Ditemukan 3161 data
118 — 58
Immaterial menurut terminology hukum diartikan tidak bisadibuktikan sehingga kerugian immaterial merupakan kerugiaan yang dideritaakibat perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibuktikan, dipulihkankembali dan atau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidupsementara, ketakutan, sakit, dan terkejut sehingga tidak dapat dihitungberdasarkan uang;Menimbang, bahwa cakupan kerugian immaterial menurut MahkamahAgung RI dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994Berdasarkan Pasal 1370
1.Sondang Patar Manurung
2.Lili
3.Amislan Surbakti
4.Sukiyati
5.Albert Sagala
6.Tongozatulo Giawa
7.Jaswadi
8.Junis Aritonang
9.Mieke Dumasary Harahap
10.Duma Raya Pakpahan
11.Bori Buhori
12.Adrianus Musila
13.Hj Sahati
14.Sapran Adi
15.Sonang Harahap
16.Subur
Tergugat:
1.Direktur Utama Perusahaan Umum Jasa Tirta II
2.Walikota Bekasi
3.Kepala Dinas Tata Kota Bekasi
4.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
5.Kepala Kepolisian Resort Metro Kota Bekasi
6.Kepala Kepolisian Sektor Metro Bekasi Selatan
7.Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kota Bekasi
Turut Tergugat:
22.Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
23.Kepala Badan Pertanahan Kota Bekasi
321 — 134
Maka segala kerugian materil yang dimohonkan Para Penggugat dalampetitumnya adalah tidak benar dan sangat mengadaada.Bahwa petitum Para Penggugat yang fokusnya mengenai tuntutan imateriiladalah tidak tepat, tidak benar, dan tidak berdasar karena menurutMahkamah Agung dengan melihat ketentuan Pasal 1370 KUHPerdata,Pasal 1371 KUHPerdata, dan Pasal 1372 KUHPerdata maka kerugianimateriil hanya dapat diberlakukan dalam halhal tertentu saja sepertikematian, Iluka berat, dan penghinaan (halaman 65: Buku
EKO PRASETYO
Tergugat:
1.Ny. Dian Novita Tarigan
2.Jonathan Wiliam Aldrich Tonggoembio
Turut Tergugat:
1.Iriyanto, SH
2.Dr. Agus Pandoman, SH MKn
3.Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman
258 — 81
Bahwa "berdasarkan Pasal 1370, 1371 dan 1372KUHPerdata, ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu Saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan.
159 — 394
lima juta lima ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tujuhpuluh satu koma sembilan puluh tiga sen) sesuai dengan hasil auditperhitungan kerugian kKeuangan Negara dari Badan Pengawas Keuanganpembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor SR165/PW/2015/2018 tanggal 30 April 2018 dan dari jumlah kerugianKeuangan Negara tersebut telah dikembalikan sebagian ke Kas Negarasebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) oleh PT Jasa BhaktiNusantara melalui Bank BNI 46 dengan NT PN. 05 1370
106 — 14
faktanya Para Penggugatpundalammenyebutkantimbulnya kerugian materil dan immaterial sebesarRp.1.300.000.000, (satu milyar tiga ratus juta rupiah)tanpa menyebutkanrincian yang jelas' kerugian yang telah timbulsehingga sangatbertentangan dengan prinsip ex aguo et bono yang dimilikiHakim dan denganPasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata berkenaan ganti kerugianimmaterilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkaraKematian,luka berat dan penghinaan.Bahwa berdasarkan seluruh uraian alasan
Terbanding/Penggugat : SUTARDI Alias SENG HOI
Turut Terbanding/Tergugat I : PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk
162 — 79
Hal tersebut sesuai denganPasal 1247 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa Debiturhanya diwajibkan mengganti biaya, kerugian dan bungayang diharap atau sedianya dapat diduga pada waktuperikatan diadakan, kecuali jika tidak dipenuhinyaperikatan itu) disebabkan oleh tipu' daya yangdilakukannya.Bahwa guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhanGugatan Immateril/Moril maka Mahkamah Agung RIdalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinyaBerdasarkan Pasal 1370,
165 — 205
Adapun cakupan kerugian immaterial menurut Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara KEMATIAN, LUKA BERAT DAN PENGHINAAN.
167 — 44
Selikur Makmur Unit XXI Desa Bukit Jayaterhitung sejak tanggal 25 Maret 2019, maka Para Penggugat tidak lagiberhak untuk mendapatkan gaji.Bahwa selain itu, tuntutan ganti rugi immateril yang diajukan oleh ParaPenggugat salah dan keliru, hal ini karena tuntutan ganti rugi immaterilHalaman 22 dari 69 Putusan Nomor 39/Padt.G/2019/PN Snt.hanya berlaku perkara kematian, luka berat dan penghinaan,sebagaimana dimaksud dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 650/PK/Padt/1994, yaitu Berdasarkan Pasal 1370
174 — 100
contohpengecualiannya, yaitu apabila kerugian disebabkan oleh pelanggaran yangdilakukan karena si pelaku tengah menjalankan perintah undangundang.Artinya, sekalipun ada kerugian, jika pelakunya berbuat karena menjalankanperintah undangundang, ia tidak wajib untuk mengganti kerugian itu.Bahwa dalam praktek, guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhangugatan Immateril, maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang menyatakan :Berdasarkan Pasal 1370
113 — 16
Sit.isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan.. Pada dasarnya putusan serta merta tidak dapat dilaksanakan kecualidalam keadaan exceptional.
181 — 137
Pol : SKET/09/V/2007/POPOL tanggal 19 Mei 2007.Menerangkan bahwa ljazah/STTB TH 1989/1990 No.80.0A.02.0005843,Nomor Buku Pokok 843 terbakar; Surat Keterangan Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat Nomor:421/1370/Dindik2009 tnggal 27 Mei 2009 menerangkan ijazah terbakar.Berdasarkan persyaratan yang diserahkan seperti tersebut diatasTerdakwa Drs.
4113 — 5965
dikemukakan pada BagianV Butir 2 gugatan Penggugat adalah jelas mengadaada, mengingatpenurunan citra produk pasta gigi Penggugat tidak ada kaitannya denganpenggunaan Merekmerek "PEPSODENT STRONG 12JAM" olehTergugat;Lebih lanjut, Mahkamah Agung telah memberikan petunjuk bahwa gantirugi immateriil hanya dapat dikabulkan dalam halhal tertentu saja.Berikut Tergugat kutip isi Putusan Mahkamah Agung Nomor650/PK/Pdt/1994 tanggal 29 Oktober 1994, yang pada pokoknyamenyatakan sebagai berikut:"Berdasarkan Pasal 1370
Terbanding/Terdakwa : ROHMAN Alias KOMENG Bin SAIDI
46 — 58
;e Tuntutan kerugian immaterial yang diajukan Penggugat,tidak dapat diberikan karena berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia dalam PutusanPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994, dijelaskanbahwaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti perkara kematian, lukaberat dan penghinaan ;4.
1.LILY BOENITA
2.JOSSY HARTANTO
Tergugat:
1.PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BESAR NTB
2.PT BRANTAS ABIPRAYA PERSERO
3.DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT INDONESIA
4.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH Puncak Ngengas Batulanteh
Turut Tergugat:
1.KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT INDONESIA RI
2.KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI
98 — 51
Demi hukum, untuk dapatdikabulkannya tuntutan ganti rugi, kerugian tersebut harus merupakanakibat langsung dari perbuatan yang dituntut.19.Bahwa petitum Para Penggugat fokusnya mengenai tuntutan imateriiladalah tidak tepat, tidak benar, dan tidak berdasar karena menurutMahkamah Agung dengan melihat ketentuan Pasal 1370 KUHPerdata,1371 KUHPerdata, dan 1372 KUHPerdata maka kerugian imateriil hanyadapat diberlakukan dalam halhal tertentu saja seperti kematian, lukaberat, dan penghinaan (halaman 65:
104 — 195
PHT/1370/YBPB/Photo copy SPH No. PHT/1416/YBPB/Photo copy SPH dari H. Abd Fatah B H.Photo copy SPH dari H.
64 — 23
Oleh karenanyaPenggugat jelasjelas telah keliru dalam meminta ganti rugi biayaperolehan ini.7.4 Kerugian ImmateriilDalil Penggugat yang meminta ganti rugi immateriil berupahilangnya kesempatan menikmati kepercayaan mitra bisnismerupakan pernyataan yang tidak jelas dan tidak dapatdipertanggungjawabkan perhitungannya.Selain itu, sesuai dengan Yurisprudensi berupa PutusanPeninjauan Kembali Perkara No. 650/PK/Pdt/1994 secara tegasmenentukan bahwa Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian
77 — 15
tidak dapat dibebankan kepadapihak lawan, melainkan harus ditanggung sendiri oleh para Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianurain tersebut diatas, Majelis Hakimmenilai tidak ada cukup pertimbangan / alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkantuntutan ganti rugi berdasarkan kerugian materiil sebagaimana diminta dalam petitumpoint ke6 gugatan para Penggugat tersebut ;Kerugian ImmaterielMenimbang, bahwa terhadap kerugian immateriil yang dimintakan oleh paraPenggugat, maka berdasarkan Pasal 1370
1.Ir MULIA PAMADI M M Hum
2.PT MULIA REALTY BATINDO
Tergugat:
Ir CHANTRA TJAN alias CHANTRA
146 — 62
ukuran;Menimbang, bahwa dalam sudut kaidah hukumnya sendiri, pembayaranganti rugi akibat wanprestasi terdapat pengaturannya pada pasal 1246KUHPerdata yang menyatakan biaya, ganti rugi dan bunga yang boleh dituntutkreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yangsedianya dapat diperolehnya,Menimbang, bahwa selain ketentuan dan doktrin diatas, majelis hakimjuga mengacu kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/1994yang memberikan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370
Terbanding/Tergugat I : RUDI TJAHJADI
Terbanding/Tergugat II : TJOK HWA
Terbanding/Tergugat III : TRIJULIANTA H. BUDIPRASETIJO, SH Lawyer ,
Turut Terbanding/Penggugat II : HARRY HANDOKO Diwakili Oleh : RISTAN BP SIMBOLON, SH
104 — 76
orang lain (Pasal1367 KUHPerdata): seseorang tidak hanya bertanggung jawab ataskerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga ataskerugian yang disebabkan perbuatan orangorang yang menjaditanggungannya atau disebabkan barangbarang yang berada dalampengawasannya (vicarious liability); Ganti rugi untuk pemilik binatang (Pasal 1368 KUHPerdata); Ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambruk (Pasal 1369KUHPerdata) Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh(Pasal 1370
74 — 21
Bahwa kerugian immaterial yang dikenakan kepada Tergugatadalah bertentangan dengan hukum acara karena Mahkamah Agung RItelah menerbitkan pedoman pemenuhan tuntutan immateriil dalamputusan perkara Peninjauan Kembali nomor 650/PK/Pdt/1994 yangisinya berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan.12.