Ditemukan 345 data
19 — 10
Pasal 30 ayat (7) PHI PTFI 2019-2022, dan Ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja klaster Ketenagakerjaan Jo. Pasal 36 huruf k dan pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Pemutusan Hubungan Kerja;4. Menyatakan, hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan;5.
171 — 45
Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran tata tertib kerja yang sanksinya pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni menolak dipindahtugaskan sesuai kebutuhan perusahaan setelah perusahaan mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman pekerja/buruh serta persyaratan pekerjaan yang akan ditugaskan, dan melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (35) PHI PTFI 2015-2017, jo Pasal 26 ayat (35) PHI PTFI 2020-2022, dan Ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster
SUKMAWATI, S.H., M.H.
Terdakwa:
Fatkhul Mu'iz Bin Mustaghfirin
103 — 19
Utama TimurNo 1 Desa Montongsari Kec Weleri Kab Kendal; Bahwa saksi bertugas dan bertanggung jawab untuk mengelola support disemua klaster, Menjaga Stock Ketersediaan barang berupa Kartu Perdana danVoucher fisik internet Telkomsel di Kota Kendal, Mijen dan Semarang; Bahwa saksi mengetahui kejadian hilangnya 3.573 (tiga ribu lima ratus tujuhpuluh tiga) Pcs Voucher fisik internet Telkomsel, seharga Rp. 76.541.000,(tujuh puluh enam juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) di Gudang PT.SIANYU PERKASA
SUTANTO
Tergugat:
PT. MADURA PARIPURNA
77 — 19
MADURA PARIPURNA PADA TAHUN 2010sebagai koordinator Marketing; Bahwa tugastugas saksi di kantor PT MADURA PARIPURNA adalahmempunyai target di klaster penjualan, mencari pembeli dan jugapemasaran, Bahwa tugas yang saksi lakukan selaku marketing di kantor PT, MADURAPARIPURNA berdasarkan SOP adalah menerima pembeli, danmemperlihnatkan lokasi dan mengarahkan pemesanan kavling kemudianmelakukan booking fee dan mengawal User tersebut dari Uang Mukapertama sampal wawancara dengan Bank dan sampai realisasi
Terbanding/Terdakwa : SALMON GAINAU
193 — 0
desember 2014 tentang Kontak Kerja Fasilitaro PNPM Mandiri yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) Rangkap Surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 414.2/302/PMD tanggal 15 Januari 2015 tentang Pengendalian Penyelesaian Kegiatan PNPM mandiri Perdesaan T.A. 2014 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) Rangkap Surat dari Kementrian dalam Negeri Nomor 900/5383/PMD tanggal 11 Juli 2014 tentang Pemotongan DUB PNPM mandiri Perdesaan;
- 1 (satu) Rangkap Surat Berita Acara Musyawarah antar desa Klaster
tanggal 31 Juli 2016 (asli);
- 1 (satu) Rangkap Laporan Pertanggungjawaban Dana MP3KI yang ditulis tangan;
- 1 (satu) Rangkap Surat Perintah Tugas No. 414-2/SPT-29.16/PNPM-MDR-PD/2015 tanggal 01 Juli 2015 (asli);
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan tertanggal 04 Desember 2014 (asli);
- 1 (satu) Lembar Surat Penetapan Camat No. 414.2/142 tanggal 17 November 2014 (asli);
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Klaster
Prioritas Usulan tertanggal 17 November 2014 (asli);
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Klaster Penetapan Pendanaan tertanggal 17 November 2014 (asli);
- 1 (satu) Berkas Prosposal usulan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Koijabi-Balatan (asli);
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Klaster Penetapan Usulan Kegiatan tertanggal 31 Juli 2014 (asli);
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar
119 — 24
Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran tata tertib kerja yang sanksinya pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni menolak dipindahtugaskan sesuai kebutuhan perusahaan setelah perusahaan mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman pekerja/buruh serta persyaratan pekerjaan yang akan ditugaskan, dan melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (35) PHI PTFI 2015-2017, jo Pasal 26 ayat (35) PHI PTFI 2020-2022, dan Ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster
128 — 19
Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran tata tertib kerja yang sanksinya pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni menolak dipindahtugaskan sesuai kebutuhan perusahaan setelah perusahaan mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman pekerja/buruh serta persyaratan pekerjaan yang akan ditugaskan, dan melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (35) PHI PTFI 2015-2017, jo Pasal 26 ayat (35) PHI PTFI 2020-2022, dan Ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster
PT Freeport Indonesia
Tergugat:
Yohanes Dogopia
170 — 6
li>
- Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran kerja yakni, membantu, turut serta, atau memfasilitasi kegiatan pendulangan liar di area kerja atau area Perusahaan sebagaimana Pasal 30 ayat (11) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI Periode 2020-2022 dan Pasal 29 ayat (11) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XII Periode 2022-2024 serta Pasal 154A ayat (1) huruf k Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja klaster
192 — 34
mengambil, membawa, memindahkan, menyimpan, menitipkan dan/atau memperjualbelikan konsentrat milik Perusahaan tanpa ijin dari petugas yang berwenang sesuai dengan ketentuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 30 ayat (10) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi X Periode 2017-2019 dan Pasal 30 ayat (10) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI Periode 2020-2022 serta Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster
Damianus Hambur
Tergugat:
PT. Ideal Format Group
Turut Tergugat:
1.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan BPJS Kesehatan
2.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
198 — 39
Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat selama 23 tahun adalah hubungan Kerja dengan kategori / status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan tindakan Tergugat yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster
109 — 72
Pasal 13 ayat (4) huruf c dan ayat (5) tabel akumulasi tindakan disiplin kolom kelimabelas Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia edisi XI periode 2020-2022, serta Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan jo. Pasal 36 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021;5. Menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;6.
94 — 19
keluar lingkungan Perusahaan tanpa di lengkapi dengan dokumen yang sah dan ijin tertulis dari yang berwenang sesuai ketentuan Perusahaan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 30 ayat (7) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi X Periode 2017-2019 dan Pasal 30 ayat (7) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI Periode 2020-2022 serta Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster
187 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
Secara logis, distribusi dan konsumsi hasiltembakau hanya bisa dibatasi jika jumlah produksinya pun dibatasi.Dalam status quo, Termohon menerbitkan Objek Permohonan sematamatakarena jumlah konsumsi dan produksi hasil tembakau meningkat melebihibatasan yang dahulu ditetapbkan dalam Peraturan Menteri PerindustrianNomor 117/MIND/PER/10/2009 tentang Peta Panduan (Road Map)Pengembangan Klaster Industri Hasil Tembakau.
Alihalih mencoba untuk menekan jumlahproduksi hasil tembakau agar tidak melampaui batasan dalam PeraturanMenteri Perindustrian Nomor 117/MIND/PER/10/2009 tentang PetaPanduan (Road Map) Pengembangan Klaster Industri Hasil Tembakau,Termohon justru meningkatkan batas dari kapasitas produksi. Tujuannyaapa? Sederhana: agar produksi hasil tembakau seolaholah selalu tidakHalaman 21 dari 79 halaman.
146 — 87
Pasal 28 ayat (57) huruf c PHI PTFI 2020-2022, dan Ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja klaster Ketenagakerjaan Jo. Pasal 36 huruf k dan pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Pemutusan Hubungan Kerja;4. Menyatakan, hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan; 5.
111 — 23
Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran tata tertib kerja yang sanksinya pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni menolak dipindahtugaskan sesuai kebutuhan perusahaan setelah perusahaan mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman pekerja/buruh serta persyaratan pekerjaan yang akan ditugaskan, dan melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (35) PHI PTFI 2015-2017, jo Pasal 26 ayat (35) PHI PTFI 2020-2022, dan Ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster
151 — 9
Hubungan Kerja (PHK), yakni menghasut, membujuk, melakukan atau ikut serta dalam kerusuhan atau boikot atau tidak mematuhi perintah yang sah, termasuk menghalang-halangi Pekerja/Buruh lain untuk melakukan pekerjaan dengan ancaman menutup kantor, jalan atau jalur operasi Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 30 ayat (31) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI Periode 2020-2022 dan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster
121 — 53
Pasal 28 ayat (8) PHI PTFI 2019-2022 merujuk ke table Hukuman Pelanggaran Lalu Lintas Dalam Lampiran XXVI, yakni mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh minuman keras (alkohol) hasil tes Alkohol 0,08 % BrAC atau lebih Tinggi sanksinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan Ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja klaster Ketenagakerjaan Jo.
15 — 3
Bahwa Pemohon dan Termohon telah hidup bersama sebagai SuamiIstri denganmemilih tempat tinggal bersama di Perum Puri Bunga Nirwana Klaster KelapaGading Blok AA25 Jember dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu : ANAKI, lahir Mei 2009. Dan ANAK I, lahir Jum 2010.3.
1.YUNIARTO, SH, MH
2.EVANS EMANUEL SINULINGGA, S.E., S.H., M.H.
Terdakwa:
ESTER HELDA HAMBUAKO alias ESTER HILDA HAMBUAKO alias ESTHER HELDA HAMBUAKO
207 — 61
kredit 1181319010024415 sebesar nilai taksiran Rp24.918.802,00 dengan uang pinjaman sebesar Rp23.000.000,00;
- 1 (satu) lembar Sertifikat kompetensi oleh Badan Nasional Sertifikat Profesi di bidang Pergadaian No. 64921 3315 1 0002501 2018 tanggal 30 April 2018 atas nama ESTER HILDA HAMBUAKO dengan kualifikasi / kompetensi Klaster
Penaksiran barang jaminan Emas;
- 1 (satu) lembar Sertifikat kompetensi oleh Badan Nasional Sertifikat Profesi di bidang Pergadaian No. 64921 3315 1 0003291 2018 tanggal 30 April 2018 atas nama ESTER HILDA HAMBUAKO dengan kualifikasi / kompetensi Klaster Penaksiran barang jaminan Berlian;
- 1 (satu) lembar Sertifikat kompetensi oleh Badan Nasional Sertifikat Profesi di bidang Pergadaian No. 64921 3315 1 0001711 2018 tanggal 30 April 2018 atas nama ESTER HILDA HAMBUAKO dengan kualifikasi
/ kompetensi Klaster Penaksiran barang jaminan Elektronik, kendaraan bermotor, dan barang gudang lainnya;
Barang bukti nomor 31 sampai dengan 34 Fotocopy tetap terlampir di dalam Berkas Perkara dan yang asli dikembalikan ke UPC 17 Agustus;
Barang bukti nomor 35 sampai dengan 37 Fotocopy tetap terlampir didalam Berkas Perkara di kembalikankepada ke PT.
PT. FREEPORT INDONESIA
Tergugat:
Sdr. Gemius Wanimbo
144 — 12
Pasal 28 ayat (17) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI Periode 2020-2022 dan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan serta Pasal 36 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan, hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak putusan ini diucapkan.