Ditemukan 31622 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : sah dan patutnya panggilan luar negeri
AGAMA/4/SEMA 10 2020
1118167
  • Sah dan patutnya pemberitahuan putusan dan pemanggilan sidang ikrar talak ke luar negeri (rogatori) cukup dibuktikan dengan tanda telah diterimanya surat tersebut oleh perwakilan Indonesia di negara tujuan yang diketahui melalui tanda terima dokumen ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat; keabsahan akta jual beli sebagai bukti pembayaran
PERDATA UMUM/2/SEMA 10 2020
65712295
  • 2. Kewenangan Menilai Kekuatan Sertifikat dan Bukti Pelunasan Jual Beli Tanaha. Hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Putus : 28-01-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20 P/HUM/2010
Tanggal 28 Januari 2011 — YULIYANTORO VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEDIRI
5623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . , di hadiri oleh seluruh Tim Kampanye dan Pasangan Calon.Keputusan ini bertolak belakang dengan Berita Acara yang menyertaiKeputusan ini, bahwa dengan tidak dibubuhkannya tanda tangan salahsatu. pasangan calon membuktikan bahwa pasangan calon yangbersangkutan tidak menghadiri Rapat pleno terbuka yang dilaksanakanKPU Kabupaten Kediri, di Hotel Bukit Daun Kediri, hari Jumat tanggal 16April 2010 dan pasangan calon yang tidak menghadiri dan tidakmembubuhkan tanda tangan pada rapat pleno terbuka penetapan
    Masykuri, MM. dan pada, rapat pleno tersebut nomor pasangancalon yang tidak hadir "diwakili" untuk dibukakan nomor urutnya olehanggota KPU sdr. Drs.
    KPU Kabupaten Kediri secara sengaja tidakmengadakan suatu rapat pleno terbuka di tempat yang ditentukan dalamperaturan perundangundangan.
    Bahwa pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota dilakukan rapat pleno (pasal 23 UU Nomor 22 Tahun2007 ;3. Bahwa jenis rapat pleno sebagaimana dimaksud pada Pasal 23adalah rapat pleno tertutup atau terbuka ;4.
    Bahwa rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sahapabila dihadiri oleh 4 orang anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kotayang dibuktikan dengan daftar hadir dan Keputusan Rapat Pleno KPUProvinsi dan Kabupaten/Kota sah apabila disetujui sekurangkurangnya oleh 3 orang anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota yanghadir (Pasal 35 ayat 1 an 2 UndangUndang Nomor 22 tahun 2007) ;5.
Register : 08-06-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 42/G/2017/PTUN.Mks
Tanggal 16 Nopember 2017 — Penggugat:
1.IDHAM, S.Sos
2.Nurul Islam, M.Si
3.SITI MUSTIKAWATI, SE
Tergugat:
GUBERNUR SULAWESI BARAT
9238
  • Membuat Kronologis Terkait Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Sisa MasaJabatan 2072018 ;Poin 2 (dua) menjelaskan bahwa telah dilangsungkan dan terpilih Ketua danWakil Ketua baru sesuai dengan Pasal 52 dan Pasal 53 Peraturan KomisiPenyiaran Indonesia Nomor : 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KomisiPenyiaran Indonesia, kemudian hasil rapat pleno tersebut dinotulensikan dalamBerita Acara Rapat Pleno KPID SULBAR Nomor: 485/01/IDSB/I/2017.
    Bahwa Ketua KPID SULBAR dianggap kurang peduli dan lalai dalammelaksanakan rapat pleno selama dua bulan, padahal terdapat agendapenting yaitu evaluasi tahunan kinerja KPI, Kemudian Para Penggugatlahyang menginisiasi untuk segera diadakan rapat pleno, namun pada akhirnyahasil dari rapat pleno yang Penggugat inisiasi sangat jauh dari nilainilaikeadilan ;7.
    personil dalam struktur Komisi PenyiaranIndonesia Daerah Sulawesi Barat yang diputuskan dalam Pleno KPIDSulbar tahun 2017 tidak tepat dan sangat keliru dijadikan dasarpertimbangan dan acuan dalam penerbitan objek sengketa, karenakeputusan Rapat Pleno tersebut masih berpolemik dikalangan anggotaKPID Provinsi Sulawesi Barat, karena keputusan pleno tersebut tidakmemenuhi syarat Kuorum yakni hanya ditandatangani oleh 3 (tiga) oranganggota Komisioner dan 7 (tujuh) anggota komisioner yang sampai padasaat
    Bukti P2Bukti P 3Bukti P 4Bukti P 5: Fotokopi sesuai asli Daftar Hadir Rapat Pleno KPID SulawesiSelatan, tanggal 24 Januari 2017 ;: Fotokopi sesuai asli Berita Acara Rapat Pleno KPIDNo.485/01/KPIDSB/I/ 2017;: Fotokopi sesuai asli Surat Ketua Komisi Penyiaran IndonesiaDaerah Sulawesi Barat Nomor: 485/03/KPIDSB/I/2017, perihal :Penyampaian Hasil Rapat Pleno, tanggal 25 Januari 2017, yangditujukan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Barat ;: Fotokopi sesuai asli Surat dari Komisioner KPID Sulawesi Barat
    ;Bahwa saksi lupa, apakah SH masuk membara negara ;Bahwa saksi tahu ada mediasi pada tahun 2017 ;Bahwa saksi lupa, apa hasil mediasinya ;Bahwa yang dimediasi adalah masalah kinerja Komisioner KPID ;Bahwa jika ada masalah diselesaikan di antara Anggota KPID ;Bahwa mediasi tidak terselesaikan dan yang menenyelesaikan adalahGubernur/KPID pusat ;Bahwa pleno tanggal 20 Januari 2017, saksi tidak hadir ;Bahwa benar saksi tahu ada rapat pleno ;Bahwa ada hadir staf dalam rapat pleno, nama Saskia dan Arham
Kata Kunci : penguasaan tanah belum bersertifikat oleh pemerintah; kriteria bukan PMH atas penguasaan tanah oleh pemerintah
PERDATA UMUM/3/SEMA 10 2020
2536969
  • Penguasaan tanah yang belum bersertifikat oleh pemerintah dengan iktikad baik, terus menerus, untuk kepentingan umum, tanah mana telah tercatat sebagai barang milik negara, bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Register : 13-06-2014 — Putus : 23-06-2014 — Upload : 01-10-2014
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 87/Pid.B/2014/PN Liw
Tanggal 23 Juni 2014 — I. Drs. LUKMAN ZAINI Bin ZAINI, terdakwa II. AHMAD MALIK Bin (Alm) ANSORI, terdakwa III. ERI RUSLAN, A.Md Bin RUSLI TABRANI, terdakwa IV.FAIZO RAHMAN Bin TAZWIR, dan terdakwa V.PUSPAWATI, S. Sos Binti AHMAD BARAZI
15750
  • LUKMAN ZAINI Bin ZAINI selakupimpinan rapat pleno memerintahkan untuk memperbanyak ataumemfotocopy DA1 milik saksi Partai Gerinda dalam hal ini saksiMARTIN SOFIAN, S.
    LUKMANZAINI Bin ZAINI sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum DaerahKabupaten Lampung Barat selaku pimpinan rapat pleno, bahwa yangbenar adalah DA1 milik Panitia Pemilihan Kecamatan Pesisir Tengahnamun terdakwa Drs.
    Kom Bin APIPUDINselaku saksi mandat dari Partai Gerindra pada saat pleno;Bahwa formulir model DA1 Panitia Pemilihan Kecamatan Pesisirtengah yang dibacakan pada saat pleno terdapat suara calon legislatifDewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari partai Golongan Karya(golkar) Nomor urut 2 An. MIRZALIE, SS. SH.
    pada tanggal 11 April 2014;Bahwa pada saat pleno di Kecamatan Pesisir Tengah pada tanggal 13April 2014, saksi dari partai politik yang hadir kurang lebih 7 (tujuh)orang;Bahwa pleno di Kecamatan Pesisir Tengah selama 2 (dua) hari yaituSampai dengan tanggal 15 April 2014;Bahwa saksi dari partai politik yang hadir sampai selesai pleno hanya4 (empat) orang;Bahwa 4 (empat) orang saksi dari Partai Politik menandatangani DA1Panitia Pemilihan Kecamatan Pesisir Tengah;Bahwa selesai pleno, Saksi tidak menerima
    Bahwa adanya perubahan perolehan suara dalam Pleno CalonLegislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari partaiGolongan Karya (golkar) Nomor urut 2 An. MIRZALIE, SS. SH. MK.ndaerah pemilihan Lampung 4 di Kec.
Register : 28-04-2011 — Putus : 26-10-2011 — Upload : 10-04-2014
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 15/PDT.G/2011/PN.BLK.
Tanggal 26 Oktober 2011 — Drs. H. ANDI MUTTAMAR MATTOTORANG Melawan DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I PARTAI GOLKAR SULAWESI SELATAN dkk.
6962
  • diatur dalam PO 07/DPP/Golkar/VI/2010 pada poin 7 terlebih dahulu harus dirapat pleno dari DPD IIKabupaten Bulukumba.Bahwa Yang memimpin rapat pleno DPD II tanggal 1 april 2011 adalah H.ZAINUDDIN HASAN, MBA dan Rapat Pleno DPD II partai Golkar baru dua kalidan yang terakhir tanggal 1 april 2011 dan hasilnya yaitu mengembalikan surat dariDPD TKI dan DPD II kabupaten Bulukumba menjawab surat tersebut intinya suratBupati untuk DPR TK I Drs.
    ANDIMUTTAMARBahwa Saksi tidak mengetahui proses pemberhentian Penggugat sebagai KetuaDPRD karena dalam Rapat Pleno tidak pernah dibahas mengenai penggantian KetuaDPRD Kabupaten Bulukumba yang dibahas hanya mengenai persoalan saksi padasaat keributan dipasar tua waktu rapat pleno karena saksi sebagai ketua 2 menjadiketua 6.Bahwa Saksi tidak mengetahui apa sebabnya Pihak penggugat sebagai Ketua DPRDdiberhentikan .Bahwa yang hadir dalam rapat pleno pengurus DPD II partai Golkar Bulukumbapada tanggal
    Meninggal dunia danKeinginan dari rapat pleno .Bahwa jabatan saksi sekarang adalah sekretaris 4 DPD Partai GolkarBulukumba;Bahwa yang saksi ketahui H. ANDI MUTTAMAR MATTOTORAN pernahdihukum dalam kasus KORUPSI dan dipidana selama 1 tahun 6 bulan.Bahwa Pada rapat pleno tanggal april 2011 tidak pernah dibahas mengenaiusulan penggantian Penggugat sebagai ketua DPRD Kabupaten Bulukumba.Bahwa saksi mengetahui apakah persoalan mengenai H. ANDI MUTTAMARMATTOTORAN.
    Dalam rapat pleno tersbut menurut saksi Penggugat yaitu H. ASYIKIN, SH,Drs MARDIANTO, dan H. MUH.
    ARKAM BOHARI yang pada pokoknya menyatakan Hasil Pleno tersebutmenyerahkan proses penggantian Penggugat kepada pimpinan DPD II Partai Golkar diBulukumba.
Register : 24-06-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 367/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 30 Juli 2019 — Pembanding/Penggugat II : Arthur Daniel Thomas Lapian Diwakili Oleh : Gerardus Gegen,SH.MH.Kes
Pembanding/Penggugat III : Widodo Diwakili Oleh : Gerardus Gegen,SH.MH.Kes
Pembanding/Penggugat I : Iwan Effendi Diwakili Oleh : Gerardus Gegen,SH.MH.Kes
Terbanding/Tergugat II : Sekretaris Jenderal DPP.PPNI Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Terbanding/Tergugat III : Dewi Iriawati,MA,Ph.D,Dkk
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia
8849
  • Hasil rapat pleno DPP PPNI tanggal 21 Desember 2016;2. Hasil rapat pleno DPP PPNI tanggal 9 April 2017;3. Surat Konsultasi DPP PPNI kepada Dewan Pertimbangan DPPPPNI Nomor 0857/DPP.PPNI/S.1/K.S/IV/2017;4. Hasil evaluasi kinerja anggota DPP.6.
    Bahwa rapat pleno yang di lakukan oleh Tergugat dan Tergugat IIsebagaimana pada Point 5 (lima) di atas juga hanya akalakalan dariTergugat dan Tergugat Il, dimana rapat Pleno tertanggal 21Desember 2016 bukan membahas pemberhentian Para Penggugatkarena pada saat rapat pleno di tanggal 21 Desember 2016,Penggugat hadir dan rapatrapat pleno yang lain juga cacat hukumHal 4 Put.No.367/PDT/2019/PT.DKIkarena tidak di hadiri 2/3 (duaper tiga) jumlah anggota BadanPengurus;8.
    Tidak menghadiri rapat 6 kali berturutturut dengan alasanyang dapat diterima forum rapat pleno;e. Tidak aktif mengikuti kegiatan organisasi yang dinilai olehrapat pleno pengurus diberhentikan.Dan Pasal 45 tentang Pemberhentian Pengurus :Pengurus PPNI dapat diberhentikan oleh:a. Pengurus Pusat dilakukan oleh Rapat Pleno DPP.PPNIsetelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan;b.
    Pengurus Provinsi dilakukan oleh DPP.PPNI atas usulan hasilRapat Pleno DPW Provinsi setelah berkonsultasi denganDewan Pertimbangan;Hal 5 Put.No.367/PDT/2019/PT.DKIc. Pengurus Kabupaten/Kota dilakukan oleh DPWProvinsi atas usulan hasil Rapat Pleno DPD Kabupaten/Kotasetelah berkonsultasi dengan Dewan PertimbanganKabupaten/Kota;d. Pengurus Komisariat dilakukan oleh DPD Kabupaten/Kotaatas usul dari rapat DPk;e.
    PPNI tanggal 21 Desember 2016;Hasil Rapat Pleno DPP.PPNI tanggal 9 April 2017; SuratKonsultasi DPP.
Kata Kunci : gugatan waris, gugatan wakaf, gugatan harta bersama
AGAMA/2/SEMA 10 2020
2095538
  • Putusan perkara dalam gugatan waris, wakaf, hibah, dan harta bersama yang objek perkara berupa benda tidak bergerak perlu dimuat pertimbangan hukum dan amar yang memerintahkan para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Register : 08-07-2019 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN SERUI Nomor 46/Pid.Sus/2019/PN Sru
Tanggal 17 Juli 2019 — Penuntut Umum:
BANIARA M SINAGA, S.H., M.H
Terdakwa:
EDISON PITHEIN SAROI Alias EDI
14947
  • ;Halaman 16 Putusan Perkara Nomor : 46/Pid.Sus/2019/PN.Sru Bahwa yang tidak ikut rapat pleno KPU Kabupaten waropen adalah saksi dariPartai PSI; Bahwa yang saksi tahu saksi MARTHINUS YAKOB SIRAMI (Terdakwa laindalam berkas terpisah) yang input data dengan leptop dan soal gantigantioperator saksi tidak tahu; Bahwa pada Terdakwa juga ada dalam rapat pleno t KPU Kabupaten Waropentersebut; Bahwa dalam rapat pleno KPU Kabupaten Waropen tersebut dijaga olehAnggota keamanan (kesatuan polisi); Bahwa setelah
    rapat pleno di cabut dan dilanjutkan saksi MARTHINUSYAKOB SIRAMI (Terdakwa dalam berkas terpisah) juga ada dalam ruang rapatpleno; Bahwa saksi tidak tahu rekapitulasi data hasil rapat pleno dalam fleshdisk ataumanual; Bahwa hasil rapat pleno KPU Kabupaten Waropen di bacakan pukul 03.00 Wit(dini hari) bagi semua peserta pleno dan dari hasil rapat pleno tersebut dariPartai Demokrat yang mengajukan keberatan; Bahwa saksi BOB GERSON KORWA (Terdakwa lain dalam berkas terpisah)sebagai oprator input data
    Distrik maupunpada tingkat Pleno Kabupaten;Bahwa pelaksanaan pleno dalam rangka penghitungan rekapitulasipenghitungan perolehan suara pada tingkat kabupaten (DB1DPRD kab/kota)mulai dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019 dilaksanakan diKantor DPRD Kab.
    Waropen dan pembukaan skors pada hari Senin pukul22.00 Wit sampai dengan ditetapkan sekitar pukul 23.30 Wit dan dilanjutkandengan penandatanganan dokumen DB1iDPRD kab/kota, selamaberlangsungnya sidang pleno selama 4 hari Terdakwa selalu mengikutijalannya sidang pleno tersebut;Bahwa terkait dengan hasil pleno pada tingkat Kabupaten dalam DB1DPRDkab/kota untuk partai PAN yang telah Terdakwa saksikan terdapatperubahan/perbedaan suara dalam DA1DPRD Kab/kota dengan DB1DPRDkab/kota;Bahwa perubahan suara
    Distrik maupunpada tingkat Pleno Kabupaten;Halaman 36 Putusan Perkara Nomor : 46/Pid.Sus/2019/PN.SruBahwa pelaksanaan pleno dalam rangka penghitungan rekapitulasipenghitungan perolehan suara pada tingkat kabupaten (DB1DPRD kab/kota)mulai dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019 dilaksanakan diKantor DPRD Kab.
Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 316 K/PDT.SUS/2011
PIMPINAN KOLEKTIF NASIONAL PARTAI DEMOKRASI PEMBAHARUAN ( PKN - PDP ); H. ROY BB. JANIS, SH., M. HUM., DKK.
4733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanpa Keputusan Rapat Pleno PKNPDP, menandatanganikesepakatan tanggal 30 Maret 2009 untuk saksi bersama di TPS(tempat pemungutan suara) dengan Partai Politik lain dalam PemiluLegislatif tahun 2009 ;4.2. Tanpa Keputusan Rapat Pleno PKNPDP, menandatanganikesepakatan koalisi dengan Partai Politik pendukung salah satuCalon Presiden pada tanggal 16 April 2009 ;4.3.
    Tanpa Keputusan Rapat Pleno PKNPDP, mengkondisikan dengancara memanggil/mengikutsertakan oknumoknum Pimpinan KolektifHal. 4 dari 43 hal. Put.
    No. 316 K/Pdt.SUS/201 111.12.13.Rapat Pleno PKNPDP tersebut telah dilaksanakan sesuai denganAD/ART, oleh karenanya keputusan tersebut mengikat kepada jajaranPDP secara hukum dan berdasarkan keputusan Rapat Pleno tanggal 23Mei 2009 tersebut, maka Para Tergugat tidak lagi memiliki fungsi dankedudukan dalam PDP, sehingga segala tindakan dan perbuatanyang mengatasnamakan PDP oleh Para Tergugat adalah batal demihukum dan hanya mengikat pribadi masingmasing Para Tergugat ;Bahwa dari uraian dan faktafakta
    Kalau Rapat Pleno PKN PDP tanggal 8 Mei 2009 tersebut sesuaiprosedur AD dan ART Partai, maka pertanyaan selanjutnya ialahapakah Rapat Pleno dan Keputusan Rapat Pleno PKNPDPtanggal 8 Mei 2009 itu memenuhi Quorum Rapat sesuai Pasal 82AD Partai dan apakah pengambilan keputusan Rapat Plenotersebut memenuhi Quorum sesuai dengan Pasal 23 ART Partaiserta keputusannya sah dan mengikat atau tidak ;Jawabannya ialah : Rapat Pleno dan Keputusan Rapat PlenoPKNPDP pada tanggal 8 Mei 2009 itu telah memenuhi QuorumRapat
    Pleno PKNPDP sebagaimana telah digariskan dalam Pasal82 AD Partai dan Pasal 23 ART Partai, oleh karena dihadiri dandisetujui oleh 11 (sebelas) orang anggota PKNPDP yang hadirHal. 34 dari 43 hal.
Register : 22-07-2014 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 07-10-2014
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 514/Pid.Sus/2014/PN Llg
Tanggal 7 Agustus 2014 — (TERDAKWA) 1.Nama Lengkap : Efriadi Suhendri, S.Sos alias Eef Bin.H.Ahmad Sukri (Alm), Tempat Lahir : Lubuklinggau , Umur/Tanggal Lahir : 40 Tahun / 21 Juli 1974 , Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia , Tempat Tinggal : Jl.Garuda Hitam No.68 Rt.03, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Agama : Islam, Pekerjaan : Komisioner KPU Kota Lubuklinggau , Pendidikan : Sarjana (S-1). 2. Nama Lengkap : Lukman Hakim Bin A.Kadir.HY, Tempat Lahir : Palembang, Umur / Tanggal Lahir : 39 Tahun / 14 Desember 1975, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Jalan Binjai Rt.02 No.-, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Agama : Islam, Pekerjaan : Komisioner KPU Lubuklinggau, Pendidikan : Sarjana (S-1). 3. Nama Lengkap : Debi Arianto Bin A. Arifai , Tempat Lahir : Muara Kelingi, Umur / Tanggal Lahir : 32 Tahun / 28 Maret 1982, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Perumnas Nikan Jaya, Blok E4 No.1010, Rt.05, Kelurahan Nikan, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau , A g a m a : Islam, Pekerjaan : Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Pendidikan : SMA. 4. Nama Lengkap : Efrizal, S.Ag Bin Abdullah Efendi, Tempat Lahir : Lubuklinggau, Umur / Tanggal Lahir : 43 Tahun / 17 Oktober 1970, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Jl.Merpati Rt.03 No.32, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, Agama : Islam, Pekerjaan : Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Pendidikan : Sarjana. 5. Nama Lengkap : F. Gatot Wijayanto Bin Sumardi, Tempat Lahir : Palembang, Umur / Tanggal Lahir : 48 Tahun / 09 Desember 1966, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Jl.Depati Said No.14 Rt.04, Kel.Tapak Lebar Kec.Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, Agama : Katholik, Pekerjaan : Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Pendidikan : SMA.
5211
  • Bahwa rapat pleno tingkat Kota Lubuklinggau dilakukan pada hari Minggu tanggal 20 April2013 sekitar jam 23.00 Wib sampai hari Senin tanggal 21 April 2014 sekitarjam 08.00 Wib ; Bahwa Saat rapat Pleno KPU di Kota Lubuklinggau tidak ada sanggahan dan berjalankondusif namun pada saat rapat pleno di fingkat propinsi tanggal 27 April 2014 adanyapenambahan suara di DPD RI untuk wilayah Kota Lubuklinggau, yang saat itu dibacakanoleh EFRIZAL, S.ag ; Bahwa form D 1 untuk kelurahan, form DA 1 untuk kecamatan
    Rogayati Baijuri lalu saksi mengadakan rapat, setelah 12 ( dua belas ) hari saksi prosesbarulah saksi melaporkan ke Polisi ;Bahwa tanggal 23 April 2014 saksi ikutrapat pleno di PalembangBahwa ada perbaikan oleh KPU Kota Lubuklinggau saat rapat pleno di KPU SumateraSelatan dan itu diperbolehkan ;Bahwa saksilupa dasar hukum yang mengatur tentang perbaikan saat rapat pleno dan yangberhak menjawabnya adalah Devisi Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Kota Lubuklinggau.Bahwa Saksi lupakapan Panwaslu melaporkan
    Bahwa saksihadir saat rap at pleno Kota Lubuklinggau.
    Bahwa selesai rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Panwaslu kotaLubuklinggau mendapatkan salinan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehansuara berupa model dan lampiran model DB1.
    pada saatrapar pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kota Lubuklinggau diBandiklat Kota Lubuklinggau.
Register : 08-07-2019 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 11-10-2019
Putusan PN SERUI Nomor 47/Pid.Sus/2019/PN Sru
Tanggal 17 Juli 2019 — Penuntut Umum:
BANIARA M SINAGA, S.H., M.H
Terdakwa:
MARTHINUS YAKOB SIRAMI Alias MARTHINUS
12543
  • yang berkaitandengan hasil rapat pleno ke Jayapura;Bahwa perubahan data partai maupun perbahan suara caleg sdr.
    Waropen sampai pada hari Senin tanggal 7 Mei 2019;Bahwa saksi tidak mengikuti jalannya rapat/sidang pleno dikarenakan saksisedang berada di Jayapura;Bahwa terkait dengan hasil pleno pada tingkat Kabupaten dalam DB1DPRDKab/Kota untuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berkurang dan terdapatperubahan/perbedaan suara dalam DA1DPRD Kab/kota dengan DB1DPRDKab/kota;Bahwa perubahan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tidak sesualantara DA1DPRD Kab/kota dengan DB1DPRD Kab/kota yang saksimaksudkan
    rekapitulasi hasil penghitunganperolehan suara DPRD Kab/Kota dilakukan sejak tanggal 2 Mei 2019 sampaidengan tanggal 7 Mei 2019;Bahwa saksi mengikuti rapat pleno yang berlangsung sampai denganselesainya rapat pleno rekapitulais hasil perolehan suara;Bahwa perolehan jumlah suara caleg DPRD dari Partai PSI sesuai dengan yangdiumumkan DB1DPRD Kab/Kota oleh pihak KPU Kab.
    Waropen yang ditetapkan padaDA1DPRD pleno tingkat distrik di Dapil II telah hilang seluruhnya (SuaraPartai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Dapil II Kab. Waropen menjadi 0) dansuara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Dapil Il Kab.
    Waropen yang ditetapbkan pada DA1DPRD pleno tingkat distrik di DapilIl telah hilang seluruhnya (Suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada SertifikatDB1DPRD Kab/Kota Dapil Il Kab.
Kata Kunci : kerugian negara anak perusahaan BUMN; modal anak perusahaan BUMN bukan dari APBN/penyertaan modal BUMN
PIDANA/4/SEMA 10 2020
52202794
  • Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN dan tidak menerima/menggunakan fasilitas Negara, bukan termasuk kerugian keuangan Negara;
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : eksepsi gugatan kurang pihak
PERDATA UMUM/1.b/SEMA 10 2020
59592350
  • b. Jika diajukan eksepsi mengenai gugatan kurang pihak, karena penggugat tidak menarik penjual sebagai pihak atas tanah objek jual beli yang belum bersertifikat atas nama penjual dan atau jual beli dilakukan di bawah tangan, maka eksepsi tersebut ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : izin cerai TNI POLRI
AGAMA/1.c/SEMA 10 2020
71743206
  • Permohonan/gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Register : 22-07-2019 — Putus : 03-03-2020 — Upload : 09-03-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 77/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 3 Maret 2020 — Penggugat melawan Tergugat
187585
  • Objek gugatan merupakan tindakan administrasi yang bersifatmenetapkan yang tertuang di dalam Risalah Rapat Pleno MajelisWali Amanat Universitas Padjadjaran tanggal 13 April 2019.
    Bahwa Tergugat pada akhirnya menyelenggarakan rapat pleno padatanggal 7 Januari 2019 di Kantor Kementerian Komunikasi danInformatika, Gedung Sapta Pesona, JI.
    Pleno MWA akan melakukan pemilihan rektor dari 3 calon rektor. Dalam hal jumlah calon rektor yang mengikuti tahap pemilinan rektorberjumlah kurang dari 3 orang, maka pleno MWA akan memilih bakalcalon rektor yang telah dinyatakan lolos tahap penjaringan. Pleno MWA akan menyempurnakan peraturan mwa terkait teknis tata cara pengambilan keputusan. Pleno MWA menetapkan Prof.
    Pemberlakuan Peraturan MWAtersebut sekaligus menandai dilakukannya pengulangan kembali pemilihanrektor 20192024:Bahwa tindakan MWA Unpad untuk mengikuti isi Surat MenristekdiktiNomor R/196.M/KP.03/02/2019 tanggal 10 April 2019, adalah keputusanyang diambil oleh MWA Unpad melalui forum Rapat Pleno. Sebagaimana diketahui, Rapat Pleno MWA adalah forum pengambilan keputusantertinggi di MWA Unpad.
    Membahas untukmeminta Ketua mengadakan rapat pleno; Bahwa saksi mengatakan pada pleno tanggal 27 Oktober 2018 salah satunyamembahas surat mengenai kesalahan prosedur pemilihan rektor. Plenomemutuskan membentuk 2 tim untuk mencocokan kesalahannya dimana detailperaturan MWA yang bermasalah; Bahwa saksi mengatakan ada rapat pleno tanggal 7 Januari 2019 yangdilaksanakan di Kominfo Jakarta, untuk membahas bahwa pemilihan RektorUnpad tetap dilanjutkan.
Register : 13-08-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 22-01-2019
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 9/Pdt.G/2018/PN SRL
Tanggal 9 Januari 2019 — Penggugat:
1.Bariza Hapip
2.Edi Susanto
Tergugat:
1.PPS Kepala Desa Batu Ampar
2.Sri Damayanti
3.Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Turut Tergugat:
1.Bamus Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun
2.Camat Pauh
3.Bupati Sarolangun
4714
  • Dan mereka juga menyampaikan bahwa DPTyang mereka serahkan tersebut sesuai dengan DPT Pleno yang diantar keDPMD kemarin (27 Juli 2018). DPT ini tidak ada tanda tangan PPS dankeempat calon Kepala Desa.
    bersama dengan Panitia beserta para calonpada tanggal 27 Juli 2018;Halaman 38 dari 66 Putusan Perdata Nomor: 9/Pdt.G/2018/PN SrlBahwa setelah ditetapbkan DPT dalam rapat pleno tanggal 27 Juli 2018seluruh calon kepala desa menandatangani DPT yang sudah ditetapkantersebut termasuk KPPS;Bahwa setelah ditanda tangani artinya itu semua sudah sepakat denganDPT yang dimaksud, dan saksi ada diberikan copyannya dari KPPS;Bahwa DPT yang hasil rapat pleno tanggal 27 Juli 2018 itu sama semua;Bahwa setahu saksi
    27 Juli 2018;Bahwa setahu saksi perbedaan DPT rapat pleno dengan DPT yangdigunakan panitia dalam pemilihan kepala desa dengan yang ada di DinasPMPD yaitu ada perubahan 5 nama pemilih dalam DPT tersebut;Bahwa dalam DPT rapat pleno ada nama yang tidak sama dengan DPTpada waktu pelaksanaan dan di arsip dinas PMPD lalu DPT pada waktupelaksanaan tidak ada tanda tangan calon kepala desa sedangkan DPT diarsip Dinas PMPD ada tanda tangan calon kepala desa;Halaman 40 dari 66 Putusan Perdata Nomor: 9/Pdt.G
    /2018/PN SrlBahwa dalam DPT rapat pleno ada nama Adi Mardianto, Helmi, Irwan,Maryono dan Zainubi lalu dalam DPT pemilihan digantikan dengan namanama Sakmiyah, Yurnita, Mahani, Warniati, dan Marlina;Bahwa dalam DPT rapat pleno tanggal 27 Juli 2018 namanama mata pilihdisusun berdasarkan abjad jenis kelamin lakilaki lalu abjad jenis kelaminperempuan, lalu DPT pada waktu pemilinan ada perbuahan dimanaterhadap susunannya dan itu terlinat sangat mencolok;Bahwa pada waktu saksi dan PPS ada di kantor Dinas
    meninggal setelah disepakatibersama kemudian menjadi DPT;Bahwa namanama dalam DPS yang bisa dikeluarkan misalnya dibawahumur 17 tahun, tidak menetap lagi dan sudah meninggal dunia, dimanayang menentukan tidak menetap lagi itu dengan meminta keterangan dariKepala Desa yang waktu itu Pjs lalu dimusyawarahkan bersama;Bahwa setelah rapat pleno saksi ada menandatangani DPT tersebut;Bahwa benar dalam DPT hasil pleno tersebut ada tulisan tangan karenapada waktu itu ada salah ketik;Bahwa DPT hasil rapat
Register : 05-12-2014 — Putus : 02-02-2015 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 579/PDT.G/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 2 Februari 2015 — H. R. AGUNG LAKSONO, dkk >< ABURIZAL BAKRIE, dkk
17571
  • BaikRapat pleno tersebut maupun pembentukan TIM PENYELAMATPARTAI GOLONGAN KARYA yang dihasilkannya adalah tidak sahkarena alasan berikut :e Pertama, Bahwa Rapat Pleno DPP Partai Golkar pada tanggal 25Nopember 2014 dipimpin secara oleh Sdr. Theo L.
    Setelah pleno ditutup,Sdr. HR. Agung Laksono lalu berinisiatif untuk mengumpulkanHalaman I dari 30 Putusan No.75/PDT.G/2011/PN.JKT.PST.peserta) dan membuka rapat pleno kembali dan kemudianmembentuk Tim atau Kelompok yang menamakan diri sebagai TimPenyelamat Partai Golongan Karya. Tindakan HR. Agung Laksonoyang berinisiatif untuk mengumpulkan peserta dan membuka rapatpleno kembali adalah tidak sah karena Rapat Pleno yang dipimpinoleh Sdr. Theo L.
    Selain itu HR.Agung Laksono juga tidak memiliki suratmandat untuk melaksanakan Rapat Pleno;e Kedua, Dikarenakan pembukaan rapat pleno kembali oleh HR.Agung Laksono tidak sah, maka Pembentukan TIMPENYELAMAT PARTAI GOLONGAN KARYA juga tidak sah.Selain itu, baik dalam Anggaran Dasar maupun dalam AnggaranRumah Tangga Partai Golkar, tidak pernah ada ketentuan yangmengatur mengenai TIM PENYELAMAT PARTAI GOLONGANKARYA;Bahwa atas dasar itu, pembukaan Rapat Pleno Kembali oleh HR.
    Hal ini dikarenakan baik penyelenggaraan Rapat Pleno olehHalaman I dari 30 Putusan No.75/PDT.G/2011/PN.JKT.PST.HR.
    Terlebih lagi, rapat pleno yangdipimpin oleh Sdr. Theo L. Sambuaga telah selesai dan dinyatakanditutup dengan mengetuk palu 3 (tiga) kali.
Register : 24-02-2020 — Putus : 21-07-2020 — Upload : 23-07-2020
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 4/G/2020/PTUN.JPR
Tanggal 21 Juli 2020 — Penggugat:
1.MEKDA MECKY ALLE
2.MUSA TIBOTAI
3.KADIR SALWEY
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
219130
  • di Kabupaten;Bahwa saksi melihat Para Penggugat hadir saat Pleno di Kabupaten;Bahwa menurut saksi Pleno di Kabupaten tidak dilakukan secara terbukaBahwa menurut saksi partaipartai pemilu sebagian hadir sebagian tidak karenatidak ada undangan pleno secara resmi untuk semua caleg;Bahwa menurut saksi KPU tidak mengeluarkan undangan secara resmi karenapara ketua partai tidak hadir pada saat pleno;Bahwa saksi tidak pernah melihat Bukti T3 dan bukti P16 yang ditunjukkanKuasa Hukum Tergugat;Bahwa saksi
    Pleno tanggal 24 Juli 2019;Bahwa saksi pernah diancam, dan saksi melaporkan kepada pihak berwajib yaituke Polsek dan Koramil;Bahwa Ada tindakan dari pihak keamanan atas laporan tersebut tapi tidak bisaterselesaikan, akhirnya di tingkat distrik tidak Pleno, langsung ditetapkan diKabupaten;Bahwa menurut saksi Penetapan Pleno harus diketahui semua Ketua Partaipeserta Pemilu;Bahwa Penetapan Pleno dibacakan dan didengar oleh semua yang hadir;Bahwa pada saat Pleno di Kabupaten ada keberatan yang disampaikan
    ;Bahwa saksi tahu Ketua partai tidak diundang Karena pada saat saksi hadir dipleno beberapa caleg menyampaikan bahwa mereka menyesal karena Pleno initidak mengundang Ketuaketua Partai mereka;Bahwa menurut saksi kehadiran unsur pimpinan daerah pada saat pleno adalahBupati tidak hadir tidak ada perwakilan, Kapolres ada perwakilan, dan Dandimada perwakilan;Bahwa Pleno dibuka dengan para anggota KPU duduk di meja depan danmelakukan proses persidangan pleno;Bahwa Tidak dibacakan hanya dibacakan rekapan
    di Distrik maupun Pleno di Kabupaten;Bahwa saksi pernah berkomunikasi dengan Mekda M.
    ke pusat, rekomendasi KPU Pusat kepada KPU Provinsi adalah memperhatikantenggang waktu logistik tiba dengan waktu pelaksanaan PSU maka tidakdimungkinkan untuk dilakukan PSU;Bahwa menurut saksi ada undangan dan daftar hadir peserta Pleno, disampaikanke pimpinan Parpol atau penghubung;Bahwa Saksi mengikuti Pleno rekapitulasi dan tidak mengikuti Pleno penetapan24 Juli serta tidak mempunyai peran dalam pleno;Halaman 71 dari 96 halaman Putusan Nomor : 4/G/2020/PTUN JPR.Bahwa saksi lupa tanggal Pleno Rekapitulasi