewenangan dantidak diperbolehkan mempermasalahkan apalagi sampaimenggugat ke pengadilan tentang kebijakan umumPembina Yarsi Purwokerto tersebut.
    Dengandemikian arah kebijakan Yarsi harus sesuai danselaras dengan arah kebijakan dari Tergugat XIl,sehingga arah kebijakan Yarsi Purwokerto berpuncakpada arah kebijakan Tergugat XII.2) Universitas Muhammadiyah Purwokerto (TergugatXIV) berpuncak pada Tergugat XIII yang diwakili olehTergugat XII di Banyumas karena Tergugat XIVmerupakan amal usaha dari Tergugat Xl.Bahwa dengan demikian Pengurus DaerahMuhammadiyah (PDM) Banyumas (Tergugat XII) memilikidan bertanggung jawab atas Amal Usaha Muhammadiyah