Ditemukan 10238 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2022 — Putus : 14-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN NUNUKAN Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Nnk
Tanggal 14 Desember 2022 — Penggugat:
PT PIPIT KALTIM CONSTRUCTION
Tergugat:
PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN CQ KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN NUNUKAN
1048
  • Penggugat:
    PT PIPIT KALTIM CONSTRUCTION
    Tergugat:
    PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN CQ KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN NUNUKAN
Register : 23-03-2017 — Putus : 03-10-2017 — Upload : 20-10-2017
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 14/G/LH/2017/PTUN.SMD
Tanggal 3 Oktober 2017 — Penggugat:
MISWANTO, DKK
Tergugat:
WALIKOTA BONTANG
742648
  • Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Jordan Abadi;
  • Keputusan Walikota Bontang Nomor 424 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016, Tentang Izin Lingkungan Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik Asam Fosfat, Kapasitas 200.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 10,70 Hektar Di Kawasan Industri PT.
    Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Jordan Abadi;
  • Keputusan Walikota Bontang Nomor 426 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016, Tentang Izin Lingkungan Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik Asam Sulfat, Kapasitas 300.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 8,60 Hektar Di Kawasan Industri PT.
    Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Jordan Abadi;
  • Keputusan Walikota Bontang Nomor 428 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016, Tentang Izin Lingkungan Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik Pemurnian Gips, Kapasitas 500.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 2,60 Hektar Di Kawasan Industri PT.
    Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur;
  • 3.

    Kaltim Industrial Estate.Direktur Utama PT.
    Kaltim Jordan Abadi.3.
    Kaltim Industrial Estate, PT. PupukKalimantan Timur dan PT. Kaltim Jordan Abadi.4.
    Kaltim Industri Estate.
Putus : 14-02-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Tgt
Tanggal 14 Februari 2017 — WARU KALTIM PLANTATION (“PT. WKP”),
18452
  • WARU KALTIM PLANTATION (PT. WKP),
    WARU KALTIM PLANTATION (PT.
    Waru Kaltim Plantation (PT. WKP). Timur : Berbatasan Tanah Masyarakat Gunung Batu. Selatan : Berbatasan jalan Kebun Masyarakat. Barat : Batasan Jalan Kebun PT. Waru Kaltim Plantation (PT.WKP).Berada didalam HGU TERGUGATBahwa, Tanah ulayat hukum Adat milik PENGGUGAT + 255,78 Hektaryang Terletak di Wilayah Sungai Tunan Kelurahan Waru Kecamatan Waru,Kabupaten Penajam Paser Utara dengan batasbatas sebagai berikut : Utara : Berbatas Sungai Tunan. Timur : Berbatasan Tanah milik Adat Paser.
    Moeis Kaltim,serta objek gugatan dengan luas 341 Ha merupakan areal lahanyang termasuk dalam areal perkebunan berdasarkan HGUNo.22/HGU/BPN/98 atas nama PT. Waru Kaltim Plantation.Bahwa pada tahun 1986 PT. Moeis melakukan take over dengan PT.Astra. Kemudian dilakukan perubahan nama dari PT. Moeis Kaltimmenjadi PT. Waru Kaltim Plantation berdasarkan surat pernyataankeputusan rapat PT.
    Moeis Kaltim No.9 tanggal 9 Juli 1993 yangdibuat oleh Notaris Nyonya Rukmasanti Hardjasatya, SH.Bahwa pada tanggal 4 April 2016 telah dilakukan perpanjangan HGUNo.33/HGU/DA/85 tersebut sehingga sampai dengan saat iniTergugat merupakan pemegang hak atas lahan tersebut.Bahwa Penggugat menunjuk dirinya sendiri merupakan pewaristanah ulayat hukum adat di wilayah Pondok Sungai atau GunungBatu Desa Sesulu Kabupaten Penajam Paser Utara.Bahwa menurut Putu Oka Ngakan dalam buku Dinamika ProsesDesentralisasi
    Waru Kaltim Plantation, yangselanjutnya disebut dan diberi tanda sebagai alat bukti T 13;Alat bukti T 13 tersebut telah dicocokan dengan aslinya, ternyata cocokdan sesual;Fotokopi Pernyataan Keputusan Rapat PT.
Register : 26-11-2020 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 29-04-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 405/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 19 April 2021 — KALTIM MITRA PERSADA
2.PT. MAKARA JAYA MARINE
Termohon:
PT. PELANGI NIAGA MITRA INTERNASIONAL
590
  • KALTIM MITRA PERSADA
    2.PT. MAKARA JAYA MARINE
    Termohon:
    PT. PELANGI NIAGA MITRA INTERNASIONAL
Register : 21-12-2018 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 17-04-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 176/PDT/2018/PT SMR
Tanggal 14 Februari 2019 — Pembanding/Penggugat : INDRA HERIANTO Als INDRA Bin RONI RORING Alias ABDURRAHMAN Diwakili Oleh : Alex Chandra
Terbanding/Tergugat III : KAPOLRI cq KAPOLDA KALTIM cq KAPOLRES MALINAU
Terbanding/Tergugat IV : KEJAGUNG RI cq KEJATI KALTIM cq KEJARI MALINAU
Terbanding/Turut Tergugat : KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
24040
  • Pembanding/Penggugat : INDRA HERIANTO Als INDRA Bin RONI RORING Alias ABDURRAHMAN Diwakili Oleh : Alex Chandra
    Terbanding/Tergugat III : KAPOLRI cq KAPOLDA KALTIM cq KAPOLRES MALINAU
    Terbanding/Tergugat IV : KEJAGUNG RI cq KEJATI KALTIM cq KEJARI MALINAU
    Terbanding/Turut Tergugat : KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    Kapolri cq Kapolda Kaltim cq Kapolres Malinau, bertempattinggal di JL. Pusat Pemerintahan Malinau KotaPropinsi Kalimantan Utara dalam hal ini memberikankuasa kepada berdasarkan surat kuasa khusustanggal 19 Februari 2018, sebagai Terbanding semula Tergugat I;2. Kejagung Ri cq Kejati Kaltim cq Kejari Malinau, bertempattinggal di JL.
Register : 13-02-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 183/Pdt.G/2020/PN Sby
Tanggal 9 Nopember 2020 — GLORA KALTIM SURABAYA
2.Badan Arbitrase Nasional Indonesia BANI Perwakilan Surabaya
12835
  • GLORA KALTIM SURABAYA
    2.Badan Arbitrase Nasional Indonesia BANI Perwakilan Surabaya
    GLORA KALTIM SURABAYABerkedudukan di JI. Semut Kali No, 12 A Surabayadalam hal ini diwakili Kuasanya : 1. Nicky als.Sung Cen Chion, SH.MH., 2. Baling Kustriyono,SH.MH., 3. Rommy Hardyansah, SH.MH., dan 4.Putu Adhiyasa Mahendra, SH. para Advokat danKonsukltan Hukum pada Kantor NickyBaling &Partner yang beralamat di JI. Simpang Dukuh No.38 40 Surabaya berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 9 Maret 2020;selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;2. Cq.
    Hal ini dikuatkan SuratKetetapan Dirreskrimum Polda Jatim Nomor:S.TAP/139/VII/RES.1.9/2018/DIRRESKRIMUM Tanggal 16 Agustus 2018Tentang Penghentian Penyidikan atas nama terlapor Wisiang Mahaputraselaku Direktur PT Glora Kaltim (TERGUGAT perkara a quo) saatpembuatan perjanjian, tehitung mulai tanggal 16 Agustus 2018 penyidikantindak pidana pemalsuan surat dan menyuruh memasukkan keteranganpalsu kedalarn akta otentik sebagaimana dalam Pasal 263 KUHP danPasal 266 KUHP tersebut telah dihentikan dengan
Register : 03-12-2020 — Putus : 04-03-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 694/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 4 Maret 2022 — Kaltim Izzi Perkasa
2.Hery Hermawan Herijanto
3.PT. Inhutani II
799
  • Kaltim Izzi Perkasa
    2.Hery Hermawan Herijanto
    3.PT. Inhutani II
Register : 11-09-2020 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 46/Pdt.Sus-Paten/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 24 Mei 2021 — SAWIT KALTIM LESTARI
5678
  • SAWIT KALTIM LESTARI
Register : 25-09-2017 — Putus : 15-03-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN SAMARINDA Nomor 145/Pdt.Sus-Arbt/2017/PN Smr
Tanggal 15 Maret 2018 — REA KALTIM PLANTATIONS
Tergugat:
1.BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA atau BANI
2.MODIPALM ENGINEERING SDN. BHD
8241290
  • REA KALTIM PLANTATIONS
    Tergugat:
    1.BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA atau BANI
    2.MODIPALM ENGINEERING SDN. BHD
Register : 21-12-2017 — Putus : 05-03-2018 — Upload : 22-06-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 370/B/LH/2017/PT.TUN.JKT
Tanggal 5 Maret 2018 — Pembanding/Tergugat : WALIKOTA BONTANG Diwakili Oleh : WALIKOTA BONTANG
Terbanding/Penggugat : MISWANTO, DKK
20320
  • Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT.
    Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Jordan Abadi;

    1. Keputusan Walikota Bontang Nomor 428 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016 Tentang Izin Lingkungan Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik Pemurnian Gips, Kapasitas 500.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 2,60 Hektar Di Kawasan Industri PT.
    Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
  • oleh PT.

Putus : 05-06-2013 — Upload : 04-12-2013
Putusan PT SAMARINDA Nomor 40/PDT/2013/PT.KT.SMDA
Tanggal 5 Juni 2013 — KALTIM PRIMA COAL M E L A W A N 1. H. ARIFIN,dkk D a n 1. ABDUL RAHIM,dkk
6521
  • KALTIM PRIMA COALM E L A W A N1. H. ARIFIN,dkkD a n1. ABDUL RAHIM,dkk
    KALTIM PRIMA COAL, yang beralamat di Jalan Dr.Soetomo S.Il Mine Office PT.KPC Swarga BaraSangatta. Yang dalam perkara ini diwakili Kuasa Hukumnya2. UJANG SUPENDI, SH. ; 3. RONALD M. SIHOMBING, SH. ; 4. SLAMET BACHTIAR, SmHK ; Kuasa Hukum PT. Kaltim Prima Coal,berkedudukan di Jakarta, berdasarkan surat kuasakhusus' tertanggal 22 Oktober 2012, yangselanjutnya disebut sebagai TERGUGATsekarang sebagai PEMBANDING /TERBANDING ; MELAWAN1. H.
Putus : 11-04-2018 — Upload : 03-06-2018
Putusan PN SAMARINDA Nomor 25/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Smr
Tanggal 11 April 2018 — Hj. Siti Qomariah, SE MELAWAN 1. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional atau DPW PAN Provinsi Kalimantan Timur 2. Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional atau DPP PAN 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur 4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur
16728
  • Kaltim Periode 2014-2019 atas nama Hj. Siti Qomariah, SE. dengan Muhammad Armend, SP adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);b. Perbuatan Tergugat II mengeluarkan surat No. PAN/A/KU-SJ/062/VII/2017, tertanggal 31 Juli 2017, Perihal Persetujuan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Prov. Kaltim Periode 2014-2019 atas nama Hj. Siti Qomariah, SE. dengan Muhammad Armend, SP. adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);c.
    Kaltim Periode 2014-2019, Dapil Kaltim 1 adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad;)d. Perbuatan Turut Tergugat II mengeluarkan surat Nomor 926/SDM.14-SD/64/Prov/X/2017 tertanggal 16 Oktober 2017 Perihal Penggantian Antar waktu DPRD Provinsi Kaltim dari Partai Amanat Nasional Dapil Kaltim I adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 4.
Register : 07-12-2021 — Putus : 21-04-2022 — Upload : 25-04-2022
Putusan PN SAMARINDA Nomor 97/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr
Tanggal 21 April 2022 — AGRO BUMI KALTIM
20853
  • AGRO BUMI KALTIM
Register : 13-02-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 183/Pdt.G/2020/PN Sby
Tanggal 9 Nopember 2020 — GLORA KALTIM SURABAYA
2.Badan Arbitrase Nasional Indonesia BANI Perwakilan Surabaya
13788
  • GLORA KALTIM SURABAYA
    2.Badan Arbitrase Nasional Indonesia BANI Perwakilan Surabaya
Putus : 22-08-2011 — Upload : 11-06-2013
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 14/Pdt.G/2010/PN.KUBAR
Tanggal 22 Agustus 2011 — ANA WULANDARI,S.E (Penggugat) Pemerintah RI, Cq Pemerintah Provinsi Kaltim Cq Pemerintah kabupaten Kutai Barat Cq Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Barat Cq Kuasa Pemegang Anggaran sub Dinas Perhubungan Darat Sungai Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Barat (Tergugat I) Pemerintah RI, Cq Pemerintah Provinsi Kaltim Cq Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Tergugat II) Pemerintah RI, Cq Pemerintah Provinsi Kaltim Cq Pemerintah kabupaten Kutai Barat Cq Dinas Perhubungan Dan Kom Info Kabupaten Kutai Barat
11340
  • ANA WULANDARI,S.E (Penggugat)Pemerintah RI, Cq Pemerintah Provinsi Kaltim Cq Pemerintah kabupaten Kutai Barat Cq Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Barat Cq Kuasa Pemegang Anggaran sub Dinas Perhubungan Darat Sungai Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Barat (Tergugat I)Pemerintah RI, Cq Pemerintah Provinsi Kaltim Cq Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Tergugat II)Pemerintah RI, Cq Pemerintah Provinsi Kaltim Cq Pemerintah kabupaten Kutai Barat Cq Dinas Perhubungan Dan Kom Info Kabupaten Kutai Barat
    ., Advokat, dan konsultanhukum yang beralamat di Jl.Jendral Sudirman Bandar Balikpapan Blok GNo.07 Kota balikpapan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11Oktober 2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriKutai Barat pada hari kamis tanggal 14 Oktober 2010 dengan No.WI8UI 38/HK.02.1/X/2010, untuk selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT ;Melawan:Pemerintah RI, Cq Pemerintah Provinsi Kaltim Cq Pemerintah kabupaten KutaiBarat Cq Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Barat Cq KuasaPemegang
    JendralSudirman, Melak, Kab.Kutai Barat untuk selanjutnya disebut sebagaiTERGUGATI;Pemerintah RI, Cq Pemerintah Provinsi Kaltim Cq Pemerintah Kabupaten KutaiBarat ,beralamat di Jl. Sendawar Komplek Perkantoran Kab.kutai Baratuntuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IIT;Pemerintah RI, Cq Pemerintah Provinsi Kaltim Cq Pemerintah kabupaten KutaiBarat Cq Dinas Perhubungan Dan Kom Info Kabupaten Kutai Barat,beralamat di Jl.
    Pihak Penggugattelah pula mengajukan alat bukti suratsurat bukti sebagai berikut:1 Fotokopi Buku 1 yang terdiri dari surat perintah kerja nomor 551/0207/DSKB/VIII/2008 tanggal 13 Agustus 2008 dengan nilai kontrakRp.1.762.364.000,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh dua juta tigaratus enam puluh empat ribu Rupiah) serta Risalah Penambahan WaktuPelaksanaan Nomor 551/0469/DSKB/XII/2008 tanggal 26 Desember2008 , diberi tanda P1;2 Fotokopi surat Tanda bukti Laporan Kepolisian Nomor : TBL/17/X/2010/KALTIM
    Kerja Nomor : 551/0207/DSKB/VII/2008tanggal 13 Agustus 2008 dengan nilai kontrak Rp.1.762.364.000,00 (satumilyar tujuh ratus enam puluh dua juta tiga ratus enam puluh empat ribuRupiah) yang bersumber dari dana APBD Kutai Barat tahun 2008 sertaRisalah Penambahan Waktu Pelaksanaan Nomor 551/0469/DSKB/XII/2008 tanggal 26 Desember 2008 dan Risalah Panitia PenelitianPelaksanaan Kontrak (Vide : bukti surat tanda P.1) ;e Bahwa benar tentang adanya:surat Tanda bukti Laporan Kepolisian Nomor : TBL/17/X/2010/KALTIM
Putus : 14-01-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan PT SAMARINDA Nomor 159/PDT/2015/PT.SMR
Tanggal 14 Januari 2016 — Kaltim) ; 2. Radiansyah, S.H., M. Hum. (Kabag. Bantuan Hukum dan HAM Setda Prov. Kaltim) ;3. Suharto, S.H. (Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kaltim) ;4. Muhammad Amin, S.H. (Kasubbag. Bantuan Hukum Setda Prov. Kaltim) ;5. Muslim Qodratullah, S.H. (Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kaltim) ;6.Evian Agus Saputra, S.H., M.H. (Staf Pelaksana pada Biro Hukum SetdaProv. Kaltim) ;7. M.
16270
  • Kaltim) ; 2. Radiansyah, S.H., M. Hum. (Kabag. Bantuan Hukum dan HAM Setda Prov. Kaltim) ;3. Suharto, S.H. (Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kaltim) ;4. Muhammad Amin, S.H. (Kasubbag. Bantuan Hukum Setda Prov. Kaltim) ;5. Muslim Qodratullah, S.H. (Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kaltim) ;6.Evian Agus Saputra, S.H., M.H. (Staf Pelaksana pada Biro Hukum SetdaProv. Kaltim) ;7. M.
    Kaltim) ; 2.Radiansyah, S.H., M. Hum. (Kabag. Bantuan Hukum dan HAMSetda Prov. Kaltim) 33. Suharto, S.H. (Jaksa PengacaraNegara pada Kejaksaan Tinggi Kaltim) ;4. Muhammad Amin,S.H. (Kasubbag. Bantuan Hukum Setda Prov. Kaltim) 35.Muslim Qodratullah, S.H. (Jaksa Pengacara Negara padaKejaksaan Tinggi Kaltim) ;6.Evian Agus Saputra, S.H., M.H.(Staf Pelaksana pada Biro Hukum SetdaProv. Kaltim) ;7.
    Kaltim melalui PanitiaPembebsan Tanah Kotamadya Dati II Samarinda sejak tahun 1981 s/d 1985 berdiamdiri saja, tidak melakukan tuntutan pada scat tanah a quo dibebaskan oleh Tergugat.Padahal nyata nyata tanah/ obyek sengketa ini telah dibebaskan dan dibayarkan gantirugi oleh Tergugat kepada para pemilik tanah.
    Kaltim Nomor 011/111 4/BP.II/11/ 2012 perihalPenjelasan Satus Tanah yang ditujukan kepada PT. Diyatama Persada Raya(Penggugat), pada pokoknya menyebutkan :1 bahwa lokasi tanah/Iahan yang berada di JI. Pangaran Suryata adalah milikPemerintah Prov. Kaltim dst;Halaman27dari38 Putusan No. 159/Pdt/2015/PT.SMR92 tanah/Iahan tersebut dibebaskan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) PemerintahKota Samarinda secara bertahap melalui APBD Pemerintah Prov.
    Kaltim dst;3 dalam rangka pengaman terhadap aset tersbut, Pemrov Kaltim telah memasangpagar keliling, patok dan papan nama (plang) an. Pemerintah Prov.
    Kaltim dst.Bahwa terhadap surat Tergugat tersebut telah diakui Penggugat tanpa terbantahkan,karena benar tanah sengketa tersebut adalah milik Tergugat incas milik PemerintahProv Kaltim, yang diperoleh dengan cara dibebaskan dan dibayarkan ganti ruginyakepada pemilik sah tanah melalui Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Pemerintah KotaSamarinda yang dilakukan secara bertahap (Tiga Tahap);Bahwa dalam gugatannya Penggugat berdalil bahwa telah berkali kali menemuiTergugat untuk melihat bukti kepemilikan atas
Register : 23-05-2022 — Putus : 11-08-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 73/Pid.B/2022/PN Sdw
Tanggal 11 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD ISRAQ, SH
Terdakwa:
1.ELIAZER CHANG Anak Dari SEHOQ Alm
2.KUANG LING Anak Dari SEHOQ Alm
3.PELEMIAH Anak Dari SEHOQ Alm
769
  • Kaltim meliputi Istana wallet ukuran 8 x 8 M; Gedung sinchin I ukuran 4 x 6 M yang terletak di No. 51 RT. 1 Kampung Muhur Kec. Siluq Ngurai Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim; Gedung sinchin II ukuran 6 x 8 M yang terletak di No. 51 RT. 1 Kampung Muhur Kec. Siluq Ngurai Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim; Gedung Marselo I ukuran 6 x 6 M yang terletak di RT. 1 Kampung Muhur Kec. Siluq Ngurai Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim; Gedung Marselo II ukuran 6 x 12 M RT. 1 Kampung Muhur Kec. Siluq Ngurai Kab.
    Kaltim; Gedung Marselo III ukuran 4 x 12 M RT. 1 Kampung Muhur Kec. Siluq Ngurai Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim.
  • Gedung yang terletak dikampung Muara Tae / Camp. Baru Kec. Jempang Kab. KUtai Barat Prov. Kaltim meliputi Gedung depan Bank BPD ukuran 11 x 24 M yang terletak di No. 085 RT. 3 Kampung Muara Tae / Camp Baru Kec. Jempang Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim; Gedung depan pasar ukuran 8 x 16 M yang terletak di RT. 4 Kampung MUara Tae / Camp Baru Kec. Jempang Kab. Kutai Barat Prov.
    Kaltim; Gedung samping Majus ukuran 6 x 24 M yang terletak di RT. 1 Kampung Muara Tae / Camp Baru Kec. Jempang Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim.
  • Gedung yang terletak dikampung Lempunah RT. 02 Kec. Jempang Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim ukuran 4 x 10 M, dua lantai.
  • Gedung yang terletak dikampung Pentat RT. 1 Kec. Jempang Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim ukuran 6 x 24 M, dua lantai.
  • Gedung yang terletak dikampung Gunung Bayan Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat Prov.
    Kaltim meliputi Gedung Lepoh ukuran 6 x 30 M; Gedung kolam sawit ukuran 6 x 24 M; Gedung dibelakang rumah ukuran 5 x 4 M.
  • Gedung yang terletak di Jl. KH. Dewantara gang Telisay RT. 28 Kec. Melak Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim ukuran 8 x 16 M, dua lantai.
  • Rumah Sdr GARIM meliputi Rumah yang terletak di Kampung Gunung Bayan RT. 2 Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim; Rumah yang terletak di Kampung Belusuh RT. 2 No. 128 Kec. Siluq Ngurai Kab. Kutai Barat Prov.
    Kaltim.
  • Petak atau lokasi tanah kosong yang terletak diKampung Gunung Bayan / Manau RT. 2 Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim meliputi Sebidang tanah kebun sawit 1 hektar; Sebidang tanah terdapat kolam ukuran 90 x 100 meter; Sebidang tanah yang terletak disamping usup RT. 3 Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim ukuran 20 x 30 meter; Sebidang tanah yang terletak disamping caf RT. 4 Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat Prov.
Register : 14-02-2020 — Putus : 18-03-2020 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr
Tanggal 18 Maret 2020 — SIMS JAYA KALTIM
3.PT. KIDECO JAYA AGUNG
10717
  • SIMS JAYA KALTIM
    3.PT. KIDECO JAYA AGUNG
    SIMS JAYA KALTIM, berdomisili hukum di JI. Desa Batu Kajang, Kec. BatuSopang, Kab. Paser, Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakilikuasanya SANTA RAHMADIS.H., DEFFRIMIGIONOMANALU,S.H., kesemuanya adalah Tim dari Departemen Hukum(Legal Department) PT. SIMS JAYA KALTIM, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 9 Maret 2020, selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT II;Halaman 1 dari 3 Penetapan Nomor 13/Padt.SusPHI/2020/PN Smr3. PT.
Register : 05-05-2020 — Putus : 13-10-2020 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 31/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr
Tanggal 13 Oktober 2020 — SIMS JAYA KALTIM
3.PT. KIDECO JAYA AGUNG
130
  • SIMS JAYA KALTIM
    3.PT. KIDECO JAYA AGUNG
Register : 08-02-2011 — Putus : 04-07-2011 — Upload : 14-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 23/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 4 Juli 2011 — Perkebunan Kaltim Utama I
6831
  • Perkebunan Kaltim Utama I
    PERKEBUNAN KALTIM UTAMA , Perseroan Terbatas yangdalam hal ini diwakili oleh : YOSUAIRAWAN LAU, selaku Direktur Utama PT.Perkebunan Kaltim Utama I, yangberalamat di Jalan A. Yani Ruko MitraMas Blok M Nomor =: 16, Samarinda,Kalimantan Timur. Dalam hal inimemberikan Kuasa kepadaHalaman 5 dari 203 halaman Putusan Nomor : 23/G/2011/PTUN JKT1. Dra. RISMA SITUMORANG, SH., MH ;2. HERIBERTUS S. HARTOJO, SH., MH ;3. MARLA EGINA IBRANZA, SH., MH ;4. CHRISTINE NHAZZIA AGUSTINE, SH;6.
    PERKEBUNAN KALTIM UTAMA , sebagai PihakTergugat II Intervensi dalam perkara Nomor : 23/G/2011/PTUNJKT ;Telah membaca dan memeriksa berkas' perkara yangbersangkutan ; Telah membaca dan memeriksa bukti surat yangdiajukan oleh para pihak yang berperkara di persidangan ;Halaman 7 dari 203 halaman Putusan Nomor : 23/G/2011/PTUN JKTTelah mendengar keterangan Saksi saksi maupunketerangan Ahli dari Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat IIIntervensi di persidangan; Telah membaca Berita Acara Pemeriksaan Persiapan