Ditemukan 3199 data
406 — 237
Adapun cakupan kerugian immaterial menurut MahkamahAgung dalam putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immaterialhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian, lukaberat dan penghinaan;Menimbang, bahwa dalam perkembangannya kerugian immaterialmendapat perluasan makna di dalam putusanputusan No.304/Pdt/2011/PN.SMG jo. Putusan No. 254/Pdt/2012/PT.SMG jo. Putusan No.820K/Pdt/2013 jo.
226 — 94
puluh delapanribu empat ratus rupiah) bukti P7, adalah sejumlah Rp781.451.600,00 (tujuhratus delapan puluh satu juta empat ratus lima pulih satu ribu enam ratus rupiah),Halaman 42 dari 47 Putusan Nomor 29/Pdt.G/2019/PN Sntmaka petitum mengenai kerugian materil dapatlah dikabulkan sejumlah tersebutdiatas;Menimbang, bahwa mengenai kerugian immateril, Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa untuk dapat menuntut ganti rugi immateril secaralimitatif telah diatur dalam Pasal 1370
1.NY. LANNY PUDJIATI
2.IRVAN SUGIARTO
3.dr. FELICIA SUGIARTO
4.WENDY SUGIARTO
Tergugat:
1.Ny.THERESIANA HERAWATI
2.NY. ELIZABETH SRI INDRAWATI,SH alias SRI INDRAWATI THIO
3.DJOENAEDY
4.YENNY DWIWATI
5.FERRY SANTOSO
6.GUNAWAN
Turut Tergugat:
1.Ny. RATNA KUSWATI
2.NY. HERTANTI PINDAYANI,SH
3.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal
157 — 40
., maka Mahkamah Agung dalam Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikanpedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu. saja seperti perkara Kematian, Iluka berat danpenghinaan .Jika kita melinat kepada apa yang telah dijabarkan di atas,maka Kerugian Konsekuensial", atau yang dikelompokan juga dengankerugian tidak langsung, dan/atau kerugian punitive/exemplary'yang dikenal dalam Tort Law pada
Pada praktiknya, pemenuhantuntutan kerugian Immateril diserahkan kepada Hakim dengan prinsip exaquo et bono,hal ini yang kemudian membuat kesulitan dalammenentukan besaran kerugian Immateril yang akan dikabulkan karenatolak ukurnya diserahkan kepada subjektifitas Hakim yang memutus.Namun guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatanImmateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangisinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata
85 — 7
dirasamendekati kepatutan dan kewajaran sebesar RP 150.000.000 (Seratus limapuluh juta rupiah)Menimbang, bahwa berdasarkan Yurispudensi Putusan MA RI No. 635K/Sip/1973 tanggal 4 Juli 1974 menyatakan bahwa mengenai honorarium advokattidak ada sesuatu peraturan dalam HIR yang mengharuskan seorang berperkaraminta bantuan dari seorang pengacara, maka upah tersebut tidak dapat dibebankankepada pihak lawan dan dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya berdasarkan Pasal 1370
431 — 319
Perlu Penggugat ketahuibahwa sejauh ini dalam praktek peradilan belum terdapat dasar hukumyang mengatur tentang kerugian Immateriil, akan tetapi gunamemberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatan Immateriilmaka Mahkamah Agung R dalam putusan perkara Peninjauan KembaliNomor : 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianImmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiPerkara Kematian, Luka Berat dan Penghinaan mengacu
69 — 51
Muslim :1370) a ex ofyrLls5 aSiMaJl5 all ais) atlas Lalind 5051 f5==o = . s 2 iJSE V5
155 — 28
Artinya,sekalipun ada kerugian, jika pelakunya berbuat karena menjalankan perintahundangundang, ia tidak wajib untuk mengganti kerugian itu.192020Bahwa dalam praktek, guna memberikan suatu. pedoman dalampemenuhan gugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangmenyebutkan Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkaraKematian, luka berat
Terbanding/Tergugat : Helen
180 — 101
The Intercon VR 6" floor 1370/PPJB 1633/BAST14. The Intercon VR 6" floor 1371/PPJBAMR/O 1634/BAST15. The Intercon VR 6" floor 1372/PPJB 1635/BAST16. The Intercon VR 6" floor 1373/PPJBAMR/O 1636/BAST 18.
42 — 9
atau lainnya sepanjang menyangkut kapasitas TergugatIV yang dikatakan telah melawan hukum TIDAK TEPAT SAMA SEKALT danHARUS DI KESAMPINGKAN.Bahwa Tergugat IV menolak dalil gugatan Para Penggugat Poin 20 dan Poin 25 yangmenuntut ganti rugi Immateriil kepada Tergugat IV dan pembayaran dwangsom.Alasan hukumnya :Bahwa berbicara tentang gugatan Immateril dalam praktek, Putusan MahkamahAgung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK.Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya "Berdasarkan Pasal 1370
Hj. RUMIN
Tergugat:
H. YUSRAN FAHIM
150 — 542
Mahkamah Agung, No. 201K/SIP/1974 tanggal28 Januari 1986 bahwa : Turut Tergugat yaitu orangorang bukanPenggugat dan bukan pula Tergugat, akan tetapi demi lengkapnyapihakpihak harus disertakan sekedar untuk tunduk dan taatterhadap putusan.Bahwa seandainyapun kerugian inmateril sebagaimana dalil gugatanpenggugat yang dimaksud adalah kerugian immateril maka berdasarkanputusan Mahkamah Agung dalam Putusan Perkara Peninjauan KembaliNomor 640/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman = yang isinyaBerdasarkan pasal 1370
- Tentang : Kitab Undang-undang Hukum Dagang
., 1370 dst.; KUHD 342 dst., 468, 523 dst., 525 dst., 526a,533c, 568i, 741; S. 192733 pasal 2, 5 dst., 9, 11, 20 dst. 30; S. 192734 pasal 10 dst., 37 dst.,64 dst., 92 dst., 94 dst.; Stoomord. I dst., 6 dst., 29 dst.; petr. vervoerord. 6 dst., 15 dst.)Pasal 523pengangkut bertangeung jawab atas perbuatan orangorang yang dipekerjakan olehnya, danbarangbarang yang digunakannya pada pengangkutan itu.
(AB. 23; KUHperd.1370 dst., 1380; KUHD 470, 476, 493, 524, 533c, 541.)Pasal 528Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelambatanpengangkutan, kecuali bila ia dapat membuktikan bahwa kelambatan tersebut akibat dartsuatu peristiwa, yang layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari olehnya.
(Q@UHperd.1365 dst., 1370 dst.; KUHD 472; S. 1914225.)Pasal 544aTerhadap benturan atau sentuhan kapal dengan barang bergerak atau barang tetap,ketentuanketentuan bab usaha berlaku pula.Kapal yang membentur atau menyentuh barang lain yang tetap atau dipautkan kerugian,kecuali bila ternyata bahwa benturan atau sentuhan tidak disebabkan pada sesuatu yangtetap, yang diterangi secukupnya, bertanggung jawab untuk oleh kesalahan kapal.
(KUHperd. 1366, 1370 dst.; KUHD 742.)BAB VIIKAPAL YANG KARAM, KANDAS, DAN PENEMUAN BARANGBARANG DILAUTAnotasi:pasalpasal dalam Bab VII dengan S. 193347 jo. S. 19382, mulai berlaku pada tanggal 1April 1938 telah disesuaikan dengan ketentuanketentuan dalam "wet" tanggal 22Desember 1924 (N.S. 1924573).
204 — 77
digunakan untuk membayar pekerjaan kepada KBS,bukan sejumlah uang yang nantinya akan dimasukkan ke dalamkas Penggugat yang kemudian digunakan untuk berinvestasi;2.2.23 Bahwa selain itu, kerugian immateriil hanya dikenal dalamgugatan atas perbuatan melawan hukum dan bahkan hanyaterbatas pada bentukbentuk perbuatan melawan hukum tertentu,yang berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370
tidakdapat diduga oleh Tergugat sewaktu perikatan dilahirkan, olehkarenanya Tergugat tidak wajidb mengganti kerugian tersebutberdasarkan Pasal 1247 KUH Perdata;4.74 Bahwa selain itu, kerugian immateriil hanya dikenal dalamgugatan atas perbuatan melawan hukum dan bahkan hanya terbataspada bentukbentuk perbuatan melawan hukum tertentu, yangberdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370
60 — 14
Penggugat, dengan perincian : kerugian materiil sebesarRp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), kerugian immateriil sebesarRp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah);Menimbang, bahwa Yurisprudensi MARI No. 495.K/Sip/1975 menyatakanTuntutan ganti rugi, baru dapat dikabulkan, apabila si penuntut dapatHalaman50 dari56 Putusan Perdata Gugatan Nomor 53/Pdt.G/2015/PN Skh.membuktikan di persidangan tentang perincian adanya kerugian dan berapabesarnya kerugian tersebut;Menimbang, bahwa berdasar pada Pasal 1370
IRSAN ZULFIKAR DJAFAR, SH.MH
Terdakwa:
HIRJAN, S.Si
190 — 98
Wisnu Mandiri Batara pada tanggal 29 Desember 2020 dengan Nomor : 1370 yang ditandatangani oleh Notaris di Jakarta atas nama HAMBIT MASEH, SH pada tanggal 29 Desemer 2020 bertempat di Jl. Rawamangun No. 35 (Salemba Tengah) Jakarta Pusat Povinsi DKI Jakarta.
- 1 (satu) rangkap Foto Copy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat (sirkuler) PT.
42 — 36
tuntutan immaterial untuk efek jera bagi Tergugat,sejumlah Rp 10.000.000,00, (Sepuluh juta rupiah ) ;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan immaterial Penggugat rekonvensidalam persidangan dan tahapan pembuktian tidak ada bukti yang dapatditujukkan oleh Penggugat rekonvensi tentang bentuk dan jenis kerugianimmaterial yang diderita oleh Penggugat rekonvensi sebagai akibat daripertengkaran dan tuntutan perceraian yang diajukan Tergugat rekonvensi,terhadap tuntutan tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 1370
35 — 15
./1994 yang telah menerbitkan pedoman yangisinya berdasarkan ketentuan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata yang padaintinya bahwa ganti kerugian imateriil harus dibuktikan dan hanya dapat diberikandalam halhal tertentu. saja seperti perkarakematian, lukaberat, danpenghinaan.
1.TAN TJIN NGIEK
2.JULIA KUSUMAWATI
3.HENRY HARTANTO
Tergugat:
BINA MARGA PROVINSI JAWA TENGAH CQ. SATKER PELAKSANAAN JALAN NASIONAL PJN WILAYAH II PROVINSI JAWA TENGAH
109 — 23
Nilai tuntutan sebesar Rp.1.524.600.000, yang didasarkan pada konversi hargaemas secara yuridis tidak dapat diterima secara hukum,maka tuntutan bunga yang didasarkan pada nilai Rp.1.524.600.000, secara mutatis mutandis tidak dapatditerima dan wajib ditolak.Terhadap tuntutan immateriil yang diajukan olehPenggugat, Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650PK/Pdt/1994 menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikandalam halhal
LIEM KUNG
Tergugat:
1.RIMBA DEWANTO
2.PT. INDOSURYA INTI FINANCE Cabang Solo
3.PT INDOSURYA INTI FINANCE
149 — 136
Artinya,Halaman 44 dari 69 Putusan Perdata Gugatan Nomor 18/Pat.G/2019/PN Skhsekalipun ada kerugian, jika pelakunya berbuat karena menjalankan perintahundangundangq, ia tidak wajib untuk mengganti kerugian itu.Bahwa dalam praktek, guna memberikan suatu. pedoman dalampemenuhan gugatan Immateril, maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangmenyatakan:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdatagantikerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam
88 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
menjual, menghibahkan,melepaskan hak, memindahkan atau dengan nama apapun tanah tersebutkepada siapa, termasuk kepada yang diberi kuasa dengan harga dan perjanjianperjanjian yang disetujui oleh yang diberi kuasa yaitu Penggugat sendiri (buktiP3) ;Bahwa untuk pengurusan balik nama atas tanah Hak Guna BangunanNo. 38/Kuningan Barat, Jakarta Selatan a quo, Penggugat telah mengajukanpermohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan atas tanah a quo kepadaTergugat berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 1370
130 — 46
itu yang diderita Penggugat atasPerbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan II baik itukerugian materiil maupun kerugian immateriil, terlebih kerugian Materil yangdidalilkan oleh Penggugat tersebut bukan kerugian yang nyata atau riil akantetapi kerugian yang berandaiandai, sedangkan berkaitan dengan kerugianimmateril Mahkamah Agung sendiri didalam Putusan perkara PeninjauanKembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 telah menerbikan pedoman tentangkerugian immateril yang isinya berdasarkan Pasal 1370