Ditemukan 89648 data
TOYIB HASAN, SH
Terdakwa:
ASWAR. AS Bin AMBOTTANG
60 — 17
Bin AMBOTTANG dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan dan 1 (Satu) Hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah Putusan ini diucapkan, meskipun ada Upaya Hukum Banding;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam jenis Badik dengan Ukuran Panjang dari Ujung ke
tersebut, meskipun ada upayahukum karena hal tersebut bukan dalam rangka melaksanakan Putusan yangBerkekuatan Hukum Tetap, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 270KUHAP, hal ini sesuai pula dengan Petunjuk Keputusan MA RI dalam Buku IIEdisi 2007 Hal. 59 angka 24.5 serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak PidanaUmum Nomor : B634/E/Ept.2/8/91 tertanggal 10 Agustus 1991 dan Nomor : R05/E/Ept.3/3/89 tertanggal 28 Maret 1989 yang pada pokoknya menyatakanperintah tersebut harus dilaksanakan meskipun ada Upaya
Hukum Banding; Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatunkan terhadap diriTerdakwa akan melebihi dari masa Penahanan yang telah dijalaninyadisamping itu Majelis tidak menemukan alasanalasan untuk mengeluarkanTerdakwa dari tahanan maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b jo.
Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelahPutusan ini diucapkan, meskipun ada Upaya Hukum Banding; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa> 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam jenis Badik dengan UkuranPanjang dari Ujung ke Hulu 14,5 cm dan paling Lebar 1,4 cm, denganGagang terbuat dari Kayu Berwarna Cokelat dan Warangka terbuat dariHalaman 15 dari 16. Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2019/PN KkaKayu Berwarna Cokelat;Dirampas Untuk Dirusak Agar Tidak Dapat Dipergunakan Lagj; 6.
217 — 43
Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan Banding atau upaya hukum yang lainnya (uit voerbaar bij voorraad) ;6. Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk pada Putusan Pengadilan dalam perkara ini ;7.
Akta Nomor 31 tanggal 12 Februari 2014 tentang Pernyataan RapatPengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PersatuanGuru Republik Indonesia Banyuwangi yang dibuat oleh Tergugat I adalah bataldemi hukum atau tidak sah ;2 Bahwa, Tergugat I s/d V telah melakukan perbuatan melawan hukum, danselanjutnya Para Penggugat menuntut :e Memohon putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secaraserta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun Para Tergugat mengajukanbanding atau upaya
hukum lainnya ; Menghukum Para Tergugat ,II,I,.V, dan V secara tanggung renteng untukmembayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 300.000.000, dan membayarkompensasi ganti rugi moril Rp.100.000.000.
perbuatan TergugatII s/d V telah melanggar undangundang yang berlaku dan melanggar hak orang lain yangdijamin oleh hukum sehingga memenuhi unsur melawan hukum, dan selanjutnya MajelisHakim berpendapat petitum Gugatan pada angka 2 yang memohon agar Tergugat I, IJ, II,IV dan V melakuan perbuatan melawan hukum dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa mengenai petitum Gugatan angka 5 yang mohon agarmenyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun pihak Para Tergugatmengajukan banding atau upaya
hukum yang lainnya, karena dalam Gugatan perkara iniPara Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa Salinan Putusan Majelis PemeriksaWilayah Notaris Provinsi Jawa Timur Nomor : 01/Pts/Mj.PWN.Prov.
Vira Meliani
69 — 17
- Menetapkan PEMOHON sebagai Wali Pengampu dari Hiu Djat Kian untuk melakukan pembelaan dan/atau segala upaya hukum termasuk membela hak keperdataan pengurusan sengketa atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. RS Ancol Selatan No. 19, RT/RW 004/003, Kel/Desa Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, kota Jakarta Utara atas nama Hiu Djat Kian.
HJ ITAS SHINTIA
Tergugat:
YUSMAN ZILIWU
36 — 7
sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara ini sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap hari sampai putusan ini dieksekusi secara seketika dan sekaligus;
- Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uitvoebaar bij coorraad) walaupun Tergugat mengajukan upaya
hukum verzet, banding, maupun kasasi;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp. 486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
sisa kewajibannyakepada Tergugat sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)kepada Penggugat atas keterlambatan dalam melaksanakanputusan Pengadilan dalam perkara ini sebesar Rp.250.000.000,(dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap hari sampai putusan inidieksekusi secara seketika dan sekaligus;Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakanterlebih dahulu/serta merta (uitvoebaar bij coorraad) walaupunTergugat mengajukan upaya
hukum verzet, banding, maupun kasasi;Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepadaTergugat sejumlah Rp. 486.000, (empat ratus delapan puluh enamribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Garut pada hari : Jumat, tanggal : 5 April 2019 olehkami :ENDRATNO RAJAMAI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua MajelisAYU AMELIA, SH.MH., dan LIDYA DA VIDA, SH.MH., masingmasingsebagai Hakim Anggota, dan diucapkan
63 — 15
Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian ;
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah aquo milik penggugat yang menjadi objek sengketa dalam putusan pengadilan negeri pasir pangaraian nomor: 10/Pdt.G/2010/PN-PSP tanggal 19 januari 2011 dalam keadaan kosong dan bebas dari hak milik orang lain yang diberi hak oleh Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan segera meski ada upaya
hukum banding dan lainnya;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan provisi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi
DALAM REKONVENSI
Dalam Provisi
Dalam Rekonvensi :
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
27 — 3
Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding atau Kasasi (Uit Voerbar Bij Vooraad) ;4. Menghukum Para Tergugat agar tunduk dan patuh pada putusan ini ;5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar : Rp. 5.320.000,- (lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ;
atas tanah obyek sengketa ;10.Bahwa oleh karena dikhawatirkan Para Tergugat akan memindahkantangan / mengalihkan obyek sengketa guna menghindarkan diri darituntutan hukum Penggugat maka mohon Pengadilan Negeri Wates untukmeletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa ;11.Bahwa terhadap buktibukti yang akan dan telah diajukan telahmemenuhi ketentuan dari Pasal 180 Ayat (1) HIR maka patut danberdasarkan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakanterlebin dahulu walaupun ada upaya
hukum perlawanan, banding ;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, kemudian Para Penggugatmohon ke hadapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Wates berkenanmenerima, memeriksa, mengadili dan menjatuhnkan putusan yang amarnya berbunyisebagai berikut :PRIMAIR :1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hakdaripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugatdalam keadaan kosong untuk selanjutnya dibagi antara ahli
beralasan dan harusdikabulkan dengan perubahan redaksional ;20Menimbang, bahwa mengenai tuntutan para Penggugat agar sita jaminan(conservatoir beslag) terhadap objek sengketa dinyatakan sah dan berharga, MajelisHakim berpendapat oleh karena selama persidangan tidak pernah dilakukan sitajaminan terhadap objek sengketa, maka tuntutan tersebut tidak beralasan dan harusditolak ;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Para Penggugat agar putusan inidinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya
hukum (UitVoerbar Bij Vooraad), dipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 180 HIR, syaratuntuk dapat dijatunkan putusan sertamerta adalah :1.
358 — 290
Thenderan;Timur :dengan saluran air;sebagaimana dimaksudkan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 529 / Kelurahan Pateten Satu tanggal 20 Januari 2017, Surat Ukur tanggal 26 Juli 2016 Nomor : 122 / 2016, tertulis atas nama FIEN SOMPOTAN; Menyatakan menurut hukum bahwa putusan Pengadilan Negeri Bitung dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding atau pun kasasi; Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya
G/2059/PN Bitmenurut hukum bagi Penggugat Rekonpensi untuk memohon agarkiranya Pengadilan Negeri Bitung melalu Majelis Hakim yang mulia dalamperkara ini berkenan mengadili dengan mejatuhkan putusan yang dapatdijalankan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorraad), meskipun ternyatakemudian ada upaya hukum perlawanan (verzef), banding atau punkasasi.Maka berdasarkan alasanalasan yang telah diuraikan di atas, Tergugat /Penggugat Rekonpensi mohon dengan segala hormat agar kiranya PengadilanNegeri Bitung
Menyatakan menurut hukum bahwa putusan Pengadilan NegeriBitung dalam perkarta ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbarbij voorraad), meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet),banding atau pun kasasi.c. DALAM KONPENSI DAN REKONPENS!
1.DR. YB Budi Iswanto, MA
2.A C Pudyastuti
Tergugat:
Rosalia Surya Budi, ST
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Daerah istimewa Yogyakarta
59 — 50
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
SUGIYONO
Tergugat:
SUKIJAH
63 — 19
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam Pemeriksaan Pendahuluan;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat, berdasarkan Pasal 21 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 yang menjelaskan bahwa upaya
hukum terhadap putusan gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 adalah dengan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim berpendapat bahwa dalam posita maupun petitum gugatan Penggugat masih mencantumkan putusan serta merta yaitu dalam memutus perkara supaya dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij vooraad) meskipun ada upaya Verzet, Banding, maupun Kasasi dimana dalam
Pasal 30 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 menjelaskan bahwa putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali, sehingga berdasarkan hal tersebut gugatan sederhana Penggugat yang diajukan cacat formil dan tidak dapat diterima/dissmisal;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas berdasarkan Pasal 21 dan 30 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
73 — 34
Menyatakan petitum gugatan Penggugat yang memohon agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan perlawanan (verzet) sebagaimana pada petitum angka VI tidak dapat diterima;
Putusan No 1266 /Pdt.G/2019 /PA.Sda.quo dapat diputus dengan putusan serta merta uitvoerbaar bijvoorraad, walaupun ada upaya hukum banding, kasasi dan requestcivil peninjauan kembali maupun perlawanan verzet.Berdasarkan faktafakta hukum dan hubungan hukum serta dasar hukumyang mendasari gugatan a quo, untuk selanjutnya PENGGUGATmenyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo cq.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agarberkenan memutus sebagai berikut:I.
sebagai fakta hukum bahwa Penggugat adalah adalahsatusatunya pemilik atas harta berupa sebidang tanah seluas 112 meterpersegi sebagaimana tercantum dalam sertipikat Hak Guna Bangunan No.12.10.11.22.02306, terletak di Perumahan Alam Pesono 2 Blok G09 DesaSidorejo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo berikut bangunan di atasnya;Menimbang, bahwa tentang petitum gugatan Penggugat pada angka VIyang isinya memohon agar putusan atas perkara a quo dapat dijalankan lebihdahulu dengan serta merta walaupun ada upaya
hukum banding, kasasi,peninjauan kembali dan perlawanan (verzet), oleh karena permintaan dimaksudtidak memenuhi syaratsyarat sebagaimana diatur oleh pasal 180 ayat (1) HIRdan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2001 butir 7, makapetitum Penggugat tersebut tidak berdasar hukum sehingga harus dinyatakantidak dapat diterima;Menimbang, bahwa Tergugat tidak pernah hadir di muka sidangmeskipun ia telah dipanggil dengan resmi dan patut sSedangkanketidakhadirannya tidak terbukti disebabkan suatu