Ditemukan 248754 data
26 — 10
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Timing bin Retak Kadir) terhadap Penggugat (Haya binti Baharudin);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah).
9 — 1
Nomor 379K/AG/1995tanggal 26 Maret 1997 dimana Suami isteri yang tidak berdiam serumah lagidan tidak ada harapan rukun kembali maka rumah tangga tersebut telahterbukti retak dan pecah, dan permohonan Pemohon telah memenuhi Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa secara sosiologis suatu perkawinan yang didalamnya terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, maka akan sulituntuk mewujudkan tujuan perkawinan sebagaimana
9 — 0
Peraturan Perundangudangan sebagaimana tersebut di atas;Menimbang terhadap perkara ini Majelis Hakim merujuk padaYurisprudensi Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor 38K/AG/1990tanggal 22 Agustus 1991 dengan tanopa mempermasalahkan siapa yang salahdalam hal terjadinya perselisihan dan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 379K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 dimanaSuami isteri yang tidak berdiam serumah lagi dan tidak ada harapan rukunkembali maka rumah tangga tersebut telah terbukti retak
14 — 2
Nomor:379K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 dimana Suami isteri yang tidak berdiamserumah lagi dan tidak ada harapan rukun kembali maka rumah tanggatersebut telah terbukti retak dan pecah, dan permohonan Pemohon telahmemenuhi pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 danPasal 116 huruf (f) Kompialsi Hukum Islam;Menimbang, bahwa secara sosiologis suatu perkawinan yang didalamnya terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, maka akan sulituntuk mewujudkan tujuan perkawinan sebagaimana
14 — 1
Nomor 38K/AG/1990 tanggal 22 Agustus1991 dengan tanopa mempermasalahkan siapa yang salah dalam hal terjadinyaperselisihan dan Yurisprudensi Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor379K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 dimana Suami isteri yang tidak berdiamserumah lagi dan tidak ada harapan rukun kembali maka rumah tanggaHalaman 17 dari 21 Putusan Cerai Gugat Nomor 1841/Pdt.G/2016/PA.TAtersebut telah terbukti retak dan pecah, dan gugatan Penggugat telahmemenuhi Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
9 — 2
Pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam; Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat dengan adanyapisah tempat tinggal antara Penggugat dengan Tergugat selama 1 tahun 6bulan, menunjukkan rumah tangga mereka telah retak dan pecah,sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 379 K/AG/1995tanggal 26 Maret 1997 yang menyatakan : suami isteri yang tidak berdiamserumah lagi dan tidak ada harapan untuk dapat hidup rukun kembali,maka rumah tangga tersebut telah retak dan pecah dan telah memenuhialasan
15 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Irman bin Jalir) dengan Pemohon II (Norma bin Adil) yang dilaksanakan pada Tanggal 15 Oktober 1992 di Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp775.000,- (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
9 — 0
Nomor 38K/AG/1990 tanggal 22 Agustus1991 dengan tanopa mempermasalahkan siapa yang salah dalam hal terjadinyaperselisihan dan Yurisprudensi Mahakamah Agung Republik IndonesiaNomor 379K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 dimana Suami isteri yang tidakberdiam serumah lagi dan tidak ada harapan rukun kembali maka rumahtangga tersebut telah terbukti retak dan pecah, dan permohonan PemohonKonvensi telah memenuhi Pasal 19 huruf (f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
12 — 0
Nomor 38K/AG/1990 tanggal 22 Agustus1991 dengan tanopa mempermasalahkan siapa yang salah dalam hal terjadinyaPutusan Cerai Talak, nomor: 1262/Pdt.G/2014/PA.TA Halaman 15 dari 20perselisihan dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor379K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 dimana Suami isteri yang tidakberdiam serumah lagi dan tidak ada harapan rukun kembali maka rumahtangga tersebut telah terbukti retak dan pecah, dan permohonan PemohonKonvensi telah memenuhi Pasal 19 huruf ( f ) Peraturan
16 — 4
Nomor 379K/AG/1995tanggal 26 Maret 1997 dimana Suami isteri yang tidak berdiam serumah lagidan tidak ada harapan rukun kembali maka rumah tangga tersebut telahterbukti retak dan pecah, dan permohonan Pemohon Konvensi telah memenuhiPasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa secara sosiologis suatu perkawinan yang didalamnya terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, maka akan sulituntuk mewujudkan tujuan perkawinan
29 — 21
Fajar Hidayat, SH
Terdakwa:
1.Husni Upara alias Husni
2.Wirsanto Alias Anjas
3.Muhamad Faisal Afandi
41 — 11
itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Hp VIVO V11 warna hitam biru berlapis kondom transparan;
- 1 (satu) buah Hp ADVAN Tablet warna hitam pada layar depan pecah dan retak
;
- 1 (satu) buah Hp Samsung J2 Prime berlapis kondom transparan pada layar depan retak;
- 1 (satu) buah Hp Samsung J2 Prime berlapis kondom warna hitam pada layar depan retak..
Dikembalikan kepada saksi korban Rosnawati
Dikembalikan kepada saksi korban Elpin Mombilia
1.DEWI AULIA ASVINA
2.NURUL AYU REZEKI, SH
3.AGUNG NUGRAHA, SH
Terdakwa:
WAGIMIN Alias GIMIN
44 — 20
Imei 2: 867957041065587;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO A16 Imei 1: 860115064832558 Imei 2: 860115064832541 warna silver;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12 warna merah maroon Imei 1: 867957041065595, Imei 2: 867957041065587;
Dikembalikan kepada Saksi Dedy Hariyanto alia Dedy;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12 warna hijau pada layar depan kaca mengalami retak-retak terpasang casing merek LUXURY;
Dikembalikan kepada Saksi
25 — 4
berupa : - Uang tunai sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 500 (lima ratus lembar) dan uang tunai sebesar Rp. 5.000,- (lima puluh ribu rupiahsebanyak 100 (seratus lembar) ;- 1 (satu) unit mobil merk Suzuki ertiga tahun 2012 warna biru muda metalik , No Ka MHYYKZE8119991, Nosin : K14BT1020150, No Pol : DA 7094 YA Berikut BPKB dan STNK atas nama Saidah ;- Kaca mobil yang dalam keadaan sudah pecah/ retak-retak
(kode wilayah depansaksi tidak ingat), lalu Terdakwa mendekati mobil korban kemudianmemecahkan kaca jendela mobil korban bagian depan sebelah kanan bagianpengemudi dengan menggunakan batu sehingga kaca tersebut retak, kemudianmendorong kaca tersebut menggunakan siku tangannya sehingga kaca pecahdan mengambil tas bahu berwarna coklat dengan cara masuk melalui jendelayang pecah tanpa membuka pintu selanjutnya Terdakwa langsung pergibersama dengan temannya yaitu sdr.
Pol.:.....5983.....kode wilayah depan dan belakang Saksitidak mengingatnya).Saksi menerangkan bahwa melihat kejadian pencurian tersebut adalah dari awalterdakwa mendekati mobil Suzuki Ertiga, kemudian melihatlihat keadaan sekitar dansetelah orang sepi masuk kedalam Masjid kemudian terdakwa memecahkan kacajendela mobil sebelah kanan depan dekat pengemudi dengan menggunakan batuhingga kaca tersebut retak, setelah itu kemudian terdakwa mendorong kaca tersebutmenggunakan sikunya hingga pecah kemudian
MIDUN menunggu dan mengawasi keadaan di sekitar, dansetelah kondisi sekitar dirasa aman, lalu Terdakwa mengambil batu untukmemecahkan kaca pintu mobil bagian pengemudi, namun hanya retak, selanjutnyaTerdakwa memukul kaca pintu mobil bagian pengemudi dengan menggunakan sikut,setelah kaca berhasil dirusak dan pecah, kemudian Terdakwa mengambil tas berisiuang yang berada dibawah jok pengemudi tanpa membuka pintu mobil, dan setelahberhasil diambil, selanjutnya Terdakwa mendatangi sdr.
MIDUN menunggu dan mengawasi keadaan di sekitar, dan setelahkondisi sekitar dirasa aman, lalu Terdakwa mengambil batu untuk memecahkan kaca pintumobil bagian pengemudi, namun hanya retak, selanjutnya Terdakwa memukul kaca pintumobil bagian pengemudi dengan menggunakan sikut, setelah kaca berhasil dirusak dan pecah,kemudian Terdakwa mengambil tas berisi uang yang berada dibawah jok pengemudi tanpamembuka pintu mobil, dan setelah berhasil diambil, selanjutnya Terdakwa mendatangi sdr.MIDUN yang sudah
Setelah kondisi sekitar dirasa aman, laluTerdakwa mengambil batu untuk memecahkan kaca pintu mobil bagian pengemudi, namunhanya retak, selanjutnya Terdakwa memukul kaca pintu mobil bagian pengemudi denganmenggunakan sikut, setelah kaca berhasil dirusak dan pecah, kemudian Terdakwa mengambiltas berisi uang yang berada dibawah jok pengemudi tanpa membuka pintu mobil, dan setelahberhasil diambil, selanjutnya Terdakwa mendatangi sdr.
BEATRIX BERLINA, PS. SH. MH
Terdakwa:
REFNO PRIADI bin AGUSNEDI Pgl. RENO alias ITAM
75 — 39
RENO alias ITAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tablet merk evercross warna hitam yang kayarnya sudah retak-retak;
- 1 (satu) buah jam tangan depan tali ungu;
- 1 (satu) buah
1.DEWI AULIA ASVINA
2.NURUL AYU REZEKI, SH
3.AGUNG NUGRAHA, SH
Terdakwa:
KHAIRUL INDRA TAMBUNAN Alias WAI
38 — 19
Imei 2: 867957041065587;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO A16 Imei 1: 860115064832558 Imei 2: 860115064832541 warna silver;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12 warna merah maroon Imei 1: 867957041065595, Imei 2: 867957041065587;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12 warna hijau pada layar depan kaca mengalami retak-retak terpasang casing merek LUXURY;
Barang bukti dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Wagimin alias Gimin;
CAESARINI ASTARI, SH.
Terdakwa:
Zulmansyah bin Saham Boang Manalu
44 — 27
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi Note 4X warna putih imei 1 : 866135032746809 dan imei 2 : 866135032746817 layar depan retak-retak berikut 1 (satu) buah Kotak handphone warna putih
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 6A warna hitam imei 1 : 862953044296025 dan imei 2 : 862953044296033 berikut 1 (satu) buah Kotak handphone warna orange
- 1 (satu) unit Handphone merk Smartfren warna hitamDikembalikan kepada Saksi
245 — 50
pertengkaran yang berakibatPemohon dan Termohon hidup berpisah, Pemohon pulang kerumah orangtuanya sejak Maret 2014 hingga sekarang, dan selama berpisah Pemohondan Temohon sudah tidak pernah rukun lagi dan selama itu. sudah tidak adakomunikasi yang baik, dan saksisaksi sudah menasehati Pemohon untukrukun kembali akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa dengan adanya fakta dan kondisi rumah tanggayang demikian itu, maka rumah tangga antara Pemohon dan Termohon sudahpecah atau setidaktidaknya sudah retak
RATIH FEBRIANA DEWI, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD ANDRI AMSAH ALIAS ACIL BIN ANWAR
160 — 24
Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kardus/box HP merk Infinix 10 Play warna hijau, dengan nomor imei 1 : 351533130718641, imei 2 : 51533130718658;
- 1 (satu) buah HP merk EVERCROSS warna hitam dalam kondisi layar pecah/retak-retak
Dirampas untuk dimusnahkan;
41 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Fingki Adrian bin Alul Amri) dengan Pemohon II (Wenti Arani binti Harius Wendra) yang dilaksanakan pada Tanggal 26 Januari 2018 di Desa Retak Mudik, Kec. Sungai Rumbai;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).