Ditemukan 531 data
20 — 3
sepantasnya berdasarkan Pasal 149 KHI, bilamanaperkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:a. memberikan mut'oh yang layak kepada bekas isterinya, baik berupauang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobia ai dukhui;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi taLak ba/in ataunusyur dan dalam keadaan tidak hamil;c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separohapabila gobia ai dukhul;d. memberikan biaya hadhanan
15 — 4
islam maka mantan suami wajib:a) Memberikan mutah (mutah adalah pemberian/nafkah suamikepada istri karena adanya talak) yang layak kepada bekasisterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteritersebut gobla al dukhul;b) Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain ataunusyur dan dalam keadaan tidak hamil;c) Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separohapabila gobla al dukhul:;d) Memberikan biaya hadhanan
8 — 5
dan mengadili perkaraini, agar sudi apalah kiranya berkenan memutuskan yang amar putusannya berbunyi:Dalam Konvensi12Mengabulkan Pemohon untuk sebagiannya;Menetapkan biaya perkara ditanggung oleh Pemohon;Dalam Rekonvensi12Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Menetapkan untuk menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar segalakewajibanNya selaku pihak yang menghendaki perceraian, baik kewajiban masaiddah, kewajiban memberikan mutah, kewajiban memberikan nafkah, maskan,kiswah, hadhanan
259 — 1447
talak, makabekas suami wajib:Halaman 11 dari 60 halaman Putusan No. 1205/Padt.G/2018/PA.Pag.i. memberikan mutah yang layak kepada bekasisterinya, baik berupa uang atau benda, kecualibekas isteri tersebut Qobla al dukhul;ii. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekasisteri selama dalam masa idah, kecuali bekas isteritelah dijatuhi talak bal in atau nusyur dan dalamkaeadaan tidak hamil;ili. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, danseparoh apabila qubla al dukhul;iv. memberikan biaya hadhanan
19 — 20
Sehinggaberdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut, Ssudah sepatutnya danselayaknya tuntutan nafkah anak sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 149 huruf d Kompilasi HukumIslam bahwa bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajibmemeberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belum mencapai umur21 tahun;Menimbang, bahwa dari dalil keberatan Tergugat Rekonvensi tersebutdapat difahami bahwa
35 — 9
bilamanaperkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberi:a. memberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya, baikberupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla aldukhul;Putusan Nomor: 1917/Pdt.G/2017/PA.Btg.Halaman 18. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam iddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak bain ataunusyur dan dalam keadaan tidak hamil;. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separohapabila gobla al dukhul;. memberikan biaya hadhanan
20 — 15
Pasal 149KHI yang menyatakan bahwa bilamana perkawinan putus karena talak,maka bekas suami wajib (a) memberikan mutah yang layak kepadabekas istrinya baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebutqgobla al dukhul, (b) memberi nafkah maskan dan kiswah kepada bekasistri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bainatau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil, (c) melunasi mahar yangmasih terhutang seluruhnya, dan separoh apabilah gobla al dukhul, (d)memberikan biaya hadhanan
94 — 36
Memeberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belummencapai umur 21 tahun8. Bahwa kedurhakaan Termohon yaitu selalu melawan kepada Pemohon, dantidak mematuhi Pemohon, Termohon juga tidak menghargai orang tuaPemohon, pemohon sudah sering sekali menasehati Termohon, tetapiTermohon tidak menurut dan selalu melawan.9.
26 — 6
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 149 butir pertama padaKompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur:Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:a.b.memberikan mut'ah yang layak kepada bekas istrinyamemberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam iddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak bain ataunusyur dan dalam keadaan tidak hamil;melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separohapabila gobla al dukhul;memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya
17 — 9
Memberikan biaya Hadhanan untuk anakanaknya yang belummencapai 21 tahun;10. Bahwa Pemohon DK/ Termohon DR sebagai tanggungjawabuntuk mencari nafkah kiraya tidak dapat dipertanggungjawabkan ketikasalah satu contoh cover klaim biaya persalinan yang ditanggung oleh BPJSmilik dari Termohon DK/ Pemohon DR, oleh karenanya Pemohon sampaidengan Jawaban ini diajukan masih memiliki tanggungan hutang nafkahkepada Termohon DK/ Pemohon DR dan Kewajiban untuk menghidup!
18 — 3
Memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belum mencapaiumur 21 tahun;Dan pada Pasal 156 yaitu Akibat putusnya perkawinan karena perceraianialah :a. Aanak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah danibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannyadigantikan oleh:1. Wanitawanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;2. ayah;3. Wanitawanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;4. Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;5.
91 — 48
Memberik.Dan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belummencapai umur 21 Tahun.Pasal 158 Kompilasi Hukum Islam :Mutah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat:1. Belum ditetapkan mahar bagi isteri bada al dukhul.2. Perceraian itu atas kehendek suami.Semua Gugatan nafkah tersebut diatas wajib dipenuhi mantansuami kepada mantan istrinya.7. Bahwa apa yang disebut dalam point 7 juga dengan jelas telah kamiuraikan dalam poin 6 di atas.8.
22 — 12
pendididkan bagi anak.Pasal 149: Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suamiwajib: (a) Memberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya, baikberupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul, (b)Member nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalamiddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak bain atau nusyuz dan dalamkeadaan tidak hamil, (c) Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya,dan separoh apabila gobla al dukhul, (d) Memberikan biaya hadhanan
18 — 8
Memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belumHalaman 62 dari 69 halaman Putusan Nomor 186/Pdt.G/201 9/PA.Pkcmencapai umur 21 tahun dan pasal 156 Kompilasi Hukum Islam huruf (qd)menyebutkan semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungjawab ayah menurut kemampuannya, sekurangkurangnya sampai anaktersebut dewasa dapat mengurus diri Sendiri (21 tahun);Menimbang, bahwa dari dua pasal tersebut di atas telah jelas bahwabiaya pemeliharaan anak disesuaikan dengan kemampuan seorang ayah dankebutuhan
90 — 45
memberikankepada Penggugat Rekonvensi beberapa hal dibawah ini yang sejalandengan pasal termaksud, yakni:a. memberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupauang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyurdan dalam keadaan tidak hamil;c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separohapabila gobla al dukhul;d. memberikan biaya hadhanan
42 — 19
Kompilasi Hukum Islam, Menyebutkan bahwa :Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:a) Memberikan mut'ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupauang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;b) Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalamiddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak batin atau nusyur dandalam keadaan tidak hamil;c) Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separuh apabilagobla al dukhul;d) Memeberikan biaya hadhanan
66 — 16
. = melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabilagobla al dukhul:;d.memeberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belum mencapai umur 21 tahun; Bahwa berdasarkan fakta hukum baik dalam konvensi maupun dalamrekonvensi telah ternyata Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensiadalah suami istri sah yang menikah pada tanggal 1 Mei 2019; Bahwa antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi telahmelakukan hubungan suami istri dan belum dikaruniai anak;Pertimbangan tentang
25 — 11
hukum isam) yang isinya menyatakan:Bila mana perkawinan Putus Karena Thalak, maka bekas suami wajib;a) Memberikan mut ah yang layak kepada bekas isterinya, baikberupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul;b) Member nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam iddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak ba1in atau nusyurdan dalam keadaan tidak hamil;C) Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separohapabila gobla al dukhul;d) Memeberikan biaya hadhanan
39 — 25
Hukum Islam Pasal 149 yang menyatakanBilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib: a.memberikan mut'ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uangatau benda, kecuali bekas isteri tersebut gabla al dukhul, b. memberinafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah,kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak ba'in atau nusyur dan dalamkeadaan tidak hamil, c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya,dan separuh apabila gabla al dukhul, d. memberikan biaya hadhanan
62 — 7
menuntut lagi hak asuh (hadhanah) anaktersebut dengan demikian menurut majelis hakim Termohon telah menyerahkanhak asuh anaknya kepada Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Pemohon danTermohon = dipersidangan, bahwa Termohon sering pergi meninggalkananaknya, bahkan kadangkadang sampai menginap dan sejak Pemohondengan Termohon berpisah anak tersebut berada dalam asuhan Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon agar hak asuh (hadhanan