Ditemukan 45395 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2012 — Putus : 26-08-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PA DEMAK Nomor 1625/Pdt.G/2012/PA.Dmk.
Tanggal 26 Agustus 2013 — PENGGUGAT I PENGGUGAT II PENGGUGAT III melawan TERGUGAT I
6614
  • Menetapkan bahwa Sukemi bin Ngadiyo telah meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan yang belum dibagi waris berupa :-------------------------------------------------- Tanah sawah Letter C desa 366 persil 53 klas S II luas +/- 5500 m2 Desa Rejosari, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah Sdr. Karjani Dani ;-------------------------------------------------- Sebelah Selatan : Tanah Sdr.
    Menetapkan hukum bahwa bagian masing-masing ahli waris almarhum Sukemi bin Ngadiyo atas harta warisan tersebut diatas adalah sebagai berikut :-------------------------- 4.1. TERGUGAT I mendapat x harta warisan Sukemi bin Ngadiyo;-----------4.2. PENGGUGAT I mendapat x harta warisan Sukemi bin Ngadiyo;-------------4.3. PENGGUGAT II mendapat x harta warisan Sukemi bin Ngadiyo;-------4.4. PENGGUGAT III mendapat x harta warisan Sukemi bin Ngadiyo;-------5.
    I Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, KotaSemarang;10.11.6 Bahwa dengan demikian Almarhum XXX dengan Almarhumah YYYmeninggalkan harta warisan kepada anakanaknya berupa sebidang tanah sawahBlok Brang Kulon atas nama YYY Nomor C desa 366 Persil 53 Klas S I Luas +/5500 m2 Desa Rejosari, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, dengan batasbatasadalah sebagai berikut :e Sebelah Utara tanah Sdr. Karjani Dani ;e Sebelah Selatan tanah Sdr. Maskan Bin H.
    Jupri ;Sebelah Timur JalanSawah 5Sebelah Barat SaluranAll 5 2222922 2292222 222 Sampai saat ini benarbenar belum dibagi waris dan masih utuh, maka Para Penggugatmenginginkan Pembagian Harta Warisan tersebut berdasarkan Hukum Islam yangberlaku; 2922222 nn nnn nnn nnn nnn nnn12.
    Jupri ;Sebelah Timur Jalan Sawah ;Sebelah Barat Saluran Air ;Yang saat ini dikuasai oleh Tergugat adalah harta warisan peninggalan dari AlmarhumXXX dengan Almarhumah YYY dan saat ini masih utuh dan belum dibagi34Menetapkan bahwa TERGUGAT I, yang lahir di Demak, 15 April 1941,PENGGUGAT I, yang lahir di Demak, 7 Juli 1949, PENGGUGAT II, yang lahir diDemak, 15 April 1954 dan PENGGUGAT III, yang lahir di Semarang, 5 April1960 adalah merupakan ahli waris dari Almarhum XXX dengan AlmarhumahYYY yang saat
    Bahwa bagian seorang anak lakilaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan;gu VIMenimbang, bahwa karena Pewaris meninggalkan 4 orang anak kesemuanya lakilaki, maka keempat anak tersebut membagi habis semua harta warisan secara sama ratayaitu sama dengan 4 bagian, sehingga asal masalah dalam perkara ini adalah 4; Menimbang, bahwa permohonan Penggugat tentang sita jaminan karena selamadalam proses persidangan tidak terdapat adanya indikasi Tergugat akan mengalihkanobyek sengketa kepada pihak lain
    Menetapkan hukum bahwa bagian masingmasing ahli waris almarhum Sukemi binNgadiyo atas harta warisan tersebut diatas adalah sebagai berikut :4.1. TERGUGAT I mendapat % x harta warisan Sukemi bin Ngadiyo;4.2. PENGGUGAT I mendapat 4 x harta warisan Sukemi bin Ngadiyo;4.3. PENGGUGAT II mendapat % x harta warisan Sukemi bin Ngadiyo;4.4. PENGGUGAT III mendapat % x harta warisan Sukemi bin Ngadiyo;5.
Register : 08-06-2021 — Putus : 22-03-2022 — Upload : 22-03-2022
Putusan PA PRAYA Nomor 732/Pdt.G/2021/PA.Pra
Tanggal 22 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
8720
  • warisan yang berasal dari pembagian harta bersama dengan Lenum alias Inaq Kenahan sebesar 50% (lima puluh persen), sebagai berikut:
    1. Lenum alias Inaq kenahan (istri) mendapat 1/8 = 2/16 bagian atau 6,25 % dari harta warisan;
    2. Akub alias Bapak Miyatim alias Miatim (anak laki-laki) mendapat 1/2 x 7/8 = 7/16 bagian atau 21,875 % dari harta warisan;
    3. Ayub alias Bapak Saupi alias Supi 1/2 x 7/8 = 7/16 bagian atau 21,875 % dari harta warisan;
  • <
    warisan;
  • Muniatim alias Inaq Har, anak perempuan mendapat 1/7 X 17/24 = 17/168 bagian atau 2,2135% dari harta warisan;
  • Inim Sekarwati alias Inaq Endri, anak perempuan 1/7 X 17/24 = 17/168 bagian atau 2,2135% dari harta warisan;
  • Lalu Abdul Mausim Artha alias Amaq Lusi, anak laki-laki mendapat 2/7 X 17/24 = 34/168 bagian atau 4,427% dari harta warisan;
  • Saharudin alias Amaq Ombo, anak laki-laki mendapat 2/7 X 17/24 = 34/168 bagian atau 4,427% dari harta warisan
  • Sekarwati alias Inaq Endri, anak perempuan mendapat 1/6 bagian atau 0,4557% dari harta warisan;
  • Lalu Abdul Mausim Artha alias Amaq Lusi, anak laki-laki mendapat 2/6 bagian atau 0,9114% dari harta warisan;
  • Saharudin alias Amaq Ombo, anak laki-laki mendapat 2/6 = 0,9114 % dari harta warisan;
    1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Ayub alias Bapak Saupi/Supi dari harta warisannya yang didapatkan dari Harum alias Arum alias Amaq Kenahan sebesar 21,875 % (dua puluh
  • 1/10 X 17/24 = 17/240 bagian atau 1,5494% dari harta warisan;
  • Munawarah alias Inaq Cilit, anak perempuan mendapat 1/10 X 17/24 = 17/240 bagian atau 1,5494% dari harta warisan;
  • Lanip alias Inaq Dewi, anak perempuan mendapat 1/10 X 17/24 = 17/240 bagian atau 1,5494% dari harta warisan;
  • Lalu Gunasipurnawan, anak laki-laki mendapat 2/10 X 17/24 = 34/240 bagian atau 3,0988% dari harta warisan;
  • Muni alias Inaq Lisa, anak perempuan mendapat 1/10 X 17/24 = 17/240
  • dari harta warisan;
  • Kalap alias Inaq Enda, anak perempuan mendapat 1/10 bagian atau 0,27343% dari harta warisan;
  • Munawarah alias Inaq Cilit, anak perempuan mendapat 1/10 bagian atau 0,27343% dari harta warisan;
  • Lanip alias Inaq Dewi, anak perempuan mendapat 1/10 bagian atau 0,27343% dari harta warisan;
  • Lalu Gunasipurnawan, anak laki-laki mendapat 2/10 bagian atau 0,54686% dari harta warisan;
  • Muni alias Inaq Lisa, anak perempuan mendapat 1/10 bagian
Register : 18-09-2012 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 19-07-2013
Putusan PA MEDAN Nomor 1157/Pdt.G/2012/PA Mdn
Tanggal 16 April 2013 — Ngadirah vs Keginah, dkk.
289
  • Menetapkan Harta Warisan dari Almarhum MUHAMMAD NOER Bin Almarhum SIDIN PUTIH dibagi sesuai dengan ketentuan Hukum Faraidh Islam;4. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum MUHAMMAD NOER Bin SIDIN PUTIH serta porsinya masing-masing sebagai berikut :4.1. NGADIRAH Binti ZUREMI, Istri, mendapat 1/8 (seperdelapan) atau mendapat 3 bagian (3/24 x Harta Warisan);4.2. SYAWALUDDIN Bin Almarhum MUHAMMAD NOER, anak laki-laki kandung, mendapat 7 bagian (7/24 x Harta Warisan); 4.3.
    SYAFII Bin Almarhum MUHAMMAD NOER, anak laki-laki kandung, mendapat 7 bagian (3/24 x Harta Warisan);4.4. Almarhum SYARIFUDDIN Bin Almarhum MUHAMMAD NOER, anak laki-laki kandung, mendapat 7 bagian (3/24 x Harta Warisan);5. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum SYARIFUDDIN Bin Almarhum MUHAMMAD NOER serta porsinya masing-masing sebagai berikut:5.1.
    LEGINAH Binti PONDOK (Isteri Almarhum SYARIFUDDIN Bin Almarhum MUHAMMAD NOER) mendapat 3 bagian atau 1/8 bagian (3/24 x Harta Warisan);5.2. DINA PRATIWI Binti Almarhum SYARIFUDDIN, anak perempuan kandung, dan JULI MALAYUJA Binti Almarhum SYARIFUDDIN, anak perempuan kandung mendapat 16 bagian atau 2/3 bagian (16/24 x Harta Warisan), masing-masing anak perempuan kandung mendapat 8 bagian (8/24 x Harta Warisan);6.
    Kom.Yos Sudarso....25,70 M;Adalah harta warisan dari alm.H.MUJTABA USMAN dan almh.H.FATIMAH binti NURDIN yang harus dibagikan kepada seluruh AHLI WARIS sesuai dengan porsinya masing-masing;7.
    Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk melaksanakan pembagian HARTA WARISAN sebagaimana tersebut pada diktum angka 6 (enam) di atas kepada seluruh ahli waris yang mustahiq (yang berhak) menerimanya sesuai dengan bagian (porsi) masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) sampai dengan angka 5 (lima) di atas SECARA SUKARELA, apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil, maka dilakukan dengan CARA PENJUALAN LELANG di depan umum melalui Kantor Lelang Negara (KLN) dan hasil
Register : 02-06-2014 — Putus : 15-05-2015 — Upload : 05-08-2015
Putusan PA KISARAN Nomor 486/Pdt.G/2014/PA.Kis
Tanggal 15 Mei 2015 — PENGGUGAT I,II,III,IV VS TERGUGAT I, II, III
7674
  • Sebidang tanah yang terletak di Dusun VI, Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikutSebelah utara berbatas dengan Sukro : 72 meter;Sebelah selatan berbatas dengan Sungai : 72 meter;Sebelah barat berbatas dengan Parmin/Sukro : 68 meter;Sebelah timur berbatas dengan Kasian : 76 meter;Merupakan harta warisan almarhum Kasman bin Amatillah dengan Satimah binti Amatillah;4.
    Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut :4.1 Supeno bin Kasman, (anak laki-laki) mendapat bagian 2/16 dari harta warisan sebagaimana tersebut dalam diktum 3;4.2 Sudiman bin Kasman, (anak laki-laki) mendapat bagian 2/16 dari harta warisan sebagaimana tersebut dalam diktum 3;4.3 Suhut bin Kasman, (anak laki-laki) mendapat bagian 2/16 dari harta warisan sebagaimana tersebut dalam diktum 3;4.4 Rahman bin Kasman, (anak laki-laki) mendapat bagian 2/16 dari harta warisan sebagaimana
    tersebut dalam diktum 3;4.5 Kasian bin Kasman, (anak laki-laki) mendapat bagian 2/16 dari harta warisan sebagaimana tersebut dalam diktum 3;4.6 Paino bin Kasman, (anak laki-laki) mendapat bagian 2/16 dari harta warisan sebagaimana tersebut dalam diktum 3;4.7 Roliah binti Kasman, (anak perempuan) mendapat bagian 1/16 dari harta warisan sebagaimana tersebut dalam diktum 3;4.8 Karsidi bin Kasman, (anak laki-laki) mendapat bagian 2/16 dari harta warisan sebagaimana tersebut dalam diktum 3;4.9 Rodiah
    binti Kasman, (anak perempuan) mendapat bagian 1/16 dari harta warisan sebagaimana tersebut dalam diktum 3;5.
    warisantersebut masih tetap dalam penguasaan Para Tergugat;Bahwa persoalan harta warisan almarhum Kasman Bin Amatillah bersamaalmarhumah Satimah Binti Amatilah ini juga berakhir kali pada 6 ( enam ) bulanlalu yaitu melalui Kepala Desa Rawang di Kantor Balai Desa Rawang, ParaPenggugat dan Para Tergugat ada melakukan musyawarah untuk mufakatdalam menyelesaikan permasalahan harta warisan perkara a quo ini, dandalam musyawarah tersebut, Para Tergugat malah mendalilkan bahwaterhadap tanah/harta warisan
    Menetapkan pembagian harta warisan atas harta warisan tersebut untukmasingmasing para ahli waris yang mustahig dari almarhum Kasman BinAmatillah bersama Almarhumah Satimah Binti Amatillah adalah ParaPenggugat dan Para Penggugat, menurut ketentuan hukum waris Islam(faraidh);6.
    Kasman bin Amatillah dengan Almh.Satimah binti Amatillah, dengan demikian tanah tersebut termasuk kedalam boedel harta warisan para pewaris. Dan oleh karena alm.
    Balai DesaRawang, Para Penggugat dan Para Tergugat ada melakukan musyawarahuntuk mufakat dalam menyelesaikan permasalahan harta warisan perkara aquo ini, dan dalam musyawarah tersebut, Para Tergugat malah mendalilkanbahwa terhadap tanah/harta warisan tersebut sudah menjadi milik merekapribadi dikarenakan sudah terjadi jual beli antara Para Tergugat denganalmarhumah Satimah Binti Amatillah ( ic. lbu kandung Para Penggugat danPara Tergugat ), sehingga pembicaraan permasalahan harta warisan tersebutdi
    3 (tiga) objek sengketa sebagai harta warisan dari almarhumKasman bin Amatillah dengan Satimah binti Amatillah, yaitu sebagai berikut:1.
Register : 09-04-2013 — Putus : 23-06-2014 — Upload : 15-08-2014
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 241/Pdt.G/2013/PA-Bkt
Tanggal 23 Juni 2014 — Para Penggugat I s/d VIII Vs Tergugat I dan III
5117
  • Menetapkan bahwa dari harta tersebut diatas adalah hak PENGGUGAT I dan lagi merupakan harta warisan dari SUAMI PENGGUGAT I;5. Menetapkan bahwa bagian masing masing ahli waris SUAMI PENGGUGAT I sebagai berkut: - PENGGUGAT I, Penggugat I, sebagai isteri mendapat 1/8= 2/16 dari harta warisan; - 4 (empat ) orang anak laki laki, yaitu;1) TERGUGAT I bin SUAMI PENGGUGAT IDt. Nagari Basa (anak laki-laki) mendapat 2/16 dari harta warisan;2) PENGGUGAT III bin SUAMI PENGGUGAT IDt.
    Nagari Basa (anak laki-laki) mendapat 2/16 dari harta warisan;3) PENGGUGAT IV bin SUAMI PENGGUGAT IDt. Nagari Basa (anak laki-laki) mendapat 2/16 dari harta warisan;4) PENGGUGAT VIII bin SUAMI PENGGUGAT IDt. Nagari Basa (anak laki-laki) mendapat 2/16 dari harta warisan;- 6 (enam) orang anak perempuan, yaitu:1) PENGGUGAT II binti SUAMI PENGGUGAT IDt. Nagari Basa (anak perempuan) mendapat 1/16 dari harta warisan;2) PENGGUGAT V binti SUAMI PENGGUGAT IDt.
    Nagari Basa (anak perempuan) mendapat 1/16 dari harta warisan; 3) PENGGUGAT VI binti SUAMI PENGGUGAT IDt. Nagari Basa (anak perempuan) mendapat 1/16 dari harta warisan;4) PENGGUGAT VII binti SUAMI PENGGUGAT IDt. Nagari Basa (anak perempuan) mendapat 1/16 dari harta warisan;5) TERGUGAT II binti SUAMI PENGGUGAT IDt. Nagari Basa (anak perempuan) mendapat 1/16 dari harta warisan;6) TERGUGAT III binti SUAMI PENGGUGAT IDt. Nagari Basa (anak perempuan) mendapat 1/16 dari harta warisan;6.
    Menetapkan bahwa '% (setengah) bagian objek perkara ( 159,5 M2adalah merupakan harta warisan dari SUAMI PENGGUGAT kepadapara ahli waris ( Penggugat sampai dengan Penggugat VIII serta paraTergugat (I, Il, dan Ill);5.
    Bktperempuan, hal ini sejalan pula dengan maksud firman Allah surat Al nisa ayat11 yang berbunyi:Omid a> Jia Sill oSrV ql qaBlag:Artinya: Allah menetapkan kepada mu ( tentang pembagian harta warisan )bagian anak laki laki dua kali bagian anak perempuan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka 10 oranganak SUAMI PENGGUGAT I( 4 laki laki dan 6 perempuan ) bersama samamendapat 7/8 dari harta warisan, dengan ketentuan bagian laki laki dua kalibagian perempuan;Menimbang, bahwa berdasakan
    Menetapkan bahwa 2 dari harta tersebut diatas adalah hak PENGGUGAT dan % lagi merupakan harta warisan dari SUAMI PENGGUGAT I;5. Menetapkan bahwa bagian masing masing ahli waris SUAMI PENGGUGAT sebagai berkut: PENGGUGAT I, Penggugat , sebagai isteri mendapat 1/8= 2/16 dariharta warisan; 4 (empat ) orang anak laki laki, yaitu;1) TERGUGAT bin SUAMI PENGGUGAT IDt. Nagari Basa (anak lakilaki) mendapat 2/16 dari harta warisan;2) PENGGUGAT III bin SUAMI PENGGUGAT IDt.
    Nagari Basa (anaklakilaki) mendapat 2/16 dari harta warisan;3) PENGGUGAT IV bin SUAMI PENGGUGAT IDt. Nagari Basa (anaklakilaki) mendapat 2/16 dari harta warisan;4) PENGGUGAT VIII bin SUAMI PENGGUGAT IDt. Nagari Basa (anaklakilaki) mendapat 2/16 dari harta warisan; 6 (enam) orang anak perempuan, yaitu:1) PENGGUGAT II binti SUAMI PENGGUGAT IDt. Nagari Basa (anakperempuan) mendapat 1/16 dari harta warisan;2) PENGGUGAT V binti SUAMI PENGGUGAT IDt.
    Nagari Basa (anakperempuan) mendapat 1/16 dari harta warisan;3) PENGGUGAT VI binti SUAMI PENGGUGAT IDt. Nagari Basa (anakperempuan) mendapat 1/16 dari harta warisan;4) PENGGUGAT VII binti SUAMI PENGGUGAT IDt. Nagari Basa (anakperempuan) mendapat 1/16 dari harta warisan;5) TERGUGAT II binti SUAMI PENGGUGAT IDt. Nagari Basa (anakperempuan) mendapat 1/16 dari harta warisan;6) TERGUGAT Ill binti SUAMI PENGGUGAT IDt. Nagari Basa (anakperempuan) mendapat 1/16 dari harta warisan;6.
Register : 06-02-2012 — Putus : 31-01-2013 — Upload : 28-02-2013
Putusan PA SUMENEP Nomor 165/Pdt.G/2012/PA.Smp
Tanggal 31 Januari 2013 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
6618
  • Menetapkan bahwa harta warisan H. ABD. RACHMAN adalah separo dari harta peninggalan tersebut; 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris H. ABD. RACHMAN adalah sebagai berikut : a. HJ. SARIFAH FIRDAUS bin SAYID AGIL AL CHIRID, memperoleh 1/8 bagian atau 12,5 % dari harta warisan H. ABD. RACHMAN; b. WAGINI PUJIWATI binti H. ABDUL RAHMAN, memperoleh bagian sisa (ashabah) atau 14,6 % dari harta warisan H. ABD. RACHMAN; c. CHAMDAN BUDIARTO RAHMAN bin H. ABD.
    RACHMAN, memperoleh bagian sisa (ashabah) atau 29,2 % dari harta warisan H. ABD. RACHMAN; d. FIRDAYANTI binti H. ABD. RACHMAN, , memperoleh bagian sisa (ashabah) atau 14,6 % dari harta warisan H. ABD. RACHMAN; e. MUSTOFA bin H. ABD. RACHMAN, memperoleh bagian sisa (ashabah) atau 29,2 % dari harta warisan H. ABD. RACHMAN; 6. Menghukum dan memerintahkan kepada tergugat agar membagi harta-harta warisan H. ABD.
    Menyatakan secara hukum, jika harta-harta warisan H. ABD. RACHMAN tersebut sulit dibagi secara natura, maka agar harta-harta warisan H. ABD. RACHMAN tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasil penjualannya dibagi kepada para ahli warisnya (Penggugat, Tergugat dan Para Tutut Tergugat); 8.
    RACHMAN meninggal denganmeninggalkan harta warisan sebagaimana disebut dalam gugatan Penggugat yang belumpernah dibagi kepada para ahli warisnya dan sekalipun penggugat sudah berusahamenyelesaikannya secara damai dan baikbaik, tetapi tetap tidak berhasil.
    RACHMAN patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan pasal 171 huruf (e) Kompilasi HukumIslam, bagian dari harta bersama termasuk Harta Warisan, maka oleh karena obyeksengketa yang telah ditetapkan sebagai harta peninggalan almarhum H. ABD.RACHMAN adalah harta bersama (gono gini) dengan istrinya (Tergugat) di mana bagianmasingmasing adalah separo maka harus ditetapkan bahwa harta warisan almarhum H.ABD.
    RACHMAN, untuk selanjutnya harta warisan dibagi kepada ParaAhli Warisnya yakni: Penggugat, Tergugat dan Para Turut Tergugat, tuntutan mana telahterbukti berdasar hukum oleh karenanya patut dikabulkan ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menuntut agar dinyatakan secarahukum, jika obyek sengketa tersebut sulit dibagi secara natura, maka agar obyeksengketa dijual lelang dimuka umum dan hasil penjualannya dibagi waris kepada paraahli warisnya (Penggugat, Tergugat dan Para Turut Tergugat), tuntutan
    Menetapkan bahwa harta warisan H. ABD. RACHMAN adalah separo dari hartapeninggalan tersebut;5.Menetapkan bagian masingmasing ahli waris H. ABD. RACHMAN adalahsebagai berikut :a. HJ. SARIFAH FIRDAUS bin SAYID AGIL AL CHIRID, memperoleh 1/8bagian atau 12,5 % dari harta warisan H. ABD. RACHMAN;b. WAGINI PUJIWATI binti H. ABDUL RAHMAN, memperoleh bagian sisa(ashabah) atau 14,6 % dari harta warisan H. ABD. RACHMAN;c. CHAMDAN BUDIARTO RAHMAN bin H. ABD.
    RACHMAN, memperolehbagian sisa (ashabah) atau 29,2 % dari harta warisan H. ABD. RACHMAN;d. FIRDAYANTI binti H. ABD. RACHMAN,, memperoleh bagian sisa (ashabah)atau 14,6 % dari harta warisan H. ABD. RACHMAN;e. MUSTOFA bin H. ABD. RACHMAN, memperoleh bagian sisa (ashabah) atau29,2 % dari harta warisan H. ABD. RACHMAN;6.Menghukum dan memerintahkan kepada tergugat agar membagi hartahartawarisan H. ABD.
Register : 20-12-2011 — Putus : 25-06-2012 — Upload : 01-04-2014
Putusan PA PRAYA Nomor 0540/Pdt.G/2011/PA.PRA
Tanggal 25 Juni 2012 — -NIAH BINTI AMAQ MASIAH dkk -INAQ NUR(INAQ NURHAYANI) BINTI AMAQ SENAH dkk
6846
  • Menetapkan Amaq Masiah telah meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan yang belum dibagi waris yaitu : -----------------------------------------------7.1. Tanah sawah seluas + 8800 m2 (88 are) yang terletak di Dusun Lelong Satu Desa Kelebuh Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas : --------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : sawah H.
    Masiah binti Amaq Masiah mendapat 1/5 = 4/20 bagian dari harta warisan Amaq Masiah ; -------------------------------------------------------------------------8.2. Halil bin Amaq Masiah mendapat 2/5 = 8/20 bagian dari harta warisan Amaq Masiah dan menjadi bagian ahli warisnya yaitu : --------------------------8.2.1. Inaq Nurhayani (Isteri) mendapat 1/8 x 2/5 bagian dari harta warisan Halil ; --------------------------------------------------------8.2.2.
    Nurhayani (anak perempuan) mendapat 1/8 x 2/5 bagian dari harta warisan Halil ; -----------------------------------------------------------8.2.3. Rohanun (anak perempuan) mendapat 1/8 x 2/5 bagian dari harta warisan Halil ; ---------------------------------------------------------------8.2.4. Suhardi (anak laki-laki) mendapat 2/8 x 2/5 Bagian dari harta warisan Halil ; ---------------------------------------------------------------8.2.5.
    Besardi (anak laki-laki) mendapat 2/8 x 2/5 bagian dari harta warisan Halil ; ---------------------------------------------------------------8.2.6. Padli (anak laki-laki) mendapat 2/8 x 2/5 bagian dari harta warisan Halil ; ---------------------------------------------------------------8.3. NIAH binti Amaq Masiah mendapat 1/5=4/20 bagian dari harta warisan Amaq Masiah; -------------------------------------------------------------------------8.4.
    Pesah mendapat 1/5 = 4/20 bagian dari harta warisan Amaq Masiah ; --------9.
    TERGUGAT 6 (Tergugat 6) ; 2.3 PENGGUGAT 1 (Penggugat 1) ; 2.4 PENGGUGAT 2 (Penggugat 2) ; Bahwa di samping meninggalkan ahli waris seperti tersebut di atas almarhumAMAQ MA juga meninggalkan harta warisan berupa, tanah sawah seluas 10.300m2 dengan dipecah menjadi tiga bagian yaitu : Luas 8.800 m2 (88 are), 800 m2 (8are) dan 700 m2 (7 are) dan tanah lendang/kebun seluas 2300 m2 (23 are), antara3.1.Tanah sawah luas 8800 m2 (88 are) yang terletak di Kabupaten LombokTengah dengan batasbatas : Sebelah
    selalumenemui jalan buntu, di mana para Tergugat tidak mau untuk memberikan bagiandari para Penggugat, khususnya Tergugat 1 s/d 6, dikarenakan para Tergugatinlah yang paling banyak memegang obyek sengketa ; Bahwa dikarenakan menemui jalan buntu, maka sangat terpaksa para Penggugatmengajukan gugatan ini ke Pengadilan Agama Praya untuk mencari keadilan,sehingga nantinya para Penggugat akan memperoleh keadilan yang seadiladilnyadan kebenaran yang sebenarbenarnya ; Bahwa oleh karena obyek sengketa merupakan harta
    warisan dari si pewarisAMAQ MA (almarhum) belum dibagi waris, maka dalam hal in mohon supayaterhadap obyek sengketa dilakukan pembagian secara faraid/hukum Islam, sesuaidengan peraturan perundangundangan yang berlaku ; Bahwa karena adanya kekhawatiran dari para Penggugat selama perkara ini masihdalam proses para Tergugat akan mengalihkan obyek sengketa, karena itu mohonkepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Praya terlebih dahulu meletakkan sitajaminan (CB) terhadap obyek sengketa tersebut ; Bahwa berdasarkan
    Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa adalah harta warisan AMAQMA (almarhum) ; 8. Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa adalah harta warisan AMAQMA (almarhum) yang belum dibagi waris ; 9. Menyatakan hukum para Penggugat dan para Tergugat samasama berhakatas obyek sengketa peninggalan dari AMAQ MA (almarhum) ; 10. Menetapkan bagian masingmasing ahli wars AMAQ MA (almarhum) atasobyek sengketa tersebut ; 11.
Register : 14-04-2022 — Putus : 01-08-2022 — Upload : 01-08-2022
Putusan PA MASAMBA Nomor 187/Pdt.G/2022/PA.Msb
Tanggal 1 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
23976
  • Menetapkan harta warisan Pewaris H. Herman bin Muh. Tahir berupa:

    3.1 Sebidang tanah seluas 17 X 5 meter berikut di atasnya terdapat bangunan rumah yang terletak di Lingkungan Tolumi, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, dengan batas-batas bagian Utara dengan bangunan/rumah Hj. Nis, Selatan dengan bangunan/rumah Hj.

    Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris atas harta warisan dari H. Herman bin Muh. Tahir, sebagai berikut:

    4.1 Jusnia, SE binti Abdu mendapat 1/8 bagian = 12,5 % dari harta warisan H. Herman bin Muh. Tahir;

    4.2 Hedy Gunawan alias Edi bin H. Herman mendapat 1/5 x 87.5 % = 17,5 % dari harta warisan H. Herman bin Muh. Tahir;

    4.3 Muh. Rifaldi alias Upo bin H. Herman mendapat 1/5 x 87.5 % = 17,5 % dari harta warisan H. Herman bin Muh. Tahir;

    4.4 M.

    Herman mendapat 1/5 x 87.5 % = 17,5 % dari harta warisan H. Herman bin Muh. Tahir;

    4.5 Muh. Fadil bin H. Herman mendapat 1/5 x 87.5 % = 17,5 % dari harta warisan H. Herman bin Muh. Tahir;

    4.6 Muh. Falil bin H. Herman mendapat 1/5 x 87.5 % = 17,5 % dari harta warisan H. Herman bin Muh. Tahir;

    5.

    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Masamba pada tanggal 29 Juli 2022 atas harta warisan pada angka 3 di atas;

    6.

    Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa (harta warisan) sebagaimana angka 3 dalam amar putusan di atas, agar mengosongkan objek sengketa (harta warisan) tersebut dan selanjutnya menyerahkan kepada ahli waris yang berhak untuk dibagi sesuai bagian masing-masing berdasarkan angka 4 dalam amar putusan di atas, apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka objek sengketa (harta warisan) sebagaimana angka 3 dalam amar putusan tersebut di atas dijual
Register : 18-02-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA PRAYA Nomor 336/Pdt.G/2021/PA.Pra
Tanggal 19 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
7139
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian ;
    2. Menetapkan ahli waris dari Maat alias Amaq Putre meninggal tahun 2009 dan bagiannya masing-masing, sebagai berikut :
      1. Rohmin (Istri), mendapat bagian 1/8 dari harta warisan;
      2. Putre alias Maat alias Amaq Putre ( anak perempuan), mendapat bagian 1/9 dari 7/8 sisa harta warisan;
      3. Hj.
    Mardiah binti Maat alias Amaq Putre( anak perempuan), mendapat bagian 1/9 dari 7/8 sisa harta warisan;
  • Budi binti Maat alias Amaq Putre ( anak perempuan), mendapat bagian 1/9 dari 7/8 sisa harta warisan;
  • Dewi Artini alias Dember binti Maat alias Amaq Putre (anak perempuan) mendapat bagian 1/9 dari 7/8 sisa harta warisan;
  • Seman bin Maat alias Amaq Putre ( anak laki-laki), mendapat bagian 2/9 dari 7/8 sisa harta warisan;
  • Muksin bin Maat alias Amaq Putre (
    anak laki-laki), mendapat bagian 2/9 dari 7/8 sisa dari harta warisan;
  • Tunjung Sari binti Maat alias Amaq Putre (anak perempuan), mendapat bagian 1/9 dari sisa harta warisan;
  • Menetapkan harta peninggalan Maat alias Amaq Putre yang menjadi harta warisan yang harus dibagi waris adalah sebidang tanah sawah dan tanah pekarangan yang diatasnya terdapat bangunan rumah, gudang batu bata, dan kandang sapi yang luasnya 2,953 m2 dengan batas-batas
    Putre binti Maat alias Amaq Putre ( anak perempuan), mendapat bagian1/9 dari 7/8 sisa harta warisan;2. Hj. Mardiah binti Maat alias Amag Putre( anak perempuan), mendapatbagian 1/9 dari 7/8 sisa harta warisan;3. Budi binti Maat alias Amaq Putre ( anak perempuan), mendapat bagian1/9 dari 7/8 sisa harta warisan;4. Dewi Artini alias Dember binti Maat alias Amag Putre (anak perempuan)mendapat bagian 1/9 dari 7/8 sisa harta warisan;5.
    Seman bin Maat alias Amag Putre ( anak lakilaki), mendapat bagian 2/9dari 7/8 sisa harta warisan;6. Muksin bin Maat alias Amaq Putre (anak lakilaki), mendapat bagian 2/9dari 7/8 sisa dari harta warisan;7.
    Putusan No.336/Pdt.G/2021/PA.Pra2.Menetapkan ahli waris dari Maat alias Amag Putre meninggal tahun 2009dan bagiannya masingmasing, sebagai berikut :3.2.1 Rohmin (lstri), mendapat bagian 1/8 dari harta warisan;2.2 Putre alias Maat alias Amaq Putre ( anak perempuan), mendapatbagian 1/9 dari 7/8 sisa harta warisan;2.3 Hj.
    Mardiah binti Maat alias Amaq Putre( anak perempuan),mendapat bagian 1/9 dari 7/8 sisa harta warisan;2.4 Budi binti Maat alias Amag Putre ( anak perempuan), mendapatbagian 1/9 dari 7/8 sisa harta warisan;2.5 Dewi Artini alias Dember binti Maat alias Amaq Putre (anakperempuan) mendapat bagian 1/9 dari 7/8 sisa harta warisan;2.6 Seman bin Maat alias Amaq Putre ( anak lakilaki), mendapatbagian 2/9 dari 7/8 sisa harta warisan;2.7 Muksin bin Maat alias Amaq Putre (anak lakilaki), mendapatbagian 2/9 dari
    7/8 sisa dari harta warisan;2.8 Tunjung Sari binti Maat alias Amaq Putre (anak perempuan),mendapat bagian 1/9 dari sisa harta warisan;Menetapkan harta peninggalan Maat alias Amag Putre yang menjadiharta warisan yang harus dibagi waris adalah sebidang tanah sawah dantanah pekarangan yang diatasnya terdapat bangunan rumah, gudang batubata, dan kandang sapi yang luasnya 2,953 m* dengan batasbatas sebagaiberikut :4.Sebelah Utara : Jalan PribadiSebelah Barat : JalanSebelah Selatan : Sawah Amaq Wel, Amaq
Register : 17-12-2014 — Putus : 13-07-2015 — Upload : 07-11-2015
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 3058/Pdt.G/2014/PA.TA
Tanggal 13 Juli 2015 — Penggugat I, II, III, IV, V Tergugat
390
  • Penggugat IV (anak laki-laki);2.5 Tergugat (anak laki-laki);2.6 Penggugat V (anak perempuan);3 Menetapkan bahwa harta berupa tanah sawah yang terletak di Kabupaten Tulungagung, tercatat pada seluas 1.800 m2 atau 120 Ru, dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik ;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kas Desa;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik ;- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan raya;adalah harta
    warisan almarhum ..dan almarhum yang belum dibagi wariskan kepada para ahli warisnya;4.
    Menetapkan bahwa bagian masing-masing ahli waris almarhum .dan almarhum ..atas harta warisan tersebut adalah sebagai berikut: 4.1 Penggugat I (anak laki-laki) mendapat 1/5 bagian dari harta warisan;4.2 Penggugat II (anak perempuan) mendapat 1/10 bagian dari harta warisan;4.3 Penggugat III (anak laki-laki) mendapat 1/5 bagian dari harta warisan;4.4 Penggugat IV (anak laki-laki) mendapat 1/5 bagian dari harta warisan;4.5 Tergugat (anak laki-laki
    ) mendapat 1/5 bagian dari harta warisan;4.6 Penggugat V(anak perempuan) mendapat 1/10 bagian dari harta warisan;5.
Register : 07-09-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PA TAKALAR Nomor 222/Pdt.G/2020/PA.Tkl
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
15191
  • Ngitung (anak laki-laki/Tergugat III);

    3. Menetapkan harta warisan Pewaris M. Ali Dg.

    Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris atas Harta Warisan dari almarhum M. Ali Dg. Ngitung bin Kaseng Bado, sebagai berikut:

    4.1 Takudaeng Dg. Baji, mendapat 1/8 bagian = 12,5 % dari harta warisan M. Ali Dg. Ngitung;

    4.2 Karmila Dg. Kenang binti M. Ali Dg. Ngitung mendapat 1/7 bagian = 12,5 % dari harta warisan M. Ali Dg. Ngitung;

    4.3 Nureni Dg. Ratu binti M. Ali Dg. Ngitung mendapat 1/7 bagian = 12,5 % dari harta warisan M. Ali Dg.

    Ngitung mendapat 1/7 bagian = 12,5 % dari harta warisan M. Ali Dg. Ngitung;

    4.5 Syaripuddin bin M. Ali Dg. Ngitung mendapat 2/7 bagian = 25 % dari harta warisan M. Ali Dg. Ngitung;

    4.6 Agus bin M. Ali Dg. Ngitung mendapat 2/7 bagian = 25 % dari harta warisan M. Ali Dg. Ngitung;

    5. Menetapkan bagian Takudaeng Dg. Baji (meninggal dunia) sebesar 1/8 bagian = 12,5 % jatuh kepada ahli warisnya dengan bagian:

    5.1 Hasna binti M. Ali Dg.

    Menetapkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00878 tanggal 27 Nopember 2006 atas nama Syaripuddin terhadap objek sengketa (harta warisan) sebagaimana angka 3 dalam amar putusan di atas, tidak berkekuatan hukum;

    7.

    Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa (harta warisan) sebagaimana angka 3 dalam amar putusan di atas, agar mengosongkan objek sengketa (harta warisan) tersebut dan selanjutnya menyerahkan kepada ahli waris yang berhak untuk dibagi sesuai bagian masing-masing berdasarkan angka 4 dan 5 dalam amar putusan di atas, apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka objek sengketa (harta warisan) sebagaimana angka 3 dalam amar putusan tersebut di atas
    Apakah PEWARIS meninggalkan harta warisan?4. Siapa saja yang berhak atas harta peninggalan PEWARIS, dan berapabagian masingmasing?
    TkIMenimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakahalmarhum PEWARIS meninggalkan harta warisan?
    Oleh karena itu MajelisHakim menetapkan harta tersebut sebagai harta warisan almarhum PEWARIS;Menimbang, bahwa oleh karena objek sengketa berupa tanah seluasseluas + 319 M?
    Menetapkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00878 tanggal 27 Nopember 2006atas nama Syaripuddin terhadap objek sengketa (harta warisan)sebagaimana angka 3 dalam amar putusan di atas, tidak berkekuatanhukum;.
    Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa(harta warisan) sebagaimana angka 3 dalam amar putusan di atas, agarmengosongkan objek sengketa (harta warisan) tersebut dan selanjutnyamenyerahkan kepada ahli waris yang berhak untuk dibagi sesuai bagianmasingmasing berdasarkan angka 4 dan 5 dalam amar putusan di atas,apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka objeksengketa (harta warisan) sebagaimana angka 3 dalam amar putusantersebut di atas dijual lelang di
Register : 11-12-2014 — Putus : 18-08-2015 — Upload : 23-09-2015
Putusan PA PINRANG Nomor 862/Pdt.G/2014/PA.Prg.
Tanggal 18 Agustus 2015 — PENGGUGAT TERGUGAT 1 TERGUGAT 2 TERGUGAT 3 TERGUGAT 4 TERGUGAT 5 TERGUGAT 6 TERGUGAT 7
3625
  • Sepetak tanah perumahan seluas kurang lebih 133 M2 terletak di Kabupaten Pinrang,dengan batas-batas sebagai berikut : Timur : berbatas (tanah/rumah obyek sengketa poin a) Barat : berbatas rumah Utara : berbatas Rumah Selatan : berbatas Jalanan, adalah harta warisan almarhumah IBU PENGGUGAT DAN TERGUGAT bin Kamba Kutana dan alamrhum AYAH PENGGUGAT DAN TERGUGAT yang belum dibagi kepada ahli waris yang berhak.5.
    TERGUGAT 1 (anak kandung/tergugat I) mendapat 2/12 dari harta warisan.5.2. TERGUGAT 2 ( anak kandung/tergugat II) mendapat 1/12 dari harta warisan.5.3. TERGUGAT 3 (anak kandung/ tergugat III) mendapat 1/12 dari harta warisan.5.4. TERGUGAT 4 (anak kandung /Tergugat IV) mendapat 2/12 dari harta warisan.5.5. TERGUGAT 5 (anak kandung/Tergugat V) mendapat 2/12 dari harta warisan.5.6. PENGGUGAT (anak kandung/Penggugat) mendapat 2/12 dari harta warisan5.7.
    TERGUGAT 6 (anak kandung/ Tergugat VI) mendapat 1/12 dari harta warisan.5.8. TERGUGAT 7 (anak kandung/Tergugat VII) mendapat 1/12 dari harta warisan.6.
    Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan harta warisan tersebut kepada Penggugat dalam keadaan bebas, kosong sempurna, untuk dibagi kepada masing-masing ahli waris dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana ketentuan putusan ini.7.
    Bahwa saksi tidak pernah mendengar harta warisan almarhum dan almarhumahsudah dibagi kecuali yang dimiliki TERGUGAT 1.
    berupa harta benda sebagaimana point 2.b dan 2.cserta 2,d surat gugatan adalah harta warisan yang belum dibagi secara hukum waris ataubukan?.
    warisan TERGUGAT 3 (anak kandung/ tergugat III) mendapat 1/12 dari harta warisan TERGUGAT 4 (anak kandung /Tergugat IV) mendapat 2/12 dari harta warisan TERGUGAT 5 (anak kandung/Tergugat V) mendapat 2/12 dari harta warisan PENGGUGAT (anak kandung/Penggugat) mendapat 2/12 dari harta warisan TERGUGAT 6 (anak kandung/ Tergugat VI) mendapat 1/12 dari harta warisanHal. 43 dari 48 Put.
    Sepetak tanah perumahan seluas kurang lebih 133 M2 terletak di KabupatenPinrang,dengan batasbatas sebagai berikut :Timur : berbatas (tanah/rumah obyek sengketa poin a)Barat : berbatas rumahUtara : berbatas RumahSelatan : berbatas Jalanan, adalah harta warisan almarhumah IBUPENGGUGAT DAN TERGUGAT bin Kamba Kutana dan alamrhumAYAH PENGGUGAT DAN TERGUGAT yang belum dibagi kepada ahliwaris yang berhak.5.
    TERGUGAT 1 (anak kandung/tergugat I) mendapat 2/12 dari harta warisan.5.2. TERGUGAT 2 ( anak kandung/tergugat II) mendapat 1/12 dari hartawarisan.5.3. TERGUGAT 3 (anak kandung/ tergugat III) mendapat 1/12 dari hartawarisan.5.4. TERGUGAT 4 (anak kandung /Tergugat IV) mendapat 2/12 dari hartawarisan.5.5. TERGUGAT 5 (anak kandung/Tergugat V) mendapat 2/12 dari hartawarisan.5.6. PENGGUGAT (anak kandung/Penggugat) mendapat 2/12 dari harta warisan5.7.
Register : 08-10-2020 — Putus : 17-11-2020 — Upload : 17-11-2020
Putusan PA SAMPANG Nomor 304/Pdt.P/2020/PA.Spg
Tanggal 17 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
5317
  • Sri Hartatik, Anata Honiswati, Imam Nurus Zaman, Anis Triana, Dina Indriana, Ilham Wahyudi, Farah Islami dan Dedy Firdaus, Sertifikat Hak Milik Nomor 1285 seluas 427 m2 merupakan harta warisan almarhum Abdur Rahman bin Bachruddin;

    5.

    Menetapkan bagian harta warisan almarhum Abdur Rahman bin Bachruddin adalah sebagai berikut :

    • Sri Hartatik (istri) mendapatkan 1/8 (seperdelapan) bagian atau 10/80 saham dari harta warisan almarhum Abdur Rahman bin Bachruddin;
    • Anata Honiswati (anak perempuan kandung) mendapatkan 7/80 saham dari harta warisan almarhum Abdur Rahman bin Bachruddin;
    • Imam Nurus Zaman (anak laki-laki kandung) mendapatkan 14/80 saham dari harta warisan almarhum Abdur Rahman bin Bachruddin
    ;
  • Anis Triana (anak perempuan kandung) mendapatkan 7/80 saham dari harta warisan almarhum Abdur Rahman bin Bachruddin;
  • Dina Indriana (anak perempuan kandung) mendapatkan 7/80 saham dari harta warisan almarhum Abdur Rahman bin Bachruddin;
  • Ilham Wahyudi (anak laki-laki kandung) mendapatkan 14/80 saham dari harta warisan almarhum Abdur Rahman bin Bachruddin;
  • Farah Islami (anak perempuan kandung) mendapatkan 7/80 saham dari harta warisan almarhum Abdur Rahman bin
    Bachruddin;
  • Dedy Firdaus (anak perempuan kandung) mendapatkan 14/80 saham dari harta warisan almarhum Abdur Rahman bin Bachruddin;

6.

Menetapkan harta warisan AYAH KANDUNG / SUAMI PARA PEMOHON(Pewaris) adalah sebidang tanah yang terletak di Desa Rong Tengah,Kecamatan Sampang atas nama Abd. Rahman (Suami Pemohon 1)Sertifikat Hak Milik Nomor 29 seluas 200 m2;5. Menetapkan bagian masingmasing ahli waris sesuai dengan faraid HukumWaris Islam;6.
AnNisa ayat 11 sebagai berikut :SBN he ie St 255 & 73 2hl 2 Ke giAllah telah menetapken pembagian harta warisan anakanakmu untukseorang anak lakilaki sama dengan dua orang anak perempuan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, perincian pembagian harta warisan almarhum AYAH KANDUNG / SUAMIPARA PEMOHON adalah sebagai berikut : SUAMI AYAH KANDUNG / SUAMI PARA PEMOHON (istri) mendapatkan1/8 (seperdelapan) bagian atau 10/80 saham dari harta warisan almarhumAYAH KANDUNG
merupakan harta warisan almarhumAYAH KANDUNG / SUAMI PARA PEMOHON;5.
; PEMOHON IV (anak perempuan kandung) mendapatkan 7/80 sahamdari harta warisan almarhum AYAH KANDUNG / SUAMI PARAPEMOHON; PEMOHON V (anak perempuan kandung) mendapatkan 7/80 saham dariharta warisan almarhum AYAH KANDUNG / SUAMI PARA PEMOHON; lham Wahyudi (anak lakilaki kandung) mendapatkan 14/80 saham dariharta warisan almarhum AYAH KANDUNG / SUAMI PARA PEMOHON; PEMOHON VI (anak perempuan kandung) mendapatkan 7/80 sahamdari harta warisan almarhum AYAH KANDUNG / SUAMI PARAPEMOHON; PEMOHON VII (anak
perempuan kandung) mendapatkan 14/80 sahamdari harta warisan almarhum AYAH KANDUNG / SUAMI PARAPEMOHON;6.
Register : 23-08-2018 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 31-01-2019
Putusan PA JEMBER Nomor 4424/Pdt.G/2018/PA.Jr.
Tanggal 10 Januari 2019 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT I TERGUGAT II TERGUGAT III
10965
  • PENGGUGAT (anak perempuan) 1/5 dari harta warisan; 2. TERGUGAT I ( anak perempuan ) 1/5 dari harta warisan; 3. TERGUGAT II (anak perempuan) 1/5 dari harta warisan;4. TERGUGAT III ( anak laki-laki) 2/5 dari harta warisan;5.
    Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan harta warisan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, dengan ketentuan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan amar putusan ini;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. =======================
Register : 20-02-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 175/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 20 September 2018 — 1. F.H Murniaty Hutagalung 2. Junita Ida Hutagalung 3. Indrawati, S.K.M., M.Kes 4. M.P. Hutagalung Lawan: Poltak A.M. Hutagalung
701631
  • Menetapkan bahwa 1 (satu) buah rumah Rumah di atas bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 780/Rawa Barat, Surat Ukur No. 07/1998, seluas 250 m (dua ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Cipayung I No. 3 Blok Q/1, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, adalah harta warisan dari Pangulu Bonar Hutagalung (alm) dan Ny. Timoria Br. Lumbantobing (Alm) yang belum pernah dibagi ;3.
    Menetapkan Para Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris atas harta warisan dan sebagai pemilik yang sah masing-masing 1/5 (satu perlima) bagian atas harta warisan ;4.
    Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan tersebut untuk membagi, menyerahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan masing-masing dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil (natura), maka dijual lelang dan masing-masing pihak berhak atas uang hasil penjualan lelang atas obyek sengketa (harta warisan) sesuai bagian masing-masing ;5. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini ;6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;B.
    Tergugat menginginkanpenjualan Harta Warisan dilakukan berdasarkan hukum adat Batakdimana bagian anak lakilaki lebin besar dari anak perempuan.Permintaan Tergugat tersebut langsung ditolak oleh Para Pergugat yangmenilai pembagian hasil penjualan Harta Warisan usulan Tergugat tidakadil. Sekalipun Harta Warisan dijual dan hasilnya dibagi 6 (enam) tetaptidak mencukupi untuk membeli sepetak rumah dan kebutuhan hidupseharihari.
    Harta Warisan tersebut.
    Terlebih lagi Penggugat Il yangtinggal sendirian dan Penggugat Ill yang menderita penyakit Parkinson.Namun tetap niat Para Penggugat tersebut tidak disetujui oleh Tergugat,sehingga Para Penggugat merasa terpasung dantersanderahakhaknya atas Harta Warisan milik bersama tersebut yang merupakanwarisan dari orang tua Para Penggugat dan Tergugat;Bahwa akibat dari tindakan Tergugat yang menolak menyetujui rencanapenjualan Harta Warisan tersebut, kepentingan Para Penggugat selakuahli waris dari Harta Warisan
    Menetapkan bahwa Harta Warisan adalah merupakan harta bersama(gonogini) dari Pangulu Bonar Hutagalung (alm.) dan Ny. Timoria Br.Lumbantobing (alm.) yang belum pernah dibagi;os Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris yang sahatas Harta Warisan dan sebagai pemilik yang sah masingmasingsebesar 1/5 (satu per lima) bagian atas Harta Warisan;4. Menetapkan pembagian Harta Warisan sesuai dengan aturan hukumyang berlaku dalam hukum waris;5.
    warisan peninggalan orangtuanya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutmaka Majelis Hakim menentukan bahwa para Penggugat dan Tergugat masingmasing mendapatkan 1/5 bagian dari harta warisan tersebut ;Menimbang, bahwa petitum No. 5 agar memerintahkan Tergugat untukmenjual harta warisan berdasarkan putusan ini dalam waktu selambatlambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal putusan ini menurut MajelisHakim harus ditolak, karena untuk menjual harta warisan tersebut harusdilakukan
Register : 17-02-2022 — Putus : 13-04-2022 — Upload : 13-04-2022
Putusan PA TERNATE Nomor 175/Pdt.G/2022/PA.Tte
Tanggal 13 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
10471
  • Sultan Babullah, adalah sebagai Harta Warisan Milik Pewaris (Prens Muhammad Nur);
  • Menyatakan membagi Harta Warisan tersebut kepada semua ahli waris dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
  • Isteri pertama dan isteri kedua secara bersama-sama mendapat 1/8 bagian dari sisa keseluruhan Harta warisan;
  • Sarah, anak perempuan (almh), mendapat 1/15 bagian dari sisa keseluruhan Harta warisan;
  • Rakiba, anak perempuan (almh), mendapat
    1/15 bagian dari sisa keseluruhan Harta warisan;
  • Hamisa, anak perempuan (almh), mendapat 1/15 bagian dari sisa keseluruhan Harta warisan;
  • Sarah, anak perempuan (almh), mendapat 1/15 bagian dari sisa keseluruhan Harta warisan;
  • Hamam Bin Muhammad Nur, anak laki-laki (alm), mendapat 2/15 bagian dari sisa keseluruhan Harta warisan;
  • Abubakar Bin Muhammad Nur, anak laki-laki (alm), mendapat 2/15 bagian dari sisa keseluruhan Harta warisan
    ;
  • Aisan Binti Muhammad Nur, anak perempuan (almh), mendapat 1/15 bagian dari sisa keseluruhan Harta warisan;
  • Raiman Binti Muhammad Nur, anak perempuan (almh), mendapat 1/15 bagian dari sisa keseluruhan Harta warisan;
  • Muhammad Roda Bin Muhammad Nur, anak laki-laki (alm), mendapat 2/15 bagian dari sisa keseluruhan Harta warisan;
  • Asna Binti Muhammad Nur, anak perempuan (almh), mendapat 1/15 bagian dari sisa keseluruhan Harta warisan;
  • Nur Bin Muhammad Nur, anak laki-laki (alm), mendapat 2/15 bagian dari sisa keseluruhan Harta warisan;
  • Menyatakan bagian masing-masing ahli waris dibagi secara bertingkat kepada semua ahli waris pengganti sesuai uraiannya masing-masing dengan perbandingan untuk ahli waris pengganti laki-laki mendapat 2 (dua) bagian dan untuk ahli waris perempuan mendapat 1 (satu) bagian;
  • Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang berada di atas objek sengketa (objek warisan) untuk
    membagi dan memberikan begian para Penggugat secara utuh atau dalam keadaan kosong kepada para Penggugat sesuai bagiannya masing-masing;
  • Menghukum para Penggugat atau siapa saja yang berada di atas objek sengketa (objek warisan) untuk membagi dan memberikan begian para Tergugat secara utuh atau dalam keadaan kosong kepada para Tergugat sesuai bagiannya masing-masing;
  • Menyatakan jika Harta Warisan tersebut tidak dapat dibagi secara riil maka dapat dilakukan penjualan/pelelangan
Register : 04-04-2023 — Putus : 06-09-2023 — Upload : 06-09-2023
Putusan PA SITUBONDO Nomor 543/Pdt.G/2023/PA.SIT
Tanggal 6 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
147157
  • warisan almarhum Pewaris danAhli Waris I yang belum dibagi kepada ahli warisnya;
  • Menetapkan bahwa bagian masing-masing ahli waris almarhumPewaris atas harta warisan tersebut adalah sebagai berikut:
    1. Busira alias Busia bin P.
      Soetrisno (anak laki-laki kandung) mendapat ashobah bersama anak perempuan menjadi 7 : 5 = 1,4 x 2 = 2,8 bagian dari harta warisan RafiI alias P. Soetrisno bin P. Sukarti;
    2. Siti Hasanah binti Rafii alias P. Soetrisno (anak perempuan kandung) mendapat ashobah bersama anak perempuan menjadi 7 : 5 = 1,4 bagian dari harta warisan RafiI alias P. Soetrisno bin P.
      Soetrisno atas harta warisan tersebut adalah sebagai berikut:
      1. Asan bin Enjo (suami/duda) mendapat 1/4 menjadi 1/4 x 12 = 3 bagian dari harta warisan Siti Hasanah binti RafiI alias P. Soetrisno;
      2. Busira alias Busia (ibu kandung) mendapat 1/6 menjadi 1/6 x 12 = 2 bagian dari sisa harta warisan Siti Hasanah binti RafiI alias P.
      Sumarni atas harta warisan tersebut adalah sebagai berikut:
      1. Imam Sutrisno bin Imam SyafiI (anak laki-laki kandung) mendapat ashabah bersama ahli waris pengganti saudara perempuan menjadi 2/7 x 7 = 2 bagian dari harta warisan Busira alias Busia binti P. Sumarni;
      2. Asmojo bin RafiI alias P. Soetrisno (anak laki-laki kandung) mendapat ashabah bersama ahli waris pengganti saudara perempuan menjadi 2/7 x 7 = 2 bagian dari harta warisan Busira alias Busia binti P.
      Soetrisno (anak laki-laki kandung) mendapat ashabah bersama ahli waris pengganti saudara perempuan menjadi 2/7 x 7 = 2 bagian dari harta warisan Busira alias Busia binti P. Sumarni;
    3. 6 (enam) orang anak dari Siti Hasanah binti RafiI alias P. Soetrisno sebagai ahli waris pengganti mendapat 1/7 x 7 = 1 bagian dari harta warisan Busira alias Busia binti P.
Register : 24-06-2022 — Putus : 13-07-2022 — Upload : 13-07-2022
Putusan PA PONTIANAK Nomor 167/Pdt.P/2022/PA.Ptk
Tanggal 13 Juli 2022 — Pemohon melawan Termohon
2914
  • Aisyah binti Soebandi (Isteri) mendapat 1/8 bagian dari harta warisan;
  • IR.Heryanto bin R. Harsono Soebardi (anak laki-laki kandung) mendapat 2/8 bagian dari harta warisan;
  • Dr. Hernawan Harsono, MS., AK bin R. Harsono Soebardi (anak laki-laki kandung) mendapat 2/8 bagian dari harta warisan;
  • Drs. Heru Istiyono bin R. Harsono Soebardi (anak laki-laki kandung) mendapat 2/8 bagian dari harta warisan;
  • Handayani, Amd binti R.
    Harsono Soebardi (anak perempuan kandung) mendapat 1/8 bagian dari harta warisan;
  • 4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 135.000 ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Register : 08-04-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 29-04-2021
Putusan PA PEKANBARU Nomor 111/Pdt.P/2021/PA.Pbr
Tanggal 29 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
310
  • Menetapkan ahli waris dari Muhammad Yunus alias Yunus A dengan bagian masing-masing sebagaiberikut:

    4.1.Komariah Binti Tulus Mat Karso (Sebagai istri), mendapat bagian dari harta warisan;
    4.2. Hepsesa Bin Danifil ( Sebagai adik laki laki kandung), mendapat 2/5 bagian dari 3/4 bagian dari harta warisan;
    4.3.

    Seivia Yumadalina Binti Danifil ( Sebagai adik perempuan kandung), mendapat 1/5 bagian dari 3/4 bagian dari harta warisan;
    4.4.Orinesia Binti Danifil (Sebagai adik perempuan kandung), mendapat 1/5 bagian dari 3/4 bagian dari harta warisan;
    4.5. Arni Herdany (Sebagai adik perempuan kandung), mendapat 1/5 bagian dari 3/4 bagian dari harta warisan;

    5.

Register : 07-08-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 26-09-2018
Putusan PTA JAMBI Nomor 20/Pdt.G/2018/PTA.Jb
Tanggal 18 September 2018 — Hj. Medawati, DKK VS Herman Ansy, DKK
14466
  • Hj Hasmah dan merupakan harta warisan dari Hj. Hasmah yang harus dibagi kepada ahli warisnya;5. Menetapkan bagian para ahli waris tersebut pada poin 3 diatas sebagai berikut :a. Bagian H Nasrun Nasir sebesar 2/10 (dua per sepuluh) dari harta warisan yang diterimakan kepada ahli warisnya;b. Bagian Herman Ansy sebesar 2/10 (dua per sepuluh) dari harta warisan;c. Bagian H. Safarudin sebesar 2/10 (dua per sepuluh) dari harta warisan;d.
    Bagian Rosmalena sebesar 1/10 (satu per sepuluh) dari harta warisan;e. Bagian Junaidi NS sebesar 2/10 (dua per sepuluh) dari harta warisan;f. Bagian Ernanita NS sebesar 1/10 (satu per sepuluh) dari harta warisan;6. Menghukum Para Tergugat untuk membagi/menyerahkan kepada Penggugat harta peninggalan sebagaimana diktum 4 diatas dengan bagian sebagaimana diktum 5 diatas dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka dilakukan melalui kantor lelang negara;7.
    Menetapkan hartasebagaimana yang tertuangdalam amar putusan angka 3.amerupakan harta warisan dari hjhasmah dan menjadi hakbagian Para Ahli waris2. Menetapkan bagian para ahlliwaris sebagai berikuta. Bagian Nasrun Nasir( kedudukannyadigantikan anakanakkandungnya) sebesar2/10 (dua per sepuluh)dari harta warisanb. Bagian Herman Ansysebesar 2/10 (dua persepuluh) dari hartawarisan;c. Bagian H. Safarudinsebesar 2/10 (dua persepuluh) dari hartawarisand.